Tampilkan postingan dengan label KKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KKN. Tampilkan semua postingan

KPK dan NCS-CCDI Tiongkok Tingkatkan Sinergi Bilateral Pemberantasan Korupsi

Juni 06, 2023
KPK



Jakarta,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan bilateral dengan delegasi National Commission of Supervision (NCS) dan Central Commission for Discipline Inspection (CCDI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2023).

Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan perkembangan kerja-kerja antikorupsi kedua negara dan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah dibuat sebelumnya.

Dalam sambutannya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan apresiasinya atas inisiatif yang dilakukan oleh delegasi Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Hal ini mengingat hubungan strategis antara Indonesia dan Tiongkok yang telah terjalin baik selama 10 tahun.Foto.rec.dok

“Kita bisa melihat perjalanan, di mana banyak ornamen maupun kenangan indah yang dibangun oleh para pedagang yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok yang datang ke Indonesia,” kata Firli.

Sebelumnya, KPK telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan The Ministry of Supervision (MoS) Tiongkok sebelum berganti menjadi NCS. MoU yang ditandatangani pada 25 Mei 2007 tersebut berisi ruang lingkup kerja sama dalam bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya dalam hal tukar menukar informasi, _capacity building_ dan bantuan teknis lainnya.

Dalam pertemuan kali ini, mengemuka sejumlah poin diskusi untuk draft pembaruan MoU, di antaranya tentang peningkatan kerja sama dalam kerangka forum multilateral, dan upaya peningkatan integritas dalam implementasi Belt and Road Initiative. Draft MOU tersebut tengah disusun dan selanjutnya akan dikomunikasikan dengan Kementerian Luar Negeri RI.

Yu Hongqiu selaku Kepala Delegasi Tiongkok yang merupakan Wakil Sekretaris CCDI dan Wakil Ketua NCS mengapresiasi sambutan Ketua KPK terkait hubungan antara Indonesia dan Tiongkok yang sangat bersejarah. Dalam sambutannya ia juga menyerukan “No Tolerance to Corruption”, yang menyiratkan harapan agar Indonesia bersama RRT mampu mengentaskan korupsi.

“Dengan promosi dua pihak, harapannya hubungan kedua pihak semakin baik. Hal ini mengingat kedua pihak sama-sama bekerja dalam antikorupsi,” ujar Hongqiu.

Melalui pertemuan ini, Tiongkok juga menyampaikan undangan kepada Ketua KPK secara langsung untuk menghadiri pertemuan Belt and Road Initiative_level Menteri dengan topik “Strengthen International Anti-Corruption Cooperation to Jointly Build the Clean Silk Road”. Dalam forum yang akan diselenggarakan di Tiongkok pada minggu ketiga bulan Oktober tahun 2023 tersebut, rencananya akan dilakukan pula penandatanganan MoU antara KPK dan NCS.

Indonesia-Tiongkok Berbagi Praktik Baik Antikorupsi.

Sebagai informasi, selama 10 tahun, NCS berhasil menangani 4,6 juta kasus dan menghukum 4,5 juta orang pejabat dengan rincian pejabat menengah sebanyak 500 orang dan _general director_ sebanyak 25 ribu orang. Hal ini merupakan buah dari upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan Tiongkok, seperti penegakan aturan hukum untuk pejabat negara, kontrol untuk partai, dan memberi hukum berat khususnya untuk BUMN yang korupsi.

Kegiatan kunjungan NCS dan CCDI ini kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Gedung ACLC KPK. Pada sesi ini, dilakukan diskusi level teknis dengan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK, dalam rangka berbagi pengetahuan dan praktik baik pendidikan integritas antara Indonesia dan Tiongkok.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanis Tanak, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Pelaksana Tugas Deputi Informasi dan Data Eko Maryono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum.

Dari Delegasi Tiongkok turut hadir Wakil Direktur Jenderal Departemen Pertama Pengawasan dan Inspeksi, Wakil Direktur Jenderal Departemen Kedua Pengawasan dan Inspeksi, Wakil Direktur Jenderal Departemen Kerjasama Internasional, Direktur Divisi Departemen Kerjasama Internasional dan Inspektur Kantor Umum.

