Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kejagung dan KPK Bersinergi Usut Dugaan Korupsi Lahan Rp14,5 Triliun di Balik HGU Sugar Group Companies

Januari 22, 2026

  



JAKARTA – Penegakan hukum terhadap sengketa lahan skala besar memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Penyelidikan ini menyasar proses pengalihan lahan seluas 85.244 hektare yang merupakan aset Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI cq. TNI Angkatan Udara (AU), namun dikuasai oleh pihak swasta selama puluhan tahun.

Kejagung Telusuri Jejak Sejak Era BLBI

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan terletak pada kronologi peralihan hak yang dimulai sejak periode krisis ekonomi 1997-1998 (era BLBI).

"Kami sedang menyelidiki sisi pidananya. Karena proses pembuktian ini cukup panjang dan sudah terjadi sekian lama, kami membutuhkan waktu untuk mendalami setiap transaksi dan dokumen peralihannya guna menemukan unsur pidana korupsi," tegas Febrie di Gedung Utama Kejagung, Rabu (21/1/2026).

KPK Soroti Keabsahan Jual-Beli Aset Negara

Senada dengan Kejagung, KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menekankan pentingnya transparansi mengenai bagaimana aset milik negara (Kemhan) bisa berakhir sebagai objek transaksi komersial.

"Pertanyaannya adalah mengapa tanah negara ini bisa diperjualbelikan? Apakah kepemilikannya sah atau tidak? Kami akan mendalami seluruh proses hingga terbitnya HGU, dengan tetap memperhatikan aspek tempus (waktu) dan masa daluwarsa penanganan perkara," ujar Asep.

Tindak Lanjut Pencabutan HGU oleh ATR/BPN

Langkah hukum dari Kejagung dan KPK ini merupakan penguatan atas keputusan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang sebelumnya telah mencabut secara administratif HGU enam anak perusahaan SGC (PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015, 2019, dan 2022, total nilai aset yang kini tengah diusut tersebut mencapai Rp14,5 triliun. Penyelidikan pidana ini dipisahkan dari sanksi administratif pencabutan sertifikat, dengan tujuan utama mengembalikan kerugian negara jika ditemukan praktik rasuah dalam prosesnya.

Kasus ini menjadi salah satu prioritas penegakan hukum nasional untuk memastikan bahwa aset-aset strategis pertahanan negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan korporasi secara ilegal.

CC Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda Ke-1 DPD Arun Provinsi Lampung

September 01, 2024

 



Bandar Lampung-Melalui musyawarah Daerah (Musda) Ke -1 ,Christian Chandra (CC) terpilih secara Aklamasi menjadi ketua Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD -Arun) Provinsi Lampung Periode 2024-2029.

Dalam pelaksanaan Musda ke -1 DPD -Arun Provinsi Lampung dihadiri langsung oleh Ketua Umum Arun Dr. Bob Hasan SH.MH sekaligus membuka Musda yang diadakan di Ballroom Emersia Hotel Minggu (01/09/2024).


Terpilihnya CC sebagai ketua DPD Arun Provinsi Lampung merupakan harapan dari kepengurusan perwakilan dari ketua -ketua DPC Arun di 15 Kabupaten kota di Provinsi Lampung yang sepakat mengharapkan kembali CC sebagai Pimpinan Arun Provinsi Lampung Periode 2024-2029.

Dalam sambutanya Ketua DPD terpilih Christian Chandra yang akrab di sapa CC ini menjelaskan bahwa keberadaan DPD -Arun di Provinsi Lampung ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam pendampingan hukum bagi masyarakat yang mempunyai masalah dalam hukum.


"Keberadaan DPD Arun ini berkeinginan untuk berpihak kepada masyarakat yang tersangkut hukum serta tidak akan membedakan suku ras dan agama,"kata Christian Chandra dalam sambutanya.

Sementara itu Ketua Umum Arun Indonesia Dr. Bob Hasan SH.MH. menegaskan bahwa keberadaan Arun Provinsi Lampung ini merupakan sejarah Arun di Indonesia lantaran keberadaan organisasi Arun di Indonesia ini awalnya ada di Lampung.

"Ini merupakan sejarah keberadaan Arun di Lampung ,"kata Bob Hasan.

Lebih lanjut Bob Hasan mengingatkan keberadaan Arun ini jangan dijadikan manfaat untuk mencari keuntungan dan jangan pernah menakut-nakuti masyarakat.

"Dekat-dekat lah dengan masyarakat dan beri bantuan hukum jika masyarakat membutuhkan pendampingan hukum yang tersangkut masalah ,"jelasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa keberadaan Musda ke -1 bisa dijadikan momen ini Konsolidasi untuk memperkuat jaringan di 15 Kabupaten kota dalam pemilihan Pilgub di Lampung.

"Perlu diingat juga Arun ini merupakan relawan Prabowo- Gibran terbesar ke tiga se-Indonesia dan untuk pilgub Lampung, organisasi Arun berkomitmen mendukung Mizani-Jihan dalam,"tegasnya.

Diketahui juga dalam pelaksanaan Musda DPD Arun ke -1 dihadiri oleh ketua Pembina DPD Arun Provinsi Lampung Rahmad Mirzani Djausal yang dalam hal ini diwakili oleh Warhul Silalahi sekaligus di lakukan pengukuhan Tim reaksi cepat dukung Rahmad Mizani Djausal -Jihan dalam Pilgub Lampung 2024.

Hadir Juga beberapa pengurus DPD Arun Provinsi Lampung dan seluruh Perwakilan Ketua-ketua DPC Arun di 15 Kabupaten Kota

Christian Chandra Terpilih Jadi Ketum DPD ARUN Lampung Sekaligus Bentuk TRC Pemenangan Mirza-Jihan

September 01, 2024

 




Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Lampung menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I dengan tema besar 'Membangun Sinergitas Arun Untuk Mensukseskan Indonesia Emas 2045', pada Minggu 1 September 2024.



Ketua Umum DPD ARUN Lampung terpilih Christian Chandra menegaskan, organisasi ini akan terus bergerak maju dengan tegak lurus.

Berbekal dukungan penuh dari para tokoh nasional yang telah menjadi bagian dari ARUN, diharapkan tujuan besar menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.



Kejari Setorkan Uang Pengganti Korupsi Kontainer Sampah

April 25, 2024

Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara atas perkara korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020.



Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama mengatakan penyetoran Rp400 juta tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti.

“Jadi uang pengganti kerugian negara yang Kejari Bandar Lampung setorkan hari ini Rp400,033,745. Sejumlah uang tersebut berasal dari dua terpidana atas nama Widiyanto dan Eko Wahyudi,” kata Angga, Kamis, 25 April 2024.

Penyetoran uang pengganti ke kas negara sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

“Uang pengganti kerugian negara ini sebelumnya di titipkan ke rekening titipan Kejari Bandar Lampung. Setelah melalui tahap persidangan sampai dengan putusan inkrah maka uang tersebut kami kembalikan ke negara,” kata Angga.

Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah, terdapat 4 orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah Widiyanto (59), Direktur CV Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.

Kemudian Ismed Saleh (58), Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan belanja pengadaan kontainer Tahun Anggaran 2018 dan 2020.

Lalu Eko Wahyudi (40), Direktur CV Sanjaya Cipta Perkasa penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya Rangga Sanjaya (32) yang merupakan pelaksana pengerjaan kontainer (CV Sanjaya) sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020.

Menang Praperadilan, Kejati Lampung Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Agus Nompitu

Maret 28, 2024

Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan proses penyidikan terhadap Agus Nompitu, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp2 miliar tahun anggaran 2020.


Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya menolak pengajuan praperadilan oleh mantan kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut hakim tunggal membacakan putusan. Hadir dalam sidang pemohon (Agus Nompitu) dan penasihat hukumnya, serta penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku termohon.

“Bahwa dalam putusannya, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon. Dengan alasan tidak berdasarkan hukum. Serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut,” kata Ricky melalui keterangan resmi kepada Awak Media, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurutnya, dengan adanya penolakan seluruh perohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. 

