Tampilkan postingan dengan label Crime. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Crime. Tampilkan semua postingan

Sedang Melakukan Transaksi di Konter, Narapidana Yang Kabur Dari Rutan Krui Berhasil Ditangkap di Bukit Kemuning

Oktober 01, 2024

 


Pesisir Barat - Setelah buron sejak Jumat (27/09) lalu, Fauzan narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Krui Kabupaten Pesisir Barat, akhirnya berhasil tertangkap oleh petugas Rutan Krui.

Penangkapan narapidana kasus pencurian ini berlangsung di Konter HP, Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara pada pukul 18:35 WIB Selasa (01/10).

Kepala Rutan Krui Fajar Ferdinan menyampaikan, dengan tertangkapnya Fauzan operasi penangkapan khusus untuk mengejar yang bersangkutan telah ditutup, dan berakhir sesuai dengan harapan semua pihak. 

"Setelah melakukan pencarian selama beberapa hari, tim dari petugas Rutan Krui dengan bergerak cepat melakukan pencarian dan alhamdulillah berhasil menemukan fauzan tanpa adanya perlawanan ketika ia sedang melakukan transaksi di Konter HP," kata Fajar dalam siaran pers nya. 

Usai ditangkap narapidana Fauzan dibawa oleh tim ke Polsek Bukit Kemuning untuk dimintai keterangan alasan kaburnya dan keterlibatan pihak lain, sementara untuk membawa Fauzan menuju Rutan Krui tim pengejaran menunggu Kepala Rutan Krui sampai di Bukit Kemuning. 

Setelah tertangkapnya narapidana Fauzan, Fajar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sistem pengamanan dan pengawasan di Rutan Kelas IIB Krui.

"Pihak Rutan Krui juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang," jelasnya.

Fajar juga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh kejadian ini. 

"Atas nama Rutan Krui, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, Kami menyadari bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat dan kami akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan pengawasan di Rutan," terangnya. 

Sebagai akhir penangkapan ini, Fajar mengucapkan terimakasih atas kerja sama oleh pihak Kepolisian dan dukungan dari masyarakat sekitar selama operasi pencarian berlangsung.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat. Kami berharap kejadian ini tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Rutan Kelas IIB Krui," tutupnya. (*) 

Polsek Gedong Tataan Ungkap Pelaku Pencurian HP Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024

Mei 09, 2024

Unit Opsnal Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian 1 ( Satu ) unit Handphone merk redmi 10 warna biru, 1 (satu) unit hp merk Realme 10 dan 1 ( Satu ) unit Handphone merk realme C11 dengan telah mengamankan pelaku inisial DR (28) Laki laki, warga Desa sinarbandung kec negeri katon kab.pesawaran, Rabu (08/05/24).


Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub, S. Pd menjelaskan Kejadian berawal pada hari senin tanggal 4 desember 2023 sekira pukul 03.00 wib saat korban sedang mengecas handphone tersebut di gubuk nya korban pun tertidur dan ketika bangun korban mendapati bahwa 3 unit handphone tersebut sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan terhadap pelaku DR di Desa sinarbandung kec negeri katon kab.pesawaran

“Pada hari rabu sekira pukul 23.00 WIB tgl 08 Mei 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polsek gedong tataan Polres Pesawaran yg di pimpin Panit 1 Reskrim Iptu Zainal abidin berhasil menangkap dan mengamankan pelaku” Ucap Mulyadi.

Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya, Pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan Polsek Gedong Tataan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku DR kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.”Tutup Mulyadi.

Emas 52 Gram Raib karena Ditinggal Penghuni Rumah Mudik

April 17, 2024

Bandar Lampung – Maling menggondol emas 52 gram dari rumah usaha penjahit Magelang di Jalan Gunung Agung, Kupang Kota, Telukbetung Utara. Emas itu raib saat penghuni rumah mudik.



Warga setempat, Anton, mengatakan pemilik rumah kembali ke Lampung dari Pulau Jawa pada Selasa, 16 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Ia kaget melihat isi rumah sudah berantakan.

“Saya juga kaget denger rame-rame, tahunya kemalingan saat mereka mudik kemarin, perhiasan 52 gram hilang,”katanya.

Setelah melihat isi rumah berantakan, pemilik rumah langsung mengecek kamar dan melihat lemari dalam keadaan rusak.

“Mereka cek perhiasan emas berbagai jenis total lima puluh dua gram hilang. Anehnya, uang satu juta gak diambil pelaku,” ujarnya.

Anton melanjutkan, saat kejadian satu keluarga sedang mudik ke Magelang selama satu minggu. Saat mudik rumah sudah terkunci rapat.

“Pas kami lihat-lihat gak ada yang rusak. Pintu, atap, tidak ada yang jebol. Bingung juga lewat mana malingnya,”katanya.

Pemilik rumah masih enggan berkomentar terkait peristiwa raibnya puluhan gram emas yang menimpanya.

“Belum bisa berkomentar, yang punya emasnya masih nangis, gak enak juga kalau mau wawancara,”kata salah satu kerabat pemilik rumah.

Sebelumnya, keluarga pelaku pembobolan rumah tetangga di Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, menyerahkan pelaku ke kepolisian. Tersangka inisial TM (31) itu menggasak emas 40 gram dan uang tunai Rp3 juta dari kediaman petani, Dedi Purwanto (45).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Perlindungan Sihombing, menjelaskan pelaku beraksi dengan membawa golok dan masuk ke dalam rumah korban.

“Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membongkar lemari hingga mengambil dompet berisi 40 gram emas senilai Rp40 juta,” kata Johannes.

Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Penganiayaan Pimpinan Perusahaan Media Di Bandar Lampung

April 05, 2024

Bandar Lampung – Polsek Sukarame bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peristiwa penganiayaan yang menimpa korban Andi Yusril (47), warga Perum Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Peritiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu (03/04/2024) malam di Jalan Pangeran Tirtayasa, Gang Permata Samping Masjid Al Muhajirin, Sukabumi Bandar Lampung.

Setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian, Polisi akhirnya berhasil meringkus Ali Mansur (62), warga Perum Nusantara Permai, Sukabumi Bandar Lampung, pada Kamis (04/04/2024) pagi.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, S.I.K., membenarkan terkait penangkapan pelaku penganiayaan terhadap korban Andi Yusril (47).

"Pelaku kita amankan dengan upaya persuasif, saya bersama Bhabinkamtibmas dan pamong setempat mendatangi kediaman pelaku, akhirnya pelaku berhasil kita bawa ke Mapolsek Sukarame" ungkap Kompol Warsito, kepada awak media, Kamis (04/04/2024) malam.

Warsito menjelaskan peristiwa penganiayaan dipicu karena pelaku Ali Mansyur (62) yang kesal karena tidak terima saat korban menagih hutang dengan mendatangi rumah pelaku.

Karena kesal, Kemudian pelaku mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor masing, dan saat tiba di sebuah gang dekat Masjid Al Muhajirin, pelaku menghentikan sepeda motornya dan memanggil korban yang berjalan di depan sepeda motor pelaku.

"Saat korban mendatangi pelaku, tiba tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan langsung menyerang korban secara membabi buta" ungkap Kompol Warsito.

Akibat penganiayaan tersebut, Korban mengalami luka tusuk di bagian rahang sebelah kiri, luka robek pipi sebelah kiri, beberapa luka robek dibagian perut sebelah kiri dan kedua pergelangan tangan bengkak.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa terjadi.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Jual Barang Hasil Curian Via Face Book, Pria Asal Lampung Selatan Diringkus Polisi

Maret 22, 2024

Bandar Lampung – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus AI (25), pria asal Dusun Tanjung Baru, Desa Bandar Dalam, Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.


AI (25) ditangkap oleh petugas, pada hari Kamis (21/03/2024) malam di pelataran parkir Masjid Al Furqon, Teluk Betung Utara Bandar Lampung, lantaran menjual barang hasil curian berupa hand phone melalui via media sosial face book.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan bahwa usai menangkap dan menginterogasi pelaku AI (25), diketahui jika pria asal kecamatan Sidomulyo ini juga merupakan pelaku pencurian hand phone yang hendak dijualnya tersebut.

“Awalnya korban memberitahu petugas yang ada di lapangan, minta di kawal, karena korban akan melakukan penawaran hand phone miliknya yang pernah hilang, yang di post oleh seseorang di forum jual beli media sosial face book” jelas Kasat Lantas Kompol Ikhawan Syukri, pada Jumat (22/03/2024) siang,

Setelah korban dan pelaku AI (25) selaku penjual bertemu di pelataran parkir Masjid Al Furqon, korban memastikan bahwa hand phone yang akan dijual oleh pelaku AI (25) merupakan hand phone miliknya yang pernah hilang di rampas beberapa waktu silam.

“Setelah korban mengakui bahwa hand phone itu miliknya, barulah anggota kami yang saat itu ikut dan menyamar sebagai teman korban, langsung membekuk pelaku dilokasi” ungkap Kompol Ikhwan Syukri.

Setelah itu Pelaku AI (25) berikut barang bukti dibawa ke Piket Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, peristiwa pencurian atau perampasan hand phone milik korban RD (19), terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 21.30 Wib, di jalan Yos Sudarso, Garuntang, Bumi Waras Bandar Lampung.

Saat itu pelaku AI (25) menggunakan sepeda motor membuntuti sepeda motor milik korban, kemudian mengambil hand phone yang ditaruh korban di dashboard sepeda motor.

Selain mengamankan pelaku AI (25), petugas juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR Nopol BE 4890 OV warna merah putih, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya dan 1 (satu) unit hand phone merk OPPO A 57 milik korban.(*)

Empat Pelaku Pemalsuan SIM Di Bandar Lampung Ditangkap

Maret 18, 2024

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap empat pelaku pemalsuan dokumen surat izin mengemudi (SIM) di wilayah Bandar Lampung.


Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Rahmat Suryanto mengatakan, keempat pelaku masih sekawan tersebut, berinisial FP, DP, MA, dan AA asal Bandar Lampung.

"Pemalsuan SIM ini terungkap berdasarkan laporan tertanggal 2 Maret 2024, kami berhasil menangkap empat orang pelaku dengan peranan berbeda-beda," kata Ipda Rahmat Suryanto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (18/3/2024).

Ada pun peranannya yakni untuk pelaku FP berperan mengunggah dan menyebarkan promosi lewat media sosial Facebook untuk membuatkan SIM palsu.

"Setelah mendapatkan pemesan dari Facebook, lalu FP memberikan informasi ke DP untuk mengedit pemesan SIM apa yang akan dibuat," ujar Ipda Rahmat Suryanto.

Setelah itu pelaku DP mengirim pesan WhatsApp ke ke pelaku MA dan juga AA untuk mencetak SIM yang telah dipesan.

Setelah dicetak, hasilnya akan diberikan ke pemesan. Dari perbuatan mereka, tiap SIM dihargai Rp450 ribu, lalu keuntungannya dibagi-bagi sesuai dengan pemesan.

