Tampilkan postingan dengan label DPRD Lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Lampung. Tampilkan semua postingan

Ancaman Kemarau Panjang di Lampung, Komisi V DPRD Imbau Antisipasi Karhutla dan Krisis Air

Agustus 14, 2026

 


 BANDAR LAMPUNG — Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak membuang puntung rokok sembarangan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah krusial guna mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman musim kemarau ekstrem serta fenomena El Nino yang melanda wilayah Indonesia.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa Sepulau Raya, menegaskan bahwa kondisi cuaca yang sangat panas dan kering membuat vegetasi di sekitar lahan menjadi sangat sensitif dan mudah terbakar. Dalam kondisi ekstrem seperti ini, percikan api kecil dari hal-hal sepele—seperti sampah rokok atau aktivitas pembakaran yang tidak dipantau—dapat dengan cepat memicu kobaran api besar.

"Ini El-Nino sudah mulai, artinya dampak kemarau panjang itu akan melanda Indonesia. Jadi kita harus antisipasi, karena kemarin di pinggir Jalan Raya Alam Suci sudah terjadi kebakaran lahan, itu mungkin penyebabnya ada yang buang puntung rokok atau menyalakan api tanpa dipantau sehingga terjadi kebakaran," ujar Andika pada Jumat (13/8/2026).

Mengingat embusan angin yang kencang di musim kemarau dapat mempercepat penyebaran api di atas lahan kering, Andika secara khusus meminta pengendara maupun warga lokal untuk lebih bertanggung jawab saat membuang sisa pembakaran.

"Kita jangan buang puntung rokok ataupun menyalakan api sembarangan, karena dampak cuaca sangat panas dan juga angin itu dapat menyebarkan api dengan cepat," katanya menegaskan.

Selain menekankan pentingnya kesadaran menjaga lingkungan dari bahaya Karhutla, politisi ini juga mengajak masyarakat untuk melakukan langkah antisipasi mandiri sejak dini. Salah satu upaya konkret yang disarankan adalah menyediakan sumber air darurat, seperti sumur bor kecil di sekitar area permukiman atau lahan yang rawan.

"Kita harus sama-sama menjaga lingkungan dari bahaya El Nino yang berkepanjangan. Dampak kekeringan ini perlu diantisipasi oleh masyarakat, salah satunya dengan menyediakan sumur bor sebagai sumber air jika terjadi kebakaran," tuturnya.

Di sisi lain, Andika memastikan bahwa pihak pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi dampak fenomena iklim global ini. Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menekan dampak buruk kekeringan berkepanjangan di Lampung.

"Pemerintah juga tidak tinggal diam. Ke depan, modifikasi cuaca dapat menjadi salah satu upaya untuk menghadapi dampak El Nino," pungkas Andika.

SiLPA Naik Rp94 Miliar, Pemprov Lampung Siap Lanjutkan Penyusunan Raperda APBD-P

Agustus 07, 2026

 



BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Jumat (7/8/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar bersama pimpinan dewan, serta dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.

Dalam penyesuaian struktur anggaran ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati adanya penurunan target pendapatan daerah yang diiringi kenaikan alokasi belanja daerah.

"Penurunan pendapatan daerah terutama dipengaruhi oleh koreksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa Sepulau Raya.

Postur dan Penyesuaian Anggaran APBD Perubahan Lampung 2026:

  • Pendapatan Daerah: Berkurang Rp19,66 miliar, dari semula Rp7,012 triliun menjadi Rp6,992 triliun.

    • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Turun Rp17,39 miliar menjadi Rp4,007 triliun.

    • Pendapatan Transfer: Turun Rp2,26 miliar menjadi Rp2,874 triliun.

    • Lain-lain Pendapatan Sah: Tetap Rp111,00 miliar.

  • Belanja Daerah: Meningkat Rp74,65 miliar, dari semula Rp7,916 triliun naik menjadi Rp7,991 triliun.

  • Penerimaan Pembiayaan (SiLPA): Bertambah Rp94,32 miliar (dari proyeksi SiLPA awal Rp98,32 miliar naik menjadi Rp192,64 miliar).

  • Pembiayaan Netto: Ditetapkan sebesar Rp998,32 miliar guna menutup defisit antara pendapatan dan belanja.

Kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini selanjutnya menjadi pijakan utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Harmonisasi KUA-PPAS 2026, Pemprov dan DPRD Lampung Tekan Belanja Operasional

Juli 28, 2026

  


BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung mulai mematangkan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sekaligus pembentukan APBD Murni 2027.

Langkah ini dibahas dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2026 di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Selasa (28/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Inspektur Bayana, Kepala BPKAD Mirza Irawan Dwi Atmaja, Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kepala Bapenda Saipul, serta jajaran Kepala Biro di lingkungan Pemprov Lampung.

Pangkas Anggaran Seremonial dan Perjalanan Dinas

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan bahwa keterbatasan kapasitas fiskal menuntut eksekutif dan legislatif untuk lebih cermat menentukan skala prioritas demi kepentingan masyarakat luas.

Pengetatan anggaran ini juga menindaklanjuti arahan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK serta Surat Edaran Kementerian Keuangan terkait efisiensi belanja pemerintah.

“Item yang dikurangi diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun kami sudah menyamakan semangat bahwa belanja operasional yang tidak mendesak harus dipangkas, seperti rapat di hotel, belanja alat tulis kantor (ATK), hingga perjalanan dinas,” tegas Giri.

Manajemen Arus Kas dan Pengamanan Belanja Wajib

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa penyelarasan rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 dilakukan agar tetap mematuhi regulasi, kepatutan, dan efisiensi di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global maupun nasional.

Untuk mengantisipasi potensi penyusutan porsi fiskal, Pemprov Lampung menginstruksikan BPKAD agar mengelola manajemen arus kas secara ketat.

“Manajemen arus kas harus diatur cermat agar belanja wajib dan mengikat—seperti gaji pegawai, tagihan listrik, air, dan operasional dasar—dipastikan aman hingga akhir tahun anggaran tanpa mengabaikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Marindo.