Adik Ipar Anggota BPK di Sekitar Andhi Pramono

Mei 24, 2023
KKN


Menelisik para pihak yang diduga menjadi bagian dari dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, merupakan informasi yang saat ini tengah dinanti-nanti publik maupun awak media.


Lebih dari sepekan pasca pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader Rony Faslah, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo, Iksannudin, dan Komisaris PT Indokemas Adhikencana Johannes Komarudin, hingga kini belum ada satu pun keterangan resmi dari KPK ihwal pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

Padahal sejumlah petunjuk sebenarnya telah mencuat ke publik terkait tali-temali pertemanan Andhi Pramono dengan pihak-pihak yang diduga bersinggungan dengan penyidikan gratifikasi di KPK.

Salah satu petunjuk adalah viralnya sebuah foto di sosial media maupun media mainstream yang dipublikasi oleh sebuah akun dengan identitas @partaiSocmed beberapa hari lalu.

Foto tersebut memvisualisasikan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono bersama sekelompok orang yang diduga menjadi jejaring atau lingkaran kepentingan di sekitar pria kelahiran Salatiga, Jawa Tengah tersebut.

Di pemberitaan Forum Keadilan terdahulu, salah satu yang mencolok di foto tersebut adalah keberadaan seorang pria berkemeja putih dengan kepala dilingkari lingkaran merah oleh @PartaiSocmed.


Dalam penelusuran Forum Keadilan ke berbagai narasumber di lingkungan eksportir maupun importir, pria tersebut ternyata bukan orang biasa.

Sumber menyebut pria bernama Ricky Rolando itu merupakan seorang importir yang sangat dekat dengan Andhi Pramono.

“Ricky Rolando itu importir dari semarang. Dia punya pelabuhan di Tangerang,” ungkap sumber kepada Forum Keadilan.

Yang tak kalah menarik adalah pria berkaos hitam yang berdiri di pojok paling kanan, sembari menyilangkan tangan di dada pada foto tersebut.

Sumber Forum Keadilan mengungkap siapa identitas pria tersebut.

“Namanya Nusa Syafrizal,” ucap sumber kepada Forum Keadilan.


Kanwil Kemenkumham Akan Tindak Tegas Pungli Sewa HP Dalam Lapas Narkotika Wayhuwi Lamsel

Mei 15, 2023


BANDARLAMPUNG – Menanggapi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Sewa Handphone (HP) dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Wayhuwi, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, SH, MSi, Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung yang diwakili Bidang Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, Senin (08/05/2023), mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan tegas dan sesuai undang-undang jika ada oknum petugas lapas yang melakukan pelanggaran saat bertugas.


Pihaknya akan menyelusuri issue dugaan yang dimaksud dan jika ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi baik dilakukan oknum petugas maupun pejabat di lingkungan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sanksi bisa diberikan berdasarkan tingkat pelanggarannya, apakah ringan, sedang, atau berat, sanksi yang diberikan mulai dari teguran sampai pada pemecatan,” tegas Farid Junaedi.

Pada kesempatan itu pula, Bidang Kepala Divisi Pemasyarakatan ini akan berupaya mencari dan mendapatkan keterangan dari lingkungan Lapas.

“Nanti kami akan kroscek di Lapas sebagai atensi untuk disampaikan ke KaKanwil atas beredarnya isue dalam pemberitaan tersebut,” tandasnya.

Berita sebelumnya, beredar isue dugaan pungli Sewa HP dalam Lapas Narkotika yang dilakukan oknum petugas melibatkan pejabat di Lapas Narkotika Lampung Selatan (Lamsel), meraup Upeti puluhan hingga ratusan Juta setiap bulannya.

Namun isue dugaan pungli sewa HP di Lapas Narkotika Wayhuwi tersebut, mendapat sanggahan dari Kepala Lembaga Permasyarakatan (KaLapas) Narkotika, Porman Siregar yang diwakili Ade Hari Setiawan, Kepala Satuan Keamanan Lapas Narkotika Kls II Bandarlampung.

