Polres Lampura Ungkap Berbagai Kejahatan, Ini Kasusnya

 


Lampung Utara - Polres Lampung Utara (Lampura) mengelar konferensi pers ungkap kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) sepeda motor, laporan palsu korban Curas, cabul dan korupsi berlangsung di teras halaman Mapolres setempat, Selasa (17/10/23).

Para tersangka kasus Curas sepeda motor yaitu berinisial GI (35) dan BS (30), warga Kotabumi, Lampura.

Kemudian tersangka laporan palsu AP (31) warga Bandar Lampung, tersangka korupsi FS (44) warga Kota Alam dan R tersangka cabul.

Menurut Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Stef Boyo, mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Curas sepeda motor dan kasus laporan palsu korban Curas, pencabulan hingga korupsi.

"Dari pengungkapan Empat kasus tersebut pihaknya mengamankan Dua pelaku Curas, Satu pelaku laporan palsu, Satu pelaku cabul dan Satu pelaku korupsi", ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa Dua unit sepeda motor berbagai merek dan sebilah pisau serta ponsel, berikut uang tunai Rp 10.000.400 .

Selain itu, Satu buah tas warna hitam, jaket, Dua buah topi dan Satu lembar LP serta Satu lembar STPL dan lain-lain.

Kapolres juga menjelaskan dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus tindak kejahatan lainya.

"Saya berharap peran serta masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, khususnya wilayah Lampura", pintanya.

Sementara itu Ketua DPRD Lampura, Wansori mengatakan memberi suport kepada Polres setempat dimana sangat gigih dalam melakukan ungkap kasus kejahatan.

"Kita semua mendukung dan memberikan semangat untuk terus melakukan ungkap kasus yang meresahkan masyarakat", ujarnya.(*)

Share this:

Posting Komentar