Tampilkan postingan dengan label Editorial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Editorial. Tampilkan semua postingan

Bambang Eka Wijaya Tak Sakit Lagi, Ini Tulisan Terakhirnya Setelah Buta

Maret 14, 2023


Oleh Dede Safara*

Innalilahi wainna ilaihi rojiun,
Ayah Bambang Eka Wijaya sudah tidak sakit Lagi, dia sudah tenang bersama sang Khaliq.

Dan terbersit di kepala saya kenangan bersamanya. "Biarkan anak memilih jalan hidupnya sendiri, kita hanya busur, dan biarkan anak panah melesat sampai ke sasarannya," omongan itu obrolan Ayah dan Mama di saat saya masih usia belia.

Ayah Bambang Eka Wijaya sangat humoris. Celetukannya adalah lelucon yang buat kami suka ketawa, tapi jangan diganggu kalau dia lagi nonton film "Hunter" di TVRI dulu, nonton bola atau menulis, omongan Kita Pasti tidak didengar. Fokus adalah prinsip hidup yang dipegangnya, seperti yang dia geluti sebagai Wartawan.

Ayah dulunya adalah anak transmigran di Kampung Pematang Siantar, merantau ke kota Medan, dari loper koran, belajar menulis menjadi reporter, dipercaya menjadi redaktur, pemred, sampai terakhir menjadi pemimpin umum, dan menjadi keluarga besar Lampung Post.

Dan, tidak bisa dihitung lagi tulisan artikel yang banyak dimuat sama media kokal maupun nasional selama dia menjadi penulis lepas.

Ayah Bambang Eka Wijaya pernah bernaung di banyak media, seperti Sinar Indonesia Baru (SIB), Prioritas, Tabloid Nova, Mimbar Umum, Bintang Sport Film, Media Indonesia, Lampung Post.

Dunia menulis, dan profesi wartawan adalah Nafasnya, sampai sebelum hembusan nafas terakhirnya dia masih sempat menulis untuk buras sewaktu di rumah sakit, dengan ucapan yang tidak jelas, mata tidak bisa melihat, dan dicoba ditulis sama adik saya, inilah tulisan terakhirnya:

Senin, 06 Maret 2023
22.13 WIB

Penolong Yang Dihakimi

Sore itu, hujan yang terus mengguyur kota Zeta, membuat banjir ke jalan - jalan utama. Setelah 2 jam, hujan reda, Seorang Pemuda dari kota sebelah yang berjalan di kota itu mendengar suara seseorang yang meminta tolong, "tolong..tolong, siapapun disana tolong saya"..., tampak oleh Pemuda tersebut seorang bapak berada di dalam parit yang cukup dalam," Tolong saya, saya tadi tergelincir dan masuk ke parit ini."

Pemuda melihat sekitar yang tampak sepi, padahal suara Bapak tersebut cukup keras."Sebentar Pak, saya akan menolong Bapak", sambil pemuda tersebut mencari ranting atau apapun untuk bisa menolong Bapak yang tergelincir.

Pemuda mendapat ranting kayu yang cukup panjang, kemudian pemuda mengulurkannya pada Bapak yang tergelincir, "pegang kayunya Pak, saya akan menarik Bapak " ucap pemuda.

Tidak berapa lama, Bapak tersebut bisa diselamatkan oleh Pemuda. Setelah Bapak yang tergelincir naik ke atas, tiba-tiba, segerombolan orang datang dan mendekati sang Pemuda, " Kenapa kau menolongnya ?" , "Tidak tahukah kau siapa yang kau tolong ini?", "Dia adalah penguasa kota kami yang kejam, kami sengaja tidak membantunya, supaya dia tidak menindas kami lagi, tapi kau datang malah menolongnya."

Karena terdesak oleh segerombolan orang tersebut, Pemuda sang Penolong langsung melarikan diri dan Bapak yang sudah naik ke atas kembali tergelincir masuk ke dalam parit kembali, dan gerombolan orang tersebut kembali ke tempat masing-masing, tidak peduli dengan teriakan minta tolong Bapak, "sang Penguasa yang kejam".

THR dan Gaji 13 2023 Maksimal Rp24 Juta, untuk PNS, PPPK, TNI, Polri atau Pensiunan? Ini Penjelasannya

Februari 20, 2023




 Besaran THR dan gaji 13 yang akan cair pada 2023 maksimal Rp24 juta.

Apakah untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pensiunan?

Pencairan THR dan gaji 13 pada 2023 dinanti oleh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Apalagi jika besaran THR dan gaji 13 yang akan cair pada 2023 maksimal Rp24 juta, namun perlu dipastikan kembali apakah untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pensiunan?

Jangan sampai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pensiunan menjadi salah paham terkait pencairan THR dan gaji 13 pada 2023.

Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022, komponen THR dan gaji 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Besaran gaji PNS dalam komponen THR dan gaji 13

Besaran gaji PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan 1A-1D Rp1.560.800–Rp2.686.500 dan golongan 2A-2D Rp2.022.200–Rp5.901.200.

Golongan 3A-3D Rp2.579.400–Rp4.797.000 dan golongan 4A-4E Rp3.044.300–Rp5.901.200.

Besaran gaji pensiunan PNS dalam komponen THR dan gaji 13

Besaran gaji pensiunan PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan IA-ID Rp1.560.800–Rp2.014.900 dan golongan IIA-IID Rp1.560.800–Rp2.865.000.Golongan IIIA-IIID Rp1.560.800–Rp3.597.800 dan golongan IVA-IVE Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Besaran gaji PPPK dalam komponen THR dan gaji 13

Besaran gaji PPPK per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 98 Tahun 2020 sebagai berikut.

