Tampilkan postingan dengan label Pesisir Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pesisir Barat. Tampilkan semua postingan

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Warga Pekon Raja Basa

Desember 31, 2025

 


Pesisir Barat – Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Koperasi Desa Merah Putih di Pekon Raja Basa, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, mulai dibangun sejak awal Desember 2025. Koperasi ini dirancang sebagai sarana penguatan ekonomi warga melalui pengelolaan usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa.


Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih hingga akhir Desember telah mencapai progres sekitar 25 persen dan ditargetkan rampung pada Februari 2026. Dengan selesainya pembangunan tersebut, koperasi diharapkan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai wadah usaha bersama yang mampu meningkatkan pendapatan warga.


Kehadiran koperasi ini dinilai strategis, khususnya bagi sektor pertanian, mengingat sekitar 90 persen warga Pekon Raja Basa berprofesi sebagai petani. Melalui koperasi, petani diharapkan lebih mudah memperoleh pupuk dan sarana produksi pertanian, serta memiliki akses yang lebih baik dalam jual beli hasil pertanian dengan harga yang lebih stabil dan menguntungkan.


Peratin Pekon Raja Basa, Khohirin, menyampaikan bahwa keberadaan koperasi juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak. “Koperasi Desa Merah Putih kami harapkan menjadi wadah usaha bersama yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan menciptakan sistem ekonomi desa yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Khohirin, Rabu (31/12/25). 


Selain sektor pertanian, Koperasi Desa Merah Putih juga akan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang lainnya, seperti penyediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, dukungan usaha peternakan, serta rencana layanan pendukung kesehatan masyarakat desa. Pemerintah pekon berharap, melalui pengelolaan yang transparan dan profesional, koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan dukungan partisipasi aktif seluruh masyarakat. (*)

Berbagi di Hari Jadi, Barakuda Krui Gelar Jumat Berkah untuk Jamaah Masjid

Desember 25, 2025

 


Pesisir Barat – Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial mewarnai suasana Masjid Babul Taqwa, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, saat komunitas Barakuda Krui menggelar program Jumat Berkah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Barakuda, Jumat (26/12/2025).


Sejak pagi hari, para anggota Barakuda Krui bersama Sekretaris organisasi, Afrizal, tampak sibuk menata paket nasi bungkus yang akan dibagikan kepada jamaah masjid. Sebanyak 120 nasi bungkus disiapkan dan dibagikan sebagai wujud rasa syukur atas perjalanan organisasi sekaligus bentuk kepedulian terhadap masyarakat.


Kegiatan berbagi ini tidak hanya dimaknai sebagai rutinitas sosial semata, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat silaturahmi antara komunitas Barakuda dengan masyarakat sekitar masjid.


Dalam sambutan Ketua Barakuda Krui, Teddy Zadmiko, yang diwakili oleh Sekretaris Afrizal, disampaikan bahwa program Jumat Berkah merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk terus hadir dan memberi manfaat di tengah masyarakat.


“Dalam rangka HUT Barakuda, kami melaksanakan kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan 120 nasi bungkus kepada jamaah masjid. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi amal ibadah dan dapat memotivasi para dermawan lainnya untuk ikut berbagi kepada sesama,” ujar Afrizal.


Ia menegaskan, Barakuda Krui senantiasa berupaya agar setiap kegiatan yang dilaksanakan memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi anggota organisasi, tetapi juga bagi lingkungan sekitar.


Selain menerima paket makanan, para jamaah juga diajak untuk menumbuhkan rasa kepedulian serta saling menguatkan satu sama lain. Sejumlah jamaah pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas inisiatif tersebut, karena dinilai membantu serta menjadi contoh nyata amal sosial yang sederhana namun penuh makna.


Ke depan, Barakuda Krui berharap kegiatan serupa dapat menjadi agenda berkelanjutan, baik pada momen hari besar keagamaan maupun kegiatan sosial lainnya.


“Kami ingin Barakuda tidak hanya dikenal sebagai komunitas, tetapi juga sebagai sahabat masyarakat. Insya Allah, program berbagi ini akan terus kami upayakan,” tambah Afrizal.


Sebagai informasi, Barakuda Krui merupakan komunitas yang aktif bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan kepemudaan. Berbagai kegiatan seperti bakti sosial, penggalangan bantuan, hingga program keagamaan rutin dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi nyata bagi masyarakat Pesisir Barat.


