Bahkan dari data yg diperoleh hingga saat ini tidak ada pelanggaran politik praktis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (Nakes) seperti perawat, bidan, maupun dokter.
Konsistensi ini, tidak luput dari peran organisasi profesi kesehatan PPNI, IDI, IBI yang profesional menjaga marwah tenaga kesehatan untuk tidak ikut dalam Politik Praktis dan tidak menggunakan organisasi profesi kesehatan dalam pemilu 2024 namun secara penggunaan hak politik dikembalikan kepada person.
Selain itu, didapat juga informasi terpercaya dari dinas kesehatan Provinsi Lampung untuk menjaga netralitas Nakes, dinas telah merujuk surat edaran Gubernur nomor : 800/23/VI. 4 tahun 2024 dikeluarkan tanggal 8 Januari 2024 berisi Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah dan Non Pegawai Negeri (PPNPN), dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Posting Komentar