Tampilkan postingan dengan label Crime. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Crime. Tampilkan semua postingan

Sedang Melakukan Transaksi di Konter, Narapidana Yang Kabur Dari Rutan Krui Berhasil Ditangkap di Bukit Kemuning

Oktober 01, 2024

 


Pesisir Barat - Setelah buron sejak Jumat (27/09) lalu, Fauzan narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Krui Kabupaten Pesisir Barat, akhirnya berhasil tertangkap oleh petugas Rutan Krui.

Penangkapan narapidana kasus pencurian ini berlangsung di Konter HP, Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara pada pukul 18:35 WIB Selasa (01/10).

Kepala Rutan Krui Fajar Ferdinan menyampaikan, dengan tertangkapnya Fauzan operasi penangkapan khusus untuk mengejar yang bersangkutan telah ditutup, dan berakhir sesuai dengan harapan semua pihak. 

"Setelah melakukan pencarian selama beberapa hari, tim dari petugas Rutan Krui dengan bergerak cepat melakukan pencarian dan alhamdulillah berhasil menemukan fauzan tanpa adanya perlawanan ketika ia sedang melakukan transaksi di Konter HP," kata Fajar dalam siaran pers nya. 

Usai ditangkap narapidana Fauzan dibawa oleh tim ke Polsek Bukit Kemuning untuk dimintai keterangan alasan kaburnya dan keterlibatan pihak lain, sementara untuk membawa Fauzan menuju Rutan Krui tim pengejaran menunggu Kepala Rutan Krui sampai di Bukit Kemuning. 

Setelah tertangkapnya narapidana Fauzan, Fajar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sistem pengamanan dan pengawasan di Rutan Kelas IIB Krui.

"Pihak Rutan Krui juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang," jelasnya.

Fajar juga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh kejadian ini. 

"Atas nama Rutan Krui, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, Kami menyadari bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat dan kami akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan pengawasan di Rutan," terangnya. 

Sebagai akhir penangkapan ini, Fajar mengucapkan terimakasih atas kerja sama oleh pihak Kepolisian dan dukungan dari masyarakat sekitar selama operasi pencarian berlangsung.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat. Kami berharap kejadian ini tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Rutan Kelas IIB Krui," tutupnya. (*) 

Polsek Gedong Tataan Ungkap Pelaku Pencurian HP Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024

Mei 09, 2024

Unit Opsnal Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian 1 ( Satu ) unit Handphone merk redmi 10 warna biru, 1 (satu) unit hp merk Realme 10 dan 1 ( Satu ) unit Handphone merk realme C11 dengan telah mengamankan pelaku inisial DR (28) Laki laki, warga Desa sinarbandung kec negeri katon kab.pesawaran, Rabu (08/05/24).


Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub, S. Pd menjelaskan Kejadian berawal pada hari senin tanggal 4 desember 2023 sekira pukul 03.00 wib saat korban sedang mengecas handphone tersebut di gubuk nya korban pun tertidur dan ketika bangun korban mendapati bahwa 3 unit handphone tersebut sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan terhadap pelaku DR di Desa sinarbandung kec negeri katon kab.pesawaran

“Pada hari rabu sekira pukul 23.00 WIB tgl 08 Mei 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polsek gedong tataan Polres Pesawaran yg di pimpin Panit 1 Reskrim Iptu Zainal abidin berhasil menangkap dan mengamankan pelaku” Ucap Mulyadi.

Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya, Pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan Polsek Gedong Tataan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku DR kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.”Tutup Mulyadi.

Emas 52 Gram Raib karena Ditinggal Penghuni Rumah Mudik

April 17, 2024

Bandar Lampung – Maling menggondol emas 52 gram dari rumah usaha penjahit Magelang di Jalan Gunung Agung, Kupang Kota, Telukbetung Utara. Emas itu raib saat penghuni rumah mudik.



Warga setempat, Anton, mengatakan pemilik rumah kembali ke Lampung dari Pulau Jawa pada Selasa, 16 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Ia kaget melihat isi rumah sudah berantakan.

“Saya juga kaget denger rame-rame, tahunya kemalingan saat mereka mudik kemarin, perhiasan 52 gram hilang,”katanya.

Setelah melihat isi rumah berantakan, pemilik rumah langsung mengecek kamar dan melihat lemari dalam keadaan rusak.

“Mereka cek perhiasan emas berbagai jenis total lima puluh dua gram hilang. Anehnya, uang satu juta gak diambil pelaku,” ujarnya.

Anton melanjutkan, saat kejadian satu keluarga sedang mudik ke Magelang selama satu minggu. Saat mudik rumah sudah terkunci rapat.

“Pas kami lihat-lihat gak ada yang rusak. Pintu, atap, tidak ada yang jebol. Bingung juga lewat mana malingnya,”katanya.

Pemilik rumah masih enggan berkomentar terkait peristiwa raibnya puluhan gram emas yang menimpanya.

“Belum bisa berkomentar, yang punya emasnya masih nangis, gak enak juga kalau mau wawancara,”kata salah satu kerabat pemilik rumah.

Sebelumnya, keluarga pelaku pembobolan rumah tetangga di Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, menyerahkan pelaku ke kepolisian. Tersangka inisial TM (31) itu menggasak emas 40 gram dan uang tunai Rp3 juta dari kediaman petani, Dedi Purwanto (45).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Perlindungan Sihombing, menjelaskan pelaku beraksi dengan membawa golok dan masuk ke dalam rumah korban.

“Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membongkar lemari hingga mengambil dompet berisi 40 gram emas senilai Rp40 juta,” kata Johannes.

Tepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Kemiling Babak Belur Dihajar Massa

Maret 14, 2024

 

Bandar Lampung, Konsumsi Publik - Warga menghakimi seorang pria hingga babak belur karena tepergok hendak mencuri sepeda motor di Masjid Baiturrahim, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Kamis, 14 Maret 2024.


Bhabinkamtibmas Beringin Raya, Bripka Heri Susianto mengatakan, awalnya sedang melakukan patroli untuk mengantisipasi tindakan kriminal seperti C3 (curat, curas, dan curanmor). Setelah tiba di lokasi kejadian, dia melihat dua orang mencurigakan hendak mencuri motor di parkiran motor Masjid Baiturrahim.

“Kemudian dua orang mencurigakan tersebut berupaya kabur setelah melihat anggota Bhabinkamtibmas,” katanya.

Di saat berupaya kabur, anggota Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan seorang pelaku dan satu orang lainnya berhasil kabur. Saat dilakukan penggeledahan terdapat satu kunci leter T di bagian celana pria tersebut.

“Orangnya sudah dibawa ke Polsek Kemiling. Kita serahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan

pengembangan. Saat ini (di Masjid Baiturrahim) situasi aman terkendali,” katanya.

Sementara itu, warga sekitar Gindo mengatakan, awalnya melihat warga berteriak maling di daerah Masjid Baiturrahim. Setelah itu melihat pria berjaket merah kabur dan warga berhasil mengamankannya.

“Setelah tertangkap, warga menghajar pria itu. Masih sempat ingin kabur ke bengkel dia. Malah teriak minta tolong, kami kira korban ternyata pelakunya,” katanya.

Sebelumnya, aksi pencurian motor juga dilakukan anak seorang kepala desa di Jabung, Lampung Timur, A (26) nyaris babak belur dihakimi warga. Dia menjadi bulan-bulanan karena kepergok hendak mencuri sepeda motor bersama rekannya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Way Halim, Jumat, 8 Maret 2024 di sekitar pukul 17.00 WIB.

Beruntung polisi cepat mendatangi lokasi dan mengevakuasi pelaku dari kepungan massa.

Nyaris Babak Belur, Anak Seorang Kades Ternyata Sudah 4 Kali Mencuri

Maret 12, 2024

Bandar Lampung, Konsumsi Publik — Anak seorang kepala desa di Jabung, Lampung Timur, A (26) nyaris babak belur dihakimi warga. Dia menjadi bulan-bulanan karena kepergok hendak mencuri sepeda motor bersama rekannya.


Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Way Halim, Jumat, 8 Maret 2024 di sekitar pukul 17.00 WIB.

Beruntung polisi cepat mendatangi lokasi dan mengevakuasi pelaku dari kepungan massa.

Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazam mengatakan awalnya pelaku bersama rekannya hendak mencuri sepeda motor yang terparkir di wilayah tersebut. Saat mereka hendak membawa kabur motor, warga langsung meneriaki dan menangkap pelaku A.

“Dua orang dugaan pelaku dugaan hendak mencuri. Namun warga mengetahuinya, dan pelaku sempat hampir babak belur kena amukan massa. Beruntung polisi berhasil mengevakuasi pria itu dari kepungan massa dan rekan dari pelaku berhasil melarikan diri,” kata dia, Senin, 11 Maret 2024.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku A ternyata sudah empat kali melakukan pencurian motor di Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu set kunci leter T dan satu unit sepeda motor hasil curian .

“Berdasarkan keterangan A, untuk keperluan pribadi. Tapi kami masih melakukan pendalaman di mana saja pelaku beraksi,” kata dia.

Ipda Muazam tidak menampik bahwa pelaku merupakan anak dari salah satu kepala desa di Jabung, Lampung Timur. Sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran polisi.

“Iya sementara data yang kami dapatkan pelaku inisial A merupakan anak dari lurah di Lampung Timur. Tapi masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Muazam.

Pelaku Pemerasan Video Call Sex Ditangkap

Februari 02, 2024

Polda Lampung melalui Subdit III Jatamras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku Pelanggaran UU ITE dengan Pengancaman dan Pemerasan.



Bahwa penangkapan ini hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menerangkan, diduga pelaku G (p) bin suraji 36 th, merupakan warga Way Bungur, Lampung Timur.

"Awal mulai kejadian yakni saat pelaku yang mengaku Sebagai Anggota Polri Polda Sumatra Selatan, melakukan panggillan Vidio dengan korban N (w) 39 th, dengan melakukan VCS ( Video Call Sex )" ucap Umi Jum'at ( 02/02/24 )

Bahwa saat melakukan panggilan tersebut korban N (w) tidak mengetahui bahwa di rekam oleh pelaku G.

Sambung Umi "karna merasa sudah mempunyai video rekaman, pelaku meminta bantuan untuk membelikan sepatu 3 (tiga) pasang, laptop 1 (satu) buah, dan Transfer uang sejumlah 1,1 Juta rupiah, dan menyuruh Pelapor N (w) untuk membuat rekening BCA dan Britama Bisnis" ujarnya

Namum korban N (w) tidak bisa menuruti kemauan pelaku yaitu membelikan handphone dan melakukam videocall lagi oleh karna itu pelaku G mengancam akan menyebarkan video tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas oleh pelaku" Tuturnya.

