Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Skandal SPAM Pesawaran Merembet ke Desa: Modus Biaya Blangko dan Matrai Terungkap, Pokmas Akui Adanya Pungutan

Januari 24, 2026

  


PESAWARAN – Di tengah intensnya pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap Bupati Nanda Indira Bastian terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), fakta baru mengenai sisi kelam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar mulai terkuak di tingkat desa.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus biaya administrasi blangko dan meterai ditemukan di beberapa titik, termasuk Desa Pasar Baru, Kedondong, Way Kepayang, dan Kububatu.

Pengakuan Koordinator Pokmas: "Hanya Orang Suruhan"

Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial BN memberikan pengakuan mengejutkan terkait operasional di lapangan. Ia membenarkan adanya penarikan uang dari warga yang masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

  • Modus Operandi: Warga diminta mengisi blangko berdasarkan kuota (sebanyak 229 KPM) dengan menyertakan tiga buah meterai.

  • Pungutan Liar: BN mengakui adanya penarikan dana sebesar Rp50.000 per warga, bahkan diduga lebih. Dana tersebut diklaim digunakan untuk biaya operasional seperti "uang bensin dan rokok" petugas lapangan.

  • Klaim Tekanan: BN mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan saat ini tengah berada dalam posisi sulit akibat mencuatnya kasus ini ke ranah hukum.

"Kami orang suruhan, lurus-lurus saja. Saya tidak menyangka akan jadi seperti ini. Terkait uang Rp50 ribu itu, mungkin buat beli bensin kami. Saya juga sedang bernegosiasi dengan Pak Kades terkait masalah ini," ujar BN kepada awak media, Sabtu (24/1/2026).

Saling Tuding dan Upaya Pembungkaman Media

Dalam keterangannya, BN sempat meminta awak media untuk menghapus pemberitaan (take down) terkait temuan di lapangan dan berjanji akan membicarakan hal tersebut lebih lanjut. Ia juga mengeklaim telah berkoordinasi dengan Kepala Desa berinisial F, namun hingga kini belum ada solusi konkret terkait pertanggungjawaban dana yang telah ditarik dari warga.

Jeritan KPM dan Desakan kepada APH

Ratusan warga penerima manfaat kini terjepit di antara kegagalan fisik proyek dan beban pungutan ilegal. Tokoh masyarakat setempat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Lampung, Dirkrimsus Polda Lampung, hingga Mabes Polri, tidak hanya berfokus pada elit politik, tetapi juga turun tangan mengusut tuntas "permainan" di tingkat desa.

"Ini masalah urgensi kebutuhan air bersih masyarakat. Kami minta APH tidak tutup mata. Tangkap semua yang terlibat, dari tingkat atas sampai bawah yang sudah merampas hak masyarakat kecil," tegas salah satu sesepuh perwakilan warga.

Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pendalaman bukti TPPU oleh Kejati Lampung, di mana anggaran Rp8,2 miliar tersebut terindikasi tidak terserap sepenuhnya untuk pembangunan fisik SPAM, melainkan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.








Skandal SPAM Pesawaran Merembet ke Desa: Modus Biaya Blangko dan Matrai Terungkap, Pokmas Akui Adanya Pungutan

Januari 24, 2026

  


PESAWARAN – Di tengah intensnya pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap Bupati Nanda Indira Bastian terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), fakta baru mengenai sisi kelam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar mulai terkuak di tingkat desa.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus biaya administrasi blangko dan meterai ditemukan di beberapa titik, termasuk Desa Pasar Baru, Kedondong, Way Kepayang, dan Kububatu.

Pengakuan Koordinator Pokmas: "Hanya Orang Suruhan"

Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial BN memberikan pengakuan mengejutkan terkait operasional di lapangan. Ia membenarkan adanya penarikan uang dari warga yang masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

  • Modus Operandi: Warga diminta mengisi blangko berdasarkan kuota (sebanyak 229 KPM) dengan menyertakan tiga buah meterai.

  • Pungutan Liar: BN mengakui adanya penarikan dana sebesar Rp50.000 per warga, bahkan diduga lebih. Dana tersebut diklaim digunakan untuk biaya operasional seperti "uang bensin dan rokok" petugas lapangan.

  • Klaim Tekanan: BN mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan saat ini tengah berada dalam posisi sulit akibat mencuatnya kasus ini ke ranah hukum.

"Kami orang suruhan, lurus-lurus saja. Saya tidak menyangka akan jadi seperti ini. Terkait uang Rp50 ribu itu, mungkin buat beli bensin kami. Saya juga sedang bernegosiasi dengan Pak Kades terkait masalah ini," ujar BN kepada awak media, Sabtu (24/1/2026).

