Tampilkan postingan dengan label Tenaga Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tenaga Honorer. Tampilkan semua postingan

Pemkab Pesisir Barat Lanjutkan Kontrak 1.998 TKD, Gaji Tetap Dibayarkan

Maret 14, 2025

 


Pesisir Barat - Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melanjutkan kontrak ribuan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dari seluruh instansi yang ada di wilayah setempat. 


Diketahui, kontrak TKD yang diperpanjang dalam masa transisi penataan non-ASN ini bahkan mencapai 1.998 TKD, dengan rincian sebanyak 1.177 Tenaga Administrasi, 162 Tenaga Kesehatan, 436 Tenaga Pendidik/Guru, serta 223 Pol PP dan Damkar. Jumlah tersebut bahkan lebih dari setengah tenaga non-ASN yang dilanjutkan kontraknya oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dengan jumlah perpanjangan sebanyak 3.125 tenaga honorer. 


Selain diperpanjang, 1.998 TKD di Kabupaten Pesisir Barat bakal tetap mendapatkan gaji selama masa transisi penataan tenaga kerja non-ASN, sesuai dengan besaran gaji yang diterima sebelumnya. 


Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, menyebut bahwa kebijakan perpanjangan kontrak ribuan TKD ini merupakan komitmen Pemerintah Pesibar, untuk tetap menyediakan ruang pekerjaan bagi masyarakat Pesisir Barat ditengah pengurangan besar-besaran tenaga honorer di seluruh Indonesia. 


Menurut Tedi, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sendiri sebelumnya memang telah menyiapkan langkah dalam menyikapi aturan penataan tenaga kerja non-ASN, dengan menyediakan kuota PPPK dan CPNS sebanyak 1.500 formasi. Jumlah tersebut, bahkan menjadi jumlah formasi terbanyak dari seluruh kabupaten/kota di Lampung. 


"Keputusan menyediakan 1.500 formasi PPPK dan CPNS sebenarnya memang keputusan berat, ditengah defisit dan hutang Kabupaten Pesisir Barat yang membengkak. namun hal itu tetap dilanjutkan, mengingat banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di lingkup pemerintahan kita," ujar Tedi. 


Tedi juga menyayangkan adanya beberapa kelompok yang menyebut pengurangan sebagian kecil TKD beberapa waktu lalu dikarenakan akibat dampak politik pasca Pilkada. Padahal, menurut Tedi pengurangan 510 TKD tersebut, diakibatkan oleh tidak terpenuhinya syarat mereka untuk tetap dilanjutkan sesuai instruksi Kemenpan-RB dan aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 tentang ASN. 


"Kemudian, ada yang membandingkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan Pemprov Lampung terkait perpanjangan kontrak tenaga honorer. Padahal, Pemprov Lampung memperpanjang kontrak tenaga non-ASN juga merujuk pada aturan Kemenpan-RB dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 tentang ASN," jelas Tedi. 


Tedi menjabarkan, tenaga non-ASN yang dilanjutkan kontraknya oleh Pemprov lampung adalah mereka yang telah terdata dalam database BKN dan telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Gelombang I atau CPNS Tahun Anggaran 2024 serta memiliki Kartu Peserta Ujian, lalu tenaga non-ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK periode II dan memiliki Kartu Peserta Ujian.


"Pemprov Lampung sendiri bahkan memiliki formasi PPPK dan CPNS 2024 sebanyak 7.427, dan sebanyak 3.125 tenaga non-ASN yang dilanjutkan kontraknya telah mengabdi lebih dari 2 tahun masa kerja dan terdaftar di database BKN, Gubernur sendiri menyebutkan bahwa tenaga non-ASN yang dilanjutkan kontraknya telah memenuhi kriteria sesuai aturan Kemenpan-RB" tegasnya


Sedangkan, lanjut Pj Sekda, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sebelum dipimpin oleh Dedi Irawan, terus melakukan pengangkat TKD/TKS bahkan setelah adanya larangan pengangkatan TKD/TKS yang tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 tentang ASN. 


"Jadi wajar jika terdapat ratusan TKD/TKS yang tidak memenuhi kriteria dan terpaksa harus dirumahkan karena melanggar aturan dan Undang-Undang," jelasnya. 


Dengan begitu, Tedi berharap masyarakat dapat memaklumi hal tersebut, karena jika tetap dipaksakan melanjutkan TKD yang tidak memenuhi kriteria, maka Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat secara langsung melanggar Undang-Undang dan tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat. (*) 

Aturan Pemerintah Pusat Baku! Pemkab Pesibar Terpaksa Rumahkan 510 Tenaga Kontrak Daerah

Maret 12, 2025

 


Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terpaksa merumahkan sebanyak 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dari berbagai instansi yang tidak memenuhi kriteria sebagai pegawai non-ASN yang dapat dipertahankan. Keputusan ini diambil sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang mengatur penataan pegawai non-ASN.


Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Ngejalang (Media Center) Gedung Marga Saibatin Lantai 1, Rabu (12/3), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Sri Agustini, menjelaskan bahwa Pemkab tidak dapat berbuat banyak terkait kebijakan ini.


"Kebijakan ini mau tidak mau harus dijalankan karena adanya aturan baku dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau sebutan lainnya harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat dan menggaji pegawai non-ASN di luar kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat," jelas Sri.


Lebih lanjut, Sri menuturkan bahwa tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang dalam masa transisi Tahun Anggaran 2025 adalah mereka yang telah terdata dalam database BKN dan telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Gelombang I atau CPNS Tahun Anggaran 2024 serta memiliki Kartu Peserta Ujian, lalu tenaga Non ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK periode II dan memiliki Kartu Peserta Ujian. 


Namun, bagi tenaga non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, Pemkab Pesisir Barat tidak memiliki pilihan lain selain merumahkan mereka. Meski begitu, Sri menyampaikan bahwa ada opsi bagi tenaga kontrak yang terdampak untuk tetap bisa bekerja sebagai pegawai pemerintah melalui mekanisme outsourcing yang dikelola pihak ketiga.


"Secara aturan, memang tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN. Namun, ke depan kita akan berkoordinasi dengan pihak ketiga karena masih ada pegawai outsourcing yang bekerja di instansi pemerintah," imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pesisir Barat, Suryadi, menegaskan bahwa kebijakan merumahkan tenaga kontrak ini murni berasal dari pemerintah pusat dan tidak ada kaitannya dengan dinamika politik daerah pasca-Pilkada.


"Ini adalah kebijakan pusat yang tertuang dalam Undang-Undang ASN, tanpa campur tangan pemerintah daerah. Jadi, jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba membelokkan informasi ini seolah-olah terkait dengan kepentingan politik," tegas Suryadi.


Menurut Suryadi keputusan ini tentu menjadi pukulan bagi ratusan tenaga kontrak yang selama ini telah berkontribusi dalam pemerintahan. Namun, Pemkab Pesisir Barat berharap agar tenaga kontrak yang dirumahkan bisa memanfaatkan opsi yang masih tersedia agar tetap dapat berkontribusi di sektor pemerintahan, meskipun melalui skema yang berbeda. (*) 

DPRD Pesibar Tuntut Pemkab Bertanggungjawab atas Ketidakpastian Gaji dan Status TKD di Tahun 2025

Januari 27, 2025

 


Pesisir Barat, 28 Januari 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat meminta pemerintah daerah setempat agar segera mengambil keputusan terkait nasib tenaga honorer atau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang tak akan mendapat gaji pada tahun 2025.


Wakil rakyat menekan pemerintah kabupaten untuk menghentikan segera para TKD yang tak lolos seleksi Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tak memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK paruh waktu sebelum menjadi polemik di kemudian hari, mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa pemerintah daerah dilarang untuk menggaji tenaga Honorer di tahun ini. 


Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat, M.Amin Basri menilai bahwa keberadaan TKD dan TKS memang dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik, namun disisi lain jika TKD tersebut terus bekerja tanpa mendapatkan gaji dari hasil jerih payahnya, maka kesejahteraan dan hajat hidupnya pasti terancam, mengingat gaji yang diharapkan para TKD ini dipergunakan untuk menopang kehidupan dan kebutuhan keluarga. 


"Jangan sampai, jika nanti terjadi para tenaga honorer ini menuntut hak nya atas gaji mereka selama bekerja di tahun 2025, siapa yang akan bertanggungjawab jawab, sedangkan aturan dan Undang-Undang tegas melarang hal itu, bagaimana kemudian nanti pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan ini, diperparah saat ini APBD Pesisir Barat terus mengalami defisit bahkan hutang saja belum dibayar" tegas Amin. 


Amin juga mengaku heran dengan sikap pemerintah yang tidak kunjung mengambil kebijakan terkait penghapusan tenaga honorer hingga saat ini, ia pun mempertanyakan alasan Pemkab Pesisir Barat tetap mempertahankan TKD tanpa kejelasan nasib. 


"Kita tidak tau apa alasan dibalik hal itu (tak memproses penghapusan TKD), jangan saja TKD ini dijadikan alat politik, kasian saudara-saudara kita susah payah bekerja tapi nasibnya tidak jelas," kata Amin. 


Amin juga memastikan bahwa DPRD Pesisir Barat akan segera memanggil instansi terkait guna meminta kejelasan terkait nasib para TKD ini. 


"Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak BKPSDM, Inspektorat, dan Instansi terkait lainnya supaya hal ini tidak menjadi permasalahan berkepanjangan. Kita kemarin sudah hearing kan permasalahan perekrutan PPPK, sekarang TKD nasibnya terkatung-katung, kita akan pastikan bagaimana nasib saudara-saudara kita yang hingga saat ini masih terus bekerja tanpa kepastian gaji dan status," tegas politisi PPP ini. 


Kritik menohok juga dilontarkan Anggota DPRD Pesisir Barat Syahrudin, ia menyebut dari awal perekrutan tenaga honorer pihak DPRD meminta Pemkab Pesibar selektif dan mengangkat TKD sesuai kebutuhan. Namun kenyataannya, Pemkab Pesibar terus melakukan perekrutan tanpa tujuan yang jelas. 


"Dari awal perekrutan (TKD) kami meminta agar selektif dan sesuai kebutuhan, tapi Pemda semua mau nya rekrut tenaga honor, entah apa tujuan Pemda," ucap Syahrudin. 


Syahrudin menuntut pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat bertanggungjawab atas ketidakpastian gaji dan status tenaga honorer di wilayah setempat. 


Syahrudin juga meminta Pemkab untuk segera menyelesaikan kebijakan terkait tenaga honorer sebelum menjadi polemik dan huru-hara dimasa mendatang. 


Sebelumnya diketahui ribuan tenaga honor di Kabupaten Pesisir Barat hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai status dan gaji mereka pada tahun 2025. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 mengatur bahwa status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, kenyataannya banyak tenaga honorer dan tenaga kerja sukarela masih bekerja aktif tanpa kejelasan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, lebih dari 2.500 tenaga honorer dan sukarela tersebar di berbagai instansi pemerintahan di Pesisir Barat. Namun, pada tahun 2025, pemerintah pusat melarang pemerintah daerah untuk menggaji tenaga honorer sesuai aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Sri Agustini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah daerah belum dapat memastikan kapan tenaga honorer dan tenaga kerja sukarela akan dihapuskan. "Kami masih menunggu keputusan dari pimpinan daerah terkait penghapusan tenaga honorer dan sukarela di Pesisir Barat," ujar Sri pada Kamis (23/01).


Sri juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan terdaftar dalam data base BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, selain itu kategori tenaga honorer tersebut juga masih belum pasti akan mendapatkan gaji atau tidak selama masa transisi. Namun, ia mengakui tidak mengetahui bagaimana nasib tenaga honorer dan sukarela yang tidak terdaftar dalam data base tersebut. "Saat ini, tidak ada aturan khusus mengenai hal ini," tambahnya.


Dengan ketidakpastian ini, nasib tenaga honorer di Pesisir Barat masih menggantung, menambah keresahan di kalangan mereka yang sudah lama mengabdi di berbagai sektor pemerintahan daerah. Kejelasan mengenai masa depan mereka sangat ditunggu, terutama terkait status kepegawaian dan kelanjutan penghidupan mereka di tahun 2025.(*) 

Tidak Dapat Gaji di Tahun 2025, Ribuan Tenaga Honorer di Kabupaten Pesisir Barat Bakal Kerja Bakti?

Januari 24, 2025

 


Pesisir Barat – Ribuan tenaga honor di Kabupaten Pesisir Barat hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai status dan gaji mereka pada tahun 2025. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 mengatur bahwa status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, kenyataannya banyak tenaga honorer dan tenaga kerja sukarela masih bekerja aktif tanpa kejelasan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, lebih dari 2.500 tenaga honorer dan sukarela tersebar di berbagai instansi pemerintahan di Pesisir Barat. Namun, pada tahun 2025, pemerintah pusat melarang pemerintah daerah untuk menggaji tenaga honorer sesuai aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Sri Agustini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah daerah belum dapat memastikan kapan tenaga honorer dan tenaga kerja sukarela akan dihapuskan. "Kami masih menunggu keputusan dari pimpinan daerah terkait penghapusan tenaga honorer dan sukarela di Pesisir Barat," ujar Sri pada Kamis (23/01).


Sri juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan terdaftar dalam data base BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, selain itu kategori tenaga honorer tersebut juga masih belum pasti akan mendapatkan gaji atau tidak selama masa transisi. Namun, ia mengakui tidak mengetahui bagaimana nasib tenaga honorer dan sukarela yang tidak terdaftar dalam data base tersebut. "Saat ini, tidak ada aturan khusus mengenai hal ini," tambahnya.


Dengan ketidakpastian ini, nasib tenaga honorer di Pesisir Barat masih menggantung, menambah keresahan di kalangan mereka yang sudah lama mengabdi di berbagai sektor pemerintahan daerah. Kejelasan mengenai masa depan mereka sangat ditunggu, terutama terkait status kepegawaian dan kelanjutan penghidupan mereka di tahun 2025.(*)