Yakni penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. Hal ini sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Lampung mengapresiasi atas putusan praperadilan tersebut. Dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan oleh Kejati Lampung, selalu berpedoman dengan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” katanya.

Dia mengatakan Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut. Pihaknya menegaskan tidak bakal terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan praperadilan tersebut. Terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

Jadi Tumbal

Agus merasa jadi tumbal atau menjadi korban kasus KONI Lampung. Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020.

“Saat ekspose Kejati pertama dan kedua tidak ada nama saya penetapan tersangka. Setelah itu ada, nama-nama yang lain.

 Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri,” ujarnya usai menjalani sidang praperadilan, PN Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024.

Kemudian menurut Agus Nompitu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ia terima terdapat nama-nama orang bertanggungjawab dalam kegiatan PON XX  Tahun 2020.

 Selanjutnya, aliran dana mengalir kepada orang yang sampai saat ini tidak menjadi tersangka.

Tim Hukum Kejati Lampung Tolak Praperadilan Agus Nompitu

Maret 20, 2024

Bandar Lampung, KONSUMSI PUBLIK — Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan jawaban atas permohonan tergugat Agus Nompitu sebagai tersangka.


Tim Hukum Kejati Lampung menolak semua permohonan praperadilan yang telah tersampaikan oleh Agus Nompitu.

Dalam persidangan tersebut terdapat delapan orang Jaksa. Jaksa Endang Supriyadi mengatakan pihaknya telah membacakan jawaban termohon atas permohonan pemohon.

Dalam isi tersebut Kejati menolak semua permohonan pemohon Agus Nompitu.

“Tadi dalam persidangan sudah kami sampaikan jawaban termohon (Kejati) yang pada intinya menolak semua alasan yang tersampaikan pemohon (Agus Nompitu) dalan gugatan praperadilannya,” kata Endang.

Namun, Endang Supriyadi enggan memberikan alasan penolakannya kepada awak media. Ia menyarankan agar mengkonfirmasi ke Kasi Penkum Lampung.

“Silahkan ke Kasipenkum Kejati Lampung saja, karena satu pintu,” katanya.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

“Sudah sesuai prosedur, sehingga termohon menangkis alasan oleh pemohon dalam praperadilannya tidak berlandaskan hukum,” kata Ricky Ramadhan.

Sementara menanggapi isi jawaban jaksa tersebut, kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan tidak ada masalah sama sekali meskipun ada penolakan karena itu merupakan hak jawab.

“Jawabanya sah saja walaupun sebatas formil, dalam sidang berjalan ini akan kami buktikan bahwa tidak ada keterkaitan alat bukti terhadap penetapan klient kami sebagai tersangka,” kata Chandra Muliawan

Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan menegaskan kliennya tidak punya kapasitas untuk sebagai tersangka.

Dalam kepengurusan kliennya berstatus sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program bukan kuasa Anggaran.

Tanggapan Praktisi Hukum Soal Penundaan Pleno KPU Golkar Lampung 1

Maret 10, 2024

 

Bandarlampung - Terkait KPU RI , menunda sementara pembacaan suara partai Golkar dapil satu lampung atas perolehan suara Partai Golkar untuk DPR RI Dapil Lampung 1, atas dasar permintaan saksi partai Golkar karena ada beberapa TPS yang salah tulis, sehingga terdapat jumlah yang tidak sesuai dengan yang tertulis, menurut salah satu praktisi hukum, Osep Doddy, SH,MH, dari Law firm Osep Doddy and Partners, seharusnya tidak perlu di akomodir, karena pleno sifatnya membacakan hasil rekapitulasi, dari provinsi Lampung, yang pada intinya semua sudah siap dan sesuai mekanisme.




"Ya sebenarnya penundaan itu gak diperlukan lagi, karena secara mekanisme semua sudah di siapkan hingga dilaksanakannya rapat pleno, dan semua sudah termuat melalui rekapitulasi yang di bawa oleh KPU provinsi Lampung, jadi ketua KPU RI, gak perlu melakukan penundaan, dan seharusnya tetap melakukan pengesahan pleno dapil 1 provinsi Lampung, "jelasnya

Di tambahnya, sedangkan apabila terdapat kejadian yang bentuknya sengketa, mekanisme nya sudah jelas apabila hal tersebut menyangkut perolehan hasil suara,

"Jika nanti ada hal-hal yang sifatnya sengketa, mekanisme sudah jelas, jika menyangkut perolehan hasil, silahkan saja si caleg tersebut melakukan upaya hukum melalui mahkamah konstitusi, ataupun ada sengketa yang sufatnya pidana, bisa di laporkan melalui Bawaslu, yang pada prinsipnya harus ada ketegasan mekanisme hukum pada pilpres atau pileg yang sudah di atur dalam undang-undang no 7 tahun 2017, bahwa mekanisme hukum yang berkaitan denfan sengketa aplikasi, sengketa proses, sengketa pidana, dan PHPU, yang dari keempat sengketa, atau pelanggaran tersebut, sudah ada kanalisasi - kanalisasi, yang dapat di tempuh, bagi para pihak peserta pemilu atau pileg, tambahnya

Dilanjutnya, mengenai ketua KPU RI mengambil keputusan menunda pembacaan suara Partai Golkar di Dapil Lampung, kemungkinan banyak hal yang harus di pertimbangkan, sehingga memberikan ruang dan waktu untuk di lakukan penindaan,

" Mungkin ketua KPU RI, sudah mempertimbangkan banyak hal di lakukannya penundaan, seperti mencegah terjadinya keos, walaupun menurut saya penundaan ini tidak perlu terjadi, Lanjutnya

Menyikapi permaslahan ini, pada intinya diharapkan adanya ketegasan, apabila kita merupakan negara hukum yang butuh kejelasan, karena dengan sedikit saja ruang bagi parpol lain untuk melakukan hal sama, dan memungkinkan memakan waktu lebih lama lagi,

" Sudah jelas, tentang aturan main, dan KPU dalam hal ini, di tuntut untuk menyelesaikan, seluruh tahapan, dan ketetapan hasil pemilu dan pileg, di seluruh indonesia, sampai dengan tanggal 20 maret 2024 ini, sehingga hal tersebut dapat menjadi pertimbangan, dari KPU RI, serta ketegasan dalam bersikap, karena sejujurnya bahwa mekanisme hukumnya telah berlaku dan perlu dijalankan secara murni dan konsisten, " Tutupnya (UC)

Kantor Hukum Novi Hermanto & Partners layangkan sebanyak 500 Surat Teguran (Somasi) Untuk Nasabah Macet FIF

Maret 09, 2024

Bandarlampung, Konsumsi Publik - PT Federal International Finance berkerjasama dengan Kantor Hukum Novi Hermanto & Partners untuk membantu penyelesaian dalam tunggakan atau yang sering disebut keridit macet kepada nasabah




Dalam hal ini Novi Hermanto,S.H. Selaku Kuasa Hukum FIF telah melayangkan kurang lebih 500 Surat Teguran atau somasi kepada nasabah macet FIF di Provinsi Lampung yang Tersebar di 15 Kabupaten Kota,

"Lanjut sebelumnya pihaknya telah menjalankan langkah secara persuasif dan humanis kepada para nasabah yang mengalami kredit macet tetapi tidak juga menghasilkan apa yang di inginkan dan akhirnya dengan ini kami sebagai kuasa hukum yang di beri kepercayaan penuh oleh pihak PT Federal International Finance terpaksa harus melayangkan surat teguran atau somasi kepada para nasabah yang macet.

Novi Hermanto,S.H. Selaku Kuasa Hukum FIF berharap dengan adanya surat somasi Ini nasabah yang macet dapat menyelesaikan dengan mendatang kantor cabang FIF terdekat, dan apabila ada kendala agar dapat dicarikan solusinya, apabila tidak ada itikad baik maka akan ditempuh jalur hukum baik perdata ataupun pidana jika ditemukan unsur2nya "pungkasnya.

Resmi Dikukuhkan, Ketua Kongres Advokat Indonesia Programkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Menengah

Maret 02, 2024

Bandar Lampung - Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) rencanakan program bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat menengah ke Bawah di Bandar Lampung yang membutuhkan, Sabtu (02/03/24).