Saling Tuding dan Upaya Pembungkaman Media

Dalam keterangannya, BN sempat meminta awak media untuk menghapus pemberitaan (take down) terkait temuan di lapangan dan berjanji akan membicarakan hal tersebut lebih lanjut. Ia juga mengeklaim telah berkoordinasi dengan Kepala Desa berinisial F, namun hingga kini belum ada solusi konkret terkait pertanggungjawaban dana yang telah ditarik dari warga.

Jeritan KPM dan Desakan kepada APH

Ratusan warga penerima manfaat kini terjepit di antara kegagalan fisik proyek dan beban pungutan ilegal. Tokoh masyarakat setempat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Lampung, Dirkrimsus Polda Lampung, hingga Mabes Polri, tidak hanya berfokus pada elit politik, tetapi juga turun tangan mengusut tuntas "permainan" di tingkat desa.

"Ini masalah urgensi kebutuhan air bersih masyarakat. Kami minta APH tidak tutup mata. Tangkap semua yang terlibat, dari tingkat atas sampai bawah yang sudah merampas hak masyarakat kecil," tegas salah satu sesepuh perwakilan warga.

Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pendalaman bukti TPPU oleh Kejati Lampung, di mana anggaran Rp8,2 miliar tersebut terindikasi tidak terserap sepenuhnya untuk pembangunan fisik SPAM, melainkan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.








Warga Pesawaran Keluhkan Pungutan Ilegal Proyek SPAM Rp8,2 Miliar: Kades Mengaku Pusing Bolak-Balik Diperiksa Kejati

Januari 14, 2026

  



PESAWARAN, 15 Januari 2026 – Di tengah bergulirnya kasus hukum yang menjerat mantan Bupati dan pemeriksaan intensif Bupati aktif, temuan baru mengungkap sisi gelap pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tingkat desa. Ratusan warga di empat desa (Kedondong, Pasar Baru, Way Kepayang, dan Kubu Batu) yang seharusnya menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan adanya praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan pengabaian prosedur teknis.

Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2022 senilai Rp8,2 Miliar ini diduga dikelola secara tertutup dan tidak transparan, melanggar PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.


Modus Operandi Pungutan "Kebijakan"

Hasil investigasi di Dusun Nabang Sari dan wilayah sekitarnya mengungkap variasi tarif yang dipatok oleh oknum aparatur desa dan kelompok masyarakat (Pokmas):

  • Tarif Bervariasi: Warga diminta membayar mulai dari Rp50.000 hingga Rp350.000 dengan dalih biaya administrasi, materai, map, hingga uang lelah penggalian lubang dan rokok tukang.

  • Distribusi Tertutup: Informasi kuota penerima manfaat sengaja tidak diumumkan secara terbuka (hanya dari mulut ke mulut) untuk menghindari lonjakan peminat, yang mengindikasikan adanya tebang pilih dalam distribusi bantuan.

  • Janji Palsu: Meski telah membayar, sejumlah warga (termasuk tokoh adat setempat) mengeluhkan bahwa air bersih yang dijanjikan tetap tidak mengalir hingga saat ini.

Intimidasi Wartawan dan Keluhan Kepala Desa

Ketua Pokmas berinisial B, yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan, terpantau enggan memberikan klarifikasi dan justru melakukan tindakan intimidasi terhadap awak media yang mencoba melakukan konfirmasi di lapangan.

Di sisi lain, Kepala Desa Kedondong, F, mengklaim tidak mengetahui detail pungutan tersebut dan melemparkannya sebagai tanggung jawab Pokmas. Namun, ia secara terbuka mengakui beban mental yang dialami oleh empat kepala desa terdampak akibat penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Kami empat kepala desa sudah pusing bolak-balik dipanggil Kejati Lampung terkait kasus SPAM. Mantan Bupati, pemborong, dan Kadis PUPR sudah ditahan, bahkan sekarang melibatkan Ibu Nanda. Kami baru mau rileks, malah mau diberitakan," keluh Kades Fadli kepada media, Kamis (15/1).

[Image: A dry water tap with a 'Government Project' sticker, symbolizing the failure of the SPAM infrastructure despite large budget allocations]

Konstruksi Masalah Administrasi

Terdapat kejanggalan administratif yang ditemukan dalam proyek ini:

  1. Pergeseran Pelaksana: Usulan awal dilakukan oleh Dinas Perkim, namun pada faktanya proyek dilaksanakan oleh Dinas PUPR.

  2. Anggaran: Nilai usulan awal Rp10 Miliar disetujui sebesar Rp8,2 Miliar pada tahun 2022, namun pemanfaatannya di lapangan diduga mengalami mark-up dan KKN.


Analisis Konteks & Hubungan dengan Kasus Utama:

Laporan lapangan ini memberikan bukti tambahan bahwa kasus SPAM Pesawaran bukan hanya masalah di level kebijakan atas (Tersangka Dendi Ramadhona atau saksi Nanda Indira), melainkan terjadi kebocoran hingga ke tingkat teknis pedesaan. Jika di level atas terjadi korupsi Rp8 miliar, di level bawah warga masih dibebani pungli untuk fasilitas yang tidak berfungsi. Hal ini memperkuat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang didalami Kejati, di mana dana proyek diduga tidak tersalurkan secara penuh untuk pembangunan fisik, melainkan dialihkan untuk kepentingan lain.







Proyek Revitalisasi SMAN 1 Sungkai Utara Senilai Rp780 Juta Disorot, Kepsek Diduga "Sunat" Upah Tukang dan Manipulasi Spesifikasi

Januari 12, 2026

 



LAMPUNG UTARA, 5 Januari 2026 – Proyek revitalisasi sarana pendidikan di SMAN 1 Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2025 senilai Rp780 juta, diduga menjadi ajang praktik korupsi oleh oknum pimpinan sekolah.

Investigasi lapangan mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi bangunan hingga pemotongan upah pekerja secara sepihak yang memicu protes dari internal sekolah maupun tenaga kerja.


Temuan Ketidaksesuaian Spesifikasi & Kualitas

Berdasarkan data investigasi dan laporan internal yang beredar, proyek swakelola ini meliputi pembangunan ruang kelas baru (RKB), ruang Bimbingan Konseling (BK), dan lima unit toilet. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan serius:

  • Rangka Baja: Penggunaan rangka baja diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

  • Instalasi Listrik: Pemasangan jaringan listrik dinilai sembarangan dan tidak rapi, sehingga berisiko tinggi memicu kebakaran akibat korsleting.

  • Pengadaan Meubeler: Fasilitas baru seperti lemari dan meja guru dilaporkan sudah dalam kondisi rusak/keropos ("bubukan"), meski baru saja dibeli.

Dugaan "Penyunatan" Upah Pekerja

Praktik pemotongan upah secara drastis menjadi poin utama yang dikeluhkan oleh para pekerja bangunan di lokasi proyek:

  1. Pembangunan Toilet: Dari pagu upah Rp38 juta, pekerja dilaporkan hanya menerima Rp22,5 juta.

  2. Pembangunan Gedung: Dari alokasi Rp46 juta, yang dibayarkan hanya Rp32 juta.

  3. Pembangunan Ruang BK: Dari alokasi Rp36 juta, yang diterima pekerja hanya Rp27 juta.

Pengelolaan Proyek yang Tertutup

Sumber internal menyebutkan bahwa proyek yang seharusnya dikelola secara transparan melalui panitia pembangunan sekolah, justru hanya dikendalikan oleh tiga orang: Kepala Sekolah (Inisial: A), serta dua oknum guru yang ditunjuk sebagai ketua panitia dan bendahara. Nama-nama lain dalam Surat Keputusan (SK) panitia diduga hanya formalitas ("pajangan").

Kepala Sekolah Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 1 Sungkai Utara, Aruji, belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan instan dan panggilan telepon belum mendapatkan respon dari pihak yang bersangkutan.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat dan elemen internal sekolah meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Lampung Utara, untuk segera turun tangan melakukan audit fisik dan investigasi mendalam terhadap aliran dana DAK tersebut.

"Sudah waktunya aparat menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Ini menyangkut uang negara dan integritas institusi pendidikan," tegas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Khalid Basalamah Kembalikan Dana Terkait Kuota Haji, KPK Masih Lanjutkan Penyidikan

September 15, 2025
KPK

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah, telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. Pengembalian dana tersebut berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang yang dikembalikan merupakan hasil dari penjualan kuota haji khusus yang disalurkan melalui biro perjalanan milik Khalid Basalamah. “Ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” ujar Budi pada Senin (15/9).

Meskipun KPK telah menerima pengembalian dana tersebut, jumlah total uang yang diserahkan masih belum dapat dipublikasikan kepada publik.

Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dilakukan pada Selasa (9/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro travel yang ikut serta dalam penggunaan kuota haji tambahan tahun 2024. Keterangan yang diberikan oleh Khalid dinilai membantu proses penyidikan.

Dalam pernyataan kepada media, Khalid menyebut dirinya sebagai korban dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia dan 122 jemaah dari travelnya hendak berangkat menggunakan visa haji furoda. Namun, ia kemudian ditawari untuk berangkat dengan kuota haji khusus tambahan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, milik Ibnu Mas’ud, yang mengklaim memiliki akses resmi ke kuota tambahan dari Kementerian Agama.

