Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Tantangan Politisi Pendatang Baru Dalam Dunia Politik

Juni 02, 2023



Oleh: Pinnur Selalau

Karakter dunia politik sedikit berbeda dengan dunia lainnya, Olahraga misalnya. Di dunia olahraga, jika tenaga sudah melemah, seorang atlet harus mengikuti hukum alam. Dia mundur. Bisa beralih profesi menjajal dunia bisnis. Bisa menjadi pelatih di cabang yang sama. Bahkan bisa banting setir, mencoba dunia baru yang sesuai dengan passion-nya. Di saat yang bersamaan, regenerasi terjadi. Pemain baru bermunculan dengan tenaga besar, tenaga baru. Mereka yang menjaga tradisi, melanjutkan perjalanan sejarah selanjutnya. Mereka yang memegang kendali.

Dunia politik lain lagi. Tak banyak pihak yang bisa masuk ke dalam sistem partai. Ada yang masuk lewat jalur normal, melewati proses panjang. Kita mengenalnya Politisi Organik. Pengalaman berorganisasi di sekolah dan di bangku kuliah menjadi bekal utamanya. Mereka masuk pintu dunia politik lewat penempaan diri dan dilewati secara bertahap.

Namun ada juga yang masuk pintu politik dan memasuki sistem partai dengan cara instan. Sebagian bisa masuk dengan modal finansial. Tak sulit bagi seorang pengusaha, tua ataupun muda, untuk masuk jalur politik. Bahkan mereka disiapkan jalur istimewa. Bisa menyalip ke urutan atas pencalonan kontestasi pemilihan anggota legislatif, bahkan menyalip tokoh-tokoh senior partai di jalur eksekutif. Ada privilege yang melekat dalam dirinya.

Sebagian lagi memasuki pintu politik dari jalur modal sosial. Popularitas dan Ketokohan bisa menyingkat jarak dalam urusan politik. Seorang artis atau pesohor publik, sebagaimana pengusaha, bisa memasuki sistem partai dengan jalur patas. Kita bisa menyaksikan para artis menyulap dirinya menjadi politisi. Ada artis penyanyi, artis sinetron dan film, bahkan artis pelawak. Tak sulit mereka menarik simpati dan menabur daya magnet yang bisa mendulang suara dan membawa mereka sampai di singgasana kekuasaan.

Pintu masuk lainnya dari lajur tengah, yaitu menjadi putra, putri, atau keluarga politisi senior. Tak sulit kita menyaksikan partai menjadi seakan milik keluarga. Meski dalam realitasnya, penentuan mereka terpilih atau tidak diserahkan kepada rakyat sebagai pemilik suara, namun pada kenyataannya mereka tak menghadapi kendala berarti. Karakter dunia politik kita sepertinya mempermudah keluarga untuk masuk ke sistem kepartaian dan kemudian memenangkan event pemilihan.

Mereka yang masuk dari tiga pintu itu, finansial, sosial, dan emosional keluarga itu tak disalahkan dalam sistem politik kita. Kalkulasi partai lebih dianggap rasional ketika politisi bisa mengangkat nama besar partai dan mampu meraup suara maksimal dalam ajang politik. Politik pada akhirnya dipahami sebagai seni untuk bersaing mendapatkan dukungan dan suara publik sebanyak mungkin.

Tantangan Politisi Pendatang Baru

Di dunia politik, seorang tokoh bisa terus bertahan meski tenaga tinggal sedikit tersisa. Jika mungkin, dia bisa saja duduk di dunia politik hingga di akhir usianya. Menjadi anggota dewan, dari level kabupaten dan kota, provinsi, hingga pusat, bisa dipertahankan tanpa batas jabatan. Mereka pencipta sistem dan Undang-Undang Pemilu. Mereka juga yang memutuskan aturan yang memungkinkan segala hal bisa terjadi. Mereka sulit dikalahkan. Bahkan sekadar digeser, mesti dilakukan dengan teknik, taktik, dan strategi yang revolusioner.

Mereka, para politisi senior bisa menjadi referensi politik bagi juniornya. Mereka adalah guru dan idola. Mereka yang mengajari bagaimana bertahan hidup dan bagaimana mempertahankan prinsip. Para politisi senior sudah tahu cara dan strategi pamungkas yang tak mudah ditembus para juniornya. Kita bisa saksikan, hingga usia di atas 60 dan 70 tahun, para politisi masih bisa bertahan dan mengamankan posisinya di belantika dunia politik. Tak sulit mengidentifikasi nama karena banyaknya.

Sementara politisi pendatang baru, yang berkiprah dengan normal, tanpa memasuki tiga jalur patas di atas, mereka mesti cerdas dan cerdik. Para politisi gaek bukan tak bisa dikalahkan. Banyak kisah nyata bahwa pada akhirnya, politisi senior bisa ditanggulangi politisi pendatang baru. Terlebih saat ini. Ketika dunia berubah, era disrupsi meniscayakan para politisi mampu menguasai tiga teritorial. Udara, darat, dan laut. Jalur online, jalur langsung berinteraksi dengan masyarakat, juga jalur yang sulit dideteksi oleh publik seperti jalur money politics, misalnya.

Para politisi pendatang baru, di satu sisi dihadapkan dengan tembok tebal yang menyulitkan mereka bisa lancar melenggang. Namun di sisi lain mereka juga dihadapkan oleh kenyataan yang berpihak. Kini, politik membutuhkan inovasi dan kreativitas yang menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Di titik ini, para pemilih menunggu cara baru yang mampu menarik minat mereka. Di antaranya dengan mengikuti perkembangan zaman, melalui jalur teknologi dan perkembangan sosial dan budaya. Masalahnya, jika politisi senior juga mampu menguasai ilmu baru berbasis teknologi, maka peluangnya akan sama. Politisi pendatang baru, dalam hal ini, meski cerdas dan cerdik menanggulangi realitas politik yang semakin dinamis ini. Menghadapi 2024, peluang mereka kini sama dengan kompetitornya, yaitu politisi senior.

Ketua Umum EN LMND Kecam KPU RI Merusak Proses Demokrasi Indonesia

Maret 05, 2023

Jakarta,__Melihat polemik yang terjadi pasca keputusan pengadilan negeri Jakarta pusat terkait gugatan PRIMA terhadap KPU RI , Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND)




berpandangan bahwa Indonesia adalah negara hukum ,maka dari itu kita harus hormati proses hukum yang sedang berlaku, ucap Syamsudin Saman, Ketua Umum EN LMND dalam keterangan tertulisnya, Senin 06/03/2023

Lanjutnya, dalam hal tersebut kami berpandangan bahwa dalam fakta persidangan dan proses tahapan pemilu yang berlangsung, bahwa KPU merusak demokrasi negara ini. sebagai penyelenggara pemilu seharusnya KPU bersikap netral dan tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu.

"Namun, yang terjadi malah berlawanan, Terkait proses tahapan pemilu misalnya KPU RI tidak menerbitkan surat ketetapan KPU RI tentang partai politik peserta pemilu, sehingga mengkebiri langkah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menempuh jalur hukum berupa gugatan terhadap PTUN, karena objek sengketa berupa berita acara

yang di terbitkan KPU RI tidak dapat dijadikan objek sengketa. sehingga Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menempuh jalur hukum melalui pengadilan negeri, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU RI" jelas Syamsudin Saman.

Kata dia, sejak awal Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Meminta proses pemilu di hentikan sementara, dan meminta KPU untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan, dan keterbukaan informasi tentang sistem partai politik terhadap public.

Karena menurut kami KPU merupakan sala satu lembaga negara yang dapat mengontrol dan menjalankan sistem demokrasi Indonesia yang baik jujur, adil dan transparan.

"Kami mengajak seluruh pihak menghormati putusan PN Jakpus demi menjaga marwah lembaga peradilan serta menjungjung tinggi hukum di negeri ini,agar tidak terjadi penggiringan opini kepada masyarakat untuk tidak menghormati keputusan hukum kedepannya" ungkapnya.

Ia meminta proses pemilu dihentikan sementara, sesuai dengan pasal 2 kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi dalam undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan internasional covenant civil and political rig.

Heterophobia Oligarki Politik Dalam Tindakan Inkonstitusional KPU Terhadap Partai Prima

Maret 04, 2023

Sejak awal akan saya tegaskan, tulisan ini saya arahkan pada setiap individu, kelompok bahkan pemerintah yang tergesa-gesa menghakimi, menolak, dan mencaci putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam gugatan itu, salah satu poin yang dikabulkan ialah penundaan proses pemilihan umum hingga 2025.




Saya akan memulai dari uraian kronologis gugatan hingga PN Jakarta Pusat menunda pemilu 2024. Meski singkat, namun ini menjadi penting agar dapat diperhatikan secara seksama. Tuntutan itu berawal dari adanya indikasi kecurangan pada putusan KPU terhadap Partai Prima yang menyatakan partai tersebut tak lolos menjadi peserta pemilu 2024.

Dalam putusannya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat alias TMS sebagai peserta Pemilu. Padahal, pihak Partai Prima telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Seperti yang disampaikan oleh pihak Partai Prima, terjadi perubahan dari hasil sistem informasi partai politik (SIPOL) KPU dari Partai Prima yang semula telah dinyatakan memenuhi syarat 100% tiba tiba berubah menjadi 97%.

Karena ada indikasi kecurangan, pihak partai langsung melakukan upaya hukum. Salah satunya menggugat hasil SIPOL KPU ke Badan Pengawas Pemilu (bawaslu). Bawaslu sudah mengakui bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, sehingga partai prima diberikan waktu 1x24 jam untuk memperbaiki. Namun sayangnya, KPU tidak benar-benar menjalankan putusan dari bawaslu, sehingga beberapa hak dan beberapa bagian dari ketentuan tidak benar-benar dijalankan.

