Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

KPU Batalkan Aturan Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah

September 16, 2025
KPU




Jakarta, 16 September 2025 –Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur pembatasan akses publik terhadap sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, surat pernyataan kepolisian, dan dokumen pribadi lainnya.

Keputusan pembatalan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifudin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/9/2025).


“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afif.
KPU Tanggapi Kritik dan Masukan Publik

Sebelumnya, keputusan tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi II DPR RI dan sejumlah lembaga pemantau pemilu, karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemilu.

Afif menegaskan bahwa aturan itu tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu, melainkan berdasar pada pertimbangan hukum dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


“Keputusan KPU tersebut sebenarnya didasari bukan karena ingin melindungi siapa pun. Peraturan ini dibuat dalam semangat keterbukaan, dan berlaku untuk semua,” jelasnya.

Namun, setelah mempertimbangkan berbagai masukan, kritik, dan aspirasi dari publik serta pemangku kepentingan pemilu, KPU akhirnya menarik kembali aturan tersebut dan berjanji akan melakukan kajian ulang.
KPU Akan Tinjau Kembali Akses Informasi Publik

Afif menyatakan bahwa ke depan, KPU akan tetap menggunakan pedoman peraturan yang sudah berlaku, serta memperkuat koordinasi untuk memastikan akses informasi tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


“Ke depan, kami akan memperlakukan informasi dan data sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk soal akses terhadap dokumen pemilu, baik pilpres maupun pemilihan lainnya,” kata Afif.
Komitmen KPU terhadap Transparansi Pemilu

Dengan pembatalan ini, KPU menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemilu yang transparan, adil, dan akuntabel, di mana publik memiliki hak untuk mengetahui kelayakan, integritas, dan rekam jejak para calon pemimpin bangsa.

Komisi II DPR Kritik KPU Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres: Publik Butuh Transparansi

September 15, 2025
KPU


Jakarta, 16 September 2025 — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengkritik Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden — seperti ijazah — sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

Rifqi menyatakan, keputusan tersebut tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga mengundang pertanyaan karena baru dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 rampung.


“Itu menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Selasa (16/9).
Dokumen Pemilu Harusnya Bisa Diakses Publik

Politikus Partai NasDem ini menegaskan bahwa dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu — baik pileg, pilpres, maupun pilkada — seharusnya dapat diakses oleh publik, kecuali jika menyangkut rahasia negara atau informasi pribadi yang dilindungi undang-undang.


“Dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik,” ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jelas menyebutkan bahwa hanya informasi tertentu yang dapat dikecualikan dari akses publik. Jika dokumen tidak mengandung rahasia negara atau tidak mengganggu privasi, seharusnya keterbukaan tetap dikedepankan.
Transparansi Penting untuk Akuntabilitas Demokrasi

Rifqi menekankan, keterbukaan dokumen persyaratan pemilu merupakan bagian dari akuntabilitas dalam proses demokrasi. Dengan terbukanya informasi, publik dapat menilai kelayakan dan integritas peserta pemilu.


“Tujuannya agar publik mengetahui sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres,” jelas Rifqi.

Ia juga mengingatkan bahwa publik saat ini membutuhkan transparansi dari seluruh institusi negara, terutama lembaga yang terlibat langsung dalam proses demokrasi.


“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” ujarnya.


“Saat ini publik memang sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari hampir semua lembaga negara yang ada, terlebih kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu, termasuk output institusi yang dihasilkan pemilu seperti DPR, gubernur, wali kota, dan presiden-wakil presiden,” pungkasnya.

KPU: Riwayat Hidup hingga Visi-Misi Capres-Cawapres Tetap Dibuka ke Publik

September 15, 2025



Jakarta, 15 September 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa informasi penting terkait pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tetap dapat diakses oleh publik. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa yang dirahasiakan hanya sebagian data yang tergolong sensitif dan diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


“Kalau riwayat hidup tidak (dikecualikan), begitu juga dengan visi-misi. Dalam pencalonan Presiden sebelumnya, dua dokumen ini langsung kami buka untuk publik,” ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).