Bahkan Kasat ini menyatakan jika pihaknya selalu melakukan razia rutin demi menjaga keamanan dan aturan yang berlaku.

“Sekarang ini eranya sudah luar biasa terbuka, hal-hal seperti itu, konyol jika kami lakukan, kalo kami memberikan fasilitas handpone itu ke napi, kami yang kena, jadi itu tidak benar,” sanggah Ade Hari Setiawan.

Dia juga mengatakan jika dugaan isue yang berkembang, sudah sejak sebelum dirinya menjabat.

“Isue bahwa kami memberikan fasilitas hp ke narapidana itu bahkan sudah ada sejak saya awal dilantik, tapi pas dicek, itu tidak benar. Disini insyallah tidak ada kami yang memfasilitasi napi, ngapain kita ngenakin orang tapi kita yang kena,” timpalnya.

Kepala Keamanan ini juga dengan lantang akan mengirimkan para napi ke Nusa Kambangan jika terbukti melakukan pungli seperti isue yang berkembang tersebut.

“Jika ada napi yang bermain, kasih tau saya, bisa saja saya kirim ke nusakambangan,” tegas Ade.

Kepala Keamanan ini juga menjelaskan jika pihaknya ditahun sebelumnya bersama BNN telah melakukan Razia.

“Tahun 2022 kemaren saat kami melakukan razia bersama BNN, ada napi kedapatan memiliki atau main handphone, dan langsung kami hancurkan, kami musnahkan hp nya, saat ditanya, mereka mengaku bahwa hp tersebut diberikan oleh pihak keluarganya saat besukan, pada saat itu memang jadwal besukannya rame,” ujarnya seraya menambahkan di tahun 2023 ini pihaknya dapat sertifikat bebas handpone dan narkoba dari BNN Lampung Selatan.

KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Tersangka, Dilarang ke Luar Negeri

Mei 15, 2023

Andhi 

Jakarta — Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.



Proses hukum ini bermula dari pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi Pramono. Kemudian, KPK menaikkan ke tingkat ke penyelidikan dan penyidikan.

"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).

Ali menyatakan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan. Di antaranya melakukan penggeledahan. Pada Jumat (12/5/2023), tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," ujarnya.

KPK juga telah mencegah Andhi keluar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, merasa menjadi korban fitnah gaya hidup mewah di media sosial (medsos). Andhi telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.

"Foto-foto tentang diri saya sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan sebagainya sehingga dicari-cari yang lain. Nah, saya di sini sudah melaporkan pada KPK pembawa niat-niat, pembawa berita yang menghubungkan pada anak saya," kata Andhi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Andhi turut memberi penjelasan mengenai tudingan gaya hidup mewah putrinya. Ia mengungkapkan putrinya senang terhadap dunia fesyen dan sedang menekuninya. (*)

Gamapela Minta KPK Proses Sulpakar dan Asep sebagai Pemberi Suap Kasus Korupsi Eks Rektor Unila Karomani

Mei 02, 2023
KPK

DPP Gamapela Minta KPK Proses Sulpakar dan Asep sebagai Pemberi Suap Kasus Korupsi Eks Rektor Unila Karomani,


LSM Gamapela meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang melibatkan eks Rektor Unila Profesor Karomani dan para pemberi suap diantaranya PJ Bupati Mesuji Sulpakar dan juga Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur,

"Kami minta KPK untuk segera memproses pemberi suap dalam hal ini Sulpakar dan Asep Jamhur yang jelas-jelas dan terang bederang di sidang dinyatakan memberikan uang berkali-kali kepada Karomani," tegas Ketua Umum DPP LSM Gamapela Tony Bakrie di dampingi Sekjen Johan Alamsyah Latief, SE Sabtu (29/4/2023) 

Menurut Tony Bakrie di dampingi Johan Latief tindakan hukum harus dilakukan KPK agar pemberi suap dapat dihukum seperti kasus OTT KPK lainnya, sehingga menimbulkan efek jera, karena kasus suap PMB Unila benar-benar telah mencoreng dunia pendidikan di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung, dan juga meruntuhkan kredibilitas para pejabat di Seluruh Universitas di Indonesia, yang seharusnya menjadi contoh  baik, tetapi malah memberi contoh buruk di dunia intelektual.

