Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Cegah Mahasiswa Terpapar Narkoba, BNNK Lampung Selatan Gelar Audiensi P4GN di ITERA

Mei 07, 2025
Lampung Selatan - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan AKBP.Rahmad Hidayat.,SE.,MM., bersama Kasubbag Umum I Wayan Suartha.SH.MH, Katim P2M Sumarman.SE.MM dan tim laksanakan kegiatan audiensi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Institut Teknologi Sumatera (ITERA),. Rabu, 07/05/2025.


Kegiatan ini disambut langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Eng. Khairurriijal.M.Si., serta turut hadir Wakil Dekan dari berbagai Falkutas di Itera.

Pada kesempatan itu Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmad Hidayat.SE.MM., menyampaikan dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto tujuan kegiatan ini membangun sinergi antara BNN dan pihak kampus sebagai upaya BNNK Lampung Selatan untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu kata mantan Penyidik Dit resnarkoba Polda Lampung, BNNK Lampung Selatan memaparkan dan mensosialisasikan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan mahasiswa yakni perguruan tinggi serta mendorong pembentukan Satgas Anti Narkoba di lingkungan kampus.

"Sekaligus menyusun rencana kerja sama formal antara BNN dan ITERA," katanya.

Dalam pada itu sebut AKBP Rahmad Hidayat.SE.MM, ITERA menyatakan komitmennya mendukung program P4GN melalui edukasi dan kebijakan internal kampus. Dan sepakat akan membentuk Tim Satgas P4GN ITERA bekerja sama dengan BNN.

"Dengan adanya kegiatan audiensi ini, diharapkan kolaborasi antara BNN dan ITERA agar dapat berjalan secara berkelanjutan dalam rangka menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari narkoba," pungkasnya. (Humas BNNK LS)

BNNK Lampung Selatan Gelar Forkom P4GN, Perkuat Sinergi Lawan Narkoba

April 28, 2025
Lampung Selatan – Dalam rangka mendukung percepatan Asta Cita Lampung Selatan BERSINAR dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan menggelar Forum Komunikasi (Forkom P4GN), Senin (28/04/2025).


Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat, S.E., M.M., ini melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, aparat vertikal, tokoh masyarakat, akademisi, LSM, sektor swasta, hingga media massa.

Dalam sambutannya, AKBP Rahmad menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin kompleks dan lintas batas. Ia juga menyoroti peran vital keluarga sebagai garda terdepan pencegahan narkoba.

“Keluarga adalah titik awal dari lingkungan bersih narkoba. Kita mulai dari rumah sendiri untuk menciptakan KITA BENAR – Keluarga Inti Tanpa Narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat penting, termasuk komitmen pemerintah daerah dalam regulasi, peran dunia pendidikan dan usaha dalam membangun kesadaran, serta kontribusi media massa dalam menyebarkan informasi dan edukasi.

Forkom P4GN ini juga menghasilkan sejumlah rencana aksi, seperti peningkatan edukasi berbasis komunitas, pelibatan generasi muda, dan penguatan layanan rehabilitasi.

“Forum ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem masyarakat yang tangguh dan bersih dari narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto poin ketujuh: memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba,” pungkas AKBP Rahmad.

Bawa Sabu, Driver Ojol di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Ngakunya Hadiah Undian Gif Away

Juni 13, 2024

 



Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil meringkus HAS (29), warga Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.


Laki laki yang berprofesi sebagai driver ojek online ini ditangkap Polisi, di jalan Ridwan Rais, Gang Permata, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, pada Selasa (11/6/2024) sore.


Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, SH, MH menjelaskan bahwa saat diamankan, Petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dalam genggaman tangan pelaku HAS (29).


“Sabu itu ditaruh di dalam bungkusan kemasan bekas snack atau makanan ringan” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Jumat (14/6/2024).


Kurmen menambahkan, hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari undian gif away yang dipromosikan oleh sebuah akun media sosial Instagram.


“Kita masih lakukan pendalaman terhadap akun tersebut, kita duga akun tersebut digunakan untuk jual beli narkoba” jelas Kurmen.


Setelah terpilih, kemudian admin akun mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram tersebut di lokasi di seputaran gang permata tersebut (Mapping).


“Pelaku ini sering beli narkoba di akun tersebut, jadi pelanggan” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur.


Kurmen menjelaskan bahwa di gang tersebut, memang kerap dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba.


“Masyarakat di lokasi kerap resah, karena banyaknya orang asing yang datang, tidak jelas tujuan” kata Kurmen.


Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 bungkus paket kecil sabu seberat 0,18 gram.


Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Polisi Buru 'Abang Jago' Lampung Timur Saat Asik Konsumsi Diduga Sabu

Mei 14, 2024



Lampung - Polres Lampung Timur buru 'abang jago' yang videonya viral di media sosial Facebook saat tengah mengkonsumsi diduga narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Satnarkoba Polres Lampung Timur saat ini tengah mencari keberadaan pria tersebut.

"Terkait video viral itu, Satnarkoba Polres Lampung Timur saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pria yang ada didalam video tersebut," katanya, Selasa (14/5/2024).

Menurut Umi, pihaknya telah mengetahui identitas pria yang dikatakan warga Lampung Timur.

"Sudah, sudah diketahui identitasnya. Inisial B," ungkapnya.

Dia juga menyebutkan bahwa tempat tinggal pria tersebut sudah didatangi namun memang yang bersangkutan tidak ada.

"Iya sudah namun tidak ada, kami juga belum bisa memastikan bahwa itu narkoba atau bukan. Nanti jika telah diamankan baru kita ungkap," tandasnya.

Video viral ini sendiri viral saat diunggah oleh akun Facebook @Him Anja. Pada dua video yang diunggah terlihat pria tersebut tengah mengkonsumsi diduga sabu, kemudian pada video lainnya terlihat juga pria yang belum diketahui identitasnya ini tampak menantang dengan menggigit sebilah parang.

Ada keterangan yang disematkan pada dua video yang diunggah yang terkesan menantang aparat penegak hukum.

"Namaku si jago dari Lampung Timur, Negara Abung. Aku kebal hukum," tulis keterangan caption tersebut.

Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Tri Tunggal Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Maret 28, 2024

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pengedar.


Pemuda yang ditangkap oleh petugas Kepolisian tersebut berinisial AW (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Senin (25/03/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pengedar. Ia ditangkap saat sedang melintas di salah satu jalan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (28/03/2024).

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Indik, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1,19 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, kotak rokok merek Toracinno warna putih, dan pipet runcing (sekop).

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pengedar merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa narkotika.

"Setelah dipastikan orang yang melintas adalah pemuda dengan ciri-ciri yang sama, petugas kami langsung melakukan penyetopan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Toracinno," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya. (*)

Kasi Humas Polres Tulang Bawang

Ipda Bastian, SH

Twitter : @polrestubalpg

Fb : Polres Tulang Bawang

Ig : polrestulangbawang

Yt : Polres Tulang Bawang

4 Pemuda Pengguna Tembakau Sintetis Di Bandar Lampung Terjaring Patroli Hunting Polisi

Maret 27, 2024
Bandar Lampung – Tim Patroli gabungan Sat Samapta Polresta Bandar Lampung dan Dit Samapta Polda Lampung meringkus 4 pemuda yang kedapatan sedang mengkonsumsi tembakau sintetis.



Empat pemuda yang diamankan yaitu FC (22), RY (21), FS (14) dan PR (24), empat sekawan ini diringkus Polisi di sebuah warung yang berada di seputar jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Rabu (27/03/2024) dini hari.

Kecurigaan Polisi bermula, saat keempat remaja ini coba melarikan diri sewaktu petugas patroli menghampirinya, namun akhirnya empat sekawan ini berhasil diamankan oleh petugas.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto membenarkan perihal penangkapan keempat remaja ini oleh Tim Patroli Gabungan.

“Benar, keempat pemuda yang kita amankan semalam, langsung kita serahkan ke Piket Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut” ungkap Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto, pada Rabu (27/03/2024) pagi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket psikotropika jenis tembakau sintetis.

“Hasil interogasi, mereka mendapatkan sinte itu dengan membeli secara online” ungkap Kompol Sugeng.

Saat ini barang bukti dan keempat remaja tersebut, di serahkan ke Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut.

Kompol Sugeng Sumanto menjelaskan bahwa kegiatan patroli gabungan yang rutin dilakukan ini merupakan upaya mencegah gangguan kamtibmas dan meminimalisir terjadinya aksi kejahatan, sekaligus dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2024. (*)

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Di Vonis Mati

Februari 29, 2024
Mantan Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis (29/2/2024).




"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika, dengan ini menjatuhkan pidana hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan.

Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan korban generasi muda yang sangat membahayakan, karena narkotika menunjukkan meningkat utama berdampak ke remaja.

Kemudian terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan dianggap mengkhianati institusi polri.

