150 Warga Unjuk Rasa, Sampaikan Bela Sungkawa Kepada Pahlawan Demokrasi KPPS


Bandar Lampung - Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada UU No 7 tahun 2017 Pasal 1.

Pada Senin malam (26/2/2024) Sebanyak 150 warga yang mengadakan aksi unjuk rasa menyampaikan belasungkawa kepada pahlawan demokrasi KPPS dengan menyuarakan kepedulian mereka terhadap Pemilu dan perlunya penghargaan bagi mereka yang telah berkorban.

Dalam pelaksanaan dilapangan, peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai Peraturan KPU No 8 tahun 2022 berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemungutan suara, antara lain :

Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Menandatangani surat suara, memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih, memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos, membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Situasi dan kondisi terakhir telah menyudutkan KPPS sebagai leading terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu dengan berbagai isu antara lain, tuduhan penyebab carut marutnya proses penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat TPS.

Kompleksitas tugas berat KPPS, PPS, PPK dan Linmas tersebut ternyata sebagian besar berdampak menimbulkan kelelahan.

Data sementara dari berbagai sumber menyebutkan korban terkait penyelenggaraan Pemilu di tahun 2019 di Provinsi Lampung sebanyak lima korban KPPS empat orang, satu Linmas, sedangkan untuk Pemilu 2024 tercatat 19 Korban diantaranya PPS 11 orang, PPS tiga orang, PPK dua orang dan Linmas dua orang, melihat data tersebut menunjukkan adanya peningkatan.

Sebagai bentuk penghargaan dan rasa kepedulian terhadap dedikasi dan pengorbanan yang telah didarmakan oleh saudara kita KPPS dan bahkan ada yang meninggal dunia, kita mengapresiasi serta mendoakan anggota KPPS yang wafat saat bertugas dalam Pemilu 2024 khususnya di Provinsi Lampung semoga mendapat tempat yang mulia disisiNya.

Bandar Lampung, 24 Februari 2024 Badan Adhoc Yang Meninggal Dunia dan Sakit Pada Pemilu 2024 di Wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung. 

Meninggal Dunia 19 Orang diantaranya, Nizar Efandi, Edi Susanto, Komang Putu Astawan, Sugandi, Husin, Asnawi, Sulastri, Miharjo, Sugiran, Siti Pringhowati, Saimin, Rizki, Irawan, Agus Waluyo, Bambang Irawan, Panisar : PPS, Ansori Tri Apriyani, Saiful Anwar, Yahmin. 

Mengalami Sakit/Kecelakaan Kerja 45 Orang, Bayu Dwi Julianto, Heky Marzem, Ririn Lingganata Herbiaynto, Ary Mayank Futry
Laras Tias Tuti, Gusmayini Ariyantini, Vereni Lestari, Retno Ayu Pratiwi, Edward Yurangga, Nasroza Agus Salim, Eka Budiarsi:KPPS Kecamatan TKP, Kaliawi, Noviansyah, Fazrie Mulya Muhammad Fahmi, Adelola Thiara, Idela Saputri, Muhammad Ibnu Fajar, Amelia Rizki Azahra, Jamhari, Nur Ifani Saputri, Titania Hermana, Githa Putri Ramadhani, Kori Handrian Reni Tirta Juhana, Muhammad Kholdi, Ilmi Ratul Dwi Islami, Fiqih Alhusni Tjindarbumi, Vivi Elvira, M. Umar, Remon Aprizal, Wayan Yogi Dewa Pangestu, Sriyono Muhroni, Dedi Firmanto. (Hepni)

Share this:

Posting Komentar