Tampilkan postingan dengan label Sengketa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sengketa. Tampilkan semua postingan

Fakta Dibalik MRA, YDS, dan Pers.News

April 11, 2025

 

Portal Berita Online Pers.News yang di bawah naungan PT Pers News Cyber Indonesia (PNCI) dalam dua pekan terakhir menjadi trending topik di sejumlah portal berita online lokal Lampung, mengenai persoalan internal pada tubuh perusahaan tersebut.


Tak tanggung-tanggung, bahkan puluhan media online ikut memberitakan persoalan internal PT PNCI dengan isi berita dan judul yang seragam. Entah siapa yang mengomandoinya, sehingga beritanya itu bisa seragam.

Berdasar penelusuran, setidaknya ada dua artikel dimuat puluhan media online tentang persoalan internal Pers.News. Pertama, pada edisi 28 Maret 2025 dengan judul berita “Berencana Laporkan YDS, Pimred Pers.News Konsul ke Pengacara Gindha Ansori Wayka.”

Sedangkan artikel kedua yang tayang pada edisi 10 April 2025, para media online kembali memberitakan isu Pers.News dengan judul “Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh YDS, MRA Resmi Tunjuk Gindha Ansori Wayka Sebagai Kuasa Hukum.”

Sebenarnya kurang tertarik untuk mengulas masalah internal Pers.News. Lagi pula berita yang terlanjur tayang pada puluhan portal web berita itu belum diuji kebenarannya. Namun yang menjadi menarik, isu itu “digotong” oleh puluhan media online.

Tim media ini mencoba menelusuri siapa saja orang-orang yang menjadi pusat pemberitaan dalam masalah internal Pers.News. Dalam artikel tersebut, setidaknya ada dua inisial nama yakni MRA dan YDS yang menjadi bintangnya.




Merujuk dari dua artikel telah tayang tersebut, nampaknya paling kencang menyampaikan dalam pemberitaan itu adalah MRA yang seolah-olah dirinya menjadi orang yang dirugikan oleh YDS atas persoalan internal di tubuh PT PNCI.

Media ini telah mendapati siapa YDS dalam pemberitaan tersebut pada Jumat, 11 April 2025. Media ini juga telah memperoleh izin mengutip isi pembicaaraan untuk ditulis di portal web berita, termasuk media online yang sebelumnya telah ikut memberitakan.

Pers.News Hadir

Pertemuan sekitar satu jam itu, YDS menceritakan kisah hadirnya Pers.News di Provinsi Lampung. Tujuannya, agar publik mengetahui persis alur cerita yang sebenarnya, sehingga tidak tergiring opini yang dibangun oleh sejumlah media online tersebut.

Menurut YDS, Portal Berita Online Pers.News hadir sebelum bertemu dengan MRA. Sekitar bulan November 2023 tepatnya. Pada bulan itu, Pers.News belum berbadan hukum, karena baru selesai dibuat oleh penyedia jasa portal berita online. Pembiayaan membangun portal web tersebut, pun 100 persen didanai YDS.

Sepekan Pers.News hadir, MRA tiba-tiba menemui YDS di Kota Bandar Lampung. Pertemuan itu awalnya hanya ingin bersilaturahmi, sekaligus berbagi informasi seputar aktivitas masing-masing. Belum ada pembahasan mengenai media.

Namun, di tengah pembicaraan antara keduanya, MRA menyampaikan kepada YDS bahwa mengaku tidak lagi bekerja pada salah satu media di mana tempat bekerja sebelumnya. Padahal, kata MRA kepada YDS, media sebelumnya itu masih merupakan milik keluarganya.

Alasan MRA berhenti dan telah mengundurkan diri pada bulan itu karena tidak sejalan dengan hatinya. Pesan YDS kepada MRA waktu itu bahwa masuk dan keluar dari pekerjaan pada suatu perusahaan merupakan pilihan dan tidak perlu dipersoalkan. Bahkan, YDS pun bercerita bahwa memiliki pengalaman yang serupa di industri pers.

Karena tidak lagi bekerja, waktu itu MRA berencana ingin membuka media online sendiri. Namun sayangnya, waktu itu MRA tidak memiliki biaya. Sedangkan untuk membuat portal web membutuhkan uang yang lumayan besar. Hal itu yang dikeluhkan MRA kepada YDS.

MRA waktu itu meminta kepada YDS untuk bisa membantu, agar tetap dapat bekerja sebagai wartawan media online. Sebelum MRA meminta bantuan, YDS telah bercerita bahwa baru saja membuat portal web dengan alamat website www.pers.news.