"Ini sangat mencoreng dunia pendidikan. Apalagi dilakukan oleh dua pejabat dinas pendidikan, yang seharusnya memberi contoh baik tapi malah melakukan praktik kotor," kata dia. 

Untuk itu DPP LSM Gamapela meminta kepada penegak Hukum KPK, untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap siapapun yang terlibat memberi suap dalam kasus PMB Unila tersebut. Tanpa pandang bulu, sehingga KPK benar-benar menjadi lembaga antikorupsi dan tebang pilih.

Diketahui, Mantan Rektor Unila Prof. Karomani dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 10,6 miliar dan 10 ribu dolar subsider tiga tahun penjara atas tindak pidana korupsi (tipikor) suap penerimaan mahasiswa baru, Kamis 27 April 2023.

Dalam sidang tuntutan tersebut Jaksa KPK juga menyebutkan eks Rektor Unila, Profesor Karomani menerima terima suap dari Sulpakar Kadis Pendidikan Provinsi Lampung dan Asep Jamhur, Kadis Pendidikan Lampung Selatan.

Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis 27 April 2023  menyebut terdakwa Karomani secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara

Menurut Jaksa KPK, sesuai fakta unsur dugaan korupsi atau suap telah terbukti minimal dua alat bukti, dan selama proses persidangan tidak ditemukan alasan yang bisa meringankan.

Prof Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 6,9 miliar serta 10 ribu Dolar Singapura.

JPU KPK menilai perbuatannya melanggar Pasal 12 C ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karomani juga didakwa pasal gratifikasi sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Karomani Tampung Duit dari Sulpakar dan Asep Jamhur 

Jaksa KPK dalam tuntutannya juga menyimpulkan bahwa eks Rektor Unila, Profesor Karomani menerima terima suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur.

Diketahui Sulpakar adalah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang kini Pj Bupati Mesuji.

Sementara Asep Jamhur merupakan Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU KPK menyatakan Profesor Karomani menerima suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur.

A. Profesor Karomani dinyatakan menerima suap dari Sulpakar senilai Rp400 juta atas penitipan calon mahasiswa baru Unila atas nama Gaza Ahmad Alghifari.

Gaza Ahmad Al Ghifari merupakan anak kandung dari Sulpakar.

B. Profesor Karomani dinyatakan menerima suap dari Asep Jamhur bersama Sulpakar senilai Rp300 juta atas penitipan calon mahasiswa baru Unila atas nama Nindya Azfarina Jamhur.

Nindya Azfarina Jamhur merupakan anak kandung dari Asep Jamhur.

Profesor Karomani dinilai terbukti menerima Suap dan Gratifikasi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Selain sebagai Pemberi Suap, Profesor Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar.

Berikut rinciannya:

A. Profesor Karomani dinyatakan menerima gratifikasi senilai 10 ribu Dollar Singapura dari Sulpakar.

B. Profesor Karomani dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp 150 juta dari Sulpakar.

C. Profesor Karomani dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp250 juta dari Sulpakar.

Uraian penerimaan uang oleh Profesor Karomani dari Sulpakar diketahui telah tertera dalam surat dakwaan Jaksa KPK di awal.

Kesimpulan uraian Jaksa KPK tentang Sulpakar dan Asep Jamhur tersebut disimpulkan berdasarkan keterangan saksi-saksi berikut dengan barang bukti yang menjadi fakta persidangan.

Sebelumnya, Sulpakar di dalam dakwaan Jaksa KPK dicantumkan sebagai Pemberi Gratifikasi.

Adapun Gratifikasi yang diterima Profesor Karomani dari Sulpakar dinyatakan Jaksa KPK berkaitan dengan PMB di Unila melalui Jalur SBMPTN maupun SMMPTN.

Dari uraian Jaksa KPK, kesimpulan Pemberian Gratifikasi disimpulkan karena masih ditemukannya ketidakjelasan maksud pemberian, siapa pemberinya namun terdapat penerimaan uangnya.

