Anggaran Ratusan Juta Diduga Jadi "Bancakan", Kelompok Tani Sumber Barokah Pesawaran Jadi Sorotan

Maret 01, 2026

  


WAY KHILAU, 2 Maret 2026 – Polemik bantuan Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) dari Kementerian Ketahanan Pangan tahun anggaran 2016 di Desa Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, kini memasuki babak baru. Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani melalui Kelompok Tani Sumber Barokah diduga kuat fiktif dan menjadi ajang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan dokumen permohonan tahun 2016 (No REG: K.18.09.031.007.08.2019), bantuan tersebut mencakup pengadaan sapi, motor roda tiga (tossa), mesin perancah rumput, dan kandang komunal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang mencolok.

Pengakuan Bendahara: "Sapi Tidak Pernah Ada" Agus Suheri, Bendahara Kelompok Tani Sumber Barokah, memberikan keterangan mengejutkan saat dikonfirmasi. Ia mengakui bahwa kelompoknya hanya membangun kandang komunal tanpa pernah menerima bantuan sapi maupun peralatan pendukung lainnya.

“Sapi memang tidak ada, hanya kandang komunal saja. Kami tunggu kelanjutannya tapi tidak ada. Motor roda tiga dan mesin perancah rumput pun tidak ada bantuannya. Terkait nominal anggaran, saya sudah lupa,” ujar Agus Suheri, Senin (2/3).

Sekretaris Klaim Kasus Sudah "Aman" Berbeda dengan bendahara, Sekretaris Kelompok Tani, M. Sidik Bilal, mengakui adanya unit motor roda tiga namun dalam kondisi mangkrak dan keropos karena tidak pernah digunakan. Ia justru mempertanyakan motif investigasi media dan mengklaim masalah tersebut sudah dianggap selesai secara sepihak.

“Kasus ini sudah lama dingin, kenapa sekarang dibikin masalah lagi? Masyarakat yang mana yang lapor? Juhaini (Ketua Kelompok) sekarang sudah tidak tahu di mana, kalau mau bicara masalah di Madajaya bukan cuma ini saja,” cetus Sidik dengan nada tinggi.

[Image: Illustration of an empty, abandoned communal cattle shed]

Ketua Kelompok Diduga Melarikan Diri Hingga berita ini diturunkan, Juhaini selaku Ketua Kelompok Tani Sumber Barokah tidak diketahui keberadaannya. Berdasarkan keterangan warga sekitar, Juhaini diduga telah melarikan diri guna menghindari pertanggungjawaban atas dana UPPO tersebut. Pesan singkat maupun panggilan telepon terhadap yang bersangkutan tidak membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi "bola panas" di Kecamatan Way Khilau, mengingat bantuan tersebut telah terakomodasi sejak April 2017 namun tidak memberikan azas manfaat bagi para anggota kelompok tani. Masyarakat mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pesawaran untuk melakukan audit investigatif menyeluruh guna mengungkap aliran dana ratusan juta tersebut yang diduga diklaim untuk kepentingan pribadi.






Ancam Ekosistem dan Kesehatan Warga, Praktik Penambangan Emas Ilegal di Desa Harapan Jaya Pesawaran Kian Merajalela

Februari 28, 2026

 



KEDONDONG, 1 Maret 2026 – Praktik penambangan emas tanpa izin (Ilegal Mining) di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dilaporkan kian masif dan mengkhawatirkan. Hasil investigasi lapangan mengungkap bahwa aktivitas pengolahan emas yang menggunakan zat kimia berbahaya kini merambah hingga ke halaman rumah warga di tengah permukiman padat penduduk.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam dari tokoh masyarakat dan sesepuh setempat. Penggunaan bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti Merkuri (Air Raksa)Sianida (CN), serta Soda Api dalam dosis tinggi dilakukan secara terbuka tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai.

Ancaman Limbah Logam Berat Proses pemisahan emas dari bebatuan (beban) melalui mesin gelundungan dan sistem "tong-an" menghasilkan limbah beracun yang dibuang sembarangan. Limbah tersebut mengandung logam berat yang berpotensi meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber mata air warga serta merusak ekosistem hutan di kawasan Bekser.

