Tampilkan postingan dengan label Crime. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Crime. Tampilkan semua postingan

Sedang Melakukan Transaksi di Konter, Narapidana Yang Kabur Dari Rutan Krui Berhasil Ditangkap di Bukit Kemuning

Oktober 01, 2024

 


Pesisir Barat - Setelah buron sejak Jumat (27/09) lalu, Fauzan narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Krui Kabupaten Pesisir Barat, akhirnya berhasil tertangkap oleh petugas Rutan Krui.

Penangkapan narapidana kasus pencurian ini berlangsung di Konter HP, Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara pada pukul 18:35 WIB Selasa (01/10).

Kepala Rutan Krui Fajar Ferdinan menyampaikan, dengan tertangkapnya Fauzan operasi penangkapan khusus untuk mengejar yang bersangkutan telah ditutup, dan berakhir sesuai dengan harapan semua pihak. 

"Setelah melakukan pencarian selama beberapa hari, tim dari petugas Rutan Krui dengan bergerak cepat melakukan pencarian dan alhamdulillah berhasil menemukan fauzan tanpa adanya perlawanan ketika ia sedang melakukan transaksi di Konter HP," kata Fajar dalam siaran pers nya. 

Usai ditangkap narapidana Fauzan dibawa oleh tim ke Polsek Bukit Kemuning untuk dimintai keterangan alasan kaburnya dan keterlibatan pihak lain, sementara untuk membawa Fauzan menuju Rutan Krui tim pengejaran menunggu Kepala Rutan Krui sampai di Bukit Kemuning. 

Setelah tertangkapnya narapidana Fauzan, Fajar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sistem pengamanan dan pengawasan di Rutan Kelas IIB Krui.

"Pihak Rutan Krui juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang," jelasnya.

Fajar juga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh kejadian ini. 

"Atas nama Rutan Krui, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, Kami menyadari bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat dan kami akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan pengawasan di Rutan," terangnya. 

Sebagai akhir penangkapan ini, Fajar mengucapkan terimakasih atas kerja sama oleh pihak Kepolisian dan dukungan dari masyarakat sekitar selama operasi pencarian berlangsung.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat. Kami berharap kejadian ini tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Rutan Kelas IIB Krui," tutupnya. (*) 

Polsek Gedong Tataan Ungkap Pelaku Pencurian HP Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024

Mei 09, 2024

Unit Opsnal Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian 1 ( Satu ) unit Handphone merk redmi 10 warna biru, 1 (satu) unit hp merk Realme 10 dan 1 ( Satu ) unit Handphone merk realme C11 dengan telah mengamankan pelaku inisial DR (28) Laki laki, warga Desa sinarbandung kec negeri katon kab.pesawaran, Rabu (08/05/24).


Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub, S. Pd menjelaskan Kejadian berawal pada hari senin tanggal 4 desember 2023 sekira pukul 03.00 wib saat korban sedang mengecas handphone tersebut di gubuk nya korban pun tertidur dan ketika bangun korban mendapati bahwa 3 unit handphone tersebut sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan terhadap pelaku DR di Desa sinarbandung kec negeri katon kab.pesawaran

“Pada hari rabu sekira pukul 23.00 WIB tgl 08 Mei 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polsek gedong tataan Polres Pesawaran yg di pimpin Panit 1 Reskrim Iptu Zainal abidin berhasil menangkap dan mengamankan pelaku” Ucap Mulyadi.

Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya, Pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan Polsek Gedong Tataan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku DR kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.”Tutup Mulyadi.

Emas 52 Gram Raib karena Ditinggal Penghuni Rumah Mudik

April 17, 2024

Bandar Lampung – Maling menggondol emas 52 gram dari rumah usaha penjahit Magelang di Jalan Gunung Agung, Kupang Kota, Telukbetung Utara. Emas itu raib saat penghuni rumah mudik.



Warga setempat, Anton, mengatakan pemilik rumah kembali ke Lampung dari Pulau Jawa pada Selasa, 16 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Ia kaget melihat isi rumah sudah berantakan.

“Saya juga kaget denger rame-rame, tahunya kemalingan saat mereka mudik kemarin, perhiasan 52 gram hilang,”katanya.

Setelah melihat isi rumah berantakan, pemilik rumah langsung mengecek kamar dan melihat lemari dalam keadaan rusak.

“Mereka cek perhiasan emas berbagai jenis total lima puluh dua gram hilang. Anehnya, uang satu juta gak diambil pelaku,” ujarnya.