Atas dasar itulah, Partai Prima melayangkan surat yang meminta KPU dmenjalankan keputusan Bawaslu, dan lagi-lagi surat tersebut tidak di tindak lanjuti. Setelah itu, Partai mencoba mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun, karena belum tercatat sebagai partai politik peserta pemilu, yang itu juga disebabkan dari masalah awal, maka Partai Prima tidak memiliki legal standing untuk menyampaikan gugatan terhadap KPU di PTUN.

Oleh sebab itulah, mereka meneruskan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat dan menghasilkan beberapa putusan termasuk di dalamnya penundaan penyelenggaraan pemilihan hingga 2025. Sampai titik inilah kemudian beragam respon mulai dilayangkan, meski mayoritas respon menggugat putusan dan menolak, bahkan mencaci putusan tersebut.

Dari paparan kronologis di atas, ada beberapa hal yang nampak. Pertama, rumitnya proses pendaftaran partai untuk ikut serta dalam kontestasi politik tentu menghambat laju pendewasaan politik di Indonesia. Sebab, rumitnya persyaratan hanya menguntungkan partai besar yang sudah sejak lama bercokol di dunia poltik Indonesia. Alhasil, politik di Indonesia hanya diwarnai oleh partai-partai itu saja.

Selain itu, dari kronologi itu juga masih terdapat banyak hal yang mestinya bisa di tangkap dengan mudah. Baik sebagai indikasi kecurangan dan lain-lain. Namun, saya tidak ingin tulisan ini diarahkan untuk menangkap fenomena pada level permukaan saja. Hal itu cukuplah jadi konsumsi bagi mereka yang memang tidak ingin menyelami lebih jauh akar persoalan, dan bagi intelektual yang merespon persoalan itu hanya sekedar bunyi-bunyian atau ikut-ikutan. Saya lebih memilih ntuk mengajak pembaca, itupun hanya bagi yang berminat dan belum terjangkit kecacatan nalar akut, sehingga tulisan ini dapat dilihat secara jernih sebagai wacana intelektual, dan tidak ditanggapi dengan narasi sentimental yang tidak mendidik.

Heterofobia dalam politik prosedural kita

Saya tidak mau menyebutkan, masalah dalam kasus partai Prima hanya disebabkan oleh masalah teknis penginputan. Bayangkan saja, anggaran yang dikucurkan untuk mendukung kegiatan ini tidak main-main. Dari situ saja, dapat dilihat bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu benar-benar “serius” menyiapkan proses Pemilu. Lagipula, jika hanya disebabkan oleh kesalahan teknis, mestinya tidak perlu ada drama berbelit-belit yang akhirnya mengorbankan hak politik seseorang atau kelompok yang dalam hal ini dialami oleh Partai Prima.

Direnggutnya hak politik ini, tentu tidak di lihat oleh orang-orang yang menolak putusan PN. Mereka hanya menilai, bahwa putusan PN tidak berdasar karena tidak sesuai dengan prosedural, tidak ada hak PN untuk menunda Pemilu. Pada titik ini justru yang sangat menggelikan, bahkan mendekati menjijikan, sebab yang merespon dan menolak bukanlah orang-orang biasa atau intelektual abal-abal.

Beberapa penilaian nyeleneh banyak berseliweran. Bahkan yang paling nyeleneh, adalah penilaian yang menuduh adanya tindakan terorganisir untuk membatalkan Pemilu. Tapi yang menarik, di saat yang bersamaan juga ada indikasi penolakan yang terorganisir terhadap putusan PN tersebut. Bayangkan, antara narasi nasional hingga di daerah bak gayung bersambut. Mereka secara serentak, menyampaikan penolakan terhadap putusan itu. Saya tentu curiga, bagaimana mungkin, dalam satu peristiwa, seluruh intelektual kita berpandangan yang sama persis dan senada.

Dari hal tersebut, saya justru lebih setuju menyebutkan bahwa ada indikasi penolakan terorganisir terhadap putusan PN. Penolakan itu tentu bukan diarahkan pada PN semata, namun lebih diarahkan untuk menjegal gerakan politik yang dilakukan oleh Partai Prima. Hal itu tentu didasari oleh ketakutan berlebih dari beberapa pihak terhadap gerakan politik Partai Prima. Pertanyaan lanjutannya, lalu siapa sebenarnya Partai Prima? Sehingga begitu menakutkan bagi beberapa pihak tersebut.

Prima merupakan partai yang dipimpin oleh Agus Jabo Priyono sebagai ketua umum, dan Dominggus Oktavianus Tobu sebagai Sekjen. Agus dan Dominggus merupakan aktivis 98 yang melawan rezim Soeharto di era Orde Baru. Agus adalah ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang pernah mengikuti Pemilu 1999. Selain itu, anggota Prima memiliki latar belakang aktivis organisasi gerakan sosial, serikat buruh, aktivis islam, hingga aktivis perempuan dan pemuda. Tidak berlebihan jika kemudian saya (dengan sangat subjektif) melebeli mereka sebagai partai sayap kiri, yang tentu di pihak kanan adalah kelompok Pro Pemerintah yang saat ini memegang status quo.

Selain itu, posisi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima adalah sosok Purnawirawan jenderal TNI Angkatan Darat. Yaitu Mayjen (Purn) R Gautama Wiranegara. Semasa aktif, Gautama adalah tentara yang bergerak di badan intelejen strategis(BAIS) TNI. Dari sini tentu dapat di lihat, bahwa standing position dari Partai Prima berhadap-hadapan dengan pihak partai pemegang status quo, saya tidak ingin menyebutkan satu-persatu, yang pasti pihak lain yang saya maksud ialah partai-partai politik yang sudah lama menguasai dunia politik di Indonesia.

Pada titik inilah, saya meminjam istilah Heterofobia yang saya dapat dalam buku memahami negativitas karya F. Budi Hardiman. Istilah heterofobia merujuk pada rasa takut akan yang lain. Kata yang lain berarti memberikan pemisahan yang jelas antara aku, atau kita dengan dia, dan atau mereka. Aku atau kita, di satu pihak memiliki standar normalitas yang tentunya dianut oleh yang mayoritas. Dan pada sisi yang lain, atau dia dan mereka memiliki sesuatu yang dianggap di luar standar normalitas. Sehingga pada titik ini menjadi jelas, bahwa kita yang mayoritas berbeda dengan mereka. Sayangnya, perbedaan ini tidak ditanggapai dengan nada positif, heterophobia lebih memposisikan mereka sebagai yang menakutkan, sebagai sesuatu yang lain, yang harus di berantas. Sebab mereka yang berbeda, dapat mengancam standar normal yang dipercaya atau yang dipegang oleh yang mayoritas. Sebab di anggap sebagai sesuatu yang lain, maka yang di anggap yang lain itu harus diberantas dan dihabisi. Secara naluriah anggapan saat melihat yang lain akan mendorong seseorang untuk menghilangkan dan menghabisinya, penghancuran dan pembinasaan itu bukan saja karena takut akan ancaman yang lain, namun juga dianggap sebagai legitimasi untuk menguatkan kekuatan “aku, atau kita” untuk mendominasi yang lain.

Pada kasus ini, saya memposisikan Partai Prima adalah “yang lain” di satu pihak, dan oligarki politik di Indonesia sebagai yang mayoritas di satu pihak, yang memiliki standar kenormalan. Dalam posisi ini dapat di tarik kesimpulan bahwa, seluruh rentetan peristiwa, di mulai dari rumitnya aturan formal dan prosedural pada pencalonan partai politik, hingga pencekalan terhadap partai prima dan penolakan putusan PN bukanlah fenomena sentimental dan disebabkan oleh kelalaian manusia secara teknis semata. Melainkan, seluruh upaya itu adalah upaya yang mayoritas, yang mengidentifikasi dirinya sebagai “kita” untuk menjegal mereka yang berada pada posisi yang lain. Menjadi wajar, jika ada narasi satu arah yang dilakukan secara serentak untuk melakukan penolakan terhadap putusan PN, saya tentu tidak ingin mengakui bahwa setiap pernyataan penolakan terjadi secara alamiah, sebagai tindakan refleks, sebab menurutku tindakan itu tidak mencerminkan keberpikiran, dan bagaimana mungkin jika yang menolak adalah akademisi, pengamat politik, intelektual, organisasi kemasyarakatan, sampai dengan pemerintah tidak melibatkan situasi keberpikiran dalam menganalisis. Satu-satunya argumen yang dapat meringankan tuduhan ini ialah, bahwa setiap yang menolak mengidap ketumpulan nalar sehingga dalam melihat kasus ini sangat prosedural dan serba permukaan. Namun sesuai dengan apa yang saya tuduhkan, yang lebih mengerikan bahwa penolakan tersebut berangkat dari ketakutan mayoritas akan kehadiran yang lain, yang di anggap dapat merusak status quo kekuasaan yang mereka kuasai. Sehingga melukakan konsolidasi dan pengorganisiran utnuk melakukan penolakan.