Lalu perbuatan terdakwa membantu meloloskan narkoba dalam jumlah besar mencapai 150 Kg. Sementara tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Dalam putusan tersebut, perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan Dakwaan Persidangan Kasus Narkoba Jaringan Fredy

Februari 21, 2024

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan atas kurir narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.fre


Muhammad Belly Saputra didakwa menjadi kurir sabu-sabu 125 kilogram. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 20 Februari 2024.

Jaksa Eka Aptarini mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada Maret 2019. Terdakwa diketahui pegawai warung sate di daerah Betung, Palembang, ditawari pekerjaan di tower Palembang oleh Iko Agus Priyono (DPO). Pekerjaan itu mendapat imbalan Rp7 juta.

Setelah menemui Iko Agus di rumah Salman Roziq. Keduanya langsung menjelaskan pekerjaan sebenarnya kepada terdakwa. Pekerjaan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, dengan upah Rp15-20 juta per kilo. Sabu-sabu tersebut milik Fredy Pratama,” katanya.

Kemudian pada April 2019, terdakwa bersedia menjadi kurir narkoba. Dengan catatan, terdakwa akan dilindungi oleh Fredy Pratama jika terjadi sesuatu di kemudian hari.

“Setelah melakukan tahapan cukup panjang di September 2020, terdakwa berhasil menjadi kurir narkoba sebanyak 125 kilo. Dari pekerjaan itu, terdakwa menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama (DPO) Rp2,2 miliar,” kata Eka.

Terdakwa juga mengakui awalnya sebagai pecandu berat sabu-sabu, sebelum bergabung dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

“Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Eka.

Sementara itu, menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa Tarmizi mengatakan, kliennya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Meski begitu, dalam persidangan selanjutnya pihaknya akan membuka fakta-fakta yang sebenarnya.

“Dakwaan jadi kurir. Kita akan buka fakta sebenarnya di persidangan selanjutnya, apakah dia kurir atau hanya pemakai atau pengedar,” katanya.

Pak Polisi Kemana Ya? Sabu-sabu Marak Udah Kayak Jual Kacang di Blambangan Ini

Agustus 11, 2023

 


Way Kanan - Pak Polisi kemana ya? Sabu-sabu begitu marak, udah kayak jual kacang di Blambangan ini. 

Ini adalah status media sosial Facebook milik Deshii Indah Pertiwi salah satu Ibu-ibu di Grup Kabar Way Kanan yang pengikutnya mencapai 69 Ribu anggota.

Dari status facebook menunjukan bahwa, salah satu warga Blambangan Umpu merasa resah akan maraknya peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Ibu Kota Kabupaten Way Kanan, yaitu Kecamatan Blambangan Umpu.

Ia merasa heran dan mempertanyakan, kemana Polisi yang ada di Polres Way Kanan, dalam hal Ini Satuan Reserse Narkotika.

Telah diketahui bersama bahwasannya Kelurahan Blambangan Umpu, merupakan Ibu Kota Kabupaten Way Kanan yang berbatasan dengan Kampung Lembasung, Negeri Baru dan Umpu Bhakti, dan jaraknya pun sangat dekat dengan kantor Polres Way Kanan.

Selain itu, di Ibu Kota Kabupaten Way Kanan terdapat juga Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Way Kanan.

Dari status tersebut, rupanya mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan, terlihat salah satu komentar seperti yang di sampaikan Muhamad Rifky Arif yang merasa bingung.

"Kok bisa, kenapa dekat kantor penegak hukum seperti Polres, BNN masih marak peredaran Narkoba, ketika di pusat kabupatennya saja merajarela, apa lagi di kecamatan yang jauh dari pusat ibu kota nya😃 " Ujar nya .

Begitu juga Umann Pattiwara ikut membalas status itu dengan berkata.

"Widihhhh, ga bahaya tah Istilah nya lebih susah beli tempe sayur dari pada beli sabu dong? Mau belanja sabu kapan saja ada yang jual, mau beli tempe kalau jam 2 malam susah kayanya,"tulisnya.

Selain itu, terdapat salah satu warga juga menyampaikan, "Katanya kemaren di Blambangan dapet penghargaan," katanya dalam komentar unggahan status Deshii Indah Pertiwi.

Tentunya dengan beragam komentar yang tertuang dalam status tersebut, ini menandakan masih marak peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Way Kanan. 

Kelurahan Blambangan Umpu juga merupakan wajah Kabupaten Way Kanan, diwilayah ini sangat dekat dengan Kantor Polres dan BNNK, mengapa masih ada keluhan masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkoba jenis sabu. (Firmansyah)