Lampung Utara - Aksi wanita 37 Tahun inisial CC warga Desa Negla Sari Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara yang masuk kedalam rumah korbannya Syaharoh (60) tanpa ijin berujung pidana, pelaku merupakan tetangga korban sendiri. CC memukul kepala korban dengan menggunakan sepotong kayu dan mengambil barang-barang berupa 1 (Satu) emas seberat 3 gram, uang tunai Rp. 155.000,- (Seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 2 (Dua) buah dompet.
Pelaku CC dilaporkan oleh suami korban Darsim (61) ke Polsek Abung Tengah pada Sabtu 4/3/2023.
Kapolsek Abung Tengah AKP M. Antoni Harahap mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menerima laporan korban dan telah mengamankan terduga pelakunya seorang wanita inisial CC (37) pada hari Sabtu malam sekitar pukul 20.00 wib dari rumah kediamannya, Minggu 5/3/2023.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolsek AKP Harahap, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
Terduga pelaku CC masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah, saat berada didalam, pelaku dipergoki oleh korban dan seketika terduga pelaku langsung memukul kepala korbannya dengan menggunakan sepotong kayu kasau ukuran 5x7 cm hingga membuat korban jatuh tak sadarkan diri.
Selanjutnya terduga CC masuk keruang tengah mengambil sebuah tas yang tergantung berisikan barang-barang milik korban berupa dua buah dompet, kalung emas seberat 3 gram dan uang tunai Rp 155.000,-. "Korban tersadar setelah pelaku melarikan diri dan meminta tolong kepada warga. "ungkap Kapolsek AKP Harahap.
Melalui serangkaian penyelidikan oleh pihaknya, terduga pelaku berhasil kita tangkap di rumah kediamannya pada malam hari pukul 20:00 WIB, berikut kita sita barang-barang milik korban berikut sepotong kayu yang diduga dipergunakan oleh pelaku.
*Terduga pelaku kita amankan ke Mapolsek dan selanjutnya kita serahkan ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Posting Komentar