Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan Desa. Tampilkan semua postingan

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Warga Pekon Raja Basa

Desember 31, 2025

 


Pesisir Barat – Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Koperasi Desa Merah Putih di Pekon Raja Basa, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, mulai dibangun sejak awal Desember 2025. Koperasi ini dirancang sebagai sarana penguatan ekonomi warga melalui pengelolaan usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa.


Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih hingga akhir Desember telah mencapai progres sekitar 25 persen dan ditargetkan rampung pada Februari 2026. Dengan selesainya pembangunan tersebut, koperasi diharapkan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai wadah usaha bersama yang mampu meningkatkan pendapatan warga.


Kehadiran koperasi ini dinilai strategis, khususnya bagi sektor pertanian, mengingat sekitar 90 persen warga Pekon Raja Basa berprofesi sebagai petani. Melalui koperasi, petani diharapkan lebih mudah memperoleh pupuk dan sarana produksi pertanian, serta memiliki akses yang lebih baik dalam jual beli hasil pertanian dengan harga yang lebih stabil dan menguntungkan.


Peratin Pekon Raja Basa, Khohirin, menyampaikan bahwa keberadaan koperasi juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak. “Koperasi Desa Merah Putih kami harapkan menjadi wadah usaha bersama yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan menciptakan sistem ekonomi desa yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Khohirin, Rabu (31/12/25). 


Selain sektor pertanian, Koperasi Desa Merah Putih juga akan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang lainnya, seperti penyediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, dukungan usaha peternakan, serta rencana layanan pendukung kesehatan masyarakat desa. Pemerintah pekon berharap, melalui pengelolaan yang transparan dan profesional, koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan dukungan partisipasi aktif seluruh masyarakat. (*)

Dipaksa Ikut Aturan Baru yang Ambigu, DPC Apdesi Pesisir Barat Tolak PMK 81/25 yang Mencekik Desa

November 27, 2025

 


Pesisir Barat — Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terus menjadi bara yang menyala di tingkat desa. Di Kabupaten Pesisir Barat, kegelisahan berubah menjadi penolakan terbuka. Edison, Plt Ketua Apdesi Kabupaten Pesisir Barat, menyampaikan sikap tegasnya pada Jumat (28/11): aturan ini bukan hanya bermasalah, tetapi telah membawa desa-desa masuk ke dalam situasi krisis administrasi dan finansial.


Edison mengatakan bahwa perubahan terhadap PMK 108/2024 dilakukan tanpa sosialisasi dan diberlakukan dengan tenggat waktu yang tidak manusiawi.


“Desa dipaksa mengikuti aturan baru yang diumumkan di akhir tahun, sementara sanksinya langsung memengaruhi pelayanan masyarakat. Ini menyulitkan desa secara keseluruhan,” ujarnya.


51 Pekon Terhenti, Setengah Penduduk Pesisir Barat Terdampak


Di Pesisir Barat terdapat 51 pekon yang belum salur Dana Desa tahap II. Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya, Edison menyebut setengah dari total penduduk kabupaten ikut terdampak karena pelayanan publik, insentif kader, hingga pembangunan prioritas desa terhenti total.


“Selama tahap II belum terealisasikan, banyak desa memakai dana pribadi untuk menalang kebutuhan operasional. Ada kader posyandu, guru ngaji, kader kesehatan, RT, penggali makam hingga perangkat desa lainnya yang harus diberi insentif agar pelayanan tetap berjalan,” ungkapnya.


Desa bahkan terdorong untuk menalangi anggaran yang seharusnya berasal dari pemerintah pusat.


“Ada peratin yang sudah menalangi puluhan hingga ratusan juta rupiah demi pelayanan desa tetap berjalan. Kalau ditotal dari seluruh desa, jumlahnya sangat besar. Ini kerugian nyata yang muncul hanya karena perubahan aturan yang mendadak,” tegas Edison.


Ia menyebut kondisi tersebut sebagai situasi yang “mengorbankan masyarakat secara langsung”, karena pembangunan fisik pun macet. Jalan usaha tani, drainase, perbaikan fasilitas publik, hingga penyusunan perencanaan desa terpaksa ditunda.


Koperasi Merah Putih: Syarat Baru yang Tidak Realistis


Salah satu yang paling disorot Edison adalah kewajiban pemenuhan kelengkapan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai syarat penyaluran Dana Desa. Menurutnya, aturan baru ini mengabaikan kerja keras desa yang selama ini membangun kelembagaan ekonomi secara bertahap.


“Kami sudah membentuk KMP, kami sudah mengikuti seluruh prosedur, tapi kini muncul syarat baru yang tidak mempertimbangkan proses panjang yang telah dilakukan desa,” kata Edison.


Ia menyebut kewajiban itu sebagai kebijakan yang “mengabaikan realitas di lapangan” dan tidak memberikan waktu adaptasi yang wajar.