Dari hasil penyelidikan oleh Team Gabungan pelaku G berhasil diamankan pada kamis 01/02/24 sekira pukul 17.30 wib di bengkel tempat pelaku G (p) bekerja di Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku G (p) melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan Pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1).

Selanjutnya tersangka G dan barang bukti diserahkan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna Proses lebih lanjut. (Rin)

Modus Penipuan Barang Ghaib Berhasil Diringkus

Januari 30, 2024

Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok bisa menarik Senjata tajam jenis samurai secara gaib. Korban diharuskan menyetor uang puluhan juta dalih sebagai biaya transportasi dan menyiapkan alat ritual.


Pelaksana harian kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, bahwa kasus penipuan ini terjadi pada awal Desember 2023 lalu di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo Pringsewu namun baru dilaporkan korban ke polisi pada 29 Januari 2024.

Menurut Iptu Eko, Pelaku penipuan bernama Suparno (48), warga Pekon Pandansari, sedangkan korbannya adalah Sujono (58), warga Pekon Pandansari Selatan.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat tersangka mendatangi korban dirumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib yang sudah dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp.20 miliar. Saat itu pelaku mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual.

Atas dalih tersebut kemudian pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan sebesar Rp.6 miliar. Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp.38 juta.

berselang waktu, korban menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut namun pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat.

Hingga akhirnya pada 24 Januari 2024 lalu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.

Lantaran korban curiga sebelum waktu yang ditentukan kemudian membuka bungkusan karung tersebut dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan. Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Suparno, pelaku penipuan diringkus polisi di  Pekon Pandansari Selatan pada Senin, 29 Januari 2024  sekira pukul 15.00 Wib, atau hanya berselang 3 jam setelah dilaporkan korban,," kata Eko dalam keterangannya kepada Media pada Senin sore.

Selain karung dan kardus air mineral kemasan, kata Eko, pihaknya turut mengamankan uang tunai senilai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut.

Ditambahkannya, pelaku telah di lakukan penahanan di rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat pasal 372, 378 KUHPidana. "Ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, menurut pelaku Suparno bahwa ia memang sengaja mengakali korban agar dapat diberikan pinjaman uang yang akan digunakan untuk membayar hutang.

Suparno menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukannya itu memang hanya modus untuk mengelabui korban sebab sebenarnya  dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut. ( Rin)

Miris! Lagi-Lagi Anak Dibawah Umur di Kabupaten Pesisir Barat Jadi Korban Kekerasan Seksual

November 23, 2023

 

Ilustrasi

Pesisir Barat - Hanya berselang Satu hari setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat menangkap warga Kecamatan Pesisir Tengah karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia Sembilan tahun, kepolisian kembali menangkap pelaku pada hari Rabu (22/11) dengan kasus serupa di Kecamatan Lemong. Lebih parahnya, kasus ini melibatkan Dua korban sekaligus yang masih berusia Enam tahun.

Menurut keterangan Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries, pelaku adalah SI usia 56 tahun, digelandang ke Mapolsek Pesisir Utara dari dikediamannya pada Rabu pagi sekitar pukul 02:30 WIB

SI ditangkap lantaran diketahui mencabuli Dua anak tetangganya pada Selasa (21/11) sekitar pukul 13:30 WIB. Perbuatan bejat itu dilakukannya dengan modus mengajak kedua korban bermain dikamar rumahnya.

Sesampainya dikamar, pelaku melancarkan perbuatan tidak senonoh kepada kedua korban. Akibat hal itu, korban mengalami sakit dibagian vital dan mengalami trauma yang mendalam.

"Setelah kejadian itu ibu korban datang untuk mengajaknya pulang, namun si ibu merasa curiga melihat korban kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya, namun saat itu pelaku tidak mengakuinya," papar Kapolsek.

Kemudian setelah ibu korban pulang, lanjut Kapolsek, ia bercerita dengan tetangga nya yang bernama Edi Purnomo. Kemudian Edi menanyakan kejadian itu kepada terduga pelaku SI, dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Andrean/Wawe)

Pelimpahan Proyek Bermasalah Jalur Pidana Khusus Ke Kejari Lambar Diduga Mandek

Oktober 26, 2023

 


Pesisir Barat - Pelimpahan penyelesaian kerugian negara hasil audit proyek bermasalah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat diduga mandek.

Rekomendasi Pemkab Pesibar untuk segera menindaklanjuti hasil temuan yang menyebabkan kerugian hingga Milyaran Rupiah itu tak jelas kapan akan ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Lambar.

Menurut sumber media ini pelimpahan untuk ditingkatkan melalui jalur pidana khusus itu sudah dilayangkan suratnya kepada Kejari Lambar sejak 05 Oktober lalu, namun hingga Kamis 26 Oktober tak ada Informasi yang jelas dari pihak Kejari Lambar mengenai proses yang akan diambil pihak Kejaksaan.

Bahkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat Zenrico berusaha mengelak ketika ditanya mengenai hal tersebut, Zenerico awalnya mengaku bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penagihan, padahal menurut sumber surat kuasa khusus Inspektorat Pesibar terkait pengembalian kerugian negara yang dilayangkan itu sudah mencapai batasnya.