Adv. M. Rian Ali Akbar, SH kembali dipilih menjadi ketua DPC 2024-2029. Jajaran pengurus secara resmi dikukuhkan oleh Ketua DPD Provinsi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Lukman Nurhakim, SH. CIL dengan dihadiri langsung Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana serta tamu penting lainnya termasuk Ketua SMSI Lampung Donny Irawan, bertempat di Ballroom Hotel Santika pada Jumat (01/03/24) Malam.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Bandar Lampung Adv. M. Rian Ali Akbar mengatakan bahwa dalam pelantikan ini ada sekitar 11 Advokat (Adv.) yang telah dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Daerah

"Kedepan kami agendakan rapat kerja dengan rekan-rekan yang sudah dilantik untuk program bantuan hukum secara gratis. Nanti akan kita buatkan LBH untuk menangani perkara-perkara masyarakat menengah ke Bawah secara cuma-cuma,” ujarnya

Selain itu, pihaknya akan memegang teguh komitmen dan mengacu pada AD/ART organisasi dalam menentukan langkah yang akan dilakukan kedepan.

“Benahi soal hukum jangan sampai ada istilah Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah. Kita sebagai pengawas dalam menegakkan keadilan yang se-adil adilnya,” tegas Advokat Muda M. Rian yang juga Sekretaris LBH SMSI Pusat.

Melanjutkan Rian, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Lampung Adv. Lukman Chakim, SH mengatakan, pihaknya telah melantik DPC yang ke-9 di Provinsi ini dan tentunya Bandar Lampung akan jadi barometer untuk daerah lain.

"Harapannya jajaran pengurus yang baru dilantik dapat bersinergi dengan pemerintah, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum. Tentunya untuk membantu masyarakat yang butuh bantuan penegakan hukum. Saya yakin ketua DPC Bandar Lampung mampu melakukan itu." Tuturnya

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia Lampung Donny Irawan, SE menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya jajaran pengurus terkhusus kepada Ketua DPC KAI kota Bandar Lampung Adv. M. Rian Ali Akbar, SH.

"Semoga dapat terus bersinergi dan menjaga hubungan baik. Kedepan saya berharap KAI di Bandar Lampung menjadi semakin baik, kemudian dikenal dan dipercaya lalu dapat membantu persoalan hukum kepada masyarakat luas." Pungkasnya

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Lampung diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Intizam, Kapolda Lampung diwakili Bidkum Polda Lampung, Garuda Hitam diwakili Wakil Kasi Intel, Kol ARM Agung Nugroho, Kemenkumham Provinsi Lampung.

Resmi Dikukuhkan, Ketua Kongres Advokat Indonesia Programkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Menengah

Maret 02, 2024

Bandar Lampung - Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) rencanakan program bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat menengah ke Bawah di Bandar Lampung yang membutuhkan, Sabtu (02/03/24).


Adv. M. Rian Ali Akbar, SH kembali dipilih menjadi ketua DPC 2024-2029. Jajaran pengurus secara resmi dikukuhkan oleh Ketua DPD Provinsi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Lukman Nurhakim, SH. CIL dengan dihadiri langsung Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana serta tamu penting lainnya termasuk Ketua SMSI Lampung Donny Irawan, bertempat di Ballroom Hotel Santika pada Jumat (01/03/24) Malam.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Bandar Lampung Adv. M. Rian Ali Akbar mengatakan bahwa dalam pelantikan ini ada sekitar 11 Advokat (Adv.) yang telah dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Daerah

"Kedepan kami agendakan rapat kerja dengan rekan-rekan yang sudah dilantik untuk program bantuan hukum secara gratis. Nanti akan kita buatkan LBH untuk menangani perkara-perkara masyarakat menengah ke Bawah secara cuma-cuma,” ujarnya

Selain itu, pihaknya akan memegang teguh komitmen dan mengacu pada AD/ART organisasi dalam menentukan langkah yang akan dilakukan kedepan.

“Benahi soal hukum jangan sampai ada istilah Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah. Kita sebagai pengawas dalam menegakkan keadilan yang se-adil adilnya,” tegas Advokat Muda M. Rian yang juga Sekretaris LBH SMSI Pusat.

Melanjutkan Rian, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Lampung Adv. Lukman Chakim, SH mengatakan, pihaknya telah melantik DPC yang ke-9 di Provinsi ini dan tentunya Bandar Lampung akan jadi barometer untuk daerah lain.

"Harapannya jajaran pengurus yang baru dilantik dapat bersinergi dengan pemerintah, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum. Tentunya untuk membantu masyarakat yang butuh bantuan penegakan hukum. Saya yakin ketua DPC Bandar Lampung mampu melakukan itu." Tuturnya

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia Lampung Donny Irawan, SE menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya jajaran pengurus terkhusus kepada Ketua DPC KAI kota Bandar Lampung Adv. M. Rian Ali Akbar, SH.

"Semoga dapat terus bersinergi dan menjaga hubungan baik. Kedepan saya berharap KAI di Bandar Lampung menjadi semakin baik, kemudian dikenal dan dipercaya lalu dapat membantu persoalan hukum kepada masyarakat luas." Pungkasnya

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Lampung diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Intizam, Kapolda Lampung diwakili Bidkum Polda Lampung, Garuda Hitam diwakili Wakil Kasi Intel, Kol ARM Agung Nugroho, Kemenkumham Provinsi Lampung.

LBH Bandar Lampung dan 17 Buruh Menang Gugatan dari Philips Rp 1,4 Miliar

Maret 01, 2024

Agenda putusan pada persidangan perselisihan hubungan industrial antara 17 buruh perempuan melawan PT Philips Seafood Indonesia dan bersyukur kami LBH memenangkan gugatan terhadap Philips," kata Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (29/2/2024). 

Ia mengatakan, pihaknya dalam agenda putusan yang disampaikan melalui e-court. 

Majelis hakim yang mengadili perkara nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk dan 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk mengabulkan gugatan para buruh tersebut.

"Untuk sebagian dan memerintahkan PT Philips Seafood Indonesia sebagai tergugat untuk membayarkan pesangon beserta hak normatif lainnya sebesar Rp 1,4 miliar," kata Sumaindra.

 Ia mengatakan, gugatan yang bergulir sejak November 2023 tersebut telah diajukan oleh 17 buruh perempuan.

Mereka merupakan bagian dari 40 buruh perempuan yang di PHK oleh PT Philips Seafood Indonesia pada tahun 2022 lalu. 

"Dalam gugatan sebelumnya para buruh yang bekerja sebagai tenaga kupas udang dan rajungan di perusahaan tesebut sejak tahun 1998," kata Sumaindra.

Karyawan tersebut adalah pekerja tetap karena pada dasarnya aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama ini adalah pekerjaan pokok dalam perusahaan tersebut. 

"Putusan ini menjadi lilin harapan dalam kegelapan situasi ketenagakerjaan di Indonesia," kata Sumaindra.

Terutama pasca Undang-Undang (UU)Cipta Kerja (Ciptaker) yang diterbitkan oleh pemerintah.

Sebagaimana diketahui UU Cipta Kerja telah banyak mengkebiri hak-hak buruh yang semestinya dijamin oleh negara.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang masih menjadi ruang bagi kelompok miskin buta hukum dan tertindas untuk mencari keadilan.

PERADI Bandar Lampung Lantik 80 Advolat Muda, tidak Lebih Usia 35 Tahun

Februari 01, 2024

Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung melantik 80 Advokat di wilayah hukum pengadilan Tinggi Tanjung Karang, periode 2024-2029. Hal itu dikatakan Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H. seusai pelantikan, Kamis (1/1/2024), di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung.




Pada kesempatan itu, DPC Peradi Bandar Lampung juga melantik Young Lawyers Committee (YLC) yang merupakan organisasi sayap. YLC sendiri merupakan organisasi para advokat muda yang usianya tidak lebih dari 35 tahun.

“Karena sekarang eranya milenial agar bisa memberikan ruang waktu dan kesempatan kepada advokat – advokat muda untuk berkiprah dalam penegakan hukum di republik ini, yang sedang tidak baik baik saja,” ujar Mas Bey.

