Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu: Eggi Sudjana-Damai Lubis Tempuh Damai, Roy Suryo-Ahmad Khozinudin Tetap Teguh

Januari 30, 2026
 

JAKARTA – Kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini mengalami polarisasi tajam di antara para tersangkanya. Perseteruan hukum ini memasuki babak baru setelah dua tokoh, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, memilih jalur rekonsiliasi melalui restorative justice, sementara Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tetap berada di jalur oposisi hukum, Selasa (27/1/2026).

Polemik SP-3 dan 'KUHAP Solo'


Ketegangan bermula saat Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) khusus untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Langkah ini menyusul pertemuan keduanya dengan Jokowi di Solo beberapa waktu lalu.

Namun, keputusan ini menuai kritik pedas dari Ahmad Khozinudin dkk. Mereka menuding adanya standar ganda dan menjuluki penghentian kasus tersebut sebagai hasil dari "KUHAP Solo"—sebuah istilah sindiran yang mengisyaratkan adanya intervensi politik di luar koridor hukum formal.

Pembelaan Damai Hari Lubis: "Itu Hak Konstitusional"



Menanggapi tudingan tersebut, Damai Hari Lubis menyatakan keberatan dan menilai pernyataan Ahmad Khozinudin sebagai bentuk hasutan dan pencemaran nama baik.

"Saya sebagai tersangka yang merasa tidak patut menyandang status itu tentu boleh berjuang melalui jalur restorative justice. Itu adalah wadah resmi pemulihan hak saya sebagai warga negara. Mengapa keberhasilan hukum saya justru disebut cacat hukum atau menggunakan 'KUHAP Solo'?" ujar Damai di Polda Metro Jaya.

Damai menegaskan bahwa agenda pemanggilan saksi atau tersangka lainnya adalah murni ranah penyidik, bukan akibat dari pertemuannya dengan Jokowi.

Status Hukum Tersangka Lainnya



Hingga saat ini, posisi hukum para tersangka dalam kasus yang dilaporkan pada April 2025 ini terbagi menjadi dua kubu:


*

Kubu Rekonsiliasi: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (Status: SP-3 melalui restorative justice).
*

Kubu Konfrontasi: Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin (Status: Tetap menjadi tersangka dan terus mengikuti proses hukum).



Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, sebelumnya menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional tanpa intervensi politik, meskipun dinamika di tingkat antar-tokoh terus memanas.

Perseteruan ini menunjukkan bagaimana mekanisme restorative justice dapat menjadi solusi hukum, namun di sisi lain juga berpotensi menciptakan gesekan persepsi di tengah masyarakat mengenai kesetaraan di hadapan hukum.


Kasus Kuota Haji 2024: Eks Menag Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Sekaligus Tersangka

Januari 30, 2026
 

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Kehadirannya bertujuan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2024.


Tiba pada pukul 13.15 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam, Gus Yaqut menyatakan kehadirannya sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Agenda Pemeriksaan: Kesaksian untuk Staf Khusus


Meskipun KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), kapasitas pemeriksaannya hari ini adalah memberikan keterangan bagi koleganya tersebut.

“Ya, saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas Saudara Ishfah,” ujar Gus Yaqut singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Saat ditanya mengenai persiapan, ia hanya menunjukkan sebuah buku catatan (block note) kosong untuk mencatat jalannya pemeriksaan.

Substansi Perkara: Pengalihan Kuota 50:50

Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kuota tambahan 20.000 jemaah pada musim haji 2024. Berikut adalah poin utama penyidikan KPK:

*
Pelanggaran Aturan: Kuota tambahan dibagi rata 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus). Padahal, regulasi menetapkan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

*
Dugaan Gratifikasi: Penambahan kuota haji khusus diduga dimanfaatkan oleh sejumlah biro travel untuk memberikan imbalan (fee) kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

*

Kerugian Negara: KPK mengestimasi nilai kerugian negara akibat pengalihan kuota ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1 Triliun, yang saat ini masih dalam proses penghitungan final.

Komitmen Kooperatif

Melalui tim hukumnya, Gus Yaqut menegaskan akan mengikuti seluruh prosedur penyidikan tanpa hambatan. Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai status tersangkanya dalam kasus yang merugikan ribuan jemaah haji reguler tersebut.

