Tampilkan postingan dengan label Crime. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Crime. Tampilkan semua postingan

Sedang Melakukan Transaksi di Konter, Narapidana Yang Kabur Dari Rutan Krui Berhasil Ditangkap di Bukit Kemuning

Oktober 01, 2024

 


Pesisir Barat - Setelah buron sejak Jumat (27/09) lalu, Fauzan narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Krui Kabupaten Pesisir Barat, akhirnya berhasil tertangkap oleh petugas Rutan Krui.

Penangkapan narapidana kasus pencurian ini berlangsung di Konter HP, Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara pada pukul 18:35 WIB Selasa (01/10).

Kepala Rutan Krui Fajar Ferdinan menyampaikan, dengan tertangkapnya Fauzan operasi penangkapan khusus untuk mengejar yang bersangkutan telah ditutup, dan berakhir sesuai dengan harapan semua pihak. 

"Setelah melakukan pencarian selama beberapa hari, tim dari petugas Rutan Krui dengan bergerak cepat melakukan pencarian dan alhamdulillah berhasil menemukan fauzan tanpa adanya perlawanan ketika ia sedang melakukan transaksi di Konter HP," kata Fajar dalam siaran pers nya. 

Usai ditangkap narapidana Fauzan dibawa oleh tim ke Polsek Bukit Kemuning untuk dimintai keterangan alasan kaburnya dan keterlibatan pihak lain, sementara untuk membawa Fauzan menuju Rutan Krui tim pengejaran menunggu Kepala Rutan Krui sampai di Bukit Kemuning. 

Setelah tertangkapnya narapidana Fauzan, Fajar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sistem pengamanan dan pengawasan di Rutan Kelas IIB Krui.

"Pihak Rutan Krui juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang," jelasnya.

Fajar juga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh kejadian ini. 

"Atas nama Rutan Krui, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, Kami menyadari bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat dan kami akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan pengawasan di Rutan," terangnya. 

Sebagai akhir penangkapan ini, Fajar mengucapkan terimakasih atas kerja sama oleh pihak Kepolisian dan dukungan dari masyarakat sekitar selama operasi pencarian berlangsung.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat. Kami berharap kejadian ini tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Rutan Kelas IIB Krui," tutupnya. (*) 

Polsek Gedong Tataan Ungkap Pelaku Pencurian HP Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024

Mei 09, 2024

Unit Opsnal Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian 1 ( Satu ) unit Handphone merk redmi 10 warna biru, 1 (satu) unit hp merk Realme 10 dan 1 ( Satu ) unit Handphone merk realme C11 dengan telah mengamankan pelaku inisial DR (28) Laki laki, warga Desa sinarbandung kec negeri katon kab.pesawaran, Rabu (08/05/24).


Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub, S. Pd menjelaskan Kejadian berawal pada hari senin tanggal 4 desember 2023 sekira pukul 03.00 wib saat korban sedang mengecas handphone tersebut di gubuk nya korban pun tertidur dan ketika bangun korban mendapati bahwa 3 unit handphone tersebut sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan terhadap pelaku DR di Desa sinarbandung kec negeri katon kab.pesawaran

“Pada hari rabu sekira pukul 23.00 WIB tgl 08 Mei 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polsek gedong tataan Polres Pesawaran yg di pimpin Panit 1 Reskrim Iptu Zainal abidin berhasil menangkap dan mengamankan pelaku” Ucap Mulyadi.

Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya, Pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan Polsek Gedong Tataan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku DR kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.”Tutup Mulyadi.

Emas 52 Gram Raib karena Ditinggal Penghuni Rumah Mudik

April 17, 2024

Bandar Lampung – Maling menggondol emas 52 gram dari rumah usaha penjahit Magelang di Jalan Gunung Agung, Kupang Kota, Telukbetung Utara. Emas itu raib saat penghuni rumah mudik.



Warga setempat, Anton, mengatakan pemilik rumah kembali ke Lampung dari Pulau Jawa pada Selasa, 16 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Ia kaget melihat isi rumah sudah berantakan.

“Saya juga kaget denger rame-rame, tahunya kemalingan saat mereka mudik kemarin, perhiasan 52 gram hilang,”katanya.

Setelah melihat isi rumah berantakan, pemilik rumah langsung mengecek kamar dan melihat lemari dalam keadaan rusak.

“Mereka cek perhiasan emas berbagai jenis total lima puluh dua gram hilang. Anehnya, uang satu juta gak diambil pelaku,” ujarnya.

Anton melanjutkan, saat kejadian satu keluarga sedang mudik ke Magelang selama satu minggu. Saat mudik rumah sudah terkunci rapat.

