Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan

Dituduh Lakukan Penyimpangan Dana Desa Ratusan Juta, Kades Gunung Sari Berikan Bantahan

Agustus 02, 2026

 



PESAWARAN — Warga, sesepuh, serta jajaran tokoh adat Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menyoroti tajam dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) periode 2023–2025. Dugaan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), mark-up, hingga kegiatan fiktif disinyalir melibatkan Kepala Desa Gunung Sari, Kasam, beserta Bendahara Desa, Deni, yang merupakan menantunya.

Kegeraman tokoh adat memuncak lantaran anggaran alokasi kebudayaan dan perlengkapan sarana adat yang bersumber dari Dana Desa dinilai tidak terealisasi sebagaimana mestinya, Senin (3/8/2026).

Tokoh Adat Batin Panglima Bandakh Kebumian Kamantakha, Sudarto R, didampingi Raja Suku Kanan dan Suku Kiri menegaskan bahwa pihak adat merasa dilecehkan oleh janji-janji manis pihak pemerintah desa.

"Kami tokoh adat sudah muak dengan perilaku Kades Kasam yang terkesan melecehkan adat istiadat suku Lampung. Berulang kali mengumbar janji palsu akan memfasilitasi sarana dan prasarana adat secara dicicil, namun hingga kini tidak satu pun yang direalisasikan. Tradisi adat dan budaya Lampung itu sakral, ada konsekuensi tulahan (kualat) jika dimainkan," tegas Sudarto R.

Daftar Janji Sarana Adat dan Anggaran Budaya yang Dipertanyakan

Berdasarkan penuturan para sesepuh dan tokoh adat setempat, terdapat sejumlah perlengkapan sarana adat yang sebelumnya dijanjikan akan dipenuhi oleh pemerintah desa, di antaranya:

  1. Kebung Tikhai

  2. Perlengkapan Adat: Tunggul, Tudung Gobekh, Payan, Talakekhumung, dan Gong

  3. Pakaian & Peringkat Adat: Siger, Ikat Pujuk, serta sepasang Tapis pelengkap bulipat

  4. Perlengkapan Tradisi: Talam Butatak, tikar, bantalan kain putih, dan alat ketipung

  5. Atribut Seni: Dua perangkat seragam Butakhi (Pincak Khakot) lengkap dengan sepasang pedang dan pisau garpu

Selain barang-barang sarana adat di atas, sejumlah item kegiatan bernilai hingga ratusan juta rupiah yang dianggarkan melalui Dana Desa diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur atau bahkan fiktif, meliputi:

  • Pembelian plang Kesaibatinan sebesar Rp7 juta

  • Anggaran pelaksanaan Festival Adat dan Budaya

  • Anggaran proyek Rehabilitasi Rumah Adat

Bantahan Kepala Desa dan Desakan Pengusutan Hukum

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Gunung Sari, Kasam, membantah seluruh tuduhan penyimpangan tersebut. Ia mengklaim bahwa pengelolaan dan penggunaan Dana Desa di wilayahnya telah dijalankan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Meski demikian, tokoh adat, sesepuh, dan masyarakat Desa Gunung Sari mendesak Inspektorat Kabupaten Pesawaran serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Masyarakat berharap proses audit dan pemeriksaan dilakukan secara objektif agar tata kelola keuangan desa berbasis APBN benar-benar dimanfaatkan demi kesejahteraan warga, bukan kepentingan pribadi.

Pemerintah Pekon Pagar Bukit Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan guna Mudahkan Mobilitas Warga

Juni 24, 2025

 


Pesisir Barat – Pemerintah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat memanfaatkan Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk membangun infrastruktur jalan demi mendongkrak aksesibilitas dan perekonomian masyarakat. Kini, warga setempat tak lagi mengalami kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari, terutama dalam mendukung sektor pertanian yang menjadi tulang punggung penghidupan mereka.


Pembangunan jalan berupa rabat beton dengan total panjang 240 meter yang tersebar di dua titik pemangku, menjadi bukti nyata prioritas pembangunan infrastruktur desa. Proyek ini dipimpin langsung oleh Peratin Pagar Bukit, Yunengsih, yang menegaskan bahwa pembangunan akses jalan menjadi fokus utama tahun ini.


Menurut Yunengsih, kondisi jalan sebelumnya berupa tanah liat dan bebatuan terjal, menyulitkan warga saat mengangkut hasil panen maupun menjalani aktivitas lainnya. Dengan adanya rabat beton ini, mobilitas warga kini jauh lebih lancar, khususnya para petani dalam mengelola lahan dan mendistribusikan hasil pertanian mereka.


Tak hanya itu, pembangunan jalan juga berdampak pada kemudahan akses menuju tempat pemakaman umum yang selama ini sering mengalami kendala akibat buruknya kondisi jalan. Jalan yang dibangun kini menghubungkan antar pemangku dan terintegrasi langsung dengan jalan utama desa, sehingga memperlancar mobilitas warga secara keseluruhan.


Yunengsih berharap, pembangunan yang telah direalisasikan ini dapat dijaga bersama oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya rasa memiliki terhadap fasilitas desa agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.


Pemerintah Pekon Pagar Bukit berkomitmen terus melanjutkan pembangunan yang berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, dengan harapan peningkatan kesejahteraan warga bisa terwujud secara berkelanjutan. (*)

Permudah Akses Warga, Pemerintah Pekon Pagar Bukit Bangun Jalan Melalui Dana Desa 2025

Juni 24, 2025

 


Pesisir Barat – Pemerintah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat memanfaatkan Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk membangun infrastruktur jalan demi mendongkrak aksesibilitas dan perekonomian masyarakat. Kini, warga setempat tak lagi mengalami kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari, terutama dalam mendukung sektor pertanian yang menjadi tulang punggung penghidupan mereka.


Pembangunan jalan berupa rabat beton dengan total panjang 240 meter yang tersebar di dua titik pemangku, menjadi bukti nyata prioritas pembangunan infrastruktur desa. Proyek ini dipimpin langsung oleh Peratin Pagar Bukit, Yunengsih, yang menegaskan bahwa pembangunan akses jalan menjadi fokus utama tahun ini.


Menurut Yunengsih, kondisi jalan sebelumnya berupa tanah liat dan bebatuan terjal, menyulitkan warga saat mengangkut hasil panen maupun menjalani aktivitas lainnya. Dengan adanya rabat beton ini, mobilitas warga kini jauh lebih lancar, khususnya para petani dalam mengelola lahan dan mendistribusikan hasil pertanian mereka.


Tak hanya itu, pembangunan jalan juga berdampak pada kemudahan akses menuju tempat pemakaman umum yang selama ini sering mengalami kendala akibat buruknya kondisi jalan. Jalan yang dibangun kini menghubungkan antar pemangku dan terintegrasi langsung dengan jalan utama desa, sehingga memperlancar mobilitas warga secara keseluruhan.


Yunengsih berharap, pembangunan yang telah direalisasikan ini dapat dijaga bersama oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya rasa memiliki terhadap fasilitas desa agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.


Pemerintah Pekon Pagar Bukit berkomitmen terus melanjutkan pembangunan yang berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, dengan harapan peningkatan kesejahteraan warga bisa terwujud secara berkelanjutan. (*)

Akses Jalan Rusak Diperbaiki, Pemerintah Pekon Suka Marga Bangun Rabat Beton

Mei 21, 2025

 


Pesisir Barat – Pemerintah Pekon Suka Marga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, membangun empat titik rabat beton di wilayahnya. Proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Dana Desa ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.


Pembangunan rabat beton tersebut menjangkau lima pemangku yang ada di Pekon Suka Marga. Infrastruktur ini akan dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari mobilitas pelajar, pengangkutan hasil pertanian, akses antar pemukiman, hingga jalur menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU).


Peratin Pekon Suka Marga, Mat Zainan Hariri, menjelaskan bahwa pembangunan ini merupakan langkah strategis pemerintah pekon dalam mengatasi permasalahan akses jalan yang selama ini dikeluhkan warga. Sebelum dibangun, jalan di beberapa wilayah tersebut kerap rusak parah dan berlumpur, sehingga menyulitkan aktivitas sehari-hari masyarakat.


“Kami memprioritaskan penggunaan Dana Desa tahun 2025 untuk pembangunan rabat beton ini, agar akses warga bisa lebih lancar dan kualitas hidup mereka meningkat,” jelas Zainan.


Ia menambahkan, panjang total rabat beton yang dibangun mencapai 315 meter dengan lebar dua meter. Proyek ini dianggap cukup besar untuk skala dana desa, sehingga ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga hasil pembangunan tersebut.


“Kalau kita rawat bersama, manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” pungkasnya.


Dengan terealisasinya pembangunan ini, pemerintah pekon berharap mobilitas dan kegiatan ekonomi warga Suka Marga akan semakin meningkat, serta menciptakan konektivitas yang lebih baik antar wilayah. (*) 

Permudah Akses Warga, Pekon Suka Marga Bangkunat Bangun Empat Titik Rabat Beton

Mei 21, 2025

 


Pesisir Barat – Pemerintah Pekon Suka Marga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, membangun empat titik rabat beton di wilayahnya. Proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Dana Desa ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.