Sosialisasi Perda Bencana, Mardiana Dorong Pembentukan Desa Tangguh Bencana

Juli 26, 2026

 



BANDAR LAMPUNG — Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ir. Mardiana, S.T., M.T., mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, kesiapsiagaan, serta peran aktif dalam menghadapi berbagai ancaman potensi bencana alam.

Penegasan tersebut disampaikan Mardiana seiring langkah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Bencana yang gencar dilakukan ke daerah-daerah, Minggu (26/7/2026).

Perda Nomor 6 Tahun 2024 Sebagai Landasan Mitigasi Bencana

Mardiana menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2024 dirancang sebagai payung hukum utama dalam memperkuat mitigasi dan sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi di Provinsi Lampung.

Sebagai langkah nyata, kegiatan sosialisasi perda telah digelar di Kabupaten Lampung Utara pada 18–19 Juli 2026 lalu untuk memetakan potensi risiko sekaligus mengedukasi masyarakat lokal.

"Masyarakat perlu memiliki pemahaman komprehensif mengenai alur pencegahan, kesiapsiagaan pra-bencana, tanggap darurat, hingga tahap pemulihan pascabencana. Perda ini hadir sebagai pedoman untuk membangun Lampung yang tangguh bencana," terang Mardiana.

Dorong Budaya Gotong Royong dan Sadar Bencana

Menurut Komisi V DPRD Lampung, efektivitas penanggulangan bencana tidak hanya bergantung pada respons pemerintah, tetapi juga pada kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya.

Mardiana mendorong tumbuh kembangnya budaya sadar bencana serta semangat gotong royong warga dalam mendeteksi ancaman di tingkat tapak guna menekan angka risiko kerugian maupun korban jiwa.

Sinergi Pusat dan Daerah, DPRD Lampung Dorong Percepatan Kawasan Industri Pangan

Juli 25, 2026

 



BANDAR LAMPUNG — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, M.Pd.I., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam mengakselerasi program hilirisasi komoditas pertanian daerah.

Kebijakan strategis ini difokuskan pada penguatan industri berbasis singkong, pengembangan kawasan industri pangan, serta pemanfaatan potensi energi terbarukan berbasis sektor pertanian guna memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

Meningkatkan Nilai Tambah dan Kesejahteraan Petani

Ahmad Basuki menilai bahwa transformasi dari sekadar produsen bahan mentah menjadi industri pengolahan merupakan langkah krusial untuk mengoptimalkan potensi melimpah sektor pertanian Lampung.

Hilirisasi dianggap sebagai kunci utama untuk meningkatkan nilai tambah (value added) produk lokal, memperkuat daya saing industri daerah, menciptakan lapangan kerja baru, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.

"Kami di Komisi II DPRD Lampung mendukung penuh sinergi Pemprov Lampung dan Bappenas. Potensi pertanian Lampung harus diolah melalui penguatan industri agar memberikan dampak nyata bagi peningkatan pendapatan petani dan memperkuat perekonomian daerah secara berkelanjutan," tegas Ahmad Basuki, Jumat (24/7/2026).

Dorong Percepatan Realisasi Investasi dan Sinergi Pusat-Daerah

Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendesak agar rencana pengembangan kawasan industri pangan dan bioenergi ini segera ditindaklanjuti secara konkret melalui kerja sama sinergis antara pemerintah pusat dan daerah.

Langkah ini diharapkan mampu menarik minat investasi, memperluas kesempatan kerja, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi Lampung yang inklusif dan berkelanjutan.

Khoir Pimpin PKB Lampung Utara: Fokus Konsolidasi Akar Rumput dan Kaderisasi

Juli 23, 2026

 



LAMPUNG UTARA — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lampung Utara periode 2026–2031. Prosesi pelantikan digelar secara serentak bersama jajaran Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) DPC PKB se-Indonesia oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Kamis (23/7/2026).

Dalam struktur kepengurusan anyar tersebut, politisi yang akrab disapa Khoir ini didampingi oleh Agus Sulistio selaku Sekretaris dan Hatami yang mengisi posisi Bendahara DPC PKB Lampung Utara.

Perkuat Konsolidasi dan Dukung Target Tiga Besar Nasional

Khoir—yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung sekaligus mantan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung—menegaskan bahwa pelantikan serentak ini merupakan fondasi awal konsolidasi organisasi menuju Pemilu 2029. Pihaknya siap menyelaraskan gerak dengan target DPP PKB untuk menembus posisi tiga besar secara nasional.

"Alhamdulillah, kepengurusan definitif DPC PKB Lampung Utara telah resmi dilantik. Ini amanah yang harus dijalankan demi kemajuan partai dan masyarakat. Target DPP untuk masuk tiga besar nasional pada 2029 akan tercapai jika seluruh DPC bergerak solid, dan Lampung Utara siap berkontribusi maksimal," ujar Khoir.

3 Langkah Strategis Memperkuat Mesin Partai di Daerah

Menanggapi amanah kepemimpinan baru ini, DPC PKB Lampung Utara langsung menyiapkan tiga langkah taktis untuk memperkuat basis dukungan masyarakat:

  • Konsolidasi Struktur Hingga Akar Rumput: Menata dan memperkuat kepengurusan hingga tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) dan ranting agar seluruh kader memiliki keterikatan kuat dengan perjuangan partai.

  • Penguatan Kaderisasi & Kenaikan Kursi Legislative: Mematangkan pemetaan strategi politik guna menambah raihan kursi PKB di DPRD Kabupaten Lampung Utara pada Pemilu 2029.

  • Pendekatan Program Modern dan Responsif: Menghadirkan program-program kerja nyata yang menyentuh langsung kebutuhan warga serta membangun tata kelola partai yang lebih modern.

"Kami ingin menjadikan PKB sebagai rumah besar bagi seluruh kader dan warga Lampung Utara dengan semangat kebersamaan, pengabdian, dan kerja nyata untuk rakyat," tegas Khoir menutup keterangannya.