[Image: Gus Yaqut arriving at the KPK building, surrounded by journalists, holding a white block note, with the iconic Red and White KPK building facade in the background]


Penyidikan ini diharapkan mampu membongkar praktik "jual beli" kuota haji yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, serta memastikan tata kelola penyelenggaraan haji di masa depan menjadi lebih transparan dan adil.


“Dana Desa Terancam Hangus, Mas Bro: Pemerintah Pusat Tidak Boleh Mengorbankan Desa dengan Kebijakan Prematur”

November 26, 2025

 


Lampung - Polemik revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mencuat. Kali ini, suara lantang datang dari M. Agus Budiantoro atau yang biasa disebut Mas Bro, Kepala Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Sikapnya tegas: menolak aturan yang dianggapnya sebagai bentuk “kezhaliman” terhadap pemerintah desa di seluruh Indonesia.


Menurutnya, perubahan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap PMK 108/2024 ini bukan hanya mendadak, tetapi juga minim transparansi. Tak ada sosialisasi, tak ada pemberitahuan lebih awal, namun kewajiban yang dibebankan kepada kepala desa justru sangat berat dan berisiko fatal.


Agus menyoroti pasal krusial, yakni Pasal 29B, yang mengatur bahwa jika desa terlambat memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa melewati 17 September 2025, maka pencairan tahap II akan ditunda. Masalahnya, aturan sepenting ini baru diumumkan 25 November 2025, praktis membuat desa-desa di seluruh Indonesia kehilangan waktu dan terancam kehilangan anggaran tahap II.


Ia menegaskan bahwa dampaknya tidak main-main: pelayanan publik, pembangunan desa, hingga kehidupan perangkat desa berada di jurang ketidakpastian.


“Menurut kami (kepala desa) ini adalah peraturan yang dzalim dikarenakan didalam dana desa itu ada nasib perangkat desa, seperti RT, Kader Posyandu, PKK, Guru Ngaji, Linmas, dan sebagainya. Dan juga pembangunan desa yang sudah dianggarkan, direncanakan di musyawarah desa, semuanya berdampak kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/11).


Masalah lain yang disebut Agus adalah Pasal 29B ayat 3, yang menyatakan bahwa Dana Desa bisa kembali disalurkan setelah bupati atau wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran sesuai batas waktu pada Pasal 26 ayat (1) huruf b. Namun frasa dalam aturan tersebut dianggapnya sebagai “bola liar” karena tidak mencantumkan batas waktu yang jelas.


Situasi kian pelik karena proses penyampaian dokumen sudah berada di penghujung tahun anggaran. Menurut Agus, perangkat daerah maupun kepala desa mempunyai kemungkinan yang sangat kecil untuk mengulang seluruh proses dari titik awal dalam waktu tersisa yang sangat sempit.


“Menurut kami ini adalah keputusan sepihak dan tidak membela kepentingan umum. Ini adalah sebuah kekeliruan yang sangat besar. Kami harap presiden Prabowo meninjau kembali dan merevisi aturan tersebut, karena hal ini berdampak bagi masyarakat banyak,” tegasnya.


Agus juga menyorot satu pasal yang menurutnya paling cacat secara substansi: Pasal 29B ayat 7, yang menetapkan bahwa jika Dana Desa tahap II tidak tersalurkan sampai akhir tahun anggaran, maka anggaran tersebut tidak akan disalurkan kembali pada tahun berikutnya. Bagi Agus, ketentuan ini tak hanya tidak realistis, melainkan juga menempatkan desa dalam posisi hampir mustahil untuk memenuhi persyaratan akibat perubahan sepihak oleh kementerian.


“Kepetusan ini adalah keputusan yang dilakukan oleh pihak kapitalis yang mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum, dan apa dasarnya membuat aturan sepihak dengan menghentikan dana desa tahun 2025 atau tidak merealisasikan dana desa ditahun berjalan, sedangkan situasi keadaan negeri ini tidak ada kegentingan yang sifatnya memaksa,” ucapnya dengan nada keras.


Atas semua kekacauan regulasi ini, Agus mendesak pemerintah pusat untuk segera merevisi aturan tersebut. Jika tidak, ia bersama para kepala desa se-Provinsi Lampung akan mendorong APDESI RI untuk menginstruksikan aksi turun ke Jakarta demi memperjuangkan pencairan Dana Desa tahap II 2025.


