Lampung Utara – Pemerintah Desa (Pemdes) Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan data KPM Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024, Kamis (11/01/2024).
Musdesus tersebut, dipimpin oleh Kepala Desa Jembatan Deni Aris Munandar, dihadiri Sekretaris Camat Abung Kunang, pendamping desa, Babinsa, Babinkamtibmas, ketua BPD, ketua LPM, perangkat desa, Kaur, Kadus, Ketua TP-PKK, Ketua RT, dan tokoh masyarakat Desa Jembatan.
Pemdes Desa Jembatan menggelar Musdesus penetapan jumlah KPM BLT–DD tahun 2024, ketentuan mengenai BLT-DD tersebut merupakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa dan PMK Nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian DD setiap desa, penyaluran dan penggunaan DD tahun anggaran 2024.
Dimana dalam PMK tersebut pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari DD yang salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT DD paling banyak 25 Persen dari pagu anggaran DD yang diterima.
Dalam Musdesus tersebut, Kepala Desa Jembatan Deni menjelaskan bahwa syarat penerima BLT-DD adalah KPM yang tidak tersentuh oleh bantuan dari kementerian seperti Bansos PKH, BLT, dan juga BPNT.
“Kemudian dalam satu KK penerima tidak bisa lebih dari satu, dan juga bukan aparatur desa,” jelasnya.
Selain itu, Deni juga menjelaskan, berdasarkan kalkulasi dari anggaran dana desa, maka jumlah masyarakat yg di tetapkan sebanyak 20 KPM yang akan mendapatkan BLT-DD tahun 2024.
"Pada tahun sebelumnya juga sama, sebanyak 20 KPM," pungkasnya. (Hepni)

Posting Komentar