Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

KPK Resmi Tahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Terkait Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

Desember 19, 2025
KPK

  


JAKARTA, 20 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (18/12). Selain bapak dan anak tersebut, KPK juga menjerat seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai pemberi suap.


Konstruksi Kasus: Ijon Proyek dalam Setahun Terakhir

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12) dini hari, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa praktik lancung ini telah berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

  • Modus Operandi: Ade Kuswara diduga meminta uang ijon kepada Sarjan untuk paket-paket proyek di Pemkab Bekasi.

  • Peran HM Kunang: Ayah bupati tersebut diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang suap.

  • Total Suap: Nilai ijon yang diberikan mencapai Rp9,5 miliar melalui empat kali tahap penyerahan.

  • Temuan Lain: KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh ADK dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Barang Bukti dan Penahanan

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade Kuswara. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa setoran ijon tahap keempat.

Ketiga tersangka kini telah mengenakan rompi oranye dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026 guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Sebagai penerima suap, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi, mengingat bupati dan keluarganya diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi sistematis.

KPK: Travel Haji Diduga Sebar Kuota Khusus untuk Raup Untung Besar

September 19, 2025
KPK

 



Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan sejumlah biro travel haji terkait pembagian kuota tambahan haji khusus tahun 2024. Modusnya, kuota disebar ke berbagai travel untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyebaran kuota ini dilakukan agar peminat menjadi lebih banyak dan harga semakin mahal.

“Kuotanya disebar, peminatnya lebih banyak, lalu terjadi semacam lelang. Siapa yang mampu membayar lebih besar, dia yang berangkat. Keuntungan yang lebih besar diperoleh travel tersebut,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Menurut Asep, praktik ini tidak hanya dilakukan antar-travel besar, tetapi juga melibatkan biro perjalanan yang belum memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kalau kuota dipusatkan di satu travel, maka harga akan lebih murah karena supply lebih banyak dibanding peminat. Tapi kalau disebar, justru jadi mahal karena supply kecil, demand besar,” jelasnya.
Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20 ribu jemaah haji yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 lalu. Dari jumlah itu, muncul dugaan manipulasi pembagian kuota haji khusus yang seharusnya hanya maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Namun, KPK menemukan indikasi adanya kesepakatan agar kuota tambahan dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Keputusan itu dituangkan dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Selain itu, KPK juga menduga adanya praktik setoran dari travel penerima kuota kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran disebut bervariasi antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung pada besar-kecilnya travel.

“Setoran itu disalurkan melalui asosiasi haji, lalu diteruskan ke oknum di Kemenag. Dari hasil penyelidikan, aliran uang diterima hingga pucuk pimpinan,” ungkap Asep.

Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, karena dana haji reguler yang seharusnya masuk kas negara justru mengalir ke travel swasta.
Pencegahan dan Penyitaan Aset

Dalam rangka penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas


Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex


Bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga rumah pribadi di Depok yang diduga milik Gus Alex.

Terbaru, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag yang diduga dibeli dari hasil korupsi kuota haji.

Pihak Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati langkah KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan sebagai bagian dari proses hukum.

Khalid Basalamah Kembalikan Dana Terkait Kuota Haji, KPK Masih Lanjutkan Penyidikan

September 15, 2025
KPK

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah, telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. Pengembalian dana tersebut berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang yang dikembalikan merupakan hasil dari penjualan kuota haji khusus yang disalurkan melalui biro perjalanan milik Khalid Basalamah. “Ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” ujar Budi pada Senin (15/9).

Meskipun KPK telah menerima pengembalian dana tersebut, jumlah total uang yang diserahkan masih belum dapat dipublikasikan kepada publik.

Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dilakukan pada Selasa (9/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro travel yang ikut serta dalam penggunaan kuota haji tambahan tahun 2024. Keterangan yang diberikan oleh Khalid dinilai membantu proses penyidikan.

Dalam pernyataan kepada media, Khalid menyebut dirinya sebagai korban dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia dan 122 jemaah dari travelnya hendak berangkat menggunakan visa haji furoda. Namun, ia kemudian ditawari untuk berangkat dengan kuota haji khusus tambahan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, milik Ibnu Mas’ud, yang mengklaim memiliki akses resmi ke kuota tambahan dari Kementerian Agama.

“Karena dibahasakan bahwa kuota tersebut resmi dari Kemenag, maka kami terima. Dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujar Khalid.

KPK sendiri tengah menyelidiki dugaan korupsi atas kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Dugaan sementara menunjukkan adanya manipulasi pembagian kuota, setoran ilegal dari asosiasi travel ke oknum di Kemenag, serta kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.

Sejumlah pihak telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik travel haji Fuad Hasan Masyhur. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait, termasuk Kantor Kemenag, rumah para terduga, dan beberapa kantor travel serta asosiasi haji.

KPK akan terus mengembangkan penyidikan ini guna memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab negara.

Immanuel Ebenezer Komentari Reshuffle Kabinet Prabowo Usai Diperiksa KPK

September 08, 2025

 



Jakarta, 9 September 2025 – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, turut menanggapi reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid II yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9) di Istana Negara, Jakarta.

"Reshuffle itu hak prerogatif presiden," ujar Noel singkat saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9), sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Noel saat ini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri oleh Presiden Prabowo Subianto menyusul status hukumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan satu dari sebelas orang yang dijerat dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses sertifikasi K3.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan sejumlah pihak. Ia juga membantah telah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK serta menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya bukanlah kasus pemerasan seperti yang ramai diberitakan.

"Saya berharap bisa mendapat amnesti dari Presiden," ujar Noel, meskipun tidak menjelaskan lebih lanjut dasar permintaan tersebut.

Reshuffle Kabinet Jilid II

Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid II pada Senin (8/9), yang diumumkan secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya. Prosesi pelantikan para menteri baru dipimpin langsung oleh Presiden di Istana Negara.

Berikut lima posisi menteri yang mengalami perombakan:

  1. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan: Budi Gunawan

  2. Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa (menggantikan Sri Mulyani)

  3. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI: Mukhtarudin (menggantikan Abdul Kadir Karding)

  4. Menteri Koperasi dan UKM: Ferry Juliantono (menggantikan Budi Arie Setiadi)

  5. Menteri Pemuda dan Olahraga: Tetap dijabat Dito Ariotedjo

Selain itu, dalam langkah strategis pengelolaan ibadah haji, Presiden Prabowo juga menunjuk:

  • Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah

  • Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah

Reshuffle ini disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran dan penguatan kinerja kabinet dalam mengawal visi dan misi pemerintahan ke depan.

KPK Sita Dua Rumah di Jakarta Selatan Senilai Rp 6,5 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

September 08, 2025
KPK

Jakarta, 9 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Senin, 8 September 2025. Dua rumah yang disita tersebut ditaksir memiliki nilai total sekitar Rp 6,5 miliar.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar,” ujar Budi dalam keterangan persnya, Selasa (9/9).

Budi menambahkan, rumah-rumah tersebut disita dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Properti tersebut diduga dibeli secara tunai menggunakan dana hasil korupsi fee jual-beli kuota haji.

“Rumah tersebut dibeli pada tahun 2024 secara tunai dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia,” jelasnya.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Informasi mengenai tambahan kuota tersebut kemudian memicu lobi dari sejumlah asosiasi travel haji kepada pihak Kemenag agar pembagian kuota haji khusus diperbesar.

Dalam penyelidikan KPK, diketahui adanya kesepakatan tidak resmi yang membagi tambahan kuota secara tidak sesuai ketentuan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, secara aturan, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota.

Keputusan ini kemudian dikukuhkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. KPK kini masih mendalami keterkaitan SK tersebut dengan rapat dan lobi-lobi sebelumnya.

KPK juga menduga terdapat aliran dana dari sejumlah travel haji yang menerima tambahan kuota khusus kepada oknum-oknum di lingkungan Kemenag. Nilai setoran diduga bervariasi antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung skala usaha travel masing-masing.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dana tersebut seharusnya dapat diperoleh negara dari jemaah haji reguler, namun justru mengalir ke pihak swasta.

Tindak Lanjut Penanganan

Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah dinas mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, dan beberapa kediaman pribadi lainnya.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam rangka mendalami perkara ini, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)

  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menag)

  • Fuad Hasan Masyhur (pemilik travel Maktour)

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta semua pihak yang terkait untuk kooperatif dalam proses penyidikan. 

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

September 01, 2025
KPK




Jakarta, 1 September 2025 — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beliau diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024.

Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam, didampingi oleh juru bicaranya, Anna Hasbie.

Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu. Dalam kasus ini, diduga ada pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana seharusnya kuota haji khusus dibatasi maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia. Namun, dugaan mengarah pada adanya kesepakatan pembagian yang tidak proporsional, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Gus Yaqut juga telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Beliau juga telah dicegah ke luar negeri dan kediamannya sempat digeledah oleh penyidik KPK.

Kami akan terus bekerja sama secara kooperatif dengan KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan guna membantu proses hukum yang sedang berjalan.

Perjalanan Noel Ebenezer: Dari Driver Ojol, Jadi Wamenaker, hingga Terjerat OTT KPK

Agustus 21, 2025
KPK

  



JAKARTA – Karier politik Immanuel Ebenezer atau Noel terhenti di ujung jalan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (20/8), terkait dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pria kelahiran Riau, 22 Juli 1975 ini menempuh pendidikan sarjana sosial di Universitas Satya Negara Indonesia dan lulus pada 2004. Kiprahnya mulai dikenal publik ketika menjadi Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), kelompok relawan Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Namun pada Pilpres 2024, Noel berbalik arah dengan mendeklarasikan “Prabowo Mania 08” untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Usai kemenangan Prabowo-Gibran, Noel dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Oktober 2024, mendampingi Menteri Yassierli.

Pernah Jadi Driver Ojol

Di luar panggung politik, Noel pernah mengaku hidup sebagai sopir ojek online (ojol) pada 2016. Kesaksian itu ia sampaikan saat mengunjungi sebuah perusahaan ride-hailing di Cilandak, Jakarta Selatan, November 2024.

“Saya pernah jadi driver ojol, bahkan anak saya juga. Saat daftar, surat nikah saya jadi jaminan. Sedangkan anak saya, ijazah jadi jaminan,” ungkap Noel kala itu. Ia bahkan bercerita tentang titik “gacor” untuk mendapat banyak order, mulai Tanjung Barat hingga Grand Indonesia.

Terseret OTT KPK

Laju karier Noel terhenti seiring langkah KPK yang menjeratnya bersama 10 orang lain. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut praktik pemerasan terkait sertifikasi K3 telah berlangsung sejak 2019, jauh sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan 13 mobil dan satu motor gede Ducati. Namun hingga kini, nilai pemerasan dan konstruksi perkara masih ditutup rapat.

“KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak,” kata Fitroh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku prihatin. “Ini pukulan telak bagi kami. Namun, kami hormati proses hukum yang berjalan,” ucapnya.

Sementara Noel hingga kini belum memberi komentar atas kasus yang menjerat dirinya.