Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kejagung dan KPK Bersinergi Usut Dugaan Korupsi Lahan Rp14,5 Triliun di Balik HGU Sugar Group Companies

Januari 22, 2026

  



JAKARTA – Penegakan hukum terhadap sengketa lahan skala besar memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Penyelidikan ini menyasar proses pengalihan lahan seluas 85.244 hektare yang merupakan aset Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI cq. TNI Angkatan Udara (AU), namun dikuasai oleh pihak swasta selama puluhan tahun.

Kejagung Telusuri Jejak Sejak Era BLBI

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan terletak pada kronologi peralihan hak yang dimulai sejak periode krisis ekonomi 1997-1998 (era BLBI).

"Kami sedang menyelidiki sisi pidananya. Karena proses pembuktian ini cukup panjang dan sudah terjadi sekian lama, kami membutuhkan waktu untuk mendalami setiap transaksi dan dokumen peralihannya guna menemukan unsur pidana korupsi," tegas Febrie di Gedung Utama Kejagung, Rabu (21/1/2026).

KPK Soroti Keabsahan Jual-Beli Aset Negara

Senada dengan Kejagung, KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menekankan pentingnya transparansi mengenai bagaimana aset milik negara (Kemhan) bisa berakhir sebagai objek transaksi komersial.

"Pertanyaannya adalah mengapa tanah negara ini bisa diperjualbelikan? Apakah kepemilikannya sah atau tidak? Kami akan mendalami seluruh proses hingga terbitnya HGU, dengan tetap memperhatikan aspek tempus (waktu) dan masa daluwarsa penanganan perkara," ujar Asep.

Tindak Lanjut Pencabutan HGU oleh ATR/BPN

Langkah hukum dari Kejagung dan KPK ini merupakan penguatan atas keputusan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang sebelumnya telah mencabut secara administratif HGU enam anak perusahaan SGC (PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015, 2019, dan 2022, total nilai aset yang kini tengah diusut tersebut mencapai Rp14,5 triliun. Penyelidikan pidana ini dipisahkan dari sanksi administratif pencabutan sertifikat, dengan tujuan utama mengembalikan kerugian negara jika ditemukan praktik rasuah dalam prosesnya.

Kasus ini menjadi salah satu prioritas penegakan hukum nasional untuk memastikan bahwa aset-aset strategis pertahanan negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan korporasi secara ilegal.

Kejagung dan KPK Bersinergi Usut Dugaan Korupsi Lahan Rp14,5 Triliun di Balik HGU Sugar Group Companies

Januari 22, 2026

  



JAKARTA – Penegakan hukum terhadap sengketa lahan skala besar memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Penyelidikan ini menyasar proses pengalihan lahan seluas 85.244 hektare yang merupakan aset Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI cq. TNI Angkatan Udara (AU), namun dikuasai oleh pihak swasta selama puluhan tahun.

Kejagung Telusuri Jejak Sejak Era BLBI

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan terletak pada kronologi peralihan hak yang dimulai sejak periode krisis ekonomi 1997-1998 (era BLBI).

"Kami sedang menyelidiki sisi pidananya. Karena proses pembuktian ini cukup panjang dan sudah terjadi sekian lama, kami membutuhkan waktu untuk mendalami setiap transaksi dan dokumen peralihannya guna menemukan unsur pidana korupsi," tegas Febrie di Gedung Utama Kejagung, Rabu (21/1/2026).

KPK Soroti Keabsahan Jual-Beli Aset Negara

Senada dengan Kejagung, KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menekankan pentingnya transparansi mengenai bagaimana aset milik negara (Kemhan) bisa berakhir sebagai objek transaksi komersial.

"Pertanyaannya adalah mengapa tanah negara ini bisa diperjualbelikan? Apakah kepemilikannya sah atau tidak? Kami akan mendalami seluruh proses hingga terbitnya HGU, dengan tetap memperhatikan aspek tempus (waktu) dan masa daluwarsa penanganan perkara," ujar Asep.

Tindak Lanjut Pencabutan HGU oleh ATR/BPN

Langkah hukum dari Kejagung dan KPK ini merupakan penguatan atas keputusan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang sebelumnya telah mencabut secara administratif HGU enam anak perusahaan SGC (PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015, 2019, dan 2022, total nilai aset yang kini tengah diusut tersebut mencapai Rp14,5 triliun. Penyelidikan pidana ini dipisahkan dari sanksi administratif pencabutan sertifikat, dengan tujuan utama mengembalikan kerugian negara jika ditemukan praktik rasuah dalam prosesnya.

Kasus ini menjadi salah satu prioritas penegakan hukum nasional untuk memastikan bahwa aset-aset strategis pertahanan negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan korporasi secara ilegal.

CC Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda Ke-1 DPD Arun Provinsi Lampung

September 01, 2024

 



Bandar Lampung-Melalui musyawarah Daerah (Musda) Ke -1 ,Christian Chandra (CC) terpilih secara Aklamasi menjadi ketua Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD -Arun) Provinsi Lampung Periode 2024-2029.

Dalam pelaksanaan Musda ke -1 DPD -Arun Provinsi Lampung dihadiri langsung oleh Ketua Umum Arun Dr. Bob Hasan SH.MH sekaligus membuka Musda yang diadakan di Ballroom Emersia Hotel Minggu (01/09/2024).


Terpilihnya CC sebagai ketua DPD Arun Provinsi Lampung merupakan harapan dari kepengurusan perwakilan dari ketua -ketua DPC Arun di 15 Kabupaten kota di Provinsi Lampung yang sepakat mengharapkan kembali CC sebagai Pimpinan Arun Provinsi Lampung Periode 2024-2029.

Dalam sambutanya Ketua DPD terpilih Christian Chandra yang akrab di sapa CC ini menjelaskan bahwa keberadaan DPD -Arun di Provinsi Lampung ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam pendampingan hukum bagi masyarakat yang mempunyai masalah dalam hukum.


"Keberadaan DPD Arun ini berkeinginan untuk berpihak kepada masyarakat yang tersangkut hukum serta tidak akan membedakan suku ras dan agama,"kata Christian Chandra dalam sambutanya.

Sementara itu Ketua Umum Arun Indonesia Dr. Bob Hasan SH.MH. menegaskan bahwa keberadaan Arun Provinsi Lampung ini merupakan sejarah Arun di Indonesia lantaran keberadaan organisasi Arun di Indonesia ini awalnya ada di Lampung.

"Ini merupakan sejarah keberadaan Arun di Lampung ,"kata Bob Hasan.

Lebih lanjut Bob Hasan mengingatkan keberadaan Arun ini jangan dijadikan manfaat untuk mencari keuntungan dan jangan pernah menakut-nakuti masyarakat.