Pembangunan rabat beton tersebut menjangkau lima pemangku yang ada di Pekon Suka Marga. Infrastruktur ini akan dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari mobilitas pelajar, pengangkutan hasil pertanian, akses antar pemukiman, hingga jalur menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU).


Peratin Pekon Suka Marga, Mat Zainan Hariri, menjelaskan bahwa pembangunan ini merupakan langkah strategis pemerintah pekon dalam mengatasi permasalahan akses jalan yang selama ini dikeluhkan warga. Sebelum dibangun, jalan di beberapa wilayah tersebut kerap rusak parah dan berlumpur, sehingga menyulitkan aktivitas sehari-hari masyarakat.


“Kami memprioritaskan penggunaan Dana Desa tahun 2025 untuk pembangunan rabat beton ini, agar akses warga bisa lebih lancar dan kualitas hidup mereka meningkat,” jelas Zainan.


Ia menambahkan, panjang total rabat beton yang dibangun mencapai 315 meter dengan lebar dua meter. Proyek ini dianggap cukup besar untuk skala dana desa, sehingga ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga hasil pembangunan tersebut.


“Kalau kita rawat bersama, manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” pungkasnya.


Dengan terealisasinya pembangunan ini, pemerintah pekon berharap mobilitas dan kegiatan ekonomi warga Suka Marga akan semakin meningkat, serta menciptakan konektivitas yang lebih baik antar wilayah. (*)

Rodial: Infrastruktur Jalan Prioritas Utama Dana Desa Tahun Ini

Mei 20, 2025

 


Pesisir Barat – Pemerintah Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, memanfaatkan Dana Desa tahun 2025 untuk membangun empat unit gorong-gorong sebagai solusi atas sulitnya akses jalan warga selama ini. Infrastruktur ini menjadi penghubung vital antar pemangku dan desa yang sebelumnya rusak dan tidak layak digunakan, terutama saat musim hujan.


Pembangunan gorong-gorong ini dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan mobilitas masyarakat. Selama puluhan tahun, kondisi jalan di wilayah tersebut tidak mendapatkan perhatian pembangunan, mengakibatkan warga kesulitan saat beraktivitas, termasuk distribusi hasil pertanian dan kebutuhan pokok.


Peratin Pekon Penyandingan, Rodial, menyampaikan bahwa pembangunan ini sangat penting karena jalur tersebut merupakan akses utama warga menuju pusat desa. Jalan tersebut dilalui oleh anak-anak sekolah, pedagang, hingga petani yang membawa hasil panennya. Sebelumnya, kondisi geografis yang naik turun dan dilintasi anak sungai kerap menyebabkan kecelakaan serta menghambat kegiatan sehari-hari masyarakat.


“Kendati pembangunan belum rampung sepenuhnya, manfaatnya sudah mulai dirasakan oleh warga. Akses kini lebih mudah dan aman,” ujar Rodial.


Selain pembangunan gorong-gorong, Dana Desa tahun 2025 juga dialokasikan untuk penimbunan jalan sepanjang 40 meter dengan lebar 5 meter di titik rawan banjir. Langkah ini terbukti efektif mengatasi genangan air yang sering mengganggu mobilitas warga.


Nasrudin, salah satu warga Pekon Penyandingan, mengungkapkan rasa syukurnya atas pembangunan tersebut. “Kami sangat bersyukur karena pemerintah pekon memprioritaskan pembangunan pada hal-hal yang benar-benar mendesak dan dibutuhkan masyarakat,” tuturnya.


Dengan adanya pembangunan ini, warga Pekon Penyandingan kini menikmati akses jalan yang lebih baik, aman, dan mendukung kelancaran aktivitas sehari-hari. (*)

Dana Desa 2025 Fokus Bangun Infrastruktur Vital di Pekon Penyandingan

Mei 20, 2025

 


Pesisir Barat – Pemerintah Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, memanfaatkan Dana Desa tahun 2025 untuk membangun empat unit gorong-gorong sebagai solusi atas sulitnya akses jalan warga selama ini. Infrastruktur ini menjadi penghubung vital antar pemangku dan desa yang sebelumnya rusak dan tidak layak digunakan, terutama saat musim hujan.


Pembangunan gorong-gorong ini dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan mobilitas masyarakat. Selama puluhan tahun, kondisi jalan di wilayah tersebut tidak mendapatkan perhatian pembangunan, mengakibatkan warga kesulitan saat beraktivitas, termasuk distribusi hasil pertanian dan kebutuhan pokok.


Peratin Pekon Penyandingan, Rodial, menyampaikan bahwa pembangunan ini sangat penting karena jalur tersebut merupakan akses utama warga menuju pusat desa. Jalan tersebut dilalui oleh anak-anak sekolah, pedagang, hingga petani yang membawa hasil panennya. Sebelumnya, kondisi geografis yang naik turun dan dilintasi anak sungai kerap menyebabkan kecelakaan serta menghambat kegiatan sehari-hari masyarakat.


“Kendati pembangunan belum rampung sepenuhnya, manfaatnya sudah mulai dirasakan oleh warga. Akses kini lebih mudah dan aman,” ujar Rodial.


Selain pembangunan gorong-gorong, Dana Desa tahun 2025 juga dialokasikan untuk penimbunan jalan sepanjang 40 meter dengan lebar 5 meter di titik rawan banjir. Langkah ini terbukti efektif mengatasi genangan air yang sering mengganggu mobilitas warga.


Nasrudin, salah satu warga Pekon Penyandingan, mengungkapkan rasa syukurnya atas pembangunan tersebut. “Kami sangat bersyukur karena pemerintah pekon memprioritaskan pembangunan pada hal-hal yang benar-benar mendesak dan dibutuhkan masyarakat,” tuturnya.


Dengan adanya pembangunan ini, warga Pekon Penyandingan kini menikmati akses jalan yang lebih baik, aman, dan mendukung kelancaran aktivitas sehari-hari. (*) 

Breaking News! Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala Bangkunat Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi

Mei 19, 2025

 


Krui – 19 Mei 2025

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui resmi menetapkan Y, mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat periode 2016-2022, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) periode Januari 2021 hingga September 2022.


Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Cabjari Lampung Barat menemukan bukti yang cukup, antara lain keterangan saksi, ahli, serta dokumen surat yang menguatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana APBPekon pada Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.


“Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, hari ini, Senin 19 Mei 2025, status saudara Y kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Yogie Verdika, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, dalam konferensi pers.


Modus operandi yang dilakukan tersangka Y antara lain membuat laporan realisasi keuangan 100% atas kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, serta kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp526.166.175,- sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 700.1.2.1/LHP-026/III..01/2025 tanggal 19 Februari 2025.


Tersangka Y dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Y akan ditahan di Rutan Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025. (*) 

Sumur Bor Bawa Harapan Baru Bagi Ribuan Warga Suka Negeri

Mei 14, 2025

 


Pesisir Barat – Krisis air bersih yang selama puluhan tahun melanda warga Pekon Suka Negeri, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, akhirnya mulai teratasi berkat pemanfaatan Dana Desa. Pemerintah Pekon Suka Negeri berhasil membangun 15 sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air bersih hampir dua ribu warga di wilayah tersebut.


Peratin Pekon Suka Negeri, Anzir, menjelaskan bahwa pembangunan sumur bor ini merupakan inisiatif pemerintah pekon dalam menjawab persoalan mendasar warga, terutama saat musim kemarau. Selama ini, warga hanya mengandalkan sumur tradisional yang kerap mengering dan menghasilkan air keruh saat musim kemarau.


“Pembangunan sumur bor ini dilakukan secara bertahap sejak tahun 2018 menggunakan Dana Desa. Tahun ini kami kembali mengalokasikan anggaran untuk membangun dua sumur bor tambahan,” ujar Anzir.


Kehadiran sumur bor tersebut membawa dampak besar bagi masyarakat. Selain mempermudah akses air bersih untuk keperluan sehari-hari, program ini juga membantu menekan risiko penyakit akibat penggunaan air yang tidak higienis.


Musri, salah satu warga Pekon Suka Negeri, mengungkapkan rasa syukurnya atas program tersebut. Menurutnya, keberadaan sumur bor telah menyelamatkan kehidupan masyarakat dari krisis berkepanjangan.


“Ini bukan sekadar proyek, tapi penyelamat kehidupan. Dulu air bersih sangat sulit, sekarang kami bisa hidup lebih layak,” kata Musri. (*) 

Program Sumur Bor Suka Negeri, Solusi Nyata Atasi Kebutuhan Mendasar Warga

Mei 14, 2025

 


Pesisir Barat – Krisis air bersih yang selama puluhan tahun melanda warga Pekon Suka Negeri, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, akhirnya mulai teratasi berkat pemanfaatan Dana Desa. Pemerintah Pekon Suka Negeri berhasil membangun 15 sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air bersih hampir dua ribu warga di wilayah tersebut.


