Tampilkan postingan dengan label KOrup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KOrup. Tampilkan semua postingan

Jerat Pasal 12 Huruf E UU Tipikor Mengintai, Ketua Pokmas PTSL Madajaya Dituding Tak Transparan Kelola Dana

Agustus 04, 2026

  


WAY KHILAU, PESAWARAN - Warga, tokoh dan sesepuh serta 294 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Desa Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung mengeluhkan mangkraknya ratusan sertifikat. Program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan percepatan pembuatan sertifikat tanah gratis tersebut dikelola Kantor Pertanahan di Gedong Tataan. Rabu, 5/8/2026.

Hasil investigasi awak media, Matropi selaku Kadus Dusun Kampung Masjid sekaligus panitia penyelenggara PTSL mengaku tidak terlibat terlalu dalam.

Jadi bingung saya mau jawabnya. Terlebih terkait berapa jumlah KPM, berapa biaya pembuatan, berapa jumlah sertifikat yang sudah dibagikan. Saat itu saya hanya sebatas pengukuran lahan warga, terkait pertanggungjawaban Pokmas ketuanya Khobir, sekretaris Yuli Andini, bendahara Waryono itu semua tanggung jawab mereka bertiga, tandasnya.

Sekretaris Pokmas Yuli Andini menuturkan, ya betul saya ditunjuk menjabat sekretaris, terkait dana yang terkumpul Rp55 juta bersama daftar KPM dari 9 dusun itu semua sudah langsung saya setorkan ke Bendahara Pokmas Waryono dan Ketua Pokmas Khobir. Sehubungan saya dilarang oleh suami dan orang tua saya pun langsung mengundurkan diri, pengunduran diri saya terhitung 20 Maret 2021. Terkait yang lain-lain saya sudah tidak terlibat apapun, tandasnya.

Berbeda penuturan Waryono selaku Kaur Perencanaan sekaligus Bendahara Pokmas, ya total KPM 550, biaya pembuatan sertifikat Rp300 ribu dikali 550 sama dengan Rp156 juta uang tersebut sudah saya setorkan ke Khobir ketua Pokmas. Sertifikat yang sudah jadi dan dibagikan tahap satu 40 sertifikat, tahap dua 90 sertifikat, tahap tiga 126 sertifikat, totalnya 256 yang sudah terbagi. Tingkat kegagalan dan masih tertahan di Kantor BPN totalnya 294 sertifikat.

Terkait kegagalan penerbitan, disebabkan sudah pernah terbit sertifikat pemohon dan tidak jelasnya batas-batas lahan pemohon. Terkait tertahannya sertifikat di Kantor BPN belum pelunasan pembayaran administrasi yang ditetapkan Rp300 ribu per sertifikat. Terkait biaya transportasi Rp1.500.000 yang ditagih atau terhutang di pihak BPN, Waryono menambahkan, itulah permasalahannya, Khobir selaku ketua tidak transparan, harapan saya tolonglah semua dikumpulkan agar terjaganya transparansi, berapa total dana yang terkumpul dan berapa sisa yang terhutang, semua data dan pertanggungjawaban ada di Pak Khobir selaku ketua Pokmas, tandas Waryono.

Berbeda pengakuan Ketua Pokmas Khobir menampik tuduhan tersebut, kata siapa, gak taulah gak jelas, gumamnya. 40 sertifikat lagi yang belum jadi, diantaranya PAUD, Masjid, Mushola karena tidak dilengkapi wakaf dan wakif itu harusnya ada, dan surat dari Kemenag gitu, selain itu harus ada surat nazirnya, terkait biaya operasional gak taulah lupa, soalnya sudah lama, tandas Khobir.

Sebanyak 294 KPM didampingi tokoh dan sesepuh menuntut pertanggungjawaban Khobir selaku ketua Pokmas.Kami tidak lagi membutuhkan uang biaya operasional dikembalikan.
Tuntutan kami segera terbitkan surat sertifikat, jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka perkara ini akan kami limpahkan ke jalur hukum yang berlaku.