Afif menegaskan, publik tetap bisa mengetahui daftar riwayat hidup, rekam jejak, dan visi-misi setiap pasangan calon. Hal ini menjadi bagian dari transparansi yang tetap dijaga dalam setiap tahapan pemilu.
Dokumen Tertentu Tetap Dirahasiakan Sesuai UU KIP

Menurut Afif, keputusan KPU untuk mengecualikan beberapa dokumen calon dalam Keputusan KPU 731 Tahun 2025 dilakukan berdasarkan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dokumen yang bersifat pribadi dan sensitif—seperti rekam medis, dokumen sekolah/ijazah, serta data yang mengandung Nomor Induk Kependudukan (NIK)—hanya dapat dibuka jika mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau berdasarkan putusan pengadilan.


“Kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang secara hukum memang harus dijaga kerahasiaannya,” ujar Afif.
Komitmen KPU: Transparansi Tetap Diutamakan

Penegasan ini disampaikan KPU sebagai respons terhadap munculnya kekhawatiran sebagian pihak, termasuk dari kalangan DPR dan masyarakat sipil, terkait potensi tertutupnya informasi penting dari calon presiden dan wakil presiden.


“Pada intinya, KPU tetap menjamin keterbukaan informasi yang relevan dan dibutuhkan publik untuk mengenal calon pemimpin mereka. Namun, di saat yang sama, kami juga mematuhi aturan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi,” tegas Afif.
Kesimpulan

KPU menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan perlindungan terhadap data pribadi calon. Informasi yang dapat digunakan untuk mengenal kompetensi, integritas, dan visi seorang calon tetap akan dibuka, sementara data yang masuk kategori dikecualikan akan dikelola secara hati-hati dan sesuai regulasi yang berlaku.

Jelang Pilkada, Polresta Bandar Lampung Fokus Amankan Titik Strategis

Agustus 31, 2024

 


BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung meningkatkan patroli dan pengamanan untuk memastikan situasi tetap kondusif menjelang Pilkada Serentak November 2024. 

Patroli difokuskan pada kantor-kantor penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, serta sejumlah titik keramaian di Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., menyatakan bahwa peningkatan intensitas patroli di lokasi-lokasi strategis bertujuan untuk menjamin keamanan selama tahapan penting Pilkada berlangsung. 

"Kami telah menambah intensitas patroli di lokasi-lokasi strategis, termasuk kantor-kantor penyelenggara pemilu, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif jelang tahapan-tahapan penting dalam proses Pilkada," ujar Kombes Pol Abdul Waras pada Sabtu (31/8/2024).

Selain patroli, Polresta Bandar Lampung juga menempatkan personel khusus untuk memantau aktivitas di sekitar kantor penyelenggara pemilu dan memberikan respons cepat terhadap potensi ancaman. 

Kombes Pol Abdul Waras menegaskan pihaknya siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan upaya yang mengancam kelancaran Pilkada. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menambahkan bahwa peningkatan pengamanan ini adalah upaya nyata untuk menjaga stabilitas wilayah menjelang Pilkada. 

"Kami ingin memastikan seluruh proses Pilkada berjalan dengan aman tanpa ada gangguan, sehingga masyarakat bisa merasa tenang dalam menyalurkan hak pilihnya," jelas Kombes Umi.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga situasi yang aman dan tertib selama proses Pilkada. 

"Dukungan dari masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," tambah Kombes Umi.

Upaya Polresta Bandar Lampung ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam mendukung proses demokrasi yang aman dan lancar di wilayahnya. 

Dengan langkah-langkah pengamanan yang diperketat, diharapkan seluruh tahapan Pilkada dapat berlangsung tanpa gangguan berarti.

"Kami berkomitmen untuk terus siaga dan mengawal jalannya Pilkada hingga proses pemungutan suara selesai dan hasilnya diumumkan," tutup Kombes Pol Abdul Waras. 

Dengan strategi pengamanan ini, Polresta Bandar Lampung berharap dapat menciptakan situasi yang kondusif dan memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan aman dan tertib.