Peratin Pekon Suka Negeri, Anzir, menjelaskan bahwa pembangunan sumur bor ini merupakan inisiatif pemerintah pekon dalam menjawab persoalan mendasar warga, terutama saat musim kemarau. Selama ini, warga hanya mengandalkan sumur tradisional yang kerap mengering dan menghasilkan air keruh saat musim kemarau.


“Pembangunan sumur bor ini dilakukan secara bertahap sejak tahun 2018 menggunakan Dana Desa. Tahun ini kami kembali mengalokasikan anggaran untuk membangun dua sumur bor tambahan,” ujar Anzir.


Kehadiran sumur bor tersebut membawa dampak besar bagi masyarakat. Selain mempermudah akses air bersih untuk keperluan sehari-hari, program ini juga membantu menekan risiko penyakit akibat penggunaan air yang tidak higienis.


Musri, salah satu warga Pekon Suka Negeri, mengungkapkan rasa syukurnya atas program tersebut. Menurutnya, keberadaan sumur bor telah menyelamatkan kehidupan masyarakat dari krisis berkepanjangan.


“Ini bukan sekadar proyek, tapi penyelamat kehidupan. Dulu air bersih sangat sulit, sekarang kami bisa hidup lebih layak,” kata Musri. (*) 

Inspektorat Berikan Tanggapan atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Pesisir Barat

November 11, 2024

 


Pesisir Barat - Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat berikan klarifikasi terkait polemik dugaan penyelewengan Dana Desa di 3 kecamatan yang ada diwilayah setempat, berikut isi klarifikasi Inspektorat Pemkab Pesibar tertanggal 11 November :


"Kami dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat merasa perlu untuk memberikan klarifikasi terkait artikel berita yang beredar mengenai penggunaan Dana Desa oleh pemerintahan pekon yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Pertama-tama kami ingin menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus melalui proses perencanaan dan pengawasan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap pekon wajib melaporkan penggunaan dana tersebut secara transparan dan akuntabel.


Terkait jumlah Dana Desa per pekon pada tahun 2023, dapat kami sampaikan bahwa Dana Desa perpekon adalah sebagai berikut : Pekon Mandiri Sejati Rp.648.341.000, Pekon Walur Rp.729.231.000, Pekon Mulang Maya Rp.888.500.000, Pekon Bandar Jaya Rp.730.374.000, Pekon Tanjung Jati Rp.591.646.000, dan Pekon Paku Negara Rp.826.617.000. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Akan tetapi, dapat kami sampaikan bahwa tuduhan terkait penggunaan operasional Pemerintah Pekon yang melebihi 40% adalah tidak benar. 


Dalam tabel di bawah ini terdapat gambaran Pagu Dana Desa berikut analisa besaran BOPnya.



Terlihat dalam tabel, Pekon Paku Negara memiliki proporsi BOP terbesar di antara pekon yang lain, namun setelah dilakukan crosscheck data, ternyata tim penyusun APBPekon setempat mengalami kekeliruan dalam memilih kode kegiatan, di mana sejumlah Rp.171.000.000 dari 272.286.000 yang tercantum ialah nominal anggaran yang dimanfaatkan sebagai pengadaan Lampu Jalan. 


Hal ini sangat disayangkan mengingat pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan dalam struktur kode program kegiatan desa sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dapat diklasifikasikan pada jenis kode 02.06.05. yaitu kegiatan "Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa" yang merupakan salah satu bagian dari bentuk pelaksanaan pembangunan perdesaan, sehingga tidak tepat bila ditempatkan pada bidang pemeliharaan pemerintahan dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Kami ingin mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan dana ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. 


Dalam pengelolaan keuangan desa Pemerintah Pekon dibantu oleh Aplikasi Siskeudes dimana apabila BOP (Biaya Opersional Pemerintah) melebihi ketentuan 30% sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 maka akan ada peringatan dari Sistem Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) tersebut.


Pihak Inspektorat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat desa. Jika ada pihak yang memiliki bukti konkret terkait penyalahgunaan Dana Desa, kami mengajak untuk melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.


Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa. Mari kita jadikan Dana Desa sebagai alat untuk memajukan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Terakhir, kami berharap agar media massa dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan berita. Kami siap bekerja sama dengan media untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.


Demikian tanggapan kami, mari kita nyalakan semangat membangun desa yang bekobar-kobar tanpa harus memadamkan nyala yang lainnya."


Dari data yang diperoleh Inspektorat yang bersumber dari OmSpan Kemenkeu, pihak inspektorat hanya menyajikan informasi mengenai Bantuan Operasional Pemerintahan bukan secara keseluruhan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan.


Disisi lain tanggapan yang diberikan oleh Inspektorat sesuai tabel yang disajikan terlihat bahwa penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintahan desa diluar anggaran ADP masih memperlihatkan angka diatas 3%, yang mana aturan Permendesa, PDT, Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 huruf g tentang arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang berbunyi “Dana operasional pemerintahan desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa”.


Ketika disinggung apakah penggunaan Operasional Pemerintahan Desa dari Dana Desa itu melanggar aturan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Henri Dunan tidak memberikan jawaban yang jelas, melainkan ia hanya menyebut operasional 3% itu ditujukan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa bukan perhitungan dari setiap pagu-pagu kegiatan. Padahal data yang disajikan di dalam tabel jelas-jelas memperlihatkan total anggaran dari kategori operasional pemerintahan desa saja.


Selain itu, klarifikasi dari Inspektorat juga tidak menyajikan aturan terbaru pada prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, melainkan memakai aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 jauh sebelum kebijakan soal penggunaan anggaran pasca Covid-19 yang merujuk pada pemulihan ekonomi nasional.


Diberitakan Sebelumnya : 


Penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023 di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat diduga menyimpang. 


Dugaan penyimpangan penggunaan DD ini terkuak pada penganggaran kategori operasional yang besarannya tak tanggung-tanggung, bahkan ada yang mencapai 70% dari pagu Dana Desa yang dianggarkan pemerintahan pusat. 


Kebijakan nyeleneh yang tidak mengacu pada aturan penggunaan dana desa Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini, hampir terjadi merata di seluruh pekon yang ada di Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Selatan, dan Ngaras


Padahal Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 Huruf g menyebutkan secara jelas bahwa dana operasional pemerintahan desa maksimal hanya dapat dianggarkan sebesar 3% dari pagu Dana Desa setiap desa, hal ini juga ditekankan agar penggunaan DD TA 2023 harus fokus pada pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 dengan menitikberatkan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


Namun pada kenyataannya anggaran Dana Desa dihabiskan cuma-cuma dengan kedok dana operasional yang menghabiskan anggaran mulai dari 40% hingga 70% dari pagu Dana Desa yang notabene nya adalah hak masyarakat desa. 


Narasumber media ini, Tukul (bukan nama sebenarnya), membeberkan sample yang ia himpun dari tiap-tiap desa yang ada di tiga kecamatan tersebut. 


Diantaranya yaitu Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan dengan nilai pagu anggaran DD sekitar 648 Juta Rupiah. 42% atau sekitar 271 Juta Rupiah dari total DD yang diterima tahun 2023 dipakai hanya untuk operasional dan penyusunan dokumen saja. 


Lalu desa lainnya di Krui Selatan, yaitu Pekon Padang Raya dengan pagu DD sekitar 640 Juta Rupiah. Sebanyak hampir 45% atau sekitar 286 Juta Rupiah habis dianggarkan hanya untuk kategori operasional. 


Kemudian Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, menghabiskan anggaran sebesar 323 Juta Rupiah pada kategori operasional atau setara 44% dari total pagu DD sebanyak 729 Juta Rupiah. 


Hal yang sama juga terjadi pada Kecamatan Ngaras tepatnya di Pekon Mulang Maya, dari total pagu 888 Juta Rupiah, hampir mencapai 38% dari total pagu atau setara 341 Juta Rupiah dihabiskan cuma-cuma untuk operasional, dari penyusunan dokumen hingga ke penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK). 


Selanjutnya sample yang diambil yaitu Pekon Bandar Jaya dengan total pagu 730 Juta Rupiah, sebanyak 30% atau sekitar 220 Juta Rupiah habis untuk penyusunan dokumen, operasional pemerintahan desa, hingga koordinasi pemerintahan desa. 


Sedangkan di Kecamatan Pesisir Selatan ada Pekon Tanjung Jati yang menerima pagu DD sebesar 591 Juta Rupiah saja, tetapi anggaran yang dipakai untuk penyusunan dokumen hingga biaya koordinasi dan operasional pemerintahan desa mencapai 40% atau sekitar 231 Juta Rupiah dari total pagu. 


Lalu yang paling mencengangkan dan membuat tak habis pikir yaitu Pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan yang menghabiskan sebanyak sekitar 579 Juta Rupiah pada kategori operasional atau sekitar 70% dari total pagu sebesar 826 Juta Rupiah. 