Anton melanjutkan, saat kejadian satu keluarga sedang mudik ke Magelang selama satu minggu. Saat mudik rumah sudah terkunci rapat.

“Pas kami lihat-lihat gak ada yang rusak. Pintu, atap, tidak ada yang jebol. Bingung juga lewat mana malingnya,”katanya.

Pemilik rumah masih enggan berkomentar terkait peristiwa raibnya puluhan gram emas yang menimpanya.

“Belum bisa berkomentar, yang punya emasnya masih nangis, gak enak juga kalau mau wawancara,”kata salah satu kerabat pemilik rumah.

Sebelumnya, keluarga pelaku pembobolan rumah tetangga di Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, menyerahkan pelaku ke kepolisian. Tersangka inisial TM (31) itu menggasak emas 40 gram dan uang tunai Rp3 juta dari kediaman petani, Dedi Purwanto (45).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Perlindungan Sihombing, menjelaskan pelaku beraksi dengan membawa golok dan masuk ke dalam rumah korban.

“Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membongkar lemari hingga mengambil dompet berisi 40 gram emas senilai Rp40 juta,” kata Johannes.

Tepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Kemiling Babak Belur Dihajar Massa

Maret 14, 2024

 

Bandar Lampung, Konsumsi Publik - Warga menghakimi seorang pria hingga babak belur karena tepergok hendak mencuri sepeda motor di Masjid Baiturrahim, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Kamis, 14 Maret 2024.


Bhabinkamtibmas Beringin Raya, Bripka Heri Susianto mengatakan, awalnya sedang melakukan patroli untuk mengantisipasi tindakan kriminal seperti C3 (curat, curas, dan curanmor). Setelah tiba di lokasi kejadian, dia melihat dua orang mencurigakan hendak mencuri motor di parkiran motor Masjid Baiturrahim.

“Kemudian dua orang mencurigakan tersebut berupaya kabur setelah melihat anggota Bhabinkamtibmas,” katanya.

Di saat berupaya kabur, anggota Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan seorang pelaku dan satu orang lainnya berhasil kabur. Saat dilakukan penggeledahan terdapat satu kunci leter T di bagian celana pria tersebut.

“Orangnya sudah dibawa ke Polsek Kemiling. Kita serahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan

pengembangan. Saat ini (di Masjid Baiturrahim) situasi aman terkendali,” katanya.

Sementara itu, warga sekitar Gindo mengatakan, awalnya melihat warga berteriak maling di daerah Masjid Baiturrahim. Setelah itu melihat pria berjaket merah kabur dan warga berhasil mengamankannya.

“Setelah tertangkap, warga menghajar pria itu. Masih sempat ingin kabur ke bengkel dia. Malah teriak minta tolong, kami kira korban ternyata pelakunya,” katanya.

Sebelumnya, aksi pencurian motor juga dilakukan anak seorang kepala desa di Jabung, Lampung Timur, A (26) nyaris babak belur dihakimi warga. Dia menjadi bulan-bulanan karena kepergok hendak mencuri sepeda motor bersama rekannya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Way Halim, Jumat, 8 Maret 2024 di sekitar pukul 17.00 WIB.

Beruntung polisi cepat mendatangi lokasi dan mengevakuasi pelaku dari kepungan massa.

Nyaris Babak Belur, Anak Seorang Kades Ternyata Sudah 4 Kali Mencuri

Maret 12, 2024

Bandar Lampung, Konsumsi Publik — Anak seorang kepala desa di Jabung, Lampung Timur, A (26) nyaris babak belur dihakimi warga. Dia menjadi bulan-bulanan karena kepergok hendak mencuri sepeda motor bersama rekannya.


Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Way Halim, Jumat, 8 Maret 2024 di sekitar pukul 17.00 WIB.

Beruntung polisi cepat mendatangi lokasi dan mengevakuasi pelaku dari kepungan massa.

Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazam mengatakan awalnya pelaku bersama rekannya hendak mencuri sepeda motor yang terparkir di wilayah tersebut. Saat mereka hendak membawa kabur motor, warga langsung meneriaki dan menangkap pelaku A.

“Dua orang dugaan pelaku dugaan hendak mencuri. Namun warga mengetahuinya, dan pelaku sempat hampir babak belur kena amukan massa. Beruntung polisi berhasil mengevakuasi pria itu dari kepungan massa dan rekan dari pelaku berhasil melarikan diri,” kata dia, Senin, 11 Maret 2024.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku A ternyata sudah empat kali melakukan pencurian motor di Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu set kunci leter T dan satu unit sepeda motor hasil curian .