DPC Laskar Lampung Siap Mengawal Pilwalkot Untuk Tegaknya Demokrasi.

Agustus 29, 2024

 


Bandar Lampung - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 pelaksanaan Pilkada terus berjalan, baik yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu maupun Paslon agar pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan harapan semua pihak dan melahirkan pemimpin dari proses demokrasi yang benar-benar bersih, jujur dan adil dan bermartabat.

Untuk menciptakan proses Demokrasi yang benar-benar bersih, Jujur,adil dan bermartabat, terutama dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, perlu adanya peran serta dari berbagai elemen masyarakat dalam memantau dan mengawasi jalannya Pilkada khususnya di Kota Bandar Lampung.

Salah satunya adalah Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bandar Lampung yang akan ikut ambil bagian dalam memantau dan mengawasi jalannya proses Pilkada di Kota Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC LLI Kota Bandar Lampung Destra Yudha S.H., M.Si., kepada awak media, melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (29/08/2024).

“Kita menginginkan proses Pilwalkot Bandar Lampung ini berjalan dengan Bersih, Jujur, Adil, dan bermartabat, agar dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar dikehendaki oleh masyarakat,” ujar Destra.

Untuk itu menurut Destra, DPC LLI Kota Bandar Lampung akan ikut ambil bagian dalam memantau dan mengawasi proses pelaksanaan Pilwalkot Bandar Lampung.

“DPC LLI Kota Bandar Lampung akan ikut memantau dan mengawasi setiap proses Pilwalkot ini, baik dari tahap kampanye, hingga pelaksanaan pemungutan suara sampai penghitungan suara di 126 Kelurahan yang ada di Kota Bandar Lampung,” jelas Destra.

Masih menurut Ketua DPC LLI Kota Bandar Lampung, Laskar Lampung bukan hanya memantau dan mengawasi proses Pilwalkot yang di lakukan oleh peserta Pilwalkot (Paslon) tapi juga akan memantau dan mengawasi penyelenggara Pilwalkot itu sendiri.

“Kita belajar dari pengalaman pada Pileg dan Pilpres beberapa waktu yang lalu, yang mana banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh calon dan Tim sukses maupun oleh oknum KPU itu sendiri. Oleh karena itu dalam Pilwalkot ini Laskar Lampung bukan hanya memantau dan mengawasi Peserta Pilwalkot maupun Tim suksesnya, namun juga memantau dan mengawasi penyelenggara Pilwalkot itu sendiri dalam hal ini KPUD Kota Bandar Lampung,” ungkap Destra.

Untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses Pilwalkot Bandar Lampung, DPC LLI Kota Bandar Lampung akan mengerahkan ratusan anggotanya.

“Kita akan mengerahkan 350 anggota Laskar Lampung untuk memantau dan mengawasi sampai tingkat bawah, dengan harapan jangan sampai ada calon calon walikota yang bermain money politik atau pengkondisian pengkondisian aparat /perangkat pemerintah mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan hingga tingkat RT dan linmas, agar memenangkan salah satu calon Walikota Bandar Lampung,” tegas Destra.

Selaku Ketua Laskar Lampung DPC Kota Bandar Lampung, Destra Yudha telah menginstruksikan hal itu kepada seluruh Ketua PAC.

“Saya selaku Ketua DPC Laskar Lampung sudah menginstruksikan kepada Seluruh Ketua PAC kecamatan se-kota Bandar Lampung agar selalu memantau dan mengawasi agar tercipta nya pemilu yang bersih dan mendapatkan pemimpin yang benar benar menjadi pilihan masyarakat Bandar Lampung,” terang Destra.

Masih menurutnya, apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon maupun Tim suksesnya atau KPU itu sendiri maka DPC LLI Kota Bandar Lampung akan melaporkan kepada Bawaslu maupun Gakumdu.

“Jika nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon atau Tim suksesnya maupun oleh KPU itu sendiri maka DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung akan segera melaporkan kepada Bawaslu maupun Gakumdu.” Tutup Destra.

