Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Skandal SPAM Pesawaran Merembet ke Desa: Modus Biaya Blangko dan Matrai Terungkap, Pokmas Akui Adanya Pungutan

Januari 24, 2026

  


PESAWARAN – Di tengah intensnya pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap Bupati Nanda Indira Bastian terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), fakta baru mengenai sisi kelam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar mulai terkuak di tingkat desa.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus biaya administrasi blangko dan meterai ditemukan di beberapa titik, termasuk Desa Pasar Baru, Kedondong, Way Kepayang, dan Kububatu.

Pengakuan Koordinator Pokmas: "Hanya Orang Suruhan"

Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial BN memberikan pengakuan mengejutkan terkait operasional di lapangan. Ia membenarkan adanya penarikan uang dari warga yang masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

  • Modus Operandi: Warga diminta mengisi blangko berdasarkan kuota (sebanyak 229 KPM) dengan menyertakan tiga buah meterai.

  • Pungutan Liar: BN mengakui adanya penarikan dana sebesar Rp50.000 per warga, bahkan diduga lebih. Dana tersebut diklaim digunakan untuk biaya operasional seperti "uang bensin dan rokok" petugas lapangan.

  • Klaim Tekanan: BN mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan saat ini tengah berada dalam posisi sulit akibat mencuatnya kasus ini ke ranah hukum.

"Kami orang suruhan, lurus-lurus saja. Saya tidak menyangka akan jadi seperti ini. Terkait uang Rp50 ribu itu, mungkin buat beli bensin kami. Saya juga sedang bernegosiasi dengan Pak Kades terkait masalah ini," ujar BN kepada awak media, Sabtu (24/1/2026).

Saling Tuding dan Upaya Pembungkaman Media

Dalam keterangannya, BN sempat meminta awak media untuk menghapus pemberitaan (take down) terkait temuan di lapangan dan berjanji akan membicarakan hal tersebut lebih lanjut. Ia juga mengeklaim telah berkoordinasi dengan Kepala Desa berinisial F, namun hingga kini belum ada solusi konkret terkait pertanggungjawaban dana yang telah ditarik dari warga.

Jeritan KPM dan Desakan kepada APH

Ratusan warga penerima manfaat kini terjepit di antara kegagalan fisik proyek dan beban pungutan ilegal. Tokoh masyarakat setempat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Lampung, Dirkrimsus Polda Lampung, hingga Mabes Polri, tidak hanya berfokus pada elit politik, tetapi juga turun tangan mengusut tuntas "permainan" di tingkat desa.

"Ini masalah urgensi kebutuhan air bersih masyarakat. Kami minta APH tidak tutup mata. Tangkap semua yang terlibat, dari tingkat atas sampai bawah yang sudah merampas hak masyarakat kecil," tegas salah satu sesepuh perwakilan warga.

Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pendalaman bukti TPPU oleh Kejati Lampung, di mana anggaran Rp8,2 miliar tersebut terindikasi tidak terserap sepenuhnya untuk pembangunan fisik SPAM, melainkan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.








Skandal SPAM Pesawaran Merembet ke Desa: Modus Biaya Blangko dan Matrai Terungkap, Pokmas Akui Adanya Pungutan

Januari 24, 2026

  


PESAWARAN – Di tengah intensnya pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap Bupati Nanda Indira Bastian terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), fakta baru mengenai sisi kelam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar mulai terkuak di tingkat desa.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus biaya administrasi blangko dan meterai ditemukan di beberapa titik, termasuk Desa Pasar Baru, Kedondong, Way Kepayang, dan Kububatu.

Pengakuan Koordinator Pokmas: "Hanya Orang Suruhan"

Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial BN memberikan pengakuan mengejutkan terkait operasional di lapangan. Ia membenarkan adanya penarikan uang dari warga yang masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

  • Modus Operandi: Warga diminta mengisi blangko berdasarkan kuota (sebanyak 229 KPM) dengan menyertakan tiga buah meterai.

  • Pungutan Liar: BN mengakui adanya penarikan dana sebesar Rp50.000 per warga, bahkan diduga lebih. Dana tersebut diklaim digunakan untuk biaya operasional seperti "uang bensin dan rokok" petugas lapangan.

  • Klaim Tekanan: BN mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan saat ini tengah berada dalam posisi sulit akibat mencuatnya kasus ini ke ranah hukum.

"Kami orang suruhan, lurus-lurus saja. Saya tidak menyangka akan jadi seperti ini. Terkait uang Rp50 ribu itu, mungkin buat beli bensin kami. Saya juga sedang bernegosiasi dengan Pak Kades terkait masalah ini," ujar BN kepada awak media, Sabtu (24/1/2026).

Saling Tuding dan Upaya Pembungkaman Media

Dalam keterangannya, BN sempat meminta awak media untuk menghapus pemberitaan (take down) terkait temuan di lapangan dan berjanji akan membicarakan hal tersebut lebih lanjut. Ia juga mengeklaim telah berkoordinasi dengan Kepala Desa berinisial F, namun hingga kini belum ada solusi konkret terkait pertanggungjawaban dana yang telah ditarik dari warga.

Jeritan KPM dan Desakan kepada APH

Ratusan warga penerima manfaat kini terjepit di antara kegagalan fisik proyek dan beban pungutan ilegal. Tokoh masyarakat setempat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Lampung, Dirkrimsus Polda Lampung, hingga Mabes Polri, tidak hanya berfokus pada elit politik, tetapi juga turun tangan mengusut tuntas "permainan" di tingkat desa.

"Ini masalah urgensi kebutuhan air bersih masyarakat. Kami minta APH tidak tutup mata. Tangkap semua yang terlibat, dari tingkat atas sampai bawah yang sudah merampas hak masyarakat kecil," tegas salah satu sesepuh perwakilan warga.

Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pendalaman bukti TPPU oleh Kejati Lampung, di mana anggaran Rp8,2 miliar tersebut terindikasi tidak terserap sepenuhnya untuk pembangunan fisik SPAM, melainkan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.








Warga Pesawaran Keluhkan Pungutan Ilegal Proyek SPAM Rp8,2 Miliar: Kades Mengaku Pusing Bolak-Balik Diperiksa Kejati

Januari 14, 2026

  



PESAWARAN, 15 Januari 2026 – Di tengah bergulirnya kasus hukum yang menjerat mantan Bupati dan pemeriksaan intensif Bupati aktif, temuan baru mengungkap sisi gelap pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tingkat desa. Ratusan warga di empat desa (Kedondong, Pasar Baru, Way Kepayang, dan Kubu Batu) yang seharusnya menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan adanya praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan pengabaian prosedur teknis.

Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2022 senilai Rp8,2 Miliar ini diduga dikelola secara tertutup dan tidak transparan, melanggar PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.


