Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Skandal SPAM Pesawaran Merembet ke Desa: Modus Biaya Blangko dan Matrai Terungkap, Pokmas Akui Adanya Pungutan

Januari 24, 2026

  


PESAWARAN – Di tengah intensnya pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap Bupati Nanda Indira Bastian terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), fakta baru mengenai sisi kelam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar mulai terkuak di tingkat desa.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus biaya administrasi blangko dan meterai ditemukan di beberapa titik, termasuk Desa Pasar Baru, Kedondong, Way Kepayang, dan Kububatu.

Pengakuan Koordinator Pokmas: "Hanya Orang Suruhan"

Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial BN memberikan pengakuan mengejutkan terkait operasional di lapangan. Ia membenarkan adanya penarikan uang dari warga yang masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

  • Modus Operandi: Warga diminta mengisi blangko berdasarkan kuota (sebanyak 229 KPM) dengan menyertakan tiga buah meterai.

  • Pungutan Liar: BN mengakui adanya penarikan dana sebesar Rp50.000 per warga, bahkan diduga lebih. Dana tersebut diklaim digunakan untuk biaya operasional seperti "uang bensin dan rokok" petugas lapangan.

  • Klaim Tekanan: BN mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan saat ini tengah berada dalam posisi sulit akibat mencuatnya kasus ini ke ranah hukum.

"Kami orang suruhan, lurus-lurus saja. Saya tidak menyangka akan jadi seperti ini. Terkait uang Rp50 ribu itu, mungkin buat beli bensin kami. Saya juga sedang bernegosiasi dengan Pak Kades terkait masalah ini," ujar BN kepada awak media, Sabtu (24/1/2026).

Saling Tuding dan Upaya Pembungkaman Media

Dalam keterangannya, BN sempat meminta awak media untuk menghapus pemberitaan (take down) terkait temuan di lapangan dan berjanji akan membicarakan hal tersebut lebih lanjut. Ia juga mengeklaim telah berkoordinasi dengan Kepala Desa berinisial F, namun hingga kini belum ada solusi konkret terkait pertanggungjawaban dana yang telah ditarik dari warga.

Jeritan KPM dan Desakan kepada APH

Ratusan warga penerima manfaat kini terjepit di antara kegagalan fisik proyek dan beban pungutan ilegal. Tokoh masyarakat setempat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Lampung, Dirkrimsus Polda Lampung, hingga Mabes Polri, tidak hanya berfokus pada elit politik, tetapi juga turun tangan mengusut tuntas "permainan" di tingkat desa.

"Ini masalah urgensi kebutuhan air bersih masyarakat. Kami minta APH tidak tutup mata. Tangkap semua yang terlibat, dari tingkat atas sampai bawah yang sudah merampas hak masyarakat kecil," tegas salah satu sesepuh perwakilan warga.

Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pendalaman bukti TPPU oleh Kejati Lampung, di mana anggaran Rp8,2 miliar tersebut terindikasi tidak terserap sepenuhnya untuk pembangunan fisik SPAM, melainkan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.








Breaking News! Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala Bangkunat Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi

Mei 19, 2025

 


Krui – 19 Mei 2025

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui resmi menetapkan Y, mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat periode 2016-2022, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) periode Januari 2021 hingga September 2022.


Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Cabjari Lampung Barat menemukan bukti yang cukup, antara lain keterangan saksi, ahli, serta dokumen surat yang menguatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana APBPekon pada Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.


“Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, hari ini, Senin 19 Mei 2025, status saudara Y kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Yogie Verdika, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, dalam konferensi pers.


Modus operandi yang dilakukan tersangka Y antara lain membuat laporan realisasi keuangan 100% atas kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, serta kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp526.166.175,- sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 700.1.2.1/LHP-026/III..01/2025 tanggal 19 Februari 2025.


Tersangka Y dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Y akan ditahan di Rutan Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025. (*) 

4 Bulan Umur Rabat Beton Siluman, Ngelotok, Gantung Utang Sewa Molen Rp.700.000

April 16, 2025

WAY LIMA (UNDERCOVER) - Proyek Pembangunan Rabat Beton Volume 60m diduga siluman didusun kebon pisang, Desa Banjar Negeri, kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung yang baru seumur jagung,dikerjakan pertengahan bulan Desember-2024, tepatnya 4 bulan yang lalu, diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024, terindikasi siluman, Mar-Up Volume 20m dan tidak sesuai spek, kini menuai keritikan. Rabu, 16/04/2025.



Berawal dari laporan Umaidi penjual jasa sewa mesin molen cor terduga korban penipuan oleh terduga pelaku oknum kaur pembangunan didesa Banjar Negeri. Awak media mencoba menelisik kronologis pristiwa yang dimaksud. Jum'at, 10/04/2025. Dengan didampingi Umaidi terduga korban mencoba mendatangi rumah pribadi kepala Desa Banjar Negeri Zel Gusrial guna melaporkan dugaan kasus penipuan yang dialaminya, diduga dilakukan oleh Oknum kaur pembangunan Joni, sayangnya kades Zel Gusrial tidak berada ditempat.