Ia juga berharap, dengan adanya YLC, hukum di Indonesia bisa berwarna.

“Kami juga berharap banyak amunisi tenaga-tenaga muda yang bisa mewarnai hukum ini bagi kita semua,” ucapnya.

Lanjutnya, agar advokat di Lampung bisa menegakkan hukum sesuai jargon, bahwa hukum harus ditegakkan.

Sementara, YLC Bandar Lampung, M. Randy Pratama, S.H, mengatakan dengan bergabungnya advokat muda ke PERADI menandakan adanya advokat muda yang berkualitas, serta lebih bisa mengembangkan skill di PERADI.

“Saya akan konsisten di jalur hukum, lalu untuk demokrasi saya hanya ikut meramaikan, pada intinya saya konsisten tetap menjadi pengacara dan membela rakyat,” ujar Advokat muda yang murah senyum itu.

Randy juga berharap, YLC Bandar Lampung, khususnya PERADI akan lebih maju lagi dalam kepemimpinannya.

“untuk advokat muda khususnya dari Peradi nanti akan lebih maju, kita satu himpun disini para Advokat muda untuk PERADI lebih maju kedepannya,” pungkasnya. (Rin)

Adi Putra ketua TPPKM Mengaku Kecewa Akan Kinerja Kejari Tanggamus

Januari 25, 2024

Tanggamus, - Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mengaku kecewa dengan kinerja Kejari Tanggamus dalam hal ini Kasi Intel Kejari Tanggamus.



YPPKM memasukan Laporan Pengaduan Ke Kejari Tanggamus, pada saat itu Kejari Tanggamus di kepalai oleh Yunardi, S.H., M.H. Adi Putra Amril sempat diskusi dengan Yunardi masalah kasus PLTS, waktu langsung di arahkan ke kasi intel Kejari Tanggamus sekitar bulan Maret 2023. Bulan Mei 2023 YPPKM melakukan laporan resmi ke Kejari Tanggamus.

Sekian lama YPPKM menunggu tindak lanjut laporan pengaduan tersebut sampai di pimpong kejari dan inspektorat, kami juga sering meminta kasus PLTS ada kepastian dan meminta APH Kejari Tanggamus untuk mendorong agar inspektorat tegas masalah PLTS.

Inspektorat mengeluarkan dua LHP kasus PLTS yaitu LHP nomor: 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP nomor: 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023. Kami diperlihatkan LHP tersebut oleh Inspektorat dan Kasi Intel Kejari Tanggamus, akan tetapi LHP tersebut tidak disebutkan mensrea nya. Hanya menjelaskan ada pengembalian dari kepala Pekon Teluk Brak, Kepala Pekon Way Asahan, Kepala Pekon Way Nipah dan ASN Bidang ESDM Disnakertrans Tanggamus Bernama Lia Fatimah.

Pada saat itu YPPKM meminta kepada Kajari Tanggamus untuk tekan Pihak APIP agar menyebutkan mensrea dari LHP tersebut. YPPKM selalu aktif bertanya kasus PLTS ke pihak kejaksaan, jawabannya tanya inspektorat. Kami selalu bertanya ke Kejari Tanggamus dan inspektorat sampai bulan November 2023. Karena tidak ada kejelasana, memang YPPKM berencana untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang yang lebih tinggi sebagai bentuk ketidakpuasan YPPKM terhadap kinerja kejari dan inspektorat Tanggamus.

Pada tanggal 17 Januari 2024 YPPKM melaporkan kasus PLTS ke Kejati dan POLDA Lampung, sehingga media ramai memberitakannya. Pada saat pemberitaan ramai karena bentuk kekecewaan kinerja Kejari dan Inspektorat Tanggamus, adi putra amril ditelpon dan di WA salah satu oknum kejaksaan negeri Tanggamus yang mengatakan tidak Terima atas pemberitaan yang menyudutkan Kejari Tanggamus secara institusi. Padahalan laporan tidak ditujukan ke oknum Kejari Tanggamus tersebut.

Adi Putra Amril menjelaskan ke oknum Jaksa di Kejari Tanggamus, bahwa saya secara pribadi tidak bisa intervensi semua media yang memberitakan masalah PLTS sehingga menyudutkan Kejari Tanggamus. Karena setiap media mempunyai pimpinan redaksi masing-masing yang memiliki kebijakan tersendiri masalah pemberitaan. Saya hanya sebarkan rilis resmi dari YPPKM masalah PLTS ke rekan-rekan media, selanjutnya wewenang masing-masing internal media.

Adi Putra Amril menyanyangkan sikap Kejari Tanggamus dalam hal ini Kasi Intel Kejari Tanggamus yang merilis berita sanggahan melalui media lain tanpa memberitahukan atau mengundang YPPKM sebagai pelapor. Seharus kejari Tanggamus mengundang YPPKM untuk menjelaskan permasalahan tersebut.

Pada prinsipnya, apabila masalah PLTS tidak dilaporkan ke Kejati dan POLDA Lampung serta viral di media. Mungkin kasus tersebut mandek, atau tidak dipertegas. Di Indonesia ini kalau ada kasus, apabila tidak viral maka tidak akan jadi atensi oleh APH dan APIP. Seharusnya laporan pengaduan masyarakat punya target penyelesaian agar terukur dan jelas, jangan tunggu ditanya dan di viralkan menjadi atensi. Pungkas Adi Putra Amril. (Rin)

Kejari Lambar Rencanakan Mulai Usut Kasus Pengadaan Laptop di Pesisir Barat

November 04, 2023

 


Pesisir Barat - Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Kejari Lambar) merencanakan untuk mulai melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk mengusut adanya indikasi korupsi pengadaan laptop di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat yang berpotensi merugikan negara hingga Ratusan Juta Rupiah.

Kasi Intel Kejari Lambar Zenericho mengatakan telah menyampaikan kasus tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lambar, dan ia di Instruksikan untuk memonitoring perkembangan kasus itu.

"Sudah. Udh Gw sampein juga ke Kejari (Kepala Kejaksaan Negeri), nanti kita monitoring perkembangannya," ungkap Zenericho kepada media, Sabtu (04/11)

Disinggung mengenai pemanggilan pihak Disdikbud Pesibar untuk mengusut kasus tersebut, Zenericho mengatakan kepada wartawan untuk menunggu.

"Kita tunggu ajah ya," kata Kasi Intel Kejari Lambar.

Ketika ditanya mengenai pandangan kejaksaan terkait indikasi korupsi yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan Pesibar, Zenericho menegaskan bahwa hal tersebut telah dijelaskan oleh ahli yang sebelumnya dimuat di pemberitaan.

"Kalo soal adanya permainan didalam pengadaan kan sudah dijelaskan sama yang ahlinya itu diberita," jelas Kasi Intel.

Sebelumnya diberitakan terkait viralnya dugaan mark up pembelian produk pengadaan laptop melalui E-Catalog yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat dengan potensi kerugian hingga Ratusan Juta, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Pesibar buka suara soal aturan main E-Catalog.

Menurut Fungsional Pengelolaan Barang dan Jasa Muda Bagian Pengadaan Barjas Sekretariat Daerah Pesibar, Arif Isharyanto mengatakan menurut peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) apabila terdapat harga suatu produk dengan spesifikasi, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), perusahaan penyedia, dan komponen lainnya sama persis sedangkan harga yang dicantumkan berbeda, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Instansi terkait harus memilih harga terbaik atau terendah untuk dibeli.

Menurut Arif harga lebih tinggi dapat dibeli PPK ketika produk tersebut merupakan produk lokal yang memang berlokasi di Kabupaten Pesisir Barat, serta memiliki nilai TKDN yang lebih tinggi.

"Kalau memang penyedianya sama-sama diluar (Bukan di Pesisir Barat/Bukan produk lokal), ya harusnya kita memilih yang lebih rendah harganya," kata Arif saat diwawancarai Jumat (03/11).

Arif juga menyebutkan adanya kemungkinan pemborosan anggaran ketika terjadi pembelian produk yang mahal harganya sedangkan terdapat produk dengan komponen yang sama dengan harga yang lebih murah.