Modus Operandi Pungutan "Kebijakan"

Hasil investigasi di Dusun Nabang Sari dan wilayah sekitarnya mengungkap variasi tarif yang dipatok oleh oknum aparatur desa dan kelompok masyarakat (Pokmas):

  • Tarif Bervariasi: Warga diminta membayar mulai dari Rp50.000 hingga Rp350.000 dengan dalih biaya administrasi, materai, map, hingga uang lelah penggalian lubang dan rokok tukang.

  • Distribusi Tertutup: Informasi kuota penerima manfaat sengaja tidak diumumkan secara terbuka (hanya dari mulut ke mulut) untuk menghindari lonjakan peminat, yang mengindikasikan adanya tebang pilih dalam distribusi bantuan.

  • Janji Palsu: Meski telah membayar, sejumlah warga (termasuk tokoh adat setempat) mengeluhkan bahwa air bersih yang dijanjikan tetap tidak mengalir hingga saat ini.

Intimidasi Wartawan dan Keluhan Kepala Desa

Ketua Pokmas berinisial B, yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan, terpantau enggan memberikan klarifikasi dan justru melakukan tindakan intimidasi terhadap awak media yang mencoba melakukan konfirmasi di lapangan.

Di sisi lain, Kepala Desa Kedondong, F, mengklaim tidak mengetahui detail pungutan tersebut dan melemparkannya sebagai tanggung jawab Pokmas. Namun, ia secara terbuka mengakui beban mental yang dialami oleh empat kepala desa terdampak akibat penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Kami empat kepala desa sudah pusing bolak-balik dipanggil Kejati Lampung terkait kasus SPAM. Mantan Bupati, pemborong, dan Kadis PUPR sudah ditahan, bahkan sekarang melibatkan Ibu Nanda. Kami baru mau rileks, malah mau diberitakan," keluh Kades Fadli kepada media, Kamis (15/1).

[Image: A dry water tap with a 'Government Project' sticker, symbolizing the failure of the SPAM infrastructure despite large budget allocations]

Konstruksi Masalah Administrasi

Terdapat kejanggalan administratif yang ditemukan dalam proyek ini:

  1. Pergeseran Pelaksana: Usulan awal dilakukan oleh Dinas Perkim, namun pada faktanya proyek dilaksanakan oleh Dinas PUPR.

  2. Anggaran: Nilai usulan awal Rp10 Miliar disetujui sebesar Rp8,2 Miliar pada tahun 2022, namun pemanfaatannya di lapangan diduga mengalami mark-up dan KKN.


Analisis Konteks & Hubungan dengan Kasus Utama:

Laporan lapangan ini memberikan bukti tambahan bahwa kasus SPAM Pesawaran bukan hanya masalah di level kebijakan atas (Tersangka Dendi Ramadhona atau saksi Nanda Indira), melainkan terjadi kebocoran hingga ke tingkat teknis pedesaan. Jika di level atas terjadi korupsi Rp8 miliar, di level bawah warga masih dibebani pungli untuk fasilitas yang tidak berfungsi. Hal ini memperkuat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang didalami Kejati, di mana dana proyek diduga tidak tersalurkan secara penuh untuk pembangunan fisik, melainkan dialihkan untuk kepentingan lain.







Proyek Revitalisasi SMAN 1 Sungkai Utara Senilai Rp780 Juta Disorot, Kepsek Diduga "Sunat" Upah Tukang dan Manipulasi Spesifikasi

Januari 12, 2026

 



LAMPUNG UTARA, 5 Januari 2026 – Proyek revitalisasi sarana pendidikan di SMAN 1 Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2025 senilai Rp780 juta, diduga menjadi ajang praktik korupsi oleh oknum pimpinan sekolah.

Investigasi lapangan mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi bangunan hingga pemotongan upah pekerja secara sepihak yang memicu protes dari internal sekolah maupun tenaga kerja.


Temuan Ketidaksesuaian Spesifikasi & Kualitas

Berdasarkan data investigasi dan laporan internal yang beredar, proyek swakelola ini meliputi pembangunan ruang kelas baru (RKB), ruang Bimbingan Konseling (BK), dan lima unit toilet. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan serius:

  • Rangka Baja: Penggunaan rangka baja diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

  • Instalasi Listrik: Pemasangan jaringan listrik dinilai sembarangan dan tidak rapi, sehingga berisiko tinggi memicu kebakaran akibat korsleting.

  • Pengadaan Meubeler: Fasilitas baru seperti lemari dan meja guru dilaporkan sudah dalam kondisi rusak/keropos ("bubukan"), meski baru saja dibeli.

Dugaan "Penyunatan" Upah Pekerja

Praktik pemotongan upah secara drastis menjadi poin utama yang dikeluhkan oleh para pekerja bangunan di lokasi proyek:

  1. Pembangunan Toilet: Dari pagu upah Rp38 juta, pekerja dilaporkan hanya menerima Rp22,5 juta.

  2. Pembangunan Gedung: Dari alokasi Rp46 juta, yang dibayarkan hanya Rp32 juta.

  3. Pembangunan Ruang BK: Dari alokasi Rp36 juta, yang diterima pekerja hanya Rp27 juta.

Pengelolaan Proyek yang Tertutup

Sumber internal menyebutkan bahwa proyek yang seharusnya dikelola secara transparan melalui panitia pembangunan sekolah, justru hanya dikendalikan oleh tiga orang: Kepala Sekolah (Inisial: A), serta dua oknum guru yang ditunjuk sebagai ketua panitia dan bendahara. Nama-nama lain dalam Surat Keputusan (SK) panitia diduga hanya formalitas ("pajangan").

Kepala Sekolah Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 1 Sungkai Utara, Aruji, belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan instan dan panggilan telepon belum mendapatkan respon dari pihak yang bersangkutan.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat dan elemen internal sekolah meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Lampung Utara, untuk segera turun tangan melakukan audit fisik dan investigasi mendalam terhadap aliran dana DAK tersebut.

"Sudah waktunya aparat menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Ini menyangkut uang negara dan integritas institusi pendidikan," tegas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Khalid Basalamah Kembalikan Dana Terkait Kuota Haji, KPK Masih Lanjutkan Penyidikan

September 15, 2025
KPK

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah, telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. Pengembalian dana tersebut berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang yang dikembalikan merupakan hasil dari penjualan kuota haji khusus yang disalurkan melalui biro perjalanan milik Khalid Basalamah. “Ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” ujar Budi pada Senin (15/9).

Meskipun KPK telah menerima pengembalian dana tersebut, jumlah total uang yang diserahkan masih belum dapat dipublikasikan kepada publik.

Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dilakukan pada Selasa (9/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro travel yang ikut serta dalam penggunaan kuota haji tambahan tahun 2024. Keterangan yang diberikan oleh Khalid dinilai membantu proses penyidikan.

Dalam pernyataan kepada media, Khalid menyebut dirinya sebagai korban dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia dan 122 jemaah dari travelnya hendak berangkat menggunakan visa haji furoda. Namun, ia kemudian ditawari untuk berangkat dengan kuota haji khusus tambahan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, milik Ibnu Mas’ud, yang mengklaim memiliki akses resmi ke kuota tambahan dari Kementerian Agama.