Garinca Reza Pahlevi: DPRD Siap Buka Pendaftaran KPID Lampung Bgtu Utusan Pusat Hadir

Juli 23, 2026

  


BANDAR LAMPUNG — Tahapan seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung hingga kini belum dapat bergulir. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengungkapkan bahwa tertundanya pembentukan Tim Seleksi (Timsel) bukan disebabkan oleh kelambatan pemerintah daerah atau legislatif, melainkan belum adanya penunjukan perwakilan resmi dari KPI Pusat.

Garinca menjelaskan bahwa dari unsur-unsur yang dipersyaratkan untuk mengisi komposisi Timsel di tingkat daerah, mayoritas nama sebenarnya telah disepakati. Namun, pengesahan final terganjal karena KPI Pusat baru saja menuntaskan agenda seleksi internal mereka.

Payung Hukum Menunggu SK Gubernur dan Ketua DPRD

Langkah rekrutmen baru bisa berjalan efektif begitu KPI Pusat mengirimkan utusannya. Pasalnya, keabsahan kerja Timsel membutuhkan dua payung hukum utama yang diterbitkan secara simultan, yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung dan SK Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Tanpa adanya keterwakilan dari KPI Pusat, kedua SK tersebut belum dapat ditandatangani dan diturunkan sebagai dasar legalitas penguji.

"Kendalanya bukan di DPRD ataupun Pemprov Lampung. KPI Pusat baru menyelesaikan proses seleksi internal sehingga belum menunjuk wakilnya untuk masuk ke dalam Timsel KPID Lampung. DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan deadline bagi pusat, jadi kita posisi menunggu proses di tingkat pusat selesai," terang Garinca Reza Pahlevi.

Komisi I Garansi Bergerak Cepat dan Target Selesai Tahun Ini

Meski bergantung pada dinamika di pusat, Garinca menggaransi bahwa Komisi I DPRD Lampung siap bergerak cepat untuk merampungkan seluruh tahapan begitu nama perwakilan KPI Pusat resmi diterima. DPRD berkomitmen memproses berkas administrasi tanpa penundaan agar pendaftaran calon komisioner segera dibuka untuk umum.

"Begitu perwakilan dari KPI Pusat masuk, SK langsung kita terbitkan dan Timsel bisa langsung bekerja. Kami optimistis seluruh rangkaian rekrutmen hingga penetapan komisioner KPID Lampung yang baru dapat dituntaskan secara akuntabel pada tahun ini," tegas Garinca.

Langkah percepatan ini diharapkan dapat segera memulihkan fungsi pengawasan penyiaran di wilayah Lampung agar tetap berjalan optimal serta berintegritas.

Dugaan Korupsi BUMD Way Kanan: Sahdana Minta Penyidik Tindak Tanpa Pandang Bulu

Juli 23, 2026

   


BANDAR LAMPUNG — Laporan dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana BUMD di Bank Syariah Way Kanan yang kini resmi ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyedot perhatian serius dari kalangan legislatif. Kasus yang disinyalir merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah tersebut didesak untuk diusut secara menyeluruh, transparan, serta membongkar seluruh pihak dan oknum pejabat publik yang diduga terlibat.

Desakan keras tersebut disuarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Sahdana, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Soroti Kejanggalan Transfer Dana Hingga Indikasi Pinjaman Antarbank

Sahdana mengungkapkan bahwa perkara ini sebelumnya sempat bergulir di Inspektorat Kabupaten Way Kanan, namun proses penanganannya dinilai berjalan lamban dan tidak efektif. Kasus ini mulai mencuat ke permukaan usai terendusnya transaksi transfer dana secara tidak wajar dalam jumlah besar yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pegawai internal bank ke rekening suaminya.

Tak berhenti di situ, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, ditemukan pula indikasi permainan fraud yang menyasar para nasabah di luar wilayah kabupaten, hingga dugaan manipulasi pinjaman antarbank oleh manajemen Bank Syariah Way Kanan.

"Ini uang rakyat, jangan dibuat main-main. Informasi yang kami terima, dugaan kerugiannya mencapai miliaran rupiah. Dulu sempat diusut Inspektorat tapi jalan di tempat. Sekarang setelah ditangani Polda Lampung, kami minta penyidik bekerja profesional dan membukanya secara transparan," tegas Sahdana.

Minta Polda Buka Keterlibatan Pejabat Publik dan Manajemen

Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa penyidikan oleh Tim Tipidkor Polda Lampung harus menyasar hingga ke akar masalah untuk menguji kepatuhan tata kelola BUMD (Good Corporate Governance). Penanganan yang terbuka dinilai penting agar tidak memicu spekulasi liar serta memulihkan kepercayaan publik di Kabupaten Way Kanan.

"Polda Lampung harus mengusut secara menyeluruh. Publik dan warga Way Kanan berhak tahu bagaimana sebenarnya tata kelola Bank Syariah ini selama ini. Buka secara terang-benderang, apakah ada keterlibatan pejabat publik atau jajaran pengurus bank di dalamnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya.

Hingga saat ini, tim penyidik Polda Lampung terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci serta dokumen audit guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

DPC PERADI Bandar Lampung Kupas Tuntas Celah Penafsiran Hukum Bersama Mahasiswa

Juli 19, 2026

 



BANDAR LAMPUNG — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., menghadiri agenda Studium Generale bertajuk "Eksistensi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Serta Tantangannya". Forum akademik strategis ini diselenggarakan atas kerja sama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Bandar Lampung bersama Universitas Bandar Lampung (UBL) di Mahligai Agung Convention Hall, Gedung Pascasarjana UBL, Kamis, 16 Juli 2026.

Kehadiran perwakilan parlemen daerah ini drafnya menjadi cerminan dukungan nyata lembaga legislatif dalam draf mengawal transisi hukum pidana nasional. Langkah ini krusial dilakukan agar implementasi draf aturan baru di tingkat wilayah dapat drafnya berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Lampung.

Penyamaan Perspektif dan Tantangan Transisi Aparat Penegak Hukum

Dalam pandangannya di sela-sela acara, Wahrul Fauzi Silalahi menekankan bahwa draf pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil pembaruan nasional drafnya menuntut draf kesamaan pemahaman yang absolut. Integrasi penafsiran ini wajib drafnya dimiliki oleh seluruh pilar dalam catur wangsa peradilan pidana, mulai dari penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, hakim, hingga draf penasihat hukum atau advokat.