Sampai dengan simpulan ini, saya belum mendapatkan alasan yang rasional kenapa putusan itu harus di tolak. Bukan putusan PN yang harus dipermasalahkan, tapi tindakan pencekalan yang menjadi sebab permasalahan, yang benar-benar harus dicermati. Sebab, tidak butuh analisis panjang untuk menyebutkan bahwa pencekalan itu adalah pengingkaran terhadap prinsip demokrasi dan konstitusi kita yang telah menjamin setiap orang memiliki kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat. Dan selama tidak ada alasan yang rasional, maka selama itulah saya dengan tidak ragu dan secara lantang akan menganggap siapa saja yang menolak telah mengidap kegagalan fungsi nalar akut, yang menyebabkan mereka tidak bisa berpikir, akibatnya tertutuplah peluang keberpikiran bagi dirinya. Dan tentu saja, jika sudah demikian, maka hilanglah hakikat ia sebagai manusia, sebab merujuk pada apa yang di sampaikan oleh Rene Descartes, hanya keberpikiranlah yang menjadi penegas bagi eksistensi manusia, Wasalam.

Ahmad Suban Rio (Pegiat Kelompok Studi Kader Klasika)

Rillis Komunitas millenial Indonesia ( KOMID) KEMISKINAN SUMBER STUNTING

Januari 25, 2023

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan upaya penurunan prevalensi stunting di Indonesia membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk perusahaan swasta. Presiden pun mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan pihak swasta dalam mengatasi permasalahan stunting di daerah masing-masing.



Jokowi mengatakan, strategi "bapak asuh" yang diterapkan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, terbukti sukses menurunkan angka stunting. Kabupaten Kampar melibatkan perusahaan-perusahaan dalam program penurunan stunting.

“Yang stunting (di Kabupaten Kampar) dititipkan kepada perusahaan-perusahaan. Ada bapak asuhnya, titip 50 (anak asuh), titip 200, titip 300, akhirnya bisa turun drastis,” kata Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Banggakencana) dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (25/1).

Sementara Komunitas millenia indonesia melalui salah satu ketua Presidiumnya Rexi kurniawan mengatakan “Kemiskinan menjadi faktor penting penyebab terjadinya stunting pada balita. Rumah tangga yang miskin tidak dapat memenuhi asupan gizi untuk anak nya, sehingga anak tersebut menjadi stunting. Dengan kondisi seperti itu, tumbuh kembang anak menjadi terhambat sehingga menghasilkan SDM yang tidak berkualitas”

“SDM yang tidak berkualitas tidak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi sehingga terjerat dalam kemiskinan. Seperti itulah kira-kira gambaran mengenai stunting dan pusaran kemiskinan”

Masih menurut Rexi “jika melihat Pusat Data dan Informasi, Kementerian Kesehatan, investasi melalui perbaikan gizi dapat membantu memutus lingkaran kemiskinan dan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 3 persen dalam satu tahun. PDB Harga Berlaku Indonesia tahun 2018 sebesar 14.837,4* triliun rupiah (*angka sangat sementara), bukan tidak mungkin pada tahun-tahun selanjutnya salah satu penyumbang peningkatan nilai PDB berasal dari investasi yang dilakukan dalam rangka perbaikan gizi, melalui peningkatan status gizi, dapat terbentuk SDM yang berkualitas diikuti dengan pertumbuhan ekonomi. Dampak ini tentu saja dapat tercapai apabila semua pihak bekerja sama mengatasi masalah ini sesuai dengan bidangnya” tambahnya.

Kesimpulannya pengentasan kemiskinan adalah kunci program pengendalian stunting pemerintahan Jokowi bisa berjalan dengan baik, stop ambisi proyek insfrastuktur yang kurang mendesak, turunkan BBM agar geliat ekonomi dimasyarakat bergairah,pastikan kesehatan dan pendidikan yang murah untuk rakyat, hapus BI checking untuk pedagang – pedagang kecil agar mereka lebih mudah mendapat pembiayaan dari perbankan, jaga harga komoditi ditingkat petani, hal – hal semacam ini yang perlu difokuskan, mumpung pemerintah masih punya cukup waktu jika ingin mengabdi untuk rakyat”Pungkas aktivis millenial berdarah minang tersebut.

Pesan Dan Inspirasi Prabowo

Januari 17, 2023







Oleh Prabowo Subianto

Salam sejahtera untuk saudara-saudara sekalian dimanapun berada,

Saudara-saudara sekalian, bagi saya ayah dan ibu, Alm. Soemitro Djojohadikusumo dan Alm. Dora Sigar Djojohadikusumo, adalah inspirasi saya. Mereka yang telah membesarkan, mengenalkan dan menanamkan nilai kebangsaan, nilai pengabdian, nilai Pancasila dalam diri saya, sehingga saya bisa menjadi seperti sekarang ini.

Saya teringat sebuah pesan yang mereka sampaikan, kurang lebih pesannya adalah sebagai berikut;

“Kita tidak dilahirkan untuk dapat hidup selamanya. Kita juga tidak tahu, kapan kita akan dipanggil untuk kembali menghadap Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan sebaik-baiknya, kesempatan untuk hidup yang telah diberikan kepada kita. Mari kita bergerak, mengabdi dan memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara.”

Mari sejenak kita panjatkan doa bagi kedua orang tua kita. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu merahmati, melindungi dan memberikan berkah yang berlimpah kepada mereka. Dan bagi orang tua kita yang sudah lebih dahulu menghadap-Nya, semoga dilapangkan kuburannya dan diampuni segala dosa dan kesalahannya. Aamiin. (*)Category: 

MUSRA Relawan Jokowi Untuk Siapa ?

Desember 22, 2022
Pernyataan Sikap BARA JP Millenial

Musyawarah Rakyat disingkat MUSRA merupakan ajang penjaringan Calon Presiden para relawan Jokowi untuk Pemilu 2024 mendatang. Kegiatan MUSRA 11 telah diadakan di Gedung sumpah pemuda, Jalan Wayhalim, Kota Bandar Lampung pada hari minggu 18 Desember 2022 kemarin. Sebanyak 13 kelompok relawan telah berkumpul disertai dengan massa kurang lebih 2000an orang untuk mengikuti MUSRA.



Panitia Nasional MUSRA yang diwakili Panel Barus malah meninggalkan ruangan sebelum acara pemilihan selesai. Dengan alasan mekanisme pemilihan harus dilakukan dengan e-voting. Persoalan yang muncul hanya karena mekanisme pemilihan antara e-voting dan pemilihan manual dengan menggunakan kertas suara. Panitia Nasional memaksakan e-voting disatu sisi peserta MUSRA banyak yang tidak memiliki handphone.

Dalam konteks pemilihan memang belum sepenuhnya bisa mengandalkan teknologi e-voting, karena kepemilikan benda handphone tidak semua bisa dijangkau masyarakat akar rumput, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu baik yang miskin di kota maupun kalangan petani di pedesaan. Kacamata Warga Jakarta selalu dipaksakan dengan Warga di daerah makin mempersulit keadaan.

Melihat tujuan berdasarkan Pidato Presiden Jokowi dalam acara MUSRA di Bandung mengatakan, "Musra adalah instrumen dalam berdemokrasi, dan kita harapkan Musra dapat memunculkan pemimpin - pemimpin yang dicintai rakyat, pemimpin pemimpin yang mau dekat dengan rakyat, pemimpin pemimpin yang mau turun ke bawah. Musra adalah forumnya akar rumput untuk ikut bersuara".

Jika kita kembali dengan Pidato Jokowi seharusnya persoalan mekanisme pemilihan melalui e-voting atau manual dengan kertas suara bukan masalah. Tetapi menciptakan model pemilihan agar semua akar rumput bisa mengakses proses penjaringan Calon Presiden tersebut, agar lebih demokratis dan mewadahi semua kepentingan.

Berkaitan dengan itu, Kami dari BARA JP Millenial menuntut Panitia Nasional Musyawarah Rakyat (MUSRA) Relawan Jokowi yakni pertama, Panitia Nasional MUSRA mengormati kerja keras panitia lokal yang sudah mengadakan MUSRA di Kota Bandar Lampung pada hari minggu 18 Desember 2022 kemarin. Kedua, Panitia Nasional harus memperbaiki mekanisme pemilihan calon presiden versi relawan dengan menggunakan 2 metode yakni metode e-voting dan metode manual dengan kertas suara untuk menjangkau akar rumput lebih luas. Ketiga, MUSRA Relawan Jokowi harus dikembalikan ke tujuan awal untuk menjaring aspirasi rakyat akar rumput menuju PILPRES 2024, bukan ajang eksistensi Panitia Nasional untuk memainkan e-voting dan calon Presiden versi relawan.


Jakarta, 21 Desember 2022


Ilham Abraham Mansyur

BARA JP MILLENIAL

Senat Unila Saat Ini Tak Pantas Lagi Memilih Rektor

Desember 04, 2022
Oleh : Herman Batin Mangku
.
Sebagian besar masyarakat dan para tokoh marah besar atas tertangkapnya Rektor Universitas Lampung Nonaktif Prof Karomani oleh KPK. Unila yang sejak digagas Gubernur Zainal Abidin Pagaralam (ZAP) untuk mencerahkan generasi muda daerah ini agar memiliki ilmu dan moral seketika "gelap" dikepemimpinan alumni IKIP Bandung itu.


Gubernur pertama berdarah Lampung asal Kedaton, Kota Bandarlampung itu mewujudkan mimpinya ketika telah menjadi wali kota Bandarlampung dan merangkap residen Lampung tahun 1962. Dia mulai dengan membuat Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Lampung (YPPTL), cikal bakal Unila.

Dengan mendirikan sekolah dan perguruan tinggi, kakek Rycko Mendoza ZP ini ingin mewujudkan mimpinya sejak awal jadi "ambtenaar" atau ASN pada tahun 1957 agar sukunya maju: "Dengan pengalaman2 di sekolah serta minat penuh untuk bekerdja bagi suku kami jang sangat ketinggalan, dengan badan jang sehat mulailah saja mendjadi ambtenaar."
Mimpi "Sang Peletak Dasar Pemprov Lampung" itu seketika coreng-moreng dengan tertangkapnya Karomani oleh KPK atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri. Sejumlah tokoh sampai menteri diduga menitipkan calon mahasiswa dengan konpensasi ratusan juta rupiah buat "infak" versi Karomani.

