Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kejagung dan KPK Bersinergi Usut Dugaan Korupsi Lahan Rp14,5 Triliun di Balik HGU Sugar Group Companies

Januari 22, 2026

  



JAKARTA – Penegakan hukum terhadap sengketa lahan skala besar memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Penyelidikan ini menyasar proses pengalihan lahan seluas 85.244 hektare yang merupakan aset Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI cq. TNI Angkatan Udara (AU), namun dikuasai oleh pihak swasta selama puluhan tahun.

Kejagung Telusuri Jejak Sejak Era BLBI

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan terletak pada kronologi peralihan hak yang dimulai sejak periode krisis ekonomi 1997-1998 (era BLBI).

"Kami sedang menyelidiki sisi pidananya. Karena proses pembuktian ini cukup panjang dan sudah terjadi sekian lama, kami membutuhkan waktu untuk mendalami setiap transaksi dan dokumen peralihannya guna menemukan unsur pidana korupsi," tegas Febrie di Gedung Utama Kejagung, Rabu (21/1/2026).

KPK Soroti Keabsahan Jual-Beli Aset Negara

Senada dengan Kejagung, KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menekankan pentingnya transparansi mengenai bagaimana aset milik negara (Kemhan) bisa berakhir sebagai objek transaksi komersial.

"Pertanyaannya adalah mengapa tanah negara ini bisa diperjualbelikan? Apakah kepemilikannya sah atau tidak? Kami akan mendalami seluruh proses hingga terbitnya HGU, dengan tetap memperhatikan aspek tempus (waktu) dan masa daluwarsa penanganan perkara," ujar Asep.

Tindak Lanjut Pencabutan HGU oleh ATR/BPN

Langkah hukum dari Kejagung dan KPK ini merupakan penguatan atas keputusan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang sebelumnya telah mencabut secara administratif HGU enam anak perusahaan SGC (PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015, 2019, dan 2022, total nilai aset yang kini tengah diusut tersebut mencapai Rp14,5 triliun. Penyelidikan pidana ini dipisahkan dari sanksi administratif pencabutan sertifikat, dengan tujuan utama mengembalikan kerugian negara jika ditemukan praktik rasuah dalam prosesnya.

Kasus ini menjadi salah satu prioritas penegakan hukum nasional untuk memastikan bahwa aset-aset strategis pertahanan negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan korporasi secara ilegal.

CC Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda Ke-1 DPD Arun Provinsi Lampung

September 01, 2024

 



Bandar Lampung-Melalui musyawarah Daerah (Musda) Ke -1 ,Christian Chandra (CC) terpilih secara Aklamasi menjadi ketua Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD -Arun) Provinsi Lampung Periode 2024-2029.

Dalam pelaksanaan Musda ke -1 DPD -Arun Provinsi Lampung dihadiri langsung oleh Ketua Umum Arun Dr. Bob Hasan SH.MH sekaligus membuka Musda yang diadakan di Ballroom Emersia Hotel Minggu (01/09/2024).


Terpilihnya CC sebagai ketua DPD Arun Provinsi Lampung merupakan harapan dari kepengurusan perwakilan dari ketua -ketua DPC Arun di 15 Kabupaten kota di Provinsi Lampung yang sepakat mengharapkan kembali CC sebagai Pimpinan Arun Provinsi Lampung Periode 2024-2029.

Dalam sambutanya Ketua DPD terpilih Christian Chandra yang akrab di sapa CC ini menjelaskan bahwa keberadaan DPD -Arun di Provinsi Lampung ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam pendampingan hukum bagi masyarakat yang mempunyai masalah dalam hukum.


"Keberadaan DPD Arun ini berkeinginan untuk berpihak kepada masyarakat yang tersangkut hukum serta tidak akan membedakan suku ras dan agama,"kata Christian Chandra dalam sambutanya.

Sementara itu Ketua Umum Arun Indonesia Dr. Bob Hasan SH.MH. menegaskan bahwa keberadaan Arun Provinsi Lampung ini merupakan sejarah Arun di Indonesia lantaran keberadaan organisasi Arun di Indonesia ini awalnya ada di Lampung.

"Ini merupakan sejarah keberadaan Arun di Lampung ,"kata Bob Hasan.

Lebih lanjut Bob Hasan mengingatkan keberadaan Arun ini jangan dijadikan manfaat untuk mencari keuntungan dan jangan pernah menakut-nakuti masyarakat.

"Dekat-dekat lah dengan masyarakat dan beri bantuan hukum jika masyarakat membutuhkan pendampingan hukum yang tersangkut masalah ,"jelasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa keberadaan Musda ke -1 bisa dijadikan momen ini Konsolidasi untuk memperkuat jaringan di 15 Kabupaten kota dalam pemilihan Pilgub di Lampung.