Mendengar YDS baru saja membuat media online, MRA berminat ikut mengelola Pers.News. Dengan pertimbangan MRA tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan biaya untuk menghidupi keluarga, YDS mempersilahkan MRA ikut bergabung.

Waktu ingin bergabung, MRA berjanji bersama-sama mengembangkan Pers.News. Dikarenakan media harus berbadan hukum, YDS bertanya kepada MRA apakah memiliki biaya untuk membuat legalitas Pers.News. Karena media wajib berbadan hukum.

Saat itu, MRA mengaku tidak memiliki dana untuk membuat legalitas di notaris. Ia kembali meminta YDS untuk mendanai pembuatan legalitas. Dikarena November itu YDS belum memiliki dana, ia meminta MRA bersabar. “Kemungkinan Desember 2023,” ujar YDS kepada MRA waktu itu.

Legalitas Pers.News

Awal Desember 2023, YDS dan MRA kembali bertemu. Tujuan bertemu membicarakan pembuatan legalitas Pers.News. Kebetulan bulan itu, YDS telah memiliki dana untuk pembuatan legalitas Pers.News di notaris.

Saat bertemu, YDS menyampaikan bahwa website Pers.News akan dibuatkan perusahaan dengan usulan tiga nama pilihan kepada notaris. Usulan urutan pertama adalah PT Pers News Cyber Indonesia. Sedangkan usulan urutan kedua dan ketiga YDS mengaku lupa.

Sebelum diusulkan kepada notaris, YDS meminta kepada MRA untuk menyiapkan salinan foto kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama MRA. Setelah diberikan MRA melalui WhatsApp, YDS lalu meneruskan kepada salah satu staf notaris melalui pesan WhatsApp.

Kesepakatan secara lisan pada waktu itu, direktur untuk mengisi perusahaan Pers.News, YDS menunjuk salah satu adik iparnya bernama IA. Sedangkan untuk posisi komisaris, YDS menunjuk MRA. YDS menunjuk keduanya karena sebagai pemodal perusahaan.

Singkat cerita, setelah tiga nama diusulkan YDS di awal Desember 2023 kepada salah satu notaris, usulan urutan pertama ternyata diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-0095381.AH.01.01.Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas, PT Pers News Cyber Indonesia.

Pengesahan pendirian badan hukum tersebut ditetapkan di Jakarta, tanggal 14 Desember 2023 atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian, Muzhar, S.H., LLM.

Setelah Pers.News berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI, mulai saat itu media online tersebut dijalankan seraya mengurus kelengkapan lainnya seperti NPWP perusahaan, perizinan berusaha berbasis resiko lampiran nomor induk berusaha (NIB).

Saling Percaya

Dengan sama-sama memegang teguh kepercayaan karena adanya rasa pertemanan yang cukup baik, di awal semua berjalan baik-baik saja dan saling berkomunikasi. “Bahkan waktu itu, MRA saya anggap sebagai adik karena kepercayaan yang lebih,” kata YDS.

Setelah kelengkapan media dianggap terpenuhi, ternyata ada satu hal yang harus dipenuhi, yakni membuka rekening perusahaan di salah satu bank lokal di Lampung. Lagi-lagi, MRA tidak memiliki uang. Akhirnya YDS pula yang menyediakan seluruh dananya.

Karena rasa kepercayaan yang tinggi, YDS rela berkorban demi membantu MRA yang memang waktu itu butuh pertolongan. Termasuk membuka rekening perusahaan, karena sebagai salah satu syarat menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah.

Berjalannya waktu, Pers.News memiliki mitra kerja. Meski baru sedikit, YDS ikut senang. Pasalnya, uang yang dihasilkan bisa menghidupi keluarga MRA. Saking percayanya, YDS tidak mengetahui aliran uang masuk dan keluar dari hasil kerja sama. Padahal YDS merupakan pemodal 100 persen pada PT PNCI. “Lagi-lagi karena percaya,” ujar YDS.

Tak sampai di sana, kepercayaan YDS terhadap MRA sudah melebihi dari adik iparnya sendiri yang merupakan direktur pada perusahaan tersebut. Karena kepercayaan tinggi terhadap MRA, sampai-sampai YDS tidak mengetahui bahwa seluruh cek atau bilyet giro perusahaan telah ditandatangani direktur atas permitaan MRA setelah cek tersebut terbit.