Banyak tokoh, alumni Unila, serta dan elemen masyarakat, sudah bersuara menghendaki semua yang terlibat dalam lingkaran dugaan korupsi ini digulung KPK RI. "Kandangkan siapa saja yang nyogok-nyogok Prof Karomani," tandas tokoh masyarakat dan politikus senior Alzier Dianis Thabranie (ADT).

Selain Karomani, tersangka lainnya yang telah dikerangkeng KPK dalam kasus ini adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi. Pejabat lainnya yang bolak-balik diperiksa KPK adalah Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar.

Jelang Pemilihan Rektor Unila akhir tahun ini, masyarakat kembali bergolak lewat berbagai whatsapp grup dan media massa. Sebagian besar sangat mengharapkan mengganti Karomani dan rezimnya adalah wajah-wajah baru yang bersih dari kemungkinan telah terkontaminasi permainan "infak" ala Karomani.

Menurut beberapa tokoh dan masyarakat yang menyampaikan langsung ke saya, salah satu cara memulihkan kembali mimpi ZAP dan kepercayaan publik jelang pemilihan rektor, yakni sosok yang tidak masuk dalam lingkaran "infak" ala Karomani, salah satunya adalah Prof Asep Sukohar yang telah mengaku ikut dalam lalu lintas "infak" tersebut.

Namun, atas nama demokratisasi, jasa-jasanya, hak, dan bla-bla lainya, Prof Asep Sukohar tetap maju dan menjadi pendaftar terakhir calon rektor Unila, Selasa (29/11/2022). Alasannya maju kliemnya karena adanya dukungan kuat dari para senator dan tokoh masyarakat.

Calon rektor lainnya: (1). Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof. Murhadi, M.Si; (2). Dekan FEB Nairobi; (3). Ketua Program Studi S-2 MIE Unila Dr. Marselina; (4). Ketua LPPM Prof. Lusmeilia Afriani; (5). Kepala UPT PKLI Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A; (6). Dosen FH Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H.
(7). Wakil Rektor Bidang PKTIK Prof. Ir. Suharso, Ph.D.

Kini, bola sepenuhnya ada di tangan Senat Unila. Senat secara moral seharusnya turut bertanggung jawab atas kekacauan kepemimpinan yang pernah dipilihnya. Namun, selama ini, Senat Unila paling sepi kritikan atas produk kepemimpinan yang telah mencoreng cita-cita mulia ZAP mendirikan Unila pada 58 tahun lalu.

Padahal, berdasarkan statuta, 65 persen, mereka yang akan menetapkan tiga bakal calon rektor yang akan menggantikan Karomani. Dari ketiga bakal calon rektor itu, mereka akan ajukan untuk dipilih Kemdikbud yang mengantongi proporsi 35 persen suara pada 23 Desember 2022.

Nah, senat yang akan memilih tiga calon rektor itu masih 100 persen sama dengan yang memilih Karomani. Namun, hingga kini, Senat Unila "adem ayem bae", suara hinggar binggar masyarakat dan tokoh seakan tak menembus Kampus Unila. Kesannya, sangat tertutup dan asyik sendiri seolah Unila tidak terjadi apa-apa.

Senat Unila tanpa suara, tanpa terobosan baru yang bisa memberi pesan dan jaminan bahwa rektor terpilih nanti adalah yang terbaik karena dipilih oleh senat yang kredibel dan berintegritas dengan pemilihan yang transparan, partisipatif, dan adanya pengawasan.

Kalau senatnya "diem-diem bae", publik tak tahu apa yang dilakukan untuk menjamin Unila ke depan dipimpin oleh rektor jempolan yang akan dilantik Kemendikbud Ristek pada Januari 2023 untuk memulihkan nama baik Unila dan menjadikan Unila universitas terbaik.

Unila tidak sedang baik-baik saja, senat seharusnya lebih terbuka dan membuka ruang bagi partisipasi publik agar dapat memberikan garansi rektor terpilih nanti yang terbaik dan mampu menjawab harapan publik. Jangan sampai, Pilrek Unila kali ini malah membuat makin tak kridibelnya Senat Unila.

Beberapa aktivis muda, ada pejabat juga, bilang jika sapunya masih yang lama, bagaimana bisa membersihkan coreng-moreng di wajah Unila saat ini? Ada yang menitipkan empat poin Senat Unila saat ini tak pantas memilih rektor baru, yakni:

1. Senat Unila ini adalah 100 persen sama persis yang memilih rektor yang terdahulu yang tertangkap KPK, yaitu Prof. Karomani. Terbukti pilihan senat justru menghasilkan noda hitam nan kelam bagi Unila.

Bahkan dua mantan ketua Senat periode 2019-2023 ikut tertangkap KPK yaitu Prof. Heryandi (Ketua Senat karena diangkat jadi PR I Unila setelah Karomani jadi Rektor) dan M. Basri pengganti Prof. Heryandi, yang kemudian juga mengundurkan diri karena terpilih jadi dekan FKIP Unila.

Senat Unila yang seharusnya menjadi penjaga marwah Unila justru sudah terlibat jauh dalam pusaran praktek korupsi.

2. Senat Unila yang anggotanya 45 orang inilah yang juga akan memilih kembali rektor Unila yang baru. Sungguh satu peristiwa yang aneh dan nyata, sangat meragukan kredibilitas dan kapasitasnya.

Berdasarkan rekam jejak yang ada terlihat sekali kalau Senat Unila ini di bawah hegemoni Rektor Nonaktif Karomani. Terpilihnya Prof. Heryandi jadi ketua, yang kemudian digantikan oleh M. Basri memberi petunjuk akan hal itu. Kalau pun toh tidak semua, kita bisa menyakini bahwa mayoritas anggota senat adalah pendukung rezim Karomani.

Bagaimana mungkin, akan lahir rektor yang sesuai harapan kita semua, Rektor yang bisa memulihkan nama baik Unila, rektor yang akan mampu membawa Unila melangkah jauh menjadi universitas berprestasi kalau yang milih masih juga sapu kotor yang terbukti melahirkan rektor yang diduga melakukan tindakan korupsi.

3. Pilrek Unila terasa sangat tertutup dan asyik sendiri seolah Unila tidak terjadi apa apa. Tanpa terobosan baru, tanpa praktek praktek baru yang bisa memberi pesan dan jaminan bahwa rektor Tepilih nanti adalah yang terbaik karena dipilih oleh Senat yang Kredibel, senat yang punya integritas, dilakukan dengan cara cara yang transparan, partisipatif dan adanya pengawasan yang jelas.

Panitia dan Senat Unila tidak terlihat menerapkan prinsip prinsip "good corporate govermen" yang menjadikan partisipasi, transparansi dan pengawasan menjadi pijakan utama.

Apa yang dilakukan senat terkesan hanya pura-pura, seolah-olah, jangan-jangan memang sudah ada calon yang dikondisikan, dan patut dicurigai hanya untuk melanggengkan "Rezim Karomani".

4. Pilrek Unila sebaiknya tidak dilanjutkan, tahapannya dihentikan dulu. Mas Menteri harus mengambil sikap yang jelas dan tegas yaitu lakukan penggantian total seluruh anggota senat yang ada, karena kita sangat khawatir dengan integritas dan kredibilitas anggota senat sekarang.

Buat terobosan baru untuk bisa melibatkan partisipasi aktif diluar senat. Buat terobosan baru dengan membentuk lembaga pengawas adhoc dengan melibatkan KPK.

Tanpa semua ini dilakukan, maka hasil pilrek pantas untuk diragukan dan selayaknya untuk ditolak. Kalau kondisi ini sampai terjadi, maka Unila kembali akan menjadi korban dan makin tidak jelas nasibnya. Tabik pun.

Bahaya, Mafia Pendidikan Sudah Merambah Di Bumi Lampung

November 23, 2022

Dengan terkuaknya kasus Korupsi (Suap menyuap) didunia pendidikan yang akhir-akhir ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi sorotan publik, mengindikasikan adanya Mafia di dunia pendidikan.



Bagaimana tidak, Pendidikan yang menjadi impian dan harapan semua Warga Negara Indonesia untuk mendapatkannya dengan cara yang profesional dan fair sesuai dengan kemampuan dan keterampilan serta kecerdasan masingmasing individu, tercoreng dengan adanya kasus suap menyuap didalam dunia pendidikan.

Hal itu seperti yang terjadi di Universitas ternama di Provinsi di Indonesia yang notabene adalah pintu gerbang pulau Sumatera yakni Universitas Lampung (UNILA) di Provinsi Lampung, yang Rektor nya berapa waktu yang lalu ditangkap tangan oleh KPK RI karena diduga melakukan korupsi dengan cara suap menyuap penerimaan Mahasiswa baru tahun ajaran 2022, terutama di Fakultas Kedokteran.

Dan hal itu menjadi trending topik perbincangan publik baik di warung kopi, ditempat-tempat nongkrong, maupun di grup-grup WhatsApp dengan berbagai argumen, pendapat dan pandangan masing-masing.

Seperti pendapat atau pandangan Panglima Laskar Lampung, Ir Nerozelli Koenang, atau yang akrab disapa Sunan Nero dalam menanggapi kasus tersebut dalam perbincangan di WAG Laskar Lampung, Rabu (23/11/2021).

”Pemberi dan penerima.. Mestinya di tangkap semua.. Ada indikasi mafia pendidikan.. Bahaya," ucap Nero.