“Berdasarkan keterangan A, untuk keperluan pribadi. Tapi kami masih melakukan pendalaman di mana saja pelaku beraksi,” kata dia.

Ipda Muazam tidak menampik bahwa pelaku merupakan anak dari salah satu kepala desa di Jabung, Lampung Timur. Sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran polisi.

“Iya sementara data yang kami dapatkan pelaku inisial A merupakan anak dari lurah di Lampung Timur. Tapi masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Muazam.

Pelaku Pemerasan Video Call Sex Ditangkap

Februari 02, 2024

Polda Lampung melalui Subdit III Jatamras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku Pelanggaran UU ITE dengan Pengancaman dan Pemerasan.



Bahwa penangkapan ini hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menerangkan, diduga pelaku G (p) bin suraji 36 th, merupakan warga Way Bungur, Lampung Timur.

"Awal mulai kejadian yakni saat pelaku yang mengaku Sebagai Anggota Polri Polda Sumatra Selatan, melakukan panggillan Vidio dengan korban N (w) 39 th, dengan melakukan VCS ( Video Call Sex )" ucap Umi Jum'at ( 02/02/24 )

Bahwa saat melakukan panggilan tersebut korban N (w) tidak mengetahui bahwa di rekam oleh pelaku G.

Sambung Umi "karna merasa sudah mempunyai video rekaman, pelaku meminta bantuan untuk membelikan sepatu 3 (tiga) pasang, laptop 1 (satu) buah, dan Transfer uang sejumlah 1,1 Juta rupiah, dan menyuruh Pelapor N (w) untuk membuat rekening BCA dan Britama Bisnis" ujarnya

Namum korban N (w) tidak bisa menuruti kemauan pelaku yaitu membelikan handphone dan melakukam videocall lagi oleh karna itu pelaku G mengancam akan menyebarkan video tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas oleh pelaku" Tuturnya.

Dari hasil penyelidikan oleh Team Gabungan pelaku G berhasil diamankan pada kamis 01/02/24 sekira pukul 17.30 wib di bengkel tempat pelaku G (p) bekerja di Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku G (p) melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan Pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1).

Selanjutnya tersangka G dan barang bukti diserahkan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna Proses lebih lanjut. (Rin)

Modus Penipuan Barang Ghaib Berhasil Diringkus

Januari 30, 2024

Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok bisa menarik Senjata tajam jenis samurai secara gaib. Korban diharuskan menyetor uang puluhan juta dalih sebagai biaya transportasi dan menyiapkan alat ritual.


Pelaksana harian kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, bahwa kasus penipuan ini terjadi pada awal Desember 2023 lalu di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo Pringsewu namun baru dilaporkan korban ke polisi pada 29 Januari 2024.

Menurut Iptu Eko, Pelaku penipuan bernama Suparno (48), warga Pekon Pandansari, sedangkan korbannya adalah Sujono (58), warga Pekon Pandansari Selatan.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat tersangka mendatangi korban dirumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib yang sudah dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp.20 miliar. Saat itu pelaku mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual.

Atas dalih tersebut kemudian pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan sebesar Rp.6 miliar. Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp.38 juta.

berselang waktu, korban menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut namun pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat.

Hingga akhirnya pada 24 Januari 2024 lalu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.

Lantaran korban curiga sebelum waktu yang ditentukan kemudian membuka bungkusan karung tersebut dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan. Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Suparno, pelaku penipuan diringkus polisi di  Pekon Pandansari Selatan pada Senin, 29 Januari 2024  sekira pukul 15.00 Wib, atau hanya berselang 3 jam setelah dilaporkan korban,," kata Eko dalam keterangannya kepada Media pada Senin sore.

Selain karung dan kardus air mineral kemasan, kata Eko, pihaknya turut mengamankan uang tunai senilai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut.

Ditambahkannya, pelaku telah di lakukan penahanan di rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat pasal 372, 378 KUHPidana. "Ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, menurut pelaku Suparno bahwa ia memang sengaja mengakali korban agar dapat diberikan pinjaman uang yang akan digunakan untuk membayar hutang.

Suparno menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukannya itu memang hanya modus untuk mengelabui korban sebab sebenarnya  dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut. ( Rin)