Pasal 29B: Frasa Ambigu yang Menjerat


Ayat 1 menyatakan bahwa Dana Desa tahap II ditunda apabila persyaratan penyaluran tidak dipenuhi sebelum 17 September 2025. Masalahnya, aturan ini baru diumumkan 25 November, sehingga desa “dipaksa memenuhi aturan yang sudah lewat”.


“Ini aturan yang berlaku surut. Desa tidak mungkin mengejar persyaratan yang deadlinenya sudah terlewati sebelum aturan itu disampaikan,” ujar Edison.


Ia menilai aturan tersebut memukul kesiapan desa tanpa memberikan ruang transisi yang wajar.


Polemik lain muncul dari ayat 3, yang menyatakan bahwa Dana Desa dapat kembali disalurkan setelah bupati atau wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran sesuai batas waktu pada Pasal 26 ayat (1) huruf b. Namun batas waktu tersebut tidak disebutkan secara eksplisit di dalam aturan terbaru.


Menurut Edison, frasa ambigu ini berubah menjadi jerat bagi daerah.


“Kalau tidak ada batas waktu yang jelas, bagaimana daerah bisa memastikan prosesnya selesai? Ini menimbulkan ketidakpastian yang merugikan desa,” ujarnya.


Ia menilai ketentuan tersebut membuka ruang multitafsir dan memungkinkan terjadinya penundaan sepihak yang semakin mempersulit penyaluran Dana Desa.


Ayat 7 menyatakan bahwa apabila Dana Desa tahap II tidak tersalurkan sampai akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tidak akan disalurkan pada tahun berikutnya.

Bagi desa, ini adalah pasal yang paling mengancam.


“Kalau dana desa hangus, apa yang terjadi dengan insentif kader? Apa yang terjadi dengan pembangunan yang sudah direncanakan? Ini akan memukul masyarakat,” ujar Edison.


Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut sama saja menempatkan desa dalam “jebakan administrasi yang tidak mungkin dipenuhi” karena aturan berubah mendadak.


Mengumpulkan Perlawanan: Apdesi Lampung Bersiap Bergerak


Edison menyampaikan bahwa pada Senin mendatang, seluruh DPC Apdesi se-Lampung dipanggil oleh DPD Apdesi Provinsi Lampung untuk mengikuti rapat terbatas di Korpri Bandar Lampung.


Pertemuan ini bertujuan merumuskan langkah bersama menghadapi aturan yang dinilai merusak tatanan pemerintahan desa.


“Kami berharap pertemuan ini menghasilkan solusi konkret agar Dana Desa tahap II 2025 bisa tersalurkan seperti biasanya. Desa tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kepastian anggaran,” ujarnya.


Ajakan ke DPRD: Jangan Diam


Apdesi Kabupaten Pesisir Barat juga mengajak DPRD Kabupaten Pesisir Barat untuk ikut bergerak menyampaikan aspirasi masyarakat desa ke pemerintah pusat.


“Ini bukan hanya soal desa, tetapi soal kehidupan masyarakat. Aturan ini harus diperbaiki secepatnya agar roda pemerintahan desa tidak lumpuh dan ekonomi masyarakat tidak makin terpuruk,” tegas Edison.


Ia menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh terhenti hanya karena revisi mendadak yang tidak mempertimbangkan kesiapan teknis desa.


Desakan Revisi: Untuk Menghentikan Kerusakan Lebih Besar


Edison menegaskan bahwa desa-desa tidak menolak perubahan aturan, tetapi meminta agar regulasi dibuat dengan proses yang tepat.


“Kalau sosialisasi dilakukan dua atau tiga bulan sebelumnya, desa bisa menyesuaikan. Yang jadi masalah adalah aturan muncul di penghujung tahun dan langsung diberlakukan. Itu yang membuat kami keberatan,” katanya.


Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai polemik yang semakin membesar ini. (*) 

Listoni: Sewa Lahan Pertanian Jadi Langkah Nyata Wujudkan Kemandirian Pangan di Pekon Serai

November 07, 2025

 


Pesisir Barat – Dalam rangka mendukung terwujudnya swasembada pangan yang sejalan dengan program Presiden Prabowo, Pemerintah Pekon Serai, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, menggandeng BUMDes Maju Jejama untuk menggerakkan program unit usaha sewa lahan pertanian.


Program ini bertujuan memaksimalkan pemanfaatan lahan yang kurang produktif agar dapat dikelola secara optimal, sehingga mampu meningkatkan hasil pertanian dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat desa. Kerja sama ini dinilai menguntungkan kedua belah pihak, baik pemilik lahan maupun BUMDes yang bertindak sebagai pengelola, karena dapat menjaga stabilitas suplai pangan di tingkat lokal.