Diketahui bahwa, hari ini Kamis 29 Agustus 2024 adalah hari terakhir pendaftaran calon Walikota maupun Calon Wakil Walikota Bandar Lampung.

Hari Rabu Pagi Paslon Walikota Pertahanan Mendaftar ke KPU Lampung.

Agustus 27, 2024

 


Eva Dwiana dan Deddy Amarullah akan mendaftar ke KPU pada hari kedua pendaftaran, yakni hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024.

"InsyaAllah, kami akan mendaftar tanggal 28 pagi," ujar Eva Dwiana,

Saat ini sudah ada 7 partai politik yang memberikan Surat Rekomendasi dalam bentuk Formulir B Persetujuan Partai Politik KWK. Antara lain Partai Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, Golkar, Nasdem dan PKS, Ujar Eva. selasa (28/8/24). 

Partai Eva Dwiana sendiri yang belum menyatakan dukungan. Dukungan dari PDIP masih diharapkan oleh Eva.

"mudah-mudahan bunda Eva dan PDIP bisa bersama," kata Eva Dwiana.

Polda Lampung Siap Jaga Kondusivitas Pendaftaran Cakada di KPU

Agustus 27, 2024

BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi membuka pendaftaran calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur untuk periode 2024-2029. 

Pendaftaran ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Lampung di Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, pada Selasa (27/08/2024). 

Pada hari pertama pendaftaran, belum ada calon yang mendaftarkan diri.

Menjelang Pilkada Serentak yang akan digelar pada November 2024 mendatang, Polda Lampung menunjukkan kesiapsiagaannya dalam mengawal seluruh proses demokrasi tersebut. 

Langkah-langkah pengamanan telah disiapkan untuk memastikan situasi tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman dan aman.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa Polda Lampung telah menyiapkan pengamanan yang komprehensif dan terkoordinasi dengan seluruh jajaran Polres dan Polsek di wilayah Lampung. 

"Kami siap mengawal proses Pilkada Serentak 2024 dengan melakukan pengamanan yang optimal di semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pelantikan," ujar Kombes Umi.

Lebih lanjut, Kombes Umi menekankan pentingnya kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat untuk menjaga keamanan selama tahapan Pilkada. 

"Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman dan damai," jelasnya.

Selain itu, Kombes Umi mengingatkan agar seluruh calon dan tim sukses tetap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU serta menjaga etika berpolitik. 

"Kami berharap seluruh peserta Pilkada dapat menjalankan kampanye secara santun dan menghormati peraturan yang ada, demi menjaga situasi yang kondusif," tambah Kombes Umi.

Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari masyarakat, Polda Lampung berharap proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta dapat membawa perubahan positif bagi Provinsi Lampung.

KPU Provinsi Lampung Ikuti Keputusan MK

Agustus 25, 2024

 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pencalonan kepala daerah.

untuk syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ditetapkan 7,5 persen dari suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu 2024 Provinsi Lampung.

KPU Provinsi Lampung sudah Terima surat keputusan KPU RI Nomor 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI M. Affifudin yang menerangkan kepada KPU Provinsi, kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti putusan MK, KPU Lampung ikuti yg telah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ujar Erwan Bustomi Ketua KPU Provinsi Lampung.minggu (25/8/24)

"misalnya di provinsi Lampung penduduk yang terdaftar di DPT masuk kisaran 6 juta sampai 12 juta, DPT kita 6,5 juta jadi persentasinya 7,5 persen suara sah pada pemilu 2024 atau gabungan partai politik," jelasnya.

Suara sah pemilu 2024 untuk tingkat Provinsi Lampung mencapai 4.661.364 suara. Sehingga kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung harus diusung partai politik dengan perolehan suara 349.613 suara. 

Hal tersebut juga berlaku ketika Cagub dan wakil diusung oleh partai parlemen dan non parlemen.

Akibat putusan tersebut, terdapat 7 partai politik peraih kursi parlemen tingkat provinsi di Lampung bisa sendirian mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pilkada 2024.