Dari pengakuan FP, ia mendapatkan untung Rp250, lalu pelaku DP Rp200 ribi, serta FA dan AA hanya mendapatkan Rp25 ribu tiap pesanannya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi sejak Desember 2023, sementara untuk SIM yang beredar di tengah masyarakat tidak bisa diprediksi.

Mereka ini beraksi dengan cara mempromosikannya di Facebook, mereka membuat SIM palsu memang pekerjaannya sudah terbiasa melakukan percetakan.

Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa 11 SIM palsu yang sudah dicetak, laptop, printer, LCD monitor, CPU, keyboard, alat pres atau potong, mesin laminating, dan sebundel kertas PVC. (*)

Tepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Kemiling Babak Belur Dihajar Massa

Maret 14, 2024

 

Bandar Lampung, Konsumsi Publik - Warga menghakimi seorang pria hingga babak belur karena tepergok hendak mencuri sepeda motor di Masjid Baiturrahim, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Kamis, 14 Maret 2024.


Bhabinkamtibmas Beringin Raya, Bripka Heri Susianto mengatakan, awalnya sedang melakukan patroli untuk mengantisipasi tindakan kriminal seperti C3 (curat, curas, dan curanmor). Setelah tiba di lokasi kejadian, dia melihat dua orang mencurigakan hendak mencuri motor di parkiran motor Masjid Baiturrahim.

“Kemudian dua orang mencurigakan tersebut berupaya kabur setelah melihat anggota Bhabinkamtibmas,” katanya.

Di saat berupaya kabur, anggota Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan seorang pelaku dan satu orang lainnya berhasil kabur. Saat dilakukan penggeledahan terdapat satu kunci leter T di bagian celana pria tersebut.

“Orangnya sudah dibawa ke Polsek Kemiling. Kita serahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan

pengembangan. Saat ini (di Masjid Baiturrahim) situasi aman terkendali,” katanya.

Sementara itu, warga sekitar Gindo mengatakan, awalnya melihat warga berteriak maling di daerah Masjid Baiturrahim. Setelah itu melihat pria berjaket merah kabur dan warga berhasil mengamankannya.

“Setelah tertangkap, warga menghajar pria itu. Masih sempat ingin kabur ke bengkel dia. Malah teriak minta tolong, kami kira korban ternyata pelakunya,” katanya.

Sebelumnya, aksi pencurian motor juga dilakukan anak seorang kepala desa di Jabung, Lampung Timur, A (26) nyaris babak belur dihakimi warga. Dia menjadi bulan-bulanan karena kepergok hendak mencuri sepeda motor bersama rekannya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Way Halim, Jumat, 8 Maret 2024 di sekitar pukul 17.00 WIB.

Beruntung polisi cepat mendatangi lokasi dan mengevakuasi pelaku dari kepungan massa.

Nyaris Babak Belur, Anak Seorang Kades Ternyata Sudah 4 Kali Mencuri

Maret 12, 2024

Bandar Lampung, Konsumsi Publik — Anak seorang kepala desa di Jabung, Lampung Timur, A (26) nyaris babak belur dihakimi warga. Dia menjadi bulan-bulanan karena kepergok hendak mencuri sepeda motor bersama rekannya.


Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Way Halim, Jumat, 8 Maret 2024 di sekitar pukul 17.00 WIB.

Beruntung polisi cepat mendatangi lokasi dan mengevakuasi pelaku dari kepungan massa.

Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazam mengatakan awalnya pelaku bersama rekannya hendak mencuri sepeda motor yang terparkir di wilayah tersebut. Saat mereka hendak membawa kabur motor, warga langsung meneriaki dan menangkap pelaku A.

“Dua orang dugaan pelaku dugaan hendak mencuri. Namun warga mengetahuinya, dan pelaku sempat hampir babak belur kena amukan massa. Beruntung polisi berhasil mengevakuasi pria itu dari kepungan massa dan rekan dari pelaku berhasil melarikan diri,” kata dia, Senin, 11 Maret 2024.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku A ternyata sudah empat kali melakukan pencurian motor di Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu set kunci leter T dan satu unit sepeda motor hasil curian .

“Berdasarkan keterangan A, untuk keperluan pribadi. Tapi kami masih melakukan pendalaman di mana saja pelaku beraksi,” kata dia.

Ipda Muazam tidak menampik bahwa pelaku merupakan anak dari salah satu kepala desa di Jabung, Lampung Timur. Sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran polisi.

“Iya sementara data yang kami dapatkan pelaku inisial A merupakan anak dari lurah di Lampung Timur. Tapi masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Muazam.

Pelaku Pemerasan Video Call Sex Ditangkap

Februari 02, 2024

Polda Lampung melalui Subdit III Jatamras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku Pelanggaran UU ITE dengan Pengancaman dan Pemerasan.



Bahwa penangkapan ini hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menerangkan, diduga pelaku G (p) bin suraji 36 th, merupakan warga Way Bungur, Lampung Timur.

"Awal mulai kejadian yakni saat pelaku yang mengaku Sebagai Anggota Polri Polda Sumatra Selatan, melakukan panggillan Vidio dengan korban N (w) 39 th, dengan melakukan VCS ( Video Call Sex )" ucap Umi Jum'at ( 02/02/24 )

Bahwa saat melakukan panggilan tersebut korban N (w) tidak mengetahui bahwa di rekam oleh pelaku G.