“Sejatinya kami tidak menolak revisi aturan ini, hanya saja aturan yg dibuat ini tidak ada sosialisasi sebelumnya, itu yang membuat kami gagap dalam sistem yang dijalankan oleh kementerian keuangan ini. Kalau seandainya peraturan ini disosialisasikan dua atau tiga bulan sebelumnya, maka kami tidak akan menolak, kami akan mempersiapkan diri, kami akan berupaya untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan, tapi karena kami baru tau di bulan November ini, Maka jelas-jelas lah kami menolak,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang terus menguat di kalangan kepala desa seluruh Indonesia. (*) 

PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Usai Ucapkan "Rampok Uang Negara Biar Miskin"

September 21, 2025

Jakarta, 20 September 2025 – DPP PDI Perjuangan resmi memecat Wahyudin Moridu, anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PDIP, setelah videonya viral menyebut ingin merampok uang negara dan membuat negara miskin.

Dalam video yang beredar, Wahyudin tampak mengendarai mobil bersama seorang wanita, lalu menyampaikan pernyataan kontroversial tersebut sambil tertawa. Ucapannya menuai kecaman luas dari publik.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyatakan pemecatan dilakukan setelah proses klarifikasi di DPRD Gorontalo dan laporan resmi dari DPD PDIP setempat.


“Komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan. Dalam waktu dekat segera dilakukan PAW (Pergantian Antar Waktu),” ujar Komarudin melalui akun resmi @pdiperjuangan, Sabtu (20/9).

Komarudin juga mengingatkan seluruh kader PDIP untuk menjaga disiplin, etika, serta tidak melakukan tindakan yang mencederai partai maupun hati rakyat.


“DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama bila ada kader lain melakukan hal serupa,” tegasnya.
Wahyudin Sampaikan Permintaan Maaf

Menanggapi viralnya video tersebut, Wahyudin menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @wahyumoridu, didampingi istrinya, Megawati Nusi.


“Dengan ini, atas nama pribadi dan keluarga, saya memohon maaf atas video yang telah diviralkan. Saya tidak berniat melecehkan atau menyinggung masyarakat Gorontalo yang saya wakili,” ucapnya.

Ia menegaskan siap menerima segala konsekuensi dari perbuatannya, baik terhadap partai maupun publik.

Pemecatan Wahyudin menambah daftar langkah tegas PDIP terhadap kader yang dinilai mencederai integritas partai dan kepercayaan masyarakat.

Presiden Tunjuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menko Polhukam Ad Interim

September 09, 2025

 


Jakarta, 9 September 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ad interim. Penunjukan ini dilakukan menyusul kekosongan posisi Menko Polhukam setelah Budi Gunawan diberhentikan dari jabatannya pada Senin (8/9).

Sebagai Menko Polhukam ad interim, Sjafrie langsung memimpin rapat koordinasi perdana bersama jajaran pejabat tinggi Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/9).

"Selamat datang Pak Menhan sebagai Menko Polhukam ad interim. Pada Bapak Menko Polhukam kami ucapkan selamat datang," ujar Wakil Menko Polhukam, Lodewijk Freidrich Paulus, saat membuka rapat.

Dalam rapat tersebut hadir sejumlah pejabat senior Kemenko Polhukam, di antaranya:

  • Letjen TNI Mochammad Hasan (Sekretaris Kemenko Polhukam),

  • Mohammad Kurniadi Koba (Deputi Bidang Politik Luar Negeri dan Pengamanan Perbatasan),

  • Marsda TNI Oka Prawira (Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional),

  • Marsda TNI Eko D. Indarto (Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi).

Penunjukan Sjafrie Sjamsoeddin merupakan langkah strategis Presiden untuk menjaga stabilitas sektor politik dan keamanan nasional di tengah dinamika situasi politik terkini.

Sementara itu, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pergantian Menko Polhukam sebelumnya, Budi Gunawan, bukan disebabkan oleh kerusuhan aksi unjuk rasa yang terjadi pada 25–31 Agustus lalu.

"Ya tidak ada, tidak ada kemudian karena sesuatu hal yang sangat spesifik begitu, tidak," ujar Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh serta masukan dari berbagai pihak.

Pergantian ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dan mempercepat penanganan isu-isu strategis yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Di Istana, Raja Juli Antoni Minta Maaf ke Presiden Prabowo dan Masyarakat Terkait Foto Main Domino

September 09, 2025

 


Jakarta, 9 September 2025
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta kepada masyarakat Indonesia atas beredarnya foto dirinya sedang bermain domino yang sempat menjadi sorotan publik.