Masih menurut Nero, "KPK harus tunjukkan dan lurus kan persoalan.. Pemberi dan penerima mesti nya ditahan.. Bahaya republik ini klo ada mafia pendidikan.. Rusak.. Mafia tanah aja banyak juga blom tertangkap," ujar Nero.

HUT TNI 77 Tahun, Puan Maharani: Pimpinan TNI Harus Kompak Hadapi Dinamika Politik Nasional

Oktober 06, 2022

JAKARTA— Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan HUT ke-77 TNI di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Ia pun berharap TNI semakin kompak agar dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan maksimal.




“Atas nama DPR RI, saya mengucapkan selamat memperingati HUT yang ke-77 bagi seluruh prajurit TNI. Dirgahayu TNI. Jaya selalu di darat, laut, dan udara,” kata Puan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu pun berharap agar TNI bisa meningkat soliditas. Menurut Puan, keharmonisan di tubuh TNI mutlak diperlukan sehingga semua prajurit dapat bekerja dengan baik sebagai satuan keamanan dan penjaga kedaulatan negara.

“Dalam menegakkan kedaulatan negara serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, seluruh prajurit TNI harus kompak. Tri Dharma Eka Karma,” ucapnya.

“Pimpinan TNI juga harus kompak dalam menghadapi dinamika politik nasional. Hal ini penting mengingat mulai memanasnya politik nasional,” tambahnya.

Mantan Menko PMK itu mengingatkan agar TNI selalu netral. Apalagi, kata Puan, Indonesia sudah menghadapi tahun-tahun politik jelang Pemilu 2024.

“TNI jangan terpengaruh apalagi terseret politik praktis. TNI harus netral dalam politik karena politik TNI adalah politik negara sesuai tugas pokok dan fungsinya. Semua prajurit TNI harus bekerja dengan profesional,” jelasnya.

Di sisi lain, Puan mengapresiasi para prajurit TNI yang telah memberikan pengabdian terbaiknya dalam menjaga kedaulatan serta pertahanan bangsa dan negara. Khususnya selama pandemi Covid-19, TNI menjadi salah satu garda terdepan dalam memberi bantuan untuk rakyat.

“Selama pandemi Covid-19, prajurit TNI membuktikan telah menjadi tentara rakyat yang sesungguhnya. Saya tahu betul banyak prajurit yang masuk ke pelosok-pelosok desa untuk memberi bantuan kepada rakyat,” sebut Puan.

“Prajurit TNI juga senantiasa membantu Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk ikut berpartisipasi atas kesuksesan program vaksinasi di tengah tugas-tugas pokoknya,” lanjut cucu proklamator RI Bung Karno tersebut.

Meski begitu, Puan menilai hal tersebut belum diikuti oleh pemenuhan kesejahteraan bagi prajurit. Padahal tingkat kepuasan publik terhadap kerja TNI cukup tinggi.

“DPR berharap Pemerintah meningkatkan upaya dalam memenuhi kesejahteraan prajurit. Baik dari tunjangan kinerja (tukin) atau tempat hidup yang layak bagi prajurit,” tuturnya.

Data Kementerian Pertahanan menyebutkan, hingga kini TNI masih kekurangan 237.735 unit rumah dinas atau 51,7 persen dari kebutuhan 459.514 unit rumah dinas. Sementara itu, berdasarkan Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit berhak mendapatkan kebutuhan dasar, termasuk perumahan.

Belum idealnya pemenuhan rumah dinas cukup membebani prajurit tamtama dan bintara yang umumnya bergaji antara Rp 3,5 sampai Rp 6 juta per bulan. Oleh karena itu, Puan mendorong Pemerintah untuk segera memenuhi kebutuhan dasar prajurit tersebut.

“Jangan biarkan abdi-abdi negara terbaik kita kesulitan memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga. Prajurit TNI rela mengorbankan nyawa mereka demi tumpah darah Indonesia. Tugas Negara untuk memenuhi kebutuhan mereka,” paparnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya pemenuhan Minimun Essential Force (MEF) yang merupakan standar kekuatan pokok dan minimum TNI yang mutlak disiapkan sebagai prasyarat utama terlaksananya efektivitas tugas pokok dan fungsi TNI dalam menghadapi ancaman aktual. Sejak Tahun 2010, Pemerintah telah menerapkan kebijakan MEF untuk mencapai Kekuatan Pokok Minimum dalam tiga tahapan atau renstra (rencana strategis).

Puan memahami, untuk mencapai terwujudnya postur pertahanan militer yang ideal tidak dapat diwujudkan dalam waktu singkat apalagi realisasi MEF juga menyesuaikan keuangan negara. Meski begitu, DPR disebut akan terus berupaya memberi dukungan sesuai kewenangannya.

“DPR RI tentunya memahami kondisi tersebut, sehingga berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan penganggaran yang memadai bagi TNI agar MEF TNI benar-benar ideal untuk melindungi wilayah NKRI yang sangat luas ini,” ungkapnya.

Saat ini, MEF telah memasuki tahap III periode 2019-2024 yang ditargetkan mencapai 70 persen pada akhir 2024. Pemenuhan MEF tahap III berangkat dari pencapaian MEF tahap II periode 2014-2019 yang mencapai sekitar 62 persen dari target sebesar 74,62 persen.

“Artinya kesiapan kekuatan ketiga matra TNI masih belum optimal dalam menunjang upaya pertahanan negara yang terus dihadapkan pada dinamika ancaman,” sebutnya.

Penyelenggaraan pembangunan MEF TNI dilaksanakan melalui empat strategi yang meliputi revitalisasi, rematerialisasi, relokasi, dan pengadaan. Kebijakan pembangunan pertahanan negara menuju kekuatan pokok minimum ini mengagendakan kebijakan pembangunan pertahanan negara yang mengarah pada modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), peningkatan profesionalisme TNI, dan peningkatan kesejahteraan prajurit.

“Diperlukan upaya dan komitmen bersama antara Pemerintah, TNI, dan DPR, dalam mencapai target MEF pada Renstra Tahap III yang akan berakhir pada tahun 2024,” terang Puan.

Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, pemenuhan MEF dinilai sangat penting mengingat kondisi alutsista TNI saat ini memiliki rata-rata usia pakai 25-40 tahun. Puan mengatakan, MEF juga berpengaruh signifikan terhadap gelar kekuatan TNI dalam menangkal berbagai ancaman hingga permasalahan perbatasan di pulau-pulau terluar seperti di Natuna hingga ancaman pertahanan siber.

“DPR RI juga menyadari bahwa kebutuhan TNI tidak hanya alutsista yang sifat pemanfaatannya untuk keperluan militer secara fisik, namun juga membutuhkan kekuatan dalam menghadapi ancaman non fisik, khususnya terkait dengan serangan cyber,” urainya.

Untuk itu, Puan berharap agar TNI ke depan dapat merespons dan mengantisipasi
dinamika perkembangan geopoloitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi. Sebab serangan siber muncul sebagai ancaman baru terhadap pertahanan Indonesia dari aspek militer dan nirmiliter.

Pemenuhan MEF sebagai inisiatif strategi pertahanan nasional harus semakin dimaksimalkan. Sebab MEF juga meliputi peningkatan kemampuan militer secara luas yang tifak hanya berfokus pada pembangunan alutsista, tapi juga memperbaiki kualitas personil TNI.

“Serangan siber dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa. Maka menjadi penting untuk mengakomodasi pembangunan cyber-defense yang dituangkan dalam MEF,” pungkasnya.

GAS AIR MATA DITEMBAKKAN KE RAKYAT, ADALAH KEBIADABAN !!

Oktober 02, 2022


GAS AIR MATA: ALL YOU WANT TO KNOW

(Dra. Karimah Muhammad, Apt. CPE Alumni ITB)

“Gas air mata” sebenarnya bukan gas, melainkan SERBUK HALUS bertekanan tinggi yg dikemas dalam kaleng.

Ketika ditembakkan, atau diaktifkan, serbuk ini akan menyebar dan menggantung di udara dg kepadatan yg tinggi.

Farmasi mengenal teknologi ini dalam obat asma inhalasi, namun dosisnya sangat kecil.

Serbuk ini akan berikatan dg KANDUNGAN AIR yg terdapat di mata, kulit dan tenggorokan kita.

Serbuk halus yg mengambang di udara tsb akan menempel di kulit, terhirup atau mengenai mata, krn berikatan dg KANDUNGAN AIR yg terdapat di kulit, tenggorokan saluran pernafasan atau mata kita.

Efek yang dirasakan:

- Di kulit: rasa terbakar.

- Di mata: rasa perih, keluar air mata.

- Di saluran pernafasan: hidung berair, batuk, rasa tercekik.

- Di saluran pencernaan: rasa terbakar yg parah di tenggorokan, keluar lendir dari tenggorokan, muntah.

- Jika serbuk tsb masuk hingga ke paru-2: menyebabkan nafas pendek-2, sesak nafas, rasa sptnafas. akar di paru-2.

Respon tsb merupakan cara sistem pertahanan tubuh kita unt mengeluarkan serbuk yg berbahaya tsb dari tubuh kita.

2 zat yg biasa digunakan sbg “gas air mata”:

- Minyak capsicum (minyak cabai)

- Zat kimia 2-chloro-benzal-malono-nitrile atau C10H5CIN2.

And this is my professional opinion:

- Menggunakan kaca mata jauh lbh baik untuk melindungi mata dari bahaya “gas air mata” ini, dibandingkan dg mengoleskan odol di bawah kantong mata. Karena serbuk akan TERHALANG oleh lensa kaca mata untuk bisa menyentuh bola mata.