Peratin Pekon Serai, Listoni, mengatakan masyarakat menyambut baik program tersebut karena memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga serta memperkuat ketahanan pangan desa.


“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama petani, karena lahan yang sebelumnya kurang produktif kini bisa dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu, kegiatan ini juga membuka peluang kerja baru bagi warga,” ujar Listoni.


Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pendorong kemandirian lokal melalui pengelolaan lahan yang lebih produktif.


“Kami ingin agar Pekon Serai bisa menjadi contoh dalam mewujudkan ketahanan pangan berbasis desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani,” tambahnya.


Sementara itu, Sekretaris BUMDes Maju Jejama, Rahmat Rico Bukhori, menjelaskan bahwa unit usaha sewa lahan pertanian yang dijalankan telah menunjukkan hasil positif pada panen perdana.


“Program sewa lahan pertanian ini kami pilih karena memiliki risiko rendah dan potensi keuntungan yang menjanjikan. Hasil panen pertama cukup baik dan ke depan kami berencana memperluas lahan garapan,” ungkap Rahmat.


Menurutnya, BUMDes Maju Jejama juga terbuka bagi masyarakat yang ingin ikut bekerja sama dalam pengelolaan lahan demi mewujudkan swasembada pangan serta mendorong kemajuan ekonomi desa.


“Kami berharap semakin banyak warga yang berpartisipasi agar cita-cita kemandirian pangan di tingkat desa dapat tercapai,” pungkasnya. (*) 

BLT Dana Desa Tahap Kedua Disalurkan, Warga Pekon Suka Maju Terima Rp1,8 Juta

November 04, 2025

 


Pesisir Barat – Pemerintah Pekon Suka Maju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap kedua kepada masyarakat penerima manfaat, Selasa, 5 November 2025. Kegiatan penyaluran berlangsung di Balai Pekon Suka Maju dan berjalan tertib serta lancar.


Penyaluran BLT Dana Desa tahap kedua ini mencakup periode bulan Juli hingga Desember 2025 dengan total bantuan sebesar Rp1.800.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.


Peratin Pekon Suka Maju, Ansyori, mengatakan bahwa penyaluran BLT Dana Desa merupakan bentuk komitmen pemerintah pekon dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama bagi warga yang tergolong kurang mampu dan terdampak kondisi ekonomi. Ia berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak dan tepat sasaran.


“BLT Dana Desa ini merupakan amanat pemerintah pusat yang harus disalurkan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap bantuan ini benar-benar membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar,” ujar Ansyori.


Penyaluran bantuan tersebut disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Brigpol Dicky Eriyadi, S.H., M.H., Kasi Pemerintahan Kecamatan Ngaras, pendamping desa, pendamping lokal desa, LHP, serta aparat Pekon Suka Maju. Kehadiran unsur terkait ini bertujuan untuk memastikan proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.


Pemerintah Pekon Suka Maju menegaskan akan terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa untuk program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan pekon secara berkelanjutan. (*) 

Program Budidaya Ikan Nila Dorong Peningkatan Pad Pekon Pahmungan

November 02, 2025

 


Pesisir Barat, 03 November 2025 – Pemerintah Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, melaksanakan program budidaya ikan nila melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Nekhamdo. Program ini menjadi langkah nyata dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk mewujudkan ketahanan pangan lokal.


Sebanyak 3.000 bibit ikan nila telah disiapkan oleh pemerintah pekon. Program tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat setempat, mengingat sekitar 80 persen warga Pekon Pahmungan gemar mengonsumsi ikan nila.


Peratin Pekon Pahmungan, Edi Setiawan, mengatakan bahwa budidaya ikan nila tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga menjadi upaya membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli desa (PAD).


“Kondisi air di Pekon Pahmungan sangat mendukung untuk pembesaran ikan nila. Kami optimistis program ini akan berhasil dan terus berkembang guna memenuhi pasokan lokal serta meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Edi.


Sementara itu, Ketua BUMDes Nekhamdo, Deni Ariska, menjelaskan bahwa pemilihan ikan nila sebagai komoditas budidaya didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang selama ini masih bergantung pada pasokan dari Ranau, Lampung Barat.


“Dengan adanya budidaya lokal, biaya transportasi bisa ditekan dan harga ikan menjadi lebih terjangkau. Dari Rp35 ribu per kilogram kini bisa turun menjadi sekitar Rp32 ribu di Pekon Pahmungan,” jelas Deni.


Ia menambahkan, bibit ikan yang saat ini telah berusia satu bulan ditargetkan bisa dipanen pada akhir tahun 2025. Hasilnya diharapkan mampu meningkatkan PAD serta memperkuat ekonomi masyarakat desa.