"Limbah sisa pembakaran yang menggunakan oksigen dan zat kimia ini dibiarkan begitu saja. Ini bom waktu bagi lingkungan dan kesehatan warga kami," ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Pembiaran dan 'Uang Koordinasi' Meski aktivitas ini beroperasi dengan suara bising mesin yang mencolok, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi pemerintah terkait. Muncul dugaan kuat adanya praktik pembiaran yang dilatarbelakangi oleh pemberian "uang koordinasi" atau biaya pengamanan kepada oknum-oknum tertentu untuk mem-back up para penambang liar.

Seorang penambang di lokasi mengaku tetap beroperasi meski sempat ada insiden maut yang menelan korban jiwa akibat tertimbun longsor di lokasi lubang tambang beberapa bulan lalu.

Melanggar UU Minerba dan Instruksi Presiden Secara hukum, praktik ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat Kedondong kini menagih janji dan Ultimatum Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan menoleransi tambang ilegal, termasuk jika dibekingi oleh oknum aparat atau "orang kuat".

"Presiden sudah mengingatkan bahwa tambang ilegal merugikan negara triliunan rupiah. Kami meminta Ditreskrimsus Polda Lampung segera turun tangan. Jangan sampai ada pembiaran yang merusak hutan dan masa depan anak cucu kami," tegas perwakilan warga.




 

Edukasi Keselamatan Sejak Dini, Puluhan Siswa Sekolah Disabilitas Bunda Kunjungi Dinas Damkarmat Bandar Lampung

Februari 26, 2026

 



BANDAR LAMPUNG, 26 Februari 2026 – Suasana halaman Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung tampak berbeda pada Kamis (26/2). Puluhan siswa dari Sekolah Disabilitas Bunda (SDB) hadir mengikuti kegiatan outing class untuk mengenal lebih dekat tugas-tugas kemanusiaan para "Ksatria Biru".

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi sederhana mengenai pencegahan kebakaran dan keselamatan diri melalui metode interaktif yang disesuaikan dengan kebutuhan para siswa.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana, S.Pd., yang mendampingi langsung para siswa, menjelaskan bahwa pembelajaran di luar kelas sangat penting untuk memberikan stimulasi pengalaman baru bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

“Kehadiran anak-anak SDB di sini bertujuan mengenalkan lingkungan di luar sekolah agar mereka memiliki pengalaman baru yang menggembirakan. Observasi langsung seperti ini memberi kesan yang tak terlupakan dan membuat nilai-nilai keselamatan lebih mudah meresap,” ujar Eka Afriana.

Belajar Sambil Bermain dengan Ksatria Biru Didampingi Kepala Dinas Damkarmat, Ahmad Husni, S.Sos., para siswa diperkenalkan dengan berbagai peralatan pemadam kebakaran, fungsi kendaraan operasional, hingga cara sederhana menghindari bahaya api.

Antusiasme siswa memuncak saat mereka diajak mengamati dan menaiki langsung armada pemadam kebakaran. Petugas Damkarmat dengan sabar memberikan penjelasan mengenai perlengkapan pelindung diri dan alat pemadam api ringan (APAR) dalam suasana yang penuh keceriaan.

[Image: Siswa SDB Bandar Lampung tampak ceria saat mencoba perlengkapan pemadam kebakaran didampingi petugas Damkarmat]

Membangun Inklusivitas dan Kewaspadaan Melalui outing class ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung ingin memastikan bahwa literasi keselamatan dan kebencanaan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak disabilitas. Pengalaman menaiki mobil damkar dan berinteraksi dengan petugas diharapkan dapat menumbuhkan keberanian serta kewaspadaan dini bagi para siswa SDB dalam menghadapi situasi darurat di lingkungan mereka.

Pasar Murah Ramadan Serentak di 20 Kecamatan, Beras hingga Telur Dijual Harga Miring

Februari 26, 2026

  


BANDAR LAMPUNG, 26 Februari 2026 – Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi memulai rangkaian Pasar Murah Ramadan 1447 Hijriah secara serentak di 20 kecamatan, Kamis (26/2). Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi pemerintah guna menahan gejolak harga bahan pokok serta menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Bank Indonesia dan sejumlah ritel modern. Untuk menopang program ini, Pemerintah Kota menggelontorkan anggaran subsidi mencapai Rp400 juta.

“Pasar murah ini adalah strategi kami untuk membantu masyarakat menghadapi Ramadan dan Idulfitri. Kami memberikan subsidi yang cukup signifikan agar harga di lapangan tetap terjangkau dan stabil,” jelas Erwin saat meninjau pelaksanaan pasar murah.