Dalam paparan tentang pengertian Gratifikasi disampaikan oleh Jaksa KPK, Andhi Ginanjar.

Sementara Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak rasional.

Koordinator penasehat hukum Prof. Karomani itu rencana akan melakukan pembelaan terhadap kliennya terkait kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB ) Unila. (*)

Mantan Rektor Unila Prof Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 10 M Lebih

April 28, 2023
KKN

Bandar Lampung – JPU menuntut mantan Rektor Unila Prof Karomani hukuman pidana 12 tahun penjara. Selain itu Karomani juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10 miliar dan 10.000 SGD dalam kasus yang menjeratnya.


Tuntutan itu dibacakan JPU KPK Widya Hari Sutanto. JPU menilai Karomani terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi.

“Bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,” kata Widya saat membacakan tuntutan di PN Tanjungkarang Bandar Lampung, sebagaimana dilansir dari Detik.com, Kamis (27/4/2023).

Karomani juga dijerat dengan beberapa pasal atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya secara bersama-sama.

“Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal yang tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” jelas JPU.

“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Karomani dengan kurungan penjara 12 tahun, dengan dikurangi masa tahanan dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar dan 10.000 SGD,” jelasnya.

Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti, JPU meminta agar harta Karomani disita sebagai pengganti.

“Dalam kurun waktu satu bulan jika terdakwa tidak bisa membayarkan uang pengganti maka seluruh harta bendanya akan di sita. Selain itu apabila tidak juga menutupi maka akan diganti hukuman tambahan penjara selama tiga tahun,” tandas JPU.

Kejati Lampung Garap Dugaan Korupsi di Bagian Umum Sekda Pringsewu

April 03, 2023
KKN



Lampung, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menindaklanjuti terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu perihal anggaran untuk belanja pemeliharaan kendaraan senilai Rp. 1.214.295.450 dan belanja bahan bakar dan pelumas senilai Rp. 1.404.440.744,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2021.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Senin (3/4/2023).

“Bidang pidana khusus yang menanganinya, dan Tim juga sudah ke lapangan”, kata Kasipenkum.

Beliau juga menjelaskan bahwa terkait penanganan persoalan aduan dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu masuk dalam tahap penyelidikan.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan akan kita informasikan kembali”, terang Kasipenkum Kejati Lampung.

Untuk diketahui bahwa perihal tindaklanjut tim penyidik Kejati Lampung berawal dari adanya aduan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Kamis (19/1/2023).

Dalam keterangannya Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji mengatakan bahwa penggunaan dana APBD Pringsewu tahun anggran 2021 oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, patut diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. /Red

Alasan Sakit, Istri Terdakwa Karomani Kembali Mangkir Jadi Saksi

Maret 16, 2023
KKN
MIS, 16 MARET 2023 | 16:05


Istri terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Enung Juhartini, kembali tidak hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022, Kamis (16/3).

Enung Juhartini mengaku sakit sehingga tidak dapat hadir memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satria Wibowo bahkan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap Enung Juhartini.

"Setelah rapat, Jaksa memutuskan untuk melakukan pemeriksaan medis jika ada penetapan hakim," ujar JPU KPK sebelum sidang ditutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mempersilakan JPU KPK untuk mengajukan permohonan tersebut ke PTSP PN Tanjungkarang. Namun, ia mengimbau jaksa melakukan langkah persuasif terlebih dahulu.

"Alangkah baiknya saudara datangi, imbau, kalau saksi masih bisa datang dan berbicara pun, dengan kursi roda pun boleh," kata Lingga.

Lingga melanjutkan, sesuai KUHAP, kewenangan untuk tetap memanggil saksi ada di tangan jaksa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan bahwa keterangan Enung Juhartini sebagai saksi tidak terlalu signifikan dan tidak terlalu berkaitan dengan perkara ini.

"Sudah ada juga di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tawar Handoko.

Sebelumnya, Enung menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi pada sidang 7 Maret 2023 dengan menyertakan surat sakit. Kemudian, Enung kembali mangkir pada sidang Selasa, 14 Maret 2023.