Sambung Umi "karna merasa sudah mempunyai video rekaman, pelaku meminta bantuan untuk membelikan sepatu 3 (tiga) pasang, laptop 1 (satu) buah, dan Transfer uang sejumlah 1,1 Juta rupiah, dan menyuruh Pelapor N (w) untuk membuat rekening BCA dan Britama Bisnis" ujarnya

Namum korban N (w) tidak bisa menuruti kemauan pelaku yaitu membelikan handphone dan melakukam videocall lagi oleh karna itu pelaku G mengancam akan menyebarkan video tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas oleh pelaku" Tuturnya.

Dari hasil penyelidikan oleh Team Gabungan pelaku G berhasil diamankan pada kamis 01/02/24 sekira pukul 17.30 wib di bengkel tempat pelaku G (p) bekerja di Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku G (p) melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan Pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1).

Selanjutnya tersangka G dan barang bukti diserahkan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna Proses lebih lanjut. (Rin)

Modus Penipuan Barang Ghaib Berhasil Diringkus

Januari 30, 2024

Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok bisa menarik Senjata tajam jenis samurai secara gaib. Korban diharuskan menyetor uang puluhan juta dalih sebagai biaya transportasi dan menyiapkan alat ritual.


Pelaksana harian kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, bahwa kasus penipuan ini terjadi pada awal Desember 2023 lalu di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo Pringsewu namun baru dilaporkan korban ke polisi pada 29 Januari 2024.

Menurut Iptu Eko, Pelaku penipuan bernama Suparno (48), warga Pekon Pandansari, sedangkan korbannya adalah Sujono (58), warga Pekon Pandansari Selatan.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat tersangka mendatangi korban dirumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib yang sudah dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp.20 miliar. Saat itu pelaku mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual.

Atas dalih tersebut kemudian pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan sebesar Rp.6 miliar. Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp.38 juta.

berselang waktu, korban menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut namun pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat.

Hingga akhirnya pada 24 Januari 2024 lalu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.

Lantaran korban curiga sebelum waktu yang ditentukan kemudian membuka bungkusan karung tersebut dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan. Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Suparno, pelaku penipuan diringkus polisi di  Pekon Pandansari Selatan pada Senin, 29 Januari 2024  sekira pukul 15.00 Wib, atau hanya berselang 3 jam setelah dilaporkan korban,," kata Eko dalam keterangannya kepada Media pada Senin sore.

Selain karung dan kardus air mineral kemasan, kata Eko, pihaknya turut mengamankan uang tunai senilai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut.

Ditambahkannya, pelaku telah di lakukan penahanan di rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat pasal 372, 378 KUHPidana. "Ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, menurut pelaku Suparno bahwa ia memang sengaja mengakali korban agar dapat diberikan pinjaman uang yang akan digunakan untuk membayar hutang.

Suparno menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukannya itu memang hanya modus untuk mengelabui korban sebab sebenarnya  dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut. ( Rin)

Lagi, Anak Bawah Umur di Pesibar Jadi Korban Cabul

November 23, 2023

 

Ilustrasi


Pesisir Barat - Hanya berselang Satu hari setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat menangkap warga Kecamatan Pesisir Tengah karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia Sembilan tahun, kepolisian kembali menangkap pelaku pada hari Rabu (22/11) dengan kasus serupa di Kecamatan Lemong. Lebih parahnya, kasus ini melibatkan Dua korban sekaligus yang masih berusia Enam tahun.

Menurut keterangan Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries, pelaku adalah SI usia 56 tahun, digelandang ke Mapolsek Pesisir Utara dari dikediamannya pada Rabu pagi sekitar pukul 02:30 WIB

SI ditangkap lantaran diketahui mencabuli Dua anak tetangganya pada Selasa (21/11) sekitar pukul 13:30 WIB. Perbuatan bejat itu dilakukannya dengan modus mengajak kedua korban bermain dikamar rumahnya.

Sesampainya dikamar, pelaku melancarkan perbuatan tidak senonoh kepada kedua korban. Akibat hal itu, korban mengalami sakit dibagian vital dan mengalami trauma yang mendalam.

"Setelah kejadian itu ibu korban datang untuk mengajaknya pulang, namun si ibu merasa curiga melihat korban kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya, namun saat itu pelaku tidak mengakuinya," papar Kapolsek.

Kemudian setelah ibu korban pulang, lanjut Kapolsek, ia bercerita dengan tetangga nya yang bernama Edi Purnomo. Kemudian Edi menanyakan kejadian itu kepada terduga pelaku SI, dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Andrean/Kienoy)

Miris! Lagi-Lagi Anak Dibawah Umur di Kabupaten Pesisir Barat Jadi Korban Kekerasan Seksual

November 23, 2023

 

Ilustrasi

Pesisir Barat - Hanya berselang Satu hari setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat menangkap warga Kecamatan Pesisir Tengah karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia Sembilan tahun, kepolisian kembali menangkap pelaku pada hari Rabu (22/11) dengan kasus serupa di Kecamatan Lemong. Lebih parahnya, kasus ini melibatkan Dua korban sekaligus yang masih berusia Enam tahun.

Menurut keterangan Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries, pelaku adalah SI usia 56 tahun, digelandang ke Mapolsek Pesisir Utara dari dikediamannya pada Rabu pagi sekitar pukul 02:30 WIB

SI ditangkap lantaran diketahui mencabuli Dua anak tetangganya pada Selasa (21/11) sekitar pukul 13:30 WIB. Perbuatan bejat itu dilakukannya dengan modus mengajak kedua korban bermain dikamar rumahnya.

Sesampainya dikamar, pelaku melancarkan perbuatan tidak senonoh kepada kedua korban. Akibat hal itu, korban mengalami sakit dibagian vital dan mengalami trauma yang mendalam.