- Mengoleskan hand & body lotion di tangan juga membantu mencegah efek mengiritasi kulit (jika tidak mengenakan lengan panjang), dan mengurangi konsentrasi serbuk di udara

- Para emak: sebenarnya mengoleskan SUNBLOCK (bukan sunscreen) di seluruh wajah dan tangan lebih baik unt melindungi kulit dan mata. Kandungan titanium dioksidanya akan mencegah “gas air mata” menembus pori-2 kulit.

Tentu masalah harga dan ketersediaan produk ini bisa membuat demonstran lebih memilih odol.

Tapi bisa dijadikan alternatif unt pengolesannya di titik2 kumpul, bukan masing2 demonstran membawa sendiri.

- Gel gigi (misal: Close Up) dengan KANDUNGAN AIR lebih banyak sebenarnya LEBIH BAIK dibandingkan pasta gigi (misal: Pepsodent). Ingat serbuk ini akan “mencari” air untuk berikatan.

- Untuk mencegah serbuk masuk ke dalam paru2, sebaiknya sunblock dioleskan di seluruh wajah, shg lebih banyak serbuk yg terikat.

Untuk gel gigi atau pasta gigi PERLU JUGA dioleskan di atas bibir, untuk mencegah serbuk masuk ke hidung.

Jadi bukan hanya dioleskan di bawah kelopak mata.


Penanganan korban gas air mata:

- Di mata: bilas dengan air. Guyurkan air dari botol minum langsung ke mata, sampai rasa perih hilang. Jadi posko kesehatan perlu menyediakan banyak air minum dalam kemasan.

- Di tenggorokan: berkumur dengan air beberapa kali hingga rasa serbuk hilang.

- Mual / muntah: minum obat diare dari jenis adsorben, unt menyerap racun tsb. Misal: Entrostop, New Diatabs

- Di saluran pernafasan: pemberian oksigen dg oksigen kaleng (Oxycan) akan sangat membantu “membilas” dan “mengencerkan” kadar serbuk di dalam paru-2.

Share to your friends...

Jadi jangan gunakan gas air mata dalam penanganan kericuhan di ruangan tertutup seperti area lapangan sepakbola, walau pun tidak terinjak mereka akan kehabisan nafas atau sesak nafas.






Jus Dicere, Ekstrajudisial, Viralisasi Sengketa Gaji Guru PPPK dan Perangkat Desa

September 30, 2022



Catatan: Andi Surya

(Akademisi UMITRA, Lampung)


Masalah penegakan hukum di Indonesia, bila timbul ketidakpuasan atas penegakan hukum, akan muncul fenomena ekstrajudicial atau institusi pengawas hukum di luar struktur formal yang ada. Demikian dikemukakan pakar hukum Dimyati Hartono dalam Seminar bertajuk Fenomena Penegakan Hukum dan Lembaga Ekstrajudisial di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, (Liputan6, Sabtu (10/3/01).

Apa yang keliru dalam sistem hukum Indonesia, ketika muncul sengketa secara komunal guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bandar Lampung dan Perangkat Desa Kabupaten Lampung Timur, berbondong ke Kopi Joni untuk mengadukan nasibnya, kepada Pengacara Kondang Hotman Paris, oleh karena hak gaji yang belum di bayar oleh Pemerintah Daerah bersangkutan.

Gejala Ekstrajudisial Kopi Joni

Gejala Kopi Joni ini, bisa disebut, sebagai adanya indikasi ketidakpercayaan terhadap struktur formal hukum kenegaraan dalam penyelesaian sengketa, lalu mencari solusi melalui institusi hukum di luar struktur formal (intrajudicial), yaitu teknik hukum praktis dengan menggunakan kekuatan Viralisasi dunia maya, medsos dan pemberitaan yang berada dalam ranah panggung ekstrajudicial.

Wendy Melva, Praktisi hukum Lampung, menyatakan: Mereka curhat kepada Hotman Paris lengkap dengan karton bertuliskan tuntutan dan yel-yel bak umumnya kelompok penyampai aspirasi, tak harus berhadapan dengan pasukan keamanan, kawat berduri, atau menghadapi kekhawatiran lainnya. Termasuk was-was bila seandainya celoteh mereka dijadikan “panggung” bagi pihak lainnya. (RilisId, 27/09/2022).

Forum Jus Dicere

Ketika terminologi teknik perundang-undangan (forum Jus Dare) selesai berproses menetapkan norma hukum positif, maka teknikal hukum praktis dalam bagian telaah forum Jus Dicere, yang menyatakan hukum secara praksis untuk penyelesaian perkara; nilai untuk kerugian, atau, pemulihan hak-hak 'to declare the law', dan memutus, memastikan aturan umum yang paling relevan untuk diterapkan 'to decide the law'. Bagian di mana praktek hukum dipertontonkan secara teknik tertentu dan tidak biasa, dalam sebuah sengketa hukum.

Berbondongnya para pencari keadilan di Kopi Joni, menunjukkan bekerjanya panggung ekstrajudisial melalui forum Jus Dicere, penyelesaian sengketa dengan pembelaan hukum, tidak dalam panggung formal intrajudicial, tetapi dalam panggung ekstrajudicial. Pengacara, sebagai bagian dari penegak hukum mempertontonkan teknik hukum praktis yang tak biasa, yang barangkali tidak terdapat dalam kitab-kitab hukum mana pun.

Viralisasi, Teknikal Hukum Praksis

Fenomena teknikal hukum dalam panggung ekstrajucial dengan memanfaatkan konsepsi Viralisasi sengketa melalui dunia maya, medsos dan jurnalisme, hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum terpercaya, selebgram kondang dan memiliki magnet publik. Tidak perlu memenuhi asas-asas teknikal hukum dalam ranah intrajudicial, cukup dengan metode teknik viralisasi sengketa, lalu lembaga-lembaga formal Kenegaraan bekerja untuk menyelesaikan sengketa.

Maka, ketika kita melihat seorang Pengacara Kondang sekelas Hotman Paris, di warung Kopi Joni, mempertontonkan teknik hukum praktis, memviralkan sengketa dan menekan simpul-simpul lembaga Kenegaraan melalui pernyataan pembelaan terhadap Guru PPPK Bandar Lampung dan Perangkat Desa Lampung Timur yang belum dibayar hak gajinya, ternyata aura keadilan mulai bergema di seantero Jagad.

Dalam konteks ini, tidak ada hal-hal formal yang wajib dilakukan forum pengolahan hukum praktis, seperti; konsultansi hukum formal, pengaktaan/institusionalisasi oleh hukum, penyidikan oleh hukum, penuntutan oleh hukum, pembelaan oleh hukum; sampai dengan, pengambilan keputusan terhadap perkara-perkara, atau sengketa-sengketa mengenai hak, dan kewajiban oleh hukum. Semuanya terjadi secara informal dalam panggung ekstrajudicial. Itulah bagian dari pada terminologi hukum, forum Jus Dicere.

Kesimpulan

Dari fenomena penyelesaian sengketa dalam ranah forum Jus Dicere, dengan teknik hukum praktis ekstrajudicial, melalui Viralisasi sengketa, ternyata mampu memberi efek terhadap penyelesaian sengketa, menggerakkan institusi negara, untuk mengembalikan sepenuhnya hak-hak komunal dari yang berperkara.




Barangkali teknik ini bisa menjadi bagian dari yurisprudensi ekstrayudisial, di mana, siapa pun penegak hukum terutama pengacara, dapat melakukan hal yang sama sehingga sengketa tidak harus masuk dalam ranah formal intrajudicial. Salam demokrasi.. 🙏🇮🇩

Kemelut Tunjangan Aparatur Desa Lamtim Protret Kelalaian Pemda.

September 19, 2022

Terhambatnya pembayaran aparatur desa di Kabupaten Lampung Timurn menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk aktivis muda yang sering berjuang demi demokrasi dan hukum di Lampung yakni Jupri Karim, ketua Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH).



Jupri merasa heran dengan bupati Lampung Timur itu ( Dawam Rahardjo), mestinya selaku kepala daerah harus lebih peka dengan berbagai persoalan di wilayah kerjanya termasuk hak-hak dari rakyat dan aparatur desanya.

Bagaimana mungkin seorang pemimpin akan bisa menyelesaikan persoalan daerahnya secara komprehensif ( menyeluruh) jika persoalan di seputar perangkat pemerintahanya saja terabaikan, padahal aparat/ perangkat desa itu instrumen pentingnya atau dengan kata lain ujung tombaknya yang sangat tahu tentang persoalan kongkrit masyarakatnya yang melayani tanpa kenal lelah masyarakatnya.

Kondisi ekonomi masyarkat semakin terasa himpitannya akibat kenaikan harga BBM baru-baru ini yang tidak bisa dibendung karena kenaikan harga minyak mentah dunia, akhirnya berdampak luas ke banyak negara termasuk Indonesia.

Persoalan ini mesti disikapi oleh semua pemerintah daerah dengan mengeluarkan kebijakan ekonomi di daerah masing-masing, membuat jaring pengaman sosial oleh pemda di semua daerah agar masyarakat secara luas bisa merasakan kehadiran Pemerintah daerah ( PEMDA).

Akan tetapi di Lampung Timur dalamnpepatah masih jauh panggang dari api sebab jangankan memikirkan masyarakatnya secara umum wong kewajiban Pemdanya atas hak-hak aparatur desanya sudah enam bulan tidak terbayar.

Langkah-langkah Kementrian dalam negeri ( KEMENDAGRI) RI sudah tepat menurut saya karena telah memanggil Bupati setempat ( LAMTIM) agar segera membayarkan hak-hak aparatur desa dimaksud sampai batas waktu hari selasa 20 September 2022.