“Karena dibahasakan bahwa kuota tersebut resmi dari Kemenag, maka kami terima. Dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujar Khalid.

KPK sendiri tengah menyelidiki dugaan korupsi atas kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Dugaan sementara menunjukkan adanya manipulasi pembagian kuota, setoran ilegal dari asosiasi travel ke oknum di Kemenag, serta kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.

Sejumlah pihak telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik travel haji Fuad Hasan Masyhur. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait, termasuk Kantor Kemenag, rumah para terduga, dan beberapa kantor travel serta asosiasi haji.

KPK akan terus mengembangkan penyidikan ini guna memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab negara.

Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

September 08, 2025




Jakarta, 9 September 2025
— Pendakwah ternama sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah, hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji tahun 2024.

Khalid tiba sekitar pukul 11.04 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi oleh empat orang pengacara. Kepada wartawan, ia menyampaikan bahwa kehadirannya hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya yang dijadwalkan pada 2 September 2025 lalu.

“Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal,” ujar Khalid singkat sebelum memasuki gedung KPK.

Meski hadir di tengah sorotan publik, Khalid enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait substansi pemeriksaannya. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa menjawab pertanyaan lebih dalam dari awak media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Khalid dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” jelas Budi.

Latar Belakang Kasus: Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Indonesia pada 2023 menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam proses pembagiannya, KPK menduga terjadi praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi travel haji.

Berdasarkan penyelidikan, terdapat dugaan pengaturan kuota haji yang menyimpang dari ketentuan. Kuota haji khusus, yang seharusnya hanya mencakup maksimal 8 persen dari total kuota nasional, diduga dialihkan hingga mencapai proporsi 50 persen, bersaing setara dengan kuota reguler. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama No. 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh saat itu Menag, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Lebih jauh, KPK mengendus adanya transaksi mencurigakan berupa setoran dana dari sejumlah travel haji kepada oknum di lingkungan Kemenag. Nilai setoran per kuota disebut berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000, tergantung dari skala usaha travel haji terkait.

Setoran tersebut diduga dilakukan melalui asosiasi penyelenggara haji, kemudian diteruskan kepada oknum di Kemenag. KPK masih terus menelusuri aliran dana dan aktor-aktor kunci di balik skema korupsi ini.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Berdasarkan perhitungan sementara, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini muncul dari pengalihan dana haji yang semestinya masuk ke kas negara melalui skema haji reguler, namun justru mengalir ke pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:

  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

  • Mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)

  • Pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah berbagai lokasi strategis, termasuk rumah pribadi Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, hingga kediaman Gus Alex di Depok.


Catatan Redaksi: Ustaz Khalid Basalamah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada penetapan status hukum lain terhadap yang bersangkutan.

ARINAL DJUNAIDI DIPERIKSA 15 JAM, ASET RP38,5 MILIAR DISITA

September 05, 2025

Kejati Lampung Dalami Dugaan Korupsi Dana Participating Interest USD 17,2 Juta

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dalam perkembangan terbaru, mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, diperiksa intensif selama 15 jam dan sejumlah aset senilai Rp38,5 miliar disita dari kediamannya.

Pemeriksaan terhadap Arinal berlangsung sejak Kamis (4/9/2025) pukul 11.00 WIB hingga Jumat dini hari (5/9/2025) pukul 01.00 WIB di Kantor Kejati Lampung. Usai menjalani pemeriksaan, Arinal mengaku hanya dimintai klarifikasi terkait dana PI sebesar Rp190 miliar yang sempat ditempatkan di Bank Lampung.

“Saya diminta memberikan penjelasan tentang PI yang Rp190 miliar. Dana itu keluar sebelum masa jabatan saya berakhir dan saya tempatkan di Bank Lampung untuk mendukung BUMD,” ujar Arinal kepada wartawan.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar Badan Usaha Milik Daerah tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun demikian, Kejati Lampung tetap melanjutkan penyidikan dan melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana PI tersebut. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest 10 persen wilayah kerja OSES senilai USD 17.286.000,” jelas Armen.

Adapun barang bukti yang disita meliputi tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing sebesar Rp1,35 miliar, deposito senilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan total nilai estimasi Rp28 miliar.

Total keseluruhan aset yang diamankan mencapai Rp38,5 miliar.

Kejati Lampung masih mendalami aliran dana PI yang nilainya setara Rp271,5 miliar, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengelolaan dana tersebut. Sementara itu, Arinal menegaskan dirinya tidak memiliki niat memperkaya diri dan hanya berusaha mengelola dana untuk kepentingan daerah.

Respons Google Indonesia soal Kasus Laptop Chromebook yang Jerat Nadiem

September 05, 2025



Google Indonesia akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9).
Pernyataan Google Indonesia

Melalui keterangan resmi yang diterima Jumat (5/9), Google Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam pengadaan tersebut.


“Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Sebagai penyedia teknologi, Google bekerja sama dengan jaringan reseller dan mitra untuk menghadirkan solusinya kepada pengguna akhir, yakni para pendidik dan siswa.

Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google. Kami akan terus menyoroti dampak positif dari solusi teknologi yang ada,” demikian pernyataan Google Indonesia.

Google juga menyatakan, dalam kasus ini mereka hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan siap bekerja sama dengan Kejagung dalam proses penyidikan.
Kasus Korupsi Laptop

Dalam program Digitalisasi Pendidikan, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. Laptop tersebut menggunakan sistem operasi ChromeOS atau Chromebook.

Namun, Kejagung menilai penggunaan Chromebook di daerah 3T tidak optimal karena keterbatasan akses internet. Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian harga yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Selain Nadiem, empat tersangka lain yang dijerat adalah:


Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021


Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021


Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek


Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bantahan Nadiem

Menanggapi status tersangka, Nadiem Makarim membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.


“Saya percaya Tuhan akan melindungi saya. Seumur hidup saya, saya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran,” ujar Nadiem.

Nadiem Makarim Resmi Tersangka di Kejagung, KPK Pastikan Penyelidikan Google Cloud Tetap Berjalan

September 04, 2025



Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Penetapan tersangka diumumkan setelah pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Nadiem tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan oleh petugas.
KPK: Penyelidikan Google Cloud Berbeda dan Masih Berjalan

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan terpisah terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara yang ditangani KPK berbeda dari kasus yang kini menyeret Nadiem di Kejagung.


"Sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek masih berproses," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).


"Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan detailnya ke publik," tambahnya.

Budi menekankan bahwa proses hukum di KPK berjalan secara independen dan paralel, tidak terpengaruh oleh penanganan kasus di instansi penegak hukum lainnya.
Dua Lembaga, Dua Kasus Besar

Kejagung dan KPK saat ini memang tengah menangani dua proyek berbeda yang berasal dari kementerian yang pernah dipimpin Nadiem Makarim. Berikut perbedaannya:


Kasus di Kejagung:


Terkait pengadaan laptop Chromebook


Total kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah


Sudah 5 tersangka ditetapkan, termasuk Nadiem


Status: Penyidikan


Kasus di KPK:


Terkait pengadaan layanan Google Cloud


Diduga terkait pengadaan infrastruktur digital untuk pendidikan


Masih dalam tahap penyelidikan


Belum ada tersangka
Nadiem Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait kasus yang menjeratnya. Tim kuasa hukumnya juga belum muncul ke hadapan media.

Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan berat bagi mantan CEO Gojek tersebut, yang selama menjabat dikenal sebagai penggagas program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop dan sistem penyimpanan berbasis cloud.
Desakan Transparansi dan Penuntasan Kasus

Publik dan berbagai elemen masyarakat sipil kini mendesak agar dua institusi penegak hukum utama — KPK dan Kejagung — menuntaskan perkara ini secara terbuka dan tanpa pandang bulu.

Transparansi dalam pengungkapan kasus dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan menjadi perhatian utama, mengingat besarnya alokasi dana pendidikan dalam APBN.

Diduga Terlibat Korupsi Rp8 Miliar, Eks Bupati Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung

September 04, 2025



Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona terkait dugaan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Pemeriksaan berlangsung maraton sejak Jumat (5/9/2025) pukul 13.00 WIB dan baru berakhir sekitar 23.49 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap Dendi merupakan bagian dari tahap penyelidikan yang tengah berjalan.


“Hari ini kita melakukan pemanggilan dalam tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di Kabupaten Pesawaran,” ujar Armen kepada media.
Terkait Regulasi dan Kewenangan

Dendi Ramadhona, yang menjabat sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode, mengaku bahwa dirinya dimintai keterangan terkait regulasi dan kewenangan sebagai kepala daerah tahun 2022, khususnya dalam proyek SPAM di bawah Dinas PUPR Pesawaran.


“Saya dimintai keterangan soal regulasi dan kewenangan saya dulu sebagai kepala daerah, terkait SPAM di Dinas PUPR,” ujar Dendi saat ditemui usai pemeriksaan.

Saat ditanya berapa banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Dendi mengaku tidak sempat menghitung. “Lupa hitung saya,” singkatnya.
Belasan Saksi Telah Diperiksa

Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa belasan saksi yang diduga terkait dalam penggunaan DAK untuk proyek SPAM tersebut. Penyidik mendalami indikasi penyimpangan anggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Proyek SPAM merupakan bagian dari program strategis untuk penyediaan akses air bersih bagi masyarakat, namun kini justru menjadi sorotan karena adanya dugaan penyalahgunaan dana miliaran rupiah.
Publik Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah di Provinsi Lampung. Publik menuntut agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Pemeriksaan terhadap tokoh publik seperti Dendi Ramadhona menjadi sorotan penting dalam mendorong akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara di tingkat daerah.

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

September 04, 2025



Jakarta, 4 September 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa Nadiem Makarim (inisial NAM) dijerat dalam perannya sebagai Mendikbudristek terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan TIK di kementeriannya.


Peran Nadiem dalam Kasus

Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas produk Chromebook. Pertemuan ini berlanjut dengan keputusan untuk menjadikan Chromebook sebagai produk utama dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek, meskipun uji coba produk tersebut pada tahun 2019 dinilai gagal.

Pada Mei 2020, Nadiem mengadakan pertemuan tertutup dengan jajarannya, yang diduga mengarahkan pengadaan agar menggunakan Chromebook. Perintah ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan petunjuk teknis yang mengunci spesifikasi pengadaan hanya pada Chrome OS, padahal produk tersebut memiliki banyak kelemahan, terutama untuk digunakan di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun dari total anggaran proyek sebesar Rp9,3 triliun.


Proses Hukum dan Tersangka Lain

Nadiem Makarim sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali. Pemeriksaan pertama pada Juni 2025, pemeriksaan kedua pada Juli 2025, dan pemeriksaan terakhir pada hari ini, yang langsung diikuti dengan penetapan status tersangka.

Bersama Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:

Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021)

Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021)

Jurist Tan (Mantan Stafsus Mendikbudristek)

Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi)

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Breaking News! Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala Bangkunat Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi

Mei 19, 2025

 


Krui – 19 Mei 2025

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui resmi menetapkan Y, mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat periode 2016-2022, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) periode Januari 2021 hingga September 2022.


Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Cabjari Lampung Barat menemukan bukti yang cukup, antara lain keterangan saksi, ahli, serta dokumen surat yang menguatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana APBPekon pada Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.


“Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, hari ini, Senin 19 Mei 2025, status saudara Y kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Yogie Verdika, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, dalam konferensi pers.


Modus operandi yang dilakukan tersangka Y antara lain membuat laporan realisasi keuangan 100% atas kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, serta kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp526.166.175,- sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 700.1.2.1/LHP-026/III..01/2025 tanggal 19 Februari 2025.


Tersangka Y dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Y akan ditahan di Rutan Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025. (*) 

4 Bulan Umur Rabat Beton Siluman, Ngelotok, Gantung Utang Sewa Molen Rp.700.000

April 16, 2025

WAY LIMA (UNDERCOVER) - Proyek Pembangunan Rabat Beton Volume 60m diduga siluman didusun kebon pisang, Desa Banjar Negeri, kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung yang baru seumur jagung,dikerjakan pertengahan bulan Desember-2024, tepatnya 4 bulan yang lalu, diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024, terindikasi siluman, Mar-Up Volume 20m dan tidak sesuai spek, kini menuai keritikan. Rabu, 16/04/2025.



Berawal dari laporan Umaidi penjual jasa sewa mesin molen cor terduga korban penipuan oleh terduga pelaku oknum kaur pembangunan didesa Banjar Negeri. Awak media mencoba menelisik kronologis pristiwa yang dimaksud. Jum'at, 10/04/2025. Dengan didampingi Umaidi terduga korban mencoba mendatangi rumah pribadi kepala Desa Banjar Negeri Zel Gusrial guna melaporkan dugaan kasus penipuan yang dialaminya, diduga dilakukan oleh Oknum kaur pembangunan Joni, sayangnya kades Zel Gusrial tidak berada ditempat.

Selanjutnya awak media bersama Umaidi mencoba menelisik lokasi realisasi pembangunan Rabat Beton yang dimaksud, amat miris, bangunannya nampak mulai ngelotok dan berdebu, diduga pengerjaannya tidak sesuai Spek dan Mar-Up Volume 20m. Menurut warga setempat meminta Identitasnya untuk dirahasiakan menuturkan, padahal pembangunan ini menurut kata para pekerja Volume nya 80m X 2m, dan ini baru seumur jagung, tepatnya dikerjakan pertengahan bulan Desember-2024 Tahun kemarin sudah pada ngelotok, dan berdebu, namun jika soal Anggarannya berapa...???

Bersumber dari Dana mana kami semua yang ada didusun kebon pisang tidak tahu, sebab memang tidak pernah dipasang/terpasang bener papan informasi publik, hingga kini pun tidak ada prasastinya tandasnya.

