Tampilkan postingan dengan label Investigasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Investigasi. Tampilkan semua postingan

Anggaran Ratusan Juta Diduga Jadi "Bancakan", Kelompok Tani Sumber Barokah Pesawaran Jadi Sorotan

Maret 01, 2026

  


WAY KHILAU, 2 Maret 2026 – Polemik bantuan Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) dari Kementerian Ketahanan Pangan tahun anggaran 2016 di Desa Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, kini memasuki babak baru. Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani melalui Kelompok Tani Sumber Barokah diduga kuat fiktif dan menjadi ajang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan dokumen permohonan tahun 2016 (No REG: K.18.09.031.007.08.2019), bantuan tersebut mencakup pengadaan sapi, motor roda tiga (tossa), mesin perancah rumput, dan kandang komunal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang mencolok.

Pengakuan Bendahara: "Sapi Tidak Pernah Ada" Agus Suheri, Bendahara Kelompok Tani Sumber Barokah, memberikan keterangan mengejutkan saat dikonfirmasi. Ia mengakui bahwa kelompoknya hanya membangun kandang komunal tanpa pernah menerima bantuan sapi maupun peralatan pendukung lainnya.

“Sapi memang tidak ada, hanya kandang komunal saja. Kami tunggu kelanjutannya tapi tidak ada. Motor roda tiga dan mesin perancah rumput pun tidak ada bantuannya. Terkait nominal anggaran, saya sudah lupa,” ujar Agus Suheri, Senin (2/3).

Sekretaris Klaim Kasus Sudah "Aman" Berbeda dengan bendahara, Sekretaris Kelompok Tani, M. Sidik Bilal, mengakui adanya unit motor roda tiga namun dalam kondisi mangkrak dan keropos karena tidak pernah digunakan. Ia justru mempertanyakan motif investigasi media dan mengklaim masalah tersebut sudah dianggap selesai secara sepihak.

“Kasus ini sudah lama dingin, kenapa sekarang dibikin masalah lagi? Masyarakat yang mana yang lapor? Juhaini (Ketua Kelompok) sekarang sudah tidak tahu di mana, kalau mau bicara masalah di Madajaya bukan cuma ini saja,” cetus Sidik dengan nada tinggi.

[Image: Illustration of an empty, abandoned communal cattle shed]

Ketua Kelompok Diduga Melarikan Diri Hingga berita ini diturunkan, Juhaini selaku Ketua Kelompok Tani Sumber Barokah tidak diketahui keberadaannya. Berdasarkan keterangan warga sekitar, Juhaini diduga telah melarikan diri guna menghindari pertanggungjawaban atas dana UPPO tersebut. Pesan singkat maupun panggilan telepon terhadap yang bersangkutan tidak membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi "bola panas" di Kecamatan Way Khilau, mengingat bantuan tersebut telah terakomodasi sejak April 2017 namun tidak memberikan azas manfaat bagi para anggota kelompok tani. Masyarakat mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pesawaran untuk melakukan audit investigatif menyeluruh guna mengungkap aliran dana ratusan juta tersebut yang diduga diklaim untuk kepentingan pribadi.






Ancam Ekosistem dan Kesehatan Warga, Praktik Penambangan Emas Ilegal di Desa Harapan Jaya Pesawaran Kian Merajalela

Februari 28, 2026

 



KEDONDONG, 1 Maret 2026 – Praktik penambangan emas tanpa izin (Ilegal Mining) di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dilaporkan kian masif dan mengkhawatirkan. Hasil investigasi lapangan mengungkap bahwa aktivitas pengolahan emas yang menggunakan zat kimia berbahaya kini merambah hingga ke halaman rumah warga di tengah permukiman padat penduduk.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam dari tokoh masyarakat dan sesepuh setempat. Penggunaan bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti Merkuri (Air Raksa)Sianida (CN), serta Soda Api dalam dosis tinggi dilakukan secara terbuka tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai.

Ancaman Limbah Logam Berat Proses pemisahan emas dari bebatuan (beban) melalui mesin gelundungan dan sistem "tong-an" menghasilkan limbah beracun yang dibuang sembarangan. Limbah tersebut mengandung logam berat yang berpotensi meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber mata air warga serta merusak ekosistem hutan di kawasan Bekser.

"Limbah sisa pembakaran yang menggunakan oksigen dan zat kimia ini dibiarkan begitu saja. Ini bom waktu bagi lingkungan dan kesehatan warga kami," ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Pembiaran dan 'Uang Koordinasi' Meski aktivitas ini beroperasi dengan suara bising mesin yang mencolok, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi pemerintah terkait. Muncul dugaan kuat adanya praktik pembiaran yang dilatarbelakangi oleh pemberian "uang koordinasi" atau biaya pengamanan kepada oknum-oknum tertentu untuk mem-back up para penambang liar.

Seorang penambang di lokasi mengaku tetap beroperasi meski sempat ada insiden maut yang menelan korban jiwa akibat tertimbun longsor di lokasi lubang tambang beberapa bulan lalu.

Melanggar UU Minerba dan Instruksi Presiden Secara hukum, praktik ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat Kedondong kini menagih janji dan Ultimatum Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan menoleransi tambang ilegal, termasuk jika dibekingi oleh oknum aparat atau "orang kuat".

"Presiden sudah mengingatkan bahwa tambang ilegal merugikan negara triliunan rupiah. Kami meminta Ditreskrimsus Polda Lampung segera turun tangan. Jangan sampai ada pembiaran yang merusak hutan dan masa depan anak cucu kami," tegas perwakilan warga.