Melalui terlaksananya program Jumat Berkah di Masjid Babul Taqwa ini, Barakuda Krui berharap semakin banyak pihak yang tergerak untuk berbagi dan memperkuat budaya gotong royong di tengah kehidupan bermasyarakat. (*)

Dipaksa Ikut Aturan Baru yang Ambigu, DPC Apdesi Pesisir Barat Tolak PMK 81/25 yang Mencekik Desa

November 27, 2025

 


Pesisir Barat — Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terus menjadi bara yang menyala di tingkat desa. Di Kabupaten Pesisir Barat, kegelisahan berubah menjadi penolakan terbuka. Edison, Plt Ketua Apdesi Kabupaten Pesisir Barat, menyampaikan sikap tegasnya pada Jumat (28/11): aturan ini bukan hanya bermasalah, tetapi telah membawa desa-desa masuk ke dalam situasi krisis administrasi dan finansial.


Edison mengatakan bahwa perubahan terhadap PMK 108/2024 dilakukan tanpa sosialisasi dan diberlakukan dengan tenggat waktu yang tidak manusiawi.


“Desa dipaksa mengikuti aturan baru yang diumumkan di akhir tahun, sementara sanksinya langsung memengaruhi pelayanan masyarakat. Ini menyulitkan desa secara keseluruhan,” ujarnya.


51 Pekon Terhenti, Setengah Penduduk Pesisir Barat Terdampak


Di Pesisir Barat terdapat 51 pekon yang belum salur Dana Desa tahap II. Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya, Edison menyebut setengah dari total penduduk kabupaten ikut terdampak karena pelayanan publik, insentif kader, hingga pembangunan prioritas desa terhenti total.


“Selama tahap II belum terealisasikan, banyak desa memakai dana pribadi untuk menalang kebutuhan operasional. Ada kader posyandu, guru ngaji, kader kesehatan, RT, penggali makam hingga perangkat desa lainnya yang harus diberi insentif agar pelayanan tetap berjalan,” ungkapnya.


Desa bahkan terdorong untuk menalangi anggaran yang seharusnya berasal dari pemerintah pusat.


“Ada peratin yang sudah menalangi puluhan hingga ratusan juta rupiah demi pelayanan desa tetap berjalan. Kalau ditotal dari seluruh desa, jumlahnya sangat besar. Ini kerugian nyata yang muncul hanya karena perubahan aturan yang mendadak,” tegas Edison.


Ia menyebut kondisi tersebut sebagai situasi yang “mengorbankan masyarakat secara langsung”, karena pembangunan fisik pun macet. Jalan usaha tani, drainase, perbaikan fasilitas publik, hingga penyusunan perencanaan desa terpaksa ditunda.


Koperasi Merah Putih: Syarat Baru yang Tidak Realistis


Salah satu yang paling disorot Edison adalah kewajiban pemenuhan kelengkapan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai syarat penyaluran Dana Desa. Menurutnya, aturan baru ini mengabaikan kerja keras desa yang selama ini membangun kelembagaan ekonomi secara bertahap.


“Kami sudah membentuk KMP, kami sudah mengikuti seluruh prosedur, tapi kini muncul syarat baru yang tidak mempertimbangkan proses panjang yang telah dilakukan desa,” kata Edison.


Ia menyebut kewajiban itu sebagai kebijakan yang “mengabaikan realitas di lapangan” dan tidak memberikan waktu adaptasi yang wajar.


Pasal 29B: Frasa Ambigu yang Menjerat


Ayat 1 menyatakan bahwa Dana Desa tahap II ditunda apabila persyaratan penyaluran tidak dipenuhi sebelum 17 September 2025. Masalahnya, aturan ini baru diumumkan 25 November, sehingga desa “dipaksa memenuhi aturan yang sudah lewat”.


“Ini aturan yang berlaku surut. Desa tidak mungkin mengejar persyaratan yang deadlinenya sudah terlewati sebelum aturan itu disampaikan,” ujar Edison.


Ia menilai aturan tersebut memukul kesiapan desa tanpa memberikan ruang transisi yang wajar.


Polemik lain muncul dari ayat 3, yang menyatakan bahwa Dana Desa dapat kembali disalurkan setelah bupati atau wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran sesuai batas waktu pada Pasal 26 ayat (1) huruf b. Namun batas waktu tersebut tidak disebutkan secara eksplisit di dalam aturan terbaru.


