Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

Komisi II DPR Minta Mendagri Hentikan Efisiensi Transfer Dana dari Pusat ke Daerah

September 16, 2025
DPR



Jakarta, 16 September 2025 – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghentikan kebijakan efisiensi terhadap transfer keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan sejumlah menteri terkait di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Rifqi menyatakan, hampir 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat bergantung pada dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika kebijakan efisiensi terus dilanjutkan, dikhawatirkan pemerintah daerah akan kesulitan menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan.


“Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD. Dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN, transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” ujar Rifqi.
Usulan Relaksasi TKD di Akhir Tahun 2025

Menyoroti gejolak sosial dan demonstrasi yang muncul di sejumlah daerah baru-baru ini, Rifqi juga mendorong agar pemerintah melakukan relaksasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada caturwulan terakhir tahun anggaran 2025. Tujuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan politik di tingkat lokal.


“Relaksasi TKD penting agar ekonomi daerah tidak stagnan. Ini juga bagian dari menjaga stabilitas nasional secara keseluruhan,” imbuhnya.
DPR Awasi, Pemerintah Tetap Penentu

Rifqi mengakui bahwa DPR RI tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan besaran transfer ke daerah, karena hal tersebut merupakan ranah Pemerintah Pusat, terutama Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri. Namun, sebagai lembaga pengawas, DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai aturan.


“Meskipun kami tidak menentukan besaran APBN untuk daerah, kami ingin memastikan bahwa formulasi anggaran tahun depan lebih baik agar tidak muncul gejolak seperti sebelumnya,” jelasnya.

Rifqi juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyelamatkan fiskal daerah demi kelancaran pembahasan APBN 2026, dengan harapan mampu menjaga stabilitas fiskal sekaligus memperkuat hubungan antara pusat dan daerah.


“Mari angka ini diselamatkan dulu agar kemudian ketika kita bicara APBN 2026, kita punya napas bukan hanya untuk menjaga ekonomi, tetapi juga menjaga stabilitas, termasuk hubungan pusat dan daerah,” tegas Rifqi.
Anggaran Kemendagri 2026 Naik Signifikan

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 24 Juli 2025, ditetapkan pagu anggaran Kemendagri Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 7,8 triliun. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pagu indikatif sebelumnya sebesar Rp 3,24 triliun.

Komisi II DPR Kritik KPU Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres: Publik Butuh Transparansi

September 15, 2025
KPU


Jakarta, 16 September 2025 — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengkritik Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden — seperti ijazah — sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

Rifqi menyatakan, keputusan tersebut tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga mengundang pertanyaan karena baru dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 rampung.


“Itu menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Selasa (16/9).
Dokumen Pemilu Harusnya Bisa Diakses Publik

Politikus Partai NasDem ini menegaskan bahwa dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu — baik pileg, pilpres, maupun pilkada — seharusnya dapat diakses oleh publik, kecuali jika menyangkut rahasia negara atau informasi pribadi yang dilindungi undang-undang.


“Dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik,” ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jelas menyebutkan bahwa hanya informasi tertentu yang dapat dikecualikan dari akses publik. Jika dokumen tidak mengandung rahasia negara atau tidak mengganggu privasi, seharusnya keterbukaan tetap dikedepankan.
Transparansi Penting untuk Akuntabilitas Demokrasi

Rifqi menekankan, keterbukaan dokumen persyaratan pemilu merupakan bagian dari akuntabilitas dalam proses demokrasi. Dengan terbukanya informasi, publik dapat menilai kelayakan dan integritas peserta pemilu.


“Tujuannya agar publik mengetahui sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres,” jelas Rifqi.

Ia juga mengingatkan bahwa publik saat ini membutuhkan transparansi dari seluruh institusi negara, terutama lembaga yang terlibat langsung dalam proses demokrasi.


“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” ujarnya.


“Saat ini publik memang sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari hampir semua lembaga negara yang ada, terlebih kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu, termasuk output institusi yang dihasilkan pemilu seperti DPR, gubernur, wali kota, dan presiden-wakil presiden,” pungkasnya.