"Perlu diingat juga Arun ini merupakan relawan Prabowo- Gibran terbesar ke tiga se-Indonesia dan untuk pilgub Lampung, organisasi Arun berkomitmen mendukung Mizani-Jihan dalam,"tegasnya.

Diketahui juga dalam pelaksanaan Musda DPD Arun ke -1 dihadiri oleh ketua Pembina DPD Arun Provinsi Lampung Rahmad Mirzani Djausal yang dalam hal ini diwakili oleh Warhul Silalahi sekaligus di lakukan pengukuhan Tim reaksi cepat dukung Rahmad Mizani Djausal -Jihan dalam Pilgub Lampung 2024.

Hadir Juga beberapa pengurus DPD Arun Provinsi Lampung dan seluruh Perwakilan Ketua-ketua DPC Arun di 15 Kabupaten Kota

Christian Chandra Terpilih Jadi Ketum DPD ARUN Lampung Sekaligus Bentuk TRC Pemenangan Mirza-Jihan

September 01, 2024

 




Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Lampung menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I dengan tema besar 'Membangun Sinergitas Arun Untuk Mensukseskan Indonesia Emas 2045', pada Minggu 1 September 2024.



Ketua Umum DPD ARUN Lampung terpilih Christian Chandra menegaskan, organisasi ini akan terus bergerak maju dengan tegak lurus.

Berbekal dukungan penuh dari para tokoh nasional yang telah menjadi bagian dari ARUN, diharapkan tujuan besar menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.



Kejari Setorkan Uang Pengganti Korupsi Kontainer Sampah

April 25, 2024

Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara atas perkara korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020.



Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama mengatakan penyetoran Rp400 juta tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti.

“Jadi uang pengganti kerugian negara yang Kejari Bandar Lampung setorkan hari ini Rp400,033,745. Sejumlah uang tersebut berasal dari dua terpidana atas nama Widiyanto dan Eko Wahyudi,” kata Angga, Kamis, 25 April 2024.

Penyetoran uang pengganti ke kas negara sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

“Uang pengganti kerugian negara ini sebelumnya di titipkan ke rekening titipan Kejari Bandar Lampung. Setelah melalui tahap persidangan sampai dengan putusan inkrah maka uang tersebut kami kembalikan ke negara,” kata Angga.

Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah, terdapat 4 orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah Widiyanto (59), Direktur CV Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.

Kemudian Ismed Saleh (58), Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan belanja pengadaan kontainer Tahun Anggaran 2018 dan 2020.

Lalu Eko Wahyudi (40), Direktur CV Sanjaya Cipta Perkasa penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya Rangga Sanjaya (32) yang merupakan pelaksana pengerjaan kontainer (CV Sanjaya) sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020.

Menang Praperadilan, Kejati Lampung Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Agus Nompitu

Maret 28, 2024

Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan proses penyidikan terhadap Agus Nompitu, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp2 miliar tahun anggaran 2020.


Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya menolak pengajuan praperadilan oleh mantan kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut hakim tunggal membacakan putusan. Hadir dalam sidang pemohon (Agus Nompitu) dan penasihat hukumnya, serta penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku termohon.

“Bahwa dalam putusannya, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon. Dengan alasan tidak berdasarkan hukum. Serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut,” kata Ricky melalui keterangan resmi kepada Awak Media, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurutnya, dengan adanya penolakan seluruh perohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. 

Yakni penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. Hal ini sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Lampung mengapresiasi atas putusan praperadilan tersebut. Dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan oleh Kejati Lampung, selalu berpedoman dengan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” katanya.

Dia mengatakan Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut. Pihaknya menegaskan tidak bakal terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan praperadilan tersebut. Terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

Jadi Tumbal

Agus merasa jadi tumbal atau menjadi korban kasus KONI Lampung. Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020.

“Saat ekspose Kejati pertama dan kedua tidak ada nama saya penetapan tersangka. Setelah itu ada, nama-nama yang lain.

 Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri,” ujarnya usai menjalani sidang praperadilan, PN Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024.

Kemudian menurut Agus Nompitu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ia terima terdapat nama-nama orang bertanggungjawab dalam kegiatan PON XX  Tahun 2020.

 Selanjutnya, aliran dana mengalir kepada orang yang sampai saat ini tidak menjadi tersangka.

Tim Hukum Kejati Lampung Tolak Praperadilan Agus Nompitu

Maret 20, 2024

Bandar Lampung, KONSUMSI PUBLIK — Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan jawaban atas permohonan tergugat Agus Nompitu sebagai tersangka.


Tim Hukum Kejati Lampung menolak semua permohonan praperadilan yang telah tersampaikan oleh Agus Nompitu.

Dalam persidangan tersebut terdapat delapan orang Jaksa. Jaksa Endang Supriyadi mengatakan pihaknya telah membacakan jawaban termohon atas permohonan pemohon.

Dalam isi tersebut Kejati menolak semua permohonan pemohon Agus Nompitu.

“Tadi dalam persidangan sudah kami sampaikan jawaban termohon (Kejati) yang pada intinya menolak semua alasan yang tersampaikan pemohon (Agus Nompitu) dalan gugatan praperadilannya,” kata Endang.

Namun, Endang Supriyadi enggan memberikan alasan penolakannya kepada awak media. Ia menyarankan agar mengkonfirmasi ke Kasi Penkum Lampung.

“Silahkan ke Kasipenkum Kejati Lampung saja, karena satu pintu,” katanya.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

“Sudah sesuai prosedur, sehingga termohon menangkis alasan oleh pemohon dalam praperadilannya tidak berlandaskan hukum,” kata Ricky Ramadhan.

Sementara menanggapi isi jawaban jaksa tersebut, kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan tidak ada masalah sama sekali meskipun ada penolakan karena itu merupakan hak jawab.

“Jawabanya sah saja walaupun sebatas formil, dalam sidang berjalan ini akan kami buktikan bahwa tidak ada keterkaitan alat bukti terhadap penetapan klient kami sebagai tersangka,” kata Chandra Muliawan

Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan menegaskan kliennya tidak punya kapasitas untuk sebagai tersangka.

Dalam kepengurusan kliennya berstatus sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program bukan kuasa Anggaran.

Tanggapan Praktisi Hukum Soal Penundaan Pleno KPU Golkar Lampung 1

Maret 10, 2024

 

Bandarlampung - Terkait KPU RI , menunda sementara pembacaan suara partai Golkar dapil satu lampung atas perolehan suara Partai Golkar untuk DPR RI Dapil Lampung 1, atas dasar permintaan saksi partai Golkar karena ada beberapa TPS yang salah tulis, sehingga terdapat jumlah yang tidak sesuai dengan yang tertulis, menurut salah satu praktisi hukum, Osep Doddy, SH,MH, dari Law firm Osep Doddy and Partners, seharusnya tidak perlu di akomodir, karena pleno sifatnya membacakan hasil rekapitulasi, dari provinsi Lampung, yang pada intinya semua sudah siap dan sesuai mekanisme.




"Ya sebenarnya penundaan itu gak diperlukan lagi, karena secara mekanisme semua sudah di siapkan hingga dilaksanakannya rapat pleno, dan semua sudah termuat melalui rekapitulasi yang di bawa oleh KPU provinsi Lampung, jadi ketua KPU RI, gak perlu melakukan penundaan, dan seharusnya tetap melakukan pengesahan pleno dapil 1 provinsi Lampung, "jelasnya

Di tambahnya, sedangkan apabila terdapat kejadian yang bentuknya sengketa, mekanisme nya sudah jelas apabila hal tersebut menyangkut perolehan hasil suara,

"Jika nanti ada hal-hal yang sifatnya sengketa, mekanisme sudah jelas, jika menyangkut perolehan hasil, silahkan saja si caleg tersebut melakukan upaya hukum melalui mahkamah konstitusi, ataupun ada sengketa yang sufatnya pidana, bisa di laporkan melalui Bawaslu, yang pada prinsipnya harus ada ketegasan mekanisme hukum pada pilpres atau pileg yang sudah di atur dalam undang-undang no 7 tahun 2017, bahwa mekanisme hukum yang berkaitan denfan sengketa aplikasi, sengketa proses, sengketa pidana, dan PHPU, yang dari keempat sengketa, atau pelanggaran tersebut, sudah ada kanalisasi - kanalisasi, yang dapat di tempuh, bagi para pihak peserta pemilu atau pileg, tambahnya

Dilanjutnya, mengenai ketua KPU RI mengambil keputusan menunda pembacaan suara Partai Golkar di Dapil Lampung, kemungkinan banyak hal yang harus di pertimbangkan, sehingga memberikan ruang dan waktu untuk di lakukan penindaan,

" Mungkin ketua KPU RI, sudah mempertimbangkan banyak hal di lakukannya penundaan, seperti mencegah terjadinya keos, walaupun menurut saya penundaan ini tidak perlu terjadi, Lanjutnya

Menyikapi permaslahan ini, pada intinya diharapkan adanya ketegasan, apabila kita merupakan negara hukum yang butuh kejelasan, karena dengan sedikit saja ruang bagi parpol lain untuk melakukan hal sama, dan memungkinkan memakan waktu lebih lama lagi,

" Sudah jelas, tentang aturan main, dan KPU dalam hal ini, di tuntut untuk menyelesaikan, seluruh tahapan, dan ketetapan hasil pemilu dan pileg, di seluruh indonesia, sampai dengan tanggal 20 maret 2024 ini, sehingga hal tersebut dapat menjadi pertimbangan, dari KPU RI, serta ketegasan dalam bersikap, karena sejujurnya bahwa mekanisme hukumnya telah berlaku dan perlu dijalankan secara murni dan konsisten, " Tutupnya (UC)