Mereka adalah :

PKB meraih 11,42 persen, 

Gerindra 18,56 persen

PDIP 16,89 persen

Golkar 13,33 persen 

Nasdem 9,76 persen

PAN 8,6 persen  

PKS 7,84 persen

Demokrat satu-satunya partai parlemen yang tidak bisa mengusung calon karena hanya 7,34 persen, sedangkan yg di tetapkan 7,5 persen.

Partai non parlemen memperoleh, 

Buruh 0,46 persen

Gelora 0,66 persen

PKB 0,11 persen

Hanura 0,31 persen

Garuda 0,17 persen 

PBB 0,10 persen

PSI 1,31 persen

Perindo 1,25 persen

PPP 1,59 persen 

Ummat 0,29 persen.

Jika seluruh partai non parlemen ini bergabung, total suara mereka baru 6,25 persen. Belum mencukupi batas minimal pencalonan, kecuali jika mereka bergabung dengan partai di parlemen.

KPU Pesibar Tetapkan 245 Caleg Dalam DPT

November 04, 2023

 


Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat menetapkan 245 Calon Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di wilayah setempat.

Penetapan DCT tersebut diumumkan langsung oleh KPU Pesibar pada Sabtu (04/11).

Ketua KPU pesisir Barat Marlini mengatakan dari 245 Caleg yang masuk DPT, 153 diantaranya laki-laki dan 92 lainnya perempuan.

Selain mengumumkan DCT, KPU juga mengumumkan persentase perwakilan perempuan untuk mengikuti kontestasi politik dari setiap Parpol. Menurut Marlini, dari 12 Parpol peserta Pemilu di Pesisir Barat keseluruhannya telah memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan.

Berikut Penetapan DCT dan Rekapitulasi Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat serta Pemenuhan Keterwakilan Perempuan : 


Berikut DPT yang ditetapkan KPU Pesisir Barat dari setiap Parpol : 














DPC Gerindra Tanggamus Resmi Mendaftarkan 45 Calon Anggota Legislatif Ke Kantor KPU Tanggamus

Mei 14, 2023



Tanggamus, – Ketua beserta segenap Pengurus DPC Gerindra Tanggamus secara resmi melakukan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif ke Kantor KPU Tanggamus di Komplek Pemda Tanggamus Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus, Minggu (14/05/2023).


Hadir dalam Kegiatan tersebut, Ketua DPC Gerindra Tanggamus Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si, Sekretaris DPC Gerindra Tanggamus H. Alhajar Syahyan, SH, Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Tanggamus, Ketua dan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tanggamus, Bacaleg Gerindra Tanggamus, para kader dan pengurus gerindra baik dari DPC, PAC, Ranting maupun organisasi sayap partai gerindra.

Sebelum mendaftarkan 45 Calon Anggota Legislatifnya ke KPU Kabupaten Tanggamus, Ketua beserta segenap Pengurus DPC Gerindra Tanggamus dan para Calon Anggota Legislatif Gerindra Tanggamus terlebih dulu melakukan Shalat Hajat dan Do’a bersama di Kediamannya di Komplek Perum Griya Abdi Negara Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya rombongan berjalan kaki diiringi Tarian Khas Lampung Pincak Khakot menuju Kantor KPU Kabupaten Tanggamus.

Setelah tiba di Kantor KPU Tanggamus, Ketua dan pengurus DPC Gerindra Tanggamus langsung menjalani tahap – tahapan yang dilakukan oleh KPU Tanggamus.

”Alhamdulillah setelah melakukan pemasukan berkas, berkas kami dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Ini adalah awal dari perjuangan kami yang membawa nama besar partai besutan Prabowo yaitu gerindra untuk Kabupaten Tanggamus dan Lampung yang lebih baik lagi,” ungkap mukhlis basri.

Mukhlis Basri yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung ini, mengaku optimis gerindra di tanggamus bisa menang dan memperoleh 9 kursi. Kami pun siap memenangkan Prabowo Subianto menjadi Presiden, Keoptimisan kami bisa terlihat dari kader-kader yang memilih bergabung dan mendaftar menjadi Calon anggota legislatif.

