Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kejagung dan KPK Bersinergi Usut Dugaan Korupsi Lahan Rp14,5 Triliun di Balik HGU Sugar Group Companies

Januari 22, 2026

  



JAKARTA – Penegakan hukum terhadap sengketa lahan skala besar memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Penyelidikan ini menyasar proses pengalihan lahan seluas 85.244 hektare yang merupakan aset Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI cq. TNI Angkatan Udara (AU), namun dikuasai oleh pihak swasta selama puluhan tahun.

Kejagung Telusuri Jejak Sejak Era BLBI

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan terletak pada kronologi peralihan hak yang dimulai sejak periode krisis ekonomi 1997-1998 (era BLBI).

"Kami sedang menyelidiki sisi pidananya. Karena proses pembuktian ini cukup panjang dan sudah terjadi sekian lama, kami membutuhkan waktu untuk mendalami setiap transaksi dan dokumen peralihannya guna menemukan unsur pidana korupsi," tegas Febrie di Gedung Utama Kejagung, Rabu (21/1/2026).

KPK Soroti Keabsahan Jual-Beli Aset Negara

Senada dengan Kejagung, KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menekankan pentingnya transparansi mengenai bagaimana aset milik negara (Kemhan) bisa berakhir sebagai objek transaksi komersial.

"Pertanyaannya adalah mengapa tanah negara ini bisa diperjualbelikan? Apakah kepemilikannya sah atau tidak? Kami akan mendalami seluruh proses hingga terbitnya HGU, dengan tetap memperhatikan aspek tempus (waktu) dan masa daluwarsa penanganan perkara," ujar Asep.

Tindak Lanjut Pencabutan HGU oleh ATR/BPN

Langkah hukum dari Kejagung dan KPK ini merupakan penguatan atas keputusan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang sebelumnya telah mencabut secara administratif HGU enam anak perusahaan SGC (PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015, 2019, dan 2022, total nilai aset yang kini tengah diusut tersebut mencapai Rp14,5 triliun. Penyelidikan pidana ini dipisahkan dari sanksi administratif pencabutan sertifikat, dengan tujuan utama mengembalikan kerugian negara jika ditemukan praktik rasuah dalam prosesnya.

Kasus ini menjadi salah satu prioritas penegakan hukum nasional untuk memastikan bahwa aset-aset strategis pertahanan negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan korporasi secara ilegal.

Kejagung dan KPK Bersinergi Usut Dugaan Korupsi Lahan Rp14,5 Triliun di Balik HGU Sugar Group Companies

Januari 22, 2026

  



JAKARTA – Penegakan hukum terhadap sengketa lahan skala besar memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Penyelidikan ini menyasar proses pengalihan lahan seluas 85.244 hektare yang merupakan aset Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI cq. TNI Angkatan Udara (AU), namun dikuasai oleh pihak swasta selama puluhan tahun.

Kejagung Telusuri Jejak Sejak Era BLBI

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan terletak pada kronologi peralihan hak yang dimulai sejak periode krisis ekonomi 1997-1998 (era BLBI).

"Kami sedang menyelidiki sisi pidananya. Karena proses pembuktian ini cukup panjang dan sudah terjadi sekian lama, kami membutuhkan waktu untuk mendalami setiap transaksi dan dokumen peralihannya guna menemukan unsur pidana korupsi," tegas Febrie di Gedung Utama Kejagung, Rabu (21/1/2026).

KPK Soroti Keabsahan Jual-Beli Aset Negara

Senada dengan Kejagung, KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menekankan pentingnya transparansi mengenai bagaimana aset milik negara (Kemhan) bisa berakhir sebagai objek transaksi komersial.

"Pertanyaannya adalah mengapa tanah negara ini bisa diperjualbelikan? Apakah kepemilikannya sah atau tidak? Kami akan mendalami seluruh proses hingga terbitnya HGU, dengan tetap memperhatikan aspek tempus (waktu) dan masa daluwarsa penanganan perkara," ujar Asep.

Tindak Lanjut Pencabutan HGU oleh ATR/BPN

Langkah hukum dari Kejagung dan KPK ini merupakan penguatan atas keputusan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang sebelumnya telah mencabut secara administratif HGU enam anak perusahaan SGC (PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015, 2019, dan 2022, total nilai aset yang kini tengah diusut tersebut mencapai Rp14,5 triliun. Penyelidikan pidana ini dipisahkan dari sanksi administratif pencabutan sertifikat, dengan tujuan utama mengembalikan kerugian negara jika ditemukan praktik rasuah dalam prosesnya.

Kasus ini menjadi salah satu prioritas penegakan hukum nasional untuk memastikan bahwa aset-aset strategis pertahanan negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan korporasi secara ilegal.

CC Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda Ke-1 DPD Arun Provinsi Lampung

September 01, 2024

 



Bandar Lampung-Melalui musyawarah Daerah (Musda) Ke -1 ,Christian Chandra (CC) terpilih secara Aklamasi menjadi ketua Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD -Arun) Provinsi Lampung Periode 2024-2029.

Dalam pelaksanaan Musda ke -1 DPD -Arun Provinsi Lampung dihadiri langsung oleh Ketua Umum Arun Dr. Bob Hasan SH.MH sekaligus membuka Musda yang diadakan di Ballroom Emersia Hotel Minggu (01/09/2024).


Terpilihnya CC sebagai ketua DPD Arun Provinsi Lampung merupakan harapan dari kepengurusan perwakilan dari ketua -ketua DPC Arun di 15 Kabupaten kota di Provinsi Lampung yang sepakat mengharapkan kembali CC sebagai Pimpinan Arun Provinsi Lampung Periode 2024-2029.

Dalam sambutanya Ketua DPD terpilih Christian Chandra yang akrab di sapa CC ini menjelaskan bahwa keberadaan DPD -Arun di Provinsi Lampung ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam pendampingan hukum bagi masyarakat yang mempunyai masalah dalam hukum.


"Keberadaan DPD Arun ini berkeinginan untuk berpihak kepada masyarakat yang tersangkut hukum serta tidak akan membedakan suku ras dan agama,"kata Christian Chandra dalam sambutanya.

Sementara itu Ketua Umum Arun Indonesia Dr. Bob Hasan SH.MH. menegaskan bahwa keberadaan Arun Provinsi Lampung ini merupakan sejarah Arun di Indonesia lantaran keberadaan organisasi Arun di Indonesia ini awalnya ada di Lampung.

"Ini merupakan sejarah keberadaan Arun di Lampung ,"kata Bob Hasan.

Lebih lanjut Bob Hasan mengingatkan keberadaan Arun ini jangan dijadikan manfaat untuk mencari keuntungan dan jangan pernah menakut-nakuti masyarakat.

"Dekat-dekat lah dengan masyarakat dan beri bantuan hukum jika masyarakat membutuhkan pendampingan hukum yang tersangkut masalah ,"jelasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa keberadaan Musda ke -1 bisa dijadikan momen ini Konsolidasi untuk memperkuat jaringan di 15 Kabupaten kota dalam pemilihan Pilgub di Lampung.

"Perlu diingat juga Arun ini merupakan relawan Prabowo- Gibran terbesar ke tiga se-Indonesia dan untuk pilgub Lampung, organisasi Arun berkomitmen mendukung Mizani-Jihan dalam,"tegasnya.

Diketahui juga dalam pelaksanaan Musda DPD Arun ke -1 dihadiri oleh ketua Pembina DPD Arun Provinsi Lampung Rahmad Mirzani Djausal yang dalam hal ini diwakili oleh Warhul Silalahi sekaligus di lakukan pengukuhan Tim reaksi cepat dukung Rahmad Mizani Djausal -Jihan dalam Pilgub Lampung 2024.

Hadir Juga beberapa pengurus DPD Arun Provinsi Lampung dan seluruh Perwakilan Ketua-ketua DPC Arun di 15 Kabupaten Kota

CC Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda Ke-1 DPD Arun Provinsi Lampung

September 01, 2024

 



Bandar Lampung-Melalui musyawarah Daerah (Musda) Ke -1 ,Christian Chandra (CC) terpilih secara Aklamasi menjadi ketua Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD -Arun) Provinsi Lampung Periode 2024-2029.

Dalam pelaksanaan Musda ke -1 DPD -Arun Provinsi Lampung dihadiri langsung oleh Ketua Umum Arun Dr. Bob Hasan SH.MH sekaligus membuka Musda yang diadakan di Ballroom Emersia Hotel Minggu (01/09/2024).


Terpilihnya CC sebagai ketua DPD Arun Provinsi Lampung merupakan harapan dari kepengurusan perwakilan dari ketua -ketua DPC Arun di 15 Kabupaten kota di Provinsi Lampung yang sepakat mengharapkan kembali CC sebagai Pimpinan Arun Provinsi Lampung Periode 2024-2029.

Dalam sambutanya Ketua DPD terpilih Christian Chandra yang akrab di sapa CC ini menjelaskan bahwa keberadaan DPD -Arun di Provinsi Lampung ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam pendampingan hukum bagi masyarakat yang mempunyai masalah dalam hukum.


"Keberadaan DPD Arun ini berkeinginan untuk berpihak kepada masyarakat yang tersangkut hukum serta tidak akan membedakan suku ras dan agama,"kata Christian Chandra dalam sambutanya.

Sementara itu Ketua Umum Arun Indonesia Dr. Bob Hasan SH.MH. menegaskan bahwa keberadaan Arun Provinsi Lampung ini merupakan sejarah Arun di Indonesia lantaran keberadaan organisasi Arun di Indonesia ini awalnya ada di Lampung.

"Ini merupakan sejarah keberadaan Arun di Lampung ,"kata Bob Hasan.

Lebih lanjut Bob Hasan mengingatkan keberadaan Arun ini jangan dijadikan manfaat untuk mencari keuntungan dan jangan pernah menakut-nakuti masyarakat.

"Dekat-dekat lah dengan masyarakat dan beri bantuan hukum jika masyarakat membutuhkan pendampingan hukum yang tersangkut masalah ,"jelasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa keberadaan Musda ke -1 bisa dijadikan momen ini Konsolidasi untuk memperkuat jaringan di 15 Kabupaten kota dalam pemilihan Pilgub di Lampung.

"Perlu diingat juga Arun ini merupakan relawan Prabowo- Gibran terbesar ke tiga se-Indonesia dan untuk pilgub Lampung, organisasi Arun berkomitmen mendukung Mizani-Jihan dalam,"tegasnya.

Diketahui juga dalam pelaksanaan Musda DPD Arun ke -1 dihadiri oleh ketua Pembina DPD Arun Provinsi Lampung Rahmad Mirzani Djausal yang dalam hal ini diwakili oleh Warhul Silalahi sekaligus di lakukan pengukuhan Tim reaksi cepat dukung Rahmad Mizani Djausal -Jihan dalam Pilgub Lampung 2024.

Hadir Juga beberapa pengurus DPD Arun Provinsi Lampung dan seluruh Perwakilan Ketua-ketua DPC Arun di 15 Kabupaten Kota

Christian Chandra Terpilih Jadi Ketum DPD ARUN Lampung Sekaligus Bentuk TRC Pemenangan Mirza-Jihan

September 01, 2024

 



Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Lampung menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I dengan tema besar 'Membangun Sinergitas Arun Untuk Mensukseskan Indonesia Emas 2045', pada Minggu 1 September 2024.



Ketua Umum DPD ARUN Lampung terpilih Christian Chandra menegaskan, organisasi ini akan terus bergerak maju dengan tegak lurus.

Berbekal dukungan penuh dari para tokoh nasional yang telah menjadi bagian dari ARUN, diharapkan tujuan besar menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.



Christian Chandra Terpilih Jadi Ketum DPD ARUN Lampung Sekaligus Bentuk TRC Pemenangan Mirza-Jihan

September 01, 2024

 




Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Lampung menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I dengan tema besar 'Membangun Sinergitas Arun Untuk Mensukseskan Indonesia Emas 2045', pada Minggu 1 September 2024.



Ketua Umum DPD ARUN Lampung terpilih Christian Chandra menegaskan, organisasi ini akan terus bergerak maju dengan tegak lurus.

Berbekal dukungan penuh dari para tokoh nasional yang telah menjadi bagian dari ARUN, diharapkan tujuan besar menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.



Kejari Setorkan Uang Pengganti Korupsi Kontainer Sampah

April 25, 2024

Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara atas perkara korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020.



Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama mengatakan penyetoran Rp400 juta tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti.

“Jadi uang pengganti kerugian negara yang Kejari Bandar Lampung setorkan hari ini Rp400,033,745. Sejumlah uang tersebut berasal dari dua terpidana atas nama Widiyanto dan Eko Wahyudi,” kata Angga, Kamis, 25 April 2024.

Penyetoran uang pengganti ke kas negara sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

“Uang pengganti kerugian negara ini sebelumnya di titipkan ke rekening titipan Kejari Bandar Lampung. Setelah melalui tahap persidangan sampai dengan putusan inkrah maka uang tersebut kami kembalikan ke negara,” kata Angga.

Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah, terdapat 4 orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah Widiyanto (59), Direktur CV Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.

Kemudian Ismed Saleh (58), Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan belanja pengadaan kontainer Tahun Anggaran 2018 dan 2020.

Lalu Eko Wahyudi (40), Direktur CV Sanjaya Cipta Perkasa penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya Rangga Sanjaya (32) yang merupakan pelaksana pengerjaan kontainer (CV Sanjaya) sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020.