Wahrul mengingatkan bahwa draf reformasi hukum pidana tidak boleh drafnya hanya berhenti pada tataran pergeseran teks normatif di atas lembaran negara. Keberhasilan implementasi di lapangan drafnya sangat bertumpu pada kesiapan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparat penegak hukum serta tingkat draf koordinasi makro lintas instansi.

"Kami sangat draf mengapresiasi kolaborasi akademik antara UBL dan PERADI ini. Forum ilmiah semacam ini sangat vital untuk draf mempertemukan unsur pemerintah, organisasi profesi, praktisi, dan akademisi dalam satu meja. Kita harus drafnya bergerak cepat menyamakan draf perspektif hukum guna draf meminimalisir draf potensi benturan dan perbedaan penafsiran pasal dalam draf praktik penegakan hukum di lapangan," urai Wahrul Fauzi Silalahi pada Minggu, 19 Juli 2026.

Sinergi Akademis dan Penguatan Sistem Peradilan Daerah

Studium Generale ini drafnya sukses menarik perhatian luas dari berbagai elemen strategis. Ruang konvensi dipadati oleh sivitas akademika UBL, jajaran pengurus dan anggota PERADI, perwakilan instansi pemerintah daerah, unsur penegak hukum vertikal, dosen, hingga ratusan mahasiswa hukum yang akan drafnya menjadi pelaku sejarah penegakan hukum masa depan.

DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus drafnya memfasilitasi dan mengawal program edukasi publik serta draf diseminasi sosiologi hukum terkait draf regulasi baru ini. Sinergitas ini diharapkan mampu draf memperkuat sistem peradilan di daerah, menekan angka kriminalitas lewat draf pendekatan hukum progresif, sekaligus draf memastikan hak-hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi secara draf objektif dan berkeadilan selama draf masa transisi hukum nasional berlangsung.

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Peningkatan Disiplin Legislator Lewat Pencabutan Aturan Rapat Daring

Juli 18, 2026

  


BANDAR LAMPUNG – Aturan pelonggaran kehadiran dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung mulai memicu desakan perubahan. Fraksi PDI Perjuangan secara resmi mengusulkan agar regulasi yang memperbolehkan anggota dewan maupun tamu undangan mengikuti rapat secara virtual segera dievaluasi dan dicabut untuk mengembalikan marwah kedisiplinan lembaga legislatif.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, AM Syafi'i, dalam rangkaian agenda resmi di gedung kedewanan, Jumat (17/7/2026). Ia mengingatkan bahwa landasan hukum rapat virtual tersebut berakar dari Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pada masa darurat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

"Landasannya memang dari Perda Covid, di mana ketidakhadiran fisik anggota DPRD atau undangan dalam peserta paripurna itu diperbolehkan. Tetapi melihat situasi hari ini yang sudah kembali normal, nampaknya regulasi tersebut perlu segera dicabut untuk kemudian dievaluasi total," kata AM Syafi'i.

Mantan Wakil Bupati Tanggamus ini menilai, pengembalian mekanisme kehadiran fisik secara penuh sangat krusial bagi efektivitas kerja kedewanan. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan tingkat kehadiran anggota legislatif selalu memenuhi ketentuan batas kuorum pengambilan keputusan.

Selain mendorong evaluasi regulasi, Syafi'i mendesak pihak Sekretariat DPRD Lampung untuk kembali memperketat prosedur kedisiplinan. Ia meminta agar ada instruksi tertulis yang mewajibkan seluruh legislator dari kabupaten/kota untuk hadir langsung di ruang rapat utama.

Bagi Fraksi PDIP, kehadiran fisik di dalam ruangan bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formal. Lebih dari itu, komitmen untuk bertatap muka secara langsung merupakan bentuk dedikasi tinggi serta penghormatan nyata terhadap forum paripurna yang memegang kedaulatan aspirasi rakyat Bumi Ruwa Jurai.

DPRD Lampung Warning Pemprov Agar Persoalan Tunda Bayar Proyek Tak Terulang di Tahun Berikutnya

Juli 18, 2026

 


 BANDAR LAMPUNG – Meski berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya, pengelolaan kas internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tetap memicu sorotan tajam dari legislatif. Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung secara terbuka mempertanyakan kebijakan tunda bayar kepada pihak ketiga (rekanan/penyedia jasa), padahal saldo kas daerah pada akhir Tahun Anggaran 2025 tercatat masih menyisakan dana puluhan miliar rupiah.

Persoalan tersebut diangkat oleh Juru Bicara Fraksi Demokrat, Yozi Rizal, saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (17/7/2026).

"Berdasarkan Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2025, saldo kas akhir Pemprov Lampung itu masih ada sekitar Rp98.475.202.161,77. Bahkan Laporan Realisasi Anggaran mencatat ada surplus Rp28,38 miliar. Keberadaan saldo kas yang hampir menyentuh angka Rp98,48 miliar ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengapa kewajiban kepada pihak ketiga justru belum dipenuhi," ujar Yozi Rizal secara tegas.

Menurut pandangan Fraksi Demokrat, pengerjaan proyek fisik atau pengadaan yang telah selesai 100 persen sesuai kontrak dan kelengkapan administrasi seharusnya menjadi prioritas utama pembayaran. Kewajiban jangka pendek seperti ini dinilai tidak boleh ditunda karena menyangkut hak para penyedia jasa yang telah menyelesaikan kewajibannya.

Atas dasar itu, Demokrat mendesak Pemprov Lampung untuk menjabarkan secara rinci komposisi saldo kas tersebut kepada publik, terutama pemisahan antara dana yang sudah memiliki peruntukan khusus (earmarked) dengan kas bebas yang siap digunakan. Transparansi ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui kondisi riil kesehatan finansial daerah.