"Untuk sementara masih di penagihan. Selanjutnya tinggal petunjuk pak Kejari baru mengenai temuan Inspektorat tersebut," singkat Zenrico saat dikonfirmasi melalaui WhatsApp, Kamis (26/10).

Namun ketika wartawan mempertegas bahwa penagihan telah mencapai batas waktunya, Kasi Intel Kejari Lambar pun tak menampik hal tersebut. Zenrico meng 'iya' kan pernyataan media.

Zenrico kemudian mengelak dengan menjawab bahwa pihaknya akan menunggu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang baru mengenai langkah yang akan diambil pihaknya untuk menjawab surat permohonan penindakan dari Pemkab Pesibar.

"Iya. Kami tunggu Kejari baru dulu lah yah, mengenai langkah surat permohonan penindakan tersebut," kilahnya. 

Sebagai informasi, menurut sumber media ini, Pemkab Pesibar telah melayangkan surat permohonan penindakan melalui jalur Pidana Khusus (Pidsus) terhadap PT.Ujung Gunung dan melampirkan nama penanggungjawab atas nama Bayu Siswanto Tamin. 

Menurut sumber, hasil audit Inspektorat Pesibar dan BPK ditemukan banyak kejanggalan dalam pekerjaan pembangunan Anjungan Kabupaten Pesisir Barat di PKOR Way Halim Bandar Lampung pada tahun 2016 dengan hasil audit sebesar 1,3 Miliar lebih. 

Permasalahan proyek tersebut diketahui mulai terekspose bersamaan ketika BPK melakukan audit pada Februari tahun 2022, pada saat itu BPK mengumumkan potensi kerugian negara akibat proyek bermasalah sepanjang tahun 2014 hingga 2020 mencapai 15 Miliar yang tersebar pada 155 perusahaan rekanan.

Dalam proses itu, Kejaksaan Negeri Lampung Barat baru menjebloskan Satu rekanan atas nama ALB karena tidak kooperatif mengembalikan kerugian negara, namun setelah itu tidak ada lagi kabar perkembangan pengembalian negara tersebut baik dari pihak Kejari Lambar maupun Pemkab Pesibar melalui Inspektorat. (Andrean/Wawe/AKJII) 

Polres Lampura Ungkap Berbagai Kejahatan, Ini Kasusnya

Oktober 17, 2023

 


Lampung Utara - Polres Lampung Utara (Lampura) mengelar konferensi pers ungkap kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) sepeda motor, laporan palsu korban Curas, cabul dan korupsi berlangsung di teras halaman Mapolres setempat, Selasa (17/10/23).

Para tersangka kasus Curas sepeda motor yaitu berinisial GI (35) dan BS (30), warga Kotabumi, Lampura.

Kemudian tersangka laporan palsu AP (31) warga Bandar Lampung, tersangka korupsi FS (44) warga Kota Alam dan R tersangka cabul.

Menurut Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Stef Boyo, mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Curas sepeda motor dan kasus laporan palsu korban Curas, pencabulan hingga korupsi.

"Dari pengungkapan Empat kasus tersebut pihaknya mengamankan Dua pelaku Curas, Satu pelaku laporan palsu, Satu pelaku cabul dan Satu pelaku korupsi", ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa Dua unit sepeda motor berbagai merek dan sebilah pisau serta ponsel, berikut uang tunai Rp 10.000.400 .

Selain itu, Satu buah tas warna hitam, jaket, Dua buah topi dan Satu lembar LP serta Satu lembar STPL dan lain-lain.

Kapolres juga menjelaskan dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus tindak kejahatan lainya.

"Saya berharap peran serta masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, khususnya wilayah Lampura", pintanya.

Sementara itu Ketua DPRD Lampura, Wansori mengatakan memberi suport kepada Polres setempat dimana sangat gigih dalam melakukan ungkap kasus kejahatan.

"Kita semua mendukung dan memberikan semangat untuk terus melakukan ungkap kasus yang meresahkan masyarakat", ujarnya.(*)

Empat Terduga Pelaku Baby Lobster di Pesibar Ditangkap, Bagaimana Nasibnya?

September 24, 2023

 

Ilustrasi


Pesisir Barat - Aneh bin ajaib Empat terduga pelaku kasus Baby Lobster (Benur) yang ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung di Kabupaten Pesisir Barat pada bulan Agustus lalu kini diduga telah dibebaskan.

Kabar dibebaskannya Empat terduga pelaku itu dijelaskan sumber terpercaya Konsumsipublik.com pada Minggu malam (24/09).

"Sudah keluar beberapa hari yang lalu, tapi sekarang masih di Karang (Bandar Lampung)," beber sumber.

Namun sumber tak bisa menjelaskan sebab ke-Empatnya dapat dibebaskan.

Dikatakannya, Empat terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Lemong, yang ditangkap pada bulan Agustus lalu di Pekon Malaya, Lemong.

Sumber lain menyebutkan dari Empat terduga pelaku yang ditangkap Tiga diantaranya merupakan warga Pekon Malaya Kecamatan Lemong, dan Satu warga Pekon Penengahan Kecamatan Lemong.

Menurutnya ke-Empat terduga pelaku terdiri dari Tiga warga Pekon Malaya, Kecamatan Lemong berinisial, T, R, dan S. Sedangkan Satu terduga pelaku merupakan warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong berinisial J.