Ini sebenarnya patut dijadikan pelajaran buat pemerintah daerah lainnya jangan sampai lalai dengan kewajibannya. Ujar aktivis dan dosen dari sebuah perguruan tinggi ternama di Lampung itu.

Daya Berlaku Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Terhadap Partai Politik Pencatut Nama Anggota Masyarakat

September 17, 2022
Menjelang perhelatan tahun politik 2024 mendatang, kini sudah mulai masuk tahapan persiapan mulai dari pendaftaran partai politik hingga proses verifikasi Partai Politik baik keanggotaan maupun secara kelembagaan, hal ini sudah mulai diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat Pusat, Provinsi Kabupaten maupun tingkat Kota.



Pada tahapan saat ini, ada yang cukup menarik untuk dilakukan kajian yakni berkaitan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menggunakan teknologi informasi atau elektronik saat pendaftaran keanggotaan dari sebuah Partai Politik.

Sipol yang saat ini digunakan oleh Partai Politik sejak tanggal 24 Juni 2022, pada dasarnya tidak diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga hal ini menjadi problema tersendiri bagi penyelenggara atas kegiatan Sipol, oleh karena tidak tegas diatur dalam Undang-Undang Pemilu, maka diterbitkanlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022, sehingga proses pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan fungsi Sipol ada payung hukumnya.

Dalam proses verifikasi atas keanggotaan setiap partai politik yang mendaftar melalui Sipol, ditemukan beberapa nama anggota masyarakat yang dicatut atau dengan kata lain nama masyarakat diantaranya anggota TNI/Polri, Pegawai Negeri Sipil dan lain-lain termasuk Penyelenggara Pemilu menjadi pengurus dan anggota Partai Politik tertentu.

Kondisi ini terjadi karena nama-nama masyarakat yang dicantumkan sebagai anggota Partai Politik diduga tidak dikonfirmasi terlebih dahulu oleh Partai Politik yang merekrutnya sebagai anggota Partai Politik oleh karenanya terhadap hal ini KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari tingkat Pusat hingga Daerah dengan memberikan informasi kepada masyarakat seluas mungkin untuk ruang konfirmasi melalui website atau link terkait untuk mengecek apakah ada nama masyarakat yang tidak mengajukan diri, tetapi namanya dicatut sebagai anggota Partai Politik yang didaftarkan melalui Sipol KPU.

Dari beberapa wilayah yang sudah mulai memverifikasi keanggotaan Partai Politik, mulai terkuak bahwa terdapat nama-nama masyarakat yang berprofesi seperti di atas terdaftar sebagai anggota sebuah Partai Politik, yang seharusnya profesi tersebut di larang untuk menjadi anggota Partai Politik.

Perdebatan atas peristiwa pencatutan nama masyarakat oleh Partai Politik kini menghangat, banyak ahli mencoba untuk merumuskan perbuatan pencatutan tersebut masuk dalam ranah hukum pidana atau aturan yang menyangkut Pemilu.

Berkaitan dengan hal ini, ada banyak kelompok yang menyatakan bahwa pencatutan nama tersebut masuk dalam rumusan perbuatan pidana sebagaimana yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalkan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP terkait Pemalsuan Surat yang menjelaskan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selain itu, beberapa pihak juga mengaitkan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Terlepas dari perdebatan para ahli atau kelompok kepentingan yang menyatakan melanggar Pasal 263 KUHP ataupun Pasal 378 KUHP, ada aturan yang lebih mengenakan dan kecenderungannya dapat diterapkan kepada Partai Politik yang melakukan pencatutan nama anggota masyarakat yakni Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (UU ITE) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menggunakan UU ITE ini, bukan tanpa dasar karena proses Partai Politik mendaftarkan Sipol itu melalui Teknologi elektronik, maka siapapun yang melakukan pencatutan nama anggota masyarakat atas perbuatannya dapat dikenakan Undang-Undang yang berbasis teknologi elektronik (UU ITE).

Mencatut nama dalam hal ini bukan hanya memasukkan nama anggota masyarakat menjadi pengurus atau anggota Partai Politik saja, tetapi juga luas cakupannya termasuk membuat, menggunakan foto atau dokumen serta nama orang lain untuk membuat akun facebook, twitter, Instagram, blogspot dan lain-lain yang tujuannya untuk kepentingan si pembuat atau pengguna dengan menggunakan data dan identitas orang lain.

Pasal yang lebih mengena untuk diterapkan adalah Pasal 35 UU ITE yang menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Kaitan Rumusan Pasal ini dengan pencatutan nama anggota masyarakat adalah karena data masyarakat yang diserahkan Partai Politik kepada KPU yang dimasukkan ke dalam Sipol (input/upload) dianggap sebagai data otentik selama dan sepanjang tidak ada yang menyatakan keberatan untuk itu, oleh karenanya ketentuan Pasal ini dapat menjadi dasar pengenaan sanksi pidana berkaitan dengan Partai Politik yang mencatut nama anggota masyarakat yang mendaftarkan sebagai anggota dari sebuah Partai Politik apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan, tentunya proses laporan di Kepolisian pun tidak dapat dilakukan secara serta merta.

Adapun sanksinya cukup berat, hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 51 UU ITE Ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Penulis:

Ansori,SH.MH

Dosen Fakultas Hukum

Universitas Bandar Lampung

Kenaikan Harga BBM dan Kemiskinan

September 11, 2022


"Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jika salah penanganan akan mengakibatkan kehancuran ekonomi dan ketidakpercayaan rakyat terhadap penguasa. Inflasi akan makin kacau berdampak terhadap peningkatan angka kemiskinan dan kesenjangan yang makin lebar antara si kaya dan si miskin"

Ibu Wa Ode, Seorang pedagang nasi kuning di pasar tradisional Daruba Pulau Morotai mengungkapkan, Keuntungan dari penjualan nasi kuning biasanya 100.000 rupiah sampai 200.000 rupiah perhari, menurun menjadi 50.000 rupiah bahkan terkadang hanya mendapatkan biaya becak motor pulang pergi pasar setiap harinya. "Krisis ekonomi wae, beberapa bulan terakhir disini" Kata Wa Ode melihat dagangannya yang kurang laku 5 bulan terakhir. Warung Wa Ode merupakan langganan para pekerja informal seperti buruh bangunan, tukang becak motor, pedagang sayur, kuli pasar, dan pedagang kecil lainnya.

Di tempat yang sama, Fandi seorang petani kelapa asal Desa Loleo Pangeo mengeluhkan harga kopra ysng turun beberapa bulan terakhir, "Harga kopra dari 9.000 rupiah jatuh ke harga 4.000 rupiah per kilogram di kampung - kampung sekarang". Dampaknya petani kewalahan membiayai anak - anaknya yang sedang menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi. "Uang susah dan banyak anak - anak terancam putus sekolah" Kata Pandi.

Begitupun dengan Bitri, nelayan asal Desa Bere - Bere mengeluhkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), "Kami itu beli BBM harga 10.000 rupiah perliter, padahal harga di SPBU hanya 7,650 rupiah, tapi mau gimana lagi, kami tidak melaut kalau tidak membeli harga demikian, karena BBM langka disini. lebih parah lagi ketika beli bensin eceran harganya 15.000 rupiah perbotol". Nelayan yang menggunakan perahu fiber dengan mesin 15 PK biasanya mencari ikan cakalang dan ikan tuna setiap harinya. Setiap nelayan rata- rata membutuhkan 25 liter atau satu galon perhari. Disatu sisi harga hasil tangkapan terkadang dibeli murah dengan berbagai alasan dan teknik menjerat utang terhadap nelayan.

Cerita diatas terjadi sebulan sebelum harga BBM naik. Sebuah gambaran daya beli pekerja informal menurun karena kurangnya pendapatan, Harga kopra yang dipermainkan oknum - oknum tengkulak, dan mafia mempermainkan harga BBM subsidi untuk nelayan dan kalangan kelas bawah lainnya.

Pengumuman kenaikan harga BBM mulai dari pertalite naik dari harga 7,650 rupiah menjadi 10.000 rupiah, pertamax naik dari harga 12.500 rupiah menjadi 14.500 rupiah dan solar naik 5.150 rupiah menjadi 6.800 rupiah. Kenaikan harga BBM tentu akan memperparah situasi pekerja informal, petani dan nelayan kedepan. Kenaikan BBM akan berdampak terhadap meningkatnya biaya arus lalu lintas komoditi dan sembako serta mobilitas rakyat baik itu transportasi udara, transportasi laut maupun transportasi darat.

Pemerintah gembar - gembor 500 triliun untuk subsidi rakyat terutama minyak, gas, pupuk, perumahan dan kredit usaha rakyat (KUR). Namun kenyataan, pengalihan subsidi BBM hanya 24 triliun. Apakah subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 24 triliun rupiah terhadap 20,65 juta penduduk dan 16 juta pekerja dapat mengurangi angka kemiskinan ?, jawabannya, tentu tidak. Subsidi BLT 150.000 rupiah perbulan selama empat bulan dan subsidi buruh yang memiliki gaji 3,5 juta perbulan sebesar 600.000 rupiah. Untuk kawasan Indonesia Timur khususnya Maluku Utara hanya dengan biaya 150.000 rupiah hanya cukup menutupi kebutuhan sehari, mengingat biaya hidup cukup tinggi dibandingkan daerah lain. Subsidi BLT hanya memperpanjang deretan bantuan program kemiskinan yang karitatif dengan menjadikan rakyat sebagai pengemis. Program kemiskinan untuk meningkatkan daya beli dengan mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi tentu tidak menyelesaikan persoalan, karena masalah mendasar adalah ketidakadilan dalam penanganan sektor - sektor unggulan yang digeluti mayoritas kelas bawah. Lalu, dikemanakan subsidi 500 triliun yang digembar -gemborkan sebelumnya ?.