"Dekat-dekat lah dengan masyarakat dan beri bantuan hukum jika masyarakat membutuhkan pendampingan hukum yang tersangkut masalah ,"jelasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa keberadaan Musda ke -1 bisa dijadikan momen ini Konsolidasi untuk memperkuat jaringan di 15 Kabupaten kota dalam pemilihan Pilgub di Lampung.

"Perlu diingat juga Arun ini merupakan relawan Prabowo- Gibran terbesar ke tiga se-Indonesia dan untuk pilgub Lampung, organisasi Arun berkomitmen mendukung Mizani-Jihan dalam,"tegasnya.

Diketahui juga dalam pelaksanaan Musda DPD Arun ke -1 dihadiri oleh ketua Pembina DPD Arun Provinsi Lampung Rahmad Mirzani Djausal yang dalam hal ini diwakili oleh Warhul Silalahi sekaligus di lakukan pengukuhan Tim reaksi cepat dukung Rahmad Mizani Djausal -Jihan dalam Pilgub Lampung 2024.

Hadir Juga beberapa pengurus DPD Arun Provinsi Lampung dan seluruh Perwakilan Ketua-ketua DPC Arun di 15 Kabupaten Kota

CC Terpilih Secara Aklamasi Dalam Musda Ke-1 DPD Arun Provinsi Lampung

September 01, 2024

 



Bandar Lampung-Melalui musyawarah Daerah (Musda) Ke -1 ,Christian Chandra (CC) terpilih secara Aklamasi menjadi ketua Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD -Arun) Provinsi Lampung Periode 2024-2029.

Dalam pelaksanaan Musda ke -1 DPD -Arun Provinsi Lampung dihadiri langsung oleh Ketua Umum Arun Dr. Bob Hasan SH.MH sekaligus membuka Musda yang diadakan di Ballroom Emersia Hotel Minggu (01/09/2024).


Terpilihnya CC sebagai ketua DPD Arun Provinsi Lampung merupakan harapan dari kepengurusan perwakilan dari ketua -ketua DPC Arun di 15 Kabupaten kota di Provinsi Lampung yang sepakat mengharapkan kembali CC sebagai Pimpinan Arun Provinsi Lampung Periode 2024-2029.

Dalam sambutanya Ketua DPD terpilih Christian Chandra yang akrab di sapa CC ini menjelaskan bahwa keberadaan DPD -Arun di Provinsi Lampung ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam pendampingan hukum bagi masyarakat yang mempunyai masalah dalam hukum.


"Keberadaan DPD Arun ini berkeinginan untuk berpihak kepada masyarakat yang tersangkut hukum serta tidak akan membedakan suku ras dan agama,"kata Christian Chandra dalam sambutanya.

Sementara itu Ketua Umum Arun Indonesia Dr. Bob Hasan SH.MH. menegaskan bahwa keberadaan Arun Provinsi Lampung ini merupakan sejarah Arun di Indonesia lantaran keberadaan organisasi Arun di Indonesia ini awalnya ada di Lampung.

"Ini merupakan sejarah keberadaan Arun di Lampung ,"kata Bob Hasan.

Lebih lanjut Bob Hasan mengingatkan keberadaan Arun ini jangan dijadikan manfaat untuk mencari keuntungan dan jangan pernah menakut-nakuti masyarakat.

"Dekat-dekat lah dengan masyarakat dan beri bantuan hukum jika masyarakat membutuhkan pendampingan hukum yang tersangkut masalah ,"jelasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa keberadaan Musda ke -1 bisa dijadikan momen ini Konsolidasi untuk memperkuat jaringan di 15 Kabupaten kota dalam pemilihan Pilgub di Lampung.

"Perlu diingat juga Arun ini merupakan relawan Prabowo- Gibran terbesar ke tiga se-Indonesia dan untuk pilgub Lampung, organisasi Arun berkomitmen mendukung Mizani-Jihan dalam,"tegasnya.

Diketahui juga dalam pelaksanaan Musda DPD Arun ke -1 dihadiri oleh ketua Pembina DPD Arun Provinsi Lampung Rahmad Mirzani Djausal yang dalam hal ini diwakili oleh Warhul Silalahi sekaligus di lakukan pengukuhan Tim reaksi cepat dukung Rahmad Mizani Djausal -Jihan dalam Pilgub Lampung 2024.

Hadir Juga beberapa pengurus DPD Arun Provinsi Lampung dan seluruh Perwakilan Ketua-ketua DPC Arun di 15 Kabupaten Kota

Christian Chandra Terpilih Jadi Ketum DPD ARUN Lampung Sekaligus Bentuk TRC Pemenangan Mirza-Jihan

September 01, 2024

 



Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Lampung menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I dengan tema besar 'Membangun Sinergitas Arun Untuk Mensukseskan Indonesia Emas 2045', pada Minggu 1 September 2024.



Ketua Umum DPD ARUN Lampung terpilih Christian Chandra menegaskan, organisasi ini akan terus bergerak maju dengan tegak lurus.

Berbekal dukungan penuh dari para tokoh nasional yang telah menjadi bagian dari ARUN, diharapkan tujuan besar menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.



Christian Chandra Terpilih Jadi Ketum DPD ARUN Lampung Sekaligus Bentuk TRC Pemenangan Mirza-Jihan

September 01, 2024

 




Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Lampung menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I dengan tema besar 'Membangun Sinergitas Arun Untuk Mensukseskan Indonesia Emas 2045', pada Minggu 1 September 2024.



Ketua Umum DPD ARUN Lampung terpilih Christian Chandra menegaskan, organisasi ini akan terus bergerak maju dengan tegak lurus.

Berbekal dukungan penuh dari para tokoh nasional yang telah menjadi bagian dari ARUN, diharapkan tujuan besar menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.



Kejari Setorkan Uang Pengganti Korupsi Kontainer Sampah

April 25, 2024

Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara atas perkara korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020.



Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama mengatakan penyetoran Rp400 juta tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti.

“Jadi uang pengganti kerugian negara yang Kejari Bandar Lampung setorkan hari ini Rp400,033,745. Sejumlah uang tersebut berasal dari dua terpidana atas nama Widiyanto dan Eko Wahyudi,” kata Angga, Kamis, 25 April 2024.

Penyetoran uang pengganti ke kas negara sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

“Uang pengganti kerugian negara ini sebelumnya di titipkan ke rekening titipan Kejari Bandar Lampung. Setelah melalui tahap persidangan sampai dengan putusan inkrah maka uang tersebut kami kembalikan ke negara,” kata Angga.

Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah, terdapat 4 orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah Widiyanto (59), Direktur CV Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.

Kemudian Ismed Saleh (58), Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan belanja pengadaan kontainer Tahun Anggaran 2018 dan 2020.

Lalu Eko Wahyudi (40), Direktur CV Sanjaya Cipta Perkasa penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya Rangga Sanjaya (32) yang merupakan pelaksana pengerjaan kontainer (CV Sanjaya) sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020.

