Tampilkan postingan dengan label Polresta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polresta. Tampilkan semua postingan

Unit Ekonomi Sat Intelkam Polresta Bandarlampung Ikut Serta Menjaga Kestabilan Harga Pangan, dan Sembako

Juni 08, 2024




Bandar lampung, KONSUMSIPUBLIK - Penggalangan Unit Ekonomi Sat Intelkam Polresta Bandarlampung menggelar sidak di beberapa RPK (Rumah Pangan Kita) yang ada kota bandarlampung dalam rangka menjaga Kestabilan Harga Pangan, dan Sembako di Wilayah kota Bandar Lampung pada rabu, 22/05/2024.

Dalam hal ini anggota Unit Ekonomi Sat Intelkam Polresta Bandarlampung yang langsung terjun ke lapangan di antaranya Aipda Renaldi, Aipda Agung, Bripka Rijuli, Briptu Anggi yang mana kegiatan ini merupakan bagian dalam jaringan distribusi bahan pangan melalui program Rumah Pangan Kita (RPK) guna menstabilkan harga pangan khususnya untuk wilayah kota bandarlampung. 

Aipda Renaldi menjelaskan bahwasanya ia dan tim turun kelapangan hanya bertugas untuk mengawasi harga atau stok Pangan, dan Sembako di Wilayah kota Bandar Lampung agar tidak ada oknum yang curang dalam distribusi pangan dan sembako

Aipda Renaldi berharap konsumen atau masyarakat kota bandarlampung dapat mendapatkan bahan pangan dan sembako sesuai dengan harga het yang telah pemerintah tetapkan serta stok pangan dan sembako khususnya di kota bandarlampung aman, stabil, dan terkendali.(Rin)

Simpan 8,2 Gram Sabu Siap Edar, Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Juni 07, 2024



Bandar Lampung - WA (43), pria asal kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2021 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (2/6/2024) malam. 

WA (43) ditangkap dirumahnya, yang berada di jalan Jalan KH. Hasyim Ashari, kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Di rumah pelaku, Polisi menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 8 buah plastik klip berisikan sabu ukuran kecil serta 1 pak plastik klip kosong yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna coklat.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, saat dilakukan upaya penggeledahan, Petugas menemukan barang haram narkoba jenis sabu di selipan ventilasi pintu belakang rumah pelaku WA (43).

"Saat kita lakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan menaruh dompet kecil berisikan sabu di ventilasi pintu belakang rumah," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Jumat (7/6/2024).

Gigih menambahkan bahwa setelah selesai menjalani masa hukuman di tahun 2021, dalam kasus yang sama, pelaku WA (43) kembali memulai bisnis haramnya di tahun 2024.

"Kesehariannya pelaku ini berkerja sebagai driver ojek online" ujar Gigih. 

Hasil pemeriksaan, pelaku WA (43) membeli paket sabu dari seseorang berinisial IN (DPO) seharga Rp 3 juta rupiah.

"Pengakuannya, kalo barang haram tersebut habis terjual, maka pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta rupiah" ucap Gigih. 

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 8,2 gram dan 1 unit hand phone android.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Curi Puluhan Slop Rokok di Sebuah Mini Market, Tukang Parkir di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Juni 03, 2024

Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara meringkus RAP (29), pria asal Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

RAP (29) yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang parkir, ditangkap lantaran turut serta melakukan aksi pencurian puluhan slop rokok di sebuah gudang mini market di Kota Bandar Lampung.


Pelaku sendiri dibekuk petugas, pada Jumat (31/5/2024) malam, di area parkir mini market di jalan Wolter Mangonsidi, Kelurahan Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.


Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yoefi Kurniawan, membenarkan perihal peristiwa tersebut.


“Pelaku saat ini sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan” jelas Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yoefi, Senin (3/6/2024).


Yoefi mengatakan bahwa peristiwa ini terungkap berawal dari audit keuangan dan stok barang yang dilakukan oleh pihak mini market, saat itu pihak mini market mendapatkan terjadi selisih barang yang ada di gudang . kemudian pihak Mini market melaporkan peristiwa ini ke Polsek Teluk Betung Utara, pada Jumat (31/5/2024).


“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di lokasi tersebut” katanya.