Selanjutnya awak media bersama Umaidi mencoba menelisik lokasi realisasi pembangunan Rabat Beton yang dimaksud, amat miris, bangunannya nampak mulai ngelotok dan berdebu, diduga pengerjaannya tidak sesuai Spek dan Mar-Up Volume 20m. Menurut warga setempat meminta Identitasnya untuk dirahasiakan menuturkan, padahal pembangunan ini menurut kata para pekerja Volume nya 80m X 2m, dan ini baru seumur jagung, tepatnya dikerjakan pertengahan bulan Desember-2024 Tahun kemarin sudah pada ngelotok, dan berdebu, namun jika soal Anggarannya berapa...???

Bersumber dari Dana mana kami semua yang ada didusun kebon pisang tidak tahu, sebab memang tidak pernah dipasang/terpasang bener papan informasi publik, hingga kini pun tidak ada prasastinya tandasnya.

Berbeda Statement kaur pembangunan Joni terduga pelaku penipuan ketika dikonfirmasi dirumah pribadinya terkesan menginterpensi serta mengancam sekaligus menantang awak media dan Umaidi terduga korban penipuan. Joni menuturkan, saya ini paling benci urusan kecil pakek-pakek algojo segala, terang aja kalau gak ayo kita berantem aja sekalian sekarang, pusing mana gajih kami aparatur 3 bulan dipangkas habis oleh pihak Bank ini kalian datang-datang nagih hutang, ini saya dari kemarin WA pak kades mau minjem Rp2,5 jt, dijawab kades nanti saya kabarin saya masih ada tamu ujar joni menunjukan hp nya. Pokoknya tunggu dulu sehari dua ini kalau saya dah dapat pinjaman dari pak kades pasti langsung saya bayar tandasnya.



Setelah limit waktu yang dijanjikan Senin, 14/04/2025 Joni terduga pelaku ketika dihubungi melalui Fia telfon tidak diangkat, sms melalui Wats-Ap kembali hanya mengumbar janji.

Berbeda lagi Statement kades Zel Gusrial ketika dikonfirmasi melalui pesan Wats-Ap terkesan membela diri, tidak ambil perduli. Joni dirumah sakit anaknya sakit, tagih langsung sama joni aku gak paham, dari desa sudah dibayar lunas melalui joni.

Mf, jika memang kaur pembangunan (terduga pelaku penipuan red) dan Pemdes Banjar Negeri memang tidak ada etikat baik guna penyelesaian maka, salam dari pak Umaidi (selaku terduga korban) akan melaporkan terkait dugaan penipuan ini ke polsek kedondong selaku Aparat Penegak Hukum (APH), dan pihak instansi inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pak kades.

Mau apa ke Inspektorat bg...??

Itukan urusan pribadi mereka, jika ke inspektorat sama artinya melaporkan desaku yang bermasalah, terkecuali jika desa yang belum membayar laporin gak apa-apa bg, sekarang yang saya tanya yang punya hutang ini desa apa joni tandasnya.

Diduga, karena merasa ditipu dan dilecehkan melalui bualan modus janji terduga pelaku oknum kaur pembangunan (red) terduga korban penipuan Umaidi dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan pristiwa yang dialaminya ke pihak Polsek kedondong tembusan Polres Pesawaran, sekaligus ke instansi Inspektorat, dengan meminta pendampingan awak media selaku sosial kontrol, agar tetap terjaga ketransparansian publik.

Diketahui menghalang-halangi tugas wartawan/jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

Setiap orang yang secara dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat, serta menghalang-halangi pelaksanaan Pers/Jurnalis, ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) serta dalam Peraturan Undang-undang pengancaman melalui media Elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan diatas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik ( UU 19/2016*) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo Pasal 29 UU ITE

Diduga Keras Perkaya Diri Kabulog Ganjar Agung Kota Metro Jual Beras ke penampung Secara Ilegal

Maret 09, 2025

 


.Lampung – Dalam kepemimpinan pemerintahanan Negara Republik Indonesia Presiden Prabowo Subianto Sudah membuktikan mengungkap dan menangkap para mega koruptor yang sudah merugikan negara begitu banyak


Presiden Prabowo berkomitmen akan memberantas para koruptor koruptor yang sudah merugikan negara dan juga akan akan berkomitmen prihal hukuman yang pantas buat para koruptor di Negara Republik Indonesia tercinta kita ini,sehingga Indonesia akan bersih dari para pencuri uang negara

Menurut data yang kami terima dari narasumber yang di percaya gudang beras Bulog Kota Metro Provinsi Lampung di duga keras melakukan kegiatan yang merugikan negara (Korupsi) dari tahun 2023

KRONOLOGIS KORUPSINYA :

Untuk memperkaya diri sendiri kepala gudang beras bulog kota metro imansyah nekat menjual beras ke penampung untuk di jual lagi ke pasaran

Salah satu nara sumber yang namanya tidak mau di sebutkan karena takut menjelaskan awal bahwa gudang mengeluarkan beras di tanggal 28 dan 31 desember 2023 yang di berikan langsung ke penampung tanpa Delivery Order (DO) resmi,” terang narasumber kepada tim awak media, Sabtu (8 Maret 2025)

Gudang pernah mengeluarkan DO tidak resmi, dan penampung nya atas nama Gt, tertanggal 28 dan 31 desember 2023, dengan menggunakan beberapa truk colt diesel untuk nilainya sekitar 200 jutaan,” ungkap nara sumber yang sangat di percaya keterangan dan data datanya