Permohonan maaf itu disampaikan Raja Juli saat tiba di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (9/9), sebelum menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo.

"Namun demikian, dari hati yang terdalam, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pak Presiden Prabowo, kepada Komisi IV yang menjadi mitra saya, dan terutama kepada masyarakat Indonesia atas kericuhan yang terjadi karena foto yang beredar tersebut," ujar Raja Juli kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi dirinya sebagai pejabat publik untuk lebih peka terhadap persepsi masyarakat.

"Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi saya sebagai pejabat publik untuk lebih hati-hati, lebih aspiratif, lebih mampu membaca sensitivitas masyarakat," tambahnya.

Sebelumnya, foto Raja Juli tengah bermain domino bersama mantan Menteri Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, dan tokoh politik Aziz Wellang, beredar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi publik.

Terkait kehadirannya di Istana, Raja Juli menyebut dirinya diundang bersama sejumlah menteri untuk membahas sejumlah isu strategis di sektor kehutanan.

"Saya kira nanti saya akan menyiapkan bahan tentang hutan cadangan pangan dan energi serta ketersediaan air. Termasuk, tadi saya juga komunikasi dengan Mas Mensesneg, ada kemungkinan Pak Presiden juga akan menanyakan progres PECI (Peusangan Elephant Conservation Initiative) di Aceh serta rencana restorasi hutan di Way Kambas," jelasnya.

Pertemuan ini sekaligus menjadi momen evaluasi dan konsolidasi program strategis kehutanan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Akan Temui Presiden Prabowo, Bawa Aspirasi Driver Ojek Online

September 08, 2025

 


Jakarta, 9 September 2025 – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dijadwalkan untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa siang (9/9). Dalam pertemuan tersebut, Dasco berencana menyampaikan sejumlah isu strategis, termasuk aspirasi dari komunitas pengemudi ojek online (ojol) terkait urgensi perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja platform digital.

Hal ini disampaikan Dasco saat memimpin audiensi dengan sejumlah perwakilan asosiasi dan serikat pekerja ojol di Kompleks DPR RI, Selasa (9/9) pagi.

“Saya mohon doanya, baru saja saya dihubungi dan diminta bertemu Presiden jam 12.00 WIB untuk urusan lain. Namun, saya akan sounding usulan penting ini, yakni perlunya aturan perlindungan bagi pekerja platform,” ujar Dasco kepada para peserta audiensi.

Desakan Regulasi Perlindungan Pekerja Platform

Dalam pertemuan tersebut, para wakil rakyat dari lintas fraksi menegaskan pentingnya pembentukan payung hukum yang tegas bagi para pengemudi transportasi daring dan pekerja platform digital lainnya.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengusulkan agar kebijakan perlindungan, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan, bisa diwujudkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Ia mencontohkan, dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan per orang, pekerja platform bisa mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan santunan kematian.

“Kalau ini bisa dikolaborasikan antara mitra platform, pemerintah pusat dan daerah, maka biayanya relatif tidak terlalu berat,” kata Saan.

RUU Perlindungan Pekerja Platform Indonesia

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan pentingnya segera merancang RUU Perlindungan Pekerja Platform Indonesia sebagai produk hukum tersendiri yang tidak digabungkan dengan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Di Singapura sudah ada Platform Workers Bill, dan Malaysia juga baru saja menerbitkan Gig Workers Bill. Kita tidak boleh tertinggal,” ujar Rieke, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.

Rieke juga mendorong agar Presiden Prabowo dapat lebih dahulu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi antara, sambil menunggu pembahasan RUU di DPR.

“Mudah-mudahan, insyaallah kabul, akan lahir Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Indonesia, untuk mengisi kekosongan hukum yang saat ini masih terjadi,” tegasnya.

Latar Belakang Internasional

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025, Singapura secara resmi memberlakukan Platform Workers Bill, yang memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja transportasi daring. Demikian pula, pada 28 Agustus 2025, Malaysia meluncurkan Gig Workers Bill untuk menjamin hak-hak pekerja sektor informal berbasis aplikasi.

Indonesia saat ini berada pada momentum penting untuk mengikuti langkah serupa, guna menjamin kesejahteraan jutaan pekerja transportasi daring yang berperan vital dalam kehidupan ekonomi digital nasional.