Menang Praperadilan, Kejati Lampung Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Agus Nompitu

Maret 28, 2024

Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan proses penyidikan terhadap Agus Nompitu, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp2 miliar tahun anggaran 2020.


Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya menolak pengajuan praperadilan oleh mantan kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut hakim tunggal membacakan putusan. Hadir dalam sidang pemohon (Agus Nompitu) dan penasihat hukumnya, serta penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku termohon.

“Bahwa dalam putusannya, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon. Dengan alasan tidak berdasarkan hukum. Serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut,” kata Ricky melalui keterangan resmi kepada Awak Media, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurutnya, dengan adanya penolakan seluruh perohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. 

Yakni penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. Hal ini sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Lampung mengapresiasi atas putusan praperadilan tersebut. Dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan oleh Kejati Lampung, selalu berpedoman dengan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” katanya.

Dia mengatakan Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut. Pihaknya menegaskan tidak bakal terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan praperadilan tersebut. Terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

Jadi Tumbal

Agus merasa jadi tumbal atau menjadi korban kasus KONI Lampung. Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020.

“Saat ekspose Kejati pertama dan kedua tidak ada nama saya penetapan tersangka. Setelah itu ada, nama-nama yang lain.

 Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri,” ujarnya usai menjalani sidang praperadilan, PN Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024.

Kemudian menurut Agus Nompitu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ia terima terdapat nama-nama orang bertanggungjawab dalam kegiatan PON XX  Tahun 2020.

 Selanjutnya, aliran dana mengalir kepada orang yang sampai saat ini tidak menjadi tersangka.

Vonis Hanya 8 Bulan Pelaku Penganiayaaan Anak Dibawah Umur

Maret 28, 2024

Lampung Tengah - Anak merupakan aset yang wajib dijaga negara sebagai generasi penerus bangsa, karena setiap generasi bangsa harus dilindungi dan diharapkan dapat menjadi putra putri terbaik yang mampu membuat harum nama bangsa dan negara. Dari itu undang-undang secara tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.


Sebagaimana dimaksud pada pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.

Pada kenyataannya sidang yang dipimpin Ahmad Munandar, S.H, M.H yang juga menjabat sebagai wakil kepala di pengadilan negeri gunung sugih Rabu 27 Maret 2024 pada sidang dengan korban anak dibawah umur inisial TA (14) memutuskan terdakwa An. Sungkono bin suwito (65) dijatuhi hukuman 8 (delapan) bulan dan denda Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dengan putusan hakim tersebut maka terdakwa An. Sungkono (65) dapat dilakukan penahanan oleh kejaksaan negeri gunung sugih kabupaten Lampung Tengah propinsi Lampung.

Kejaksaan negeri gunung sugih melalui kepala seksi (kasi Intel) dan didampingi kasi datun Muhamad alvinda, S.H mengatakan, akan mempelajari hasil putusan hakim terhadap terdakwa Sungkono (65) yang diputuskan kurungan penjara 8 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu kurungan penjara selama 1 tahun.

"Nanti pihak kejaksaan negeri gunung sugih dalam waktu 7 hari akan mempelajari berkas putusan pengadilan, apakah kejaksaan akan menerima atau melakukan upaya banding terhadap putusan hakim," ucap Alvin kepada awak media Rabu (27/3/24) sore.

Ditambahkannya, dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri gunung sugih hari ini maka pihak kejaksaan akan melakukan penahan terhadap terdakwa Sungkono bin suwito (65). "Mulai hari ini kita akan lakukan penahanan terhadap terdakwa," tutup Alvin.

Sebelumnya Humas pengadilan negeri gunung sugih kelas 1b Hakim Tri winzas satria halim menjelaskan, pada dasarnya kasus dengan tersangka Sungkono terkonfirmasi telah di tuntut hukuman penjara selama 12 bulan.

Sesuai pasal 1 ayat Vl KUHP jaksa mempunyai memberikan tuntutan tetapi hakim bebas memberikan hukuman, hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, ucapnya (Feby).

Tim Hukum Kejati Lampung Tolak Praperadilan Agus Nompitu

Maret 20, 2024

Bandar Lampung, KONSUMSI PUBLIK — Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan jawaban atas permohonan tergugat Agus Nompitu sebagai tersangka.


Tim Hukum Kejati Lampung menolak semua permohonan praperadilan yang telah tersampaikan oleh Agus Nompitu.

Dalam persidangan tersebut terdapat delapan orang Jaksa. Jaksa Endang Supriyadi mengatakan pihaknya telah membacakan jawaban termohon atas permohonan pemohon.

Dalam isi tersebut Kejati menolak semua permohonan pemohon Agus Nompitu.

“Tadi dalam persidangan sudah kami sampaikan jawaban termohon (Kejati) yang pada intinya menolak semua alasan yang tersampaikan pemohon (Agus Nompitu) dalan gugatan praperadilannya,” kata Endang.

Namun, Endang Supriyadi enggan memberikan alasan penolakannya kepada awak media. Ia menyarankan agar mengkonfirmasi ke Kasi Penkum Lampung.

“Silahkan ke Kasipenkum Kejati Lampung saja, karena satu pintu,” katanya.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

“Sudah sesuai prosedur, sehingga termohon menangkis alasan oleh pemohon dalam praperadilannya tidak berlandaskan hukum,” kata Ricky Ramadhan.

Sementara menanggapi isi jawaban jaksa tersebut, kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan tidak ada masalah sama sekali meskipun ada penolakan karena itu merupakan hak jawab.

“Jawabanya sah saja walaupun sebatas formil, dalam sidang berjalan ini akan kami buktikan bahwa tidak ada keterkaitan alat bukti terhadap penetapan klient kami sebagai tersangka,” kata Chandra Muliawan

Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan menegaskan kliennya tidak punya kapasitas untuk sebagai tersangka.

Dalam kepengurusan kliennya berstatus sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program bukan kuasa Anggaran.

Tanggapan Praktisi Hukum Soal Penundaan Pleno KPU Golkar Lampung 1

Maret 10, 2024

 

Bandarlampung - Terkait KPU RI , menunda sementara pembacaan suara partai Golkar dapil satu lampung atas perolehan suara Partai Golkar untuk DPR RI Dapil Lampung 1, atas dasar permintaan saksi partai Golkar karena ada beberapa TPS yang salah tulis, sehingga terdapat jumlah yang tidak sesuai dengan yang tertulis, menurut salah satu praktisi hukum, Osep Doddy, SH,MH, dari Law firm Osep Doddy and Partners, seharusnya tidak perlu di akomodir, karena pleno sifatnya membacakan hasil rekapitulasi, dari provinsi Lampung, yang pada intinya semua sudah siap dan sesuai mekanisme.