Golongan 1 Rp1.794.900–Rp2.686.200, golongan 2 Rp1.960.200–Rp2.843.900, dan golongan 3 Rp2.043.200–Rp2.964.200.

Golongan 4 Rp2.129.500–Rp3.089.600, golongan 5 Rp2.325.600–Rp3.879.700, dan golongan 6 Rp2.539.700–Rp4.043.800.

Baca Juga: KUR BNI 2023 Bisa Cair dengan Syarat Ini, Kucuran 36,5 Triliun Siap Digas Pol

Golongan 7 Rp2.647.700–Rp4.214.900, golongan 8 Rp2.759.100–Rp4.393.100, dan golongan 9 Rp 2.966.500–Rp4.872.000.

Golongan 10 Rp3.091.900–Rp5.078.000, golongan 11 Rp3.222.700–Rp5.292.800, dan golongan 12 Rp3.359.000–Rp5.516.800.

Golongan 13 Rp3.501.100–Rp5.750.100, golongan 14 Rp3.649.200–Rp5.993.300, dan golongan 15 Rp3.803.500–Rp6.246.900.

Golongan 16 Rp3.964.500–Rp6.511.100, dan golongan 17 Rp4.132.200–Rp6.786.500.

Besaran gaji TNI dalam komponen THR dan gaji 13

Besaran gaji TNI per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I Tamtama Rp1.643.500–Rp2.960.700, golongan II Bintara Rp2.103.700–Rp4.032.600, dan golongan III Perwira Pertama Rp2.735.300–Rp4.780.600.

Golongan IV Perwira Menengah Rp3.000.100–Rp5.243.400 dan golongan IV Perwira Tinggi Rp3.290.500– Rp5.930.800.Besaran gaji pensiunan TNI dalam komponen THR dan gaji 13

Besaran gaji purnawirawan TNI per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I/Tamtama Rp1.643.500–Rp2.220.600, golongan II/Bintara Rp1.643.500–Rp3.024.500, dan golongan III/Pama Rp1.643.500–Rp3.585.500.

Golongan IV/Pamen Rp1.643.500–Rp3.932.600 dan golongan IV/Pati Rp1.643.500–Rp4.448.100.

Besaran gaji Polri dalam komponen THR dan gaji 13

Besaran gaji Polri per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I Tamtama Rp1.643.500–Rp2.960.700, golongan II Bintara Rp2.103.700–Rp4.032.600, dan golongan III Perwira Pertama Rp2.735.300–Rp4.780.600.

Golongan IV Perwira Menengah Rp3.000.100–Rp5.243.400 dan golongan IV Perwira Tinggi Rp3.290.500–Rp5.930.800.

Besaran gaji pensiunan Polri dalam komponen THR dan gaji 13

Besaran gaji purnawirawan Polri per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan I/Tamtama Rp1.643.500–Rp2.220.600, golongan II/Bintara Rp1.643.500–Rp3.024.500, dan golongan III/Pama Rp1.643.500–Rp3.585.500.

Golongan IV/Pamen Rp1.643.500–Rp3.932.600 dan golongan IV/Pati Rp1.643.500–Rp4.448.100.

Besaran tunjangan keluarga berbeda setiap golongan, meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

Tunjangan pangan, meliputi tunjangan beras sebesar Rp72.420/jiwa atau beras sebanyak 10kg/jiwa dan tunjangan makan bagi golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, III Rp37.000/hari, dan IV Rp41.000/hari.

Tunjangan jabatan bagi eselon IA sebesar Rp5.500.000, IB Rp4.375.000, IIA Rp3.250.000, dan IIB Rp2.025.000.

Kemudian bagi eselon IIIA Rp1.260.000, IIIB Rp980.000, IVA Rp540.000, IVB Rp490.000, dan VA Rp360.000.

Tunjangan umum bagi golongan I sebesar Rp175.000, II Rp180.000, III Rp185.000, dan IV Rp190.000.

Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Besaran maksimal THR dan gaji 13 Rp24 juta apakah untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pensiunan?

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Ketua/Kepala mendapat THR dan gaji 13 dengan besaran maksimal Rp24.134.000 dan Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp21.237.000.

Sekretaris Rp18.340.000 dan anggota: Rp18.340.000.

Pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya setingkat dengan eselon/pejabat

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000 dan Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000.

Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000 dan Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000.Pegawai non-ASN di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan PTN baru

SD/SMP/sederajat Rp3.219.000-Rp4.079.000 dan SMA/D I/sederajat Rp3.842.000-Rp4.984.000.

D II/D III/sederajat: Rp4.138.000-Rp5.397.000 dan S 1/D IV/sederajat: Rp4.735.000-Rp6.229.000.

S 2/S 3/sederajat: Rp5.064.000-Rp6.769.000.

Kapan THR dan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan cair?

Jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum atau setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri.

Di mana Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada 22 dan 23 April 2023.

Sementara itu, jadwal pencairan gaji 13 paling cepat pada Juli atau setelahnya.

Umumnya pencairan gaji 13 pada tahun-tahun sebelumnya bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.

Dari uraian di atas sudah dapat dipastikan besaran THR dan gaji 13 yang akan cair pada 2023 maksimal Rp24 juta bukan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pensiunan.