Menurut Tukul ketimpangan ini sangat jelas terjadi, dimana biaya operasional yang dibatasi dengan aturan kementrian yaitu maksimal 3% dari total nilai Dana Desa yang diterima tiap-tiap pekon, pada kenyataannya jelas-jelas dilanggar dan dilabrak aturannya oleh para peratin di tiga kecamatan tersebut, dan hal itu diduga senghaja disetting agar peratin bisa meraup keuntungan besar dalam penggunaan Dana Desa, karena kategori anggaran operasional merupakan kategori barang habis pakai atau tak berbekas sehingga sulit dideteksi dalam menyelidiki dugaan korupsinya. 


"Mungkin ini juga terjadi akibat adanya 'jalan tol' atau bantuan dari oknum-oknum yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pengesahan penggunaan Dana Desa sehingga dapat lolos begitu saja," tegas Tukul. 


Tukul juga menyebut, penggunaan Dana Desa untuk biaya operasional sangat janggal dilakukan, mengingat anggaran pengahasilan tetap, tunjangan, dan operasional pemerintah desa, serta pelayanan administrasi kependudukan, dan

perencanaan keuangan telah teranggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau biasa disebut ADP jika di Pesibar yang sudah dianggarkan terpisah melalui APBD Kabupaten/Kota.


Sehingga hal ini memperkuat dugaan penggerogotan anggaran negara melalui korupsi yang dilakukan peratin di tiga kecamatan tersebut, yang tidak mendahulukan kepentingan rakyat dalam penggunaan anggaran Dana Desa, melainkan hanya mendahulukan kepentingan pribadi untuk mencari keuntungan semata. 


Padahal masyarakat desa sangat mengharapkan Dana Desa dapat menunjang kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik, dengan mendahulukan penanganan kemiskinan ekstrim, penguatan ketahanan pangan di desa, pencegahan dan penanganan bayi stunting, pemulihan ekonomi nasional, hingga ke peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa dan hal genting lainnya yang harus dipenuhi melalui Dana Desa. 


Disisi lain menurut Tukul, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, BPK, dan instansi terkait lainnya jeli dalam melihat permasalahan-permasalahan seperti ini, karena hal ini merupakan tanggung jawab instansi-instansi tersebut dalam memantau penggunaan keuangan negara agar benar-benar direalisasikan sesuai aturan undang-undang yang berlaku, dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Menjawab permasalahan ini, salah satu pendamping desa di Kabupaten Pesisir Barat yang membawahi Kecamatan Krui Selatan, Erix Extrada mengaku kaget saat mendengar permasalahan tersebut, ia juga belum mengetahui jika terdapat penggunaan anggaran DD untuk kategori operasional menghabiskan anggaran sebesar itu. 


"Gak, gak ada pasti bang (bisa menghabiskan anggaran sebesar itu), karena kalau belanja operasional segala macem itukan gak di back up sama DD (Dana Desa) melainkan dengan ADP (ADD), kalo dari kabupaten namanya ADP," kata Erix saat diwawancarai via telepon (08/11). 


Menurut Erix, pihaknya juga tidak terlibat langsung dalam penyusunan APBDes, melainkan hanya merekomendasikan kepada peratin untuk menggunakan Dana Desa sesuai dengan aturan kementrian. 


"Seperti ketahanan pangan harus direalisasikan sebesar 20% dari DD, begitu pula untuk pengentasan kemiskinan, (kalau semua prioritas itu sudah dipenuhi) sisa dari itu baru boleh desa sendiri yang menentukan, makanya ga mungkin itu terjadi bang, karena sisanya dikit-dikit," ucap Erix. 


Namun Erix juga mengaku belum dapat menyimpulkan hal tersebut, karena ia baru akan melakukan koordinasi kepada peratin selaku pemegang kebijakan penggunaan Dana Desa. 


Sedangkan pendamping desa di Kecamatan Ngaras Dan Pesisir Selatan belum memberikan keterangan. (*)

Inspektorat Berikan Tanggapan atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Pesisir Barat

November 11, 2024

 


Pesisir Barat - Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat berikan klarifikasi terkait polemik dugaan penyelewengan Dana Desa di 3 kecamatan yang ada diwilayah setempat, berikut isi klarifikasi Inspektorat Pemkab Pesibar tertanggal 11 November :


"Kami dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat merasa perlu untuk memberikan klarifikasi terkait artikel berita yang beredar mengenai penggunaan Dana Desa oleh pemerintahan pekon yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Pertama-tama kami ingin menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus melalui proses perencanaan dan pengawasan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap pekon wajib melaporkan penggunaan dana tersebut secara transparan dan akuntabel.


Terkait jumlah Dana Desa per pekon pada tahun 2023, dapat kami sampaikan bahwa Dana Desa perpekon adalah sebagai berikut : Pekon Mandiri Sejati Rp.648.341.000, Pekon Walur Rp.729.231.000, Pekon Mulang Maya Rp.888.500.000, Pekon Bandar Jaya Rp.730.374.000, Pekon Tanjung Jati Rp.591.646.000, dan Pekon Paku Negara Rp.826.617.000. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Akan tetapi, dapat kami sampaikan bahwa tuduhan terkait penggunaan operasional Pemerintah Pekon yang melebihi 40% adalah tidak benar. 


Dalam tabel di bawah ini terdapat gambaran Pagu Dana Desa berikut analisa besaran BOPnya.



Terlihat dalam tabel, Pekon Paku Negara memiliki proporsi BOP terbesar di antara pekon yang lain, namun setelah dilakukan crosscheck data, ternyata tim penyusun APBPekon setempat mengalami kekeliruan dalam memilih kode kegiatan, di mana sejumlah Rp.171.000.000 dari 272.286.000 yang tercantum ialah nominal anggaran yang dimanfaatkan sebagai pengadaan Lampu Jalan. 


Hal ini sangat disayangkan mengingat pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan dalam struktur kode program kegiatan desa sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dapat diklasifikasikan pada jenis kode 02.06.05. yaitu kegiatan "Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa" yang merupakan salah satu bagian dari bentuk pelaksanaan pembangunan perdesaan, sehingga tidak tepat bila ditempatkan pada bidang pemeliharaan pemerintahan dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Kami ingin mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan dana ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. 


Dalam pengelolaan keuangan desa Pemerintah Pekon dibantu oleh Aplikasi Siskeudes dimana apabila BOP (Biaya Opersional Pemerintah) melebihi ketentuan 30% sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 maka akan ada peringatan dari Sistem Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) tersebut.


Pihak Inspektorat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat desa. Jika ada pihak yang memiliki bukti konkret terkait penyalahgunaan Dana Desa, kami mengajak untuk melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.


Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa. Mari kita jadikan Dana Desa sebagai alat untuk memajukan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Terakhir, kami berharap agar media massa dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan berita. Kami siap bekerja sama dengan media untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.


Demikian tanggapan kami, mari kita nyalakan semangat membangun desa yang bekobar-kobar tanpa harus memadamkan nyala yang lainnya."


Dari data yang diperoleh Inspektorat yang bersumber dari OmSpan Kemenkeu, pihak inspektorat hanya menyajikan informasi mengenai Bantuan Operasional Pemerintahan bukan secara keseluruhan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan.


Disisi lain tanggapan yang diberikan oleh Inspektorat sesuai tabel yang disajikan terlihat bahwa penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintahan desa diluar anggaran ADP masih memperlihatkan angka diatas 3%, yang mana aturan Permendesa, PDT, Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 huruf g tentang arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang berbunyi “Dana operasional pemerintahan desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa”.


Ketika disinggung apakah penggunaan Operasional Pemerintahan Desa dari Dana Desa itu melanggar aturan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Henri Dunan tidak memberikan jawaban yang jelas, melainkan ia hanya menyebut operasional 3% itu ditujukan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa bukan perhitungan dari setiap pagu-pagu kegiatan. Padahal data yang disajikan di dalam tabel jelas-jelas memperlihatkan total anggaran dari kategori operasional pemerintahan desa saja.


Selain itu, klarifikasi dari Inspektorat juga tidak menyajikan aturan terbaru pada prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, melainkan memakai aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 jauh sebelum kebijakan soal penggunaan anggaran pasca Covid-19 yang merujuk pada pemulihan ekonomi nasional.


Diberitakan Sebelumnya : 


Penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023 di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat diduga menyimpang. 


Dugaan penyimpangan penggunaan DD ini terkuak pada penganggaran kategori operasional yang besarannya tak tanggung-tanggung, bahkan ada yang mencapai 70% dari pagu Dana Desa yang dianggarkan pemerintahan pusat. 


Kebijakan nyeleneh yang tidak mengacu pada aturan penggunaan dana desa Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini, hampir terjadi merata di seluruh pekon yang ada di Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Selatan, dan Ngaras


Padahal Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 Huruf g menyebutkan secara jelas bahwa dana operasional pemerintahan desa maksimal hanya dapat dianggarkan sebesar 3% dari pagu Dana Desa setiap desa, hal ini juga ditekankan agar penggunaan DD TA 2023 harus fokus pada pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 dengan menitikberatkan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


Namun pada kenyataannya anggaran Dana Desa dihabiskan cuma-cuma dengan kedok dana operasional yang menghabiskan anggaran mulai dari 40% hingga 70% dari pagu Dana Desa yang notabene nya adalah hak masyarakat desa. 