Berbeda Statement kaur pembangunan Joni terduga pelaku penipuan ketika dikonfirmasi dirumah pribadinya terkesan menginterpensi serta mengancam sekaligus menantang awak media dan Umaidi terduga korban penipuan. Joni menuturkan, saya ini paling benci urusan kecil pakek-pakek algojo segala, terang aja kalau gak ayo kita berantem aja sekalian sekarang, pusing mana gajih kami aparatur 3 bulan dipangkas habis oleh pihak Bank ini kalian datang-datang nagih hutang, ini saya dari kemarin WA pak kades mau minjem Rp2,5 jt, dijawab kades nanti saya kabarin saya masih ada tamu ujar joni menunjukan hp nya. Pokoknya tunggu dulu sehari dua ini kalau saya dah dapat pinjaman dari pak kades pasti langsung saya bayar tandasnya.



Setelah limit waktu yang dijanjikan Senin, 14/04/2025 Joni terduga pelaku ketika dihubungi melalui Fia telfon tidak diangkat, sms melalui Wats-Ap kembali hanya mengumbar janji.

Berbeda lagi Statement kades Zel Gusrial ketika dikonfirmasi melalui pesan Wats-Ap terkesan membela diri, tidak ambil perduli. Joni dirumah sakit anaknya sakit, tagih langsung sama joni aku gak paham, dari desa sudah dibayar lunas melalui joni.

Mf, jika memang kaur pembangunan (terduga pelaku penipuan red) dan Pemdes Banjar Negeri memang tidak ada etikat baik guna penyelesaian maka, salam dari pak Umaidi (selaku terduga korban) akan melaporkan terkait dugaan penipuan ini ke polsek kedondong selaku Aparat Penegak Hukum (APH), dan pihak instansi inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pak kades.

Mau apa ke Inspektorat bg...??

Itukan urusan pribadi mereka, jika ke inspektorat sama artinya melaporkan desaku yang bermasalah, terkecuali jika desa yang belum membayar laporin gak apa-apa bg, sekarang yang saya tanya yang punya hutang ini desa apa joni tandasnya.

Diduga, karena merasa ditipu dan dilecehkan melalui bualan modus janji terduga pelaku oknum kaur pembangunan (red) terduga korban penipuan Umaidi dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan pristiwa yang dialaminya ke pihak Polsek kedondong tembusan Polres Pesawaran, sekaligus ke instansi Inspektorat, dengan meminta pendampingan awak media selaku sosial kontrol, agar tetap terjaga ketransparansian publik.

Diketahui menghalang-halangi tugas wartawan/jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

Setiap orang yang secara dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat, serta menghalang-halangi pelaksanaan Pers/Jurnalis, ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) serta dalam Peraturan Undang-undang pengancaman melalui media Elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan diatas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik ( UU 19/2016*) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo Pasal 29 UU ITE

Diduga Keras Perkaya Diri Kabulog Ganjar Agung Kota Metro Jual Beras ke penampung Secara Ilegal

Maret 09, 2025

 


.Lampung – Dalam kepemimpinan pemerintahanan Negara Republik Indonesia Presiden Prabowo Subianto Sudah membuktikan mengungkap dan menangkap para mega koruptor yang sudah merugikan negara begitu banyak


Presiden Prabowo berkomitmen akan memberantas para koruptor koruptor yang sudah merugikan negara dan juga akan akan berkomitmen prihal hukuman yang pantas buat para koruptor di Negara Republik Indonesia tercinta kita ini,sehingga Indonesia akan bersih dari para pencuri uang negara

Menurut data yang kami terima dari narasumber yang di percaya gudang beras Bulog Kota Metro Provinsi Lampung di duga keras melakukan kegiatan yang merugikan negara (Korupsi) dari tahun 2023

KRONOLOGIS KORUPSINYA :

Untuk memperkaya diri sendiri kepala gudang beras bulog kota metro imansyah nekat menjual beras ke penampung untuk di jual lagi ke pasaran

Salah satu nara sumber yang namanya tidak mau di sebutkan karena takut menjelaskan awal bahwa gudang mengeluarkan beras di tanggal 28 dan 31 desember 2023 yang di berikan langsung ke penampung tanpa Delivery Order (DO) resmi,” terang narasumber kepada tim awak media, Sabtu (8 Maret 2025)

Gudang pernah mengeluarkan DO tidak resmi, dan penampung nya atas nama Gt, tertanggal 28 dan 31 desember 2023, dengan menggunakan beberapa truk colt diesel untuk nilainya sekitar 200 jutaan,” ungkap nara sumber yang sangat di percaya keterangan dan data datanya

Sambungnya,”untuk pengadaan beras tahun ini diindikasi ada kecurangan kwalitas oleh pemeriksa kwalitas beras/ tukang colok beras yang bernama Purwanto yang bekerja sama oleh imansyah selaku kepala gudang untuk meraup keuntungan dari para mitra pengadaan juga pabrik pabrik penggilingan gabah,”jelasnya

Lanjut narasumber,” dan untuk ditahun ini 2025 imansyah selaku kepala gudang beras BULOG Kota metro provinsi Lampung diduga memberi suap kepada oknum petinggi Bulog untuk mempertahankan posisi nya sebagai kepala gudang,di karenakan ditahun ini ada rotasi untuk pemindahan kepala gudang,” imbuh narasumber

Saya berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa prihal ini yang sudah jelas melanggar hukum dan memproses tindak pidana korupsi kepala gudang Bulog Banjar Agung Kota metro provinsi Lampung,” harap narasumber

Untuk mempertanyakan hal itu semua tim media kami menghubungi imansyah melalui telepon dan pesan WhatsApp ,tetapi tidak direspon, sampai berita ini diterbitkan Imansyah belum bisa dikonfirmasi.

Diduga Keras Perkaya Diri Kabulog Ganjar Agung Kota Metro Jual Beras ke penampung Secara Ilegal

Maret 09, 2025

 


.Lampung – Dalam kepemimpinan pemerintahanan Negara Republik Indonesia Presiden Prabowo Subianto Sudah membuktikan mengungkap dan menangkap para mega koruptor yang sudah merugikan negara begitu banyak


Presiden Prabowo berkomitmen akan memberantas para koruptor koruptor yang sudah merugikan negara dan juga akan akan berkomitmen prihal hukuman yang pantas buat para koruptor di Negara Republik Indonesia tercinta kita ini,sehingga Indonesia akan bersih dari para pencuri uang negara

Menurut data yang kami terima dari narasumber yang di percaya gudang beras Bulog Kota Metro Provinsi Lampung di duga keras melakukan kegiatan yang merugikan negara (Korupsi) dari tahun 2023

KRONOLOGIS KORUPSINYA :

Untuk memperkaya diri sendiri kepala gudang beras bulog kota metro imansyah nekat menjual beras ke penampung untuk di jual lagi ke pasaran

