Lampung Tengah - Diduga akibat penarikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) puluhan Kepala Kampung di Kabupaten Lampung Tengah, dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum, kantor BPN setempat, Jumat 13 Oktober 2023.
Program unggulan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yakni PTSL yang merupakan program revolusioner pemerintahan Joko Widodo, masih dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk mengambil keuntungan.
PTSL sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat terkait pertanahan serta akses untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Tingginya harga penarikan program PTSL masih banyak terjadi disejumlah wilayah, salah satunya Kabupaten Lampung Tengah, penarikan yang dilakukan kelompok masyarakat bervariasi, mulai Rp 400.000 hingga Rp 800.000
Akibatnya puluhan Kepala Kampung yang mendapatkan program dan Pokmas dipanggil untuk klarifikasi di Kantor BPN setempat.
Seperti yang di utarakan Subandi Kepala Kampung Mujirahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, penarikan biaya mencapai 800 ribu untuk setiap bidangnya.
"Ya hari ini kedatangan kami dalam rangka menghadap ke BPN berkaitan dengan program PTSL di Kampung Mujirahayu ada 200 bidang, biayanya 800 ribu per bidang," kata Subandi.
Subandi juga mengaku pengukuran 200 bidang tanah sudah terealisasi dan hal saat ini masih dalam proses.
Subandi menambahkan Penarikan dana 800 per bidang ini sesuai kesepakatan bersama dan peraturan Kampung serta komunikasi antara penerima manfaat.
"Ya, ada Perkam, Perkakam, dan ada komunikasi antara KPM dengan panitia Pokmas, kalau dari BPN tidak ada petunjuk, cuma sebagai pelaksana di lapangan kami ternyata tidak bisa kerja tanpa biaya, buat beli materai, patok dan lain sebagainya," terangnya.
Terkait SK 3 Menteri, Subandi mengaku mengerti yang bebankan 200 ribu per bidang.
"Saya dulu pernah menangani 1000 bidang dengan biaya 200 rupiah, beda sekarang jamannya IT, salah sedikit di ulang lagi. Itu yang bikin kesel dan membuat banyak biaya," ungkapnya.
Sementara Prayitno, Kepala Kampung Suko Binangun, Kecamatan Way Seputih mengatakan, pihak Pokmas dan masyarakat di kampungnya sepakat untuk pembiayaan program PTSL sebesar Rp 400.000.
"Terdapat 150 bidang yang mengajukan program PTSL dengan kesepakatan biaya Rp 400.000. Biaya tersebut meliputi untuk pembelian materai, pemasangan patok, makan-minum dan transportasi petugas," tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak kantor ATR/ BPN Lampung Tengah. (*)

Posting Komentar