"Ya sebenarnya penundaan itu gak diperlukan lagi, karena secara mekanisme semua sudah di siapkan hingga dilaksanakannya rapat pleno, dan semua sudah termuat melalui rekapitulasi yang di bawa oleh KPU provinsi Lampung, jadi ketua KPU RI, gak perlu melakukan penundaan, dan seharusnya tetap melakukan pengesahan pleno dapil 1 provinsi Lampung, "jelasnya

Di tambahnya, sedangkan apabila terdapat kejadian yang bentuknya sengketa, mekanisme nya sudah jelas apabila hal tersebut menyangkut perolehan hasil suara,

"Jika nanti ada hal-hal yang sifatnya sengketa, mekanisme sudah jelas, jika menyangkut perolehan hasil, silahkan saja si caleg tersebut melakukan upaya hukum melalui mahkamah konstitusi, ataupun ada sengketa yang sufatnya pidana, bisa di laporkan melalui Bawaslu, yang pada prinsipnya harus ada ketegasan mekanisme hukum pada pilpres atau pileg yang sudah di atur dalam undang-undang no 7 tahun 2017, bahwa mekanisme hukum yang berkaitan denfan sengketa aplikasi, sengketa proses, sengketa pidana, dan PHPU, yang dari keempat sengketa, atau pelanggaran tersebut, sudah ada kanalisasi - kanalisasi, yang dapat di tempuh, bagi para pihak peserta pemilu atau pileg, tambahnya

Dilanjutnya, mengenai ketua KPU RI mengambil keputusan menunda pembacaan suara Partai Golkar di Dapil Lampung, kemungkinan banyak hal yang harus di pertimbangkan, sehingga memberikan ruang dan waktu untuk di lakukan penindaan,

" Mungkin ketua KPU RI, sudah mempertimbangkan banyak hal di lakukannya penundaan, seperti mencegah terjadinya keos, walaupun menurut saya penundaan ini tidak perlu terjadi, Lanjutnya

Menyikapi permaslahan ini, pada intinya diharapkan adanya ketegasan, apabila kita merupakan negara hukum yang butuh kejelasan, karena dengan sedikit saja ruang bagi parpol lain untuk melakukan hal sama, dan memungkinkan memakan waktu lebih lama lagi,

" Sudah jelas, tentang aturan main, dan KPU dalam hal ini, di tuntut untuk menyelesaikan, seluruh tahapan, dan ketetapan hasil pemilu dan pileg, di seluruh indonesia, sampai dengan tanggal 20 maret 2024 ini, sehingga hal tersebut dapat menjadi pertimbangan, dari KPU RI, serta ketegasan dalam bersikap, karena sejujurnya bahwa mekanisme hukumnya telah berlaku dan perlu dijalankan secara murni dan konsisten, " Tutupnya (UC)

Kantor Hukum Novi Hermanto & Partners layangkan sebanyak 500 Surat Teguran (Somasi) Untuk Nasabah Macet FIF

Maret 09, 2024

Bandarlampung, Konsumsi Publik - PT Federal International Finance berkerjasama dengan Kantor Hukum Novi Hermanto & Partners untuk membantu penyelesaian dalam tunggakan atau yang sering disebut keridit macet kepada nasabah




Dalam hal ini Novi Hermanto,S.H. Selaku Kuasa Hukum FIF telah melayangkan kurang lebih 500 Surat Teguran atau somasi kepada nasabah macet FIF di Provinsi Lampung yang Tersebar di 15 Kabupaten Kota,

"Lanjut sebelumnya pihaknya telah menjalankan langkah secara persuasif dan humanis kepada para nasabah yang mengalami kredit macet tetapi tidak juga menghasilkan apa yang di inginkan dan akhirnya dengan ini kami sebagai kuasa hukum yang di beri kepercayaan penuh oleh pihak PT Federal International Finance terpaksa harus melayangkan surat teguran atau somasi kepada para nasabah yang macet.

Novi Hermanto,S.H. Selaku Kuasa Hukum FIF berharap dengan adanya surat somasi Ini nasabah yang macet dapat menyelesaikan dengan mendatang kantor cabang FIF terdekat, dan apabila ada kendala agar dapat dicarikan solusinya, apabila tidak ada itikad baik maka akan ditempuh jalur hukum baik perdata ataupun pidana jika ditemukan unsur2nya "pungkasnya.

Resmi Dikukuhkan, Ketua Kongres Advokat Indonesia Programkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Menengah

Maret 02, 2024

Bandar Lampung - Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) rencanakan program bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat menengah ke Bawah di Bandar Lampung yang membutuhkan, Sabtu (02/03/24).



Adv. M. Rian Ali Akbar, SH kembali dipilih menjadi ketua DPC 2024-2029. Jajaran pengurus secara resmi dikukuhkan oleh Ketua DPD Provinsi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Lukman Nurhakim, SH. CIL dengan dihadiri langsung Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana serta tamu penting lainnya termasuk Ketua SMSI Lampung Donny Irawan, bertempat di Ballroom Hotel Santika pada Jumat (01/03/24) Malam.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Bandar Lampung Adv. M. Rian Ali Akbar mengatakan bahwa dalam pelantikan ini ada sekitar 11 Advokat (Adv.) yang telah dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Daerah

"Kedepan kami agendakan rapat kerja dengan rekan-rekan yang sudah dilantik untuk program bantuan hukum secara gratis. Nanti akan kita buatkan LBH untuk menangani perkara-perkara masyarakat menengah ke Bawah secara cuma-cuma,” ujarnya

Selain itu, pihaknya akan memegang teguh komitmen dan mengacu pada AD/ART organisasi dalam menentukan langkah yang akan dilakukan kedepan.

“Benahi soal hukum jangan sampai ada istilah Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah. Kita sebagai pengawas dalam menegakkan keadilan yang se-adil adilnya,” tegas Advokat Muda M. Rian yang juga Sekretaris LBH SMSI Pusat.

Melanjutkan Rian, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Lampung Adv. Lukman Chakim, SH mengatakan, pihaknya telah melantik DPC yang ke-9 di Provinsi ini dan tentunya Bandar Lampung akan jadi barometer untuk daerah lain.

"Harapannya jajaran pengurus yang baru dilantik dapat bersinergi dengan pemerintah, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum. Tentunya untuk membantu masyarakat yang butuh bantuan penegakan hukum. Saya yakin ketua DPC Bandar Lampung mampu melakukan itu." Tuturnya

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia Lampung Donny Irawan, SE menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya jajaran pengurus terkhusus kepada Ketua DPC KAI kota Bandar Lampung Adv. M. Rian Ali Akbar, SH.

"Semoga dapat terus bersinergi dan menjaga hubungan baik. Kedepan saya berharap KAI di Bandar Lampung menjadi semakin baik, kemudian dikenal dan dipercaya lalu dapat membantu persoalan hukum kepada masyarakat luas." Pungkasnya

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Lampung diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Intizam, Kapolda Lampung diwakili Bidkum Polda Lampung, Garuda Hitam diwakili Wakil Kasi Intel, Kol ARM Agung Nugroho, Kemenkumham Provinsi Lampung.

