Tampilkan postingan dengan label Polda Jawa Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda Jawa Barat. Tampilkan semua postingan

Adanya Praktek Usaha Pengoplosan Gas Ilegal, Masyarakat Merasa Dirugikan.

Juli 10, 2024


Bekasi - ditemukan adanya gudang gas di wilayah Bekasi barat”diduga kebal hukum” -Humas polri ,Mentri kordinator bidang perekonomian,AIRLANGGA HARTARTO Mengatakan Tingginya harga eceran LPG 3kg Disejumlah daerah negeri republik indonesia ini, Nantinya penyaluran LPG 3kg Bakal diPANGKAS mengikuti Distribusi seperti hal nya distributor PUPUK BERSUBSIDI.

Menteri ESDM minta dievaluasi agar bisa diperpendek jalur distribusi LPG 3kg lebih panjang. kata AIRLANGGA DI ISTANA MERDEKA JAKARTA PADA HARI KAMIS (TANGGAL 12-10-2023).

Pada kesempatan yang sama mentri ESDM ARIFIN TASRIF menyampaikan telah ada rencana untuk mengubah model distribusi LPG 3kg Melalui keputusan direktur jendral minyak dan gas bumi (Kepdirjen) Kementrian ESD NO 99.K/MG.05/DJM/2023 Aturan yang telah diterbit kan hasil keputusan beberapa menteri dan disepakati oleh PRESIDEN RI 1 JOKO WIDODO pada tanggal 28 FEBRUARI 2023 Mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke basis data subsidi tepat.MY PERTAMINA.Id Untuk memperoleh akses pembelian LPG 3kg Di agen pangkalan resmi.

Hasil investigasi awak media langsung ke lokasi gudang pengoplosan gas gudang tersebut,desa tamansari,kec Rumpin,kab Bogor propinsi Jawa barat, ditengah sulit nya masyarakat mencari LPG 3kg yang kerap disebut gas melon ditemukan banyaknya pengoplosan yang diduga dibekingi oleh aparat penegak hukum, meskipun Sering kali terjadi penggerebegan ,baik dari APH maupun dari POLDA JABAR,MABES POLRI, Tetapi perbuatan pengoplosan tersebut masih berjalan, Dengan salah seorang pengelola yang berinisial (J). 

Menurut hasil keterangan warga setempat kami merasa dirugikan dengan adanya praktek usaha PENGOPLOSAN GAS ILEGAL, Yang dimana akan mengakibatkan kerugian negara,kerugian masyarakat akibat kurangnya gas melon tersebut tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh LIMIGAS Dan lagi yang paling fatal Gas yang dioplos, oleh manual Cenderung akan mengakibatkan kebocoran sampe menimbulkan ledakan.

Ditempat lain kami minta tanggapan kepada Ketua LSM Yang tidak mau disebutkan namanya. dengan lantang beliau berkomentar terkait pengoplosan bahan bakar minyak dan gas diatur dalam UU NO 22 TAHUN 2021 TENTANG MINYAK DAN GAS merupakan tindak pidana kejahatan,dipidana 6 tahun dengan denda 60.000.000.000. DI UU MIGAS sendiri tindak pidana penyuntikan atau pengoplosan minyak dan gas (MIGAS) Yang disubsidi dari pemerintah melalui anggaran APBN maka bertentangan dengan PASAL 55 MIGAS,PASAL 54 UU MIGAS,PASAL 57 AYAT 2 JO.

Saya selaku ketua LSM beserta jajaran akan melaporkan ke DIRJEN LIMIGAS supaya para oknum mafia migas agar diproses sesuai hukum yang berlaku di negara republik indonesia ini, sebab sangat jelas usaha tersebut sangat merugikan masyarakat menengah kebawah.

Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!

Mei 21, 2024



KONSUMSIPUBLIK , Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Mohammad Rano Al Fath yakin bahwa pihak kepolisian dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Eki pada 2016 silam yang kini kembali mencuat usai film kematian korban ditayangkan.

Al Fath menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jawa Barat dibantu dengan Bareskrim Polri. Dengan begitu, ia pun yakin proses penyelidikan akan berjalan komprehensif dan transparan.

"Saat ini Bareskrim sudah turun tangan untuk memberikan petunjuk dalam penyelidikan kasus ini. Saya yakin bahwa dengan kehadiran Bareskrim, proses penyelidikan akan berjalan lebih komprehensif dan transparan," kata Al Fath kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ia pun berharap dengan turunnya Bareskrim, semua bukti yang relevan dapat terungkap. Sehingga nantinya dalam kasus ini memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

"Polri sekarang sudah dilengkapi dengan personel maupun teknologi yang jauh lebih mumpuni dibanding 8 tahun lalu, jadi saya minta kita bisa optimalkan penggunaan sumber daya Polri untuk menahan DPO tersangka kasus dan membongkar kasus ini hingga akarnya," katanya.

Dalam kesempatan ini, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam menjalankan tugasnya, serta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Kami di Komisi III akan terus memantau jalannya proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu," katanya.