Sambungnya,”untuk pengadaan beras tahun ini diindikasi ada kecurangan kwalitas oleh pemeriksa kwalitas beras/ tukang colok beras yang bernama Purwanto yang bekerja sama oleh imansyah selaku kepala gudang untuk meraup keuntungan dari para mitra pengadaan juga pabrik pabrik penggilingan gabah,”jelasnya

Lanjut narasumber,” dan untuk ditahun ini 2025 imansyah selaku kepala gudang beras BULOG Kota metro provinsi Lampung diduga memberi suap kepada oknum petinggi Bulog untuk mempertahankan posisi nya sebagai kepala gudang,di karenakan ditahun ini ada rotasi untuk pemindahan kepala gudang,” imbuh narasumber

Saya berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa prihal ini yang sudah jelas melanggar hukum dan memproses tindak pidana korupsi kepala gudang Bulog Banjar Agung Kota metro provinsi Lampung,” harap narasumber

Untuk mempertanyakan hal itu semua tim media kami menghubungi imansyah melalui telepon dan pesan WhatsApp ,tetapi tidak direspon, sampai berita ini diterbitkan Imansyah belum bisa dikonfirmasi.

Inspektorat Berikan Tanggapan atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Pesisir Barat

November 11, 2024

 


Pesisir Barat - Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat berikan klarifikasi terkait polemik dugaan penyelewengan Dana Desa di 3 kecamatan yang ada diwilayah setempat, berikut isi klarifikasi Inspektorat Pemkab Pesibar tertanggal 11 November :


"Kami dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat merasa perlu untuk memberikan klarifikasi terkait artikel berita yang beredar mengenai penggunaan Dana Desa oleh pemerintahan pekon yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Pertama-tama kami ingin menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus melalui proses perencanaan dan pengawasan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap pekon wajib melaporkan penggunaan dana tersebut secara transparan dan akuntabel.


Terkait jumlah Dana Desa per pekon pada tahun 2023, dapat kami sampaikan bahwa Dana Desa perpekon adalah sebagai berikut : Pekon Mandiri Sejati Rp.648.341.000, Pekon Walur Rp.729.231.000, Pekon Mulang Maya Rp.888.500.000, Pekon Bandar Jaya Rp.730.374.000, Pekon Tanjung Jati Rp.591.646.000, dan Pekon Paku Negara Rp.826.617.000. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Akan tetapi, dapat kami sampaikan bahwa tuduhan terkait penggunaan operasional Pemerintah Pekon yang melebihi 40% adalah tidak benar. 


Dalam tabel di bawah ini terdapat gambaran Pagu Dana Desa berikut analisa besaran BOPnya.



Terlihat dalam tabel, Pekon Paku Negara memiliki proporsi BOP terbesar di antara pekon yang lain, namun setelah dilakukan crosscheck data, ternyata tim penyusun APBPekon setempat mengalami kekeliruan dalam memilih kode kegiatan, di mana sejumlah Rp.171.000.000 dari 272.286.000 yang tercantum ialah nominal anggaran yang dimanfaatkan sebagai pengadaan Lampu Jalan. 


Hal ini sangat disayangkan mengingat pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan dalam struktur kode program kegiatan desa sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dapat diklasifikasikan pada jenis kode 02.06.05. yaitu kegiatan "Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa" yang merupakan salah satu bagian dari bentuk pelaksanaan pembangunan perdesaan, sehingga tidak tepat bila ditempatkan pada bidang pemeliharaan pemerintahan dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Kami ingin mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan dana ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. 


Dalam pengelolaan keuangan desa Pemerintah Pekon dibantu oleh Aplikasi Siskeudes dimana apabila BOP (Biaya Opersional Pemerintah) melebihi ketentuan 30% sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 maka akan ada peringatan dari Sistem Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) tersebut.


Pihak Inspektorat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat desa. Jika ada pihak yang memiliki bukti konkret terkait penyalahgunaan Dana Desa, kami mengajak untuk melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.


Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa. Mari kita jadikan Dana Desa sebagai alat untuk memajukan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Terakhir, kami berharap agar media massa dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan berita. Kami siap bekerja sama dengan media untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.


Demikian tanggapan kami, mari kita nyalakan semangat membangun desa yang bekobar-kobar tanpa harus memadamkan nyala yang lainnya."


Dari data yang diperoleh Inspektorat yang bersumber dari OmSpan Kemenkeu, pihak inspektorat hanya menyajikan informasi mengenai Bantuan Operasional Pemerintahan bukan secara keseluruhan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan.


Disisi lain tanggapan yang diberikan oleh Inspektorat sesuai tabel yang disajikan terlihat bahwa penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintahan desa diluar anggaran ADP masih memperlihatkan angka diatas 3%, yang mana aturan Permendesa, PDT, Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 huruf g tentang arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang berbunyi “Dana operasional pemerintahan desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa”.


Ketika disinggung apakah penggunaan Operasional Pemerintahan Desa dari Dana Desa itu melanggar aturan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Henri Dunan tidak memberikan jawaban yang jelas, melainkan ia hanya menyebut operasional 3% itu ditujukan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa bukan perhitungan dari setiap pagu-pagu kegiatan. Padahal data yang disajikan di dalam tabel jelas-jelas memperlihatkan total anggaran dari kategori operasional pemerintahan desa saja.