Ketua DPC Gerindra Tanggamus itupun menegaskan jika kandidat dari partai lain bukanlah saingan, tetapi sahabat-sahabat dan putra terbaik yang akan memajukan Kabupaten Tanggamus.

”Kami bukan competitor, tetapi kami akan bersaing di Program sesuai tujuan visi dan misi Partai Gerindra. Siapapun itu adalah sahabat kami. Karena semangat Partai Gerindra adalah semangat kebersamaan untuk membangun Indonesia khususnya Kabupaten Tanggamus,” tegasnya.

”Sesuai dengan pesan ketua umum partai gerindra Prabowo subianto, Kita adalah pejuang politik, menjadikan politik sebagai alat perjuangan. Karena hanya melalui politik kita bisa merubah keadaan bangsa untuk lebih baik lagi kedepan,” tutup Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si yang juga merupakan Caleg DPRD Provinsi Lampung dari Dapil IV yang meliputi daerah pemilihan Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat.

DPC Gerindra Tanggamus Resmi Mendaftarkan 45 Calon Anggota Legislatif Ke Kantor KPU Tanggamus

Mei 14, 2023



Tanggamus, – Ketua beserta segenap Pengurus DPC Gerindra Tanggamus secara resmi melakukan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif ke Kantor KPU Tanggamus di Komplek Pemda Tanggamus Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus, Minggu (14/05/2023).


Hadir dalam Kegiatan tersebut, Ketua DPC Gerindra Tanggamus Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si, Sekretaris DPC Gerindra Tanggamus H. Alhajar Syahyan, SH, Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Tanggamus, Ketua dan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tanggamus, Bacaleg Gerindra Tanggamus, para kader dan pengurus gerindra baik dari DPC, PAC, Ranting maupun organisasi sayap partai gerindra.

Sebelum mendaftarkan 45 Calon Anggota Legislatifnya ke KPU Kabupaten Tanggamus, Ketua beserta segenap Pengurus DPC Gerindra Tanggamus dan para Calon Anggota Legislatif Gerindra Tanggamus terlebih dulu melakukan Shalat Hajat dan Do’a bersama di Kediamannya di Komplek Perum Griya Abdi Negara Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya rombongan berjalan kaki diiringi Tarian Khas Lampung Pincak Khakot menuju Kantor KPU Kabupaten Tanggamus.

Setelah tiba di Kantor KPU Tanggamus, Ketua dan pengurus DPC Gerindra Tanggamus langsung menjalani tahap – tahapan yang dilakukan oleh KPU Tanggamus.

”Alhamdulillah setelah melakukan pemasukan berkas, berkas kami dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Ini adalah awal dari perjuangan kami yang membawa nama besar partai besutan Prabowo yaitu gerindra untuk Kabupaten Tanggamus dan Lampung yang lebih baik lagi,” ungkap mukhlis basri.

Mukhlis Basri yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung ini, mengaku optimis gerindra di tanggamus bisa menang dan memperoleh 9 kursi. Kami pun siap memenangkan Prabowo Subianto menjadi Presiden, Keoptimisan kami bisa terlihat dari kader-kader yang memilih bergabung dan mendaftar menjadi Calon anggota legislatif.

Ketua DPC Gerindra Tanggamus itupun menegaskan jika kandidat dari partai lain bukanlah saingan, tetapi sahabat-sahabat dan putra terbaik yang akan memajukan Kabupaten Tanggamus.

”Kami bukan competitor, tetapi kami akan bersaing di Program sesuai tujuan visi dan misi Partai Gerindra. Siapapun itu adalah sahabat kami. Karena semangat Partai Gerindra adalah semangat kebersamaan untuk membangun Indonesia khususnya Kabupaten Tanggamus,” tegasnya.

”Sesuai dengan pesan ketua umum partai gerindra Prabowo subianto, Kita adalah pejuang politik, menjadikan politik sebagai alat perjuangan. Karena hanya melalui politik kita bisa merubah keadaan bangsa untuk lebih baik lagi kedepan,” tutup Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si yang juga merupakan Caleg DPRD Provinsi Lampung dari Dapil IV yang meliputi daerah pemilihan Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat.