Seputih Raman — Forum Kelompok Wanita Tani Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) sekaligus mendeklarasikan diri untuk mendukung bakal calon Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Senin (29/07/2024).
Deklarasi dan rakor ini berlangsung di Kecamatan Seputih Raman, Lamteng, yang di hadiri oleh seluruh anggota FKWT di 28 kecamatan.
Sekretaris FKWT Kabupaten Lamteng Ni Nyoman Srihayati mengatakan bahwa acara ini merupakan rakor sekaligus deklarasi menyatakan dukungan kepada Rahmat Mirzani Djausal sebagai calon Gubernur Lampung.
“Hari ini kami FKWT Kabupaten Lamteng menggelar rakor sekaligus menyatakan dukungan kepada Rahmat Mirzani Djausal,” kata Ni Nyoman Srihayati.
Setelah menyatakan dukungan, lanjut Ni Nyoman Srihayati, FKWT Lamteng siap mengawal semua kegiatan Rahmat Mirzani Djausal di kabupaten ini.
“Setelah kami menyatakan dukungan, kami FKWT 28 kecamatan siap mengawal Rahmat Mirzani Djausal sampai menang di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung,” ujarnya.
Ni Nyoman Srihayati menegaskan FKWT Lamteng juga siap bergerak ditengah masyarakat untuk mensosialisasikan Rahmat Mirzani Djausal.
“Kami akan turun di 28 kecamatan untuk mensosialisasikan Rahmat Mirzani Djausal di 28. Dengan begitu kami harapkan Rahmat Mirzani Djausal menang di Pilgub Lampung,” tegasnya.
Sementara itu, Rahmat Mirzani Djausal mengucapkan terimakasih atas dukungan FKWT Lamteng di 28 kecamatan yang diberikan kepadanya. Dirinya berharap dengan dukungan bisa membawa keberkahan dan apa yang diharapkan bisa tercapai.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada FKWT Lamteng. Tentunya ini menambah energi baru untuk kami dan saya berharap dukungan ini membawa berkah serta apa yang diharapkan bisa tercapai,” pungkasnya
Lampung Tengah - Peristiwa mengenaskan terjadi, seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM secara tak sengaja menembak salah satu warga hingga tewas di tempat, kejadian di sebuah acara pesta di Desa Mataram Ilir, Kec. Seputih Surabaya, Lampung Tegah pada Sabtu (6/7/2024) sekira Pukul 10.00 WIB.
Dikutip dari Inihari.id, dari informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, salah satu saksi warga yang namanya tidak ingin disebutkan membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskannya, kejadian bermula saat MSM menghadiri sebuah acara hajatan. Layaknya hajatan bagi masyarakat adat Lampung biasanya saat arak-arakan dilakukan buang tembakan ke udara dengan senjata api, atau bisa juga dengan meletuskan kembang api untuk memeriahkan acara.
“Nah waktu Pak MSM isi peluru di pistolnya, dikira masih kosong tidak tahunya masih ada peluru dan meletus mengenai korban bernama Salam (40),” terangnya.
Masih kata dia, posisi korban saat itu berada di depan pelaku yang berjarak tidak terlalu jauh.
“Korban tertembak tepat di kepala dan langsung jatuh dan tewas di tempat dan sekarang sudah dibawa ke salah satu rumah sakit di Bandar Jaya untuk otopsi dan sudah dalam penanganan pihak kepolisian,” tutupnya.
Ketua awak media mencoba mengkonfirmasi kejadian tersebut ke pihak Polres Lampung Tengah, Kasi Humas IPTU Sayidina Ali mengatakan bahwa Kasat Reskrim bersama anggota masih melakukan pengecekan di lapangan.
"Kasat Reskrim bersama anggota masih turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran kejadian tersebut, nanti rilisnya kita kirim." Ujar Sayidina Ali.
AD merupakan Ketua Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IKDMI) Provinsi Lampung, dan ustadz /pengajar di Ponpes. Santri tersebut umur sekira 18 tahun, atas kasus Asusila AD ini, santri tersebut dipulangkan dan enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, S.H.M.H. Kasus tersebut sudah melakukan perdamaian, "terang AKP Edi Qorinas.
Pendapat dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah saat dikonfirmasi, tentang kasus Asusila AD membenarkan pernah terjadi kasus Asusila yang dilakukan AD kepada korban umur sekira 18 tahun, AD dan info korban sudah damai, namun pak Eko Yuwono tidak mengetahui bentuk perdamaiannya gimana meskipun sudah damai namun mungkin tidak melepas Pidananya, dan korban banyak pertimbangan untuk tidak melanjutkan kasus Asusila ini mungkin takut ruwet dsb., semua harus duduk bersama, Media, Unsur Hukum sehingga bisa menahan AD,"terang Eko Yuwono.
"Sekiranya diakhir tahun 2022 kasus Asusila AD ini masuk ke Polres Lampung Tengah, sempat dipanggil pelaku (AD) dan korban merupakan Santri sekira umur 18 tahun. Kasus Asusila AD berhenti sampai saat ini karena damai, AD tidak diproses hukum Pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kedua pihak sudah melakukan perdamaian, "terang AKP Edi Qorinas.
Dilansir media berita Jatim.com, tanggal 14 Mei 2022, Wakapolri komjen Gatot Edi Pramono; (Restorative justice (keadilan restoratif) tidak berlaku untuk kasus Asusila;.
Masyarakat Kampung Sri Harjo Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah mendesak meminta kepada Kapolda Lampung dapat mengatensi Kapolres Lampung Tengah untuk dapat meninjau kembali kasus Asusila AD dan proses penahanannya dilanjutkan, kenapa setelah berdamai namun proses hukum Pidananya tidak berlanjut, Apakah setelah berdamai tidak diproses hukum Pidana Asusila, masyarakat bertanya-tanya karena Asusila sangat merugikan korban dan menimbulkan trauma terhadap korban, AD masih saja berkeliaran,"tutur narasumber AN. (*).