"Setelah kejadian itu ibu korban datang untuk mengajaknya pulang, namun si ibu merasa curiga melihat korban kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya, namun saat itu pelaku tidak mengakuinya," papar Kapolsek.

Kemudian setelah ibu korban pulang, lanjut Kapolsek, ia bercerita dengan tetangga nya yang bernama Edi Purnomo. Kemudian Edi menanyakan kejadian itu kepada terduga pelaku SI, dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Andrean/Wawe)

Kerugian Negara Hingga 1,3 Miliar, Hampir Sebulan Kejari Belum Tindaklanjuti Rekomendasi Pemkab

Oktober 26, 2023

 


Pesisir Barat - Pelimpahan penyelesaian kerugian negara hasil audit proyek bermasalah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat diduga mandek.

Rekomendasi Pemkab Pesibar untuk segera menindaklanjuti hasil temuan yang menyebabkan kerugian hingga Milyaran Rupiah itu tak jelas kapan akan ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Lambar.

Menurut sumber media ini pelimpahan untuk ditingkatkan melalui jalur pidana khusus itu sudah dilayangkan suratnya kepada Kejari Lambar sejak 05 Oktober lalu, namun hingga Kamis 26 Oktober tak ada Informasi yang jelas dari pihak Kejari Lambar mengenai proses yang akan diambil pihak Kejaksaan.

Bahkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat Zenrico berusaha mengelak ketika ditanya mengenai hal tersebut, Zenerico awalnya mengaku bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penagihan, padahal menurut sumber surat kuasa khusus Inspektorat Pesibar terkait pengembalian kerugian negara yang dilayangkan itu sudah mencapai batasnya.

"Untuk sementara masih di penagihan. Selanjutnya tinggal petunjuk pak Kejari baru mengenai temuan Inspektorat tersebut," singkat Zenrico saat dikonfirmasi melalaui WhatsApp, Kamis (26/10).

Namun ketika wartawan mempertegas bahwa penagihan telah mencapai batas waktunya, Kasi Intel Kejari Lambar pun tak menampik hal tersebut. Zenrico meng 'iya' kan pernyataan media.

Zenrico kemudian mengelak dengan menjawab bahwa pihaknya akan menunggu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang baru mengenai langkah yang akan diambil pihaknya untuk menjawab surat permohonan penindakan dari Pemkab Pesibar.

"Iya. Kami tunggu Kejari baru dulu lah yah, mengenai langkah surat permohonan penindakan tersebut," kilahnya. 

Sebagai informasi, menurut sumber media ini, Pemkab Pesibar telah melayangkan surat permohonan penindakan melalui jalur Pidana Khusus (Pidsus) terhadap PT.Ujung Gunung dan melampirkan nama penanggungjawab atas nama Bayu Siswanto Tamin. 

Menurut sumber, hasil audit Inspektorat Pesibar dan BPK ditemukan banyak kejanggalan dalam pekerjaan pembangunan Anjungan Kabupaten Pesisir Barat di PKOR Way Halim Bandar Lampung pada tahun 2016 dengan hasil audit sebesar 1,3 Miliar lebih. 

Permasalahan proyek tersebut diketahui mulai terekspose bersamaan ketika BPK melakukan audit pada Februari tahun 2022, pada saat itu BPK mengumumkan potensi kerugian negara akibat proyek bermasalah sepanjang tahun 2014 hingga 2020 mencapai 15 Miliar yang tersebar pada 155 perusahaan rekanan.

Dalam proses itu, Kejaksaan Negeri Lampung Barat baru menjebloskan Satu rekanan atas nama ALB karena tidak kooperatif mengembalikan kerugian negara, namun setelah itu tidak ada lagi kabar perkembangan pengembalian negara tersebut baik dari pihak Kejari Lambar maupun Pemkab Pesibar melalui Inspektorat. (Andrean/Kienoy/AKJII)

Pelimpahan Proyek Bermasalah Jalur Pidana Khusus Ke Kejari Lambar Diduga Mandek

Oktober 26, 2023

 


Pesisir Barat - Pelimpahan penyelesaian kerugian negara hasil audit proyek bermasalah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat diduga mandek.

Rekomendasi Pemkab Pesibar untuk segera menindaklanjuti hasil temuan yang menyebabkan kerugian hingga Milyaran Rupiah itu tak jelas kapan akan ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Lambar.

Menurut sumber media ini pelimpahan untuk ditingkatkan melalui jalur pidana khusus itu sudah dilayangkan suratnya kepada Kejari Lambar sejak 05 Oktober lalu, namun hingga Kamis 26 Oktober tak ada Informasi yang jelas dari pihak Kejari Lambar mengenai proses yang akan diambil pihak Kejaksaan.

Bahkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat Zenrico berusaha mengelak ketika ditanya mengenai hal tersebut, Zenerico awalnya mengaku bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penagihan, padahal menurut sumber surat kuasa khusus Inspektorat Pesibar terkait pengembalian kerugian negara yang dilayangkan itu sudah mencapai batasnya.

"Untuk sementara masih di penagihan. Selanjutnya tinggal petunjuk pak Kejari baru mengenai temuan Inspektorat tersebut," singkat Zenrico saat dikonfirmasi melalaui WhatsApp, Kamis (26/10).

Namun ketika wartawan mempertegas bahwa penagihan telah mencapai batas waktunya, Kasi Intel Kejari Lambar pun tak menampik hal tersebut. Zenrico meng 'iya' kan pernyataan media.