Menurut Edison, frasa ambigu ini berubah menjadi jerat bagi daerah.


“Kalau tidak ada batas waktu yang jelas, bagaimana daerah bisa memastikan prosesnya selesai? Ini menimbulkan ketidakpastian yang merugikan desa,” ujarnya.


Ia menilai ketentuan tersebut membuka ruang multitafsir dan memungkinkan terjadinya penundaan sepihak yang semakin mempersulit penyaluran Dana Desa.


Ayat 7 menyatakan bahwa apabila Dana Desa tahap II tidak tersalurkan sampai akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tidak akan disalurkan pada tahun berikutnya.

Bagi desa, ini adalah pasal yang paling mengancam.


“Kalau dana desa hangus, apa yang terjadi dengan insentif kader? Apa yang terjadi dengan pembangunan yang sudah direncanakan? Ini akan memukul masyarakat,” ujar Edison.


Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut sama saja menempatkan desa dalam “jebakan administrasi yang tidak mungkin dipenuhi” karena aturan berubah mendadak.


Mengumpulkan Perlawanan: Apdesi Lampung Bersiap Bergerak


Edison menyampaikan bahwa pada Senin mendatang, seluruh DPC Apdesi se-Lampung dipanggil oleh DPD Apdesi Provinsi Lampung untuk mengikuti rapat terbatas di Korpri Bandar Lampung.


Pertemuan ini bertujuan merumuskan langkah bersama menghadapi aturan yang dinilai merusak tatanan pemerintahan desa.


“Kami berharap pertemuan ini menghasilkan solusi konkret agar Dana Desa tahap II 2025 bisa tersalurkan seperti biasanya. Desa tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kepastian anggaran,” ujarnya.


Ajakan ke DPRD: Jangan Diam


Apdesi Kabupaten Pesisir Barat juga mengajak DPRD Kabupaten Pesisir Barat untuk ikut bergerak menyampaikan aspirasi masyarakat desa ke pemerintah pusat.


“Ini bukan hanya soal desa, tetapi soal kehidupan masyarakat. Aturan ini harus diperbaiki secepatnya agar roda pemerintahan desa tidak lumpuh dan ekonomi masyarakat tidak makin terpuruk,” tegas Edison.


Ia menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh terhenti hanya karena revisi mendadak yang tidak mempertimbangkan kesiapan teknis desa.


Desakan Revisi: Untuk Menghentikan Kerusakan Lebih Besar


Edison menegaskan bahwa desa-desa tidak menolak perubahan aturan, tetapi meminta agar regulasi dibuat dengan proses yang tepat.


“Kalau sosialisasi dilakukan dua atau tiga bulan sebelumnya, desa bisa menyesuaikan. Yang jadi masalah adalah aturan muncul di penghujung tahun dan langsung diberlakukan. Itu yang membuat kami keberatan,” katanya.


Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai polemik yang semakin membesar ini. (*) 

Setelah Lama Jadi Keluhan, Kios Pupuk di Pesisir Barat Kini Wajib Patuh Harga Resmi Pupuk Subsidi

November 11, 2025

 


Pesisir Barat – Seluruh kios penyalur pupuk bersubsidi atau PPTS di Kabupaten Pesisir Barat resmi menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual pupuk subsidi di luar harga eceran tertinggi (HET). Langkah ini diambil sebagai respon atas keluhan petani yang sebelumnya mengaku terbebani oleh harga pupuk yang melebihi ketentuan.


Penandatanganan komitmen tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan PT Pupuk Indonesia, pelaku usaha distribusi (PUD), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan berlangsung di Balai Pertanian Kecamatan Krui Selatan, Selasa (11/11/2025).

Penandatanganan surat perjanjian oleh PPTS

Kebijakan ini menjadi langkah tegas setelah sebelumnya masih ditemukan sejumlah kios yang menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dengan harga mencapai lebih dari Rp130 ribu per sak—jauh di atas HET yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Praktik tersebut dinilai memberatkan petani dan berdampak pada turunnya produktivitas pertanian di daerah.


Kepala Bidang Prasarana Pertanian DKPP Pesisir Barat, Ade Kurniawan, menyebut bahwa penandatanganan surat pernyataan ini merupakan bentuk komitmen seluruh PPTS agar patuh terhadap ketentuan harga resmi pemerintah.