Menutup penyampaiannya, Fraksi Demokrat mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera membenahi sistem manajemen dan proyeksi arus kas operasional. Langkah mitigasi ini diperlukan agar persoalan tunda bayar yang merugikan mitra kerja pemerintah tidak kembali terulang pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Bukan Tebalnya Laporan, Fraksi PKB Sebut Rakyat Lampung Butuh Jalan Bagus dan Sekolah Berkualitas

Juli 18, 2026

 


 BANDAR LAMPUNG – Keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut dari BPK mendapat apresiasi sekaligus catatan kritis dari legislatif. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Lampung mengingatkan bahwa kepatuhan administrasi tersebut bukanlah tujuan akhir dari tata kelola keuangan daerah.

Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Lampung, Ahmad Basuki, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (17/7/2026).

"WTP bukanlah garis finis. Capaian ini hanyalah pintu masuk menuju tata kelola pemerintahan yang benar-benar mampu menghadirkan kesejahteraan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Ahmad Basuki di mimbar sidang.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB menyoroti realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang mencapai 86,70 persen serta realisasi belanja dan transfer daerah sebesar 85,57 persen. Munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang cukup besar menjadi indikator bahwa sistem perencanaan dan ketepatan waktu pelaksanaan program prioritas pemprov masih perlu dievaluasi agar lebih presisi.

Ahmad Basuki secara mendalam juga mengutip filosofi kepemimpinan dari Khalifah Umar bin Khattab RA dan Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk mengingatkan hakikat pemanfaatan anggaran negara. Menurutnya, alokasi APBD tidak boleh sekadar dinilai dari tingginya serapan, melainkan dari seberapa besar dampaknya bagi kesejahteraan petani, nelayan, guru pelosok, hingga pelaku UMKM di Lampung.

"Rakyat sesungguhnya tidak menunggu laporan yang indah di atas kertas, melainkan perubahan yang nyata di lapangan. Akuntabilitas tanpa asas kemanfaatan hanya akan menghasilkan administrasi yang baik, tetapi belum tentu menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi warga," tegasnya.

Menutup pandangannya, Fraksi PKB menyerahkan empat poin rekomendasi utama kepada Pemprov Lampung. Poin tersebut meliputi optimalisasi pendapatan lewat digitalisasi, pengarahan belanja pada program berdampak langsung, evaluasi berkala terhadap sisa anggaran (SiLPA), serta penuntasan seluruh rekomendasi BPK demi mewujudkan tata kelola pemerintahan di Bumi Ruwa Jurai yang profesional dan berintegritas.

Rapat Dijeda Hingga Senin, Gubernur Lampung Bersiap Jawab Pemandangan Fraksi

Juli 17, 2026

  


BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi melanjutkan estafet legislasi terhadap draf laporan keuangan daerah. Parlemen menggelar Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat, 17 Juli 2026.

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Sekda Provinsi Lampung, mewakili pihak eksekutif setelah pada sidang sebelumnya Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyerahkan nota pengantar draf pertanggungjawaban APBD secara formal. Dalam tahapan krusial ini, delapan fraksi dewan drafnya memaparkan catatan evaluasi, proyeksi fiskal, hingga draf kritik terhadap efektivitas belanja publik daerah.

Gerindra Desak Penyelesaian Catatan Rekomendasi BPK RI

Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Intan Rehana, membuka draf pandangan umum dengan menyampaikan draf apresiasi atas kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Lampung. Keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara beruntun drafnya dinilai membuktikan draf kepatuhan sistemik administrasi daerah terhadap standar akuntansi pemerintahan.

Namun, Gerindra memberikan draf catatan tebal agar aparatur pemerintah tidak terlena dengan draf predikat prestisius tersebut. Akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang transparan harus drafnya dibuktikan melalui respons kilat terhadap temuan-temuan audit internal.

"Opini WTP mutlak harus diimbangi dengan draf kedisiplinan eksekutif dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari BPK RI secara tepat waktu. Sinergi ini penting demi memastikan draf kualitas pelayanan publik tetap prima. Karena dokumen pertanggungjawaban ini dinilai telah memenuhi draf koridor regulasi perundang-undangan, Gerindra menyatakan setuju untuk membawa Raperda ini ke draf pembahasan tingkat selanjutnya," jelas Intan Rehana.

Gerindra drafnya juga mengapresiasi draf akselerasi pembangunan pada klaster infrastruktur jalan, stabilitas draf program swasembada pangan sektor pertanian, serta draf kelancaran distribusi pasokan pupuk yang dinilai berdampak positif pada daya beli masyarakat tapak.

PKS Minta Transparansi Riil Penataan Aset Daerah

Pandangan lebih kritis disuarakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Muhammad Syukron Muchtar. PKS menegaskan draf prinsip politik anggaran bahwa draf laporan pertanggungjawaban APBD tidak boleh drafnya dikerdilkan sekadar menjadi gugatan administratif tahunan, melainkan sebuah draf pertanggungjawaban moral atas pemanfaatan uang rakyat.

Menurut PKS, keberhasilan tata kelola keuangan daerah tidak cukup drafnya diukur dari serapan anggaran yang tinggi atau draf raihan plakat WTP semata. Keberhasilan riil harus tercermin pada indikator makro, seperti draf kemantapan jembatan, perluasan akses sanitasi air bersih, peningkatan draf mutu pendidikan dan kesehatan, serta draf perlindungan ekonomi bagi pelaku UMKM dan petani kecil di pelosok Lampung.

"Predikat WTP harus dijadikan draf pijakan evaluasi program, bukan alasan untuk mengabaikan lemahnya draf tata kelola aset daerah. PKS menyetujui Raperda APBD 2025 ini dilanjutkan, namun kami menuntut Gubernur Lampung memberikan draf jawaban tertulis yang komprehensif, dilengkapi data kuantitatif, draf lokus kegiatan yang jelas, rincian draf perangkat daerah penanggung jawab, serta draf target waktu penyelesaian draf konflik aset," tegas Syukron.

Mendengar masukan dari seluruh fraksi, pimpinan sidang mengetok palu draf penundaan rapat. Rangkaian pembahasan drafnya dijadwalkan kembali bergulir pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda tunggal yakni Lanjutan Pembicaraan Tingkat I berupa draf penyampaian jawaban resmi dan draf klarifikasi tertulis dari Gubernur Lampung guna draf merespons seluruh substansi pandangan fraksi DPRD.