Zenrico kemudian mengelak dengan menjawab bahwa pihaknya akan menunggu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang baru mengenai langkah yang akan diambil pihaknya untuk menjawab surat permohonan penindakan dari Pemkab Pesibar.

"Iya. Kami tunggu Kejari baru dulu lah yah, mengenai langkah surat permohonan penindakan tersebut," kilahnya. 

Sebagai informasi, menurut sumber media ini, Pemkab Pesibar telah melayangkan surat permohonan penindakan melalui jalur Pidana Khusus (Pidsus) terhadap PT.Ujung Gunung dan melampirkan nama penanggungjawab atas nama Bayu Siswanto Tamin. 

Menurut sumber, hasil audit Inspektorat Pesibar dan BPK ditemukan banyak kejanggalan dalam pekerjaan pembangunan Anjungan Kabupaten Pesisir Barat di PKOR Way Halim Bandar Lampung pada tahun 2016 dengan hasil audit sebesar 1,3 Miliar lebih. 

Permasalahan proyek tersebut diketahui mulai terekspose bersamaan ketika BPK melakukan audit pada Februari tahun 2022, pada saat itu BPK mengumumkan potensi kerugian negara akibat proyek bermasalah sepanjang tahun 2014 hingga 2020 mencapai 15 Miliar yang tersebar pada 155 perusahaan rekanan.

Dalam proses itu, Kejaksaan Negeri Lampung Barat baru menjebloskan Satu rekanan atas nama ALB karena tidak kooperatif mengembalikan kerugian negara, namun setelah itu tidak ada lagi kabar perkembangan pengembalian negara tersebut baik dari pihak Kejari Lambar maupun Pemkab Pesibar melalui Inspektorat. (Andrean/Wawe/AKJII) 

Polres Lampura Ungkap Berbagai Kejahatan, Ini Kasusnya

Oktober 17, 2023

 


Lampung Utara - Polres Lampung Utara (Lampura) mengelar konferensi pers ungkap kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) sepeda motor, laporan palsu korban Curas, cabul dan korupsi berlangsung di teras halaman Mapolres setempat, Selasa (17/10/23).

Para tersangka kasus Curas sepeda motor yaitu berinisial GI (35) dan BS (30), warga Kotabumi, Lampura.

Kemudian tersangka laporan palsu AP (31) warga Bandar Lampung, tersangka korupsi FS (44) warga Kota Alam dan R tersangka cabul.

Menurut Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Stef Boyo, mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Curas sepeda motor dan kasus laporan palsu korban Curas, pencabulan hingga korupsi.

"Dari pengungkapan Empat kasus tersebut pihaknya mengamankan Dua pelaku Curas, Satu pelaku laporan palsu, Satu pelaku cabul dan Satu pelaku korupsi", ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa Dua unit sepeda motor berbagai merek dan sebilah pisau serta ponsel, berikut uang tunai Rp 10.000.400 .

Selain itu, Satu buah tas warna hitam, jaket, Dua buah topi dan Satu lembar LP serta Satu lembar STPL dan lain-lain.

Kapolres juga menjelaskan dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus tindak kejahatan lainya.

"Saya berharap peran serta masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, khususnya wilayah Lampura", pintanya.

Sementara itu Ketua DPRD Lampura, Wansori mengatakan memberi suport kepada Polres setempat dimana sangat gigih dalam melakukan ungkap kasus kejahatan.

"Kita semua mendukung dan memberikan semangat untuk terus melakukan ungkap kasus yang meresahkan masyarakat", ujarnya.(*)

Ditpolair Polda Lampung Diduga Bebaskan Empat Terduga Pelaku Kasus Baby Lobster

September 24, 2023

 

Ilustrasi


Pesisir Barat - Aneh bin ajaib Empat terduga pelaku kasus Baby Lobster (Benur) yang ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung di Kabupaten Pesisir Barat pada bulan Agustus lalu kini diduga telah dibebaskan.

Kabar dibebaskannya Empat terduga pelaku itu dijelaskan sumber terpercaya Indoconnected.com pada Minggu malam (24/09).

"Sudah keluar beberapa hari yang lalu, tapi sekarang masih di Karang (Bandar Lampung)," beber sumber.

Namun sumber tak bisa menjelaskan sebab ke-Empatnya dapat dibebaskan.

Dikatakannya, Empat terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Lemong, yang ditangkap pada bulan Agustus lalu di Pekon Malaya, Lemong.

Sumber lain menyebutkan dari Empat terduga pelaku yang ditangkap Tiga diantaranya merupakan warga Pekon Malaya Kecamatan Lemong, dan Satu warga Pekon Penengahan Kecamatan Lemong.

Menurutnya ke-Empat terduga pelaku terdiri dari Tiga warga Pekon Malaya, Kecamatan Lemong berinisial, T, R, dan S. Sedangkan Satu terduga pelaku merupakan warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong berinisial J.

Ia menyebutkan dari awal mula ditangkap, hingga kini tak ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak Polda terkait penangkapan maupun proses hukum yang dijalani ke-Empat Terduga pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian.

(Andrean/Satria Kienoy/AKJII)

Empat Terduga Pelaku Baby Lobster di Pesibar Ditangkap, Bagaimana Nasibnya?

September 24, 2023

 

Ilustrasi


Pesisir Barat - Aneh bin ajaib Empat terduga pelaku kasus Baby Lobster (Benur) yang ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung di Kabupaten Pesisir Barat pada bulan Agustus lalu kini diduga telah dibebaskan.

Kabar dibebaskannya Empat terduga pelaku itu dijelaskan sumber terpercaya Konsumsipublik.com pada Minggu malam (24/09).