Resmi Dikukuhkan, Ketua Kongres Advokat Indonesia Programkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Menengah

Maret 02, 2024

Bandar Lampung - Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) rencanakan program bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat menengah ke Bawah di Bandar Lampung yang membutuhkan, Sabtu (02/03/24).


Adv. M. Rian Ali Akbar, SH kembali dipilih menjadi ketua DPC 2024-2029. Jajaran pengurus secara resmi dikukuhkan oleh Ketua DPD Provinsi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Lukman Nurhakim, SH. CIL dengan dihadiri langsung Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana serta tamu penting lainnya termasuk Ketua SMSI Lampung Donny Irawan, bertempat di Ballroom Hotel Santika pada Jumat (01/03/24) Malam.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Bandar Lampung Adv. M. Rian Ali Akbar mengatakan bahwa dalam pelantikan ini ada sekitar 11 Advokat (Adv.) yang telah dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Daerah

"Kedepan kami agendakan rapat kerja dengan rekan-rekan yang sudah dilantik untuk program bantuan hukum secara gratis. Nanti akan kita buatkan LBH untuk menangani perkara-perkara masyarakat menengah ke Bawah secara cuma-cuma,” ujarnya

Selain itu, pihaknya akan memegang teguh komitmen dan mengacu pada AD/ART organisasi dalam menentukan langkah yang akan dilakukan kedepan.

“Benahi soal hukum jangan sampai ada istilah Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah. Kita sebagai pengawas dalam menegakkan keadilan yang se-adil adilnya,” tegas Advokat Muda M. Rian yang juga Sekretaris LBH SMSI Pusat.

Melanjutkan Rian, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Lampung Adv. Lukman Chakim, SH mengatakan, pihaknya telah melantik DPC yang ke-9 di Provinsi ini dan tentunya Bandar Lampung akan jadi barometer untuk daerah lain.

"Harapannya jajaran pengurus yang baru dilantik dapat bersinergi dengan pemerintah, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum. Tentunya untuk membantu masyarakat yang butuh bantuan penegakan hukum. Saya yakin ketua DPC Bandar Lampung mampu melakukan itu." Tuturnya

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia Lampung Donny Irawan, SE menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya jajaran pengurus terkhusus kepada Ketua DPC KAI kota Bandar Lampung Adv. M. Rian Ali Akbar, SH.

"Semoga dapat terus bersinergi dan menjaga hubungan baik. Kedepan saya berharap KAI di Bandar Lampung menjadi semakin baik, kemudian dikenal dan dipercaya lalu dapat membantu persoalan hukum kepada masyarakat luas." Pungkasnya

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Lampung diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Intizam, Kapolda Lampung diwakili Bidkum Polda Lampung, Garuda Hitam diwakili Wakil Kasi Intel, Kol ARM Agung Nugroho, Kemenkumham Provinsi Lampung.

LBH Bandar Lampung dan 17 Buruh Menang Gugatan dari Philips Rp 1,4 Miliar

Maret 01, 2024

Agenda putusan pada persidangan perselisihan hubungan industrial antara 17 buruh perempuan melawan PT Philips Seafood Indonesia dan bersyukur kami LBH memenangkan gugatan terhadap Philips," kata Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (29/2/2024). 

Ia mengatakan, pihaknya dalam agenda putusan yang disampaikan melalui e-court. 

Majelis hakim yang mengadili perkara nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk dan 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk mengabulkan gugatan para buruh tersebut.

"Untuk sebagian dan memerintahkan PT Philips Seafood Indonesia sebagai tergugat untuk membayarkan pesangon beserta hak normatif lainnya sebesar Rp 1,4 miliar," kata Sumaindra.

 Ia mengatakan, gugatan yang bergulir sejak November 2023 tersebut telah diajukan oleh 17 buruh perempuan.

Mereka merupakan bagian dari 40 buruh perempuan yang di PHK oleh PT Philips Seafood Indonesia pada tahun 2022 lalu. 

"Dalam gugatan sebelumnya para buruh yang bekerja sebagai tenaga kupas udang dan rajungan di perusahaan tesebut sejak tahun 1998," kata Sumaindra.

Karyawan tersebut adalah pekerja tetap karena pada dasarnya aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama ini adalah pekerjaan pokok dalam perusahaan tersebut. 

"Putusan ini menjadi lilin harapan dalam kegelapan situasi ketenagakerjaan di Indonesia," kata Sumaindra.

Terutama pasca Undang-Undang (UU)Cipta Kerja (Ciptaker) yang diterbitkan oleh pemerintah.

Sebagaimana diketahui UU Cipta Kerja telah banyak mengkebiri hak-hak buruh yang semestinya dijamin oleh negara.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang masih menjadi ruang bagi kelompok miskin buta hukum dan tertindas untuk mencari keadilan.

PERADI Bandar Lampung Lantik 80 Advolat Muda, tidak Lebih Usia 35 Tahun

Februari 01, 2024

Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung melantik 80 Advokat di wilayah hukum pengadilan Tinggi Tanjung Karang, periode 2024-2029. Hal itu dikatakan Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H. seusai pelantikan, Kamis (1/1/2024), di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung.




Pada kesempatan itu, DPC Peradi Bandar Lampung juga melantik Young Lawyers Committee (YLC) yang merupakan organisasi sayap. YLC sendiri merupakan organisasi para advokat muda yang usianya tidak lebih dari 35 tahun.

“Karena sekarang eranya milenial agar bisa memberikan ruang waktu dan kesempatan kepada advokat – advokat muda untuk berkiprah dalam penegakan hukum di republik ini, yang sedang tidak baik baik saja,” ujar Mas Bey.

Ia juga berharap, dengan adanya YLC, hukum di Indonesia bisa berwarna.

“Kami juga berharap banyak amunisi tenaga-tenaga muda yang bisa mewarnai hukum ini bagi kita semua,” ucapnya.

Lanjutnya, agar advokat di Lampung bisa menegakkan hukum sesuai jargon, bahwa hukum harus ditegakkan.

Sementara, YLC Bandar Lampung, M. Randy Pratama, S.H, mengatakan dengan bergabungnya advokat muda ke PERADI menandakan adanya advokat muda yang berkualitas, serta lebih bisa mengembangkan skill di PERADI.

“Saya akan konsisten di jalur hukum, lalu untuk demokrasi saya hanya ikut meramaikan, pada intinya saya konsisten tetap menjadi pengacara dan membela rakyat,” ujar Advokat muda yang murah senyum itu.

Randy juga berharap, YLC Bandar Lampung, khususnya PERADI akan lebih maju lagi dalam kepemimpinannya.