Selain itu, klarifikasi dari Inspektorat juga tidak menyajikan aturan terbaru pada prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, melainkan memakai aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 jauh sebelum kebijakan soal penggunaan anggaran pasca Covid-19 yang merujuk pada pemulihan ekonomi nasional.


Diberitakan Sebelumnya : 


Penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023 di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat diduga menyimpang. 


Dugaan penyimpangan penggunaan DD ini terkuak pada penganggaran kategori operasional yang besarannya tak tanggung-tanggung, bahkan ada yang mencapai 70% dari pagu Dana Desa yang dianggarkan pemerintahan pusat. 


Kebijakan nyeleneh yang tidak mengacu pada aturan penggunaan dana desa Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini, hampir terjadi merata di seluruh pekon yang ada di Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Selatan, dan Ngaras


Padahal Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 Huruf g menyebutkan secara jelas bahwa dana operasional pemerintahan desa maksimal hanya dapat dianggarkan sebesar 3% dari pagu Dana Desa setiap desa, hal ini juga ditekankan agar penggunaan DD TA 2023 harus fokus pada pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 dengan menitikberatkan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


Namun pada kenyataannya anggaran Dana Desa dihabiskan cuma-cuma dengan kedok dana operasional yang menghabiskan anggaran mulai dari 40% hingga 70% dari pagu Dana Desa yang notabene nya adalah hak masyarakat desa. 


Narasumber media ini, Tukul (bukan nama sebenarnya), membeberkan sample yang ia himpun dari tiap-tiap desa yang ada di tiga kecamatan tersebut. 


Diantaranya yaitu Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan dengan nilai pagu anggaran DD sekitar 648 Juta Rupiah. 42% atau sekitar 271 Juta Rupiah dari total DD yang diterima tahun 2023 dipakai hanya untuk operasional dan penyusunan dokumen saja. 


Lalu desa lainnya di Krui Selatan, yaitu Pekon Padang Raya dengan pagu DD sekitar 640 Juta Rupiah. Sebanyak hampir 45% atau sekitar 286 Juta Rupiah habis dianggarkan hanya untuk kategori operasional. 


Kemudian Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, menghabiskan anggaran sebesar 323 Juta Rupiah pada kategori operasional atau setara 44% dari total pagu DD sebanyak 729 Juta Rupiah. 


Hal yang sama juga terjadi pada Kecamatan Ngaras tepatnya di Pekon Mulang Maya, dari total pagu 888 Juta Rupiah, hampir mencapai 38% dari total pagu atau setara 341 Juta Rupiah dihabiskan cuma-cuma untuk operasional, dari penyusunan dokumen hingga ke penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK). 


Selanjutnya sample yang diambil yaitu Pekon Bandar Jaya dengan total pagu 730 Juta Rupiah, sebanyak 30% atau sekitar 220 Juta Rupiah habis untuk penyusunan dokumen, operasional pemerintahan desa, hingga koordinasi pemerintahan desa. 


Sedangkan di Kecamatan Pesisir Selatan ada Pekon Tanjung Jati yang menerima pagu DD sebesar 591 Juta Rupiah saja, tetapi anggaran yang dipakai untuk penyusunan dokumen hingga biaya koordinasi dan operasional pemerintahan desa mencapai 40% atau sekitar 231 Juta Rupiah dari total pagu. 


Lalu yang paling mencengangkan dan membuat tak habis pikir yaitu Pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan yang menghabiskan sebanyak sekitar 579 Juta Rupiah pada kategori operasional atau sekitar 70% dari total pagu sebesar 826 Juta Rupiah. 


Menurut Tukul ketimpangan ini sangat jelas terjadi, dimana biaya operasional yang dibatasi dengan aturan kementrian yaitu maksimal 3% dari total nilai Dana Desa yang diterima tiap-tiap pekon, pada kenyataannya jelas-jelas dilanggar dan dilabrak aturannya oleh para peratin di tiga kecamatan tersebut, dan hal itu diduga senghaja disetting agar peratin bisa meraup keuntungan besar dalam penggunaan Dana Desa, karena kategori anggaran operasional merupakan kategori barang habis pakai atau tak berbekas sehingga sulit dideteksi dalam menyelidiki dugaan korupsinya. 


"Mungkin ini juga terjadi akibat adanya 'jalan tol' atau bantuan dari oknum-oknum yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pengesahan penggunaan Dana Desa sehingga dapat lolos begitu saja," tegas Tukul. 


Tukul juga menyebut, penggunaan Dana Desa untuk biaya operasional sangat janggal dilakukan, mengingat anggaran pengahasilan tetap, tunjangan, dan operasional pemerintah desa, serta pelayanan administrasi kependudukan, dan

perencanaan keuangan telah teranggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau biasa disebut ADP jika di Pesibar yang sudah dianggarkan terpisah melalui APBD Kabupaten/Kota.


Sehingga hal ini memperkuat dugaan penggerogotan anggaran negara melalui korupsi yang dilakukan peratin di tiga kecamatan tersebut, yang tidak mendahulukan kepentingan rakyat dalam penggunaan anggaran Dana Desa, melainkan hanya mendahulukan kepentingan pribadi untuk mencari keuntungan semata. 