RAP (29) sendiri masuk ke gudang mini market tersebut dengan menggunakan kunci yang diberikan oleh FN (DPO), setelah itu RAP (29) mengambil barang berupa rokok dengan berbagi merk yang sudah disiapkan oleh pelaku FN (DPO). Setelah itu barang barang tersebut diantarkan RAP (29) kepada FN (DPO) yang telah menunggunya di area bawah gudang. 


“FN (DPO) tercatat sebagai karyawan mini market tersebut, namun sebelum peristiwa ini dilaporkan, FN (DPO) sudah berhenti bekerja” jelas Yoefi.


Keduanya kerap melakukan aksinya di saat, Pelaku FN (DPO) bertugas jaga di Mini market tersebut.


RAP (29) mau disuruh FN (DPO) mengambil puluhan slop rokok dengan berbagai merk, lantaran FN (DPO) berdalih sudah membayar barang barang tersebut.


“Pengakuannya, RAP (29) sudah tiga kali membatu FN (DPO) mengambil barang di gudang tersebut dan RAP (29) menerima upah sebesar Rp 7 ratus ribu dari FN (DPO)” ungkap Yoefi.


Akibat peristiwa ini, Pihak Mini Market mengalami kerugian berupa rokok dengan berbagai merk yang ditaksir senilai Rp. 14 juta rupiah.


Selain pelaku, Polisi menyita 1 helai baju warna merah, yang digunakan pelaku MAP (29) saat menjalankan aksinya.


Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.

Dua Jabatan di Lingkungan Polresta Bandar Lampung Diserahterimakan

Mei 28, 2024


Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menggelar upacara serah terima 2 jabatan yang ada dilingkungan Mapolres setempat, Selasa (28/5/2024).

Bertempat di Koridor Mapolresta Bandar Lampung, serah terima jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sukarame, dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K.

Upacara penyerahan jabatan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan bahwa mutasi jabatan dilingkungan Polri merupakan hal yang biasa, ditujukan untuk pembinaan maupun sarana pengembangan karier anggota Polri. 

"Kepada pejabat lama, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya atas pengabdian, dedikasi telah diberikan selama bertugas di Polresta Bandar Lampung" kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras dalam sambutannya.

Sesuai dengan Telegram Kapolda Lampung Nomor : ST/306/V/KEP./2024 tanggal 22 Mei 2024, tentang pemberhentian dan dari pengangkatan dalam jabatan dilingkungan Polda Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mendapatkan promosi jabatan sebagai Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda Lampung. 

Kompol Ikhwan yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, dan digantikan oleh Kompol Ridho Rafika, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagdiapers Bagdalpers Biro SDM Polda Lampung. 

Sedangkan Kompol Warsito yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sukarame dipromosikan sebagai Gadik Muda 2 SPN Polda Lampung. 

Kapolsek Sukarame kini dijabat oleh Kompol M. Rohmawan, yang sebelumnya menjabat Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda Lampung. 

"Bagi para pejabat baru, saya ucapkan selamat datang dan bergabung, besar harapan saya, rekan rekan bisa membawa perubahan dan peningkatan dalam menjalankan tugas, sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat di lingkungan Polresta Bandar Lampung" ungkap Mantan Kapolres Wonosobo.

Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam setiap organisasi, dengan tujuan untuk pembinaan karier anggota Polri sesuai dengan kebutuhan organisasi maupun sebagai sarana untuk pengembangan karier, pengalaman dan wawasan anggota Polri itu sendiri.

Curi Outdoor AC, Tukang Rongsokan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Mei 26, 2024


Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung menangkap MA (24), pria asal, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pria yang sehari hari berprofesi sebagai tukang rongsok ini, diduga sebagai pelaku pencurian satu unit outdoor AC milik korban WN, warga jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pelaku MA (24) ditangkap petugas di rumahnya, di jalan Yos Sudarso, Gang M. Agus, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) sore.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu, (18/5/2024), dini hari di sebuah rumah yang terletak di jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Pagi harinya, korban terkejut, melihat ada bangku di dekat kamar suaminya, saat melihat kearah atas, ternyata outdoor AC kamar sudah tidak ada,” kata Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (27/5/2024).

Enrico menambahkan bahwa, dalam menjalankan aksinya pelaku hanya seorang diri, dengan cara memanjat menggunakan bangku, dan membongkar outdoor AC tersebut.

“Kebetulan pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tau situasi di wilayah tersebut” jelas Kompol Enrico.

Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong.

“Saat itu korban sedang menginap di rumah salah satu kerabatnya” kata Enrico.