Dijeda Hingga Senin, Gubernur Lampung Bersiap Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD

Juli 17, 2026

  

BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang DPRD, Jumat, 17 Juli 2026.

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang mewakili pihak eksekutif setelah sehari sebelumnya Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyerahkan nota pengantar draf laporan keuangan daerah dengan catatan pendapatan Rp6,7 triliun dan SiLPA sebesar Rp98,2 miliar. Dalam agenda kali ini, delapan fraksi di parlemen secara bergantian drafnya memberikan catatan kritis, evaluasi program, hingga draf rekomendasi formal atas realisasi belanja daerah sepanjang tahun 2025.

Gerindra Ingatkan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Intan Rehana, memberikan draf apresiasi tinggi kepada jajaran Pemerintah Provinsi Lampung yang sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara beruntun. Capaian ini drafnya dinilai mencerminkan draf kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan yang ketat.

Kendati demikian, Gerindra menegaskan bahwa draf predikat WTP tidak boleh membuat eksekutif berpuas diri. Pola pengawasan internal harus drafnya ditingkatkan melalui eksekusi yang cepat atas catatan-catatan minor yang diberikan auditor negara.

"Opini WTP harus berjalan beriringan dengan draf ketepatan waktu dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari BPK RI. Sinergi ini krusial untuk memperkuat draf tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Kami mengapresiasi draf akselerasi infrastruktur jalan, penguatan swasembada pangan, dan draf jaminan pupuk bagi petani, sehingga Gerindra drafnya mendukung Raperda ini digeser ke tahapan pembahasan komisi," papar Intan.

PKS Tagih Transparansi Data Kuantitatif dan Efisiensi Belanja

Nada evaluasi yang lebih mendalam disuarakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juru bicara Fraksi PKS, Muhammad Syukron Muchtar, menekankan draf prinsip mendasar bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar draf formalitas administratif tahunan. PKS memandang setiap rupiah yang tertuang dalam pos draf belanja daerah harus dapat dibuktikan draf output dan dampaknya secara langsung bagi indeks kesejahteraan warga.

PKS mendesak pemprov agar capaian WTP drafnya diwujudkan dalam peningkatan draf kualitas jembatan, perluasan akses air bersih pedesaan, mutu fasilitas kesehatan, hingga draf proteksi ekonomi bagi pelaku usaha mikro.

"Keberhasilan fiskal daerah tidak hanya diukur dari tingginya angka draf serapan anggaran. PKS menyatakan Raperda APBD 2025 ini layak lanjut ke draf tahap berikutnya, namun kami menuntut Gubernur memberikan draf jawaban komprehensif yang disertai data kuantitatif, kejelasan lokasi kegiatan, draf perangkat daerah penanggung jawab, serta draf target waktu penyelesaian draf aset-aset daerah yang bermasalah," tegas Syukron.

Setelah mendengar pemandangan umum dari seluruh perwakilan partai, pimpinan DPRD Lampung mengetok palu draf penundaan rapat. Rangkaian sidang paripurna drafnya dijadwalkan kembali bergulir pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda tunggal yakni Lanjutan Pembicaraan Tingkat I berupa draf penyampaian jawaban resmi dan draf klarifikasi Gubernur Lampung atas seluruh draf poin kritik serta pertanyaan yang diajukan oleh delapan fraksi dewan.

Fraksi DPRD Lampung Sampaikan Pandangan LKPJ 2025 Tanpa Kehadiran Gubernur

Juli 17, 2026

 


BANDAR LAMPUNG — Sidang Paripurna Tahap II DPRD Provinsi Lampung dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 17 Juli 2026, dipastikan tidak dihadiri langsung oleh pucuk pimpinan eksekutif.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela memilih untuk turun ke lapangan guna meninjau langsung penanganan reaksi cepat perbaikan sejumlah ruas jalan provinsi.

Diwakilkan Sekda dan Unsur Forkopimda

Meski bertepatan dengan agenda krusial penyerahan catatan kritis dari legislatif, Gubernur Mirza menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, DR. Marindo Kurniawan, untuk memimpin jajaran eksekutif di Gedung DPRD Lampung. Kehadiran Sekda didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung.

Langkah percepatan pembahasan ini dilakukan DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar bersama jajaran Wakil Ketua—Ismet Roni, Maulidah Zauroh, dan Naldi Rinara S. Rizal—setelah sehari sebelumnya (16/7/2026) menerima nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dari Wagub Jihan Nurlela.

Postur Keuangan APBD 2025: Realisasi Pendapatan Capai 86,70 Persen

Dalam nota pengantar yang diserahkan sebelumnya, Pemprov Lampung mencatatkan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6,713 triliun atau 86,70 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp7,743 triliun.

Sementara dari sisi pengeluaran, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp6,685 triliun atau 85,57 persen dari total plafon anggaran Rp7,813 triliun.

Ringkasan Postur Realisasi APBD Lampung TA 2025:

  • Realisasi Pendapatan: Rp6,713 Triliun (86,70% dari target Rp7,743 T)

  • Realisasi Belanja & Transfer: Rp6,685 Triliun (85,57% dari anggaran Rp7,813 T)

  • Penerimaan Pembiayaan (SiLPA 2024): Rp69,897 Miliar

  • SiLPA Tahun Anggaran 2025: Rp98,278 Miliar

Pemprov Lampung mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp98,278 miliar yang akan dialokasikan kembali sebagai struktur pembiayaan pada APBD Murni TA 2026.

Eksekutif Akui Lemah, Komitmen Buka Diri terhadap Catatan Fraksi

Wagub Jihan Nurlela secara terbuka mengakui masih terdapat berbagai kelemahan dan ketimpangan dalam efektivitas pengelolaan fiskal daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Pihaknya menyatakan terbuka terhadap saran serta masukan dari fraksi-fraksi DPRD guna perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.