Rincian Subsidi dan Komoditas Dalam operasi pasar ini, pemerintah memberikan subsidi langsung pada beberapa komoditas utama, antara lain:

  • Beras: Subsidi Rp15.000 per sak (5 kg).

  • Telur Ayam: Subsidi Rp5.000 per kemasan.

  • Gula Pasir, Minyak Goreng, & Tepung Terigu: Masing-masing subsidi Rp4.000 per kemasan/kg.

  • Cabai & Bawang: Tersedia melalui program khusus bersama Bank Indonesia.

Dilaksanakan dalam Tiga Gelombang Pasar murah ini direncanakan berlangsung dalam tiga tahap, yakni pada awal Ramadan, pertengahan bulan, hingga menjelang Hari Raya Idulfitri. Pada tahap pertama ini, setiap kecamatan mendapatkan alokasi ratusan paket bahan pokok guna memastikan distribusi merata hingga ke tingkat wilayah terkecil.

[Image: Antusiasme warga Bandar Lampung saat mengantre di titik Pasar Murah Ramadan salah satu kecamatan]

“Polanya tetap sama di setiap tahap, namun titik distribusinya akan terus kami sesuaikan agar semakin dekat dan mudah dijangkau oleh warga,” tambah Erwin.

Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat. Sejumlah warga mengaku sangat terbantu karena selisih harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga pasar saat ini, sehingga membantu efisiensi pengeluaran rumah tangga selama bulan suci.

Bedah KUHP Baru: Anggota DPRD Lampung Soroti Delik Perzinahan dan Pentingnya Edukasi Hukum Nasional

Februari 12, 2026

  



BANDAR LAMPUNG — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap pergeseran norma hukum dalam KUHP Nasional yang baru. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).

Diskusi strategis ini secara khusus membedah Pasal 411 dan 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur mengenai perzinahan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo).

Transisi Regulasi: Dari KUHP Lama ke KUHP Nasional

Forum ini menyoroti perbedaan signifikan antara Pasal 284 KUHP lama dengan aturan baru dalam KUHP Nasional. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:

  • Perluasan Ruang Lingkup: Pengaturan yang lebih komprehensif mengenai delik kesusilaan.

  • Delik Aduan: Penegasan bahwa proses hukum hanya dapat berjalan berdasarkan aduan dari pihak yang memiliki hubungan hukum langsung (seperti suami/istri, orang tua, atau anak).

  • Kepastian Hukum: Upaya sinkronisasi nilai-nilai sosiokultural masyarakat Indonesia ke dalam sistem hukum pidana formal.

DPRD Desak Sosialisasi Masif

Sebagai praktisi hukum sekaligus anggota legislatif, Diah Dharma Yanti menilai bahwa perubahan UU ini merupakan bagian dari reformasi hukum besar-besaran yang memerlukan sosialisasi ekstra agar tidak terjadi multitafsir atau keresahan di tengah masyarakat.

“Perubahan regulasi ini harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Pemahaman yang komprehensif sangat penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta mencegah kesalahpahaman dalam penerapan norma hukum yang baru di lapangan,” tegas Diah Dharma Yanti.

Dukungan Terhadap Penguatan Literasi

Kehadiran unsur DPRD dalam FGD ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah. Diskusi yang melibatkan advokat, akademisi, dan mahasiswa ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis bagi implementasi hukum yang lebih berkeadilan dan tertib.

DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mendukung forum-forum literasi serupa guna memastikan kebijakan nasional dapat diterima, dipahami, dan diimplementasikan secara selaras dengan kearifan lokal serta ketertiban umum di wilayah Lampung.


Sinergi Eksekutif-Legislatif: Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Hadiri Promosi Doktor Muhammad Firsada di UIN RIL

Februari 12, 2026

  



BANDAR LAMPUNG — Pucuk pimpinan Provinsi Lampung memberikan apresiasi tinggi terhadap penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung, A. Giri Akbar, menghadiri langsung Ujian Terbuka Promosi Doktor Muhammad Firsada di Ballroom Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung (RIL), Kamis (12/02/2026).

Kehadiran kedua tokoh tersebut, didampingi Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza, menjadi simbol dukungan nyata pemerintah terhadap kajian akademis yang berfokus pada ketahanan ideologi bangsa.