“untuk advokat muda khususnya dari Peradi nanti akan lebih maju, kita satu himpun disini para Advokat muda untuk PERADI lebih maju kedepannya,” pungkasnya. (Rin)

Adi Putra ketua TPPKM Mengaku Kecewa Akan Kinerja Kejari Tanggamus

Januari 25, 2024

Tanggamus, - Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mengaku kecewa dengan kinerja Kejari Tanggamus dalam hal ini Kasi Intel Kejari Tanggamus.



YPPKM memasukan Laporan Pengaduan Ke Kejari Tanggamus, pada saat itu Kejari Tanggamus di kepalai oleh Yunardi, S.H., M.H. Adi Putra Amril sempat diskusi dengan Yunardi masalah kasus PLTS, waktu langsung di arahkan ke kasi intel Kejari Tanggamus sekitar bulan Maret 2023. Bulan Mei 2023 YPPKM melakukan laporan resmi ke Kejari Tanggamus.

Sekian lama YPPKM menunggu tindak lanjut laporan pengaduan tersebut sampai di pimpong kejari dan inspektorat, kami juga sering meminta kasus PLTS ada kepastian dan meminta APH Kejari Tanggamus untuk mendorong agar inspektorat tegas masalah PLTS.

Inspektorat mengeluarkan dua LHP kasus PLTS yaitu LHP nomor: 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP nomor: 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023. Kami diperlihatkan LHP tersebut oleh Inspektorat dan Kasi Intel Kejari Tanggamus, akan tetapi LHP tersebut tidak disebutkan mensrea nya. Hanya menjelaskan ada pengembalian dari kepala Pekon Teluk Brak, Kepala Pekon Way Asahan, Kepala Pekon Way Nipah dan ASN Bidang ESDM Disnakertrans Tanggamus Bernama Lia Fatimah.

Pada saat itu YPPKM meminta kepada Kajari Tanggamus untuk tekan Pihak APIP agar menyebutkan mensrea dari LHP tersebut. YPPKM selalu aktif bertanya kasus PLTS ke pihak kejaksaan, jawabannya tanya inspektorat. Kami selalu bertanya ke Kejari Tanggamus dan inspektorat sampai bulan November 2023. Karena tidak ada kejelasana, memang YPPKM berencana untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang yang lebih tinggi sebagai bentuk ketidakpuasan YPPKM terhadap kinerja kejari dan inspektorat Tanggamus.

Pada tanggal 17 Januari 2024 YPPKM melaporkan kasus PLTS ke Kejati dan POLDA Lampung, sehingga media ramai memberitakannya. Pada saat pemberitaan ramai karena bentuk kekecewaan kinerja Kejari dan Inspektorat Tanggamus, adi putra amril ditelpon dan di WA salah satu oknum kejaksaan negeri Tanggamus yang mengatakan tidak Terima atas pemberitaan yang menyudutkan Kejari Tanggamus secara institusi. Padahalan laporan tidak ditujukan ke oknum Kejari Tanggamus tersebut.

Adi Putra Amril menjelaskan ke oknum Jaksa di Kejari Tanggamus, bahwa saya secara pribadi tidak bisa intervensi semua media yang memberitakan masalah PLTS sehingga menyudutkan Kejari Tanggamus. Karena setiap media mempunyai pimpinan redaksi masing-masing yang memiliki kebijakan tersendiri masalah pemberitaan. Saya hanya sebarkan rilis resmi dari YPPKM masalah PLTS ke rekan-rekan media, selanjutnya wewenang masing-masing internal media.

Adi Putra Amril menyanyangkan sikap Kejari Tanggamus dalam hal ini Kasi Intel Kejari Tanggamus yang merilis berita sanggahan melalui media lain tanpa memberitahukan atau mengundang YPPKM sebagai pelapor. Seharus kejari Tanggamus mengundang YPPKM untuk menjelaskan permasalahan tersebut.

Pada prinsipnya, apabila masalah PLTS tidak dilaporkan ke Kejati dan POLDA Lampung serta viral di media. Mungkin kasus tersebut mandek, atau tidak dipertegas. Di Indonesia ini kalau ada kasus, apabila tidak viral maka tidak akan jadi atensi oleh APH dan APIP. Seharusnya laporan pengaduan masyarakat punya target penyelesaian agar terukur dan jelas, jangan tunggu ditanya dan di viralkan menjadi atensi. Pungkas Adi Putra Amril. (Rin)

Tanggapi Viralnya Mark Up Pengadaan Laptop di Disdik Pesibar, Kejaksaan Segera Kumpulkan Data dan Keterangan

November 04, 2023

 


Pesisir Barat - Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Kejari Lambar) merencanakan untuk mulai melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk mengusut adanya indikasi korupsi pengadaan laptop di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat yang berpotensi merugikan negara hingga Ratusan Juta Rupiah.

Kasi Intel Kejari Lambar Zenericho mengatakan telah menyampaikan kasus tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lambar, dan ia di Instruksikan untuk memonitoring perkembangan kasus itu.

"Sudah. Udh Gw sampein juga ke Kejari (Kepala Kejaksaan Negeri), nanti kita monitoring perkembangannya," ungkap Zenericho kepada media, Sabtu (04/11)

Disinggung mengenai pemanggilan pihak Disdikbud Pesibar untuk mengusut kasus tersebut, Zenericho mengatakan kepada wartawan untuk menunggu.

"Kita tunggu ajah ya," kata Kasi Intel Kejari Lambar.

Ketika ditanya mengenai pandangan kejaksaan terkait indikasi korupsi yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan Pesibar, Zenericho menegaskan bahwa hal tersebut telah dijelaskan oleh ahli yang sebelumnya dimuat di pemberitaan.

"Kalo soal adanya permainan didalam pengadaan kan sudah dijelaskan sama yang ahlinya itu diberita," jelas Kasi Intel.

Sebelumnya diberitakan terkait viralnya dugaan mark up pembelian produk pengadaan laptop melalui E-Catalog yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat dengan potensi kerugian hingga Ratusan Juta, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Pesibar buka suara soal aturan main E-Catalog.

Menurut Fungsional Pengelolaan Barang dan Jasa Muda Bagian Pengadaan Barjas Sekretariat Daerah Pesibar, Arif Isharyanto mengatakan menurut peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) apabila terdapat harga suatu produk dengan spesifikasi, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), perusahaan penyedia, dan komponen lainnya sama persis sedangkan harga yang dicantumkan berbeda, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Instansi terkait harus memilih harga terbaik atau terendah untuk dibeli.

Menurut Arif harga lebih tinggi dapat dibeli PPK ketika produk tersebut merupakan produk lokal yang memang berlokasi di Kabupaten Pesisir Barat, serta memiliki nilai TKDN yang lebih tinggi.

"Kalau memang penyedianya sama-sama diluar (Bukan di Pesisir Barat/Bukan produk lokal), ya harusnya kita memilih yang lebih rendah harganya," kata Arif saat diwawancarai Jumat (03/11).