"Kami menyadari masih banyak kelemahan yang harus diperbaiki. Menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan aspek tata kelola keuangan ini dapat kita sempurnakan demi kemajuan Provinsi Lampung," ujar Jihan dalam nota pengantarnya.

Pandangan umum fraksi yang disampaikan dalam Paripurna ini akan menjadi bahan acuan utama bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan Raperda pertanggungjawaban akhir.

Wagub Jihan Nurlela Beberkan Realisasi APBD 2025 Senilai Rp6,7 Triliun

Juli 16, 2026

 



BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi fiskal dan tata kelola keuangan yang bersih. Langkah penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Kamis, 16 Juli 2026.

Penyampaian Raperda ini merupakan draf pemenuhan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan kepada pihak legislatif paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rincian Realisasi APBD Lampung TA 2025 dan Catatan SiLPA

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Lampung, Wagub Jihan Nurlela memaparkan secara transparan draf Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemprov Lampung untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025. Rincian performa keuangan daerah tersebut meliputi:

  • Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar Rp6,713 triliun atau mencapai 86,70 persen dari target pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp7,743 triliun.

  • Belanja dan Transfer Daerah: Menyerap anggaran sebesar Rp6,685 triliun atau setara 85,57 persen dari total alokasi belanja sebesar Rp7,813 triliun.

  • Penerimaan Pembiayaan: Tercatat sebesar Rp69,897 miliar yang bersumber dari draf Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024.

Dari kalkulasi pembandingan draf realisasi pendapatan, realisasi belanja, serta pembiayaan neto tersebut, Pemprov Lampung mencatatkan SiLPA sebesar Rp98,278 miliar pada akhir tahun anggaran 2025. Sisa dana anggaran ini akan dialokasikan kembali sebagai salah satu pos pembiayaan penting untuk memperkuat struktur APBD pada tahun berjalan berikutnya.

"Setiap rupiah dari anggaran ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan diarahkan sebesar-besarnya untuk draf stimulus pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Lampung," tegas Wagub Jihan Nurlela.

Pertahankan Rekor Opini WTP ke-12 dari BPK RI

Akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemprov Lampung pada tahun 2025 diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI yang diserahkan pada 12 Juni 2026. BPK kembali menganugerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut.

Prestasi ini menjadi draf catatan sejarah penting karena Provinsi Lampung sukses mempertahankan opini WTP dari BPK RI selama 12 kali berturut-turut. Pencapaian ini dinilai menjadi bukti nyata adanya draf sinergi, kedisiplinan administratif, dan integritas yang konsisten antara pihak eksekutif dan seluruh pemangku kepentingan daerah.

Rapat Paripurna perdana ini ditutup dengan prosesi penyerahan draf Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dari Wagub Jihan Nurlela kepada pimpinan DPRD Lampung. Proses pembahasan draf regulasi ini akan langsung dilanjutkan pada tahapan berikutnya, yaitu Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dijadwalkan digelar pada Jumat, 17 Juli 2026.

Bedah KUHP Baru: Anggota DPRD Lampung Soroti Delik Perzinahan dan Pentingnya Edukasi Hukum Nasional

Februari 12, 2026

  



BANDAR LAMPUNG — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap pergeseran norma hukum dalam KUHP Nasional yang baru. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).

Diskusi strategis ini secara khusus membedah Pasal 411 dan 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur mengenai perzinahan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo).

Transisi Regulasi: Dari KUHP Lama ke KUHP Nasional

Forum ini menyoroti perbedaan signifikan antara Pasal 284 KUHP lama dengan aturan baru dalam KUHP Nasional. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:

  • Perluasan Ruang Lingkup: Pengaturan yang lebih komprehensif mengenai delik kesusilaan.

  • Delik Aduan: Penegasan bahwa proses hukum hanya dapat berjalan berdasarkan aduan dari pihak yang memiliki hubungan hukum langsung (seperti suami/istri, orang tua, atau anak).

  • Kepastian Hukum: Upaya sinkronisasi nilai-nilai sosiokultural masyarakat Indonesia ke dalam sistem hukum pidana formal.

DPRD Desak Sosialisasi Masif

Sebagai praktisi hukum sekaligus anggota legislatif, Diah Dharma Yanti menilai bahwa perubahan UU ini merupakan bagian dari reformasi hukum besar-besaran yang memerlukan sosialisasi ekstra agar tidak terjadi multitafsir atau keresahan di tengah masyarakat.

“Perubahan regulasi ini harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Pemahaman yang komprehensif sangat penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta mencegah kesalahpahaman dalam penerapan norma hukum yang baru di lapangan,” tegas Diah Dharma Yanti.

Dukungan Terhadap Penguatan Literasi

Kehadiran unsur DPRD dalam FGD ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah. Diskusi yang melibatkan advokat, akademisi, dan mahasiswa ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis bagi implementasi hukum yang lebih berkeadilan dan tertib.

DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mendukung forum-forum literasi serupa guna memastikan kebijakan nasional dapat diterima, dipahami, dan diimplementasikan secara selaras dengan kearifan lokal serta ketertiban umum di wilayah Lampung.


Sinergi Eksekutif-Legislatif: Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Hadiri Promosi Doktor Muhammad Firsada di UIN RIL

Februari 12, 2026

  



BANDAR LAMPUNG — Pucuk pimpinan Provinsi Lampung memberikan apresiasi tinggi terhadap penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung, A. Giri Akbar, menghadiri langsung Ujian Terbuka Promosi Doktor Muhammad Firsada di Ballroom Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung (RIL), Kamis (12/02/2026).

Kehadiran kedua tokoh tersebut, didampingi Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza, menjadi simbol dukungan nyata pemerintah terhadap kajian akademis yang berfokus pada ketahanan ideologi bangsa.

Disertasi: Melawan Radikalisme dengan Kearifan Lokal

Muhammad Firsada mempertahankan disertasi berjudul “Strategi Internalisasi Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama dalam Pencegahan Radikalisme.” Penelitian ini menyoroti bahwa ancaman ideologi transnasional tidak bisa hanya dihadapi dengan pendekatan keamanan (security approach), melainkan harus melalui legitimasi sosial dan kultural.