Narasumber media ini, Tukul (bukan nama sebenarnya), membeberkan sample yang ia himpun dari tiap-tiap desa yang ada di tiga kecamatan tersebut. 


Diantaranya yaitu Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan dengan nilai pagu anggaran DD sekitar 648 Juta Rupiah. 42% atau sekitar 271 Juta Rupiah dari total DD yang diterima tahun 2023 dipakai hanya untuk operasional dan penyusunan dokumen saja. 


Lalu desa lainnya di Krui Selatan, yaitu Pekon Padang Raya dengan pagu DD sekitar 640 Juta Rupiah. Sebanyak hampir 45% atau sekitar 286 Juta Rupiah habis dianggarkan hanya untuk kategori operasional. 


Kemudian Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, menghabiskan anggaran sebesar 323 Juta Rupiah pada kategori operasional atau setara 44% dari total pagu DD sebanyak 729 Juta Rupiah. 


Hal yang sama juga terjadi pada Kecamatan Ngaras tepatnya di Pekon Mulang Maya, dari total pagu 888 Juta Rupiah, hampir mencapai 38% dari total pagu atau setara 341 Juta Rupiah dihabiskan cuma-cuma untuk operasional, dari penyusunan dokumen hingga ke penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK). 


Selanjutnya sample yang diambil yaitu Pekon Bandar Jaya dengan total pagu 730 Juta Rupiah, sebanyak 30% atau sekitar 220 Juta Rupiah habis untuk penyusunan dokumen, operasional pemerintahan desa, hingga koordinasi pemerintahan desa. 


Sedangkan di Kecamatan Pesisir Selatan ada Pekon Tanjung Jati yang menerima pagu DD sebesar 591 Juta Rupiah saja, tetapi anggaran yang dipakai untuk penyusunan dokumen hingga biaya koordinasi dan operasional pemerintahan desa mencapai 40% atau sekitar 231 Juta Rupiah dari total pagu. 


Lalu yang paling mencengangkan dan membuat tak habis pikir yaitu Pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan yang menghabiskan sebanyak sekitar 579 Juta Rupiah pada kategori operasional atau sekitar 70% dari total pagu sebesar 826 Juta Rupiah. 


Menurut Tukul ketimpangan ini sangat jelas terjadi, dimana biaya operasional yang dibatasi dengan aturan kementrian yaitu maksimal 3% dari total nilai Dana Desa yang diterima tiap-tiap pekon, pada kenyataannya jelas-jelas dilanggar dan dilabrak aturannya oleh para peratin di tiga kecamatan tersebut, dan hal itu diduga senghaja disetting agar peratin bisa meraup keuntungan besar dalam penggunaan Dana Desa, karena kategori anggaran operasional merupakan kategori barang habis pakai atau tak berbekas sehingga sulit dideteksi dalam menyelidiki dugaan korupsinya. 


"Mungkin ini juga terjadi akibat adanya 'jalan tol' atau bantuan dari oknum-oknum yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pengesahan penggunaan Dana Desa sehingga dapat lolos begitu saja," tegas Tukul. 


Tukul juga menyebut, penggunaan Dana Desa untuk biaya operasional sangat janggal dilakukan, mengingat anggaran pengahasilan tetap, tunjangan, dan operasional pemerintah desa, serta pelayanan administrasi kependudukan, dan

perencanaan keuangan telah teranggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau biasa disebut ADP jika di Pesibar yang sudah dianggarkan terpisah melalui APBD Kabupaten/Kota.


Sehingga hal ini memperkuat dugaan penggerogotan anggaran negara melalui korupsi yang dilakukan peratin di tiga kecamatan tersebut, yang tidak mendahulukan kepentingan rakyat dalam penggunaan anggaran Dana Desa, melainkan hanya mendahulukan kepentingan pribadi untuk mencari keuntungan semata. 


Padahal masyarakat desa sangat mengharapkan Dana Desa dapat menunjang kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik, dengan mendahulukan penanganan kemiskinan ekstrim, penguatan ketahanan pangan di desa, pencegahan dan penanganan bayi stunting, pemulihan ekonomi nasional, hingga ke peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa dan hal genting lainnya yang harus dipenuhi melalui Dana Desa. 


Disisi lain menurut Tukul, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, BPK, dan instansi terkait lainnya jeli dalam melihat permasalahan-permasalahan seperti ini, karena hal ini merupakan tanggung jawab instansi-instansi tersebut dalam memantau penggunaan keuangan negara agar benar-benar direalisasikan sesuai aturan undang-undang yang berlaku, dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Menjawab permasalahan ini, salah satu pendamping desa di Kabupaten Pesisir Barat yang membawahi Kecamatan Krui Selatan, Erix Extrada mengaku kaget saat mendengar permasalahan tersebut, ia juga belum mengetahui jika terdapat penggunaan anggaran DD untuk kategori operasional menghabiskan anggaran sebesar itu. 


"Gak, gak ada pasti bang (bisa menghabiskan anggaran sebesar itu), karena kalau belanja operasional segala macem itukan gak di back up sama DD (Dana Desa) melainkan dengan ADP (ADD), kalo dari kabupaten namanya ADP," kata Erix saat diwawancarai via telepon (08/11). 


Menurut Erix, pihaknya juga tidak terlibat langsung dalam penyusunan APBDes, melainkan hanya merekomendasikan kepada peratin untuk menggunakan Dana Desa sesuai dengan aturan kementrian. 


"Seperti ketahanan pangan harus direalisasikan sebesar 20% dari DD, begitu pula untuk pengentasan kemiskinan, (kalau semua prioritas itu sudah dipenuhi) sisa dari itu baru boleh desa sendiri yang menentukan, makanya ga mungkin itu terjadi bang, karena sisanya dikit-dikit," ucap Erix. 


Namun Erix juga mengaku belum dapat menyimpulkan hal tersebut, karena ia baru akan melakukan koordinasi kepada peratin selaku pemegang kebijakan penggunaan Dana Desa. 


Sedangkan pendamping desa di Kecamatan Ngaras Dan Pesisir Selatan belum memberikan keterangan. (*)

Praktisi Hukum : APH Bisa Mulai Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Pesisir Barat Tanpa Laporan Resmi

November 10, 2024

 

Pesisir Barat - Menanggapi polemik dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Kecamatan Krui Selatan, Ngaras, dan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat yang viral baru-baru ini, praktisi hukum angkat bicara. 

Salah satu praktisi hukum yang mulai menyoroti dugaan penyelewengan DD ini yaitu Robert Ariesta, S.H.,M.H, pengacara yang tergabung dalam Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) ini memberikan tanggapan menohok soal polemik tersebut. 

Menurut Robert, jika Desa menghabiskan Dana Desa hanya untuk operasional desa/kepala desa sebesar 40% bahkan ada yang mencapai 70% itu sangat luar biasa, menurutnya hanya tersisa 30%-60% saja Dana Desa yang ditujukan langsung untuk masyarakat yang meliputi ketahanan pangan, pembangunan fisik, BLT DD, pemberdayaan, penanganan kemiskinan, dan kegiatan lainnya yang berbasis kemasyarakatan. 

"Pertanyaannya apakah semua program tersebut tersalurkan, lalu bagaimana proses monitoringnya oleh kecamatan, dinas terkait, inspektorat, dan lainnya. Mengingat 40%-70% dari total penerimaan Dana Desa cukup besar jika dirupiahkan, maka ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada seluruh kepala desa tersebut tanpa terkecuali," tegas Robert kepada media Minggu (10/11).

Robert menerangkan, terlebih arah kebijakan yang tertuang dalam peraturan Kemendes, PDT, dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2022 untuk penggunaan Dana Desa di tahun 2023 harus fokus pada pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19, didalam aturan penggunaan DD TA 2023 bahkan untuk membangun Balai Desa dan tempat ibadah saja tidak diperbolehkan, hal itu dikarenakan negara sedang berjuang dalam memulihkan perekonomian nasional terlebih kepada masyarakat kecil. 

"Dalam hal ini secara logika penggunaan Dana Desa untuk kategori operasional dari 40% sampai 70% itu saja sudah diluar akal sehat, hal ini jauh sekali dari aturan penggunaan DD TA 2023 yang harusnya fokus pada pemulihan ekonomi yang secara langsung harus memberi manfaat kepada masyarakat, " ucap Robert. 

Robert melanjutkan dana operasional yang mencapai ratusan juta tersebut harus dipertanggung jawabkan kemana saja peruntukannya, ia juga menerangkan bahwa APH dapat langsung melakukan serangkaian penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi, sebab dalam hal ini negara yang dirugikan.

"Informasi ini semestinya bisa menjadi langkah awal APH untuk melakukan serangkaian penyelidikan kepada para kepala desa tersebut tanpa harus menunggu laporan resmi, karena dalam hal ini negara yang dirugikan. Jika ditemukan kesalahan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, maka para kepala desa harus di proses sesuai dengan aturan yang ada, APH jangan tutup mata menyikapinya," terang Robert.