Ia menyebutkan dari awal mula ditangkap, hingga kini tak ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak Polda terkait penangkapan maupun proses hukum yang dijalani ke-Empat Terduga pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian.

(Andrean/Wawe/AKJII)

Modus Isi Dompet Digital di Pesibar, Tiga Penipu Ditangkap Polisi

September 05, 2023


Pesisir Barat - Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat (Pesibar) berhasil mengamankan 3 pelaku penipuan pada Minggu (3/9/2023).

Para tersangka berhasil di bekuk di Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesibar sekitar pukul 20:00 WIB.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H,.M.H membenarkan bahwa Unit reskrim Polsek Pesisir Tengah telah mengamankan 3 pelaku penipuan.

Ketiga pelaku berinisial WS (47) warga Desa Negara Bumi Ilir, ARJ (48) Desa Negara Aji Tua, dan AS (46) Desa Haji Pemanggilan.

"Desa ketiga tersangka berasal dari Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng)," ujar Zaini.

Zaini mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekitar jam 18.23 WIB dengan korban atas nama Eca Amroni.

Saat kejadian Eca bersama istrinya sedang menjaga Kios Pulsa "Nauval Cell" di Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah.

Kemudian datang Dua orang laki-laki (tersangka) hendak mengisi dompet digital (GOPAY) senilai Tujuh Ratus Ribu Rupiah sembari menyerahkan satu unit ponsel Nokia warna Biru yang sudah tertera nomor 0821-8414-2176 untuk nomor tujuan pengisian. 

Saat korban sedang melakukan pengisian dompet digital Gopay senilai Tujuh Ratus Ribu Rupiah, tersangka berjalan kesamping kios korban. 

Tidak berselang lama, tersangka kemudian kembali menemui korban sembari menanyakan pengisian yang dimaksud apakah sudah selesai.

"Korban menerangkan bahwa pengisian yang dimaksud sudah selesai, sembari korban menyerahkan ponsel Nokia dan bukti transaksi sudah berhasil," kata Zaini.

Masih kata Zaini, para tersangka melakukan pengecekan ke ponsel miliknya, kemudian tersangka mengatakan uang yang dikirim belum masuk kedalam akun akun Gopay milik tersangka.

"Korban disuruh cek ulang nomor yang diberikan tersangka sembari memberikan ponsel Nokia yang sebelumnya digunakan untuk mencatat nomor handphone," jelas Zaini.

Sehingga Kemudian korban melakukan pengecekan nomor tujuan pengiriman.

"Ternyata nomornya berbeda," sambungnya.

Hal ini dikarenakan nomer yang diberikan sebelumnya 0821-8414-2176, kemudian saat korban disuruh mengecek ulang nomor tersebut berbeda pada angka terakhir yakni 0821-8414-2178.

Para tersangka berdalih mengatakan ini suatu kesalahan nomor, yang benar 0821-8414-2178 bukan nomor tujuan pengiriman 0821-8414-2176.

"Para tersangka menyuruh korban untuk melakukan pengiriman lagi ke nomor 0821-8414-2178 tersebut," papar Zaini.

Dikarenakan korban berfikir itu kesalahannya sehingga korban kembali mengirimkan uang sebesar Tujuh ratus ribu rupiah ke akun Gopay dengan nomor 0821-8414-2178. 

Setelah berhasil melakukan pengiriman dan masuk ke akun Gopay yang dimaksud para tersangka menyerahkan uang sebesar Tujuh Ratus Ribu Rupiah ditambah dengan biaya pengiriman sebesar Sepuluh Ribu Rupiah kemudian setelah itu meninggalkan lokasi. 

Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi tentang terjadinya penipuan.

Selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang berada di Pekon Seray kemudian tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penipuan beserta barang bukti. 

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka berupa uang tunai sejumlah Rp.700.000 dengan pecahan Seratus Ribuan, dua lembar kertas bukti transfer, satu unit ponsel Nokia warna biru, satu unit ponsel Vivo warna merah, kemudian satu unit ponsel Oppo warna biru dan hitam, dan satu unit ponsel Oppo warna merah.

Kapolsek mengatakan bahwa ke tiga tersangka sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama di berbagai tempat lainnya.

Maka dari itu Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi baik langsung ataupun transaksi online. 

Akibat dari perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 379 A KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Andrean/Wawe)

Mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Lakukan Aksi Pengeroyokan Terhadap Salah Satu Warga

September 02, 2023


Way Kanan - Mantan Kepala Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, melakukan Pengeroyokan terhadap Mujiono warga Bandar Dalam, RT 002 RW 006, Kecamatan Negeri Agung. Sabtu, (2/9/203).

Kejadian sekitar Pukul 09.00 WIB, hari Jumat (1/9) korban Mujiono sedang menderes karet milik Plasma Bandar Dalam, lalu datanglah mantan Kepala Kampung beserta anak dan mantunya.

"Siapa yang nyuruh kmu menderes itu," sambil menyiram dengan air dan mendorong Korban Mujiono.

Mantan Kepala Kampung Bandar Dalam belum puas mendorong, dia juga mengancam korban dengan mencabut golok yang ada dipinggang lalu mengancam korban.