Beberapa poin kunci dari hasil penelitian tersebut meliputi:

  • Strategi Intermediari: Pencegahan berbasis transformasi, transaksi, dan transinternalisasi nilai-nilai kebangsaan.

  • Bingkai NKRI: Penguatan moderasi beragama sebagai instrumen harmonisasi yang dipadukan dengan kearifan lokal Lampung.

  • Sinergi Pentahelix: Pentingnya kolaborasi antara negara, akademisi, dan masyarakat sipil dalam menekan penetrasi ideologi radikal.

Apresiasi Ketua DPRD: Referensi Kebijakan Daerah

Ketua DPRD Lampung, A. Giri Akbar, menegaskan bahwa kajian ini sangat relevan dengan kondisi sosial-politik saat ini. Ia berharap hasil penelitian tersebut tidak hanya berhenti di rak perpustakaan, tetapi menjadi rujukan bagi para pemangku kebijakan.

“Disertasi ini sangat relevan karena membahas moderasi beragama dan pencegahan terorisme. Mudah-mudahan kajian ini dapat menjadi referensi yang mendorong upaya bersama dalam menekan penyebaran radikalisme di Provinsi Lampung,” ujar Giri Akbar.

Kehadiran Tokoh Lintas Sektor

Ujian terbuka ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Kasatgaswil Densus 88 Lampung Kombes Pol. Stialanri Kurniawan Setinggar, para rektor, tokoh masyarakat, serta pimpinan instansi vertikal. Kehadiran para petinggi keamanan dan akademisi ini menegaskan pentingnya isu moderasi beragama dalam menjaga stabilitas daerah.

Gelar doktor yang diraih Muhammad Firsada diharapkan mampu memperkuat jajaran birokrasi Lampung dengan landasan intelektual yang kokoh, demi mewujudkan masyarakat yang harmonis dan toleran.

Siaga Ramadhan 1447 H: DPRD dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TPID Guna Amankan Stok Pangan dan Tekan Inflasi

Februari 11, 2026

  



BANDAR LAMPUNG — Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung bersama jajaran legislatif bergerak cepat guna mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok. Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang digelar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).

Rapat koordinasi tingkat tinggi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dengan fokus utama menjamin keterjangkauan harga dan kelancaran distribusi logistik di seluruh wilayah Lampung.

Peta Jalan Pengendalian Inflasi Jelang Hari Raya

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pemangku kepentingan membedah kesiapan lintas sektor untuk memastikan tidak ada hambatan pasokan yang dapat memicu inflasi.

Beberapa poin strategis yang menjadi fokus pengawasan meliputi:

  • Ketahanan Pangan: Pemantauan stok beras melalui Perum Bulog serta harga komoditas strategis seperti cabai, bawang, dan daging.

  • Energi & Transportasi: Jaminan ketersediaan BBM dan gas Elpiji, serta kesiapan sarana transportasi darat, laut, dan udara untuk arus mudik.

  • Kelancaran Distribusi: Antisipasi hambatan logistik agar pasokan dari produsen ke pasar tetap stabil dan tidak mengalami kendala teknis di lapangan.

Dukungan Legislatif Terhadap Langkah Strategis Daerah

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh langkah-langkah intervensi pasar yang akan dilakukan pemerintah daerah. Dukungan ini mencakup fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan agar program pengendalian inflasi tepat sasaran.

“Kehadiran kami adalah wujud komitmen DPRD dalam menjaga stabilitas harga. Koordinasi yang kuat antara pemerintah, BI, Bulog, hingga aparat penegak hukum sangat penting agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang tanpa terbebani kenaikan harga yang tidak wajar,” ujar Ahmad Giri Akbar.

Sinergi Forkopimda dan Instansi Vertikal

HLM TPID ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, serta pimpinan BUMN dan instansi vertikal. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi gejolak harga di pasar-pasar tradisional maupun modern.

Gubernur Lampung meminta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung untuk aktif melakukan operasi pasar jika ditemukan adanya indikasi penimbunan atau lonjakan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bentengi Nilai Kebangsaan: DPRD Lampung Dapil I Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila

Februari 11, 2026

  



BANDAR LAMPUNG — Guna memperkokoh pemahaman masyarakat terhadap fondasi negara, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan (Dapil) I menggelar kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di berbagai titik wilayah Kota Bandar Lampung pada 17–18 Januari 2026.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Lampung sebagai bagian dari fungsi legislatif dalam melakukan pembinaan wawasan kebangsaan di daerah pemilihan masing-masing.

Pancasila Sebagai Pedoman Kehidupan

Anggota legislatif dari Dapil I (Kota Bandar Lampung) turun langsung berinteraksi dengan berbagai unsur masyarakat. Fokus utama dari sosialisasi ini adalah mengontekstualisasikan nilai-nilai Pancasila agar tetap relevan dalam menjawab tantangan zaman, sekaligus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara, tetapi sebagai ideologi yang hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tulis laporan rutin DPRD Lampung.

Tujuan Strategis Pembinaan Ideologi

Melalui agenda ini, DPRD Provinsi Lampung menargetkan capaian jangka panjang bagi masyarakat Bandar Lampung, antara lain:

  • Peningkatan Kesadaran Ideologis: Menanamkan rasa bangga dan loyalitas terhadap ideologi negara.

  • Penguatan Persatuan: Menjaga keharmonisan antarwarga di tengah dinamika perkotaan yang tinggi.

  • Bingkai NKRI: Memastikan nilai-nilai kebangsaan tetap terjaga dari pengaruh ideologi lain yang bertentangan dengan karakter bangsa.

Implementasi Rutin Legislatif

Pelaksanaan sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, hingga penggerak kemasyarakatan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan keterlibatan langsung anggota dewan, diharapkan terjadi dialog dua arah yang efektif dalam menyerap aspirasi sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerukunan berbasis Pancasila.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen DPRD Provinsi Lampung dalam menjalankan fungsi edukasi politik dan kebangsaan secara berkelanjutan demi menciptakan tatanan masyarakat yang kondusif dan cinta tanah air.