“Pas kami lihat-lihat gak ada yang rusak. Pintu, atap, tidak ada yang jebol. Bingung juga lewat mana malingnya,”katanya.

Pemilik rumah masih enggan berkomentar terkait peristiwa raibnya puluhan gram emas yang menimpanya.

“Belum bisa berkomentar, yang punya emasnya masih nangis, gak enak juga kalau mau wawancara,”kata salah satu kerabat pemilik rumah.

Sebelumnya, keluarga pelaku pembobolan rumah tetangga di Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, menyerahkan pelaku ke kepolisian. Tersangka inisial TM (31) itu menggasak emas 40 gram dan uang tunai Rp3 juta dari kediaman petani, Dedi Purwanto (45).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Perlindungan Sihombing, menjelaskan pelaku beraksi dengan membawa golok dan masuk ke dalam rumah korban.

“Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membongkar lemari hingga mengambil dompet berisi 40 gram emas senilai Rp40 juta,” kata Johannes.

Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Penganiayaan Pimpinan Perusahaan Media Di Bandar Lampung

April 05, 2024

Bandar Lampung – Polsek Sukarame bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peristiwa penganiayaan yang menimpa korban Andi Yusril (47), warga Perum Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Peritiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu (03/04/2024) malam di Jalan Pangeran Tirtayasa, Gang Permata Samping Masjid Al Muhajirin, Sukabumi Bandar Lampung.

Setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian, Polisi akhirnya berhasil meringkus Ali Mansur (62), warga Perum Nusantara Permai, Sukabumi Bandar Lampung, pada Kamis (04/04/2024) pagi.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, S.I.K., membenarkan terkait penangkapan pelaku penganiayaan terhadap korban Andi Yusril (47).

"Pelaku kita amankan dengan upaya persuasif, saya bersama Bhabinkamtibmas dan pamong setempat mendatangi kediaman pelaku, akhirnya pelaku berhasil kita bawa ke Mapolsek Sukarame" ungkap Kompol Warsito, kepada awak media, Kamis (04/04/2024) malam.

Warsito menjelaskan peristiwa penganiayaan dipicu karena pelaku Ali Mansyur (62) yang kesal karena tidak terima saat korban menagih hutang dengan mendatangi rumah pelaku.

Karena kesal, Kemudian pelaku mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor masing, dan saat tiba di sebuah gang dekat Masjid Al Muhajirin, pelaku menghentikan sepeda motornya dan memanggil korban yang berjalan di depan sepeda motor pelaku.

"Saat korban mendatangi pelaku, tiba tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan langsung menyerang korban secara membabi buta" ungkap Kompol Warsito.

Akibat penganiayaan tersebut, Korban mengalami luka tusuk di bagian rahang sebelah kiri, luka robek pipi sebelah kiri, beberapa luka robek dibagian perut sebelah kiri dan kedua pergelangan tangan bengkak.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa terjadi.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Jual Barang Hasil Curian Via Face Book, Pria Asal Lampung Selatan Diringkus Polisi

Maret 22, 2024

Bandar Lampung – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus AI (25), pria asal Dusun Tanjung Baru, Desa Bandar Dalam, Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.


AI (25) ditangkap oleh petugas, pada hari Kamis (21/03/2024) malam di pelataran parkir Masjid Al Furqon, Teluk Betung Utara Bandar Lampung, lantaran menjual barang hasil curian berupa hand phone melalui via media sosial face book.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan bahwa usai menangkap dan menginterogasi pelaku AI (25), diketahui jika pria asal kecamatan Sidomulyo ini juga merupakan pelaku pencurian hand phone yang hendak dijualnya tersebut.

“Awalnya korban memberitahu petugas yang ada di lapangan, minta di kawal, karena korban akan melakukan penawaran hand phone miliknya yang pernah hilang, yang di post oleh seseorang di forum jual beli media sosial face book” jelas Kasat Lantas Kompol Ikhawan Syukri, pada Jumat (22/03/2024) siang,

Setelah korban dan pelaku AI (25) selaku penjual bertemu di pelataran parkir Masjid Al Furqon, korban memastikan bahwa hand phone yang akan dijual oleh pelaku AI (25) merupakan hand phone miliknya yang pernah hilang di rampas beberapa waktu silam.

“Setelah korban mengakui bahwa hand phone itu miliknya, barulah anggota kami yang saat itu ikut dan menyamar sebagai teman korban, langsung membekuk pelaku dilokasi” ungkap Kompol Ikhwan Syukri.

Setelah itu Pelaku AI (25) berikut barang bukti dibawa ke Piket Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, peristiwa pencurian atau perampasan hand phone milik korban RD (19), terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 21.30 Wib, di jalan Yos Sudarso, Garuntang, Bumi Waras Bandar Lampung.