Robert juga menyayangkan jika pendamping desa saja tidak mengetahui persoalan tersebut dan ia menganggap hal tersebut merupakan suatu hal yang 'lucu'. Robert menyebut jika penggunaan dana desa 40%-70% tersebut merupakan inisiatif kepala desa, diduga kuat dana-dana tersebut diselewengkan guna kepentingan pribadi si kepala desa.

"Untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berkembang menjadi liar sehingga menimbulkan multi tafsir kepada kalangan publik, maka APH secepatnya harus mengambil tindakan, masyarakat juga harus benar-benar memastikan APH melakukan tugasnya, terlebih saat ini APH diatensikan oleh presiden Prabowo untuk membabat habis koruptor hingga ke tingkat desa sesuai asta cita presiden," ujarnya. 

Robert juga menghimbau seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Pesisir Barat untuk melaporkan penyelewengan Dana Desa kepada pihaknya agar dapat didampingi dan diberi bantuan hukum hingga tuntas, sehingga oknum-oknum peratin yang tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan Dana Desa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. 

"Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Pesisir Barat yang mengetahui, mendengar, mendapati adanya penyelewengan Dana Desa didesanya maka laporkan kepada kami, kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum hingga tuntas, tidak perlu takut kami akan kawal laporan-laporan masyarakat hingga ke pusat," tegas Robert yang merupakan Pengacara kelahiran Pulau Pisang ini. 

Diberitakan Sebelumnya

Penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023 di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat diduga menyimpang. 

Dugaan penyimpangan penggunaan DD ini terkuak pada penganggaran kategori operasional yang besarannya tak tanggung-tanggung, bahkan ada yang mencapai 70% dari pagu Dana Desa yang dianggarkan pemerintahan pusat. 

Kebijakan nyeleneh yang tidak mengacu pada aturan penggunaan dana desa Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini, hampir terjadi merata di seluruh pekon yang ada di Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Selatan, dan Ngaras

Padahal Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 Huruf g menyebutkan secara jelas bahwa dana operasional pemerintahan desa maksimal hanya dapat dianggarkan sebesar 3% dari pagu Dana Desa setiap desa, hal ini juga ditekankan agar penggunaan DD TA 2023 harus fokus pada pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 dengan menitikberatkan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Namun pada kenyataannya anggaran Dana Desa dihabiskan cuma-cuma dengan kedok dana operasional yang menghabiskan anggaran mulai dari 40% hingga 70% dari pagu Dana Desa yang notabene nya adalah hak masyarakat desa. 

Narasumber media ini, Tukul (bukan nama sebenarnya), membeberkan sample yang ia himpun dari tiap-tiap desa yang ada di tiga kecamatan tersebut. 

Diantaranya yaitu Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan dengan nilai pagu anggaran DD sekitar 648 Juta Rupiah. 42% atau sekitar 271 Juta Rupiah dari total DD yang diterima tahun 2023 dipakai hanya untuk operasional dan penyusunan dokumen saja. 

Lalu desa lainnya di Krui Selatan, yaitu Pekon Padang Raya dengan pagu DD sekitar 640 Juta Rupiah. Sebanyak hampir 45% atau sekitar 286 Juta Rupiah habis dianggarkan hanya untuk kategori operasional. 

Kemudian Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, menghabiskan anggaran sebesar 323 Juta Rupiah pada kategori operasional atau setara 44% dari total pagu DD sebanyak 729 Juta Rupiah. 

Hal yang sama juga terjadi pada Kecamatan Ngaras tepatnya di Pekon Mulang Maya, dari total pagu 888 Juta Rupiah, hampir mencapai 38% dari total pagu atau setara 341 Juta Rupiah dihabiskan cuma-cuma untuk operasional, dari penyusunan dokumen hingga ke penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK). 

Selanjutnya sample yang diambil yaitu Pekon Bandar Jaya dengan total pagu 730 Juta Rupiah, sebanyak 30% atau sekitar 220 Juta Rupiah habis untuk penyusunan dokumen, operasional pemerintahan desa, hingga koordinasi pemerintahan desa. 

Sedangkan di Kecamatan Pesisir Selatan ada Pekon Tanjung Jati yang menerima pagu DD sebesar 591 Juta Rupiah saja, tetapi anggaran yang dipakai untuk penyusunan dokumen hingga biaya koordinasi dan operasional pemerintahan desa mencapai 40% atau sekitar 231 Juta Rupiah dari total pagu. 

Lalu yang paling mencengangkan dan membuat tak habis pikir yaitu Pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan yang menghabiskan sebanyak sekitar 579 Juta Rupiah pada kategori operasional atau sekitar 70% dari total pagu sebesar 826 Juta Rupiah. 

Menurut Tukul ketimpangan ini sangat jelas terjadi, dimana biaya operasional yang dibatasi dengan aturan kementrian yaitu maksimal 3% dari total nilai Dana Desa yang diterima tiap-tiap pekon, pada kenyataannya jelas-jelas dilanggar dan dilabrak aturannya oleh para peratin di tiga kecamatan tersebut, dan hal itu diduga senghaja disetting agar peratin bisa meraup keuntungan besar dalam penggunaan Dana Desa, karena kategori anggaran operasional merupakan kategori barang habis pakai atau tak berbekas sehingga sulit dideteksi dalam menyelidiki dugaan korupsinya. 

"Mungkin ini juga terjadi akibat adanya 'jalan tol' atau bantuan dari oknum-oknum yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pengesahan penggunaan Dana Desa sehingga dapat lolos begitu saja," tegas Tukul. 

Tukul juga menyebut, penggunaan Dana Desa untuk biaya operasional sangat janggal dilakukan, mengingat anggaran pengahasilan tetap, tunjangan, dan operasional pemerintah desa, serta pelayanan administrasi kependudukan, dan

perencanaan keuangan telah teranggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau biasa disebut ADV jika di Pesibar yang sudah dianggarkan terpisah melalui APBD Kabupaten/Kota.

Sehingga hal ini memperkuat dugaan penggerogotan anggaran negara melalui korupsi yang dilakukan peratin di tiga kecamatan tersebut, yang tidak mendahulukan kepentingan rakyat dalam penggunaan anggaran Dana Desa, melainkan hanya mendahulukan kepentingan pribadi untuk mencari keuntungan semata. 

Padahal masyarakat desa sangat mengharapkan Dana Desa dapat menunjang kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik, dengan mendahulukan penanganan kemiskinan ekstrim, penguatan ketahanan pangan di desa, pencegahan dan penanganan bayi stunting, pemulihan ekonomi nasional, hingga ke peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa dan hal genting lainnya yang harus dipenuhi melalui Dana Desa. 

Disisi lain menurut Tukul, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, BPK, dan instansi terkait lainnya jeli dalam melihat permasalahan-permasalahan seperti ini, karena hal ini merupakan tanggung jawab instansi-instansi tersebut dalam memantau penggunaan keuangan negara agar benar-benar direalisasikan sesuai aturan undang-undang yang berlaku, dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Menjawab permasalahan ini, salah satu pendamping desa di Kabupaten Pesisir Barat yang membawahi Kecamatan Krui Selatan, Erix Extrada mengaku kaget saat mendengar permasalahan tersebut, ia juga belum mengetahui jika terdapat penggunaan anggaran DD untuk kategori operasional menghabiskan anggaran sebesar itu. 

"Gak, gak ada pasti bang (bisa menghabiskan anggaran sebesar itu), karena kalau belanja operasional segala macem itukan gak di back up sama DD (Dana Desa) melainkan dengan ADV (ADD), kalo dari kabupaten namanya ADV," kata Erix saat diwawancarai via telepon (08/11). 

Menurut Erix, pihaknya juga tidak terlibat langsung dalam penyusunan APBDes, melainkan hanya merekomendasikan kepada peratin untuk menggunakan Dana Desa sesuai dengan aturan kementrian. 

"Seperti ketahanan pangan harus direalisasikan sebesar 20% dari DD, begitu pula untuk pengentasan kemiskinan, (kalau semua prioritas itu sudah dipenuhi) sisa dari itu baru boleh desa sendiri yang menentukan, makanya ga mungkin itu terjadi bang, karena sisanya dikit-dikit," ucap Erix. 

Namun Erix juga mengaku belum dapat menyimpulkan hal tersebut, karena ia baru akan melakukan koordinasi kepada peratin selaku pemegang kebijakan penggunaan Dana Desa. 

Sedangkan pendamping desa di Kecamatan Ngaras Dan Pesisir Selatan belum memberikan keterangan. (*)

Tanggapi Polemik Dugaan Korupsi Dana Desa di Pesisir Barat, Praktisi Hukum : Penggunaan DD Diluar Akal Sehat, APH Harus Bertindak

November 10, 2024

 


Pesisir Barat - Menanggapi polemik dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Kecamatan Krui Selatan, Ngaras, dan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat yang viral baru-baru ini, praktisi hukum angkat bicara. 


Salah satu praktisi hukum yang mulai menyoroti dugaan penyelewengan DD ini yaitu Robert Ariesta, S.H.,M.H, pengacara yang tergabung dalam Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) ini memberikan tanggapan menohok soal polemik tersebut. 


