Pringsewu — Tujuh Fraksi di DPRD Pringsewu, terima aksi damai ratusan Mahasiswa yang menggelar demo kenaikan harga BBM subsidi didepan halaman gedung wakil rakyat setempat, Senin (12/9/2022)


Lampung, UNDERCOVER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) telah melimpahkan berkas perkara perampokan dan perkara penadahan yang diduga melibatkan 2 (dua) oknum anggota polisi dan seorang anggota DPRD Lampung Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada Selasa (16 / 3/2021)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui status perkara perampokan dengan nomor perkara 110 / Pid.B / 2021 / PN.Kla dengan terdakwa Yaumil Abdullah Bin Muhtar dan terdakwa Hendrix Bin A Sidik, sedangkan status perkara penadahan dengan nomor perkara; 111 / Pid.B / 2021 / PN.Kla dengan terdakwa Hatami, S.Sos Bin Iya Mada tidak dilakukan penahanan saat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan sedangkan atas perbuatannya para terdakwa disangkakan dengan pasal 364 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun penjara
Kabar tersebut mendapat sikap dan pengakuan dari Ketua DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji melalui siaran pers resminya, yang mendorong agar sistem peradilan pidana (Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan) melakukan penahanan kepada para terdakwa tersebut, Minggu (21/3/2021)
Aktivis muda menyatakan bahwa sistem Peradilan Pidana merupakan jaringan peradilan yang terintegrasi di antara bagian-bagiannya untuk mencapai tujuan tertentu baik jangka pendek maupun jangka panjang.
"Perlu dipahami, Peradilan Pidana adalah sistem penegakan hukum, sistem proses peradilan dan sistem Pemasyarakatan yang menggambarkan secara keseluruhan sejak proses penyelidikan sampai dengan pengawasan pelaksanaan putusan terhadap mereka yang dijatuhi pidana". Lebih lanjut, "tujuan dari sistem peradilan pidana dalam jangka pendek adalah ; Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, Menyelesaikan kasus kejahatan terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang salah dipidana, dan mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi kejahatannya.
Sementara, tujuan akhir dari peradilan pidana jangka panjang mewujudkan kesejahteraan Masyarakat yang merupakan tujuan kebijakan sosial dalam jangka pendek yaitu mengurangi kejahatan dan residivisme, dan jika tujuan ini tidak tercapai dapat memastikan bahwa sistem itu tidak berjalan secara wajar ", ujar Seno Aji .
Lebih jauh, Ketua DPW KAMPUD ini menjelaskan tentang perkara yang diduga melibatkan 2 oknum anggota polisi dan perkara penadahan yang berhubungan dengan anggota DPRD Lampung Utara, pihak penyidik, penuntut dan pengadilan yang bisa menggunakan asas yang menjadi acuan kebenaran atau ajaran dari kaidah-kaidah KUHAP.
"Terkait perkara pencurian yang diduga melibatkan 2 oknum anggota polisi dan perkara penadahan yang menyeret seorang anggota legislatif, tentunya hal ini menjadi perhatian khusus, penyidik maupun penuntut umum, dan hakim dapat menerapkan asas perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan, dan asas legalitas dalam upaya paksa yang meliputi penangkapan, penahanan sesuai ketentuan.
Kemudian, yang dapat melakukan penahanan sesuai pasal 20 KUHAP yaitu penyidik (polisi), penuntut dengan melakukan penahanan lanjutan (Kejaksaan), dan hakim untuk kepentingan pemeriksaan hakim di Sidang Pengadilan. Karena perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan, hakim dengan penetapannya yang melakukan penahanan kepada para terdakwa sebagai tahanan rumah tahanan Negara, hal ini untuk mewujudkan salah satu tujuan sistem peradilan pidana yaitu mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan kejahatan yang terjadi sehingga Masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan ", tandas Seno Aji.
Sementara, Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie Wahyu Setiawan, SH, S.Sos, MH menjelaskan berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejari Lampung Selatan, tidak dilakukannya penahanan para tersangka pada proses tahap penyidikan karena ada permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
"Bahwa penuntut umum tidak menahan tersangka pada tahap penyidikan, adanya permohonan dari pihak korban yang mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Kalianda, agar tidak dilakukan penahanan", ungkap Kasipenkum Kejati Lampung.
Wan Ajo dan Wahyoedi Melaporkan
Bandar Lampung, UNDERCOVER - Kepada pemuda-pemudi yang berada di provinsi / kabupaten / kota di Lampung, bahwa saat ini telah dibuka penerimaan anggota Polri tahun anggaran (TA) 2021.
“Mulai hari Jum'at (19/03/2021), telah dibuka pendaftaran anggota Polri secara online selama 14 hari sampai dengan Kamis (01/04/2021), di website https://pener.polri.go.id/, ”
Kacamata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH, M.Si.
Sabtu (20/3/2021)
Lanjut Pandra, untuk persyaratan pendaftaran lebih detailnya dapat ditanyakan langsung ke panitia penerimaan yang ada di Bag Sumda Polres masing-masing.
Pandra menjelaskan, untuk Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2021 akan didik taruna / taruni sebanyak 175 orang, terdiri dari 145 pria dan 30 wanita, dengan pangkat yang disandang setelah lulus pendidikan Inspektur Polisi Dua (IPDA). Lama pendidikan 4 tahun, di Akpol Lemdiklat Polri, Semarang, Jawa Tengah dan buka pendidikan tanggal 06 Agustus 2021.
Bintara Polri sebanyak 10.650 orang, terdiri dari Bintara Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus), dengan pangkat yang disandang setelah lulus pendidikan Brigadir Polisi Dua (Bripda). Lama pendidikan 5 bulan, tempat pendidikan SPN Polda untuk Bintara PTU dan Bakomsus, Sepolwan untuk Bintara Polwan. Buka pendidikan tanggal 26 Juli 2021 sampai 22 Desember 2021.
Tamtama Polri sebanyak 700 orang, terdiri dari 500 orang Tamtama Brimob dan 200 orang Tamtama Polair, dengan pangkat yang disandang setelah lulus pendidikan Bhayangkara Dua (Bharada). Lama pendidikan 5 bulan, tempat pendidikan Tamtama Brimob di Pusdik Watukosek, Jawa Timur dan Tamtama Polair di Pusdik Polair Pondok Dayung Tanjung Priok, Jakarta Utara. Buka pendidikan tanggal 02 Agustus sampai 29 Desember 2021.
Dalam penerimaan anggota Polri TA 2021 ini, tetap dilaksanakan dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH). Untuk itu kami himbau kepada warga masyarakat yang putra / putrinya yang ingin mendaftar menjadi anggota Polri, jangan mudah percaya pada oknum yang memenuhi kelulusan dengan memberikan bantuan sejumlah uang, Yakin dengan kemampuan sendiri, tutup Pandra.
Sumber,
KABID HUMAS POLDA LAMPUNG
Wan Ajo Melaporkan
Jakarta, UNDERCOVER - Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan Menurunkan Penularan penyebaran Covid-19, tiga pilar Tambora Jakarta Barat gencar edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker. Sebanyak 50 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar di dua lokasi berbeda yakni di jalan zainul arifin Tambora Jakarta Barat dan di depan masjid nurul huda Tambora Jakarta Barat, selasa (17/3/2021).
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan Pelaksanaan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
" kami bersama tiga pilar melaksanakan edukasi secara continued artinya kami lakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Tambora Jakarta Barat" ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat di konfirmasi.
Dalam pendisiplinan tersebut sebanyak 50 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker adapun rincian nya meliputi 46 orang diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 4 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi.
Faruk menjelaskan dalam kegiatan operasi yustisi tersebut 74 personel dilibatkan diantaranya dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub maupun dinas pemadam kebakaran dan kami bagi di dua lokasi berbeda yaitu di jalan pintu kecil Tambora Jakarta Barat dan di Jalan telepon kota roa malaka Tambora Jakarta Barat tutup.
Sumber
Humas Polres Metro Jakarta Barat
Wan Ajo Melaporkan
Bandar Lampung, UNDERCOVER - Santri Ponpes Al-Islami Assalafil Ibtida yang berlokasi di RT 09 Lk III Kelurahan Panjang Selatan Kec Panjang menikmati Susu Kambing dari Distributor Shan Goat Lampung, selasa (16/03/2021).
Kegiatan minum susu bersama merupakan program yang diinisiasi dalam rangka mendukung pemenuhan asupan gizi Santri Pondok Pesantren di Bandar Lampung.
Rully Maradona selaku Perwakilan Distributor Susu Kambing Shan Kambing Lampung menerangkan bahwa mengkonsumsi susu kambing dapat meningkatkan daya ingat dan imunitas tubuh. Hal ini karena susu kambing mengandung zat yang membantu dalam tumbuh kembang sel otak dan sel sistem saraf tubuh.
Selain itu berbagai penyakit juga dapat diatasi dengan mengkonsumsi susu kambing secara rutin. Namun saat ini masyarakat lebih mengenal susu sapi anak kambing. Untuk itu pihaknya terus melakukan edukasi terhadap masyarakat dan berusaha mengumpulkan fakta produk di pasaran.
Dalam rangka edukasi dan turut menjaga asupan nutrisi Santri Pondok Pesantren di Lampung, pihaknya mengajak Santri Ponpes Al-Islami Assalafil Ibtida minum susu kambing Shan Goat bareng. Untuk selanjutnya pihaknya berkolaborasi dengan ACT Lampung mengajak masyarakat untuk berbagi susu kambing, lanjut Rully yang juga Owner Kedai Magnet Rasa
"Program Susu Kambing untuk Santri mengajak seluruh dermawan untuk berbagi nutrisi, nantinya susu kambing akan kami salurkan ke Pondok Pesantren, TPA, Panti Asuhan dan lainya," tutupnya.
Aldo dan Wahyoedi Melaporkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada dua personel polisi Polda Bali yang dinilai berprestasi. Apresiasi itu berupa pemberian pendidikan sekolah perwira.
Adalah Aiptu I Nyoman Ardana dan Aipda I Nengah Suardika yang menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Sigit tersebut. Mereka membuat program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan ini bisa memicu atau memotivasi personel Polri yang lain dalam melaksanakan tugas sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” kata Sigit di sela kunjungannya ke Polda Bali, Sabtu (6/2/2021).
Aiptu I Nyoman Ardana diganjar penghargaan karena membuat program Caling (Baca Keliling). ia bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Ubung, Denpasar.
Dalam programny, ia kumpulkan buku bekas dari Bank Sampah kemudian berinovasi ke sekolah-sekolah yang ada di desa binaannya dengan nama perpustakaan keliling.
Bahkan, gagasannya itu mendapat apresiasi pihak sekolah. Tak hanya itu, para siswa pun tiap harinya selalu menanti kedatangan Aiptu I Nyoman Ardana.
Sementara Aipda I Nengah Suardika yang saat ini bertugas Unit Reskrim Polsek Blahbatuh mendapat penghargaan dari Kapolri lantaran membuat laporan BLC (Bersatu Lawan Covid) terbanyak sejumlah 106.115 laporan.
Banyaknya laporan tersebut ia dapatkan dengan cara menegur masyarakat disejumlah tempat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Aipda I Nengah Suardika pergi ke lapangan sepak bola, pasar dan pantai, kemudian mendokumentasikan lalu dilaporkan ke aplikasi BLC.
Sigit mengatakan, meskipun bertugas di Mabes Polri, Kapolri mengaku tetap mendapat laporan jika ada anggota yang sudah bekerja dengan baik dan ikhlas. Dengan inisiatifnya sendiri, ia melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Kapolri meminta kepada seluruh personel Polda Bali untuk berlomba-lomba meraih prestasi sesuai dengan bidang tugasnya.
“Polri dan masyarakat harus bersatu ditengah pandemi ini sesuai seperti apa yang sudah saya tuangkan dalam 16 program prioritas, pada poin kelima, yaitu pemantapan kinerja peliharaan Kamtibmas,” tutup Sigit.
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung