KEDONDONG, PESAWARAN – Praktik penambangan emas tanpa izin (Illegal Mining) di Desa Babakan Loak, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kini memicu polemik panas. Kepala Desa Babakan Loak, A. Rosid (Jarok Ocit), diduga terlibat dalam praktik manipulasi laporan serta intimidasi terkait legalitas tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya, Kamis (29/1/2026).
Meskipun secara publik menyatakan tidak mengetahui legalitas PT Lampung Kencana Cikantor (LKC), PT Karya Bukit Utama, dan NUP, penelusuran lapangan justru mengungkap dugaan keterlibatan mendalam sang Kades dalam ekosistem tambang ilegal tersebut.
Dugaan Kekayaan Tak Wajar dan Fasilitas Tambang Pribadi
Informasi yang dihimpun dari warga setempat mengungkap kontradiksi tajam antara pernyataan administratif Jarok Ocit dengan fakta di lapangan. Kades tersebut disinyalir memiliki aset mewah yang tidak wajar, di antaranya:
Rumah Mewah: Berdiri di atas lahan seluas 3 hektar dengan fasilitas bak istana.
Alat Produksi: Diduga mengelola puluhan unit "gelundungan" dan mesin laser khusus untuk melebur batuan tambang (beban) setiap harinya.
Keluarga Tambang: Anak dan menantu Jarok Ocit juga dikenal aktif sebagai pemain besar dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Kebocoran Negara dan Pelanggaran Konstitusi
Tindakan Jarok Ocit diduga kuat menabrak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Ketidakterbukaan administrasi ini menyebabkan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti produksi, serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya dinikmati masyarakat Pesawaran.
"Status izin operasional perusahaan tambang wajib memenuhi kewajiban fiskal. Jika Kades sengaja menutup-nutupi atau memanipulasi data, ini adalah bentuk penghianatan terhadap pendapatan daerah dan negara," ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Mendesak Ultimatum Presiden Prabowo Subianto
Masyarakat, tokoh adat, dan sesepuh Desa Babakan Loak kini mendesak Dirkrimsus Polda Lampung, Mabes Polri, hingga Kejaksaan untuk segera turun tangan. Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata atas ultimatum Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas 1.063 tambang ilegal di Indonesia yang merugikan negara hingga Rp300 Triliun.
"Presiden sudah memperingatkan, tidak ada orang kuat atau jenderal manapun yang boleh membekingi tambang ilegal. Kami minta aparat jangan tutup mata atas 'kerajaan kecil' tambang ilegal di Babakan Loak ini," seru perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa A. Rosid belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat maupun WhatsApp.