"Udah jago betul kamu, saya bacok kamu nanti," ujar mantan Kepala Kampung itu, lalu datang anak dan mantunya yang langsung mencekik Mujiono dan memaksa duduk dan sempat mukul pipi sebelah kiri korban.

Atas kejadian ini Mujiono mengalami memar di pipi sebelah kiri dan melaporkan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Polres Way Kanan.

Pengeroyokan oleh mantan Kepala Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, beserta anak dan mantunya ini sudah di laporkan ke Polres Way Kanan dan di kenakan Pasal 170 KUHP Pidana.

Saat ini juga Kepala Kampung Bandar Dalam Hasani, telah menenangkan warganya yang telah geram dan emosi dengan tindakan pengeroyokan yang dilakukan mantan Kepala Kampung.

Selanjutnya Pihak Kampung menyerahkan perkara ini kepada pihak yang berwajib agar mendapatkan langkah hukum serta mendapatkan keadilan dan ketenangan dilingkungan masyarakat. (firmansyah)

Konferensi Pers Polres Way Kanan Dalam Sepekan Ringkus 3 Pelaku dan Sita 15 Sepeda Motor

Agustus 28, 2023


Way Kanan - Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, didampingi Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra dan Kasat Lantas AKP Elvis Yani pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 di mako Polres Way Kanan. 

Melakukan ekspose hasil kegiatan ungkap kasus tindak pidana C3 (curat, kuras, dan curanmor) dan pungli atau anirat oleh anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan.

Pengungkapan kasus tindak pidana ini selama satu Minggu kemarin di bulan Agustus 2023 dalam rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di berbagai wilayah Hukum Polres Way Kanan. 

Berdasarkan laporan polisi kasus curas nomor: LP/B/20/VIII/2023/SPKT/Polsek Negara Batin/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tanggal 22 Agustus 2023 lalu kasus curat ranmor nomor: LP/B/169/XII/2020/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tanggal 11 Desember 2020 dan kasus pungli/Anirat nomor: LP/B/172/VIII/2023/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tanggal 23 Agustus 2023.
TKP curas ranmor di jalan umum, Kampung Setia Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. lalu curat ranmor Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan dan kasus lungli atau anirat berada di Jalan Lintas Tengah, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Ketiga tersangka yakni berinisial DR (23) berdomisili di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, BG (27) berdomisili di Kampung Negri Bumi Putra, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, dan JY (31) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan kasus curas ranmor berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam tahun 2014 nopol : B 3384 TZH (milik korban an.chandra kurniawan kasus curas ranmor).

Untuk kasus curat ranmor 1 (satu) unit sepeda motor honda revo apsolud warna hitam lis biru tanpa nopol (milik pelapor an. wagiyo kasus curat ranmor).

Selanjutnya dalam kegiatan razia mempersempit ruang gerak dan pelaku C3 (curas, curat dan curanmor) serta penertiban kasus perkara perjudian (sabung ayam).

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang diamankan berupa 13 (tiga belas) unit sepeda motor dengan berbagai merek dan satu buah kisa ayam.

Jika ada masyarakat atau korban lain yang merasa telah kehilangan kendaraan bermotor segera datang dan melapor, dengan membawa identitas perorangan dan kendaraan seperti KTP, STNK dan BPKB yang sesuai dan kami Kepolisian siap membantu. 

Dalam hal ini Kepolisan khususnya Polres Way Kanan dan jajaran akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas untuk tetap aman dan kondusif, salah satunya memberantas segala bentuk aksi kejahatan C3, Pungli, Perjudian yang meresahkan masyarkat sesuai atensi pimpinan. (firmansyah)

Polda Lampung Terjunkan Timsus Tangani Sangketa Lahan di Pesisir Barat

Agustus 16, 2023

 


Lampung - Polda Lampung mengerahkan tim khusus untuk menangani konflik lahan sawit antara warga dan perusahaan di Pesisir Barat, Rabu (16/8/2023).

Tim tersebut dikerahkan untuk melakukan penyelidikan serta menjaga kondusivitas pasca terjadinya bentrok.

Diketahui, warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat terlibat bentrok dengan PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU).

Akibat bentrokan tersebut, empat orang warga dikabarkan mengalami luka bacok karena sabetan benda tajam.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim dari Ditreskrimum untuk menjaga situasi di Pesisir Barat pasca bentrokan.

Selain itu, tim tersebut dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pembacokan.

"Saat ini kondisi di Pesisir Barat sudah membaik. Ditreskrimum Polda Lampung juga sudah menerjunkan tim ke sana untuk membantu melakukan penyelidikan bersama (Polres Pesisir Barat)," ujar Umi Fadillah, Rabu (16/8/2023).

"Saat ini masyarakat juga sudah merasa aman dan nyaman sehingga bisa melaksanakan aktifitas seperti biasa," jelasnya.

Ditanya terkait jumlah personel yang diterjunkan, Umi mengatakan pihaknya belum memastikannya.

"Untuk jumlah pastinya akan kami konformasi kembali. Namun, Polda telah mengirimkan tim dari Ditreskrimum untuk memback up pengolahan TKP, personel Brimob dan Sabhara untuk menjaga kondusifitas masyarakat di Pesibar," kata Umi.

Lebih lanjut, Umi mengimbau warga setempat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

"Kepada masyarakat Pesisir Barat, kami mengimbau agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya," ujar Umi.