Direktur perusahaan terpaksa menandatangani cek atau bilyet giro, itu karena MRA menjual nama YDS yang seolah-olah telah diminta oleh YDS. Padahal, YDS sendiri tidak pernah memerintahkan hal tersebut. “Ia tidak terbuka kepada saya waktu itu,” kata YDS.

Tarik Uang Kerja Sama

Dengan bermodal cek atau bilyet giro telah ditandatangani direktur, MRA dengan leluasa menarik uang hasil kerja sama di bank tanpa memberitahu direktur termasuk pemodal YDS. “Saya kira adanya transaksi penaraikan dana itu berjalan hingga Desember 2024, bukti penarikan uang, direktur perusahaan telah meminta dari bank,” kata YDS.

Karena rasa kepercayaan yang tinggi, YDS tidak berfikir bahwa suatu saat akan terjadi masalah di antara keduanya. Masalah mulai muncul di saat website Pers.News akan habis masanya. Karena Pers.News harus diperpanjang kembali pada November 2024.

Kontrak Pers.News Tidak Diperpanjang

Sebenarnya, pada Oktober 2024, YDS sudah mengingatkan kepada MRA untuk memperpanjang kontrak Pers.News kepada penyedia jasa. Mengingatkan hal itu tidak hanya sekali, namun berulang. Tapi faktanya hingga masanya berakhir November 2024, tidak juga diperpanjang MRA. “Setalah ditanya lagi, kata MRA tidak ada uang,” ujar YDS.

YDS akhirnya mencoba mencari tahu alasan sebenarnya MRA tidak ingin memperpanjang Pers.News, padahal seluruh uang hasil kerja sama telah diambilnya. Setelah diselidiki, ternyata MRA membuka portal web berita sendiri dengan alamat website www.merata.id, tanpa memberitahu pemodal YDS dan direktur perusahaan. Hal itu juga terlihat dari box redaksi di mana MRA menjabat sebagai pemimpin perusahaan.

YDS sempat bertanya kepada MRA, namun tidak diakui bahwa portal web tersebut milikinya. Katanya MRA, Merata.Id milik temannya. Waktu itu, YDS masih percaya, dengan harapan Pers.News kembali diperpanjang. Namun hingga Januari 2025 tidak pula diperpanjang.

“Saya mengingatkan MRA agar Pers.news diperpanjang agar tidak dikenakan denda yang besar saat terlambat diperpanjang. Kalau lebih dari satu bulan tidak diperpanjang, maka harus membayar biaya domain 10 kali lipat dari biaya normal, belum ditambah lagi harus bayar hostingnya,” ujar YDS.

Muncul Masalah

Menurut YDS, awal mula persoalan dikarenakan MRA tidak memperpajang Pers.News. Sebab, berulang kali diminta memperpanjang kontrak website kepada penyedia jasa tidak dihiraukan MRA. Akhirnya, pada Desember 2024, melalui sambungan telepon WhatsApp, YDS secara baik-baik meminta kepada MRA bahwa Pers.News diambil alih.

Melalui sambungan telepon tersebut pada waktu itu, MRA menyetujuinya bahwa Pers.News sepakat diserahkan kepada YDS. Menyerahkan hal tersebut, karena MRA mengakui bahwa website Pers.News berikut legalitas adalah milik YDS. Hal itu dibuktikan dengan legalitas asli berada pada YDS.

MRA Minta Dikeluarkan

Bahkan, masih melalui sambungan telepon tersebut, MRA meminta kepada YDS agar namanya sebagai komisaris pada PT PNCI dikeluarkan dan digantikan kepada orang lain. Namun pada Desember 2024, YDS belum memiliki dana hingga meminta waktu untuk memenuhi keinginan MRA.

Keinginan MRA untuk dikeluarkan sebagai komisaris pada PT PNCI dilontarkannya kembali saat bertemu YDS pada Januari 2025. Bahkan permintaan MRA disaksikan dan didengar oleh SHT yang merupakan sahabat dari YDS dan MRA yang juga seorang wartawan di Bandar Lampung.

Dikeluarkan Permintaan Sendiri

Mendapati desakan dari MRA itu, akhirnya pada 16 Januari 2025 YDS mendatangi notaris di tempat pembuatan akta legalitas pertama di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu, YDS tidak sendiri, melainkan bersama SHT yang juga ingin melakukan perubahan akta perusahaan medianya.

Saat bertemu notaris BPY, YDS mengutarakan bahwa akan merubah susunan pada akta PT PNCI. YDS sebagai pemodal menyampaikan alasan mengeluarkan MRA karena telah mengundurkan diri sebagai komisaris dan akan fokus pada media yang lain.

Ternyara notaris tersebut, pun mengetahui bahwa MRA telah memiliki media sendiri karena legalitas perusahaan dibuat pada notaris BPY. Saat itu, notaris meminta YDS meminta salinan KTP dan NPWP sebagai pengganti MRA. Data yang diminta telah dikirim melalui pesan WhatsApp ponsel milik BPY. “Tidak ada syarat selain KTP dan NPWP yang diminta notaris untuk mengganti MRA sebagai komisaris di PT PNCI,” ujar YDS.

Legalitas Pers.News Berubah

Sepekan kemudian, notaris BPY mengabarkan YDS bahwa akta perubahan PT PNCI telah selesai diubah. Notaris tersebut meminta YDS untuk mengambil di kediamannya. Namun, YDS baru bisa mengambil akta perubahan pada 3 Februari 2025.

Setelah legalitas diubah oleh notaris, tak lama kemudian YDS kembali mengaktifkan website Pers.News kepada penyedia jasa karena media tersebut akan dikelola oleh YDS bersama direktur. Benar saja, saat ingin mengaktifkan, YDS harus membayar dengan biaya 10 kali lipat dari harga normal.

Dikarenakan media tersebut telah memiliki legalitas, YDS terpakasa harus mengeluarkan dana jutaan rupiah agar portal web Pers.News aktif kembali. Saat aktif, YDS selaku pemodal menunjuk beberapa wartawan untuk mengelola Pers.News.

MRA Diduga Ubah Password

Masalah ternyata tak sampai di sana, di saat akan melakukan perubahan pada sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) atas nama PT PNCI karena telah dilakukan perubahan susunan pada struktur legalitas yang baru, akun OSS PT PNCI tidak dapat diakses.

Ternyata, akun OSS diduga diubah MRA tanpa memberitahukan pemodal YDS dan direktur. Setelah diupayakan hingga bisa diakses, kembali password pada akun OSS diduga diubah MRA. Kejadian hal tersebut berulang, hingga pada akhirnya mengganti alamat email yang baru.

Mengganti alamat email akun OSS ke yang baru, karena email lama dikuasai MRA. Anehnya, saat itu MRA mengaku lupa akan password akun pada OSS PT PNCI, tetapi faktanya ia diduga bisa mengubah tanpa adanya konfirmasi kepada pemodal dan direktur.

Namun saat itu, YDS tidak mempersoalkan karena masih ada cara lain untuk bisa kembali masuk ke akun OSS PT PNCI. Tak hanya password pada akun OSS, MRA diduga juga telah mengganti semua akun akses kerja sama terhadap mitra kerja Pers.News.

Setalah kembali dapat diakses akun pada OSS PT PNCI dan aktifnya kembali portal web Pers.News, muncul dua artikel yang dimuat pada sejumlah media online yang mencoba memutarbalikkan fakta yang seolah-olah MRA dirugikan atas perubahan akta pada perusahaan tersebut. Padahal, sebelumnya MRA sendiri yang meminta dikeluarkan sebagai komisaris pada PT PNCI.

“Semua keputusan yang saya lakukan bersama direktur itu atas permintaan MRA sendiri. Saya berhak melakukan itu karena sebagai pemodal 100 persen dan disetujui MRA. Saksi hidup salah satunya yakni Saudara SHT. Bisa ditanyakan kepada dia,” ujar YDS.

Menurut YDS, masih banyak hal lain yang belum bisa diungkap mengenai sejarah Pers.News di bawah PT PNCI dengan keterlibatan MRA. “Namun saya belum ingin bicarakan semua, karena hal itu menyangkut nama baik seseorang,” kata dia. (TIM)

LBH Ratu Pemerhati Buka Posko Pengaduan untuk Para Korban Banjir

Februari 27, 2024

Bandarlampung, SuryaLampung - Lembaga bantuan hukum (LBH) RATU Pemerhati, Mas ariona S.H.Advokat dan Kurator membuka Posko Pengaduan yang berada di POSBAKUM Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) kota Bandar Lampung untuk para korban banjir yang sedang melanda di kota Bandar Lampung



Dalam hal ini Tim Pengacara LBH Ratu Pemerhati Mas ariona S.H, Jonny Anwar S. H, Samson siagian S.H, MH. Berly Yudiansyah S.H, MH akan memberikan Konsultasi Hukum gratis bagi warga yang menjadi korban banjir di kota Bandar Lampung khususnya.