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Minta Maaf atas Pernyataan yang Dinilai Menyakitki Rakyat

September 10, 2025

 


Jakarta — Politikus Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR. Keputusan itu ia sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataannya yang menuai kritik publik.

“Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR Fraksi Gerindra,” ujar Sara, sapaan akrabnya, melalui pernyataan yang dikutip pada Rabu (10/9/2025).

Sara mengunggah video klarifikasi di akun Instagram pribadinya @rahayusaraswati, menyampaikan penyesalan sekaligus permintaan maaf. Ia menyebut video yang beredar luas di masyarakat berisi pernyataannya yang dianggap menyakiti rakyat itu dibuat pada Februari 2025, namun baru ramai diperbincangkan pada Agustus 2025.

“Melalui pesan ini saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR itu.

Meski mengundurkan diri, Sara berharap masih diberi kesempatan menyelesaikan satu tugas terakhir, yakni pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan, yang saat ini tengah dibahas di Komisi VII DPR.

Selain itu, ia menegaskan akan tetap menyalurkan dana aspirasi daerah pemilihan (Dapil) yang masih tersisa di rekening untuk kepentingan masyarakat. Dana tersebut akan digunakan untuk bantuan alat kesehatan, pelatihan kewirausahaan, serta pemberdayaan anak-anak muda hingga habis.

“Dengan sisa dana yang masih ada di rekening khusus untuk Dapil, saya akan terus memberikan bantuan alat kesehatan, pelatihan-pelatihan kewirausahaan, dan sebisanya mendukung pemberdayaan anak-anak muda di Dapil saya sampai dana tersebut habis,” ujarnya.

Sara juga menegaskan tetap berkomitmen melanjutkan perjuangan di berbagai isu, mulai dari pemberantasan perdagangan orang, pengelolaan sampah berkelanjutan, krisis iklim dan energi terbarukan, pemberdayaan anak muda, hingga keterwakilan perempuan melalui organisasi yang ia pimpin maupun rintis.

“Kepada para sindikat perdagangan orang, this is not the end,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Akan Temui Presiden Prabowo, Bawa Aspirasi Driver Ojek Online

September 08, 2025

 


Jakarta, 9 September 2025 – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dijadwalkan untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa siang (9/9). Dalam pertemuan tersebut, Dasco berencana menyampaikan sejumlah isu strategis, termasuk aspirasi dari komunitas pengemudi ojek online (ojol) terkait urgensi perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja platform digital.

Hal ini disampaikan Dasco saat memimpin audiensi dengan sejumlah perwakilan asosiasi dan serikat pekerja ojol di Kompleks DPR RI, Selasa (9/9) pagi.

“Saya mohon doanya, baru saja saya dihubungi dan diminta bertemu Presiden jam 12.00 WIB untuk urusan lain. Namun, saya akan sounding usulan penting ini, yakni perlunya aturan perlindungan bagi pekerja platform,” ujar Dasco kepada para peserta audiensi.

Desakan Regulasi Perlindungan Pekerja Platform

Dalam pertemuan tersebut, para wakil rakyat dari lintas fraksi menegaskan pentingnya pembentukan payung hukum yang tegas bagi para pengemudi transportasi daring dan pekerja platform digital lainnya.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengusulkan agar kebijakan perlindungan, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan, bisa diwujudkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Ia mencontohkan, dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan per orang, pekerja platform bisa mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan santunan kematian.

“Kalau ini bisa dikolaborasikan antara mitra platform, pemerintah pusat dan daerah, maka biayanya relatif tidak terlalu berat,” kata Saan.

RUU Perlindungan Pekerja Platform Indonesia

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan pentingnya segera merancang RUU Perlindungan Pekerja Platform Indonesia sebagai produk hukum tersendiri yang tidak digabungkan dengan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Di Singapura sudah ada Platform Workers Bill, dan Malaysia juga baru saja menerbitkan Gig Workers Bill. Kita tidak boleh tertinggal,” ujar Rieke, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.