"Bagi warga yang memperoleh informasi baik dari sosial media atau yang lain, perlu dilakukan cek dan ricek supaya tetap bisa berkegiatan dengan baik," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, warga Pekon Marang terlibat bentrok dengan PT KCMU, Selasa (15/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Bentrokan tersebut diduga disebabkan rebutan lahan sawit antara warga dan perusahaan.

Akibat bentrokan itu, empat orang warga mengalami luka karena sabetan benda tajam.

Selain itu, satu unit mobil Suzuki New Carry tanpa nomor polisi juga ikut terbakar. (Red)

Ketimpangan Hukum di Pesibar Undang Perhatian Serius Praktisi Hukum

Agustus 06, 2023

 


Pesisir Barat - Penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Kabupaten Pesisir Barat yang diduga terjadi ketimpangan, mengundang perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Law Firm Ossep Doddy and Patners (ODP). 

Menurut Bung Ossep tersangka K dan L tidak mungkin melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM tanpa adanya bantuan dari oknum-oknum SPBU.

"Tentunya tidak akan terjadi tindak pidana tersebut 'pengecoran BBM Subsidi' jika tidak ada kesempatan yang disediakan oleh oknum SPBU," kata Bung Ossep saat diwawancarai melalu sambungan telpon, Minggu (06/08/2023).

Sehingga, lanjut Bung Ossep, oknum SPBU seharusnya dapat dikenakan pasal 55 dan atau 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.

Dalam pasal 55 sendiri berbunyi :

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan pasal 56 berbunyi : 

Dipidana sebagai pembantu kejahatan
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Bung Ossep menyebutkan apabila dalam fakta persidangan sudah sangat jelas peran-peran saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seharusnya mereka yang masuk dalam klasifikasi pasal 55-56 KUHP, diminta Majelis Hakim untuk melakukan Sidik kepada saksi-saksi tersebut melalui Aparat Penegak Hukum (APH). 

Setelah itu menurut praktisi hukum kawakan Lampung ini mengatakan, tentunya mereka 'Oknum SPBU' yang memberi bantuan tersebut selanjutnya dapat di skorsing ataupun dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) karena melakukan tindak pidana.

Diberitakan sebelumnya : 

Jerat hukum dalam kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di SPBU Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat pada bulan Maret lalu, ternyata hanya berlaku bagi tersangka penyalahgunaan BBM Subsidi dari pihak masyarakat atas nama K dan L saja. 

Sedangkan pihak SPBU Bangkunat yang diakui kedua tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite dalam Fakta persidangan Pengadilan Negeri (PN) Liwa, bak sedang tertawa lepas karena tidak tersentuh oleh hukum.

Sejak putusan hukuman yang dijatuhkan PN Liwa kepada K dan L pada 21 Juni lalu, hingga kini pihak SPBU Bangkunat tetap melanjutkan usahanya secara bebas tanpa adanya rencana penetapan tersangka kepada oknum yang terlibat.

Entah apa yang menjadi dasar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menetapkan pihak SPBU Bangkunat yang jelas-jelas mendapatkan setoran dalam setiap kali transaksi ilegal pengisian minyak subsidi ini, bahkan dalam fakta persidangan pun disebutkan demikian. (Andrean/Wawe/AKJII)

Dua Orang Pelaku CURAT di Ringkus Polsek Sungkai Selatan

Juni 20, 2023


Lampung Utara - Gerakan Senyap Pelaku CURAT yang beraksi di rumah Johansyah warga Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, berhasil membawa kabur barang milik korbannya yang ditaksir bernilai Rp 30 juta rupiah, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 9 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban sendiri baru mengetahui beberapa barang berharga miliknya raib di gondol pencuri pada pukul 05.00 WIB saat dirinya terbangun hendak menunaikan ibadah sholat subuh.

"Pintu ruang depan sudah pada kondisi terbuka lebar, barang-barang berupa dua unit sepeda motor yakni N MAX BE 4529 KN dan sepeda motor Honda Beat BE 6312 LU serta Hand Phone merk VIVO Y93 serta STNK dan kunci kontak mobil telah hilang," jelasnya.

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mulyadi, S.H, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan telah menerima Laporan dari korban Johansyah dan telah di tindak lanjuti, Selasa 20/6/2023.

"Terhadap terduga pelaku, kita telah menangkap dan mengamankan 2 orang masing-masing RT (33) dan ML (34), keduanya warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Utara, pelaku kita tangkap di rumahnya Desa Negara Bumi dengan barang bukti yang kita sita 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO Y.93 No IMEI 86447XXX sesuai dengan yang dilaporkan," ujar Kapolsek.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat dijerat Pasal 363 dan atau pasal 480 KUH.PIDANA," tegasnya. (*)

Dugaan Kasus Pungli Pembuatan KTP-E di Disdukcapil Dilimpahkan ke Inspektorat Pemkab Lampura

Juni 14, 2023

 


Lampung Utara - Penangkapan terhadap 7 orang yang diduga melakukan pungli pembuatan KTP Elektronik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara oleh aparat Polres setempat, penanganan selanjutnya di limpahkan ke Inspektorat setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Kelompok Kerja (Pokja) Saber Pungli Unit Tipikor Sat Reskrim di pimpin Kasat AKP Eko Rendi Oktama, S.H.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K, M.I.K, di dampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa, S.H, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi menyampaikan hal tersebut saat menggelar Konferensi Pers di hadapan puluhan awak media yang hadir bertempat di ruang Rekonfu pada Selasa malam 13/6/2023 pukul 23:00 WIB.