"Sudah keluar beberapa hari yang lalu, tapi sekarang masih di Karang (Bandar Lampung)," beber sumber.

Namun sumber tak bisa menjelaskan sebab ke-Empatnya dapat dibebaskan.

Dikatakannya, Empat terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Lemong, yang ditangkap pada bulan Agustus lalu di Pekon Malaya, Lemong.

Sumber lain menyebutkan dari Empat terduga pelaku yang ditangkap Tiga diantaranya merupakan warga Pekon Malaya Kecamatan Lemong, dan Satu warga Pekon Penengahan Kecamatan Lemong.

Menurutnya ke-Empat terduga pelaku terdiri dari Tiga warga Pekon Malaya, Kecamatan Lemong berinisial, T, R, dan S. Sedangkan Satu terduga pelaku merupakan warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong berinisial J.

Ia menyebutkan dari awal mula ditangkap, hingga kini tak ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak Polda terkait penangkapan maupun proses hukum yang dijalani ke-Empat Terduga pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian.

(Andrean/Wawe/AKJII)

Ketiga Pelaku Penipuan Isi Saldo Go-Pay di Pesibar Terancam Empat Tahun Penjara

September 05, 2023


Pesisir Barat - Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat (Pesibar) berhasil mengamankan 3 pelaku penipuan pada Minggu (3/9/2023).

Para tersangka berhasil di bekuk di Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesibar sekitar pukul 20:00 WIB.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H,.M.H membenarkan bahwa Unit reskrim Polsek Pesisir Tengah telah mengamankan 3 pelaku penipuan.

Ketiga pelaku berinisial WS (47) warga Desa Negara Bumi Ilir, ARJ (48) Desa Negara Aji Tua, dan AS (46) Desa Haji Pemanggilan.

"Desa ketiga tersangka berasal dari Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng)," ujar Zaini.

Zaini mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekitar jam 18.23 WIB dengan korban atas nama Eca Amroni.

Saat kejadian Eca bersama istrinya sedang menjaga Kios Pulsa "Nauval Cell" di Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah.

Kemudian datang Dua orang laki-laki (tersangka) hendak mengisi dompet digital (GOPAY) senilai Tujuh Ratus Ribu Rupiah sembari menyerahkan satu unit ponsel Nokia warna Biru yang sudah tertera nomor 0821-8414-2176 untuk nomor tujuan pengisian. 

Saat korban sedang melakukan pengisian dompet digital Gopay senilai Tujuh Ratus Ribu Rupiah, tersangka berjalan kesamping kios korban. 

Tidak berselang lama, tersangka kemudian kembali menemui korban sembari menanyakan pengisian yang dimaksud apakah sudah selesai.

"Korban menerangkan bahwa pengisian yang dimaksud sudah selesai, sembari korban menyerahkan ponsel Nokia dan bukti transaksi sudah berhasil," kata Zaini.

Masih kata Zaini, para tersangka melakukan pengecekan ke ponsel miliknya, kemudian tersangka mengatakan uang yang dikirim belum masuk kedalam akun akun Gopay milik tersangka.

"Korban disuruh cek ulang nomor yang diberikan tersangka sembari memberikan ponsel Nokia yang sebelumnya digunakan untuk mencatat nomor handphone," jelas Zaini.

Sehingga Kemudian korban melakukan pengecekan nomor tujuan pengiriman.

"Ternyata nomornya berbeda," sambungnya.

Hal ini dikarenakan nomer yang diberikan sebelumnya 0821-8414-2176, kemudian saat korban disuruh mengecek ulang nomor tersebut berbeda pada angka terakhir yakni 0821-8414-2178.

Para tersangka berdalih mengatakan ini suatu kesalahan nomor, yang benar 0821-8414-2178 bukan nomor tujuan pengiriman 0821-8414-2176.

"Para tersangka menyuruh korban untuk melakukan pengiriman lagi ke nomor 0821-8414-2178 tersebut," papar Zaini.

Dikarenakan korban berfikir itu kesalahannya sehingga korban kembali mengirimkan uang sebesar Tujuh ratus ribu rupiah ke akun Gopay dengan nomor 0821-8414-2178. 

Setelah berhasil melakukan pengiriman dan masuk ke akun Gopay yang dimaksud para tersangka menyerahkan uang sebesar Tujuh Ratus Ribu Rupiah ditambah dengan biaya pengiriman sebesar Sepuluh Ribu Rupiah kemudian setelah itu meninggalkan lokasi. 

Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi tentang terjadinya penipuan.

Selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang berada di Pekon Seray kemudian tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penipuan beserta barang bukti. 

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka berupa uang tunai sejumlah Rp.700.000 dengan pecahan Seratus Ribuan, dua lembar kertas bukti transfer, satu unit ponsel Nokia warna biru, satu unit ponsel Vivo warna merah, kemudian satu unit ponsel Oppo warna biru dan hitam, dan satu unit ponsel Oppo warna merah.

Kapolsek mengatakan bahwa ke tiga tersangka sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama di berbagai tempat lainnya.

Maka dari itu Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi baik langsung ataupun transaksi online. 

Akibat dari perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 379 A KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Andrean/Wawe)

Modus Isi Dompet Digital di Pesibar, Tiga Penipu Ditangkap Polisi

September 05, 2023


Pesisir Barat - Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat (Pesibar) berhasil mengamankan 3 pelaku penipuan pada Minggu (3/9/2023).