Namun Arif juga menduga terdapat alasan lain ketika terjadi pembelian produk yang lebih tinggi harganya dibandingkan membeli yang lebih murah.

"Mungkin saja (Terjadi Pemborosan Anggaran), cuman yang lebih paham yang melaksanakan kegiatan itu sendiri sih, OPD terkait gitukan, PPK nya atau Pejabat Pengadaannya begitu. Mungkin ada hal-hal lain yang membuat mereka memilih produk tersebut yakan," ucapnya.

Namun untuk lebih mengefisienkan anggaran Arif meminta agar PPK membeli harga termurah ketika menemui produk dengan komponen yang sama namun dengan harga yang berbeda.

Arif juga tak lupa menghimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat lebih teliti dan cermat dalam memilih produk di E-Catalog agar tidak terjadi kesalahan yang sama.

Disisi lain menurut sumber media ini, pihak Dinas Pendidikan Pesibar melakukan pengadaan 15 unit Laptop pada tahun ini tidak melalui E-Catalog lokal, sedangkan terdapat satu perusahaan yang menjual produk yang sama di dalam E-Catalog lokal.

Sumber mengatakan dalam peraturan LKPP diharuskan mengutamakan produk lokal saat ingin mengadakan barang atau jasa melalui E-Catalog.

"Ketika Dinas Pendidikan memilih produk nasional untuk melakukan pengadaan maka salah Satu peraturan LKPP dilanggar karena Disdik tidak memilih produk lokal," tegas sumber yang ingin namanya dirahasiakan.

Lalu yang Kedua Disdik Pesibar juga melanggar peraturan LKPP mengenai pembelian barang atau jasa dengan harga yang tinggi, sedangkan didalam e-catalog nasional, banyak laptop dengan spesifikasi serupa ataupun merk serupa dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

"Bahkan merk dan spesifikasi yang sama (Yang dibeli Disdikbud Pesibar) di E-Catalog nasional rata-rata hanya Sepuluh jutaan," tukasnya.

Sumber melanjutkan Inspektorat dan APH dalam hal ini harus jeli melihat aturan yang berlaku untuk mendeteksi kerugian negara dalam pengadaan Laptop di Disdikbud Pesibar, karena jika tidak maka akan banyak delik alasan yang dipergunakan pihak-pihak tertentu supaya lepas dari jerat pengembalian kerugian negara ataupun bahkan sanksi hukum. 

"Saya juga heran kenapa PPK Disdikbud memilih harga yang sangat mahal untuk sebuah laptop dengan spesifikasi 'kentang', atau mungkin mereka memang hanya mencari 'Cashback'," kelakarnya.

Jika memang tidak ada kejanggalan dalam pengadaan Laptop tersebut, lanjut sumber, seharusnya PPK membuka data secara transparan, ia meminta PPK untuk menyebutkan detail pembelian produk tersebut dari mulai perusahaan tempat membelinya, bagaimana proses mini kompetisi untuk menentukan harga produk yang akan dibeli, hingga bukti serah terima yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Jika mereka tidak mau membuka data, walaupun melakukan klarifikasi dengan mengumpulkan puluhan media juga percuma jika hanya sebatas berbicara mereka tidak bersalah, bocah juga bisa kalau hanya sebatas berbicara tidak bersalah," tukasnya.

Sedangkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Pesisir Barat sekaligus PPK pengadaan Laptop Ahmad Yuniardi saat diwawancarai pada Selasa (31/10) lalu mengaku bahwa pihaknya membeli laptop melalui E-Catalog langsung dari Jakarta. (Andrean/AKJII)

Pengamat Hukum : Tidak Ada Alasan Kejari Lambar Menunda Penindakan Terhadap Laporan Tipikor Oleh Pemkab

Oktober 27, 2023

 


Pesisir Barat - Pelimpahan penyelesaian kerugian negara hasil audit proyek bermasalah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat yang diduga mandek menjadi perhatian serius pengamat hukum.

Salah satu pengamat hukum yang menyoroti tajam kinerja Kejari Lampung Barat terhadap proyek bermasalah dengan kerugian mencapai milyaran rupiah ini yaitu Bung Osep Dodi, Lawyer yang berasal dari Law Firm Osep Dodi and Patners Bandar Lampung ini sangat ironis ketika mendengar kabar bahwa Kejari Lampung Barat diduga tidak menjalankan amanah konstitusi sebagai penegak hukum yang berkeadilan.

Menurut Bung Osep, tidak ada alasan bagi Kejari Lambar untuk menunda tindak lanjut pelimpahan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT.Ujung Gunung terhadap proyek Anjungan Kabupaten Pesisir Barat yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu dan menyebabkan kerugian hingga 1,3 Miliar Rupiah.

"Inikan sudah dilakukan audit oleh BPK, serta Pemkab Pesibar juga telah melaksanakan mekanisme penagihan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya semuanya sudah jelas bahwa perusahaan tersebut telah melakukan korupsi yang dibuktikan dengan hasil audit oleh BPK maka tindak pidana korupsi ini merupakan kategori delik yang selesai atau voltooide poging, serta tidak ada itikad baik kontraktor untuk melakukan pengembalian kerugian negara sampai batas waktunya. Kasus ini memang telah murni merupakan tindak pidana, tindak pidana itu sudah jelas dan tidak terbantahkan lagi" kata pengacara kawakan tersebut saat diwawancarai Jumat (27/10).

Menurut Bung Osep, permasalahan tersebut layak untuk menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Karena menurutnya penanganan yang berlarut-larut hanya akan menimbulkan pertanyaan bagi semua pihak, karena ditakutkan terjadi dugaan pelanggaran etik yang dapat mencoreng integritas para Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Justru alasan dia (Kejari Lambar) tidak melakukan penyelidikan, itulah akhirnya nanti akan 'merongrong' kewibawaan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kejari dalam hal ini harusnya memberikan kepastian hukum atas tindak lanjut permasalahan dimaksud," tegas Bung Osep.

Disisi lain, lanjut Bung Osep, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat juga seharusnya segera melakukan tindakan apabila permintaan penindakan terhadap proyek tersebut tidak ditanggapi oleh Kejari Lambar. Pemkab dapat melayangkan pengaduan resmi kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung prihal pengaduannya yang tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh Kejari Lampung Barat.

"Namun apabila Pemkab Pesibar tetap diam dan tidak melakukan pengaduan atas tidak ditindaklanjutinya pengaduan tersebut oleh Kejari Lambar, maka hal ini 'Lucu' dan terkesan adanya pembiaran. Kalau memang dia (Pemkab) ingin kepastian hukum atas laporannya tentang pengelolaan keuangan daerah dengan adanya kerugian negara itu, maka Pemkab harus melaporkan hal tersebut ke Aswas Kejati Lampung atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak Kejari Lambar," tukasnya.

Menurut Bung Osep apabila terkesan adanya pembiaran oleh Pemkab Pesibar ketika laporannya tidak ditindaklanjuti maka hal tersebut patut menjadi persoalan serius, sebab akan ada dugaan lain keterlibatan Pemkab Pesibar atas mandeknya laporan Pemkab itu sendiri. (Andrean/Wawe/AKJII)

Mahasiswa UII Angkat Bicara Soal Kegaduhan Yang Ditimbulkan Proyek PLTMH di Pesisir Barat

Oktober 22, 2023


Nasional
- Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Wanda Natagaul turut prihatin atas kerugian yang ditimbulkan oleh dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang dibangun oleh PT.Graha Hidro Nusantara (GHN) di Pekon Melesom, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.


Menurut Wanda lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain pasal 1 UU No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Lingkungan Hidup.

Wanda menyebutkan desakan percepatan pembangunan oleh pemerintah pusat yang sangat masif akhir-akhir ini mengakibatkan indonesia rentan dengan pencemaran lingkungan.
Hal tersebut didukung dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Peyediaan Tenaga Listrik. 

Tujuan PP ini, kata Wanda, dalam rangka percepatan pembangunan dengan tekhnologi terbaru mengurangi emisi gas rumah kaca, membuka lapangan kerja dan kesejahteraan ekonomi. 

"Salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat dan stakeholder terkait dalam rangka percepatan pembangunan energi terbarukan. Bahkan menurut Direktur PT. Bagas Adhi Perkasa selaku Kontraktor, mengatakan bahwa, kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) ini cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Pekon Melesom dan sekitarnya," kata Wanda saat memberikan keterangan kepada media ini, Minggu (22/10)

Menurut Mahasiswa UII ini, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pesisir Barat memang sangat bergantung dengan kebutuhan ketersediaan listrik. Selain memenuhi kebutuhan pelanggan, kehadiran PLTMH ini juga akan membantu pengurangan kenaikan beban PLN yang berujung pada pemadaman listrik secara bergilir. Namun dalam pengerjaannya tidak dijelaskan lebih jauh mengenai kebutuhan listrik dan ketersediaan listik bagi masyarakat setempat. Begitupun dampak sosial dan ekonomi warga setempat yang tidak boleh luput dari pertimbangan.

Hasil Kajian

Wanda melanjutkan Hasil kajian oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung dalam proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang di kerjakan oleh PT.Graha Hidro Nusantara (GHN) mengakibatkan rusaknya 25 titik paralon yang menyambungakan langsung air bersih ke rumah warga pekon Bambang dan Pagar Dalam, serta bendungan irigasi juga terancam akibat pembangunan tersebut yang selama ini di pergunakan untuk perairan lahan sawah warga sekitar.

"Upaya itikat baik yang di lakukan masyarakat sudah menempuh jalur mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada Januari 2023, Juni 2023 dan Juli 2023. Hasil mediasi tersebut PT.GHN bersedia dan akan bertanggungjawab dari segala bentuk kerusakan dalam proses pembangunan yang di lakukan oleh PT.GHN terhitung 30 hari dari surat perjanjian dibuat, tetapi hingga saat ini PT.GHN tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi),"sesalnya.

Wanda menyatakan dari kajian dan fakta yang sudah di tinjau langsung oleh WALHI Lampung sudah jelas proyek pembangunan PLTMH yang berada di way melesom dalam implemantasinya melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 09/PRT/M/2016 pasal 4 yang berbunyi :

1. KPBU SDA dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara. 

2. KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara, kepentingan umum, fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan. 

3. KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi. 

"Dari peraturan ini dapat dipahami dalam pembangunan yang menjadikan air dari sebagai sumber pokok harus mengacu pada pertimbangan atas ketersediaan pemanfaatan bagi warga sekitar. Hal ini juga berlaku bagi pembangunan PLTHM di wai melesom pekon Bambang dan Pagar Dalam. Jika pembangunan tersebut tetap berlanjut tanpa mempertimbangkan perturan di atas akan berdampak pada beberapa sektor yaitu sektor ekonomi dan sektor sosial," jelasnya.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Menurut Wanda mayoritas pekerjaan warga pekon Bambang dan Pagar Dalam adalah petani. Jelas ini akan sangat berdampak terhadap ekonomi warga sekitar. Kekeringan akan mengakibatkan gagal panen, Hal ini, secara langsung akan berakibat pada lumbung pangan yang tidak terpenuhi. Luas sawah yang terdampak terhadap proyek pembangunan kurang lebih 30 Hektar dalam 40 bidang sawah milik warga sekitar sedangkan panjang aliran irigasi hulu ke hilir kurang lebih sepanjang 30 kilo meter.

Peralihan mata pencaharian warga sekitar, lanjut Wanda, dapat mempengaruhi pola interaksi warga. Ketika terjadi pergeseran mata pencaharian warga, akan mengakibatkan adanya masa transisi di masyarakat. Masa transisi yang mengarah pada upaya mencari sumber pendapatan baru, dapat dibaca dalam dua potensi yang masing-masing memiliki implikasi yang besar terhadap kehidupan warga. 

Wanda menjabarkan Potensi pertama adalah semakin memperkokoh komunitas warga untuk bahu membahu menemukan sumber pendapatan baru sebagai akibat dari kurangnya daya dukung lahan untuk pertanian. Potensi kedua adalah potensi konflik dalam internal komunitas masyarakat. Beberapa orang, yang terdampak langsung, dengan adanya ganti untung atas pembangunan, jelas memperoleh keuntungan atas ganti untung lahannya. Sedangkan, bagi warga yang terdampak tidak langsung, khususnya bagi mereka yang tidak memperoleh untung dari pembangunan tersebut, hanya akan memperoleh dampak negatif dari pembanguna ini.

"Inilah sebabnya, pemerintah setempat, perlu mempertimbangkan dengan cermat dan matang berbagai risiko yang mungkin hadir atas adanya pembangunan ini. Pemerintah adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas segala risiko yang akan hadir, sebagai dampak akibat pembangunan," tegasnya.

Sebab, perlu diingat, menurut Wanda tugas utama pemerintah adalah service atau pelayanan kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, mementingkan perhitungan keuntungan beberapa pihak semata.

Wanda menyampaikan setelah melihat permasalahan yang sangat kompleks di atas, maka hal ini sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 point(3) yang berbunyi:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat”
Inilah amanat konstitusional bagi setiap elemen masyarakat. Tidak terkecuali adalah pemerintah sebagai pihak yang diberi mandat untuk melayani berbagai macam kepentingan warga yang ada dibawah pemerintahannya. 

Dengan demikian, Wanda mendesak Kementrian PUPR untuk meninjau kembali Proyek PLTMH tentunya Kordinasi dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Barat sesuai Peraturan Mentri PUPR Nomor 09/PRT/M/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Pemanfaatan Infrastruktur Sumber Daya Air Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro.

"Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat harus mempasilitasi atas terjadinya kegaduhan yang terjadi terhadap pembangunan proyek tersebut serta mencari solusi yang berpihak terhadap kepentingan rakyat, mendesak PT Graha Hidro Nusantara (GHN) untuk melakukan Pemulihan dampak kerusakan yang dirasakan masyarakat akibat pembangunan proyek tersebut, apa bila perlu memberhentikan proyek pembangunan untuk sementara sampai dengan ada kajian secara Komprehensif," tutupnya. (Red)

Ketimpangan Hukum di Pesibar Undang Perhatian Serius Praktisi Hukum

Agustus 06, 2023

 


Pesisir Barat - Penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Kabupaten Pesisir Barat yang diduga terjadi ketimpangan, mengundang perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Law Firm Ossep Doddy and Patners (ODP). 

Menurut Bung Ossep tersangka K dan L tidak mungkin melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM tanpa adanya bantuan dari oknum-oknum SPBU.

"Tentunya tidak akan terjadi tindak pidana tersebut 'pengecoran BBM Subsidi' jika tidak ada kesempatan yang disediakan oleh oknum SPBU," kata Bung Ossep saat diwawancarai melalu sambungan telpon, Minggu (06/08/2023).

Sehingga, lanjut Bung Ossep, oknum SPBU seharusnya dapat dikenakan pasal 55 dan atau 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.

Dalam pasal 55 sendiri berbunyi :

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan pasal 56 berbunyi : 

Dipidana sebagai pembantu kejahatan
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Bung Ossep menyebutkan apabila dalam fakta persidangan sudah sangat jelas peran-peran saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seharusnya mereka yang masuk dalam klasifikasi pasal 55-56 KUHP, diminta Majelis Hakim untuk melakukan Sidik kepada saksi-saksi tersebut melalui Aparat Penegak Hukum (APH). 

Setelah itu menurut praktisi hukum kawakan Lampung ini mengatakan, tentunya mereka 'Oknum SPBU' yang memberi bantuan tersebut selanjutnya dapat di skorsing ataupun dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) karena melakukan tindak pidana.

Diberitakan sebelumnya : 

Jerat hukum dalam kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di SPBU Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat pada bulan Maret lalu, ternyata hanya berlaku bagi tersangka penyalahgunaan BBM Subsidi dari pihak masyarakat atas nama K dan L saja. 

Sedangkan pihak SPBU Bangkunat yang diakui kedua tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite dalam Fakta persidangan Pengadilan Negeri (PN) Liwa, bak sedang tertawa lepas karena tidak tersentuh oleh hukum.