Arif juga menyebutkan adanya kemungkinan pemborosan anggaran ketika terjadi pembelian produk yang mahal harganya sedangkan terdapat produk dengan komponen yang sama dengan harga yang lebih murah.

Namun Arif juga menduga terdapat alasan lain ketika terjadi pembelian produk yang lebih tinggi harganya dibandingkan membeli yang lebih murah.

"Mungkin saja (Terjadi Pemborosan Anggaran), cuman yang lebih paham yang melaksanakan kegiatan itu sendiri sih, OPD terkait gitukan, PPK nya atau Pejabat Pengadaannya begitu. Mungkin ada hal-hal lain yang membuat mereka memilih produk tersebut yakan," ucapnya.

Namun untuk lebih mengefisienkan anggaran Arif meminta agar PPK membeli harga termurah ketika menemui produk dengan komponen yang sama namun dengan harga yang berbeda.

Arif juga tak lupa menghimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat lebih teliti dan cermat dalam memilih produk di E-Catalog agar tidak terjadi kesalahan yang sama.

Disisi lain menurut sumber media ini, pihak Dinas Pendidikan Pesibar melakukan pengadaan 15 unit Laptop pada tahun ini tidak melalui E-Catalog lokal, sedangkan terdapat satu perusahaan yang menjual produk yang sama di dalam E-Catalog lokal.

Sumber mengatakan dalam peraturan LKPP diharuskan mengutamakan produk lokal saat ingin mengadakan barang atau jasa melalui E-Catalog.

"Ketika Dinas Pendidikan memilih produk nasional untuk melakukan pengadaan maka salah Satu peraturan LKPP dilanggar karena Disdik tidak memilih produk lokal," tegas sumber yang ingin namanya dirahasiakan.

Lalu yang Kedua Disdik Pesibar juga melanggar peraturan LKPP mengenai pembelian barang atau jasa dengan harga yang tinggi, sedangkan didalam e-catalog nasional, banyak laptop dengan spesifikasi serupa ataupun merk serupa dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

"Bahkan merk dan spesifikasi yang sama (Yang dibeli Disdikbud Pesibar) di E-Catalog nasional rata-rata hanya Sepuluh jutaan," tukasnya.

Sumber melanjutkan Inspektorat dan APH dalam hal ini harus jeli melihat aturan yang berlaku untuk mendeteksi kerugian negara dalam pengadaan Laptop di Disdikbud Pesibar, karena jika tidak maka akan banyak delik alasan yang dipergunakan pihak-pihak tertentu supaya lepas dari jerat pengembalian kerugian negara ataupun bahkan sanksi hukum. 

"Saya juga heran kenapa PPK Disdikbud memilih harga yang sangat mahal untuk sebuah laptop dengan spesifikasi 'kentang', atau mungkin mereka memang hanya mencari 'Cashback'," kelakarnya.

Jika memang tidak ada kejanggalan dalam pengadaan Laptop tersebut, lanjut sumber, seharusnya PPK membuka data secara transparan, ia meminta PPK untuk menyebutkan detail pembelian produk tersebut dari mulai perusahaan tempat membelinya, bagaimana proses mini kompetisi untuk menentukan harga produk yang akan dibeli, hingga bukti serah terima yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Jika mereka tidak mau membuka data, walaupun melakukan klarifikasi dengan mengumpulkan puluhan media juga percuma jika hanya sebatas berbicara mereka tidak bersalah, bocah juga bisa kalau hanya sebatas berbicara tidak bersalah," tukasnya.

Sedangkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Pesisir Barat sekaligus PPK pengadaan Laptop Ahmad Yuniardi saat diwawancarai pada Selasa (31/10) lalu mengaku bahwa pihaknya membeli laptop melalui E-Catalog langsung dari Jakarta. (Andrean/AKJII)

Kejari Lambar Rencanakan Mulai Usut Kasus Pengadaan Laptop di Pesisir Barat

November 04, 2023

 


Pesisir Barat - Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Kejari Lambar) merencanakan untuk mulai melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk mengusut adanya indikasi korupsi pengadaan laptop di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat yang berpotensi merugikan negara hingga Ratusan Juta Rupiah.

Kasi Intel Kejari Lambar Zenericho mengatakan telah menyampaikan kasus tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lambar, dan ia di Instruksikan untuk memonitoring perkembangan kasus itu.

"Sudah. Udh Gw sampein juga ke Kejari (Kepala Kejaksaan Negeri), nanti kita monitoring perkembangannya," ungkap Zenericho kepada media, Sabtu (04/11)

Disinggung mengenai pemanggilan pihak Disdikbud Pesibar untuk mengusut kasus tersebut, Zenericho mengatakan kepada wartawan untuk menunggu.

"Kita tunggu ajah ya," kata Kasi Intel Kejari Lambar.

Ketika ditanya mengenai pandangan kejaksaan terkait indikasi korupsi yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan Pesibar, Zenericho menegaskan bahwa hal tersebut telah dijelaskan oleh ahli yang sebelumnya dimuat di pemberitaan.

"Kalo soal adanya permainan didalam pengadaan kan sudah dijelaskan sama yang ahlinya itu diberita," jelas Kasi Intel.

Sebelumnya diberitakan terkait viralnya dugaan mark up pembelian produk pengadaan laptop melalui E-Catalog yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat dengan potensi kerugian hingga Ratusan Juta, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Pesibar buka suara soal aturan main E-Catalog.

Menurut Fungsional Pengelolaan Barang dan Jasa Muda Bagian Pengadaan Barjas Sekretariat Daerah Pesibar, Arif Isharyanto mengatakan menurut peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) apabila terdapat harga suatu produk dengan spesifikasi, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), perusahaan penyedia, dan komponen lainnya sama persis sedangkan harga yang dicantumkan berbeda, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Instansi terkait harus memilih harga terbaik atau terendah untuk dibeli.

Menurut Arif harga lebih tinggi dapat dibeli PPK ketika produk tersebut merupakan produk lokal yang memang berlokasi di Kabupaten Pesisir Barat, serta memiliki nilai TKDN yang lebih tinggi.

"Kalau memang penyedianya sama-sama diluar (Bukan di Pesisir Barat/Bukan produk lokal), ya harusnya kita memilih yang lebih rendah harganya," kata Arif saat diwawancarai Jumat (03/11).

Arif juga menyebutkan adanya kemungkinan pemborosan anggaran ketika terjadi pembelian produk yang mahal harganya sedangkan terdapat produk dengan komponen yang sama dengan harga yang lebih murah.

Namun Arif juga menduga terdapat alasan lain ketika terjadi pembelian produk yang lebih tinggi harganya dibandingkan membeli yang lebih murah.