Tokoh dan sesepuh yang enggan menyebutkan namanya menambahkan, pelanggaran hukum dalam program PRONA atau PTSL utamanya berupa pungutan liar atau pemerasan oleh oknum, yang diatur Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dasar aturan biaya resmi dibatasi oleh SKB 3 Menteri dan Permen ATR/BPN No 6 Tahun 2018.

Aturan Biaya dan Batasan Resmi:
A. Proses penerbitan sertifikat dari pemerintah, pengukuran atau pendaftaran tidak dipungut biaya alias dibiayai anggaran negara.
B. Pungutan hanya diperbolehkan batas maksimal Rp150 ribu.

Jerat Hukum dan Undang-undang terkait:
Undang-undang Tipikor Pasal 12 huruf E UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001. Mengancam pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang membayar sesuatu yang bukan haknya dengan pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup. Pelaku dapat dijerat dengan pasal pemerasan atau penyalahgunaan wewenang jabatan Pasal 368 KUHP atau ketentuan pidana jabatan dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Maling Teriak Maling? Kades Babakan Loak Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal dan Manipulasi Laporan Administrasi

Januari 28, 2026

  



KEDONDONG, PESAWARAN – Praktik penambangan emas tanpa izin (Illegal Mining) di Desa Babakan Loak, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kini memicu polemik panas. Kepala Desa Babakan Loak, A. Rosid (Jarok Ocit), diduga terlibat dalam praktik manipulasi laporan serta intimidasi terkait legalitas tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya, Kamis (29/1/2026).

Meskipun secara publik menyatakan tidak mengetahui legalitas PT Lampung Kencana Cikantor (LKC), PT Karya Bukit Utama, dan NUP, penelusuran lapangan justru mengungkap dugaan keterlibatan mendalam sang Kades dalam ekosistem tambang ilegal tersebut.

Dugaan Kekayaan Tak Wajar dan Fasilitas Tambang Pribadi

Informasi yang dihimpun dari warga setempat mengungkap kontradiksi tajam antara pernyataan administratif Jarok Ocit dengan fakta di lapangan. Kades tersebut disinyalir memiliki aset mewah yang tidak wajar, di antaranya:

  • Rumah Mewah: Berdiri di atas lahan seluas 3 hektar dengan fasilitas bak istana.

  • Alat Produksi: Diduga mengelola puluhan unit "gelundungan" dan mesin laser khusus untuk melebur batuan tambang (beban) setiap harinya.

  • Keluarga Tambang: Anak dan menantu Jarok Ocit juga dikenal aktif sebagai pemain besar dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Kebocoran Negara dan Pelanggaran Konstitusi

Tindakan Jarok Ocit diduga kuat menabrak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Ketidakterbukaan administrasi ini menyebabkan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti produksi, serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya dinikmati masyarakat Pesawaran.

"Status izin operasional perusahaan tambang wajib memenuhi kewajiban fiskal. Jika Kades sengaja menutup-nutupi atau memanipulasi data, ini adalah bentuk penghianatan terhadap pendapatan daerah dan negara," ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Mendesak Ultimatum Presiden Prabowo Subianto

Masyarakat, tokoh adat, dan sesepuh Desa Babakan Loak kini mendesak Dirkrimsus Polda LampungMabes Polri, hingga Kejaksaan untuk segera turun tangan. Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata atas ultimatum Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas 1.063 tambang ilegal di Indonesia yang merugikan negara hingga Rp300 Triliun.

"Presiden sudah memperingatkan, tidak ada orang kuat atau jenderal manapun yang boleh membekingi tambang ilegal. Kami minta aparat jangan tutup mata atas 'kerajaan kecil' tambang ilegal di Babakan Loak ini," seru perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa A. Rosid belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat maupun WhatsApp.