Padahal masyarakat desa sangat mengharapkan Dana Desa dapat menunjang kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik, dengan mendahulukan penanganan kemiskinan ekstrim, penguatan ketahanan pangan di desa, pencegahan dan penanganan bayi stunting, pemulihan ekonomi nasional, hingga ke peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa dan hal genting lainnya yang harus dipenuhi melalui Dana Desa. 


Disisi lain menurut Tukul, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, BPK, dan instansi terkait lainnya jeli dalam melihat permasalahan-permasalahan seperti ini, karena hal ini merupakan tanggung jawab instansi-instansi tersebut dalam memantau penggunaan keuangan negara agar benar-benar direalisasikan sesuai aturan undang-undang yang berlaku, dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Menjawab permasalahan ini, salah satu pendamping desa di Kabupaten Pesisir Barat yang membawahi Kecamatan Krui Selatan, Erix Extrada mengaku kaget saat mendengar permasalahan tersebut, ia juga belum mengetahui jika terdapat penggunaan anggaran DD untuk kategori operasional menghabiskan anggaran sebesar itu. 


"Gak, gak ada pasti bang (bisa menghabiskan anggaran sebesar itu), karena kalau belanja operasional segala macem itukan gak di back up sama DD (Dana Desa) melainkan dengan ADP (ADD), kalo dari kabupaten namanya ADP," kata Erix saat diwawancarai via telepon (08/11). 


Menurut Erix, pihaknya juga tidak terlibat langsung dalam penyusunan APBDes, melainkan hanya merekomendasikan kepada peratin untuk menggunakan Dana Desa sesuai dengan aturan kementrian. 


"Seperti ketahanan pangan harus direalisasikan sebesar 20% dari DD, begitu pula untuk pengentasan kemiskinan, (kalau semua prioritas itu sudah dipenuhi) sisa dari itu baru boleh desa sendiri yang menentukan, makanya ga mungkin itu terjadi bang, karena sisanya dikit-dikit," ucap Erix. 


Namun Erix juga mengaku belum dapat menyimpulkan hal tersebut, karena ia baru akan melakukan koordinasi kepada peratin selaku pemegang kebijakan penggunaan Dana Desa. 


Sedangkan pendamping desa di Kecamatan Ngaras Dan Pesisir Selatan belum memberikan keterangan. (*)

Tanggapi Polemik Dugaan Korupsi Dana Desa di Pesisir Barat, Praktisi Hukum : Penggunaan DD Diluar Akal Sehat, APH Harus Bertindak

November 10, 2024

 


Pesisir Barat - Menanggapi polemik dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Kecamatan Krui Selatan, Ngaras, dan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat yang viral baru-baru ini, praktisi hukum angkat bicara. 


Salah satu praktisi hukum yang mulai menyoroti dugaan penyelewengan DD ini yaitu Robert Ariesta, S.H.,M.H, pengacara yang tergabung dalam Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) ini memberikan tanggapan menohok soal polemik tersebut. 


Menurut Robert, jika Desa menghabiskan Dana Desa hanya untuk operasional desa/kepala desa sebesar 40% bahkan ada yang mencapai 70% itu sangat luar biasa, menurutnya hanya tersisa 30%-60% saja Dana Desa yang ditujukan langsung untuk masyarakat yang meliputi ketahanan pangan, pembangunan fisik, BLT DD, pemberdayaan, penanganan kemiskinan, dan kegiatan lainnya yang berbasis kemasyarakatan. 


"Pertanyaannya apakah semua program tersebut tersalurkan, lalu bagaimana proses monitoringnya oleh kecamatan, dinas terkait, inspektorat, dan lainnya. Mengingat 40%-70% dari total penerimaan Dana Desa cukup besar jika dirupiahkan, maka ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada seluruh kepala desa tersebut tanpa terkecuali," tegas Robert kepada media Minggu (10/11).


Robert menerangkan, terlebih arah kebijakan yang tertuang dalam peraturan Kemendes, PDT, dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2022 untuk penggunaan Dana Desa di tahun 2023 harus fokus pada pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19, didalam aturan penggunaan DD TA 2023 bahkan untuk membangun Balai Desa dan tempat ibadah saja tidak diperbolehkan, hal itu dikarenakan negara sedang berjuang dalam memulihkan perekonomian nasional terlebih kepada masyarakat kecil. 


"Dalam hal ini secara logika penggunaan Dana Desa untuk kategori operasional dari 40% sampai 70% itu saja sudah diluar akal sehat, hal ini jauh sekali dari aturan penggunaan DD TA 2023 yang harusnya fokus pada pemulihan ekonomi yang secara langsung harus memberi manfaat kepada masyarakat, " ucap Robert. 


Robert melanjutkan dana operasional yang mencapai ratusan juta tersebut harus dipertanggung jawabkan kemana saja peruntukannya, ia juga menerangkan bahwa APH dapat langsung melakukan serangkaian penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi, sebab dalam hal ini negara yang dirugikan.


"Informasi ini semestinya bisa menjadi langkah awal APH untuk melakukan serangkaian penyelidikan kepada para kepala desa tersebut tanpa harus menunggu laporan resmi, karena dalam hal ini negara yang dirugikan. Jika ditemukan kesalahan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, maka para kepala desa harus di proses sesuai dengan aturan yang ada, APH jangan tutup mata menyikapinya," terang Robert.