Menurut Robert, jika Desa menghabiskan Dana Desa hanya untuk operasional desa/kepala desa sebesar 40% bahkan ada yang mencapai 70% itu sangat luar biasa, menurutnya hanya tersisa 30%-60% saja Dana Desa yang ditujukan langsung untuk masyarakat yang meliputi ketahanan pangan, pembangunan fisik, BLT DD, pemberdayaan, penanganan kemiskinan, dan kegiatan lainnya yang berbasis kemasyarakatan. 


"Pertanyaannya apakah semua program tersebut tersalurkan, lalu bagaimana proses monitoringnya oleh kecamatan, dinas terkait, inspektorat, dan lainnya. Mengingat 40%-70% dari total penerimaan Dana Desa cukup besar jika dirupiahkan, maka ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada seluruh kepala desa tersebut tanpa terkecuali," tegas Robert kepada media Minggu (10/11).


Robert menerangkan, terlebih arah kebijakan yang tertuang dalam peraturan Kemendes, PDT, dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2022 untuk penggunaan Dana Desa di tahun 2023 harus fokus pada pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19, didalam aturan penggunaan DD TA 2023 bahkan untuk membangun Balai Desa dan tempat ibadah saja tidak diperbolehkan, hal itu dikarenakan negara sedang berjuang dalam memulihkan perekonomian nasional terlebih kepada masyarakat kecil. 


"Dalam hal ini secara logika penggunaan Dana Desa untuk kategori operasional dari 40% sampai 70% itu saja sudah diluar akal sehat, hal ini jauh sekali dari aturan penggunaan DD TA 2023 yang harusnya fokus pada pemulihan ekonomi yang secara langsung harus memberi manfaat kepada masyarakat, " ucap Robert. 


Robert melanjutkan dana operasional yang mencapai ratusan juta tersebut harus dipertanggung jawabkan kemana saja peruntukannya, ia juga menerangkan bahwa APH dapat langsung melakukan serangkaian penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi, sebab dalam hal ini negara yang dirugikan.


"Informasi ini semestinya bisa menjadi langkah awal APH untuk melakukan serangkaian penyelidikan kepada para kepala desa tersebut tanpa harus menunggu laporan resmi, karena dalam hal ini negara yang dirugikan. Jika ditemukan kesalahan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, maka para kepala desa harus di proses sesuai dengan aturan yang ada, APH jangan tutup mata menyikapinya," terang Robert.


Robert juga menyayangkan jika pendamping desa saja tidak mengetahui persoalan tersebut dan ia menganggap hal tersebut merupakan suatu hal yang 'lucu'. Robert menyebut jika penggunaan dana desa 40%-70% tersebut merupakan inisiatif kepala desa, diduga kuat dana-dana tersebut diselewengkan guna kepentingan pribadi si kepala desa.


"Untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berkembang menjadi liar sehingga menimbulkan multi tafsir kepada kalangan publik, maka APH secepatnya harus mengambil tindakan, masyarakat juga harus benar-benar memastikan APH melakukan tugasnya, terlebih saat ini APH diatensikan oleh presiden Prabowo untuk membabat habis koruptor hingga ke tingkat desa sesuai asta cita presiden," ujarnya. 


Robert juga menghimbau seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Pesisir Barat untuk melaporkan penyelewengan Dana Desa kepada pihaknya agar dapat didampingi dan diberi bantuan hukum hingga tuntas, sehingga oknum-oknum peratin yang tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan Dana Desa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. 


"Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Pesisir Barat yang mengetahui, mendengar, mendapati adanya penyelewengan Dana Desa didesanya maka laporkan kepada kami, kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum hingga tuntas, tidak perlu takut kami akan kawal laporan-laporan masyarakat hingga ke pusat," tegas Robert yang merupakan Pengacara kelahiran Pulau Pisang ini. 


Diberitakan Sebelumnya


Penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023 di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat diduga menyimpang. 


Dugaan penyimpangan penggunaan DD ini terkuak pada penganggaran kategori operasional yang besarannya tak tanggung-tanggung, bahkan ada yang mencapai 70% dari pagu Dana Desa yang dianggarkan pemerintahan pusat. 


Kebijakan nyeleneh yang tidak mengacu pada aturan penggunaan dana desa Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini, hampir terjadi merata di seluruh pekon yang ada di Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Selatan, dan Ngaras


Padahal Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 Huruf g menyebutkan secara jelas bahwa dana operasional pemerintahan desa maksimal hanya dapat dianggarkan sebesar 3% dari pagu Dana Desa setiap desa, hal ini juga ditekankan agar penggunaan DD TA 2023 harus fokus pada pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 dengan menitikberatkan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


Namun pada kenyataannya anggaran Dana Desa dihabiskan cuma-cuma dengan kedok dana operasional yang menghabiskan anggaran mulai dari 40% hingga 70% dari pagu Dana Desa yang notabene nya adalah hak masyarakat desa. 


Narasumber media ini, Tukul (bukan nama sebenarnya), membeberkan sample yang ia himpun dari tiap-tiap desa yang ada di tiga kecamatan tersebut. 


Diantaranya yaitu Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan dengan nilai pagu anggaran DD sekitar 648 Juta Rupiah. 42% atau sekitar 271 Juta Rupiah dari total DD yang diterima tahun 2023 dipakai hanya untuk operasional dan penyusunan dokumen saja. 


Lalu desa lainnya di Krui Selatan, yaitu Pekon Padang Raya dengan pagu DD sekitar 640 Juta Rupiah. Sebanyak hampir 45% atau sekitar 286 Juta Rupiah habis dianggarkan hanya untuk kategori operasional. 


Kemudian Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, menghabiskan anggaran sebesar 323 Juta Rupiah pada kategori operasional atau setara 44% dari total pagu DD sebanyak 729 Juta Rupiah. 


Hal yang sama juga terjadi pada Kecamatan Ngaras tepatnya di Pekon Mulang Maya, dari total pagu 888 Juta Rupiah, hampir mencapai 38% dari total pagu atau setara 341 Juta Rupiah dihabiskan cuma-cuma untuk operasional, dari penyusunan dokumen hingga ke penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK). 


Selanjutnya sample yang diambil yaitu Pekon Bandar Jaya dengan total pagu 730 Juta Rupiah, sebanyak 30% atau sekitar 220 Juta Rupiah habis untuk penyusunan dokumen, operasional pemerintahan desa, hingga koordinasi pemerintahan desa. 


Sedangkan di Kecamatan Pesisir Selatan ada Pekon Tanjung Jati yang menerima pagu DD sebesar 591 Juta Rupiah saja, tetapi anggaran yang dipakai untuk penyusunan dokumen hingga biaya koordinasi dan operasional pemerintahan desa mencapai 40% atau sekitar 231 Juta Rupiah dari total pagu. 


Lalu yang paling mencengangkan dan membuat tak habis pikir yaitu Pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan yang menghabiskan sebanyak sekitar 579 Juta Rupiah pada kategori operasional atau sekitar 70% dari total pagu sebesar 826 Juta Rupiah. 


Menurut Tukul ketimpangan ini sangat jelas terjadi, dimana biaya operasional yang dibatasi dengan aturan kementrian yaitu maksimal 3% dari total nilai Dana Desa yang diterima tiap-tiap pekon, pada kenyataannya jelas-jelas dilanggar dan dilabrak aturannya oleh para peratin di tiga kecamatan tersebut, dan hal itu diduga senghaja disetting agar peratin bisa meraup keuntungan besar dalam penggunaan Dana Desa, karena kategori anggaran operasional merupakan kategori barang habis pakai atau tak berbekas sehingga sulit dideteksi dalam menyelidiki dugaan korupsinya. 


"Mungkin ini juga terjadi akibat adanya 'jalan tol' atau bantuan dari oknum-oknum yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pengesahan penggunaan Dana Desa sehingga dapat lolos begitu saja," tegas Tukul. 


Tukul juga menyebut, penggunaan Dana Desa untuk biaya operasional sangat janggal dilakukan, mengingat anggaran pengahasilan tetap, tunjangan, dan operasional pemerintah desa, serta pelayanan administrasi kependudukan, dan

perencanaan keuangan telah teranggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau biasa disebut ADV jika di Pesibar yang sudah dianggarkan terpisah melalui APBD Kabupaten/Kota.


Sehingga hal ini memperkuat dugaan penggerogotan anggaran negara melalui korupsi yang dilakukan peratin di tiga kecamatan tersebut, yang tidak mendahulukan kepentingan rakyat dalam penggunaan anggaran Dana Desa, melainkan hanya mendahulukan kepentingan pribadi untuk mencari keuntungan semata. 


Padahal masyarakat desa sangat mengharapkan Dana Desa dapat menunjang kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik, dengan mendahulukan penanganan kemiskinan ekstrim, penguatan ketahanan pangan di desa, pencegahan dan penanganan bayi stunting, pemulihan ekonomi nasional, hingga ke peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa dan hal genting lainnya yang harus dipenuhi melalui Dana Desa. 


