Sawmill Yang Dikelola Oknum Kepala Kampung Diduga Menjadi Lahan Penadah Kayu Ilegal

 


Way Kanan - Sawmill kayu yang diduga dikelola AS selaku oknum Kepala Kampung Suko Sari diduga menjadi ajang penadah kayu yang di lindungi oleh negara.

Dalam pantauan awak media diduga salah satu oknum Kepala Kampung Sukosari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan AS yang diduga pengelola Sawmill tersebut yang mengolah beberapa jenis kayu yang beralamat di jalan lintas Sumatera Kampung Gedung Pakuan Kabupaten Waykanan telah berani menampung jenis kayu Rengas,yang kita ketahui kayu tersebut yaitu salah satu jenis kayu yang di lindungi Pemerintah dan di duga pengolahan Sawmill tersebut melanggar undang undang Perhutani Pasal 83 (1) b JO pasal 12 huruf e Undang-undang Kehutanan nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Hal itu di ketahui saat awak media dan tim turun ke lokasi Sawmill melakukan kontrol sosial untuk konfirmasi kepada AS pengelola usaha tersebut yang tidak lain selaku Kepala Kampung Sukosari pada hari Jumat 15 /September 2023 pukul 12:00 WIB, amun AS tak berada di lokasi 

Saat di konfirmasi melalui via whatsapp AS berkilah, menurutnya ia tidak tahu menahu masalah kayu Rengas tersebut dan dialihkan untuk konfimasi ke Sahban mantan Kepala Kampung /Suami Kepala Kampung Gedung Pakuan.

"Itu sudah di urus semua sama Minak Syahban ke pemilik kayu, lebih jelas nya lagi silahkan konfirmasi aja langsung ke Syahban," ujar AS. 

Dalam hasil penemuan awak media dan tim, disitu ditemukan beberapa kejanggalan salah satunya tidak mungkin AS selaku pengelola tidak mengetahui adanya Kayu Rengas tersebut yang berada di lokasi perusahaannya.

Untuk menyikapi hal ini apabila terjadinya pelanggaran, perusahaan Sawmill tersebut biarkan Aparat Penegak Hukum (APH ) yang ada di Kabupaten Waykanan melaksanakan tugasnya secara tegas. (Firmansyah/Tim).

Share this:

Posting Komentar