Selain pelaku, Polisi juga menyita obeng, kunci shock, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdoor AC.

Akibat kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Safari Subuh, Kapolsek Tanjung Karang Timur Minta Peran Aktif Warga Jaga Kamtibmas

Mei 26, 2024


Bandar Lampung – Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, mengajak masyarakat khususnya jemaah masjid untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Hal ini disampaikan oleh Kompol Kurmen Rubiyanto, di Masjid Tawaakal, Tanjung Gading, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, usai melaksanakan solat subuh berjamaah, Senin (27/5/2024) subuh.


Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini gencar dilakukan oleh jajarannya, guna mempererat ukhwah Islamiyah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas di wilayahnya masing masing.


"Untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif, Polisi tidak dapat bekerja sendiri, butuh peran serta masyarakat," ucap Kompol Kurmen Rubiyanto, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (27/5/2024) pagi. 


Kurmen menerangkan bahwa, program safari subuh ini, dilakukan oleh jajarannya, tiga kali dalam satu minggu.


"Dari data yang kami miliki, ada 71 Masjid dan mushola di wilayah kami, dan sesuai rencana , InsyaAllah akan kami sambangi semua," katanya.


Dirinya berharap apa yang dilakukannya saat ini, berdampak bagi kamtibmas khususnya jelang pesta demokrasi Pilkada serentak 2024.


“Selain mempererat tali silaturahmi, tentunya, harapan kami ini berdampak positif bagi kamtibmas”pesan Kurmen.

Ketua DPC HNSI kota balam Bapak Nasir Dukungan sepenuhnya upaya Polresta Bandar Lampung Ciptakan situasi Kamtibmas yang aman damai dan kondusif.

Mei 16, 2024


Bandar Lampung, KONSUMSI PUBLIK – Satuan sat Intelkam Polresta Bandar Lampung melaksanakan silaturahmi ke pengurus DPC HNSI Kota Bandar Lampung, dalam rangka bersinergi menjaga kamtibnas menjelang Pilkada,pada hari Selasa,(10-5-2024).

 

Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah pembahasan, salah satunya terkait situasi kamtibmas di wilayah Kota Bandar Lampung.

 

Membahas hal tersebut, Ketua DPC HNSI Lampung Kota Bandar Lampung, Nasir sangat mendukung upaya Polresta Bandar Lampung dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di Kota Bandar Lampung.

 

“Dalam hal ini kami organisasi masyarakat HNSI Lampung Indonesia, DPC Kota Bandar Lampung sangat mendukung langkah langkah dan upaya yang dilakukan Polresta Bandar Lampung dalam menciptakan situasi kamtibmas yang damai, aman dan kondusif” ujar Nasir.

 

Dalam kesempatan kali ini juga, Nasir berharap kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung agar sama sama ikut menjaga situasi yang aman, damai dan kondusif.

 

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPC HNSI Lampung Kota Bandar Lampung Nasir, bersama sejumlah kepengurusan HNSI Lampung, Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung AKP Panaji Suryo Saputro, yang diwakili oleh Kanit 2 Ipda Helbert.P Dan beserta jajaran anggota nya,ucapnya.(Rin)

Satlantas Polresta Bandar Lampung Evakuasi Pemotor Meninggal Korban Kecelakaan Truk Rem Blong

Mei 16, 2024


Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu (15/5/2024) sekira pukul 20.50 WIB. 

Korban meninggal dunia inisal SS dan korban luka-luka DGA tengah menjalani perawat medis di Rumah Sakit Imanuel, Bandara Lampung. 

"Kedua korban merupakan pengendara motor yang terlibat kecelakaan dengan kendaraan truk fuso di Jalan Alimudin Umar, kami telah menghubungi pihak keluarga korban masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (16/5/2024). 

Dijelaskan Umi, insiden kecelakaan berujung korban meninggal dunia ini bermula saat truk Fuso nopol BE 9657 BT melintas dari arah Lampung Timur di Jalan Ir Sutami hendak Menuju Jalan Soekarno-Hatta melalui Jalan Alimudin Umar.

Setibanya di lokasi kejadian, truk fuso diduga mengalami rem blong hingga pengendara membuang arah ke lajur kanan dan melindas kendaraan sepeda motor Honda Blade nopol BE 4967 CG yang ditunggangi kedua korban datang dari arah berlawanan.