Para tersangka berhasil di bekuk di Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesibar sekitar pukul 20:00 WIB.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H,.M.H membenarkan bahwa Unit reskrim Polsek Pesisir Tengah telah mengamankan 3 pelaku penipuan.

Ketiga pelaku berinisial WS (47) warga Desa Negara Bumi Ilir, ARJ (48) Desa Negara Aji Tua, dan AS (46) Desa Haji Pemanggilan.

"Desa ketiga tersangka berasal dari Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng)," ujar Zaini.

Zaini mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekitar jam 18.23 WIB dengan korban atas nama Eca Amroni.

Saat kejadian Eca bersama istrinya sedang menjaga Kios Pulsa "Nauval Cell" di Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah.

Kemudian datang Dua orang laki-laki (tersangka) hendak mengisi dompet digital (GOPAY) senilai Tujuh Ratus Ribu Rupiah sembari menyerahkan satu unit ponsel Nokia warna Biru yang sudah tertera nomor 0821-8414-2176 untuk nomor tujuan pengisian. 

Saat korban sedang melakukan pengisian dompet digital Gopay senilai Tujuh Ratus Ribu Rupiah, tersangka berjalan kesamping kios korban. 

Tidak berselang lama, tersangka kemudian kembali menemui korban sembari menanyakan pengisian yang dimaksud apakah sudah selesai.

"Korban menerangkan bahwa pengisian yang dimaksud sudah selesai, sembari korban menyerahkan ponsel Nokia dan bukti transaksi sudah berhasil," kata Zaini.

Masih kata Zaini, para tersangka melakukan pengecekan ke ponsel miliknya, kemudian tersangka mengatakan uang yang dikirim belum masuk kedalam akun akun Gopay milik tersangka.

"Korban disuruh cek ulang nomor yang diberikan tersangka sembari memberikan ponsel Nokia yang sebelumnya digunakan untuk mencatat nomor handphone," jelas Zaini.

Sehingga Kemudian korban melakukan pengecekan nomor tujuan pengiriman.

"Ternyata nomornya berbeda," sambungnya.

Hal ini dikarenakan nomer yang diberikan sebelumnya 0821-8414-2176, kemudian saat korban disuruh mengecek ulang nomor tersebut berbeda pada angka terakhir yakni 0821-8414-2178.

Para tersangka berdalih mengatakan ini suatu kesalahan nomor, yang benar 0821-8414-2178 bukan nomor tujuan pengiriman 0821-8414-2176.

"Para tersangka menyuruh korban untuk melakukan pengiriman lagi ke nomor 0821-8414-2178 tersebut," papar Zaini.

Dikarenakan korban berfikir itu kesalahannya sehingga korban kembali mengirimkan uang sebesar Tujuh ratus ribu rupiah ke akun Gopay dengan nomor 0821-8414-2178. 

Setelah berhasil melakukan pengiriman dan masuk ke akun Gopay yang dimaksud para tersangka menyerahkan uang sebesar Tujuh Ratus Ribu Rupiah ditambah dengan biaya pengiriman sebesar Sepuluh Ribu Rupiah kemudian setelah itu meninggalkan lokasi. 

Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi tentang terjadinya penipuan.

Selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang berada di Pekon Seray kemudian tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penipuan beserta barang bukti. 

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka berupa uang tunai sejumlah Rp.700.000 dengan pecahan Seratus Ribuan, dua lembar kertas bukti transfer, satu unit ponsel Nokia warna biru, satu unit ponsel Vivo warna merah, kemudian satu unit ponsel Oppo warna biru dan hitam, dan satu unit ponsel Oppo warna merah.

Kapolsek mengatakan bahwa ke tiga tersangka sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama di berbagai tempat lainnya.

Maka dari itu Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi baik langsung ataupun transaksi online. 

Akibat dari perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 379 A KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Andrean/Wawe)

Mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Lakukan Aksi Pengeroyokan Terhadap Salah Satu Warga

September 02, 2023


Way Kanan - Mantan Kepala Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, melakukan Pengeroyokan terhadap Mujiono warga Bandar Dalam, RT 002 RW 006, Kecamatan Negeri Agung. Sabtu, (2/9/203).

Kejadian sekitar Pukul 09.00 WIB, hari Jumat (1/9) korban Mujiono sedang menderes karet milik Plasma Bandar Dalam, lalu datanglah mantan Kepala Kampung beserta anak dan mantunya.

"Siapa yang nyuruh kmu menderes itu," sambil menyiram dengan air dan mendorong Korban Mujiono.

Mantan Kepala Kampung Bandar Dalam belum puas mendorong, dia juga mengancam korban dengan mencabut golok yang ada dipinggang lalu mengancam korban.

"Udah jago betul kamu, saya bacok kamu nanti," ujar mantan Kepala Kampung itu, lalu datang anak dan mantunya yang langsung mencekik Mujiono dan memaksa duduk dan sempat mukul pipi sebelah kiri korban.

Atas kejadian ini Mujiono mengalami memar di pipi sebelah kiri dan melaporkan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Polres Way Kanan.

Pengeroyokan oleh mantan Kepala Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, beserta anak dan mantunya ini sudah di laporkan ke Polres Way Kanan dan di kenakan Pasal 170 KUHP Pidana.

Saat ini juga Kepala Kampung Bandar Dalam Hasani, telah menenangkan warganya yang telah geram dan emosi dengan tindakan pengeroyokan yang dilakukan mantan Kepala Kampung.

Selanjutnya Pihak Kampung menyerahkan perkara ini kepada pihak yang berwajib agar mendapatkan langkah hukum serta mendapatkan keadilan dan ketenangan dilingkungan masyarakat. (firmansyah)