“Yang jelas kita (DKPP, PPTS, PUD, dan PI) sudah bersama-sama berkomitmen, sudah menyatakan sikap melalui tanda tangan surat pernyataan, dan harapan kami di lapangan setelah rapat ini tidak ada lagi bahasa bahwa pupuk subsidi dijual di atas harga HET. Semua PPTS di Pesisir Barat sepakat dan setuju atas hal tersebut,” ungkap Ade.


Ade menegaskan, apabila masih ditemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di luar ketentuan, maka pihaknya tidak akan segan merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap langkah ini dapat melindungi petani dari praktik penyelewengan dan sekaligus mendukung terwujudnya cita-cita Presiden untuk memajukan sektor pertanian nasional.


Selain persoalan harga, DKPP Pesibar juga menegaskan agar seluruh PPTS tidak mengalihkan jatah pupuk kepada pihak lain yang tidak terdaftar sebagai penerima. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima langsung oleh petani sesuai data resmi. DKPP menekankan, pengalihan jatah pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran serius dan dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.


Sementara itu, perwakilan PT Pupuk Indonesia, Riski Akbari, menyambut baik langkah tegas ini. Menurutnya, hasil dari penandatanganan komitmen tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh PPTS untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan terbaru.


“Kami dari Pupuk Indonesia dan juga PUD sepakat dengan komitmen yang telah disetujui. Tujuannya untuk menyejahterakan petani sesuai dengan arahan Pak Presiden melalui Menteri Pertanian, bahwa pupuk harus tepat harga, tepat untung, tepat sasaran, dan tepat penggunaan,” ujar Riski.


Riski juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan ragu mencabut izin usaha bagi PPTS yang melanggar ketentuan. Ia meminta masyarakat turut aktif dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyelewengan. (*) 

Pupuk Subsidi jadi Ladang Bisnis Gelap, DPRD Pesisir Barat Angkat Suara

November 10, 2025

 


Pesisir Barat - Menanggapi polemik mahalnya harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Pesisir Barat yang masih jauh di atas HET terbaru yang ditetapkan Kementerian Pertanian pada Oktober lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat bergerak cepat dengan merencanakan inspeksi mendadak untuk memantau peredaran pupuk di tingkat lapangan dan mengungkap potensi penyelewengan yang dilakukan oknum kios penyalur.


Pihak DPRD menilai, penyalahgunaan pupuk bersubsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani dan rakyat kecil. Sebab praktik curang tersebut bukan hanya melanggar hukum, namun juga menggerus kesejahteraan petani yang saat ini kian terpuruk.


Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat Amin Basri menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi oknum penyalur yang menjadikan pupuk bersubsidi sebagai ladang bisnis ilegal untuk mengeruk keuntungan pribadi. Menurutnya, DPRD akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran dan penindakan tegas terhadap kios yang berani memainkan harga melalui penyimpangan pupuk program presiden yang sejatinya diperuntukkan bagi petani.


Amin juga menghimbau seluruh pihak agar turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan, serta mengingatkan penyalur agar tidak 'bermain api' dengan menyalahgunakan program yang seharusnya berpihak kepada petani.


“Kami akan menindak tegas apabila ada penyelewengan ataupun monopoli sekaligus memainkan harga (pupuk bersubsidi), karena sesuai dengan aturan yang berlaku itu salah dan harus ditindak tegas,” ujar Amin pada Senin (10/11/2025).


Sebelumnya, sejumlah petani di Pesisir Barat mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk hingga tingginya harga pupuk bersubsidi yang jauh melampaui HET. Kondisi ini bukan saja membebani petani, namun juga menurunkan produktivitas pertanian di daerah.


Harga pupuk Urea yang seharusnya Rp90 ribu per sak dijual oleh oknum penyalur hingga Rp125 ribu, sedangkan pupuk NPK yang seharusnya Rp92 ribu dilepas ke petani hingga Rp130 ribu per sak. Begitu pula dengan kuota pupuk yang seharusnya didapatkan petani terdaftar, namun tidak sampai ke tangan mereka.


Praktik licik ini menunjukkan adanya rantai penyimpangan yang sudah sistematis, serta membutuhkan penindakan cepat dan tegas dari pihak terkait agar tidak semakin mengorbankan petani di lapangan. (*) 

DKPP Pesisir Barat Kecam Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Ancam Rekom Cabut Izin hingga Proses Pidana

November 07, 2025

 


Pesisir Barat – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat mengecam keras tindakan kios penyalur pupuk bersubsidi yang nekat menyelewengkan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). DKPP menegaskan tak akan tinggal diam dan bahkan siap membawa kasus ini ke ranah pidana.


