Curi Dua Unit Handphone, Pelaku Berhasil Dibekuk Polsek Kotabumi Kota


Lampung Utara - Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone milik Rudi warga Talang Harapan Kotabumi Udik.

Pelaku yang diamankan berinisial A (33) warga Talang Sebaris, Kotabumi Udik, Lampung Utara.

Kasat Reskrim Iptu Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna membenarkan petugas unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota telah berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dengan mengamankan pelaku.

"Iya benar, unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota telah mengamankan pelaku pencurian handphone berikut barang bukti hasil kejahatan," ujarnya, Selasa (12/12/23).

Kemudian lanjut Iptu Boyoh, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (02/12/2023) sekira pukul 03:00 WIB, dimana saat kejadian korban sedang tidur di ruang tamu, dan Dua unit handphone milik korban ditaruh di samping korban tidur.

"Saat terbangun dari tidur korban melihat jendela rumahnya sudah terbuka dan melihat Dua unit handphone milik korban sudah hilang di ambil pelaku," kata Iptu Boyoh.

Kemudian, setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

"Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada disekitar rumahnya di Talang Sebaris, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran kemudian tersangka berhasil ditangkap," jelas Kasat.

Untuk pelaku berikut barang bukti Dua unit handphone yang terdiri dari Satu unit merk Oppo tipe A16 warna biru yl dan Satu unit merk ITEL type A60S warna hitam sudah diamankan di kantor polisi untuk di lakukan proses lebih lanjut. (Hepni)

Share this:

Posting Komentar