“Karena dibahasakan bahwa kuota tersebut resmi dari Kemenag, maka kami terima. Dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujar Khalid.

KPK sendiri tengah menyelidiki dugaan korupsi atas kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Dugaan sementara menunjukkan adanya manipulasi pembagian kuota, setoran ilegal dari asosiasi travel ke oknum di Kemenag, serta kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.

Sejumlah pihak telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik travel haji Fuad Hasan Masyhur. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait, termasuk Kantor Kemenag, rumah para terduga, dan beberapa kantor travel serta asosiasi haji.

KPK akan terus mengembangkan penyidikan ini guna memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab negara.

Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

September 08, 2025




Jakarta, 9 September 2025
— Pendakwah ternama sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah, hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji tahun 2024.

Khalid tiba sekitar pukul 11.04 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi oleh empat orang pengacara. Kepada wartawan, ia menyampaikan bahwa kehadirannya hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya yang dijadwalkan pada 2 September 2025 lalu.

“Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal,” ujar Khalid singkat sebelum memasuki gedung KPK.

Meski hadir di tengah sorotan publik, Khalid enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait substansi pemeriksaannya. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa menjawab pertanyaan lebih dalam dari awak media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Khalid dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” jelas Budi.

Latar Belakang Kasus: Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Indonesia pada 2023 menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam proses pembagiannya, KPK menduga terjadi praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi travel haji.

Berdasarkan penyelidikan, terdapat dugaan pengaturan kuota haji yang menyimpang dari ketentuan. Kuota haji khusus, yang seharusnya hanya mencakup maksimal 8 persen dari total kuota nasional, diduga dialihkan hingga mencapai proporsi 50 persen, bersaing setara dengan kuota reguler. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama No. 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh saat itu Menag, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Lebih jauh, KPK mengendus adanya transaksi mencurigakan berupa setoran dana dari sejumlah travel haji kepada oknum di lingkungan Kemenag. Nilai setoran per kuota disebut berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000, tergantung dari skala usaha travel haji terkait.

Setoran tersebut diduga dilakukan melalui asosiasi penyelenggara haji, kemudian diteruskan kepada oknum di Kemenag. KPK masih terus menelusuri aliran dana dan aktor-aktor kunci di balik skema korupsi ini.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Berdasarkan perhitungan sementara, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini muncul dari pengalihan dana haji yang semestinya masuk ke kas negara melalui skema haji reguler, namun justru mengalir ke pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:

  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

  • Mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)

  • Pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah berbagai lokasi strategis, termasuk rumah pribadi Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, hingga kediaman Gus Alex di Depok.


Catatan Redaksi: Ustaz Khalid Basalamah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada penetapan status hukum lain terhadap yang bersangkutan.

ARINAL DJUNAIDI DIPERIKSA 15 JAM, ASET RP38,5 MILIAR DISITA

September 05, 2025

Kejati Lampung Dalami Dugaan Korupsi Dana Participating Interest USD 17,2 Juta

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dalam perkembangan terbaru, mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, diperiksa intensif selama 15 jam dan sejumlah aset senilai Rp38,5 miliar disita dari kediamannya.

Pemeriksaan terhadap Arinal berlangsung sejak Kamis (4/9/2025) pukul 11.00 WIB hingga Jumat dini hari (5/9/2025) pukul 01.00 WIB di Kantor Kejati Lampung. Usai menjalani pemeriksaan, Arinal mengaku hanya dimintai klarifikasi terkait dana PI sebesar Rp190 miliar yang sempat ditempatkan di Bank Lampung.

“Saya diminta memberikan penjelasan tentang PI yang Rp190 miliar. Dana itu keluar sebelum masa jabatan saya berakhir dan saya tempatkan di Bank Lampung untuk mendukung BUMD,” ujar Arinal kepada wartawan.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar Badan Usaha Milik Daerah tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun demikian, Kejati Lampung tetap melanjutkan penyidikan dan melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana PI tersebut. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest 10 persen wilayah kerja OSES senilai USD 17.286.000,” jelas Armen.

Adapun barang bukti yang disita meliputi tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing sebesar Rp1,35 miliar, deposito senilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan total nilai estimasi Rp28 miliar.

Total keseluruhan aset yang diamankan mencapai Rp38,5 miliar.

Kejati Lampung masih mendalami aliran dana PI yang nilainya setara Rp271,5 miliar, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengelolaan dana tersebut. Sementara itu, Arinal menegaskan dirinya tidak memiliki niat memperkaya diri dan hanya berusaha mengelola dana untuk kepentingan daerah.