Robert juga menyayangkan jika pendamping desa saja tidak mengetahui persoalan tersebut dan ia menganggap hal tersebut merupakan suatu hal yang 'lucu'. Robert menyebut jika penggunaan dana desa 40%-70% tersebut merupakan inisiatif kepala desa, diduga kuat dana-dana tersebut diselewengkan guna kepentingan pribadi si kepala desa.


"Untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berkembang menjadi liar sehingga menimbulkan multi tafsir kepada kalangan publik, maka APH secepatnya harus mengambil tindakan, masyarakat juga harus benar-benar memastikan APH melakukan tugasnya, terlebih saat ini APH diatensikan oleh presiden Prabowo untuk membabat habis koruptor hingga ke tingkat desa sesuai asta cita presiden," ujarnya. 


Robert juga menghimbau seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Pesisir Barat untuk melaporkan penyelewengan Dana Desa kepada pihaknya agar dapat didampingi dan diberi bantuan hukum hingga tuntas, sehingga oknum-oknum peratin yang tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan Dana Desa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. 


"Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Pesisir Barat yang mengetahui, mendengar, mendapati adanya penyelewengan Dana Desa didesanya maka laporkan kepada kami, kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum hingga tuntas, tidak perlu takut kami akan kawal laporan-laporan masyarakat hingga ke pusat," tegas Robert yang merupakan Pengacara kelahiran Pulau Pisang ini. 


Diberitakan Sebelumnya


Penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023 di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat diduga menyimpang. 


Dugaan penyimpangan penggunaan DD ini terkuak pada penganggaran kategori operasional yang besarannya tak tanggung-tanggung, bahkan ada yang mencapai 70% dari pagu Dana Desa yang dianggarkan pemerintahan pusat. 


Kebijakan nyeleneh yang tidak mengacu pada aturan penggunaan dana desa Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini, hampir terjadi merata di seluruh pekon yang ada di Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Selatan, dan Ngaras


Padahal Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 Huruf g menyebutkan secara jelas bahwa dana operasional pemerintahan desa maksimal hanya dapat dianggarkan sebesar 3% dari pagu Dana Desa setiap desa, hal ini juga ditekankan agar penggunaan DD TA 2023 harus fokus pada pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 dengan menitikberatkan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


Namun pada kenyataannya anggaran Dana Desa dihabiskan cuma-cuma dengan kedok dana operasional yang menghabiskan anggaran mulai dari 40% hingga 70% dari pagu Dana Desa yang notabene nya adalah hak masyarakat desa. 


Narasumber media ini, Tukul (bukan nama sebenarnya), membeberkan sample yang ia himpun dari tiap-tiap desa yang ada di tiga kecamatan tersebut. 


Diantaranya yaitu Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan dengan nilai pagu anggaran DD sekitar 648 Juta Rupiah. 42% atau sekitar 271 Juta Rupiah dari total DD yang diterima tahun 2023 dipakai hanya untuk operasional dan penyusunan dokumen saja. 


Lalu desa lainnya di Krui Selatan, yaitu Pekon Padang Raya dengan pagu DD sekitar 640 Juta Rupiah. Sebanyak hampir 45% atau sekitar 286 Juta Rupiah habis dianggarkan hanya untuk kategori operasional. 


Kemudian Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, menghabiskan anggaran sebesar 323 Juta Rupiah pada kategori operasional atau setara 44% dari total pagu DD sebanyak 729 Juta Rupiah. 


Hal yang sama juga terjadi pada Kecamatan Ngaras tepatnya di Pekon Mulang Maya, dari total pagu 888 Juta Rupiah, hampir mencapai 38% dari total pagu atau setara 341 Juta Rupiah dihabiskan cuma-cuma untuk operasional, dari penyusunan dokumen hingga ke penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK). 


Selanjutnya sample yang diambil yaitu Pekon Bandar Jaya dengan total pagu 730 Juta Rupiah, sebanyak 30% atau sekitar 220 Juta Rupiah habis untuk penyusunan dokumen, operasional pemerintahan desa, hingga koordinasi pemerintahan desa. 


Sedangkan di Kecamatan Pesisir Selatan ada Pekon Tanjung Jati yang menerima pagu DD sebesar 591 Juta Rupiah saja, tetapi anggaran yang dipakai untuk penyusunan dokumen hingga biaya koordinasi dan operasional pemerintahan desa mencapai 40% atau sekitar 231 Juta Rupiah dari total pagu. 


Lalu yang paling mencengangkan dan membuat tak habis pikir yaitu Pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan yang menghabiskan sebanyak sekitar 579 Juta Rupiah pada kategori operasional atau sekitar 70% dari total pagu sebesar 826 Juta Rupiah. 


Menurut Tukul ketimpangan ini sangat jelas terjadi, dimana biaya operasional yang dibatasi dengan aturan kementrian yaitu maksimal 3% dari total nilai Dana Desa yang diterima tiap-tiap pekon, pada kenyataannya jelas-jelas dilanggar dan dilabrak aturannya oleh para peratin di tiga kecamatan tersebut, dan hal itu diduga senghaja disetting agar peratin bisa meraup keuntungan besar dalam penggunaan Dana Desa, karena kategori anggaran operasional merupakan kategori barang habis pakai atau tak berbekas sehingga sulit dideteksi dalam menyelidiki dugaan korupsinya. 


"Mungkin ini juga terjadi akibat adanya 'jalan tol' atau bantuan dari oknum-oknum yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pengesahan penggunaan Dana Desa sehingga dapat lolos begitu saja," tegas Tukul. 


Tukul juga menyebut, penggunaan Dana Desa untuk biaya operasional sangat janggal dilakukan, mengingat anggaran pengahasilan tetap, tunjangan, dan operasional pemerintah desa, serta pelayanan administrasi kependudukan, dan

perencanaan keuangan telah teranggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau biasa disebut ADV jika di Pesibar yang sudah dianggarkan terpisah melalui APBD Kabupaten/Kota.


Sehingga hal ini memperkuat dugaan penggerogotan anggaran negara melalui korupsi yang dilakukan peratin di tiga kecamatan tersebut, yang tidak mendahulukan kepentingan rakyat dalam penggunaan anggaran Dana Desa, melainkan hanya mendahulukan kepentingan pribadi untuk mencari keuntungan semata. 


Padahal masyarakat desa sangat mengharapkan Dana Desa dapat menunjang kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik, dengan mendahulukan penanganan kemiskinan ekstrim, penguatan ketahanan pangan di desa, pencegahan dan penanganan bayi stunting, pemulihan ekonomi nasional, hingga ke peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa dan hal genting lainnya yang harus dipenuhi melalui Dana Desa. 


Disisi lain menurut Tukul, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, BPK, dan instansi terkait lainnya jeli dalam melihat permasalahan-permasalahan seperti ini, karena hal ini merupakan tanggung jawab instansi-instansi tersebut dalam memantau penggunaan keuangan negara agar benar-benar direalisasikan sesuai aturan undang-undang yang berlaku, dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Menjawab permasalahan ini, salah satu pendamping desa di Kabupaten Pesisir Barat yang membawahi Kecamatan Krui Selatan, Erix Extrada mengaku kaget saat mendengar permasalahan tersebut, ia juga belum mengetahui jika terdapat penggunaan anggaran DD untuk kategori operasional menghabiskan anggaran sebesar itu. 


"Gak, gak ada pasti bang (bisa menghabiskan anggaran sebesar itu), karena kalau belanja operasional segala macem itukan gak di back up sama DD (Dana Desa) melainkan dengan ADV (ADD), kalo dari kabupaten namanya ADV," kata Erix saat diwawancarai via telepon (08/11). 


Menurut Erix, pihaknya juga tidak terlibat langsung dalam penyusunan APBDes, melainkan hanya merekomendasikan kepada peratin untuk menggunakan Dana Desa sesuai dengan aturan kementrian. 


"Seperti ketahanan pangan harus direalisasikan sebesar 20% dari DD, begitu pula untuk pengentasan kemiskinan, (kalau semua prioritas itu sudah dipenuhi) sisa dari itu baru boleh desa sendiri yang menentukan, makanya ga mungkin itu terjadi bang, karena sisanya dikit-dikit," ucap Erix. 


Namun Erix juga mengaku belum dapat menyimpulkan hal tersebut, karena ia baru akan melakukan koordinasi kepada peratin selaku pemegang kebijakan penggunaan Dana Desa. 


Sedangkan pendamping desa di Kecamatan Ngaras Dan Pesisir Selatan belum memberikan keterangan. (*)

Penggunaan Dana Desa di 3 Kecamatan Kabupaten Pesisir Barat Diduga Menyimpang Hingga Ratusan Juta

November 08, 2024

 

Ilustrasi/Istmw

Pesisir Barat - Penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023 di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat diduga menyimpang. 


Dugaan penyimpangan penggunaan DD ini terkuak pada penganggaran kategori operasional yang besarannya tak tanggung-tanggung, bahkan ada yang mencapai 70% dari pagu Dana Desa yang dianggarkan pemerintahan pusat. 


Kebijakan nyeleneh yang tidak mengacu pada aturan penggunaan dana desa Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini, hampir terjadi merata di seluruh pekon yang ada di Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Selatan, dan Ngaras


Padahal Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 Huruf g menyebutkan secara jelas bahwa dana operasional pemerintahan desa maksimal hanya dapat dianggarkan sebesar 3% dari pagu Dana Desa setiap desa, hal ini juga ditekankan agar penggunaan DD TA 2023 harus fokus pada pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 dengan menitikberatkan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


Namun pada kenyataannya anggaran Dana Desa dihabiskan cuma-cuma dengan kedok dana operasional yang menghabiskan anggaran mulai dari 40% hingga 70% dari pagu Dana Desa yang notabene nya adalah hak masyarakat desa. 


Narasumber media ini, Tukul (bukan nama sebenarnya), membeberkan sample yang ia himpun dari tiap-tiap desa yang ada di tiga kecamatan tersebut. 


Diantaranya yaitu Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan dengan nilai pagu anggaran DD sekitar 648 Juta Rupiah. 42% atau sekitar 271 Juta Rupiah dari total DD yang diterima tahun 2023 dipakai hanya untuk operasional dan penyusunan dokumen saja. 


Lalu desa lainnya di Krui Selatan, yaitu Pekon Padang Raya dengan pagu DD sekitar 640 Juta Rupiah. Sebanyak hampir 45% atau sekitar 286 Juta Rupiah habis dianggarkan hanya untuk kategori operasional. 


Kemudian Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, menghabiskan anggaran sebesar 323 Juta Rupiah pada kategori operasional atau setara 44% dari total pagu DD sebanyak 729 Juta Rupiah. 


Hal yang sama juga terjadi pada Kecamatan Ngaras tepatnya di Pekon Mulang Maya, dari total pagu 888 Juta Rupiah, hampir mencapai 38% dari total pagu atau setara 341 Juta Rupiah dihabiskan cuma-cuma untuk operasional, dari penyusunan dokumen hingga ke penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK). 


Selanjutnya sample yang diambil yaitu Pekon Bandar Jaya dengan total pagu 730 Juta Rupiah, sebanyak 30% atau sekitar 220 Juta Rupiah habis untuk penyusunan dokumen, operasional pemerintahan desa, hingga koordinasi pemerintahan desa. 


Sedangkan di Kecamatan Pesisir Selatan ada Pekon Tanjung Jati yang menerima pagu DD sebesar 591 Juta Rupiah saja, tetapi anggaran yang dipakai untuk penyusunan dokumen hingga biaya koordinasi dan operasional pemerintahan desa mencapai 40% atau sekitar 231 Juta Rupiah dari total pagu. 


Lalu yang paling mencengangkan dan membuat tak habis pikir yaitu Pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan yang menghabiskan sebanyak sekitar 579 Juta Rupiah pada kategori operasional atau sekitar 70% dari total pagu sebesar 826 Juta Rupiah. 


Menurut Tukul ketimpangan ini sangat jelas terjadi, dimana biaya operasional yang dibatasi dengan aturan kementrian yaitu maksimal 3% dari total nilai Dana Desa yang diterima tiap-tiap pekon, pada kenyataannya jelas-jelas dilanggar dan dilabrak aturannya oleh para peratin di tiga kecamatan tersebut, dan hal itu diduga senghaja disetting agar peratin bisa meraup keuntungan besar dalam penggunaan Dana Desa, karena kategori anggaran operasional merupakan kategori barang habis pakai atau tak berbekas sehingga sulit dideteksi dalam menyelidiki dugaan korupsinya. 


"Mungkin ini juga terjadi akibat adanya 'jalan tol' atau bantuan dari oknum-oknum yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pengesahan penggunaan Dana Desa sehingga dapat lolos begitu saja," tegas Tukul. 


Tukul juga menyebut, penggunaan Dana Desa untuk biaya operasional sangat janggal dilakukan, mengingat anggaran pengahasilan tetap, tunjangan, dan operasional pemerintah desa, serta pelayanan administrasi kependudukan, dan

perencanaan keuangan telah teranggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau biasa disebut ADV jika di Pesibar yang sudah dianggarkan terpisah melalui APBD Kabupaten/Kota.


Sehingga hal ini memperkuat dugaan penggerogotan anggaran negara melalui korupsi yang dilakukan peratin di tiga kecamatan tersebut, yang tidak mendahulukan kepentingan rakyat dalam penggunaan anggaran Dana Desa, melainkan hanya mendahulukan kepentingan pribadi untuk mencari keuntungan semata. 


Padahal masyarakat desa sangat mengharapkan Dana Desa dapat menunjang kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik, dengan mendahulukan penanganan kemiskinan ekstrim, penguatan ketahanan pangan di desa, pencegahan dan penanganan bayi stunting, pemulihan ekonomi nasional, hingga ke peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa dan hal genting lainnya yang harus dipenuhi melalui Dana Desa. 


Disisi lain menurut Tukul, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, BPK, dan instansi terkait lainnya jeli dalam melihat permasalahan-permasalahan seperti ini, karena hal ini merupakan tanggung jawab instansi-instansi tersebut dalam memantau penggunaan keuangan negara agar benar-benar direalisasikan sesuai aturan undang-undang yang berlaku, dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Menjawab permasalahan ini, salah satu pendamping desa di Kabupaten Pesisir Barat yang membawahi Kecamatan Krui Selatan, Erix Extrada mengaku kaget saat mendengar permasalahan tersebut, ia juga belum mengetahui jika terdapat penggunaan anggaran DD untuk kategori operasional menghabiskan anggaran sebesar itu. 


"Gak, gak ada pasti bang (bisa menghabiskan anggaran sebesar itu), karena kalau belanja operasional segala macem itukan gak di back up sama DD (Dana Desa) melainkan dengan ADV (ADD), kalo dari kabupaten namanya ADV," kata Erix saat diwawancarai via telepon (08/11). 


Menurut Erix, pihaknya juga tidak terlibat langsung dalam penyusunan APBDes, melainkan hanya merekomendasikan kepada peratin untuk menggunakan Dana Desa sesuai dengan aturan kementrian. 


"Seperti ketahanan pangan harus direalisasikan sebesar 20% dari DD, begitu pula untuk pengentasan kemiskinan, (kalau semua prioritas itu sudah dipenuhi) sisa dari itu baru boleh desa sendiri yang menentukan, makanya ga mungkin itu terjadi bang, karena sisanya dikit-dikit," ucap Erix. 


Namun Erix juga mengaku belum dapat menyimpulkan hal tersebut, karena ia baru akan melakukan koordinasi kepada peratin selaku pemegang kebijakan penggunaan Dana Desa. 


Sedangkan pendamping desa di Kecamatan Ngaras Dan Pesisir Selatan belum memberikan keterangan. (*)