Salah satu nara sumber yang namanya tidak mau di sebutkan karena takut menjelaskan awal bahwa gudang mengeluarkan beras di tanggal 28 dan 31 desember 2023 yang di berikan langsung ke penampung tanpa Delivery Order (DO) resmi,” terang narasumber kepada tim awak media, Sabtu (8 Maret 2025)

Gudang pernah mengeluarkan DO tidak resmi, dan penampung nya atas nama Gt, tertanggal 28 dan 31 desember 2023, dengan menggunakan beberapa truk colt diesel untuk nilainya sekitar 200 jutaan,” ungkap nara sumber yang sangat di percaya keterangan dan data datanya

Sambungnya,”untuk pengadaan beras tahun ini diindikasi ada kecurangan kwalitas oleh pemeriksa kwalitas beras/ tukang colok beras yang bernama Purwanto yang bekerja sama oleh imansyah selaku kepala gudang untuk meraup keuntungan dari para mitra pengadaan juga pabrik pabrik penggilingan gabah,”jelasnya

Lanjut narasumber,” dan untuk ditahun ini 2025 imansyah selaku kepala gudang beras BULOG Kota metro provinsi Lampung diduga memberi suap kepada oknum petinggi Bulog untuk mempertahankan posisi nya sebagai kepala gudang,di karenakan ditahun ini ada rotasi untuk pemindahan kepala gudang,” imbuh narasumber

Saya berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa prihal ini yang sudah jelas melanggar hukum dan memproses tindak pidana korupsi kepala gudang Bulog Banjar Agung Kota metro provinsi Lampung,” harap narasumber

Untuk mempertanyakan hal itu semua tim media kami menghubungi imansyah melalui telepon dan pesan WhatsApp ,tetapi tidak direspon, sampai berita ini diterbitkan Imansyah belum bisa dikonfirmasi.

Hasil Korupsi Ore Nikel Disamarkan Dengan Membeli Mobil Mewah

Maret 05, 2025


Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan uang hasil penjualan ore nikel dari wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu di Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus ini, Windu Aji didakwa bersama-sama dengan Glenn Ario Sudarto selaku Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM. Keduanya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/3).

"Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa membacakan surat dakwaan.


Dalam surat dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa uang hasil korupsi disamarkan Windu Aji dengan pembelian aset berupa mobil, yakni Land Cruiser, Mercedes Benz, dan Toyota Alphard.

Jaksa mengungkapkan bahwa Windu menerima Rp 1,7 miliar dari hasil kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu hasil penjualan ore nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut," papar jaksa.

Dalam kasus itu, jaksa menyebut bahwa Glenn Ario mendirikan PT LAM bersama saksi Tan Lie Pin sesuai akta pendirian tertanggal 21 Januari 2020. Di perusahaan itu, Glenn merupakan Direktur PT LAM, sementara Tan Lie adalah komisaris.

Kemudian, PT Khara Nusa Investama, yang salah satu pemegang sahamnya adalah Windu Aji, membeli saham PT Lawu Agung Mining sebanyak 1.900 lembar saham.



Untuk nilai per lembar sahamnya yakni sebesar Rp 1 juta. Sehingga, kata jaksa, PT Khara Nusa Investama menjadi pemegang 95 persen saham.

Jaksa menyebut, bahwa PT LAM merupakan salah satu anggota kerja sama operasi Mandiodo-Tapunggaya-Tapumea (KSO MTT) yang seharusnya hanya melakukan jasa pertambangan di blok MTT milik PT Antam.

Akan tetapi, Glenn justru lebih aktif dalam proses penambangan ore nikel, melakukan pengangkutan, hingga penjualan ke pihak lain.

"Hasil penambangan yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining pada lahan PT Antam Tbk seharusnya diserahkan kepada PT Antam Tbk dan tidak dapat dilakukan pengangkutan dan penjualan ke pihak lain," beber jaksa.

Akan tetapi, Glenn membeli dokumen PT Kabeana Kromit Pratama (KKP) dari Andi Andriyansyah dan dokumen PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) melalui Rudy Hariyadi Tjandra. Jaksa menyebut, harga pembeliannya yakni sekitar USD 3–5 per metrik ton.

"Sehingga, seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT KKP dan PT TMM, serta dapat menjual ore nikelnya kepada pihak lain," tutur jaksa.

Jaksa menyebut, Glenn meminta Tan Lie membuka rekening atas nama orang lain pada periode Desember 2021-Januari 2022. Tujuannya, untuk menampung pengiriman uang hasil keuntungan penjualan ore nikel.

Menurut jaksa, total uang hasil penjualan ore nikel ilegal diterima PT LAM melalui rekening bank milik dua orang office boy Lawu Tower yakni Supriyono dan Opah Erlangga.

Jaksa mengungkapkan bahwa Glenn juga melakukan kontrak kerja sama dengan 38 perusahaan dan beberapa perusahaan lain tanpa adanya kerja sama. Akan tetapi, untuk masuk dan melakukan penambangan, harus lewat persetujuan Glenn.

Dari penjualan ore nikel ilegal itu, kata jaksa, diperoleh uang mencapai Rp 135.836.898.026 atau sebesar Rp 135,8 miliar. Dalam pengiriman uang hasil penjualan itu, Glenn meminta para penambang di wilayah IUP OP PT Antam mentransfer ke rekening Supriono dan Opah Erlangga. Padahal, seharusnya langsung ke rekening PT LAM.

Selanjutnya, dari jumlah tersebut, sebagiannya ditarik secara tunai dan sebagian lainnya ditransfer ke rekening PT LAM dengan rincian Rp 64,8 miliar dan Rp 160,5 juta.

Bahkan, sebagian jumlah uangnya juga dipakai Windu Aji untuk keperluan pribadinya dengan membeli tiga unit mobil, yakni satu unit Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz, satu unit Toyota Alphard.

"Keseluruhan kendaraan roda empat tersebut seolah-olah kepemilikannya terdaftar atas nama PT LAM," ungkap jaksa.

Selain itu, Windu Aji juga disebut menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar lainnya dari rekening PT LAM. Uang tersebut ditransfer beberapa tahap dalam kurun Desember 2021 hingga Mei 2023.

Atas perbuatannya, Glenn Ario dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk Windu Aji, ia didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus sebelumnya, korupsi penambangan dan penjualan ore nikel ilegal, kedua terdakwa telah dihukum di tingkat kasasi.

Majelis Kasasi menjatuhkan vonis terhadap Windu Aji dengan pidana penjara selama 10 tahun. Vonis itu lebih berat dari putusan yang diketok hakim pengadilan tingkat pertama, yang hanya memvonis Windu Aji dengan 8 tahun penjara.

Sementara itu, di tingkat kasasi, Glenn telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Vonis yang sama dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya juga dihukum pidana denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, keduanya didenda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kejagung Bicara Nasib Pengusaha Riza Chalid di Kasus Korupsi Impor Minyak

Maret 05, 2025


Kejaksaan Agung (Kejagung) bicara mengenai sosok pengusaha Riza Chalid dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kediaman Riza Chalid sudah digeledah oleh Kejagung. Sejumlah bukti pun disita, mulai dari dokumen hingga uang ratusan juta.