Saat itu pelaku AI (25) menggunakan sepeda motor membuntuti sepeda motor milik korban, kemudian mengambil hand phone yang ditaruh korban di dashboard sepeda motor.

Selain mengamankan pelaku AI (25), petugas juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR Nopol BE 4890 OV warna merah putih, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya dan 1 (satu) unit hand phone merk OPPO A 57 milik korban.(*)

Empat Pelaku Pemalsuan SIM Di Bandar Lampung Ditangkap

Maret 18, 2024

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap empat pelaku pemalsuan dokumen surat izin mengemudi (SIM) di wilayah Bandar Lampung.


Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Rahmat Suryanto mengatakan, keempat pelaku masih sekawan tersebut, berinisial FP, DP, MA, dan AA asal Bandar Lampung.

"Pemalsuan SIM ini terungkap berdasarkan laporan tertanggal 2 Maret 2024, kami berhasil menangkap empat orang pelaku dengan peranan berbeda-beda," kata Ipda Rahmat Suryanto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (18/3/2024).

Ada pun peranannya yakni untuk pelaku FP berperan mengunggah dan menyebarkan promosi lewat media sosial Facebook untuk membuatkan SIM palsu.

"Setelah mendapatkan pemesan dari Facebook, lalu FP memberikan informasi ke DP untuk mengedit pemesan SIM apa yang akan dibuat," ujar Ipda Rahmat Suryanto.

Setelah itu pelaku DP mengirim pesan WhatsApp ke ke pelaku MA dan juga AA untuk mencetak SIM yang telah dipesan.

Setelah dicetak, hasilnya akan diberikan ke pemesan. Dari perbuatan mereka, tiap SIM dihargai Rp450 ribu, lalu keuntungannya dibagi-bagi sesuai dengan pemesan.

Dari pengakuan FP, ia mendapatkan untung Rp250, lalu pelaku DP Rp200 ribi, serta FA dan AA hanya mendapatkan Rp25 ribu tiap pesanannya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi sejak Desember 2023, sementara untuk SIM yang beredar di tengah masyarakat tidak bisa diprediksi.

Mereka ini beraksi dengan cara mempromosikannya di Facebook, mereka membuat SIM palsu memang pekerjaannya sudah terbiasa melakukan percetakan.

Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa 11 SIM palsu yang sudah dicetak, laptop, printer, LCD monitor, CPU, keyboard, alat pres atau potong, mesin laminating, dan sebundel kertas PVC. (*)

Tepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Kemiling Babak Belur Dihajar Massa

Maret 14, 2024

 

Bandar Lampung, Konsumsi Publik - Warga menghakimi seorang pria hingga babak belur karena tepergok hendak mencuri sepeda motor di Masjid Baiturrahim, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Kamis, 14 Maret 2024.


Bhabinkamtibmas Beringin Raya, Bripka Heri Susianto mengatakan, awalnya sedang melakukan patroli untuk mengantisipasi tindakan kriminal seperti C3 (curat, curas, dan curanmor). Setelah tiba di lokasi kejadian, dia melihat dua orang mencurigakan hendak mencuri motor di parkiran motor Masjid Baiturrahim.

“Kemudian dua orang mencurigakan tersebut berupaya kabur setelah melihat anggota Bhabinkamtibmas,” katanya.

Di saat berupaya kabur, anggota Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan seorang pelaku dan satu orang lainnya berhasil kabur. Saat dilakukan penggeledahan terdapat satu kunci leter T di bagian celana pria tersebut.

“Orangnya sudah dibawa ke Polsek Kemiling. Kita serahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan

pengembangan. Saat ini (di Masjid Baiturrahim) situasi aman terkendali,” katanya.

Sementara itu, warga sekitar Gindo mengatakan, awalnya melihat warga berteriak maling di daerah Masjid Baiturrahim. Setelah itu melihat pria berjaket merah kabur dan warga berhasil mengamankannya.

“Setelah tertangkap, warga menghajar pria itu. Masih sempat ingin kabur ke bengkel dia. Malah teriak minta tolong, kami kira korban ternyata pelakunya,” katanya.

Sebelumnya, aksi pencurian motor juga dilakukan anak seorang kepala desa di Jabung, Lampung Timur, A (26) nyaris babak belur dihakimi warga. Dia menjadi bulan-bulanan karena kepergok hendak mencuri sepeda motor bersama rekannya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Way Halim, Jumat, 8 Maret 2024 di sekitar pukul 17.00 WIB.

Beruntung polisi cepat mendatangi lokasi dan mengevakuasi pelaku dari kepungan massa.