"Mungkin saja (Terjadi Pemborosan Anggaran), cuman yang lebih paham yang melaksanakan kegiatan itu sendiri sih, OPD terkait gitukan, PPK nya atau Pejabat Pengadaannya begitu. Mungkin ada hal-hal lain yang membuat mereka memilih produk tersebut yakan," ucapnya.

Namun untuk lebih mengefisienkan anggaran Arif meminta agar PPK membeli harga termurah ketika menemui produk dengan komponen yang sama namun dengan harga yang berbeda.

Arif juga tak lupa menghimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat lebih teliti dan cermat dalam memilih produk di E-Catalog agar tidak terjadi kesalahan yang sama.

Disisi lain menurut sumber media ini, pihak Dinas Pendidikan Pesibar melakukan pengadaan 15 unit Laptop pada tahun ini tidak melalui E-Catalog lokal, sedangkan terdapat satu perusahaan yang menjual produk yang sama di dalam E-Catalog lokal.

Sumber mengatakan dalam peraturan LKPP diharuskan mengutamakan produk lokal saat ingin mengadakan barang atau jasa melalui E-Catalog.

"Ketika Dinas Pendidikan memilih produk nasional untuk melakukan pengadaan maka salah Satu peraturan LKPP dilanggar karena Disdik tidak memilih produk lokal," tegas sumber yang ingin namanya dirahasiakan.

Lalu yang Kedua Disdik Pesibar juga melanggar peraturan LKPP mengenai pembelian barang atau jasa dengan harga yang tinggi, sedangkan didalam e-catalog nasional, banyak laptop dengan spesifikasi serupa ataupun merk serupa dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

"Bahkan merk dan spesifikasi yang sama (Yang dibeli Disdikbud Pesibar) di E-Catalog nasional rata-rata hanya Sepuluh jutaan," tukasnya.

Sumber melanjutkan Inspektorat dan APH dalam hal ini harus jeli melihat aturan yang berlaku untuk mendeteksi kerugian negara dalam pengadaan Laptop di Disdikbud Pesibar, karena jika tidak maka akan banyak delik alasan yang dipergunakan pihak-pihak tertentu supaya lepas dari jerat pengembalian kerugian negara ataupun bahkan sanksi hukum. 

"Saya juga heran kenapa PPK Disdikbud memilih harga yang sangat mahal untuk sebuah laptop dengan spesifikasi 'kentang', atau mungkin mereka memang hanya mencari 'Cashback'," kelakarnya.

Jika memang tidak ada kejanggalan dalam pengadaan Laptop tersebut, lanjut sumber, seharusnya PPK membuka data secara transparan, ia meminta PPK untuk menyebutkan detail pembelian produk tersebut dari mulai perusahaan tempat membelinya, bagaimana proses mini kompetisi untuk menentukan harga produk yang akan dibeli, hingga bukti serah terima yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Jika mereka tidak mau membuka data, walaupun melakukan klarifikasi dengan mengumpulkan puluhan media juga percuma jika hanya sebatas berbicara mereka tidak bersalah, bocah juga bisa kalau hanya sebatas berbicara tidak bersalah," tukasnya.

Sedangkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Pesisir Barat sekaligus PPK pengadaan Laptop Ahmad Yuniardi saat diwawancarai pada Selasa (31/10) lalu mengaku bahwa pihaknya membeli laptop melalui E-Catalog langsung dari Jakarta. (Andrean/AKJII)

Pengamat Hukum Sangat Ironis Atas Prilaku Kejari Lambar Terkait Mandeknya Laporan Pemkab

Oktober 27, 2023

 


Pesisir Barat - Pelimpahan penyelesaian kerugian negara hasil audit proyek bermasalah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat yang diduga mandek menjadi perhatian serius pengamat hukum.

Salah satu pengamat hukum yang menyoroti tajam kinerja Kejari Lampung Barat terhadap proyek bermasalah dengan kerugian mencapai milyaran rupiah ini yaitu Bung Osep Dodi, Lawyer yang berasal dari Law Firm Osep Dodi and Patners Bandar Lampung ini sangat ironis ketika mendengar kabar bahwa Kejari Lampung Barat diduga tidak menjalankan amanah konstitusi sebagai penegak hukum yang berkeadilan.

Menurut Bung Osep, tidak ada alasan bagi Kejari Lambar untuk menunda tindak lanjut pelimpahan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT.Ujung Gunung terhadap proyek Anjungan Kabupaten Pesisir Barat yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu dan menyebabkan kerugian hingga 1,3 Miliar Rupiah.

"Inikan sudah dilakukan audit oleh BPK, serta Pemkab Pesibar juga telah melaksanakan mekanisme penagihan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya semuanya sudah jelas bahwa perusahaan tersebut telah melakukan korupsi yang dibuktikan dengan hasil audit oleh BPK maka tindak pidana korupsi ini merupakan kategori delik yang selesai atau voltooide poging, serta tidak ada itikad baik kontraktor untuk melakukan pengembalian kerugian negara sampai batas waktunya. Kasus ini memang telah murni merupakan tindak pidana, tindak pidana itu sudah jelas dan tidak terbantahkan lagi" kata pengacara kawakan tersebut saat diwawancarai Jumat (27/10).

Menurut Bung Osep, permasalahan tersebut layak untuk menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Karena menurutnya penanganan yang berlarut-larut hanya akan menimbulkan pertanyaan bagi semua pihak, karena ditakutkan terjadi dugaan pelanggaran etik yang dapat mencoreng integritas para Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Justru alasan dia (Kejari Lambar) tidak melakukan penyelidikan, itulah akhirnya nanti akan 'merongrong' kewibawaan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kejari dalam hal ini harusnya memberikan kepastian hukum atas tindak lanjut permasalahan dimaksud," tegas Bung Osep.

Disisi lain, lanjut Bung Osep, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat juga seharusnya segera melakukan tindakan apabila permintaan penindakan terhadap proyek tersebut tidak ditanggapi oleh Kejari Lambar. Pemkab dapat melayangkan pengaduan resmi kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung prihal pengaduannya yang tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh Kejari Lampung Barat.

"Namun apabila Pemkab Pesibar tetap diam dan tidak melakukan pengaduan atas tidak ditindaklanjutinya pengaduan tersebut oleh Kejari Lambar, maka hal ini 'Lucu' dan terkesan adanya pembiaran. Kalau memang dia (Pemkab) ingin kepastian hukum atas laporannya tentang pengelolaan keuangan daerah dengan adanya kerugian negara itu, maka Pemkab harus melaporkan hal tersebut ke Aswas Kejati Lampung atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak Kejari Lambar," tukasnya.

Menurut Bung Osep apabila terkesan adanya pembiaran oleh Pemkab Pesibar ketika laporannya tidak ditindaklanjuti maka hal tersebut patut menjadi persoalan serius, sebab akan ada dugaan lain keterlibatan Pemkab Pesibar atas mandeknya laporan Pemkab itu sendiri. (Andrean/Kienoy/AKJII)