Dalam kasus ini, anak Riza Chalid bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Riza masih berstatus sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Termasuk terhadap Riza, selama memenuhi faktor hukum dan bukti permulaan yang cukup.

"Dalam berbagai kesempatan kami sudah sampaikan bahwa siapa pun yang terindikasi memiliki faktor hukum dan memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak-pihak terkait pihak-pihak lain dalam perkara ini tentu semua bisa berpotensi ya dijadikan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/3).

"Jadi menentukan seseorang apakah dapat dikatakan tersangka atau tidak, termasuk yang bersangkutan (Riza Chalid), itu sangat tergantung dengan fakta-fakta hukum yang didapat dalam penyidikan ini. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," sambungnya.



Kasus Korupsi Impor Minyak
Dalam kasus ini, sudah ada 9 tersangka yang dijerat. Mereka adalah 6 petinggi di Subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni; MKAR alias Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Kasus ini bermula pada 2018-2023. Untuk pemenuhan minyak mentah dalam negeri harus wajib mengutamakan pasokan dalam negeri. Pertamina harus mencari dari kontraktor dalam negeri sebelum impor.

Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Namun, Kejagung menemukan adanya pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi kilang dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Sehingga pada akhirnya harus impor.

Kemudian, pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri juga oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masuk HPS. Selain itu, penolakan juga dinilai karena produksi KKKS tidak sesuai kualitas, padahal faktanya dapat diolah.

Dengan penolakan itu, maka minyak mentah dari KKKS tak terserap. Kemudian malah diekspor ke luar negeri.

Kemudian untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah, impor pun dilakukan.

Dalam proses impor ini diduga terjadi pemufakatan jahat, yakni terdapat kesepakatan harga yang sudah diatur dengan tujuan dapat keuntungan dengan melawan hukum. Hal ini disamarkan seolah-olah sesuai ketentuan. Pemenang broker pun telah diatur.

Ditambah lagi, dalam proses pengadaan produk kilang, PT PPN melakukan pembelian RON 92, padahal sebenarnya yang dibeli yakni RON 90. Kemudian itu di-blending untuk jadi RON 92.

Pada saat dilakukan impor minyak mentah, ada proses mark up kontrak pengiriman. Sehingga pihak BUMN mengeluarkan fee 13-15 persen dan menguntungkan Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Inspektorat Berikan Tanggapan atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Pesisir Barat

November 11, 2024

 


Pesisir Barat - Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat berikan klarifikasi terkait polemik dugaan penyelewengan Dana Desa di 3 kecamatan yang ada diwilayah setempat, berikut isi klarifikasi Inspektorat Pemkab Pesibar tertanggal 11 November :


"Kami dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat merasa perlu untuk memberikan klarifikasi terkait artikel berita yang beredar mengenai penggunaan Dana Desa oleh pemerintahan pekon yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Pertama-tama kami ingin menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus melalui proses perencanaan dan pengawasan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap pekon wajib melaporkan penggunaan dana tersebut secara transparan dan akuntabel.


Terkait jumlah Dana Desa per pekon pada tahun 2023, dapat kami sampaikan bahwa Dana Desa perpekon adalah sebagai berikut : Pekon Mandiri Sejati Rp.648.341.000, Pekon Walur Rp.729.231.000, Pekon Mulang Maya Rp.888.500.000, Pekon Bandar Jaya Rp.730.374.000, Pekon Tanjung Jati Rp.591.646.000, dan Pekon Paku Negara Rp.826.617.000. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Akan tetapi, dapat kami sampaikan bahwa tuduhan terkait penggunaan operasional Pemerintah Pekon yang melebihi 40% adalah tidak benar. 


Dalam tabel di bawah ini terdapat gambaran Pagu Dana Desa berikut analisa besaran BOPnya.



Terlihat dalam tabel, Pekon Paku Negara memiliki proporsi BOP terbesar di antara pekon yang lain, namun setelah dilakukan crosscheck data, ternyata tim penyusun APBPekon setempat mengalami kekeliruan dalam memilih kode kegiatan, di mana sejumlah Rp.171.000.000 dari 272.286.000 yang tercantum ialah nominal anggaran yang dimanfaatkan sebagai pengadaan Lampu Jalan. 


Hal ini sangat disayangkan mengingat pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan dalam struktur kode program kegiatan desa sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dapat diklasifikasikan pada jenis kode 02.06.05. yaitu kegiatan "Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa" yang merupakan salah satu bagian dari bentuk pelaksanaan pembangunan perdesaan, sehingga tidak tepat bila ditempatkan pada bidang pemeliharaan pemerintahan dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Kami ingin mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan dana ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. 


Dalam pengelolaan keuangan desa Pemerintah Pekon dibantu oleh Aplikasi Siskeudes dimana apabila BOP (Biaya Opersional Pemerintah) melebihi ketentuan 30% sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 maka akan ada peringatan dari Sistem Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) tersebut.


Pihak Inspektorat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat desa. Jika ada pihak yang memiliki bukti konkret terkait penyalahgunaan Dana Desa, kami mengajak untuk melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.


Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa. Mari kita jadikan Dana Desa sebagai alat untuk memajukan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Terakhir, kami berharap agar media massa dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan berita. Kami siap bekerja sama dengan media untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.


Demikian tanggapan kami, mari kita nyalakan semangat membangun desa yang bekobar-kobar tanpa harus memadamkan nyala yang lainnya."


Dari data yang diperoleh Inspektorat yang bersumber dari OmSpan Kemenkeu, pihak inspektorat hanya menyajikan informasi mengenai Bantuan Operasional Pemerintahan bukan secara keseluruhan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan.


Disisi lain tanggapan yang diberikan oleh Inspektorat sesuai tabel yang disajikan terlihat bahwa penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintahan desa diluar anggaran ADP masih memperlihatkan angka diatas 3%, yang mana aturan Permendesa, PDT, Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 huruf g tentang arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang berbunyi “Dana operasional pemerintahan desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa”.


Ketika disinggung apakah penggunaan Operasional Pemerintahan Desa dari Dana Desa itu melanggar aturan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Henri Dunan tidak memberikan jawaban yang jelas, melainkan ia hanya menyebut operasional 3% itu ditujukan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa bukan perhitungan dari setiap pagu-pagu kegiatan. Padahal data yang disajikan di dalam tabel jelas-jelas memperlihatkan total anggaran dari kategori operasional pemerintahan desa saja.


Selain itu, klarifikasi dari Inspektorat juga tidak menyajikan aturan terbaru pada prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, melainkan memakai aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 jauh sebelum kebijakan soal penggunaan anggaran pasca Covid-19 yang merujuk pada pemulihan ekonomi nasional.


Diberitakan Sebelumnya : 


Penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023 di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat diduga menyimpang. 


