Tampilkan postingan dengan label Violence. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Violence. Tampilkan semua postingan

Pemkot Surabaya Evakuasi Dua Anak Korban Kekerasan Ayah di Kutisari Selatan

September 12, 2025


Surabaya – Dua anak berinisial A (4) dan B (7) dievakuasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3APPKB) Kota Surabaya setelah diduga menjadi korban kekerasan sekaligus eksploitasi oleh ayah kandungnya, BS, di kawasan Kutisari Selatan, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang prihatin dengan kondisi keluarga tersebut. Saat petugas turun ke lokasi pada Kamis (11/9), mereka menemukan kedua anak dalam keadaan memprihatinkan, bahkan anak laki-laki B memiliki luka di bagian mata.

“Anak ini tidak disekolahkan, jarang berinteraksi dengan orang lain, dan kondisinya sengaja ditampilkan menyedihkan agar mendapatkan lebih banyak bantuan. Kami juga mendapati indikasi kekerasan dari ayahnya,” kata Ida, Jumat (12/9).

Menurut Ida, istri BS dan anak pertamanya telah lama meninggalkan rumah akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Anak pertama kini tinggal di panti asuhan gereja, sementara BS yang mengalami kesulitan berjalan sering bergantung pada bantuan pihak luar dengan melibatkan kedua anaknya.

Petugas kemudian mengevakuasi BS bersama anak-anaknya. BS dirawat di RS Menur Surabaya, sementara A dan B digabungkan dengan kakak mereka di panti asuhan. Pemkot juga memastikan anak-anak tersebut akan kembali mendapatkan hak pendidikan sesuai usia.

“Kami sedang mencarikan ibu mereka. Untuk pendidikan, anak pertama akan ikut program kejar paket C, anak kedua masuk SD, dan anak ketiga (A) ke PAUD,” lanjut Ida.

Kepala Puskesmas Tenggilis, dr. Heni Agustina, membenarkan adanya kekerasan fisik. Dari pemeriksaan, ditemukan luka lebam di mata B akibat pukulan rotan. “Ayahnya sendiri mengakui memukul anaknya karena emosi. Luka di mata tidak mungkin hanya karena jatuh, indikasinya jelas akibat kekerasan,” tegasnya.

Ketua RT setempat, Sunoko, juga menyatakan BS sering melakukan KDRT. Bahkan, istri BS kabur sepekan setelah melahirkan anak terakhir. Anak pertama mereka pun memilih tinggal di panti asuhan karena tidak tahan dengan perlakuan ayahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan terhadap anak di Surabaya. Pemkot menegaskan akan memberikan pendampingan psikologis, pendidikan, dan perlindungan penuh bagi A, B, serta kakaknya, sembari menunggu proses hukum dan penelusuran lebih lanjut terkait kondisi keluarga tersebut.

Bawa Sajam, Tiga Remaja Asal Kemiling Terjaring Patroli Hunting Polisi Di Bandar Lampung

Maret 20, 2024

Bandar Lampung – Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan tiga orang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam diduga akan melakukan aksi tawuran.


GN (19), LS (20) dan NA (18), Ketiganya terjaring patroli hunting yang dilakukan oleh Polisi, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung, pada Kamis (21/02/2024) dini hari.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati, menjelaskan bahwa, sempat terjadi aksi kejar kejaran antara Polisi dan ketiga remaja ini, sampai akhirnya ketiga remaja ini berhasil di amankan.

“Saat patroli, petugas berpapasan dengan ketiga remaja ini, melihat ada yang membawa sajam, kemudian dilakukan pengejaran, sampai akhirnya berhasil kita amankan”, jelas Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, pada Kamis (21/03/2024) pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku ini mengaku membawa senjata tajam hanya untuk menakut nakuti orang.

“Mereka ini jalan dari kemiling, muter muter sambil nenteng senjata tajam, alesannya bawa sajam, mau nakut nakutin orang” ungkap AKP Agustina Nilawati.

Saat diamankan, petugas mendapati dua bilah senjata tajam jenis celurit Panjang modifikasi yang diakui milik kedua remaja yaitu GN (19) dan LS (20).

“Untuk dua remaja, yaitu GN (19) dan LS (20), kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan NA (19), pengemudi sepeda motor, sementara masih kita lakukan pembinaan dan pendataan” ungkap AKP Agustina Nilawati.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun.

Memasuki hari pertama pelaksaan Operasi Cempaka Krakatau 2024, Polresta Bandar Lampung gencar melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di bulan suci Ramadhan.(*)