Sejak putusan hukuman yang dijatuhkan PN Liwa kepada K dan L pada 21 Juni lalu, hingga kini pihak SPBU Bangkunat tetap melanjutkan usahanya secara bebas tanpa adanya rencana penetapan tersangka kepada oknum yang terlibat.

Entah apa yang menjadi dasar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menetapkan pihak SPBU Bangkunat yang jelas-jelas mendapatkan setoran dalam setiap kali transaksi ilegal pengisian minyak subsidi ini, bahkan dalam fakta persidangan pun disebutkan demikian. (Andrean/Wawe/AKJII)

Negara Tidak Boleh Kalah Dan Menyerah Dengan Preman

Juni 09, 2023



Akhir-akhir ini, Tindakan pungli dan premanisme cukup merebak dan meresahkan di tengah masyarakat. Untuk mencegah dan memberantas tindakan pungli dan premanisme di seluruh Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) memerintahkan seluruh jajarannya untuk melaksanakan operasi pemberantasan pungli dan premanisme serentak di seluruh Indonesia.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, maka tugas aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang didasarkan pada Undang- Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di dalam Pasal 13 dijelaskan “dalam mengemban Tugasnya Kepolisian mempunyai 3 (tiga) Tugas Pokok yakni Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakan hukum dan Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Dalam rangka implementasi tugas Kepolisian dalam hal yang berkaitan dengan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, tentunya Polri mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya penanggulangan terhadap Tindakan pungli dan premanisme. Pihak Kepolisian yang begitu dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat secara luas diharapkan mampu mengambil tindakan yang tepat dalam menyikapi merebaknya tindakan pungli dan premanisme di tengah masyarakat yang berlangsung selama ini.



Pada dasarnya Premanisme di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Kolonial Belanda (VOC). Istilah preman berasal dari bahasa Belanda yaitu vrijman yang berarti orang bebas atau tidak memiliki ikatan pekerjaan dengan pemerintah atau pihak tertentu lainnya.

Di definisi yang lain menyebutkan bahwa preman adalah kelompok masyarakat kriminal, mereka berada dan tumbuh di dalam masyarakat karena rasa takut yang diciptakan dari penampilan secara fisik juga dari kebiasaan-kebiasaan mereka menggantungkan kesehariannya pada tindakan-tindakan negatif seperti percaloan, pemerasan, pembunuhan, pemaksaan dan pencurian yang berlangsung secara cepat dan spontan.

Terlepas dari pengertian preman yang menjadi bagian kelompok masyarakat ini, langkah yang diambil oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas tindakan pungli dan premanisme dengan melakukan operasi di daerah-daerah seluruh Indonesia, tentunya disatu sisi akan berdampak positif dan memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, namun disisi lain akan memberikan ruang gerak terbatas tersendiri bagi preman untuk melakukan aksi ditengah masyarakat.

Operasi pihak Kepolisian yang dilakukan terhadap tindakan pungli dan premanisme menjadi hal yang penting untuk didukung oleh semua lapisan masyarakat, namun harapannya dalam proses implementasi penertiban atau operasi, hendaknya tidak dilakukan secara “musiman”, mengingat tindakan pungli dan premanisme ini ada di dalam nafasnya kehidupan bermasyarakat.

Upaya Aparat keamanan dalam menekan tindakan pungli dan premanisme ditengah masyarakat melalui suatu instruksi yang terbatas waktu (operasi) akan menjadikan upaya pemberantasan terhadap tindakan pungli dan premanisme hanya “klise” semata, mengingat kecenderungan sosiologis dan psikologis pelaku kejahatan termasuk kejahatan pungli dan premanisme akan menurun di tengah masyarakat apabila ada kegiatan “operasi” dalam pemberantasannya, namun setelah itu tentunya akan merebak kembali, hal inilah yang sering disebut dengan teori “gunung es” dalam kehidupan masyarakat.

Tindakan pungli dan premanisme merupakan tindakan kejahatan tersendiri di tengah masyarakat, selain itu tindakan ini dapat memberikan dan menjadi faktor penyumbang atau pemicu terjadinya tindak pidana lainnya, sebagaimana yang diatur dalam beberapa Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa hukum yang dilakukan oleh para preman ini pada umumnya menurut hukum pidana, seperti pencurian dengan ancaman kekerasan (Pasal 365), pemerasan (368 KUHP), pemerkosaan (Pasal 285), penganiayaan (Pasal 351), melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum (Pasal 170), bahkan juga sampai melakukan pembunuhan (Pasal 338) ataupun pembunuhan berencana (Pasal 340), perilaku Mabuk dimuka umum (Pasal 492), yang kesemua perbuatan ini tentunya dapat mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tindakan pungli dan premanisme ini, tentunya berdasarkan analisis dari sistem hukum dapat segera ditindak dan dituntaskan. Menyitir Teorinya Lawrence M Fiedman bahwa sudah ada aturan yang mengatur terkait perbuatan-perbuatan yang mengarah pada tindakan pungli dan premanisme ini (Substansi Hukum), disamping itu terkait perbuatan mereka dapat dilakukan pemberantasan karena ada Lembaga yang bertugas khusus soal ini yakni Kepolisian dan penegak hukum lainnya (Struktur Hukum), serta akibat adanya tindakan pungli dan premanisme tentunya masyarakat tidak akan berpihak dalam melegalkan perbuatan ini karena dirasakan cukup meresahkan (Budaya Hukum).

Tindakan pungli dan premanisasi, tidak mengenal tempat dan waktu oleh karenanya masyarakat tentu sepakat dan mendukung penuh serta menyambut baik adanya upaya yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam pemberatasan tindakan ini, mengingat perilaku oknum yang melakukan pungli dan premanisme ini terkesan melakukan perbuatannya tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku, hal ini bukan hanya soal preman dengan masyarakat saja, terkadang antara kelompok preman pun saling serang untuk mempertahankan kepentingannya.

Di Provinsi Lampung, beberapa minggu terakhir tepatnya di Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang, ada informasi bahwa sebuah koperasi yakni Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (Koperasi SUSB) yang bekerjasama dengan PT. Perkebunan Negara (PTPN VII) tidak dapat (terhambat) memanen buah sawit karena diduga ada oknum mantan Ketua Koperasi SUSB mengerahkan sejumlah orang untuk melakukan panen sawit secara melawan hukum.

Menurut informasi dari masyarakat bahwa jajaran Kepolisian sudah diberikan informasi melalui keluhan petani, semoga dapat segera ditindak untuk kenyamanan masyarakat di Provinsi Lampung, khususnya dikalangan petani sawit dapat menikmati hasilnya sesuai dengan jaminan hukum atas Warga Negaranya, sebagaimana yang tercantum dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, jangan sampai negara yang berdiri atas hukum ini, harus kalah dan menyerah dengan sekelompok orang yang memaksakan kehendaknya secara melawan hukum dalam negara berkedaulatan hukum ini.

Bravo Kepolisian Republik Indonesia.

Konsinyering Penyusunan PKMK Dibuka Oleh Panitera MK

Juni 09, 2023

Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Muhidin memberikan sambutan sekaligus membuka Konsinyering Penyusunan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi (PKMK) Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Serta Perselisihan Hasil Pemilihan umum Anggota Legislatif Tahun 2024 yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, Kamis, (8/6/2024).


Muhidin dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan persiapan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden dan Legislatif. Muhidin berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan PKMK yang final, mengingat padatnya kegiatan MK.

Ditegaskan oleh Muhidin, konsinyering PKMK ini merupakan kegiatan untuk merumuskan pedoman kerja bagi internal MK yang berpengaruh terhadap alur kerja penyelesaian PHPU. Mengenai situasi hiruk pikuk yang terjadi di luar MK, Muhidin berharap agar para pegawai yang berada di internal MK tidak perlu ikut terbawa arus. “Kita istiqâmah saja, konsisten saja dalam melaksanakan tugas kita sehari-hari,” kata Muhidin.

Ditambahkan olehnya, Mahkamah memiliki prosedur dan hukum acara yang baku, sehingga diharapkan seluruh peserta dapat memahami seluruh rangkaian kerja dengan mudah dan pasti. Hasil Konsiyering PKMK ini adalah peraturan yang harus disosialisasikan kepada unsur gugus tugas yang lain, sehingga bagi teman-teman yang merumuskan PKMK ini, untuk siap ditugaskan dalam sosialisasi.

Dukungan Penanganan Perkara PHPU

Pada sesi kedua, Panitera Muda I pada MK Triyono Edy Budhiarto menjelaskan materi “Dukungan Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024”. Edy mengatakan struktur penanganan perkara PHPU 2024 sangat terkait dengan PKMK, baik administrasi peradilan maupun administrasi umum.
Selanjutnya Edy menjelaskan dalam penanganan perkara PHPU tahun 2024 ada 20 jenis dokumen administrasi perkara dan ada 28 dokumen kelengkapan perkara. Terkait dengan inzage, harus ada ketentuan yang ketat agar tidak terjadi ada pihak yang mendokumentasikan bukti-bukti dari pihak yang berseberangan.

Edy mengungkapkan, sejumlah pandangan dari pihak luar yang muncul dalam praktik selama ini, antara lain pengajuan permohonan sebagai pihak terkait perkara PHPU serta layanan konsultasi secara daring. Edy menegaskan, dahulu MK memang memberitahukan kepada semua pihak terhadap perkara yang masuk. Bahkan ada keluhan dari para peserta pemilu yang merasa terganggu ketika mendapat pemberitahuan mengenai perkara yang memiliki keterkaitan dengan mereka. Oleh sebab itu, menurut Edy, untuk saat ini MK mempersilahkan kepada para pihak untuk memantau sendiri perkara yang masuk ke MK.

Terhadap persoalan layanan konsultasi perkara, menurut Edy memang seharusnya ada petugas definitif yang ditugaskan untuk memberikan layanan konsultasi kepada para pihak yang datang. Pilihan lain adalah perlu adanya operator yang bertanggung jawab kepada unit mana ketika ada pertanyaan yang masuk.

Konsinyering ini dilakukan untuk membuat PKMK yang lebih detil sehingga memudahkan siapa pun yang nanti akan ditugaskan. Sedangkan PKMK merupakan turunan dari Peraturan MK yang sifatnya teknis mengatur internal.

Perubahan Caleg dan Dapil

Pada sesi ketiga, hadir Andi Krisna, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyampaikan materi “Pelaksanaan Pemilu dan Pilpres Tahun 2024”. Andi menjelaskan proses pencalonan anggota legislatif 2024 memiliki perbedaan dengan pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2024, terang Andi, saat pendaftaran, partai politik dapat melakukan penggantian daftar calon anggota legislatif jika ada persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Demikian pula dengan pergantian daerah pemilihan (dapil), partai politik dapat melakukan koreksi daerah pemilihan terhadap calon anggota legislatif untuk tingkat yang sama sepanjang mendapatkan persetujuan dari DPP.

Andi menjelaskan, hal ini didasari pada norma dalam Undang-Undang Dasar bahwa peserta pemilu adalah partai politik, sehingga partai politik berkuasa penuh terhadap calon anggota legislatif yang diusungnya. Andi menegaskan, MK harus mencermati hal ini karena bisa saja nanti akan muncul perselisihan hasil pemilu yang menyangkut perubahan dapil atau pun perubahan daftar calon.

Berikutnya Andi menjelaskan data pemilih Pemilu 2024 berbasis pada domisili pemilih. Dalam PHPU, daftar pemilih sering kali dipersoalkan. Belajar dari pengalaman yang lalu KPU saat ini fokus pada pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan daftar pemilih, Andi mengingatkan MK harus mencermati daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan yang bisa saja nanti dipersoalkan oleh pemohon.

Di penghujung rangkaian kegiatan hari pertama ini para peserta dibagi dalam dua komisi. Pertama, Komisi Penyusun PKMK, dan kedua, Komisi penyusun Dokumen Pendukung.

DPC AKJII Pesibar Soroti Kasus Pengecoran BBM Subsidi Yang Terjadi Di SPBU Bangkunat

Juni 04, 2023

 


Pesisir Barat - Kasus 'pengecoran' Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite yang diduga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bangkunat, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan perhatian serius dari organisasi pers setempat.

Menurut Ketua Bidang Hukum, Ham dan Advokasi/ Posbakum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Pesisir Barat Robert Ariesta, S.H, mengatakan bahwa berdasarkan kronologis informasi dalam pemberitaan, jelas bahwa pihak SPBU Bangkunat bisa dijerat pasal 55 jo 56 KUHPidana yaitu turut serta atau membantu, bahkan bisa juga diduga kuat terlibat dalam kejadian itu.

"Bahkan menurut saya konstruksi hukumnya pengawas SPBU (Bangkunat) bisa disangkakan pasal 88 KUHPidana bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pengawas dan pengecor," tukas Robert.

Pengacara yang juga tergabung dalam Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) ini, menyebutkan bahwa dalam perkara ini mestinya penegak hukum memakai teori Kausalitas (Sebab-Akibat) yang mana perbuatan yang satu merupakan penyebab dari tindakan lain.

"Ibarat kata, tidak mungkin ada asap jika tidak ada api," tukas Robert yang juga mendedikasikan profesinya sebagai Pengacara rakyat ini.

Menurut Robert, Pengawas SPBU Bangkunat bertanggungjawab atas tindakan tersebut (tindakan Pengecoran BBM Subsidi), jika pengawas berkilah dengan berbagai alasan, wajib disertai bukti-bukti yang kuat dan bukan hanya sebatas berbicara tidak bersalah. 

"Kalo pengawas berkilah dengan berbagai alasan, wajib disertai bukti-bukti yang kuat, bukan asal ngomong," tegas Robert.

Intinya, lanjut Robert, Pengawas SPBU Bangkunat ikut bertanggungjawab terhadap tindakan pidana tersebut, dasarnya yaitu pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 88 KUHPidana tentang turut serta Juncto terlibat Juncto melakukan pemufakatan jahat, penegak hukum dapat memakai teori hukum Kausalitas untuk menjeratnya.

Robert menegaskan apabila nantinya perkara ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap namun pihak SPBU Bangkunat tidak mendapatkan jerat hukum, maka hal tersebut jelas merupakan ketimpangan hukum serta salah satu contoh penegakan hukum yang tidak berkeadilan, maka hal ini harus menjadi perhatian semua pihak.

Diberitakan Sebelumnya 

Dari fakta persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat, Kedua terdakwa mengakui bahwa telah melakukan pengecoran BBM Subsidi Jenis Pertalite tersebut di SPBU Bangkunat, K dan L juga mengakui adanya setoran sejumlah uang kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bangkunat yang ditujukan kepada Pengawas SPBU Bangkunat bernama Yoza untuk memuluskan niat jahat Keduanya. 

Terdakwa K mengakui adanya setoran sejumlah uang sebesar Rp.550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk mengisi 22 jeriken yang berisikan 748 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite kepada Yoza pada saat hari penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Polres Pesisir Barat pada 23 Maret lalu.

Menurut pengakuan K, Bahwa tujuan ia membeli dan mengangkut 22 (Dua Puluh Dua) jeriken yang berisikan BBM Subsidi jenis Pertalite tersebut dipergunakan untuk dijual kembali secara eceran kepada nelayan agar K memperoleh keuntungan, ia menjual BBM Subsidi jenis Pertalite hasil penyelundupannya kepada nelayan dengan harga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) per jeriken.

Sedangkan terdakwa L menyebutkan bahwa dirinya memberikan setoran sejumlah uang sebesar Rp.475.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk mengisi 19 jeriken berisikan 646 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite, uang tersebut juga disetorkan kepada Yoza sebelum penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Polres Pesisir Barat pada 23 Maret lalu.

Tujuan terdakwa L membeli dan mengangkut 19 (sembilan belas) jeriken yang berisikan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Pertalite itu, untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat dan nelayan agar ia memperoleh keuntungan, keuntungan yang didapat oleh L jika dijual ke masyarakat yaitu sebesar Rp.3.300,- (Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) per Liter, kemudian jika dijual ke nelayan maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dari satu jeriken berisikan 34 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite.

Atas perbuatan keduanya, K dan L diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Andrean/Wawe/AKJII)