Mas ariona S.H, menjelaskan bahwasanya warga masyarakat kota Bandar Lampung agar paham dan mengerti bahwa korban banjir tersebut dapat merupakan objek yang bisa masuk ke pengadilan Tata Usaha Negara. Yang mana Tugas dan fungsi Wali kota Bandar Lampung harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan termasuk amdal yang harus ditinjau ulang dalam pengendalian bencana yang mana telah di atur dalam UU RI No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, serta UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup, Perda No 7 Tahun 2014.

Mas ariona S.H, berharap agar warga masyarakat dapat berpartisipasi tanggap hukum, memahami dan tidak salah untuk mengadu sehingga dapat mengambil langkah hukum yang tepat mengenai korban banjir yang telah dialami oleh banyak warga bahkan hampir keseluruhan dan sejarah terjadi di bandar lampung.

Permasalahan Lahan Hutan Kota Way Halim, Gamapela akan adukan ke Presiden, Menteri ATR/BPN, Jaksa Agung, Kapolri dan Ombudsman

Januari 20, 2024

 

Bandar Lampung, kisruh Lahan Hutan Kota yang beralih hak kepemilikan tanah dan alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT. HKKB menjadi pertanyaan besar kenapa bisa terjadi dan apa dasarnya.


Hari Sabtu, 20 Januari 2024, LSM Gamapela melakukan jumpa pers, dalam penyampaiannya, Ketua Umum DPP Gamapela Tonny Bakrie didampingi oleh Sekretaris Jendral Johan Alamsyah, SE. Memaparkan asal usul lahan ex HGU PT. Way Halim yang dahulu berada di wilayah Kelurahan Jagabaya dan Wilayah Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton, sehingga sampai terbentuknya Kecamatan Way Halim, Kecamatan Sukarame dan Kecamatan Tanjung Senang.

"Pada Tahun 1970, di jaman Gubernur Zainal Abidin Pagar Alam terbitlah HGU seluas 1.000 hektar kepada PT. Way Halim, saat itu yang lokasi lahan HGU terletak di Kelurahan Jagabaya dan Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton, yang dikenal milik Seng Beng untuk lahan pertanian/perkebunan tanaman Serai sebagai bahan baku untuk perusahaan sabun batang Bumi Waras. Yang dikenal dahulu Sam An BW.

Areal Lahan HGU PT. Way Halim (Seng Beng) berlokasi di Kelurahan Jagabaya dan Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton berakhir 20 September 1980, pada masa itu, Gubernur Yasir Hadi Broto 1 tahun menjelang berakhirnya HGU PT. Way Halim, pada tanggal 17 Oktober 1979, Gubernur mengusulkan kepada Pemerintah Pusat melalui Mendagri Sudharmono, SH bahwa tanah ex HGU PT. Way Halim (Seng Beng) diperuntukkan untuk perencanaan pengembangan pembangunan Daerah Provinsi Lampung.

Dengan surat nomor : BTU.3/505/3/80 tanggal 26 Maret 1980 Gubernur Yasir Hadi Broto bersurat ke Pemerintah Pusat melalui Mendagri perihal pelepasan dan peruntukkan lahan ex HGU PT. Way Halim (Seng Beng) yang saat itu terletak di kelurahan Jagabaya dan Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton.

Mendagri Sudharmono, SH, menjawab surat Gubernur Lampung, Dengan mengeluarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : SK224/DJA/1982 tanggal 30 November 1982 tentang persetujuan pelepasan HGU atas Tanah ex PT. Way Halim, selanjutnya mengatur peruntukkan penggunaan lahan ex HGU PT. Way Halim tersebut seluas 1.000 hektar, yaitu :

1. Pencadangan untuk Proyek Pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk Pegawai KORPRI seluas 160 hektar.

2. Diberikan Lahan HGU kepada PT. Way Halim Permai (WHP) yang peruntukkan sebagai Lokasi Perumahan Real Estate 200 hektar.

3. Peruntukan Lahan untuk PERUMNAS 40 hektar.

4. Peruntukan Lahan untuk Rakyat 600 hektar.

Gubernur Lampung mengeluarkan SK Nomor : G.191/DA/HK/1984 tanggal 16 Agustus 1984 Tentang pencadangan areal lahan ex HGU PT. Way Halim (Seng Beng) untuk lokasi Perumahan Pegawai Pemda Provinsi Lampung seluas 160 hektar. Saat ini telah menjadi Perumahan KORPRI.

Peruntukan Lahan HGU PT. Way Halim Permai (WHP) untuk Kawasan Perumahan Real Estate, menjadi BTN I, BTN 2, BTN 3, Way Halim Permai, Puri Way Halim, kawasan Bisnis Pertokoan, pada saat itu 1984 berada di lokasi Kelurahan Jagabaya Kecamatan Kedaton seluas 200 hektar.

Peruntukan Lahan HGU PERUMNAS Way Halim termasuk Pasar, berada di sebelah Utara Lahan HGU PT. Way Halim Permai (WHP) seluas 40 hektar.

Adapun Lokasi Lahan HGU PT. Way Halim Permai (WHP) dan Lahan HGU PERUMNAS Way Halim, dengan batas-batas, dimulai sepanjang Jalan Ki Maja dari seberang Jalan Kayu Manis kearah pertigaan Jalan Urip Sumoharjo- Jalan Ki Maja, sampai dengan Perempatan Jalan By Pass (satlog), sepanjang Jalan By Pass seberang RS Imanuel sampai dengan seberang Sekolah Gajah Mada hingga seberang Jalan Kayu Manis.

Selain itu, Areal Lahan ex HGU PT. Way Halim (Seng Beng) tidak ada yang masuk dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan hanya didalam wilayah Kota Bandar Lampung. Areal Lahan HGU PT. Way Halim Permai (WHP) jelas sampai dengan Jalan By Pass.

Sedangkan peruntukan Lahan untuk rakyat seluas 600 hektar, setelah selesai habis masa waktu Lahan ex HGU PT. Way Halim (Seng Beng) kembali kepada negara atau Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, lokasi terletak dimulai dari perempatan Jalan By Pass sepanjang RS Imanuel sampai Sebelum Sekolah Gajah Mada, perempatan Jalan By Pass Jalan Urip Sumoharjo sampai perempatan (Polsek lama)/lapangan bola satlog(sekarang stadion lapangan bola Way Dadi) sampai dengan lahan KORPRI, daerah Umbul di belakang sekolah Gajah Mada wilayah Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton. Yang saat ini menjadi Kelurahan Way Dadi, Kelurahan Way Dadi Baru, Kelurahan Korpri Kecamatan Sukarame, sebagian kearah kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang.

Lahan Terbuka Hijau/Taman Hutan Kota yang saat ini dikuasai PT. HKKB, saat itu berada di wilayah Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton, sesuai SK Mendagri tidak termasuk dalam peruntukan lahan HGU PT. Way Halim Permai (WHP).

Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor : SK224/DJA/1982 tanggal 30 November 1982 tersebut, Lahan Terbuka Hijau/Ruang Terbuka Hijau lahan tersebut adalah milik negara.

Peralihan hak atas lahan tersebut diduga adanya cacat administrasi/maladministrasi peralihan kepemilikan lahan tersebut, karena BPN mengeluarkan SHGB Nomor : 04/HGB/BPN.18/2010 tanggal 01 Februari 2010 seluas 12 hektar atas dasar PT. HKKB mengganti rugi kepada PT. Way Halim Permai (WHP).

Adanya kejanggalan, karena dahulu adalah lahan ex HGU PT. Way Halim (Seng Beng) sesuai SK Mendagri telah berakhir, dan timbulnya HGU baru untuk PT. Way Halim Permai (WHP) dan PERUMNAS Way Halim dahulunya yang berlokasi di wilayah Kelurahan Jagabaya Kecamatan Kedaton, bukan termasuk dalam wilayah Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton. Terpisah dengan Jalan By Pass.

Permasalahan Taman Hutan Kota/Ruang Terbuka Hijau tersebut bukan saja mengenai AMDAL atau perijinan tapi bermasalah dari alih kepemilikan lahan dan alih fungsi lahan.

Diduga melanggar UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang Wilayah, PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Atas Tanah, diubah menjadi PP 18 Tahun 2021, diduga alih kepemilikan lahan melanggar pasal 42, Pasal 43, pasal 46.

Untuk itu, Gamapela akan menyurati Presiden Republik Indonesia, Kementerian ATR/ BPN, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia.

Kami mohon, untuk masalah lahan hutan kota ini, kepedulian seluruh masyarakat Lampung, untuk tetap mengawal dan mengawasi lahan Hutan Kota tersebut.(*)