Bersama dengan terduga pelaku yang terdiri dari 5 oknum ASN dan 2 orang PHL, juga diserahkan barang bukti berupa 3 unit komputer, CPU, puluhan blangko KTP-E dan sejumlah berkas pengajuan permohonan pembuatan KTP milik masyarakat.

Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi saat ditanya terkait kronologis kejadian, setelah pihaknya mendapatkan informasi pada tanggal 12 Juni 2023 langsung menuju lokasi TKP yang diduga ada praktek pungli.

Kita melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yg diduga melakukan praktek pungli dan penggeledahan, kita temukan uang Rp.419.000 dari oknum insial H, Rp.650. 000 dari oknum inisial P berikut beberapa barang bukti lainnya kita bawa ke Polres.

Kemarin kita telah melakukan pemeriksaan 9 orang, yang di TKP 7 orang, diperoleh keterangan bahwa aktifitas tersebut terjadi sejak beberapa bulan lalu dan hasil pemeriksaan kita serahkan ke tim inspektorat untuk di tindak lanjuti terkait asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Selanjutnya penjelasan dari pihak inspektorat M.Erwinsyah, tindak lanjut ini berangkat dari MoU atau nota kesepahaman Mendagri, Kejagung dan Kapolri pada tanggal 23 Januari 2023 bahwa apabila ada pelanggaran yang melibatkan ASN dan bersifat administratif apalagi sudah didalami oleh pihak kepolisian, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat akan menindak lanjutinya dan dari Pemerintah Daerah tentulah mengapresiasi atas tindakan yang telah dilakukan oleh petugas dari Polres.

Kepada awak media Erwinsyah juga menyampaikan tentang sanksi yang diberikan, bilamana pelanggaran terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, pelanggaran ringan berupa administrasi, pelanggaran sedang penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat. (*)

Ancam Korban Sebarkan Video, Pria 42 Tahun di Ciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Juni 07, 2023


Lampung Utara - Dengan modus mengancam akan menyebarkan video berikut foto korbannya sebut saja "Bunga" (27) yang saat sedang mengenakan pakaian dalam, AD (42) warga jalan Mangga Besar, Kelapa Tujuh Kotabumi itu akhirnya berurusan dengan pihak berwajib lantaran bermodal video dan foto tersebut, AD merasa cukup leluasa memperdaya korban untuk bisa disetubuhi.

Akibat ulahnya, Ia dilaporkan oleh korban dan kini AD terpaksa harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan terhadap tersangka pelaku pengancaman telah diamankan pihaknya Rabu , (7/6/2023).

Disampaikan Kasat AKP Eko, antara korban dan tersangka saling mengenal, sesuai laporan korban, peristiwa yang menimpa dirinya terjadi pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka AD mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi, tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video berikut foto korban akan disebarkan.

Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel, namun yang terjadi kemudian ketika bertemu, korban dibawa masuk kedalam kamar hotel sembari kembali mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami isteri.

Karena merasa tertekan dan takut korbanpun menurutinya, kemudian atas kejadian yang diderita, korban melapor ke Polres Lampung Utara.

"Tersangka dapat kita amankan pada hari Rabu pukul 09.00 WIB, tanggal 07 ajuni 2023 dirumah kediamannya di jalan Mangga besar Kel. Kelapa tujuh Kec. Kotabumi selatan, dipimpin Kanit Tipidsus Sat Reskrim Ipda Adi Wasito, S.H., berikut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 warna hitam dan sekarang tengah dilakukan pemeriksaan," ucap Kasatres.

Terhadap tersangka dapat dijerat dengan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP
ancaman hukuman 6 tahun. (*)

Kades di Tanggamus Ditangkap, 6 Kg Sabu Disita

Juni 06, 2023

Lampung - Kepala Desa bernama Toni Aritama (TA) di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Ia ditangkap atas kepemilikan 6 Kg narkotika jenis sabu.




Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, Toni ditangkap terkait peredaran narkoba. Bahkan, ia disebut bandar besar di wilayah Lampung dan jaringan Pulau Sumatera.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya membenarkannya penangkapan Toni. Bahkan ada orang lain yang ikut diamankan bersama sang kades.

"Benar, saat ini masih kami dalami, ada dua orang yang kami amankan," ucap Erlin saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Baca juga:
Open BO dan Foya-foya Pakai Dana Desa Rp 898 Juta Berujung Penjara
Mantan Kapolres OKU Timur dan Musi Banyuasin itu tak menampik terkait barang bukti sebanyak 6 kilogram. Namun untuk detail akan dijelaskan saat rilis kasus hari ini.

"Iya barang bukti 6 Kg sabu-sabu. Mohon bersabar, nanti akan kami ungkap semua dalam konferensi pers," kata Erlin singkat.

Dari foto yang diterima detikSumbagsel, barang bukti narkoba dibungkus dengan kemasan teh cina. Selain itu, beberapa barang bukti juga dipecah ke beberapa paket lain dengan dikemas plastik bening.

Belum diketahui pasti asal usul barang haram tersebut. Mengingat kasus baru akan dijelaskan Direktorat Narkoba siang nanti di Mapolda Lampung.