Hal ini disampaikan Kepala DKPP Pesisir Barat, Unzir, pada Jumat (7/11/25) melalui sambungan seluler, menjawab polemik maraknya kios penyalur yang berani bermain harga pupuk bersubsidi di luar ketentuan terbaru Kementerian Pertanian RI di wilayah Pesisir Barat.


Unzir menyebut, setelah mendengar keluhan dari para petani di Kecamatan Ngaras, dirinya akan segera menurunkan tim untuk menyelidiki dan mengumpulkan bukti atas dugaan penyelewengan tersebut. Ia menegaskan langkah serupa juga akan dilakukan di wilayah lain yang dicurigai masih terjadi praktik serupa.


Menurut Unzir, jika ditemukan adanya penjualan pupuk yang tidak sesuai ketentuan, DKPP akan langsung memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada PT Pupuk Indonesia, dan tak segan untuk mendorong proses hukum terhadap pelaku.


“Harus ada contoh seperti itu (sanksi hukum), agar menjadi pelajaran bagi siapapun yang berani menyelewengkan pupuk bersubsidi, kalau memang ditemukan (penyelewengan), saya mendukung penuh (untuk dilanjutkan kejalur hukum),” tegas Unzir.


Dengan adanya polemik ini, Unzir menekankan agar seluruh kios penyalur benar-benar menjalankan aturan yang ada sehingga tidak ada lagi petani yang dirugikan. Ia mengingatkan, pupuk bersubsidi adalah hak petani, karena subsidi yang diterima itu bersumber dari uang rakyat.


Unzir juga menyerukan kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawasi distribusi pupuk bersubsidi, agar tidak lagi menjadi ajang permainan kotor bagi pihak yang haus keuntungan pribadi.


“DKPP memang cukup kesulitan dalam memantau penyaluran pupuk bersubsidi, hal tersebut diakibat karena keterbatasan personel dan anggaran pengawasan. Untuk itu diperlukan sinergi seluruh pihak, kami meminta kepada masyarakat dan petani untuk segera melaporkan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada DKPP agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.


Kepala DKPP Pesisir Barat juga kembali menegaskan bahwa penyelewengan pupuk bersubsidi tidak bisa ditoleransi. Pemerintah telah berulang kali mengingatkan agar tidak ada permainan yang menyulitkan petani. Jika hal itu masih terjadi, DKPP memastikan akan memberikan efek jera bagi setiap oknum yang berani menyelewengkannya. 


Sebelumnya diberitakan, Aroma busuk dugaan permainan harga pupuk bersubsidi tercium kuat di Kabupaten Pesisir Barat. Sejumlah kios penyalur di wilayah ini diduga nekat menjual pupuk subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian pada 22 Oktober 2025 lalu. Ironisnya, kondisi ini dibiarkan tanpa pengawasan berarti, sementara para petani menjerit karena biaya produksi kian membengkak.


Di Kecamatan Ngaras, keluhan petani kian nyaring terdengar. Harga pupuk yang seharusnya dijual sekitar Rp90 ribu per sak untuk jenis Urea, kini dibanderol hingga Rp125 ribu. Selisih Rp35 ribu per sak, bukan jumlah kecil—apalagi jika dikalikan tonase pupuk yang disalurkan setiap musim tanam.


Seorang petani asal Pekon Padang Dalam yang enggan disebutkan namanya menyebut, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata penyimpangan yang mengarah pada korupsi.


“Bagaimana tidak mengarah ke praktik korupsi, sedangkan pemerintah sudah menetapkan harga resmi dan menanggung biaya subsidi sampai ke titik serah. Tidak ada alasan logis untuk menaikkan harga sebesar itu,” ujarnya dengan nada kesal, Kamis (6/11/2025).


Petani itu menilai, dalih biaya distribusi tidak bisa dijadikan pembenaran. Menurutnya, selisih harga hingga Rp35 ribu per sak sudah cukup untuk menunjukkan adanya permainan kotor di tingkat kios penyalur.


“Jika satu kios menyalurkan 10 ton pupuk, berarti sudah ada potensi keuntungan haram hingga puluhan juta rupiah. Ini jelas praktik korupsi besar-besaran,” tegasnya.