Dugaan penyimpangan penggunaan DD ini terkuak pada penganggaran kategori operasional yang besarannya tak tanggung-tanggung, bahkan ada yang mencapai 70% dari pagu Dana Desa yang dianggarkan pemerintahan pusat. 


Kebijakan nyeleneh yang tidak mengacu pada aturan penggunaan dana desa Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini, hampir terjadi merata di seluruh pekon yang ada di Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Selatan, dan Ngaras


Padahal Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 Huruf g menyebutkan secara jelas bahwa dana operasional pemerintahan desa maksimal hanya dapat dianggarkan sebesar 3% dari pagu Dana Desa setiap desa, hal ini juga ditekankan agar penggunaan DD TA 2023 harus fokus pada pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 dengan menitikberatkan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


Namun pada kenyataannya anggaran Dana Desa dihabiskan cuma-cuma dengan kedok dana operasional yang menghabiskan anggaran mulai dari 40% hingga 70% dari pagu Dana Desa yang notabene nya adalah hak masyarakat desa. 


Narasumber media ini, Tukul (bukan nama sebenarnya), membeberkan sample yang ia himpun dari tiap-tiap desa yang ada di tiga kecamatan tersebut. 


Diantaranya yaitu Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan dengan nilai pagu anggaran DD sekitar 648 Juta Rupiah. 42% atau sekitar 271 Juta Rupiah dari total DD yang diterima tahun 2023 dipakai hanya untuk operasional dan penyusunan dokumen saja. 


Lalu desa lainnya di Krui Selatan, yaitu Pekon Padang Raya dengan pagu DD sekitar 640 Juta Rupiah. Sebanyak hampir 45% atau sekitar 286 Juta Rupiah habis dianggarkan hanya untuk kategori operasional. 


Kemudian Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, menghabiskan anggaran sebesar 323 Juta Rupiah pada kategori operasional atau setara 44% dari total pagu DD sebanyak 729 Juta Rupiah. 


Hal yang sama juga terjadi pada Kecamatan Ngaras tepatnya di Pekon Mulang Maya, dari total pagu 888 Juta Rupiah, hampir mencapai 38% dari total pagu atau setara 341 Juta Rupiah dihabiskan cuma-cuma untuk operasional, dari penyusunan dokumen hingga ke penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK). 


Selanjutnya sample yang diambil yaitu Pekon Bandar Jaya dengan total pagu 730 Juta Rupiah, sebanyak 30% atau sekitar 220 Juta Rupiah habis untuk penyusunan dokumen, operasional pemerintahan desa, hingga koordinasi pemerintahan desa. 


Sedangkan di Kecamatan Pesisir Selatan ada Pekon Tanjung Jati yang menerima pagu DD sebesar 591 Juta Rupiah saja, tetapi anggaran yang dipakai untuk penyusunan dokumen hingga biaya koordinasi dan operasional pemerintahan desa mencapai 40% atau sekitar 231 Juta Rupiah dari total pagu. 


Lalu yang paling mencengangkan dan membuat tak habis pikir yaitu Pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan yang menghabiskan sebanyak sekitar 579 Juta Rupiah pada kategori operasional atau sekitar 70% dari total pagu sebesar 826 Juta Rupiah. 


Menurut Tukul ketimpangan ini sangat jelas terjadi, dimana biaya operasional yang dibatasi dengan aturan kementrian yaitu maksimal 3% dari total nilai Dana Desa yang diterima tiap-tiap pekon, pada kenyataannya jelas-jelas dilanggar dan dilabrak aturannya oleh para peratin di tiga kecamatan tersebut, dan hal itu diduga senghaja disetting agar peratin bisa meraup keuntungan besar dalam penggunaan Dana Desa, karena kategori anggaran operasional merupakan kategori barang habis pakai atau tak berbekas sehingga sulit dideteksi dalam menyelidiki dugaan korupsinya. 


"Mungkin ini juga terjadi akibat adanya 'jalan tol' atau bantuan dari oknum-oknum yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pengesahan penggunaan Dana Desa sehingga dapat lolos begitu saja," tegas Tukul. 


Tukul juga menyebut, penggunaan Dana Desa untuk biaya operasional sangat janggal dilakukan, mengingat anggaran pengahasilan tetap, tunjangan, dan operasional pemerintah desa, serta pelayanan administrasi kependudukan, dan

perencanaan keuangan telah teranggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau biasa disebut ADP jika di Pesibar yang sudah dianggarkan terpisah melalui APBD Kabupaten/Kota.


Sehingga hal ini memperkuat dugaan penggerogotan anggaran negara melalui korupsi yang dilakukan peratin di tiga kecamatan tersebut, yang tidak mendahulukan kepentingan rakyat dalam penggunaan anggaran Dana Desa, melainkan hanya mendahulukan kepentingan pribadi untuk mencari keuntungan semata. 


Padahal masyarakat desa sangat mengharapkan Dana Desa dapat menunjang kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik, dengan mendahulukan penanganan kemiskinan ekstrim, penguatan ketahanan pangan di desa, pencegahan dan penanganan bayi stunting, pemulihan ekonomi nasional, hingga ke peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa dan hal genting lainnya yang harus dipenuhi melalui Dana Desa. 


Disisi lain menurut Tukul, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, BPK, dan instansi terkait lainnya jeli dalam melihat permasalahan-permasalahan seperti ini, karena hal ini merupakan tanggung jawab instansi-instansi tersebut dalam memantau penggunaan keuangan negara agar benar-benar direalisasikan sesuai aturan undang-undang yang berlaku, dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Menjawab permasalahan ini, salah satu pendamping desa di Kabupaten Pesisir Barat yang membawahi Kecamatan Krui Selatan, Erix Extrada mengaku kaget saat mendengar permasalahan tersebut, ia juga belum mengetahui jika terdapat penggunaan anggaran DD untuk kategori operasional menghabiskan anggaran sebesar itu. 


"Gak, gak ada pasti bang (bisa menghabiskan anggaran sebesar itu), karena kalau belanja operasional segala macem itukan gak di back up sama DD (Dana Desa) melainkan dengan ADP (ADD), kalo dari kabupaten namanya ADP," kata Erix saat diwawancarai via telepon (08/11). 


Menurut Erix, pihaknya juga tidak terlibat langsung dalam penyusunan APBDes, melainkan hanya merekomendasikan kepada peratin untuk menggunakan Dana Desa sesuai dengan aturan kementrian. 


"Seperti ketahanan pangan harus direalisasikan sebesar 20% dari DD, begitu pula untuk pengentasan kemiskinan, (kalau semua prioritas itu sudah dipenuhi) sisa dari itu baru boleh desa sendiri yang menentukan, makanya ga mungkin itu terjadi bang, karena sisanya dikit-dikit," ucap Erix. 


Namun Erix juga mengaku belum dapat menyimpulkan hal tersebut, karena ia baru akan melakukan koordinasi kepada peratin selaku pemegang kebijakan penggunaan Dana Desa. 


Sedangkan pendamping desa di Kecamatan Ngaras Dan Pesisir Selatan belum memberikan keterangan. (*)