"Kendaraan truk Fuso ini berhenti saat masuk ke dalam drainase tepi jalan, setelah terjadinya kecelakaan pengemudi truk melarikan diri," ungkap Umi. 

Akibat peristiwa kecelakaan maut ini, sepeda motor tersebut mengalami ringsek parah, sementara kedua pengendara motor meninggal dunia dan mengalami luka-luka. 

"Kasus kecelakaan ini dalam penyelidikan Satlantas Poresta Bandar Lampung, sopir trus saat ini sedang dalam pengejaran petugas," tandas Kabid Humas.

Sita Dua Senpi Rakitan, Polisi di Bandar Lampung Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor

Mei 15, 2024


Bandar Lampung – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Tim Opsnal Polsek jajaran berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kawanan yang berjumlah 3 orang ini, kerap menakut nakuti korban dengan cara menodongkan dan menembakkan senjata api jika aksi terpergok oleh korban.

Petualangan komplotan asal Lampung Timur ini berakhir, saat petugas meringkus ketiganya pada Jumat (10/5/2024) dini hari di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

AY (37). KM (35) dan RA (23), ketiganya merupakan warga Sekampung udik, Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung menyebutkan bahwa kawanan ini sudah 11 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah kota Bandar Lampung.

“Sementara ini pengakuan para pelaku, sudah 11 kali melakukan aksinya, saat ini masih terus kita lakukan pendalaman” ungkap Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya.

Dennis menambahkan bahwa Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada dua orang pelaku yaitu RA (23) dan KM (35), karena saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan, keduanya mencoba mewalan petugas dan melarikan diri.

Dalam aksi terakhirnya di Bandar Lampung, Kawanan ini berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban RS (25), yang saat itu terparkir di depan Toko di Jalan Imam Bonjol, Suka Jawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Rabu (6/3/2024) sore.

“Saat mengambil motor di jalan imam bonjol, kawanan ini sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali, untuk memuluskan aksinya” jelas Dennis.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir amunisi aktif, 2 buah anak kunci letter T, 1 buah kunci letter T dan 2 unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Karyawan Mini Market di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Mei 13, 2024


Bandar Lampung - SM (24), warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dirinya nekat membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor miliknya. 

Dalam laporannya di Mapolsek Teluk Betung Timur, SM (24) mengaku bahwa dirinya di hadang oleh empat orang laki laki dengan menggunakan dua sepeda motor, di jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2024) dini hari. 

Saat itu, dirinya mengaku diancam akan dipukuli jika tidak menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya. 

Mendapatkan laporan SM (24), petugas kemudian langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Plh Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Toni Apriadi mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi di sekitar lokasi, terdapat kejanggalan dari laporan yang diberikan oleh SM (24).

"Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi di lokasi, tidak ditemukan peristiwa yang dilaporkan oleh SM (24)" ungkap AKP Toni Apriadi

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya SM (24), mengaku jika sepeda motornya hilang karena digelapkan oleh seorang laki laki yang dikenalnya, bukan karena dirampas, seperti yang dilaporkan kepada pihak berwajib. 

"Motornya memang hilang, namun bukan karena dirampas, namun digelapkan oleh laki laki yang baru dikenalnya, di wilayah Kedaton" jelas Toni. 

Hasil pemeriksaan, SM (24) mengaku nekat membuat laporan palsu, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa didapatkan. 

"Alasannya, Pertama dia takut sama orang tuanya, kalo motornya hilang karena digelapkan, kedua berharap asuransi bisa cair" jelas Toni. 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.

Curi Motor Teman Sendiri, Pasutri dan Mahasiswi di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Mei 13, 2024


Bandar Lampung - Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di sebuah area parkir Mall di Bandar Lampung. 

Dalam peristiwa ini, Polisi berhasil meringkus pasangan suami istri dan seorang wanita. 

Ketiganya yaitu AH (20), GF (29) dan LA (28), mereka kompak merencanakan untuk mencuri sepeda motor temannya sendiri dengan menduplikat kunci kontak sepeda motor. 

AH (20), ditangkap di wilayah Sukarame, sedangkan GF (29) dan LA (28), pasangan suami istri ini ditangkap di wilayah Pasir Gintung, Bandar Lampung, pada hari yang sama, Minggu (12/5/2024) malam.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan ketiga kawanan ini. 

"Benar, ketiga pelaku saat ini sudah di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman" ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra. 

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Rabu (17/1/2024), di area parkir depan sebuah Mall di Bandar Lampung. 

Untuk bisa mengambil sepeda motor korban, pelaku AH (20) terlebih dahulu mengajak korban untuk nonton di bioskop yang ada di Mall tersebut. 

Saat keduanya nonton, barulah pasangan suami istri, GF (29) dan LA (28) mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BE 2756 AAS, milik korban dengan kunci yang telah diduplikat oleh pelaku AH (20).

"Istrinya LA (28) yang mengambil motor, sedangkan GF (29) memantau situasi" ujar Kompol Dennis Arya. 

Sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang dengan harga Rp 3,5 juta rupiah. 

"Saat ini kami masih lakukan pengejaran penadah hasil curian" ungkap Dennis. 

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

13 Bulan DPO, Polisi di Bandar Lampung Tangkap Kawanan Pelaku Pembobol Mesin ATM Dengan Modus Ganjal Kawat

Mei 11, 2024


Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil meringkus MF (25), pria asal kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 

Mahasiswa sebuah Universitas di Bandar Lampung ini bersama rekannya FS (24), terlibat aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di jalan Diponegoro, Kelurahan Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada (17/1/2023). 

FS (24) sebelumnya sudah ditangkap petugas pada bulan Januari 2023 silam dan saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. 

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yofie Kurniawan mewakili Kapolresta Bandar Lampung, mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, kawanan ini mengganjal mulut mesin ATM dengan obeng, kemudian mengail dengan kawat untuk menguras uang yang ada di dalam mesin. 

"Modunya, pelaku melakukan transaksi seperti biasa dengan menggunakan kartu ATMnya sendiri" jelas Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yofie.

Saat mesin ATM beroperasi menghitung jumlah uang yang akan ditarik, pelaku langsung mengganjal mulut ATM dengan obeng, kemudian menarik paksa uang dengan menggunakan kawat. 

"Saat mulut ATM terganjal, maka transaksi secara sistem tidak berjalan, barulah kawanan ini mengail uang dengan kawat" jelas Yofie.

Hasil yang didapatkan dalam sekali beraksi bervariatif, tergantung dari jumlah transaksi yang di lakukan oleh pelaku. 

"Kalo mereka bertransaksi senilai 1 juta rupiah, maka hasil uang yang ditarik paksa tidak akan melebihi jumlah transaksi" jelas Yofie. 

Kedua pelaku ini menjalankan aksinya secara bergantian. 

"Kalo yang satu beraksi, rekannya diluar memantau situasi, setelah itu keduanya bergantian, masuk ke ATM" jelas Yofie.

Dalam aksinya terakhir, pelaku berhasil menarik uang dengan total sebesar Rp 3,3 juta rupiah. 

"Sejak rekannya yaitu FS (24), kami tangkap, MF (25) melarikan diri ke Pulau Jawa" ungkap Kompol Yofie. 

Pelaku MF (25) ditangkap petugas, di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, pada Rabu (8/5/2024).

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara maksimal 7 tahun. 

Polresta Bandar Lampung Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Anggota Polri T.A. 2024

April 19, 2024


Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung mengikuti kegiatan penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah oleh panitia, peserta dan orang tua (wali) calon anggota Polri Tahun 2024, bertempat di Aula Patria Tama, Mapolres setempat, pada Jumat (19/04/2024) siang. 

Kegiatan ini sendiri dipimpin oleh Kapolda Lampung dengan menggunakan sarana zoom meeting dan diikuti oleh Polres jajaran Polda Lampung. 

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam tahapan seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2024. 

"Ini merupakan langkah awal, diharapkan proses seleksi penerimaan anggota Polri ini dapat berjalan dengan yang kita harapkan, tentunya harus bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari KKN" ungkap Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, pada Jumat (19/04/2024) siang. 

Pakta integritas ini sendiri merupakan perjanjian yang dibuat bersama untuk berkomitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan perundang-undangan dan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Ini menjadi kontrol pengendalian dalam proses penerimaan calon anggota Polri, Sehingga akan dihasilkan calon anggota Polri yang terbaik, baik dari aspek jasmani dan rohani, maupun dari aspek mental dan intelektual,” ujarnya.

Bersamaan, panitia penerimaan Polresta Bandar Lampung, juga mensosialisasikan dan mengedukasikan tentang prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.