Tampilkan postingan dengan label TPPO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TPPO. Tampilkan semua postingan

Waspada TPPO: Polri Pulangkan 9 WNI dari Kamboja, Ingatkan Warga Tak Tergiur Iming-Iming Gaji Tinggi

Desember 26, 2025

  


JAKARTA, 27 Desember 2025 – Mabes Polri kembali memperingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini disampaikan menyusul keberhasilan pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan kerja di Kamboja.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menegaskan bahwa modus penipuan dengan janji gaji besar masih menjadi senjata utama para pelaku untuk menjerat korban yang ingin bekerja di luar negeri.


Modus Penipuan: Janji Manis yang Berujung Eksploitasi

Berdasarkan keterangan para korban, modus yang digunakan selalu seragam: tawaran pekerjaan menjanjikan di luar negeri dengan fasilitas mewah dan gaji tinggi. Namun, setibanya di negara tujuan, kenyataan yang dihadapi jauh berbeda.

  • Gaji Tidak Sesuai: Upah yang diterima sangat kecil atau bahkan tidak dibayar.

  • Pekerjaan Ilegal: Korban seringkali dipaksa bekerja di sektor yang tidak sesuai perjanjian, seperti operator judi online atau scamming.

  • Penelantaran: Pelaku atau penyalur langsung memutus kontak dan tidak bertanggung jawab setelah korban tiba di lokasi tujuan.

Pesan Polri: Cek, Re-check, dan Konsultasi

Polri mengimbau warga agar lebih kritis dalam menyikapi tawaran kerja, terutama yang datang dari pihak yang baru dikenal atau lembaga yang tidak resmi.

“Jangan cepat percaya dan jangan cepat tergiur. Jika ada tawaran, harus dicek benar siapa yang memberikan janji itu. Kita punya lembaga resmi dan kepolisian. Silakan tanya ke polisi, nanti kami bantu cek apakah benar atau tidak,” tegas Komjen Pol. Syahardiantono, Jumat (26/12/2025).

Langkah Penegakan Hukum

Saat ini, Polri tengah melakukan pendalaman intensif berdasarkan keterangan sembilan WNI yang baru dipulangkan. Informasi tersebut akan digunakan sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk memburu sindikat yang mengorganisir pengiriman para korban ke Kamboja.

Pemerintah terus berupaya melakukan langkah pencegahan masif di tingkat akar rumput guna meminimalisir jatuhnya korban baru dalam pusaran perdagangan manusia.

Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Berkedok Pekerja Imigrasi Indonesia Ilegal

Juni 10, 2024



Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pengiriman pekerja imigran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia. 

Personel Subdit IV Diteskrimum Polda Lampung menangkap 3 tersangka, Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Sofa Aprianto (37) warga Tanggamus, dan Jepri Saputra (36) warga Pesawaran.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dua kasus atau laporan polisi (LP) berbeda oleh masing-masing korban ketiga tersangka. 

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap para tersangka di Kota Bandar Lampung pada Mei 2024.

"Untuk pelaku Tati, korbannya yaitu Rukiyah yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Pelaku ini selaku perekrut korban dan pernah menjadi pekerja migran disana," ujarnya, Senin (10/6/2024).

Sementara pelaku Sofa dan Jepri telah mengirimkan korban atas nama Firdaus, Arba Fikri dan Sahiri ke Malaysia. Mereka sempat ditahan dan dipulangkan oleh pihak Imigrasi setempat. 

"Pelaku Sofa ini selaku perekrut korban, sedangkan Jepri membantu dan memfasilitasi korban membuat paspor biasa (wisata), bukan paspor kerja," terang Umi.

Dari hasil pemeriksaan, para korban diberangkatkan ke Malaysia dengan cara non prosedural lewat jalur Batam menggunakan kapal laut.

Setelah sebelumnya para korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp5 juta sebagai ART dan buruh pabrik pemotongan ayam. 

"Para pelaku mendapat keuntungan sekitar 2,5 juta dari setiap 1 korban yang berhasil diberangkatkan," imbuhnya.

Umi melanjutkan, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. 

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 buku paspor dan 3 lembar tiket pesawat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau Pasal 69 Jo..Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI. 

"Ancaman hukuman penjara 15 tahun," tutup Kabid Humas.