Keluhan senada datang dari Cecep (bukan nama sebenarnya), petani lain asal Kecamatan Ngaras. Ia mengaku membeli pupuk NPK subsidi seharga Rp130 ribu per sak, padahal HET pemerintah hanya Rp92 ribu. Artinya, ada selisih Rp38 ribu per sak.


Cecep menyebut kondisi serupa terjadi di empat kios wilayahnya—antara lain di Pekon Sukarame, Parda Suka, dan Padang Dalam. Selain harga yang mencekik, petani juga kerap tak kebagian pupuk meski sudah terdaftar sebagai penerima subsidi.


“Alasannya selalu sama: pupuk habis, padahal baru datang sehari sebelumnya. Kami hanya boleh beli maksimal empat sak, sementara di Ngambur petani bisa dapat delapan sak sesuai ketentuan dengan harga normal sesuai HET,” ungkapnya, Kamis (6/11/2025). 


Cecep menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap jalur distribusi pupuk bersubsidi. Padahal, pupuk merupakan komponen vital bagi keberlangsungan pertanian rakyat.


“Ini pengebirian hak-hak petani. Pemerintah jangan tutup mata. Jika dibiarkan, bukan hanya petani yang rugi, tapi juga cita-cita besar Presiden untuk menyejahterakan petani akan hancur di tangan oknum serakah,” ujarnya geram.


Para petani mendesak dinas terkait serta aparat penegak hukum turun langsung menelusuri praktik jual-beli pupuk bersubsidi yang menyimpang di lapangan. Mereka juga meminta agar kios yang terbukti bermain harga diberikan sanksi tegas—bahkan pencabutan izin hingga hukum, bila perlu.


Penyelidikan dan penindakan cepat menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan program subsidi pemerintah tidak berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak. Jika dibiarkan, jeritan petani Pesisir Barat akan terus tenggelam di antara tumpukan sak pupuk yang harganya kian tak masuk akal. 


Sementara kios penyalur yang diduga menjadi dalang permainan pupuk bersubsidi masih belum berhasil dikonfirmasi.


Sedangkan pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pesisir Barat berencana memberikan keterangan resminya pada Senin (10/11/2025) mendatang. (*)

Listoni: Sewa Lahan Pertanian Jadi Langkah Nyata Wujudkan Kemandirian Pangan di Pekon Serai

November 07, 2025

 


Pesisir Barat – Dalam rangka mendukung terwujudnya swasembada pangan yang sejalan dengan program Presiden Prabowo, Pemerintah Pekon Serai, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, menggandeng BUMDes Maju Jejama untuk menggerakkan program unit usaha sewa lahan pertanian.


Program ini bertujuan memaksimalkan pemanfaatan lahan yang kurang produktif agar dapat dikelola secara optimal, sehingga mampu meningkatkan hasil pertanian dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat desa. Kerja sama ini dinilai menguntungkan kedua belah pihak, baik pemilik lahan maupun BUMDes yang bertindak sebagai pengelola, karena dapat menjaga stabilitas suplai pangan di tingkat lokal.


Peratin Pekon Serai, Listoni, mengatakan masyarakat menyambut baik program tersebut karena memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga serta memperkuat ketahanan pangan desa.


“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama petani, karena lahan yang sebelumnya kurang produktif kini bisa dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu, kegiatan ini juga membuka peluang kerja baru bagi warga,” ujar Listoni.


Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pendorong kemandirian lokal melalui pengelolaan lahan yang lebih produktif.


“Kami ingin agar Pekon Serai bisa menjadi contoh dalam mewujudkan ketahanan pangan berbasis desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani,” tambahnya.


Sementara itu, Sekretaris BUMDes Maju Jejama, Rahmat Rico Bukhori, menjelaskan bahwa unit usaha sewa lahan pertanian yang dijalankan telah menunjukkan hasil positif pada panen perdana.


“Program sewa lahan pertanian ini kami pilih karena memiliki risiko rendah dan potensi keuntungan yang menjanjikan. Hasil panen pertama cukup baik dan ke depan kami berencana memperluas lahan garapan,” ungkap Rahmat.


Menurutnya, BUMDes Maju Jejama juga terbuka bagi masyarakat yang ingin ikut bekerja sama dalam pengelolaan lahan demi mewujudkan swasembada pangan serta mendorong kemajuan ekonomi desa.


“Kami berharap semakin banyak warga yang berpartisipasi agar cita-cita kemandirian pangan di tingkat desa dapat tercapai,” pungkasnya. (*)