Melalui program ini, Pekon Pahmungan berupaya menciptakan kemandirian pangan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi warganya. (*) 

Program Ketahanan Pangan Suka Mulya Fokus pada Budidaya Pisang Beragam Jenis

Oktober 27, 2025

 


Pesisir Barat, 28 Oktober 2025 — Pemerintah Pekon Suka Mulya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, terus berinovasi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Melalui pemanfaatan Dana Desa, pemerintah pekon bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulya Bersama menjalankan program budidaya tanaman pisang di wilayah setempat.


Tak tanggung-tanggung, sebanyak seribu bibit pohon pisang telah disiapkan untuk ditanam di lahan seluas satu setengah hektare. Beragam jenis pisang ditanam, mulai dari pisang raja talun, pisang lilin, hingga pisang rejang, yang dikenal memiliki nilai gizi tinggi dan digemari masyarakat.

Peratin Pekon Suka Mulya, Solikun, menjelaskan bahwa pemilihan tanaman pisang bukan tanpa alasan. Masyarakat setempat memiliki kebiasaan mengonsumsi pisang, baik sebagai makanan tambahan maupun bahan olahan dalam berbagai hidangan tradisional.


“Program penanaman bibit pohon pisang ini nantinya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pisang bagi hampir seribu jiwa warga desa. Selain itu, kami juga ingin menciptakan lapangan kerja baru agar ekonomi masyarakat semakin meningkat,” ujar Solikun.


Lebih lanjut, Solikun menambahkan bahwa dengan adanya program ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh pisang dengan harga yang terjangkau. Sementara itu, BUMDes Mulya Bersama juga dapat memperoleh keuntungan guna mengembangkan unit usaha secara berkelanjutan.


Senada dengan hal tersebut, Ketua BUMDes Mulya Bersama, Hafzon, mengatakan bahwa tanaman pisang dipilih sebagai unit usaha karena memiliki potensi pasar yang luas serta masa tanam hingga panen yang relatif singkat.


“Pisang memiliki segmen pasar yang besar. Proses penanamannya juga tidak terlalu lama, sehingga bisa cepat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kami optimistis usaha ini akan berhasil dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga,” ungkap Hafzon.


Melalui program budidaya pisang ini, Pemerintah Pekon Suka Mulya berharap dapat memperkuat ketahanan pangan desa sekaligus menggerakkan ekonomi lokal dengan memanfaatkan potensi alam secara produktif dan berkelanjutan. (*)

Desa Penengahan Inisiasi Program Ikan Air Tawar, Bantu Penuhi Kebutuhan Protein Masyarakat

Oktober 27, 2025

 


Pesisir Barat, 27 Oktober 2205 — Dalam upaya mendukung program pemerintah pusat dalam memenuhi ketahanan pangan lokal, Pemerintah Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, bekerja sama dengan BUMDes Mandar Way membentuk unit usaha budidaya ikan air tawar.


Usaha ini dikembangkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan protein warga, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui penyediaan lapangan kerja baru. Dalam pelaksanaannya, BUMDes Mandar Way menyediakan sebanyak 30 ribu bibit ikan lele dan 15 ribu bibit ikan nila yang dikelola melalui 10 kolam bioflok serta 2 kolam permanen.


Aparatur Pekon Penengahan, Edi Novyanto, menjelaskan bahwa program yang bersumber dari 20 persen Dana Desa ini menjadi bentuk nyata dukungan desa terhadap ketahanan pangan nasional. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha produktif di tingkat lokal.


“Jika program ini berhasil, hasil panennya akan dikembangkan ke luar desa serta diarahkan untuk memenuhi kebutuhan ikan dalam program M-B-G,” ujar Edi Novyanto.


Lebih lanjut, Edi berharap agar melalui pengelolaan yang baik, usaha budidaya ikan air tawar ini dapat menjadi contoh pemberdayaan ekonomi lokal yang berkelanjutan serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan di tingkat desa.


Sementara itu, Sekretaris BUMDes Mandar Way, Darmansyah, mengungkapkan bahwa pemilihan usaha ikan air tawar didasari oleh tingginya kebutuhan ikan di masyarakat setempat yang selama ini masih bergantung pada pasokan dari luar daerah.


Menurutnya, selain mudah dikelola, usaha pembesaran ikan air tawar juga memiliki potensi keuntungan yang tinggi sehingga dinilai mampu berkembang pesat dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi warga.


“Melalui penjualan ikan air tawar dengan harga terjangkau, masyarakat akan lebih mudah memperoleh sumber protein, sementara BUMDes juga bisa mendapatkan keuntungan untuk mengembangkan unit usaha secara berkelanjutan,” jelas Darmansyah.


Dengan adanya program ini, Pemerintah Pekon Penengahan berharap kolaborasi antara pemerintah desa dan BUMDes dapat menjadi model pengembangan ekonomi yang mandiri, berdaya saing, dan mendukung ketahanan pangan masyarakat Pesisir Barat. (*)