Disisi lain menurut Tukul, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, BPK, dan instansi terkait lainnya jeli dalam melihat permasalahan-permasalahan seperti ini, karena hal ini merupakan tanggung jawab instansi-instansi tersebut dalam memantau penggunaan keuangan negara agar benar-benar direalisasikan sesuai aturan undang-undang yang berlaku, dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Menjawab permasalahan ini, salah satu pendamping desa di Kabupaten Pesisir Barat yang membawahi Kecamatan Krui Selatan, Erix Extrada mengaku kaget saat mendengar permasalahan tersebut, ia juga belum mengetahui jika terdapat penggunaan anggaran DD untuk kategori operasional menghabiskan anggaran sebesar itu. 


"Gak, gak ada pasti bang (bisa menghabiskan anggaran sebesar itu), karena kalau belanja operasional segala macem itukan gak di back up sama DD (Dana Desa) melainkan dengan ADV (ADD), kalo dari kabupaten namanya ADV," kata Erix saat diwawancarai via telepon (08/11). 


Menurut Erix, pihaknya juga tidak terlibat langsung dalam penyusunan APBDes, melainkan hanya merekomendasikan kepada peratin untuk menggunakan Dana Desa sesuai dengan aturan kementrian. 


"Seperti ketahanan pangan harus direalisasikan sebesar 20% dari DD, begitu pula untuk pengentasan kemiskinan, (kalau semua prioritas itu sudah dipenuhi) sisa dari itu baru boleh desa sendiri yang menentukan, makanya ga mungkin itu terjadi bang, karena sisanya dikit-dikit," ucap Erix. 


Namun Erix juga mengaku belum dapat menyimpulkan hal tersebut, karena ia baru akan melakukan koordinasi kepada peratin selaku pemegang kebijakan penggunaan Dana Desa. 


Sedangkan pendamping desa di Kecamatan Ngaras Dan Pesisir Selatan belum memberikan keterangan. (*)

Penggunaan Dana Desa di 3 Kecamatan Kabupaten Pesisir Barat Diduga Menyimpang Hingga Ratusan Juta

November 08, 2024

 

Ilustrasi/Istmw

Pesisir Barat - Penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023 di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat diduga menyimpang. 


Dugaan penyimpangan penggunaan DD ini terkuak pada penganggaran kategori operasional yang besarannya tak tanggung-tanggung, bahkan ada yang mencapai 70% dari pagu Dana Desa yang dianggarkan pemerintahan pusat. 


Kebijakan nyeleneh yang tidak mengacu pada aturan penggunaan dana desa Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini, hampir terjadi merata di seluruh pekon yang ada di Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Selatan, dan Ngaras


Padahal Permendesa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 Huruf g menyebutkan secara jelas bahwa dana operasional pemerintahan desa maksimal hanya dapat dianggarkan sebesar 3% dari pagu Dana Desa setiap desa, hal ini juga ditekankan agar penggunaan DD TA 2023 harus fokus pada pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 dengan menitikberatkan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


Namun pada kenyataannya anggaran Dana Desa dihabiskan cuma-cuma dengan kedok dana operasional yang menghabiskan anggaran mulai dari 40% hingga 70% dari pagu Dana Desa yang notabene nya adalah hak masyarakat desa. 


Narasumber media ini, Tukul (bukan nama sebenarnya), membeberkan sample yang ia himpun dari tiap-tiap desa yang ada di tiga kecamatan tersebut. 


Diantaranya yaitu Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan dengan nilai pagu anggaran DD sekitar 648 Juta Rupiah. 42% atau sekitar 271 Juta Rupiah dari total DD yang diterima tahun 2023 dipakai hanya untuk operasional dan penyusunan dokumen saja. 


Lalu desa lainnya di Krui Selatan, yaitu Pekon Padang Raya dengan pagu DD sekitar 640 Juta Rupiah. Sebanyak hampir 45% atau sekitar 286 Juta Rupiah habis dianggarkan hanya untuk kategori operasional. 


Kemudian Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, menghabiskan anggaran sebesar 323 Juta Rupiah pada kategori operasional atau setara 44% dari total pagu DD sebanyak 729 Juta Rupiah. 


Hal yang sama juga terjadi pada Kecamatan Ngaras tepatnya di Pekon Mulang Maya, dari total pagu 888 Juta Rupiah, hampir mencapai 38% dari total pagu atau setara 341 Juta Rupiah dihabiskan cuma-cuma untuk operasional, dari penyusunan dokumen hingga ke penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK). 


Selanjutnya sample yang diambil yaitu Pekon Bandar Jaya dengan total pagu 730 Juta Rupiah, sebanyak 30% atau sekitar 220 Juta Rupiah habis untuk penyusunan dokumen, operasional pemerintahan desa, hingga koordinasi pemerintahan desa. 


Sedangkan di Kecamatan Pesisir Selatan ada Pekon Tanjung Jati yang menerima pagu DD sebesar 591 Juta Rupiah saja, tetapi anggaran yang dipakai untuk penyusunan dokumen hingga biaya koordinasi dan operasional pemerintahan desa mencapai 40% atau sekitar 231 Juta Rupiah dari total pagu. 


Lalu yang paling mencengangkan dan membuat tak habis pikir yaitu Pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan yang menghabiskan sebanyak sekitar 579 Juta Rupiah pada kategori operasional atau sekitar 70% dari total pagu sebesar 826 Juta Rupiah. 


Menurut Tukul ketimpangan ini sangat jelas terjadi, dimana biaya operasional yang dibatasi dengan aturan kementrian yaitu maksimal 3% dari total nilai Dana Desa yang diterima tiap-tiap pekon, pada kenyataannya jelas-jelas dilanggar dan dilabrak aturannya oleh para peratin di tiga kecamatan tersebut, dan hal itu diduga senghaja disetting agar peratin bisa meraup keuntungan besar dalam penggunaan Dana Desa, karena kategori anggaran operasional merupakan kategori barang habis pakai atau tak berbekas sehingga sulit dideteksi dalam menyelidiki dugaan korupsinya. 


"Mungkin ini juga terjadi akibat adanya 'jalan tol' atau bantuan dari oknum-oknum yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pengesahan penggunaan Dana Desa sehingga dapat lolos begitu saja," tegas Tukul. 


Tukul juga menyebut, penggunaan Dana Desa untuk biaya operasional sangat janggal dilakukan, mengingat anggaran pengahasilan tetap, tunjangan, dan operasional pemerintah desa, serta pelayanan administrasi kependudukan, dan

perencanaan keuangan telah teranggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau biasa disebut ADV jika di Pesibar yang sudah dianggarkan terpisah melalui APBD Kabupaten/Kota.


Sehingga hal ini memperkuat dugaan penggerogotan anggaran negara melalui korupsi yang dilakukan peratin di tiga kecamatan tersebut, yang tidak mendahulukan kepentingan rakyat dalam penggunaan anggaran Dana Desa, melainkan hanya mendahulukan kepentingan pribadi untuk mencari keuntungan semata. 


Padahal masyarakat desa sangat mengharapkan Dana Desa dapat menunjang kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik, dengan mendahulukan penanganan kemiskinan ekstrim, penguatan ketahanan pangan di desa, pencegahan dan penanganan bayi stunting, pemulihan ekonomi nasional, hingga ke peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa dan hal genting lainnya yang harus dipenuhi melalui Dana Desa. 


Disisi lain menurut Tukul, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, BPK, dan instansi terkait lainnya jeli dalam melihat permasalahan-permasalahan seperti ini, karena hal ini merupakan tanggung jawab instansi-instansi tersebut dalam memantau penggunaan keuangan negara agar benar-benar direalisasikan sesuai aturan undang-undang yang berlaku, dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Menjawab permasalahan ini, salah satu pendamping desa di Kabupaten Pesisir Barat yang membawahi Kecamatan Krui Selatan, Erix Extrada mengaku kaget saat mendengar permasalahan tersebut, ia juga belum mengetahui jika terdapat penggunaan anggaran DD untuk kategori operasional menghabiskan anggaran sebesar itu. 


"Gak, gak ada pasti bang (bisa menghabiskan anggaran sebesar itu), karena kalau belanja operasional segala macem itukan gak di back up sama DD (Dana Desa) melainkan dengan ADV (ADD), kalo dari kabupaten namanya ADV," kata Erix saat diwawancarai via telepon (08/11). 


Menurut Erix, pihaknya juga tidak terlibat langsung dalam penyusunan APBDes, melainkan hanya merekomendasikan kepada peratin untuk menggunakan Dana Desa sesuai dengan aturan kementrian. 


"Seperti ketahanan pangan harus direalisasikan sebesar 20% dari DD, begitu pula untuk pengentasan kemiskinan, (kalau semua prioritas itu sudah dipenuhi) sisa dari itu baru boleh desa sendiri yang menentukan, makanya ga mungkin itu terjadi bang, karena sisanya dikit-dikit," ucap Erix. 


Namun Erix juga mengaku belum dapat menyimpulkan hal tersebut, karena ia baru akan melakukan koordinasi kepada peratin selaku pemegang kebijakan penggunaan Dana Desa. 


Sedangkan pendamping desa di Kecamatan Ngaras Dan Pesisir Selatan belum memberikan keterangan. (*)