Langkah dalam mengatasi inflasi, krisis energi dan pengurangan angka kemiskinan yakni pertama, Bongkar kerja - kerja mafia BBM. Pola kerja mafia biasanya bermain pada BBM subsidi mulai dari kapal tengker sampai tingkat SPBU. Kelas bawah jarang mendapatkan alokasi BBM subsidi seperti yang dialami nelayan diatas. Akhirnya kelas bawah kebanyakan menikmati BBM eceran yang harganya jauh lebih mahal, untuk pertalite harga antara 15.000 sampai 18.000 perbotol saat ini. Hal ini terjadi juga di kawasan industri. Mafia terkadang selundupkan BBM untuk dijual miring di kawasan industri yang seharusnya memakai BBM non subsidi. Ironis kelas bawah menikmati BBM dengan harga mahal, sedangkan industri menikmati BBM Subsidi. Hal itu terjadi karena kurangnya pengawasan terhadap aksi mafia BBM dan tentu ada saja oknum oknum tertentu memanfaatkan situasi di tengah penderitaan rakyat.

Kedua, BLT merupakan program bersifat karitatif dan menciptakan pola manja dan berpangku tangan menunggu disuap. Berdasarkan kasus yang dialami pekerja informal, petani dan nelayan diatas, maka program yang dibutuhkan adalah cukup melindungi dan menaikkan harga komoditi serta menaikkan upah buruh informal. Harga komodoti kopra dan hasil perikanan yang rendah, disatu sisi biaya produksi dan transportasi yang meningkat mengakibatkan pengeluaran dan pemasukan tidak seimbang. Jikalau harga kopra dan hasil perikanan dinaikkan, maka otomatis akan meningkatkan daya beli.

Ketiga , Program program kemiskinan yang ada hanya bertumpu pada program - program yang sudah ada dari berbagai Kementerian. Dari pengamatan beberapa desa, pemanfaatan dana desa kebanyakan bersifat fisik sehingga uang tingkat berputar di tingkat desa. Seharusnya peningkatan ekonomi desa dengan menyalurkan 70 persen Dana Desa untuk kegiatan produktif kelas bawah ditengah situasi seperti sekarang. Tim TNP2K Kabupaten/Kota seharusnya turun bawah (turba) membantu Pemerintah Desa dalam merumuskan Peraturan Desa (PERDES) Kewenangan Desa, dimana terdapat skema untuk perencanaan penurunan angka kemiskinan, agar kelas bawah merasakan dampak yang berarti dengan adanya dana desa.

Terakhir, polarisasi perang Rusia melawan Ukraina berdampak terhadap perang energi secara global. Negara - negara Eropa sudah mulai kewalahan ketika pipa gas dihentikan. Biaya energi makin tinggi yang menimbulkam krisis kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya. Untuk itu agar tidak terjadi dalam negeri, maka dibutuhkan gerakan revolusioner dari tingkat desa untuk mengubah ketergantungan terhadap energi tak terbarukan. Sudah waktunya kemandirian energi dari sumber daya terbarukan dilaksanakan secara sistematis.

Untuk mengatasi segala problem yang ada tidak melulu dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang karitatif untuk pekerja informal, nelayan dan petani. tetapi butuh melindungi sektor sektor produksi kelas bawah dari cengkaraman mafia BBM dan tengkulak serta menaikkan upah pekerja informal agar ekonomi kelas bawah bisa naik kelas.

Ekonomi kelas bawah naik kelas, maka akan menyumbang terhadap pertumbuhan ekonomi yang berdampak terhadap pengurangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan ekonomi. Pelibatan kelas bawah dalam program energi terbarukan sangat penting untuk mendukung kemandirian energi dari tingkat bawah hingga nasional. Hal itu harus disertai kepastian subsidi 500 triliun untuk rakyat agar tepat sasaran setiap tahunnya kedepan.

Kalau yang terjadi malah sebaliknya, maka ancaman kehancuran ekonomi di depan mata yang berdampak pada inflasi tak terkendali, peningkatan kemiskinan dan jurang ketimpangan makin tinggi antara si kaya dan si miskin.

Kebijakan pemerintah mengalihkan subsidi BBM harus tepat sasaran

September 09, 2022

Berlakunya pengalihan subsidi BBM yang ditetapkan pemerintah pada tanggal 3 september 2022 kemaren dinilai sudah merupakan kebijakan yang tepat, walaupun pengalihan subsidi BBM oleh pemerintah berimbas pada kenaikan harga BBM di semua jenis BBM.



Menurut medfer pemerintah dalam hal ini sudah berhitung dengan matang tentang kebijakan yang diambil, karena pemerintah selama ini melihat bahwa subsidi yang dikucurkan selama ini terlalu besar utk BBM, sementara masih banyak sektor-sektor yang lain yang lebih butuh perhatian dan penanganan serius oleh pemerintah, seperti sektor pendidikan, kesehatan dan penguatan penguatan ekonomi kerakyatan.

Kita memang mengakui pengalihan subsidi bbm ini memang dirasakan agak berat oleh masyarakat terutama pada masyarakat menengah kebawah, bagaimana tidak dengan naiknya harga bbm tentu akan mengakibatkan seluruh bahan pokok naik dan masyarakat akan terbebani dengan kenaikan tersebut, tetapi perlu digarisbawahi, pemerintah tidak akan berlepas tangan dalam hal ini, pemerintah sudah menyiapkan kebijakan kebijakan yang akan membantu masyarakat untuk menghadapi beban yang timbul dari kenaikan bbm tersebut, salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah menyalurkan Bantuan lansung tunai (BLT), menambah anggaran pendidikan, kesehatan dan penguatan penguatan ekonomi mikro.

Tetapi kita juga meminta kepada pemerintah pengalihan subsidi ini harus tepat sasaran dan berbanding lurus dengan berapa anggaran pengalihannya. seharusnya pemerintah juga mengalokasi anggaran sebanyak pengurangan tersebut kepada sektor lain yang lebih efektif, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat dengan sejelas jelasnya agar kepercayaan masyarakat kepeda pemerintah selalu tetap terjaga, karena persoalan kenaikan BBM ini merupakan kebijakan yang sangat tidak populis dan akan menimbulkan gejolak gejolak yang dapat membahayakan pemerintah terutama kepada presiden. Ujar medfer saat ditemui di kopi aceh Benhil.

Medfer yang juga merupakan salah satu pengurus komunitas milenial indonesia (KOMID) meghimbau kepada millenial agar selalu memahami dan mempelajari terlebih dahulu setiap langkah yang akan diambil dalam menyikapi kenaikan BBM ini, kita memang merasa berat terhadap situasi seperti ini, tetapi kita juga jangan gegabah dalam melakukan tindakan yang justru akan memperburuk keadaan, dan KOMID berpesan kepada pemerintah agar pengalihan subsidi BBM ini betul-betul dikawal dan juga betul-betul dapat meringankan beban masyarakat jangan sampai pengalihan subsidi ini dinikmati oleh segelintir elit atau kelompok saja.

Ahmad Muzani Minta Pemerintah Pusat Tunda Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Agustus 29, 2022

Nasional - Pemerintah pusat memberi sinyal penyesuaian atau kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Bahkan, saat ini besaran harga dalam proses penghitungan. Presiden meminta para menteri untuk menghitung dengan hati-hati. Sebab, dampaknya sangat luas.



Partai Gerindra meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda kenaikan harga BBM bersubsidi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, kenaikan harga BBM akan menyebabkan inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok tinggi. Dampaknya, daya beli masyarakat anjlok.

"Jika keuangan negara masih kuat dan memungkinkan, lebih baik jangan dinaikkan (harga BBM bersubsidi) dulu. Biarkan proses pemulihan ekonomi lebih cepat dan bangkit lebih kuat," kata Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani, Minggu (28/08/2022) lalu.

Kata Muzani, Gerindra mengapresiasi instruksi presiden. Yakni, lebih berhati-hati, cermat dan teliti dalam mengambil keputusan. Terutama dalam mempertimbangkan efek dan dampak yang terjadi dari kebijakan agar lebih diterima masyarakat. Khususnya, melakukan koordinasi dengan semua pemangku kebijakan dalam mengkaji semua potensi risikonya.

Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPR RI tersebut, Partai Gerindra sebagai kekuatan politik akan terus memperjuangkan kepentingan rakyat.

Sebelumnya diberitakan, Menko Luhut mengatakan Presiden Jokowi sudah berulang kali memberikan sinyal keuangan negara tidak mungkin terus menahan lonjakan harga minyak dunia. Dibandingkan harga BBM dengan negara lain, harga di Indonesia menjadi yang paling murah di antara negara kawasan.

"Presiden sudah mengindikasikan kita tidak mungkin pertahankan terus demikian karena BBM kita harganya termurah di kawasan dan itu beban buat APBN kita," kata Menko Luhut.

Hingga kini pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 502 triliun. Salah satunya untuk menahan harga BBM tetap rendah. Angka tersebut dianggap membebani APBN tahun 2022.

Kita harus siap-siap karena subsidi kita sudah Rp 502 triliun," kata dia.

Hanya saja, Menko Luhut tidak menyebutkan berapa kenaikan harga yang akan ditetapkan pemerintah. Namun telah mengutus timnya untuk menghitung potensi kenaikan inflasi yang bisa terjadi saat harga BBM Pertalite dan Solar dinaikkan. Mengingat kenaikan harga BBM bisa merambat pada sektor-sektor lainnya. (rls)