Rieke juga mendorong agar Presiden Prabowo dapat lebih dahulu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi antara, sambil menunggu pembahasan RUU di DPR.

“Mudah-mudahan, insyaallah kabul, akan lahir Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Indonesia, untuk mengisi kekosongan hukum yang saat ini masih terjadi,” tegasnya.

Latar Belakang Internasional

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025, Singapura secara resmi memberlakukan Platform Workers Bill, yang memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja transportasi daring. Demikian pula, pada 28 Agustus 2025, Malaysia meluncurkan Gig Workers Bill untuk menjamin hak-hak pekerja sektor informal berbasis aplikasi.

Indonesia saat ini berada pada momentum penting untuk mengikuti langkah serupa, guna menjamin kesejahteraan jutaan pekerja transportasi daring yang berperan vital dalam kehidupan ekonomi digital nasional.

Setelah Evaluasi dan Tekanan Publik, DPR RI Pangkas Tunjangan dan Fasilitas Anggota

September 06, 2025
DPR


Jakarta, 5 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini diterima oleh para anggotanya. Kebijakan ini diambil menyusul evaluasi internal dan respons atas gelombang demonstrasi publik yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers usai rapat pimpinan, Jumat (5/9), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.


“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, tunjangan transportasi, dan tunjangan rumah,” ujar Dasco.

Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah penghentian tunjangan perumahan yang sebelumnya mencapai Rp 50 juta per anggota. Kebijakan tersebut berlaku efektif per 31 Agustus 2025.
Rincian Take Home Pay Anggota DPR RI (per September 2025)

Setelah dilakukan pemangkasan, total take home pay (THP) anggota DPR RI adalah sebesar Rp 74.210.680 per bulan sebelum pajak. Setelah dikurangi pajak penghasilan (PPh 15%) sekitar Rp 8,6 juta, maka anggota DPR menerima bersih sekitar Rp 65,5 juta per bulan.
Rincian Gaji dan Tunjangan Melekat:


Gaji Pokok: Rp 4.200.000


Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000


Tunjangan Anak: Rp 168.000


Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000


Tunjangan Beras: Rp 289.680


Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional:


Biaya Komunikasi Masyarakat: Rp 20.033.000


Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000


Peningkatan Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp 4.830.000


Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000


Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000


Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Tunjangan dan Fasilitas yang Dihentikan:


Tunjangan perumahan (Rp 50 juta per bulan)


Biaya langganan listrik


Biaya jasa telepon rumah


Biaya komunikasi intensif


Beberapa tunjangan transportasi

Selain itu, anggota DPR RI masih berhak menerima tunjangan pensiun usai masa jabatan berakhir. Besarannya tergantung lama menjabat:


Jabatan 1–6 bulan: Rp 401.000 per bulan


Jabatan dua periode penuh: hingga Rp 3.600.000 per bulan

Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat, terutama terkait efisiensi anggaran negara dan transparansi pengelolaan keuangan publik.

Kontak Media:

ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN PARPOL TIDAK DAPAT HAK KEUANGAN

September 05, 2025
DPR



Pimpinan DPR Siapkan Proses Penggantian Antarwaktu

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) tidak lagi menerima hak-hak keuangan. Kebijakan ini mencakup penghentian pembayaran gaji maupun tunjangan selama status nonaktif tersebut berlaku.

“Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Sejumlah nama yang telah dinonaktifkan oleh partainya tercatat berasal dari berbagai fraksi. Mereka adalah:


Ahmad Sahroni (NasDem)


Nafa Urbach (NasDem)


Eko Patrio (PAN)


Uya Kuya (PAN)


Adies Kadir (Golkar)

Menurut Dasco, DPR akan segera menindaklanjuti proses penggantian para anggota tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing, dengan meminta Mahkamah DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol yang telah memulai pemeriksaan,” ujarnya.

Dasco menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk konsistensi terhadap regulasi kelembagaan dan hasil putusan internal partai politik masing-masing.