Disertasi: Melawan Radikalisme dengan Kearifan Lokal

Muhammad Firsada mempertahankan disertasi berjudul “Strategi Internalisasi Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama dalam Pencegahan Radikalisme.” Penelitian ini menyoroti bahwa ancaman ideologi transnasional tidak bisa hanya dihadapi dengan pendekatan keamanan (security approach), melainkan harus melalui legitimasi sosial dan kultural.

Beberapa poin kunci dari hasil penelitian tersebut meliputi:

  • Strategi Intermediari: Pencegahan berbasis transformasi, transaksi, dan transinternalisasi nilai-nilai kebangsaan.

  • Bingkai NKRI: Penguatan moderasi beragama sebagai instrumen harmonisasi yang dipadukan dengan kearifan lokal Lampung.

  • Sinergi Pentahelix: Pentingnya kolaborasi antara negara, akademisi, dan masyarakat sipil dalam menekan penetrasi ideologi radikal.

Apresiasi Ketua DPRD: Referensi Kebijakan Daerah

Ketua DPRD Lampung, A. Giri Akbar, menegaskan bahwa kajian ini sangat relevan dengan kondisi sosial-politik saat ini. Ia berharap hasil penelitian tersebut tidak hanya berhenti di rak perpustakaan, tetapi menjadi rujukan bagi para pemangku kebijakan.

“Disertasi ini sangat relevan karena membahas moderasi beragama dan pencegahan terorisme. Mudah-mudahan kajian ini dapat menjadi referensi yang mendorong upaya bersama dalam menekan penyebaran radikalisme di Provinsi Lampung,” ujar Giri Akbar.

Kehadiran Tokoh Lintas Sektor

Ujian terbuka ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Kasatgaswil Densus 88 Lampung Kombes Pol. Stialanri Kurniawan Setinggar, para rektor, tokoh masyarakat, serta pimpinan instansi vertikal. Kehadiran para petinggi keamanan dan akademisi ini menegaskan pentingnya isu moderasi beragama dalam menjaga stabilitas daerah.

Gelar doktor yang diraih Muhammad Firsada diharapkan mampu memperkuat jajaran birokrasi Lampung dengan landasan intelektual yang kokoh, demi mewujudkan masyarakat yang harmonis dan toleran.

Siaga Ramadhan 1447 H: DPRD dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TPID Guna Amankan Stok Pangan dan Tekan Inflasi

Februari 11, 2026

  



BANDAR LAMPUNG — Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung bersama jajaran legislatif bergerak cepat guna mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok. Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang digelar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).

Rapat koordinasi tingkat tinggi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dengan fokus utama menjamin keterjangkauan harga dan kelancaran distribusi logistik di seluruh wilayah Lampung.

Peta Jalan Pengendalian Inflasi Jelang Hari Raya

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pemangku kepentingan membedah kesiapan lintas sektor untuk memastikan tidak ada hambatan pasokan yang dapat memicu inflasi.

Beberapa poin strategis yang menjadi fokus pengawasan meliputi:

  • Ketahanan Pangan: Pemantauan stok beras melalui Perum Bulog serta harga komoditas strategis seperti cabai, bawang, dan daging.

  • Energi & Transportasi: Jaminan ketersediaan BBM dan gas Elpiji, serta kesiapan sarana transportasi darat, laut, dan udara untuk arus mudik.

  • Kelancaran Distribusi: Antisipasi hambatan logistik agar pasokan dari produsen ke pasar tetap stabil dan tidak mengalami kendala teknis di lapangan.

Dukungan Legislatif Terhadap Langkah Strategis Daerah

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh langkah-langkah intervensi pasar yang akan dilakukan pemerintah daerah. Dukungan ini mencakup fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan agar program pengendalian inflasi tepat sasaran.

“Kehadiran kami adalah wujud komitmen DPRD dalam menjaga stabilitas harga. Koordinasi yang kuat antara pemerintah, BI, Bulog, hingga aparat penegak hukum sangat penting agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang tanpa terbebani kenaikan harga yang tidak wajar,” ujar Ahmad Giri Akbar.

Sinergi Forkopimda dan Instansi Vertikal

HLM TPID ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, serta pimpinan BUMN dan instansi vertikal. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi gejolak harga di pasar-pasar tradisional maupun modern.

Gubernur Lampung meminta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung untuk aktif melakukan operasi pasar jika ditemukan adanya indikasi penimbunan atau lonjakan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).