Palsukan APBS, Diduga Kepala Sekolah SDN 1 Sinar Rejeki Korupsi Penggunaan Dana BOS 2023

Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) disusun berdasarkan musyawarah antara komite sekolah dan elemen sekolah untuk menyusun dan merencanakan kebutuhan penunjang kebutuhan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).



Penyusunan RAPBS dilakukan bersama agar penggunaan anggarannya dapat tepat guna dan efisiensi anggaran berdasarkan harga satuan wilayah/perbub kabupaten lampung selatan.

Hal ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di SDN 1 Sinar Rejeki Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan berdasarkan keterangan ketua komite sekolah, Syamhuri 06/03/2024 kepada awak media bahwa tidak bertanda tangan pada dokumen APBS (2023,2024) dan SPJ 2023.

Awak media melakukan konfirmasi 08/03/2024 kepada Kepala Sekolah SDN 1 Sinar Rejeki Sutarto, SPd.I Nip.197010221991031004 dikantor, memberikan klarifikasi bahwa benar tanda tangan ketua komite saya yang menandatangani,hal ini disampaikan sutarto kepada awak media.

Ketua DPP LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia, Edi tindakan ini melanggar hukum pasal 263 ayat 1 KUHP dengan jeratan pidana 6 tahun penjara. Dalam hal ini kami akan melakukan investigasi dan akan mengawal kasus ini ke jalur hukum agar dapat di proses sesuai dengan undang undang yang berlaku di Indonesia.

Edi juga berharap inspektorat dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan segara melakukan audit internal untuk terhadap penggunaan dana BOS SDN 1 Sinar Rejeki tahun 2022 dan 2023 sesuai dengan regulasi.

Share this:

Posting Komentar